<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-9103756469654420549</id><updated>2012-02-19T02:32:32.967-08:00</updated><category term='Hukum'/><category term='Muhammadiyah'/><category term='artikel'/><category term='Sang Pemenang'/><title type='text'>TAUFIQ NUGROHO, SH &amp; REKAN ................. Takkan Berhenti Menolong Orang</title><subtitle type='html'>----------------------------------------LEMBAGA BANTUAN HUKUM SYARIAH----------------------------------------

Kantor : 1. Jl. Gading Permai Raya Blok AH No.1 D, Solo Baru, Surakarta (Solo).   2. Jl. Singosari Raya No. 33  SEMARANG    3. Jl. Jatitengah – Sukodono, Newung, Sukodono, SRAGEN    4. Jl. Senjoyo No. 27 Kuntowinangun, SALATIGA.  Telephone : 085 229 469 003</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://taufiqnugroho.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9103756469654420549/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://taufiqnugroho.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><link rel='next' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9103756469654420549/posts/default?start-index=101&amp;max-results=100'/><author><name>Taufiq Nugroho,SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15838940814992945851</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_1QC6GFJPVIE/SaZDNVsFv4I/AAAAAAAAAPw/t_FRm_rURRc/S220/Mas+TauVic.JPG'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>193</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9103756469654420549.post-6041397373422385975</id><published>2011-07-08T07:29:00.001-07:00</published><updated>2011-07-08T07:29:32.671-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><title type='text'>GUGATAN WARISAN DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG</title><content type='html'>FIRMA HUKUM&lt;br /&gt;TAUFIQ NUGROHO, SH &amp; REKAN&lt;br /&gt;ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM&lt;br /&gt;Alamat :  Jl. Singosari Raya No. 33 Semarang, Jawa Tengah. www.taufiqnugroho.blogspot.com  Telephon. 085229469003 - 081548300783&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;     &lt;br /&gt;Kepada yang terhormat,&lt;br /&gt;      Bapak Ketua Majelis Hakim &lt;br /&gt;      Pengadilan Negeri Semarang&lt;br /&gt;      &lt;br /&gt;      Di&lt;br /&gt;       SEMARANG&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal  : Gugatan Warisan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan hormat,&lt;br /&gt; Untuk dan atas nama pihak para Pengggat, maka yang bertanda tangan di bawah ini, kami TAUFIQ NUGROHO SH. dan SRI JAYADI, SH.  Keduanya advokat/ Pengacara yang berkantor di Jl. Singosari Raya No. 33 Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 15 Oktober 2009, dalam hal ini bertindak selaku kuasa hokum dari dan untuk :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. SOEMARMIN, Umur 64 tahun, pekerjaan purnawirawan, bertempat tinggal di Dk/Ds. Kejapan RT.01, RW06, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.&lt;br /&gt; Selanjutnya mohon disebut pihak……………………………PENGGUGAT-I&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. B. SATINEM, umur 57 tahun, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Dk. Wotan RT.01, Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Semarang.&lt;br /&gt; Selanjutnya mohon disebut pihak…………………………PENGGUGAT-II&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. NGATIYEM, umur 37 tahun, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Dk. Wotan, RT.01, desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Semarang.&lt;br /&gt; Selanjutnya mohon disebut pihak…………………………PENGGUGAT-III&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. B. SUMIYEM, umur 50 tahun, pekerjan tani, bertempat tinggal di Dk. Bandung Sogo, Desa Bandung, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Semarang.&lt;br /&gt; Selanjutnya mohon disebut pihak…………………………PENGGUGAT-IV&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Dengan ini mengajukan gugatan terhadap orang-orang bernama:&lt;br /&gt;1. LASMI, bertempat tinggal di Dk. Wotan RT.01, Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Semarang.&lt;br /&gt; Selanjutnya mohon disebut pihak……………………………TERGUGAT-I&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. SUMARSI, bertempat tinggal di Dk. Murong, Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Semarang.&lt;br /&gt; Selanjutnya mohon disebut pihak……………………………TERGUGAT-II&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. SUMARNI, bertempat tinggal di Dk. Bugel, Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Semarang.&lt;br /&gt; Selanjutnya mohon disebut pihak…………………………TERGUGAT-III&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. SUMARNI, bertempat tinggal di Dk. Bugel, Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.&lt;br /&gt; Selanjutnya mohon disebut pihak…………………………TERGUGAT-III&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. SUPARNI, bertempat tinggal di Kp. Ngrandu, Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen Kota, Kabupaten Sragen.&lt;br /&gt; Selanjutnya mohon disebut pihak……………………………TERGUGAT-IV&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.  DALIYEM alias SUMINI, bertempat tinggal di Dk. Ngampunan, desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.&lt;br /&gt; Selanjutnya mohon disebut pihak……………………………TERGUGAT-V&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. SARWI, bertempat tinggal di Dk. Wtan RT.01, Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.&lt;br /&gt; Selanjutnya mohon disebut pihak……………………………TERGUGAT-VI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. SRIYONO alias KARNO, bertempat tinggal di Dk. Wotan RT.02, Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten sragen.&lt;br /&gt; Selanjutnya mohon disebut pihak…………………………TERGUGAT-VII&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9. SRI PURWANTI, bertempat tinggal di Dk. Wotan RT.01, Desa Bener, Kecamatan Ngampal, Kabupaten Sragen.&lt;br /&gt; Selanjutnya mohon disebut pihak…………………………TERGUGAT-VIII&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10. SUWARNO, dahulu bertempat tingggal di Dk. Wotan, Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen dan sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya di wilayah Republk Indonesia.&lt;br /&gt; Selanjutnya mohon disebut pihak……………………………TERGUGAT-IX&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11. EKA MURNI, bertempat tinggal di Perum Priok Damai jalan Mutiara Fluit Blok A No. 54 Tangerang Banten.&lt;br /&gt; Selanjutnya mohon disebut pihak……………………………TERGUGAT-X&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12. HANDOKO, bertempat tinggal di Perum Priok Damai jalan Mutiara Fluit Blok A No. 54 Tangerang Banten.&lt;br /&gt; Selanjutnya mohon disebut pihak……………………………TERGUGAT-XI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13. MULYANI, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama anaknya yang masih di bawah umur bernama UCI LESTARI, bertempat tinggal di Perum Priok Damai jalan Mutiara Fluit Blok A No. 54 Tangerang Banten.&lt;br /&gt; Selanjutnya mohon disebut pihak…………………………TERGUGAT-XII&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14. SANEM binti KARTO PAWIRO, bertempat tinggal di jalan Suadaya Prikanan I No. 548, RT.07, RW.02, Kel. Talang Aman, Kec. Kemuning, Palembang. &lt;br /&gt;Selanjutnya mohon disebut pihak……………...……TURUT TERGUGAT-I&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15. NGADINAH, dahulu bertempat tinggal di Dk. Waton, Ds. Bener, Kec. Ngrampal, Kab. Sragen dan sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya di wilayah Republik Indonesia.&lt;br /&gt;Selanjutnya mohon disebut pihak……………..……TURUT TERGUGAT-II&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun duduk persoalannya adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Bahwa dahulu di Dukuh wotan, Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, telah meninggal dunia seorang laki-laki yang bernama : almarhum KARTOPAWIRO alias SAMIYO, pada tahun 1969.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Bahwa semasa hidupnya almarhum Pak Kartopawiro alias Samiyo, pernah menikah sebanyak 3 (tiga) kali dengan perempuan antara lain:&lt;br /&gt;1. Istri pertama bernama; Mbok GEMBROT, pisah cerai dan mempunyai 3 (tiga) orang anak masing-masing bernama:&lt;br /&gt;1.1. KASIMAN, telah meninggal dunia dan meninggalkan 4 (empat) orang anak masing-masing bernama:   &lt;br /&gt;1.1.1. SATINEM (Penggugat II) &lt;br /&gt;1.1.2. NGATIYEM (Penggugat III)&lt;br /&gt;1.1.3. SUMIYEM (Penggugat IV)&lt;br /&gt;1.1.4. NGADINAH (Turut Tergugat II)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.2. WIRYOSEMITO alias DIRO, telah meninggal dunia dan mempunyai 10 (sepuluh) orang anak masing-masing bernama:&lt;br /&gt;1.2.1. LASMI (Tergugat I)&lt;br /&gt;1.2.2. SUMARSI (Tergugat II)&lt;br /&gt;1.2.3. SUMARNI (Tergugat III)&lt;br /&gt;1.2.4. SUPARNI (Tergugat IV)&lt;br /&gt;1.2.5. DALIYEM alias SUMINI (Tergugat V)&lt;br /&gt;1.2.6. SARWI (Tergugat VI)&lt;br /&gt;1.2.7. SRIYONO alias KARNO (Tergugat VII)&lt;br /&gt;1.2.8. SRI PURWANTI (Tergugat VIII)&lt;br /&gt;1.2.9. SUWARNO (Tergugat IX)&lt;br /&gt;1.2.10. TARTO, telah meninggal dunia pada tahun 2010 dan meninggalkan seorang janda bernama MULYANI dan memiliki 3 (tiga) orang anak masing-masing bernama:&lt;br /&gt;1.2.10.1. EKA MURNI (Tergugat X)&lt;br /&gt;1.2.10.2. HANDOKO (Tergugat XI)&lt;br /&gt;1.2.10.3. UCI LESTARI, umur 13 tahun dalam hal ini diwakili oleh MULYANI (Tergugat XII)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.3. SANEM binti KARTO PAWIRO (Turut Tergugat I)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Istri kedua bernama Mbok NGADINEM, pisah cerai dan mempunyai seorang anak laki-laki bernama SOEMARMIN (Penggugat I)&lt;br /&gt;3. Istri ketiga bernama Mbok BINJAL, telah meninggal dunia dan tidak memiliki anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Bahwa almarhum Pak Kartopawiro alias Samiyo, disamping memiliki anak dan para cucu tersebut di atas, juga mempunyai harta/ barang warisan yang berupa 1 hektar tanah sawah terdiri dari 3 patok dan sebidang tanah pekarangan yang terletak di wilayah Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, terdaftar dalam buku leter C Desa Bener No.169 atas nama ; Karto pawiro alias samiyo, antara lain :&lt;br /&gt;A. Sepatok tanah sawah terletak di Kebun Pengkol, Desa Bener, Kec. Ngrampal, Kab. Sragen, terdaftar dalam buku leter C No.169, persil 145a, klas III, luas 3510 M2, dengan batas-batas :&lt;br /&gt;Sebelah Utara  : sawah Didik Sumarsono,&lt;br /&gt;Sebelah Timur  : Jalan&lt;br /&gt;Sebelah Barat  : Jalan&lt;br /&gt;Sebelah Selatan : Sawah Sugiyatno&lt;br /&gt;B. Sepatok tanah sawah terletak di Deling Tengah, Ds. Bener, Kec. Ngrampal, Kab. Sragen, terdaftar dalam buku leter C No. 169, persil 144a, klas III, luas 3590 M2, dengan batas-batas:&lt;br /&gt;Sebelah Utara  : sawah Didik Sumarsono,&lt;br /&gt;Sebelah Timur  : Jalan&lt;br /&gt;Sebelah Barat  : Jalan&lt;br /&gt;Sebelah Selatan : Sawah Marimin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. Sepatok tanah sawah terletak di Blok Blakutuk, Ds. Bener, Kec. Ngrampal, Kab. sragen, terdaftar dalam buku leter C No. 169, persil 25a, klas II, luas 3535 2, dengan batas-batas :&lt;br /&gt;Sebelah Utara  : sawah B. Sutanto.&lt;br /&gt;Sebelah Timur  : Jalan&lt;br /&gt;Sebelah Barat  : Jalan&lt;br /&gt;Sebelah Selatan : Sawah Endang Sumarwati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D. Sebidang tanah pekarangan yang terletak di Dk. waton, Ds. Bener, Kec. Ngrampal, Kab. sragen, terdaftar dalam buku leter C No. 169, persil 153a-283, klas V, luas 1625 M2, dengan batas-batas:&lt;br /&gt;Sebelah Utara  : Pekarangan Kromosagiman/ Setu&lt;br /&gt;Sebelah Timur  : Jalan&lt;br /&gt;Sebelah Barat  : Saluran&lt;br /&gt;Sebelah Selatan : Saluran&lt;br /&gt; selanjutnya tanah sawah dan tanah pekarangan disebut tanah sengketa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Bahwa semenjak almarhum Pak Kartopawiro alias Samiyo meninggal dunia, tanah sengketa dikuasai dan dikerjakan oleh salah satu anaknya yang bernama WIRYOSEMITO alias DIRO, karena dahulu serumah dengan almarhum Pak Kartopawiro alias Samiyo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Bahwa tanpa sepengetahuan dan seijin para pengugat, tanah sengketa pada tanggal 18-9-1973 telah berubah/ beralih nama yang asal mulanya dari C No. 169 atas nama Kartopawiro alias Samiyo menjadi atas nama wiyosemito alias Diro, terbukti tanah sawah sengketa sudah bersertifikat Hak Milik No. 472, No. 473, No. 474 dan tanah pekarangan HM. No. 475, sehingga perbuatan perubahan staat / nama tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Bahwa sekitar tahun 2005 Pak Wirosemito alias Diro, telah meninggal dunia dan sejak itu pula tanah sengketa dikuasai dan dikerjakan oleh para tergugat, sehingga perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Bahwa para penggugat dan para turut tergugat adalah merupakan ahli waris anak dan sebagai ahli waris cucu dari almarhum pak Kartopawiro alias Samiyo berhak untuk mewaris masing-masing ¼ bagian dari tanah sengketa berupa tanah sawah dan tanah pekarangan barang warisan peninggalan almarhum Pak Kartopawiro alias Samiyo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Bahwa para penggugat sudah berulang kali meminta secara baik-baik kepada para tergugat, agar tanah sengketa diserahkan untuk dibagi waris, tetapi para tergugat tidak mau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9. Bahwa para penggugat merasa kuwatir kalau tanah sengketa dipindah tangankan kepada pihak lain, maka para penggugat mohon kepada Bapak ketua Pengadilan Negeri sragen, kiranya berkenan untuk meletakkan Penyitaan terlebih dahulu (Conservatoir Beslaag) terhadap tanah sengketa tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka para penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sragen, kiranya berkenan memanggil kedua belah pihak, selanjutnya memriksa dan mengadili sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PRIMAIR :&lt;br /&gt;1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Menyatakan sah dan berharga penyitaan terlebih dahulu (Conservatoir Beslaag) terhadap tanah sawah dan tanah pekarangan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Menyatakan bahwa Penggugat I (Soemarmin) dan Turut Tergugat I (Sanem binti Kartopawiro) adalah ahli waris anak dari almarhum pak Kartopawiro alias Samiyo, sedangkan Penggugat II (B. Satinem), Penggugat III (Ngatiyem), penggugat IV (B. Sumiyem), dan Turut Tergugat II (Ngadinah) adalah ahli waris anak dari almarhum Pak Kasiman dan sebagai ahli waris cucu dari almarhum pak Kartopawiro alias Samiyo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Menyatakan bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat IX adalah ahli waris anak dari almarhum Pak Wiryosemito alias Diro, dan sekaligus sebagai ahli waris cucu dari almarhum Pak Kartopawiro alias Samiyo, sedangkan Tergugat X sampai dengan Tergugat XII adalah ahli waris anak dari almarhum Pak Tarto dan sekaligus sebagai ahli waris cicit dari almarhum Pak Kartopawiro alias Samiyo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Menetapkan bahwa barang/ harta sengketa berupa : &lt;br /&gt;A. Sepatok tanah sawah terletak di Kebun Pengkol, Desa Bener, Kec. Ngrampal, Kab. Sragen, terdaftar dalam buku leter C No.169, persil 145a, klas III, luas 3510 M2, dengan batas-batas :&lt;br /&gt;   Sebelah Utara  : sawah Didik Sumarsono,&lt;br /&gt;   Sebelah Timur  : Jalan&lt;br /&gt;   Sebelah Barat  : Jalan&lt;br /&gt;   Sebelah Selatan : Sawah Sugiyatno&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Sepatok tanah sawah terletak di Deling Tengah, Ds. Bener, Kec. Ngrampal, Kab. Sragen, terdaftar dalam buku leter C No. 169, persil 144a, klas III, luas 3590 M2, dengan batas-batas:&lt;br /&gt;   Sebelah Utara  : sawah Didik Sumarsono,&lt;br /&gt;   Sebelah Timur  : Jalan&lt;br /&gt;   Sebelah Barat  : Jalan&lt;br /&gt;   Sebelah Selatan : Sawah Marimin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. Sepatok tanah sawah terletak di Blok Blakutuk, Ds. Bener, Kec. Ngrampal, Kab. sragen, terdaftar dalam buku leter C No. 169, persil 25a, klas II, luas 3535 2, dengan batas-batas :&lt;br /&gt;Sebelah Utara  : sawah B. Sutanto.&lt;br /&gt;Sebelah Timur  : Jalan&lt;br /&gt;Sebelah Barat  : Jalan&lt;br /&gt;Sebelah Selatan : Sawah Endang Sumarwati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D. Sebidang tanah pekarangan yang terletak di Dk. waton, Ds. Bener, Kec. Ngrampal, Kab. sragen, terdaftar dalam buku leter C No. 169, persil 153a-283, klas V, luas 1625 M2, dengan batas-batas:&lt;br /&gt;Sebelah Utara  : Pekarangan Kromosagiman/ Setu&lt;br /&gt;Sebelah Timur  : Jalan&lt;br /&gt;Sebelah Barat  : Saluran&lt;br /&gt;Sebelah Selatan : Saluran&lt;br /&gt;Adalah merupakan harta / barang warisan peninggalan dari almarhum Pak Kartopawiro alias Samiyo yang belum pernah dibagi waris.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Menyatakan bahwa penguasaan dan penggarapan atas tanah sengketa oleh para tergugat, adalah merupakan perbuatan melawan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Menyatakan bahwa perubahan peralihan hak atas tanah sengketa yang asal mulanya dari C No.169 atas nama Kartopawiro alias Samiyo, berubah menjadi  nama Wiryosemito alias Diro sertifikat HM No. 472, 473, 474 dan Sertifikat HM No. 475, adalah tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum, Sehingga sertifikat Hak Milik tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Menyatakan bahwa bagian masing-masing ahli waris anak dari almarhum Pak Kartopawiro alias Samiyo, adalah ¼ bagian atas tanah sawah dan tanah pekarangan sengketa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9. Menghukum para tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya atas tanah sengketa untuk menyerahkan kepada para penggugat beserta sertifikat hak miliknya, selanjutnya untuk dibagi waris dan bila mana perlu dengan bantuan alat Negara/ Polisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SUBSIDAIR  :&lt;br /&gt;   Memberikan putusan yang seadil-adilnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semarang,  26 Agustus 2010&lt;br /&gt;         Hormat kami,&lt;br /&gt;Kuasa Para Penggugat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Taufiq Nugroho SH.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.        Sri Jayadi, SH&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9103756469654420549-6041397373422385975?l=taufiqnugroho.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://taufiqnugroho.blogspot.com/feeds/6041397373422385975/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=9103756469654420549&amp;postID=6041397373422385975&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9103756469654420549/posts/default/6041397373422385975'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9103756469654420549/posts/default/6041397373422385975'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://taufiqnugroho.blogspot.com/2011/07/gugatan-warisan-di-pengadilan-negeri.html' title='GUGATAN WARISAN DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG'/><author><name>Taufiq Nugroho,SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15838940814992945851</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_1QC6GFJPVIE/SaZDNVsFv4I/AAAAAAAAAPw/t_FRm_rURRc/S220/Mas+TauVic.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9103756469654420549.post-3773653478916997316</id><published>2011-07-08T07:19:00.000-07:00</published><updated>2011-07-08T07:19:14.455-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><title type='text'>GUGATAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG</title><content type='html'>FIRMA HUKUM&lt;br /&gt;TAUFIQ NUGROHO, SH &amp; REKAN&lt;br /&gt;ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM&lt;br /&gt;Alamat :  Jl. Singosari Raya No. 33 Semarang, Jawa Tengah. www.taufiqnugroho.blogspot.com  Telephon. 085229469003 - 081548300783&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada Yth.&lt;br /&gt;Bapak Ketua Pengadilan Agama Semarang&lt;br /&gt;di – &lt;br /&gt; SEMARANG.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perihal : Gugatan Perceraian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Assalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang tersebut dibawah ini : …………………….…………………………………………………&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;--------------------------------------- SUTARNI binti DARULI -------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;umur ± 36 tahun, agama islam, pekerjaan wiraswasta, alamat di Tirto Mulyo RT.07, Desa Bendo, Kec. Sukodono, Kab. Semarang; --------------------------------------------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal ini memilih tempat kedudukan (domicilie) hukum dikantor kuasanya, dengan ini memberi kuasa kepada TAUFIQ NUGROHO, SH, Advokat yang berkantor di Firma Hukum “LUTFI SUNGKAR &amp; ASSOCIATES“ alamat di Jl. Jatitengah-Sukodono, Ngaringrejo, RT.2/1 Newung, Sukodono, Semarang, Jawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Maret 2011 (terlampir), selanjutnya disebut sebagai …………….………….….…….. PENGGUGAT.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan ini penggugat hendak menyampaikan gugatan perceraian melalui Pengadilan Agama Semarang terhadap suaminya bernama : …………………….………………………….…………..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;----------------------------------- SUPARDI Bin WIRYO SUMARTO ----------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Umur ± 42 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tani, alamat di Harjosari, Ds. Majenang, Kec. Sukodono, Kab. Semarang, selanjutnya disebut sebagai …………..…………….... TERGUGAT.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun gugatan ini diajukan berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan sebagai berikut:…………………………………………………..………………………………………..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Bahwa antara penggugat dan tergugat telah melangsungkan pernikahan secara sah pada tanggal 08 Maret 1990 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukodono, Kabupaten Semarang, sebagaimana Duplikat Kutipan Akta Nikah No. Kk.11.14.17/Pw.01/11/2011, tertanggal 13 Januari 2011, vide bukti P.2; --------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Bahwa pada saat pernikahan penggugat berstatus Perawan dan tergugat berstatus jejaka dan sampai sekarang belum pernah bercerai; -----------------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Bahwa sesaat setelah akad nikah tergugat mengucapkan sighat taklik talak; -----------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Bahwa setelah pernikahan antara penggugat dan tergugat telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri (ba’da dhukul), dan tinggal bersama di rumah orang tua penggugat selama 17 tahun, kemudian setelah itu antara penggugat dan tergugat telah pisah tempat tinggal dan hidup sendiri-sendiri sampai sekarang selama  lebih dari 4 tahun lamanya; ----&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Bahwa pernikahan antara penggugat dan tergugat sampai saat ini sudah dikaruniai 3 orang anak, yaitu :&lt;br /&gt;4. EVI SURYA NINGSIH, umur 20 tahun, tinggal bersama Penggugat;&lt;br /&gt;5. FAJAR DWI NUGROHO, umur 16 Tahun, tinggal bersama Penggugat;&lt;br /&gt;6. GILANG DWI PRASETYO, umur 8 tahun, tinggal bersama Penggugat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Bahwa  selama pisah tersebut, Tergugat sudah tidak memberikan nafkah wajib pada penggugat sampai sekarang; -------------------------------------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Bahwa berdasarkan hal–hal tersebut, maka dalil–dalil gugatan penggugat telah berdasarkan hukum dan telah beralasan hukum karena telah sesuai dengan pasal 19  huruf (b) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 juncto Pasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam; ------------------------------------------------------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan tersebut diatas, penggugat mohon kepada Pengadilan Agama Semarang untuk berkenan memutus sebagai berikut : ………………………...……………..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PRIMAIR&lt;br /&gt;1. Mengabulkan gugatan penggugat; -----------------------------------------------------------------------&lt;br /&gt;2. Menyatakan sebagai hukum jatuh talak satu khul’i dari tergugat terhadap penggugat dengan iwadh Rp.1000,00 (seribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------&lt;br /&gt;3. Membebankan beaya perkara menurut hukum; -------------------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SUBSIDAIR&lt;br /&gt;Apabila Pengadilan Agama Semarang berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono); ------------------------------------------------------------------------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian gugatan ini kami sampaikan, atas perkenannya kami mengucapkan terima kasih.&lt;br /&gt;Wassalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semarang, 05 April 2011&lt;br /&gt;Hormat kami,&lt;br /&gt;Kuasa Hukum Penggugat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TAUFIQ NUGROHO, SH.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9103756469654420549-3773653478916997316?l=taufiqnugroho.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://taufiqnugroho.blogspot.com/feeds/3773653478916997316/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=9103756469654420549&amp;postID=3773653478916997316&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9103756469654420549/posts/default/3773653478916997316'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9103756469654420549/posts/default/3773653478916997316'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://taufiqnugroho.blogspot.com/2011/07/gugatan-perceraian-di-pengadilan-agama.html' title='GUGATAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG'/><author><name>Taufiq Nugroho,SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15838940814992945851</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_1QC6GFJPVIE/SaZDNVsFv4I/AAAAAAAAAPw/t_FRm_rURRc/S220/Mas+TauVic.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9103756469654420549.post-8001052681139221828</id><published>2011-07-08T07:14:00.001-07:00</published><updated>2011-07-08T07:14:44.801-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><title type='text'>Permohonan Perubahan Nama dan Tanggal Lahir</title><content type='html'>FIRMA HUKUM&lt;br /&gt;TAUFIQ NUGROHO, SH &amp; REKAN&lt;br /&gt;ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM&lt;br /&gt;Alamat :  Jl. Singosari Raya No. 33 Semarang, Jawa Tengah. www.taufiqnugroho.blogspot.com  Telephon. 085229469003 - 081548300783&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada Yth.&lt;br /&gt;Bapak Ketua Pengadilan Agama Semarang&lt;br /&gt;di – &lt;br /&gt; SEMARANG.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perihal : Permohonan Perubahan Nama dan Tanggal Lahir&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Assalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;Yang tersebut dibawah ini : …………………….…………………………………………………&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;---------------------------------------- SUTARNI binti DARULI ------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;umur ± 36 tahun, agama islam, pekerjaan wiraswasta, alamat di Tirto Mulyo RT.07, Desa Bendo, Kec. Sukodono, Kab. Semarang; --------------------------------------------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal ini memilih tempat kedudukan (domicilie) hukum dikantor kuasanya, dengan ini memberi kuasa kepada TAUFIQ NUGROHO, SH, Advokat yang berkantor di Firma Hukum “LUTFI SUNGKAR &amp; ASSOCIATES“ alamat di Jl. Jatitengah-Sukodono, Ngaringrejo, RT.2/1 Newung, Sukodono, Semarang, Jawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Januari 2011 (terlampir), selanjutnya disebut sebagai …………………..….…….. PEMOHON.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan ini pemohon hendak menyampaikan Permohonan Perubahan Nama dan Tanggal Lahir melalui Pengadilan Agama Semarang berdasarkan dalil-dalil dan alasan-alasan sebagai berikut:……………………………………………………………………………………………..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Bahwa pemohon telah melangsungkan pernikahan pada tanggal 08 Maret 1990 dengan seorang pria yang bernama : SUPARDI Bin WIRYO SUMARTO, umur ± 42 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, alamat di Tirto Mulyo RT.07, Desa Bendo, Kec. Sukodono, Kab. Semarang, secara sah menurut Agama Islam yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukodono, Kabupaten Semarang; --------------------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Bahwa setelah pernikahan antara pemohon dan suami pemohon hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri dan tinggal bersama di rumah orang tua pemohon selama 10 tahun; -&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Bahwa pernikahan antara pemohon dan suami pemohon sampai saat ini sudah dikaruniai 3 orang anak, yaitu :&lt;br /&gt;1. EVI SURYA NINGSIH, umur 20 tahun;&lt;br /&gt;2. FAJAR DWI NUGROHO, umur 16 Tahun;&lt;br /&gt;3. GILANG DWI PRASETYO, umur 8 tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon dan suami Pemohon telah menerima Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukodono, Kabupaten Semarang, dan karena Akta Nikahnya rusak telah dimintakan Duplikat Kutipan Akta Nikah tanggal 13 Januari 2011, dan ternyata terdapat kesalahan penulisan nama SRI LESTARI Binti DARULI dan tanggal lahir 06 Februari 1971 yang tercatat dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah No. Kk.11.14.17/Pw.01/11/2011 adalah salah, dan yang sebenarnya adalah SUTARNI Binti DARULI dan tanggal lahir 08 Oktober 1974 ;------------------------------------------&lt;br /&gt;5. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan alasan-alasan tersebut, maka Pemohon sangat membutuhkan Penetapan dari Pengadilan Agama Semarang untuk dijadikan dasar hukum dalam mengurus Pembuatan Akta Kelahiran ketiga anak Pemohon; --------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan tersebut di atas, pemohon mohon kepada Pengadilan Agama Semarang untuk berkenan menjatuhkan Penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut;.. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PRIMAIR&lt;br /&gt;1. Mengabulkan permohonan pemohon; ------------------------------------------------------------------&lt;br /&gt;2. Menetapkan nama SRI LESTARI Binti DARULI dan tanggal lahir 06 Februari 1971 yang tercatat dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah No. Kk.11.14.17/Pw.01/11/2011 adalah salah, dan yang sebenarnya adalah SUTARNI Binti DARULI dan tanggal lahir 08 Oktober 1974 ;--&lt;br /&gt;3. Membebankan beaya perkara menurut hukum; -------------------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SUBSIDAIR&lt;br /&gt;Apabila Pengadilan Agama Semarang berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono); ------------------------------------------------------------------------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perkenannya kami mengucapkan terima kasih.&lt;br /&gt;Wassalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semarang, 24 Januari 2011&lt;br /&gt;Hormat kami,&lt;br /&gt;Kuasa Hukum Pemohon&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TAUFIQ NUGROHO, SH.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9103756469654420549-8001052681139221828?l=taufiqnugroho.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://taufiqnugroho.blogspot.com/feeds/8001052681139221828/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=9103756469654420549&amp;postID=8001052681139221828&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9103756469654420549/posts/default/8001052681139221828'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9103756469654420549/posts/default/8001052681139221828'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://taufiqnugroho.blogspot.com/2011/07/permohonan-perubahan-nama-dan-tanggal.html' title='Permohonan Perubahan Nama dan Tanggal Lahir'/><author><name>Taufiq Nugroho,SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15838940814992945851</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_1QC6GFJPVIE/SaZDNVsFv4I/AAAAAAAAAPw/t_FRm_rURRc/S220/Mas+TauVic.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9103756469654420549.post-2169688583258032855</id><published>2011-07-08T07:11:00.000-07:00</published><updated>2011-07-08T07:11:33.106-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><title type='text'>Permohonan Poligami</title><content type='html'>FIRMA HUKUM&lt;br /&gt;TAUFIQ NUGROHO, SH &amp; REKAN&lt;br /&gt;ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM&lt;br /&gt;Alamat :  Jl. Singosari Raya No. 33 Semarang, Jawa Tengah. www.taufiqnugroho.blogspot.com  Telephon. 085229469003 - 081548300783&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perihal  : Permohonan Poligami&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada Yth.&lt;br /&gt;Bapak Ketua Pengadilan Agama Semarang&lt;br /&gt;di – &lt;br /&gt; SEMARANG.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Assalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;Yang tersebut dibawah ini : ………………………………………………………..……................&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;--------------------------------------------- EDI SUSANTO Bin MUSTOFA ---------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;umur ± 44 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, alamat di Kleco Wetan, RT.09, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Semarang; ----------------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal ini memilih tempat kedudukan (domicilie) hukum dikantor kuasanya dan telah memberi kuasa kepada TAUFIQ NUGROHO, SH, Advokat beralamat Jl. Singosari Raya No. 33 Semarang, Jawa Tengah.  berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 01 April 2011 (terlampir), selanjutnya disebut sebagai ……...………… PEMOHON. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan ini pemohon hendak mengajukan permohonan poligami melalui Pengadilan Agama Semarang terhadap istrinya bernama : …………………………………………………………….….&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;--------------------------------------- NURIYAH Binti SUHARNO ---------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;umur ± 37 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, alamat di Kleco Wetan, RT.09, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Semarang, selanjutnya disebut sebagai……………………………………………………………………………. TERMOHON.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun permohonan poligami ini diajukan berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan sebagai berikut: ………………………………………………..………………………………………..…..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Bahwa pemohon dan termohon telah melangsungkan pernikahan secara sah pada tanggal 21 Februari 1998 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Semarang, sebagaimana kutipan akta nikah No. 470/38/II/1998, tertanggal 23 Februari 1998; ---&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Bahwa pada saat pernikahan pemohon berstatus jejaka dan termohon berstatus janda; --------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Bahwa pernikahan antara pemohon dan termohon sampai saat ini belum dikaruniai anak, dan sekarang termohon juga dalam keadaan tidak hamil; ------------------------------------------- &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Bahwa harta bersama yang dimiliki pemohon dan termohon selama pernikahan adalah sebidang tanah sawah yang terletak di Dk. Ngeblak, Ds. Sidoharjo, Kec. Sidoharjo, Kab. Semarang, HM. No.424 atas nama IIN Suami PARYATI, seluas 3.920 m², dengan batas-batas sebagai berikut:&lt;br /&gt;a. Barat  : Sungai (saluran air)&lt;br /&gt;b. Timur  : Sawah bapak Basiran&lt;br /&gt;c. Selatan  : Jalan&lt;br /&gt;d. Utara  : Sungai (saluran air)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Bahwa SITI ROKHAYAH Binti TONY HARTONO sebagai calon istri kedua pemohon menyatakan tidak akan mengganggu ggat harta bersama (gono-gini) yang sudah ada selama ini, dan tetap utuh sebagai harta bersama (gono-gini) antara pemohon dan termohon;----------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan tersebut diatas, pemohon mohon kepada Pengadilan Agama Semarang untuk memutus sebagai berikut : ………………………………………………….&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PRIMAIR&lt;br /&gt;1. Menerima dan mengabulkan permohonan ijin poligami pemohon; --------------------------------&lt;br /&gt;2. Menetapkan memberi ijin kepada pemohon untuk menikah lagi dengan perempuan yang bernama SITI ROKHAYAH Binti TONY HARTONO; -------------------------------------------&lt;br /&gt;3. Menetapkan harta bersama (gono-gini) yang berupa sebidang tanah sawah yang terletak di Dk. Ngeblak, Ds. Sidoharjo, Kec. Sidoharjo, Kab. Semarang, HM. No.424 atas nama IIN Suami PARYATI, seluas 3.920 m², dengan batas-batas sebagai berikut:&lt;br /&gt;a. Barat  : Sungai (saluran air)&lt;br /&gt;b. Timur  : Sawah bapak Basiran&lt;br /&gt;c. Selatan  : Jalan&lt;br /&gt;d. Utara  : Sungai (saluran air)&lt;br /&gt;Merupakan harta bersama (gono-gini) antara pemohon dan termohon;---------------------------&lt;br /&gt;4. Membebankan biaya perkara menurut hukum; -------------------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SUBSIDAIR&lt;br /&gt;Apabila Pengadilan Agama Semarang berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perkenannya kami mengucapkan terima kasih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wassalamu’alaikum Wr.Wb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semarang, 19 April 2011 &lt;br /&gt;Hormat kami,&lt;br /&gt;Kuasa Hukum Pemohon&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TAUFIQ NUGROHO, SH.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9103756469654420549-2169688583258032855?l=taufiqnugroho.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://taufiqnugroho.blogspot.com/feeds/2169688583258032855/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=9103756469654420549&amp;postID=2169688583258032855&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9103756469654420549/posts/default/2169688583258032855'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9103756469654420549/posts/default/2169688583258032855'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://taufiqnugroho.blogspot.com/2011/07/permohonan-poligami.html' title='Permohonan Poligami'/><author><name>Taufiq Nugroho,SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15838940814992945851</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_1QC6GFJPVIE/SaZDNVsFv4I/AAAAAAAAAPw/t_FRm_rURRc/S220/Mas+TauVic.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9103756469654420549.post-6031493237166119846</id><published>2011-05-09T00:17:00.001-07:00</published><updated>2011-05-09T00:17:20.371-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><title type='text'>PEMBERONTAKAN TERHADAP KORUPSI  PERLU TERUS DIKOBARKAN</title><content type='html'>(Oleh : A. Umar Said)&lt;br /&gt;Bagi sebagian pembaca, mungkin tulisan kali ini terasa agak “lain” dari pada biasanya. Sebab, isi tulisan ini bisa saja dianggap sebagai manifestasi kedengkian, atau kecemburuan, atau iri-hati, atau serba-curiga, atau entah apa lagi lainnya. Yang jelas, adalah bahwa tulisan ini memang sarat dengan rasa kemarahan dan kental dengan emosi atau “rasa-berontak” . Masalahnya, adalah, bahwa korupsi di Indonesia sudah menjadi sangat keterlaluan! Korupsi sudah betul-betul merusak akhlak banyak orang, terutama di kalangan “tokoh-tokoh”, baik sipil maupun militer, atau baik di kalangan resmi/pemerintahan maupun di kalangan “swasta”. Kalimat yang berikut ini mungkin kedengaran terlalu keras: Sudah terlalu banyak “tokoh-tokoh masyarakat” ( tidak semua) yang menjadi maling-maling besar, dan sudah terlalu banyak pula PEJABAT yang menjadi PENJAHAT (juga, tidak semua!).&lt;br /&gt;Ketika mau memulai tulisan ini, penulis bertanya-tanya dalam fikiran, dari titik-berangkat yang mana persoalan ini bisa diangkat terlebih dulu? Dengan maksud untuk mencoba melihat betapa besarnya dan betapa luasnya masalah korupsi di Indonesia ini yang pernah dipermasalahkan selama ini, maka penulis buka Internet. Lewat mesin-pencari (search engine) GOOGLE, maka ternyata banyak sekali yang bisa diketahui tentang berbagai soal yang berkaitan dengan masalah korupsi di Indonesia. Untuk sekadar gambaran kasar bagi pembaca (yang kebetulan belum sempat membukanya) maka berikut adalah sejumlah informasi. &lt;br /&gt;Kalau kita buka Internet, dan kemudian menggunakan search engine GOOGLE (yang bahasa Inggris) dengan kata-kunci “corruption Indonesia”, maka segera (dalam beberapa detik saja) tercantum lebih dari 90 000 artikel, berita, dokumen, interview, atau segala macam bahan lainnya, yang berkaitan dengan masalah korupsi di Indonesia. Karena begitu banyaknya bahan yang tercantum di situ, maka pastilah diperlukan berbulan-bulan, untuk bisa membacanya dengan teliti. Karena itu, maka orang bisa mudah menjadi bingung, untuk memilih bahan yang mana yang perlu dibaca lebih dahulu, dan mana yang tidak. Sebab, sudah tentu, ada bahan yang bisa dianggap serius, akurat atau terpercaya, dan juga yang tidak. Karena, sumbernya juga macam-macam., baik yang berasal dari Indonesia sendiri, maupun yang dari luarnegeri. Bahan-bahan ini ada yang ditulis dalam bahasa Indonesia, atau bahasa-bahasa lainnya, terutama bahasa Inggris. &lt;br /&gt;Kalau menggunakan search engine GOOGLE yang bahasa Indonesia, dan memilih kata kunci “korupsi” maka dalam beberapa detik saja akan terpapar lebih dari 19 000 bahan dalam bahasa Indonesia. Untuk membaca judul atau kepala artikel dan bahan-bahan itu saja sudah memerlukan waktu yang berjam-jam. Apalagi kalau ingin membaca isinya, entah berapa hari akan diperlukan untuknya! Tetapi, dengan melayangkan pandangan mata (sepintas lalu) kepada itu semuanya, maka kita akan mendapat gambaran bahwa masalah korupsi di Indonesia ini sudah lama dipersoalkan oleh banyak fihak, baik di dalamnegeri maupun di luarnegeri. &lt;br /&gt;KERUSAKAN MORAL YANG DISEBABKAN OLEH KORUPSI&lt;br /&gt;Ketika membaca bahan-bahan yang bisa dicari lewat GOOGLE (bahasa Indonesia), maka kita bisa melihat bahwa salah satu di antara berbagai kerusakan parah dan besar-besaran yang harus ditangani oleh bangsa dewasa ini adalah masalah pembrantasan korupsi, secara sungguh-sungguh dan secara tuntas! Namun, berdasarkan pengalaman selama ini, maka jelaslah bahwa pemberantasan korupsi secara tuntas tidak bisa (atau tidak mungkin!) dilaksanakan tanpa adanya pemberesan di bidang hukum. Pemberesan bidang hukum tidak bisa dilaksanakan tanpa pemberesan bidang politik. Pemberesan bidang politik tidak bisa dilaksanakan tanpa pemberesan di bidang moral yang sudah bobrok di kalangan “atas”. Pemberesan akhlak di kalangan “atas” tidak bisa dilaksanakan tanpa pemberesan sistem pemerintahan dan sistem ekonomi. Jadi, semua sambung-menyambung dan saling berkaitan. Tetapi, dari semua gejala itu, yang merupakan segi yang menonjol adalah kerusakan akhlak, yang disebabkan oleh mentalitas korup, yang sudah menjamur secara merajalela di semua lini sejak zaman pemerintahan Orde Baru. (Tentang soal ini ada tulisan tersendiri).&lt;br /&gt;Dengan membaca bahan-bahan dari GOOGLE kita bisa melihat berbagai aspek tentang masalah korupsi di Indonesia. Umpamanya, tentang masalah jaring-jaringan korupsi keluarga Cendana, tentang korupsi di Telkom, tentang kegiatan MTI (Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) di bidang perlawanan terhadap korupsi, tentang Forum Indonesia Anti Korupsi, tentang Indonesia Corruption Watch, tentang persiapan pembentukan Komisi Pembrantasan Korupsi dst dst. Banyak artikel-artikel tentang korupsi yang menarik, umpamanya penilaian Transparancy International bahwa Indonesia menduduki tempat yang ke-empat dalam daftar negara-negara yang paling korup di dunia. Atau artikel tentang korupsi yang berkaitan dengan APBN, kolusi kontrak bagi hasil pertambangan, korupsi di tubuh BUMN.&lt;br /&gt;Kita bisa baca di situ berbagai dokumen resmi, umpamanya UU RI nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, yang ditandatangani oleh Presiden Habibi tanggal 19 Mei 1999. Juga TAP MPR nomor 11 tahun 1998 “tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme”, yang ditandatangani oleh ketuanya Haji Harmoko, serta wakil-wakilnya. Dalam dua dokumen negara ini telah secara jelas dinyatakan bahwa KKN adalah tindakan yang harus ditindak dengan tegas, dan tanpa pandang bulu. Jadi, sebenarnya, masalah korupsi ini sudah sering sekali dibicarakan di DPR, di MPR, di kabinet, di berbagai rapat jawatan atau dinas-dinas pemerintahan, dan juga di banyak seminar, di kalangan partai-partai politik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KORUPTOR ADALAH PENGKHIANAT RAKYAT&lt;br /&gt;Ketika membaca bahan-bahan yang begitu banyak soal korupsi di Indonesia selama ini, maka orang bisa bertanya-tanya : mengapa korupsi di negeri ini begitu sulit dibrantas? Inilah yang patut dijadikan bahan studi yng serius bagi para pakar, dan, juga, bahan renungan bagi siapa saja yang merasa prihatin dengan penyakit parah yang sudah membikin kerusakan begitu besar dalam kehidupan bangsa kita ini. Apakah hanya karena sistem politik dan sistem pemerintahan saja? Atau, apakah karena faktor-faktor manusianya? Ataukah ada sebab-sebab lainnya? &lt;br /&gt;Sebab, kalau kita baca kembali bahan-bahan yang sudah pernah tersiar selama ini, maka jelaslah bahwa korupsi besar-besaran telah dilakukan oleh orang-orang yang pada umumnya sudah mempunyai pendapatan yang layak untuk menghidupi keluarga mereka secara baik pula. Bahkan, banyak di antara para koruptor kakap itu yang sudah kaya-raya sebelum melakukan korupsi. Jadi, teori bahwa korupsi dilakukan oleh karena gaji (pendapatan) tidak mencukupi kebutuhan, adalah tidak selalu benar. Mungkin, ini bisa dimengerti, kalau terjadi di kalangan “bawahan” (pegawai rendahan, baik negeri maupun swasta), atau mereka yang berpendapatan rendah sekali. Tetapi, kalau korupsi besar-besaran itu dilakukan oleh pejabat-pejabat tinggi (baik sipil maupun militer), maka persoalannya memang bisa menjadi lain lagi.&lt;br /&gt;Korupsi kecil-kecilan yang dilakukan untuk sekedar mencukupi - secara selayaknya - kebutuhan kehidupan rumahtangga masihlah kiranya bisa dimengerti (dan sampai batas tertentu bisa juga dima’afkan). Tetapi, kalau korupsi itu sudah dilakukan secara besar-besaran dengan tujuan untuk menumpuk kekayaan secara tidak sah dan untuk hidup dalam kemewahan yang haram dan “kemegahan” yang berbau kejahatan, maka inilah yang harus dikutuk secara beramai-ramai. Sebab, koruptor-koruptor kakap yang telah mencuri harta publik semacam itu, pada hakekatnya adalah penjahat besar dan juga pengkhianat terhadap rakyat. Penjahat-penjahat ini tanpa rasa segan sedikit pun telah merampas hasil keringat banyak orang. Dan, seperti yang sudah kita baca atau kita dengar selama ini (atau yang kita saksikan di sekeliling kita selama ini, baik di Jakarta maupun di daerah-daerah), maka nyatalah bahwa gejala semacam itu memang sudah banyak muncul selama puluhan tahun. &lt;br /&gt;Selama ini kita sudah saksikan berapa banyak pejabat-pejabat tinggi atau tokoh-tokoh (“resmi” maupun swasta) yang sering sekali bicara lantang tentang pengabdian kepada rakyat dan negara, tetapi di balik itu melakukan korupsi. Orang-orang yang sudah melakukan korupsi – apalagi besar-besaran – sudah tidak patut lagi, dan tidak berhak, untuk bicara tentang masalah kepentingan rakyat dan negara. Mereka itu harus terus-menerus, dengan berbagai cara dan jalan dicurigai, diawasi, dan selalu diblejeti untuk kemudian dimintai pertanggungan jawab, baik di depan pengadilan ataupun di depan opini publik. Tidak peduli apakah ia menteri, gubernur, bupati, atau pejabat-pejabat tinggi dan menengah lainnya. Juga tidak peduli apakah ia tokoh partai politik, tokoh masyarakat, anggota DPR dan DPRD, atau pimpinan berbagai lembaga. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KERUSAKAN AKHLAK DI KALANGAN ATAS&lt;br /&gt;Jadi, sebenarnya, masalah korupsi ini sudah lama menjadi persoalan yang diperdebatkan oleh umum. Bahkan sudah pernah ada undang-undang untuk memeranginya. Tetapi, karena kalangan “atas” tidak menunjukkan kemauan politik yang sungguh-sungguh untuk melaksanakannya, maka segala undang-undang atau segala pernyataan yang bagus-bagus tentang pemberantasan korupsi itu semua akhirnya tetap menjadi omong-kosong saja. Kalangan “atas” , baik yang di eksekutif, legislatif, judikatif, maupun yang di “swasta”, tidak menunjukkan tekad mereka yang sungguh-sungguh, untuk mentrapkan undang-undang yang sudah ada, dan juga tidak mau menciptakan peraturan-peraturan yang lebih ketat lagi atau hukuman-hukuman yang lebih tegas.&lt;br /&gt;Korupsi adalah penyebab dan sekaligus juga produk dari mental yang korup. Hubungan antara korupsi dan kerusakan akhlak adalah erat sekali, atau bahkan senyawa. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa kerusakan akhlak itu (yang merupakan sumber korupsi) sudah menghinggapi banyak “tokoh” di berbagai bidang, di beraneka-ragam kalangan agama, dan dari berbagai suku atau asal keturunan. Pengalaman selama ini juga menunjukkan bahwa kerusakan akhlak inilah yang telah memungkinkan begitu banyak “tokoh” menyalah-gunakan kekuasaan, dan menggunakan pengaruh atau melakukan tindakan-tindakan selingkuh lainnya, untuk memperkaya diri dengan mencuri kekayaan publik dengan berbagai cara dan beraneka-ragam dalih.&lt;br /&gt;Kalau kita perhatikan nama-nama yang tersangkut dugaan tindakan korupsi kelas kakap, maka kita lihat bahwa di antara mereka itu banyak yang bertitel SH, atau Doctor dalam bidang ilmu tertentu, atau bahkan Profesor Doctor (dan banyak juga yang memakai sebutan Haji di depan nama mereka!). Ternyata, untuk kesekian kalinya kita bisa melihat dengan nyata bahwa gelar atau sebutan-sebutan yang macam-macam itu bukanlah satu jaminan bahwa mereka itu mempunyai hati nurani yang bersih, dan bukan pula ukuran bahwa iman mereka teguh atau bahwa akhlak mereka itu terpuji. Mereka telah mencuri kekayaan publik dengan menggunakan kedok titel kesarjanaan (atau gelar agama), dan dengan menyalahgunakan jabatan atau kedudukan dalam masyarakat. &lt;br /&gt;Kesan serupa ini bisa kita peroleh ketika membaca berbagai nama “tokoh” yang pernah disebutkan dalam media pers Indonesia (atau luarnegeri) karena tersangkut dengan berbagai peristiwa, sejak persoalan Pertamina, Bulog, BLBI, BPPN, PLN, IPTN, Garuda, Yayasan Kostrad, atau banyak BUMN lainnya. Banyak berita tentang kasus-kasus dugaan korupsi yang kemudian tidak ketahuan lagi buntutnya. Bahkan, banyak kasus yang sudah dijadikan penyelidikan oleh polisi dan kejaksaan (bahkan Kejaksaan Agung) yang kemudian di “peti-es”-kan. Entah, berapa pula kasus-kasus korupsi yang kemudian dibebaskan oleh pengadilan (termasuk oleh Mahkamah Agung). Banyak sekali kejadian yang menunjukkan gejala bahwa hukum telah dibikin permainan kotor atau “diperjual-belikan” antara pengacara, polisi, jaksa dan hakim. Mereka ini menyalahgunakan hukum sebagai alat kejahatan. Yang keterlaluan lagi adalah bahwa ada di antara mereka yang membungkus kejahatan mereka itu dengan ayat-ayat kitab suci. Entah, berapa banyak koruptor yang sembahyang (di mesjid atau gereja dan kuil) untuk memanjatkan doa supaya diselamatkan Tuhan dari pengejaran polisi (dan jaksa) atau putusan hakim. &lt;br /&gt;Karena praktek korupsi sudah merajalela di kalangan “atas” sejak lama, maka wajarlah bahwa berbagai macam aksi telah dilancarkan oleh gerakan mahasiswa/pemuda, atau oleh berbagai Ornop (LSM dll), untuk menuntut kepada pemerintah dan DPR supaya diadakan langkah-langkah lebih kongkrit dan lebih tegas dalam membrantas korupsi. Tetapi, seperti yang sudah sama-sama kita saksikan, baik selama pemerintahan Suharto, Habibi, maupun pemerintahan Gus Dur-Megawati yang lalu, korupsi masih terus belum bisa dibabat. Sekarang ini (di bawah pemerintahan Megawati-Hamzah Haz), sudah mulai terdengar suara-suara yang menggambarkan pesimisme -yang makin lebih besar lagi! – tentang bisanya korupsi dibrantas. Lalu, kalau sudah begini, apa yang bisa dilakukan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KOBARKAN PEMBRONTAKAN TERHADAP KORUPSI&lt;br /&gt;Memang, berkat adanya desakan-desakan yang gencar dan terus-menerus dari banyak fihak dalam masyarakat, akhir-akhir ini pemerintah mengusulkan pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK) kepada DPR untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, supervisi, dan koordinasi dengan instansi terkait, serta mencegah tindak pidana korupsi. &lt;br /&gt;"Wewenang komisi akan diatur secara luas termasuk melakukan berbagai tindakan yang selama ini merupakan kewenangan pihak kepolisian dan kejaksaan, antara lain melakukan penyadapan dan perekaman atau merekam pembicaraan," kata Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara V DPR/MPR Senayan Jakarta, tanggal 30 Agustus 2001.&lt;br /&gt;Usul pemerintah tersebut di atas patut ditanggapi dengan kritis, dan dengan waspada oleh semua fihak. Sebab, berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, pernyataan semacam itu bisa saja akhirnya hanya menjadi janji kosong belaka. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah kalau seluruh kekuatan pro-reformasi tetap terus menggelorakan aksi-aksi - dalam berbagai bentuk dan cara – untuk menyerukan diperanginya korupsi secara besar-besaran. Seluruh kekuatan pro-reformasi perlu tetap menjadikan masalah korupsi sebagai salah satu tugas perjuangan. Sebab, perjuangan melawan korupsi merupakan aspirasi sebagian terbesar rakyat kita. Perjuangan melawan korupsi adalah juga perjuangan politik dan moral. Sebab, seperti yang sudah terbukti selama ini, korupsi kelas besar biasanya dilakukan oleh tokoh-tokoh yang “dekat” dengan Orde Baru. &lt;br /&gt;Dengan makin dekatnya Pemilu tahun 2004, maka banyak partai politik atau golongan sudah mulai menyiapkan langkah-langkah untuk mencari dana gelap guna pembiayaan pemilu, di samping adanya beraneka-ragam tokoh yang menggunakan kesempatan itu untuk mengumpulkan kekayaan secara tidak sah bagi kepentingan pribadi. Pengalaman penggunaan dana gelap oleh PDI-P, Golkar, PPP, PBB, PAN dll dalam pemilu yang lalu pastilah akan terulang lagi, kalau tidak ada tindakan-tindakan pencegahan. Apa yang dilakukan oleh A. Baramuli, Rahadi Ramelan, Arifin Panigoro, Jusril Mahendra dan banyak tokoh lainnya, bisa akan terulang lagi, dalam bentuk dan cara lain, dan juga oleh orang-orang lain.&lt;br /&gt;Agaknya, seluruh kekuatan pro-reformasi perlu membuang ilusi bahwa kalangan “atas” dewasa ini akan dengan dengan sungguh-sungguh bisa, mau, dan juga berani, berjuang sungguh-sungguh melawan korupsi. Sebab, justru banyak kalangan “atas” di bidang eksekutif, legislatif dan judikatif itu sendirilah yang melakukan berbagai macam korupsi. Koruptor-koruptor kelas kakap di kalangan “atas” inilah yang telah membikin banyak kerusakan parah di bidang hukum dan peradilan. Perjuangan ekstra-parlementer (yang kuat) melawan korupsi adalah pendorong adanya perobahan-perobahan di kalangan pemerintahan. &lt;br /&gt;Dari sudut yang lain, bisalah dikatakan bahwa perjuangan melawan korupsi adalah juga usaha pendidikan politik, hukum dan moral bagi banyak orang. Lewat perjuangan melawan korupsi ini seluruh kekuatan pro-reformasi bisa terus mengingatkan – dan memperingatkan !!! – supaya para tokoh kalangan “atas” memperhatikan kepentingan publik, dan supaya menghentikan praktek-praktek mereka yang menyakitkan hati rakyat banyak. Dengan melancarkan perjuangan melawan korupsi ini, maka bisa ditanamkan rasa benci terhadap kebathilan dan keharaman yang sudah merusak akhlak begitu banyak “tokoh”. Kebencian, kemarahan, pembrontakan dan kedendaman terhadap korupsi adalah sesuatu yang baik, yang sah, yang benar, dan luhur. Dikobarkannya pembrontakan – dalam berbagai cara dan bentuk - terhadap korupsi adalah sumbangan penting bagi pendidikan politik dan akhlak. &lt;br /&gt;Oleh karena itu, perlulah kiranya bagi seluruh kekuatan pro-reformasi untuk bekerjasama dengan semua gerakan ekstra-parlementer (ornop atau civil society yang beraneka-ragam) dalam menggalakkan aksi-aksi menentang korupsi. Apa yang telah dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch, Masyarakat Transparansi Indonesia, Gerak, Gempita dan lain-lain (ma’af bagi organisasi yang tidak disebutkan di sini), perlu diperbanyak lagi oleh berdirinya lain-lain organisasi serupa dan searah. Mengingat pentingnya masalah korupsi bagi perbaikan kehidupan moral bangsa, maka sudah sepantasnyalah bahwa banyak universitas, lembaga-lembaga riset, pesantren dan lain-lainnya, juga mengadakan langkah-langkah dalam mengobarkan perjuangan melawan korupsi ini. &lt;br /&gt;Memang, banyak bidang penting dan mendesak yang secara urgen harus dihadapi oleh bangsa kita dewasa ini sebagai akibat krisis multi-dimensional yang diwariskan Orde Baru. Dan, salah satu di antara bidang yang urgen itu adalah masalah pembrantasan korupsi. Sebab, korupsi adalah penyakit kangker ganas, yang selama ini sudah menyerang otak dan hati bangsa kita. (Tentang soal ini ada tulisan tersendiri). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paris, menjelang musim gugur, 2 September 2001&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9103756469654420549-6031493237166119846?l=taufiqnugroho.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://taufiqnugroho.blogspot.com/feeds/6031493237166119846/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=9103756469654420549&amp;postID=6031493237166119846&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9103756469654420549/posts/default/6031493237166119846'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9103756469654420549/posts/default/6031493237166119846'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://taufiqnugroho.blogspot.com/2011/05/pemberontakan-terhadap-korupsi-perlu.html' title='PEMBERONTAKAN TERHADAP KORUPSI  PERLU TERUS DIKOBARKAN'/><author><name>Taufiq Nugroho,SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15838940814992945851</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_1QC6GFJPVIE/SaZDNVsFv4I/AAAAAAAAAPw/t_FRm_rURRc/S220/Mas+TauVic.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9103756469654420549.post-6576712197899130727</id><published>2011-05-09T00:16:00.002-07:00</published><updated>2011-05-09T00:16:44.756-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><title type='text'>Pemberantasan Korupsi Bergantung pada Presiden</title><content type='html'>Oleh Prof. Dr. ROMLI ATMASASMITA &lt;br /&gt;Pengantar Redaksi:&lt;br /&gt;Kamis (7/10) lalu Pikiran Rakyat berkerjasama dengan Humas Universitas Padjajaran menggelar diskusi terbatas mengenai figur dan kemampuan presiden terpilih dalam menghadapi tantangan ke depan. Diskusi mengurai tiga sudut pandang yakni mengenai hukum, pertahanan dan keamanan serta ekonomi. Berikut salah satu makalah yang disampaikan dalam diskusi terbatas itu. Semoga bermanfaat.&lt;br /&gt;PERJUANGAN dalam pemberantasan korupsi di Indonesia sudah mencapai lebih dari setengah abad sejak kemerdekaan republik ini diproklamasikan oleh para tokoh pendiri bangsa, Soekarno dan Hatta. Perjuangan dalam memberantas korupsi tidaklah mengenal orde, dimulai sejak tahun 1950-an dan sudah melalui empat kali perubahan peraturan perundang-undangan yang dibentuk khusus untuk pemberantasan korupsi. &lt;br /&gt;Analisis ahli hukum dan ahli ekonomi di satu sisi serta ahli sosiologi dan budaya, di sisi lain berbeda pandangan tentang korupsi. Perbedaan ini bersifat mendasar sehingga tidak mudah me-nentukan langkah awal yang diakui efektif dalam pemberantasan korupsi. Perubahan peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum penegakan hukum terbukti tidak dapat dijadikan tolok ukur keseriusan pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.&lt;br /&gt;Pola pandang yang berbeda antara pembentuk UU dan aparatur penegak hukum dan pemerintah memberikan dampak yang tidak kecil pada pemberantasan korupsi. Pembentuk UU memandang korupsi merupakan masalah serius dan luar biasa (extraordinary) serta memerlukan cara penanganan yang bersifat luar biasa (masalah). &lt;br /&gt;Sedangkan aparatur penegak hukum dan sebagian elite politik dan pemerintah memandang korupsi yang terjadi di Indonesia selama ini sebagai satu kasus (kasuistik). Cara pandang kasuistik terhadap pemberantasan korupsi dan bersifat sempit inilah justru merupakan kendala serius dan bukan merupakan solusi efektif dalam pemberantasan korupsi.&lt;br /&gt;Perbedaan cara pandang itu bukan tidak memiliki implikasi yang luas karena kebijakan politik pemerintah dalam pemberantasan korupsi pascareformasi justru lebih mengutamakan pola solusi yang bersifat ”win-win” dari pada solusi yang bersifat ”win-lose”. Hal ini memperlihatkan inkonsistensi dalam praktik penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Indonesia. Kebijakan pemerintah tersebut tampak nyata dalam menyelesaikan kasus-kasus BLBI, dan beberapa kasus korupsi lainnya. &lt;br /&gt;Pola win-win solution tersebut semakin menguat dan memiliki nuansa negatif setelah dalam penanganan kasus korupsi sering berjalan sangat lamban dalam kaitan hubungan kerja penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan (lihat kasus Adrian Waworuntu) yang memakan waktu lebih dari 3 (tiga) bulan, dan terkadang sering diakhiri dengan dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). &lt;br /&gt;Keadaan ini bertambah parah ketika perkara korupsi sampai pada pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung RI di mana hakim majelis yang memeriksa kurang menguasai seluk beluk hukum pidana dan kurang berpengalaman menangani perkara korupsi sehingga sering terjadi putusan MA membebaskan tersangka korupsi dari hukuman. &lt;br /&gt;Dari berbagai peristiwa penanganan kasus korupsi selama hampir kurang lebih 30 tahun— sekalipun secara kuantitatif Kejaksaan Agung telah berhasil menyelesaikan kasus-kasus korupsi kasus korupsi besar dan menarik perhatian masyarakat sering terjadi proses penanganan yang mencerminkan belum adanya persamaan di muka hukum dan keadilan di antara para pencari keadilan. Apalagi kasus korupsi tersebut sudah dicampuri oleh politikus dan dinuansakan mengandung aspek politik. &lt;br /&gt;Di sinilah keteguhan seorang presiden sangat menentukan dalam mendukung kinerja Jaksa Agung untuk benar dan serius menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan menarik perhatian masyarakat luas. Banyak contoh penanganan kasus korupsi besar terhenti atau tersendat-sendat setelah memperoleh petunjuk presiden.&lt;br /&gt;Keraguan pemerintah dalam menghadapi kasus korupsi dengan pola solusi di atas, terbukti secara politis telah melemahkan posisi pemerintah di hadapan publiknya termasuk luar negeri. Keadaan tersebut tidak terlepas dari perkembangan kebijakan pemerintah secara menyeluruh di bidang makro ekonomi sejak pembukaan masuknya modal asing ke Indonesia (1967) sampai dengan dimulainya era reformasi pada tahun 1998 yang lampau. &lt;br /&gt;Pandangan neoliberalisme yang bertujuan mereduksi sejauh mungkin peranan pemerintah/negara dalam perkembangan kehidupan ekonomi nasional dan menguasai pemikir-pemikir ekonomi nasional sampai saat ini justru secara tidak langsung berdampak kontraproduktif terhadap upaya pengawasan pengelolaan harta kekayaan negara, dan pencegahan serta pemberantasan korupsi. Kebijakan pemberantasan korupsi dalam kerangka kebijakan makro ekonomi nasional yang berpaham neoliberalisme telah melahirkan konstraksi-konstraksi negatif bagi perjuangan memberantas korupsi di Indonesia. &lt;br /&gt;Peranan Jaksa Agung sangat menentukan dan bersifat strategis. Peranan tersebut hanya dapat berfungsi optimal dalam mengembalikan kerugian keuangan negara jika dilepaskan dari pengaruh pemerintah (eksekutif) yang justru menjadi pembuat kebijakan ekonomi makro nasional.&lt;br /&gt;Tiga pilar pembaruan ekonomi dan perdagangan nasional yang tengah dijalankan pemerintah Indonesia, yaitu liberalisasi, deregulasi, dan privatisasi, dalam pemulihan ekonomi nasional memerlukan dukungan disiplin penyelenggara negara, yang diperkuat oleh penegakan hukum yang konsisten dan jelas sebagai pagar pengaman yang (seharusnya) dapat diandalkan.&lt;br /&gt;Disiplin, dimaksudkan langkah-langkah yang dilakukan pemerintah harus dilandaskan secara ketat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ekonomi dan keuangan. Selain itu bisa mengurangi munculnya kebijakan-kebijakan (freies ermessen) yang bersifat kontraproduktif dari para menteri yang bertanggung jawab di bidang ekonomi dan keuangan. Penegakan hukum dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat dalam negeri dan investor asing dalam memeriksa dan mengadili pelanggaran hukum ketika melaksanakan ketiga kebijakan tersebut di atas. &lt;br /&gt;Keputusan-keputusan pemerintah yang bersifat sesaat dalam manajemen pengelolaan harta kekayaan negara tanpa memedulikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan konstitusi 1945 harus dihentikan. Hal ini merupakan ”bom waktu” untuk pemerintahan yang akan datang, serta menyisakan masalah yang belum dapat diselesaikan tepat waktu dari satu generasi kepada generasi berikutnya.&lt;br /&gt;Pergantian rezim pemerintahan dari Megawati kepada SBY jika tidak diikuti kebijakan penegakan hukum yang direncanakan dengan hati-hati dan berjangka panjang akan menimbulkan masalah baru bagi pemerintahan SBY. Bahkan akan mengganggu upaya pemulihan dan stabilitasi baik di bidang keamanan, ekonomi, sosial dan politik, termasuk kebijakan penegakan hukum di bidang HAM yang masih terus dipantau oleh masyarakat internasional. &lt;br /&gt;Kebijakan penegakan hukum selama dua masa pemerintahan pascareformasi sering bergantung kepada manajemen perintah (management by order)—khususnya dalam pemberantasan korupsi dan lebih banyak didasarkan atas kebijakan sesaat. Hal ini terkesan seperti ”pemadam kebakaran” sehingga tidak tampak arah kebijakan yang hendak dicapai dalam jangka waktu lima tahun ke depan. &lt;br /&gt;Dalam kaitan ini, sudah saatnya digunakan manajemen sistem (management by system) dengan mengurangi tolok ukur kuantitatif sebagai ukuran keberhasilan penegakan hukum, khususnya terhadap korupsi. Selanjutnya secara bertahap digantikan dengan tolok ukur kualitatif yang lebih menekankan kepada kualitas dan efisiensi penegakan hukum daripada efektivitas. &lt;br /&gt;Tolok ukur efisiensi lebih mengandung harapan akan proses penegakan hukum yang objektif dan sarat dengan keseimbangan perlindungan hak asasi tersangka/terdakwa dan korban kejahatan (perseorangan atau negara). Tuntutan masyarakat selama ini jauh dari memelihara keseimbangan kepentingan perlindungan hukum dan sering berdampak buruk terhadap prinsip due process of law karena sesungguhnya UUD 1945 tetap memberikan perlindungan hukum dan perlakuan yang sama terhadap siapa pun sekalipun dalam status tersangka atau terdakwa. &lt;br /&gt;Dalam kaitan ini masalah politisasi kasus-kasus korupsi yang sering terjadi patut dihentikan bahkan tidak dapat dibenarkan, baik secara moral maupun hukum. Cara seperti itu justru tidak memberikan pendidikan politik dan pendidikan hukum yang benar kepada masyarakat dalam hal mencari dan memperoleh kepastian hukum dan keadilan. Oleh karena itu, ”kesantunan” dalam proses penegakan hukum sesungguhnya adalah budaya hukum Indonesia yang telah lama kita abaikan. Kesantunan bukan berarti kelemahan atau pengampunan, melainkan semua itu harus dijalankan sesuai dengan UUD 1945 dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, bukan sekadar menjadi ”alat pemuas” dahaga masyarakat semata-mata.&lt;br /&gt;Strategi besar penegakan hukum dalam menghadapi pemberantasan korupsi, terorisme, dan pelanggaran hak asasi manusia merupakan tiga masalah krusial lima tahun ke depan. Ini harus dilakukan 䳥cara komprehensif, konsisten dan berkesinambungan dengan landasan visi dan misi yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.&lt;br /&gt;Strategi besar penegakan hukum pertama harus dititikberatkan kepada aspek koordinasi penegakan hukum yang dipantau secara intensif (bukan diintervensi) oleh presiden selaku kepala pemerintahan karena selama lima masa pemerintahan. Aspek ini merupakan titik kelemahan yang sangat serius dan ikut menjadi faktor ketidakberhasilan penegakan hukum di Indonesia. &lt;br /&gt;Selain itu, aspek pemahaman atas ketentuan perundang-undangan antara aparatur penegak hukum masih sering menjadi kendala serius dalam koordinasi dan penyelesaian ketiga masalah krusial itu. Aspek ketiga adalah penegakan disiplin aparatur penegak hukum, yang hanya dapat dijalankan jika perilaku atasan masing-masing penegak hukum dapat dijadikan contoh dan teladan bawahannya. Kontrol atasan tidak boleh lengah sedikit pun terhadap kinerja bawahannya. &lt;br /&gt;Aspek keempat, proses penegakan hukum terhadap kasus-kasus tersebut harus dijalankan secara serius, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dengan juga meningkatkan dan memberdayakan peranan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang sangat powerfull dalam sistem peradilan di Indonesia saat ini. &lt;br /&gt;Dengan memegang teguh asas-asas tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum harus mencerminkan demokratisasi dengan mempertimbangkan pembatasan-pembatasan sesuai dengan ketentuan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sinilah letak pentingnya memelihara keseimbangan hak dan kewajiban setiap penyelenggara negara, termasuk aparatur penegak hukum di satu sisi, dan masyarakat sebagai stakeholder di sisi lain.&lt;br /&gt;Dalam hubungan internasional, strategi penegakan hukum selain meningkatkan kerja sama teknis dengan negara lain, juga harus mendayagunakan hukum nasional untuk dapat menjangkau tersangka/terdakwa yang buron ke luar negeri. Dalam kaitan inilah kiranya koordinasi Kejaksaan Agung, Polri, dan Departemen Luar Negeri serta Departemen Kehakiman sangat menentukan keberhasilan penerapan yurisdiksi hukum pidana yang bersifat ekstrateritorial.&lt;br /&gt;Aspek penegakan hukum ke luar batas teritorial kini menjadi sangat penting dan relevan, terutama setelah pemerintah Indonesia menandatangani Konvensi Transnasional Terorganisasi 2000 dan Konvensi Menentang Korupsi 2003. Fokus kerja sama internasional itu khusus dalam kasus korupsi, pencucian uang, perdagangan orang khusus wanita dan anak-anak, penyelundupan migran dan penyelundupan senjata api. &lt;br /&gt;Begitu pula kerja sama internasional dalam penanganan kasus-kasus terorisme. Dalam kaitan ini, pemerintah Indonesia perlu mempertimbangkan perluasan perjanjian bilateral dengan negara lain baik dalam mutual assistance in criminal matters, ekstradisi, transfer of sentenced persons, dan joint investigation.&lt;br /&gt;Strategi besar penegakan hukum lima tahun ke depan seharusnya meliputi aspek nasional (dalam negeri) dan aspek internasional. Dengan demikian, ke mana pun buron tindak pidana melarikan diri dan ke mana pun aset hasil kejahatan dibawa tetap masih dapat terdeteksi dan diatasi secara komprehensif. &lt;br /&gt;Kelemahan penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi, perbankan dan perpajakan yang telah dilaksanakan selama ini adalah keterlambatan mengantisipasi berbagai kemungkinan modus operandi tersangka/terdakwa yang melarikan diri ke luar negeri dan menyembunyikan aset-set hasil kejahatannya. &lt;br /&gt;Dengan kata lain, aparatur penegak hukum sering terlambat melaksanakan perintah undang-undang untuk melaksanakan pencekalan, disusul dengan pemblokiran rekening tersangka/terdakwa, dan diikuti dengan perintah penyitaan oleh pengadilan, sehingga mengakibatkan baik pelakunyamaupun asetnya sulit dapat dijangkau dengan hukum nasional. &lt;br /&gt;Strategi penegakan hukum yang bersifat ekstrateritorial harus mengedepankan tiga pendekatan (three pronged approach), yaitu pencekalan, pemblokiran dan penyitaan, ditambah dengan memperkuat kerja sama hukum bilateral atau multilateral dengan negara lain. Di sinilah peranan kerja sama dan koordinasi keempat instansi (kepolisian, kejaksaan, departemen kehakiman, dan departemen luar negeri) sangat penting dan menentukan keberhasilan kedua aspek strategi penegakan hukum. Namun ada satu syarat yakni hilangkan arogansi sektoral di antara keempat instansi terkait.&lt;br /&gt;Akhirnya, keberhasilan maksimal dari seluruh strategi besar penegakan hukum di Indonesia terletak kepada komitmen kuat dan kemauan politik Presiden RI selaku kepala pemerintahan yang membawahi Jaksa Agung dan Kapolri dalam pemberantasan korupsi. Dukungan seluruh jajaran Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI untuk menjunjung tinggi tugas dan tanggung jawab beserta hak-hak dan wewenang yang dimilikinya untuk melaksanakan kebijakan politik yang benar dalam penegakan hukum. Pemahaman yang sama antara ketiga peranan tersebut merupakan kunci keberhasilan penegakan hukum di Indonesia yang sudah sekian lama tidak pernah tercapai secara maksimal.***&lt;br /&gt;Penulis Ketua Forum Pemantau Pemberantasan Korupsi (Forum 2004).&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9103756469654420549-6576712197899130727?l=taufiqnugroho.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://taufiqnugroho.blogspot.com/feeds/6576712197899130727/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=9103756469654420549&amp;postID=6576712197899130727&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9103756469654420549/posts/default/6576712197899130727'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9103756469654420549/posts/default/6576712197899130727'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://taufiqnugroho.blogspot.com/2011/05/pemberantasan-korupsi-bergantung-pada.html' title='Pemberantasan Korupsi Bergantung pada Presiden'/><author><name>Taufiq Nugroho,SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15838940814992945851</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_1QC6GFJPVIE/SaZDNVsFv4I/AAAAAAAAAPw/t_FRm_rURRc/S220/Mas+TauVic.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9103756469654420549.post-836100065304394925</id><published>2011-05-09T00:16:00.000-07:00</published><updated>2011-05-09T00:16:04.731-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><title type='text'>Artikel-Makalah : Gerakan Antikorupsi, Sebuah Perang Sunyi di Belantara Curiga Perang melawan korupsi selalu vis a vis dengan fitnah, kecurigaan, dan serangan balik.</title><content type='html'>Ibarat dua sisi mata uang, aksi pemberantasan korupsi kadang berada pada sisi atas, namun bisa saja fitnah, tebaran curiga, dan aneka modus serangan balik yang berada di sisi atas mata uang itu. &lt;br /&gt;Serangan balik dilancarkan bila upaya pemberantasan korupsi mulai mengusik kepentingannya, orang-orangnya, dan/atau kelompoknya.&lt;br /&gt;Serangan balik tak cuma mengarah ke lembaga KPK, tetapi juga menyerang personal secara irasional. &lt;br /&gt;Rumor dan fitnah kerap ditebar untuk membangun tembok kecurigaan publik. &lt;br /&gt;Bahkan, kecurigaan bahwa upaya pemberantasan korupsi merupakan pesanan politik pemerintahan terhadap lawan-lawan politiknya, kerap dikembangkan dalam wacana-wacana publik. &lt;br /&gt;Modus serangan balik pun dibungkus rapi dengan penilaian akan adanya pelanggaran prosedur hukum dan pelemahan sistematis yang perlahan terhadap institusi pemberantas korupsi.&lt;br /&gt;Pengalaman itu rasanya telah banyak dialami selama hampir dua tahun berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pun waktu-waktu sebelumnya saat berbagai upaya pemberantasan korupsi dilakukan oleh kelompok-kelompok yang memimpikan Indonesia yang bersih, dan waktu pula telah mengajarkan bahwa hanya segelintir orang saja yang bermimpi Indonesia bebas korupsi.&lt;br /&gt;Aksi-aksi penindakan yang dilakukan KPK seharusnya hanya menjadi cambuk atau pelecut untuk perbaikan sistem birokrasi di Indonesia. Namun faktanya, semua hanya menjadi penonton adegan demi adegan pemberantasan korupsi semua itu apakah Eksekutif, legislatif, maupun yudikatif tetap diam terpaku, meski satu per satu fakta dipertontonkan. &lt;br /&gt;Tidak ada satu pihak pun yang mencoba memanfaatkan momentum untuk perbaikan sistem. &lt;br /&gt;Akibatnya, aksi-aksi pemberantasan korupsi dari tahun ke tahun masih berkutat pada masalah yang sama.&lt;br /&gt;Semua mungkin masih ingat apa yang dilakukan Sugiarto, Ketua Tim Pemberantasan Korupsi di tahun 1967. &lt;br /&gt;Ketika itu tim pemberantasan korupsi sudah menangkap seorang pejabat Polri, mengobrak-abrik Dolog, Pertamina, maupun Departemen Agama. Namun 37 tahun kemudian, pemandangan tetap sama. Kasus menjadi salah satu bukti bahwa minyak, gula, dan beras masih menjadi komoditi yang dikorupsi. &lt;br /&gt;Lembaga-lembaga negara dan BUMN masih jadi ladang korupsi. &lt;br /&gt;Artinya, 37 tahun kemudian, Indonesia masih tetap berjalan di tempat, karena aksi penindakan yang bisa saja radikal ternyata tak membawa perubahan. &lt;br /&gt;Kuncinya satu, momentum penindakan tak segera diikuti dengan perbaikan sistem yang bisa mencegah praktik-praktik korup.&lt;br /&gt;Berbagai usulan untuk perbaikan sistem masih ditanggapi dengan dingin, baik oleh Eksekutif maupun Legislatif, dan Yudikatif&lt;br /&gt;Pemetaan gerakan antikorupsi belum juga kunjung dirampungkan, begitu pula dengan satuan tugas yang bertugas mereformasi birokrasi tetap hanya sebuah janji yang tak ditindaklanjuti. &lt;br /&gt;Fakta-fakta ini menjadi bukti kecil bahwa tak banyak orang sadar Indonesia dalam kondisi darurat korupsi. &lt;br /&gt;Tak banyak orang mau mengakui Indonesia sedang sakit. Aneka terobosan untuk mengobati Indonesia kerapkali dicibir sebagai upaya mengada-ada belaka.&lt;br /&gt;Pengalaman dua tahun ini telah memberi pelajaran banyak bagi gerakan antikorupsi, salah satu di anataranya ternyata masih sedikit orang yang ingin melihat Indonesia bersih. &lt;br /&gt;Kesunyian dan kesendirian masih menemani niat baik melawan korupsi. &lt;br /&gt;Tak banyak teman, tak banyak kapital, dan tak banyak dukungan yang menemani gerakan melawan soliditas kekuatan para koruptor ini. Serangan-serangan balik mengajarkan bahwa gerakan antikorupsi masih belum masif. &lt;br /&gt;Kelompok-kelompok antikorupsi masih merupakan kelompok kecil yang berjalan sendirian. &lt;br /&gt;Kesunyian "perang" masih menemani upaya melawan gegap gempitanya lawan yang punya segudang kapital, segunung dukungan politik dan kekuatan, serta segerombolan kawan. &lt;br /&gt;Soliditas kekuatan koruptor jauh lebih rekat dan besar dibandingkan soliditas antikorupsi yang sungguh sangat rentan diobrak-abrik.&lt;br /&gt;Fakta-fakta di atas adalah realitas yang harus diterima sebagai konsekuensi logis sebuah pilihan. &lt;br /&gt;Realitas bahwa pemberantasan korupsi masih setengah hati, masih sebatas setengah niat adalah realitas yang tidak bisa dipungkiri. &lt;br /&gt;Semua bersorak saat koruptor yang ditangkap adalah lawan politiknya, orang lain yang tak dikenal dekat, namun sikap ambigu muncul saat teman, sahabat, saudara, atau anggota separtai dikatakan koruptor. Ramai-ramai teriakan menghujat dilancarkan untuk menyerang aksi pemberantasan korupsi. &lt;br /&gt;Teriakan antikorupsi ternyata masih sebatas slogan-slogan yang beterbangan di ruang-ruang kosong. &lt;br /&gt;Lontaran sporadis para pejabat negara menjadi bukti belum adanya kesadaran yang sama akan kondisi Indonesia yang sakit. &lt;br /&gt;Teriakan bahwa korupsi telah memiskinkan rakyat memang menggema kencang di satu sisi, namun saat aksi pemberantasan korupsi mengobrak-abrik lembaga mereka, menyeret teman atau sahabat mereka, teriakan menghujat jauh lebih riuh menggema. &lt;br /&gt;Di samping itu semua, kerumitan praktik korupsi menjadi problem tersendiri. &lt;br /&gt;Kerumitan tersebut menjadi sebuah komplikasi yang nyata karena upaya pengungkapan praktik korupsi belum didukung oleh tiga UU yang dipersyaratkan seharusnya ada, yakni UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Kebebasan Mmperoleh Informasi Publik, dan UU Pembuktian Terbalik. &lt;br /&gt;Padahal dengan adanya ketiga UU itu ditambah cara berpikir progresif dengan strategi aktif menjemput bola, maka upaya-upaya mencari alat bukti untuk mengungkap praktik korupsi bisa lebih cepat dan lengkap. Negara dalam darurat korupsi haruslah menjadi pemahaman bersama sehingga terobosan-terobosan agresif tidak membuat masing-masing kita terkejut-kejut dan berteriak menghujat. &lt;br /&gt;Belum lagi, soal lain, sekelompok orang yang sebenarnya memiliki niat yang sama atas dasar integritas individual yang baik, namun karena masing-masing berada di lembaga berbeda, muncullah semacam kecemburuan kelembagaan, atau lebih celaka lagi merasa ’saya paling bersih’, dan ’mereka memiliki masa lalu yang suram’. &lt;br /&gt;Tidak ada satu pun manusia yang bersih, termasuk kita. Sungguh sebuah kesia-siaan yang mengganggu akal sehat. &lt;br /&gt;"Perang" melawan korupsi memang tak cuma butuh niat baik belaka yang dikemas dalam slogan-slogan kosong di ruang-ruang hampa udara. &lt;br /&gt;Perlu agresivitas luar biasa dan keberanian besar untuk mewujudkannya dalam aksi-aksi nyata memberantas korupsi. &lt;br /&gt;Dan catatan yang perlu selalu diingat, korupsi bukanlah budaya, korupsi bisa terjadi karena sistem yang dibangun tidak benar dan sikap permisif yang masif terhadap praktik-praktik korupsi yang terakumulasi selama bertahun-tahun. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Refleksi Subyektif dari Erry Riyana Hardjapamekas&lt;br /&gt;(Yang Disepahami oleh Pimpinan KPK)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9103756469654420549-836100065304394925?l=taufiqnugroho.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://taufiqnugroho.blogspot.com/feeds/836100065304394925/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=9103756469654420549&amp;postID=836100065304394925&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9103756469654420549/posts/default/836100065304394925'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9103756469654420549/posts/default/836100065304394925'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://taufiqnugroho.blogspot.com/2011/05/artikel-makalah-gerakan-antikorupsi.html' title='Artikel-Makalah : Gerakan Antikorupsi, Sebuah Perang Sunyi di Belantara Curiga Perang melawan korupsi selalu vis a vis dengan fitnah, kecurigaan, dan serangan balik.'/><author><name>Taufiq Nugroho,SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15838940814992945851</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_1QC6GFJPVIE/SaZDNVsFv4I/AAAAAAAAAPw/t_FRm_rURRc/S220/Mas+TauVic.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9103756469654420549.post-8590687252682925676</id><published>2011-05-09T00:15:00.000-07:00</published><updated>2011-05-09T00:15:17.252-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><title type='text'>Wajah pemberantasan korupsi di Indonesia</title><content type='html'>Korupsi adalah salah satu musibah nasional yang melanda bangsa Indonesia selama puluhan tahun sehinga pemberantasannya tidak bisa seperti membalik telapak tangan. Korupsi juga tidak bisa ditangani oleh pemerintah dan KPK sendiri, tetapi harus dalam bentuk kerja bakti di antara eksekutif, legislatif, yudikatif, pers, perguruan tinggi, NGO, LSM dan individu anggota masyarakat&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Wajah Korupsi di Indonesia &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ada yang merasa heran, mengapa korupsi sukar diberantas di Indonesia. Ada pula yang heran, mengapa orang berteriak-teriak memberantas korupsi, tetapi ketika orang itu menjadi pejabat, lebih agresif dalam mengkorup. Orang lebih heran lagi ketika menyaksikan, lembaga yang ditugaskan untuk menyelamatkan keuangan negara dari salah urus, malah mereka sendiri yang memakan uang negara tersebut. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Salah satu sebab dari semua penomena tersebut adalah hampir semua orang tidak mengetahui secara menyeluruh, bagaimana wajah korupsi di Indonesia. Disebabkan ketidak-tahuan itulah, segala program pemberantasan korupsi seperti berjalan di tempat &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Bagaimana buruknya wajah korupsi di Indonesia, dapat dilihat dari keterlibatan seluruh institusi kenegaraan dan kemasyarakatan dalam korupsi. Mulai dari lurah sampai dengan presiden, dari sopir kantor sampai dengan boss kantor. Mulai dari rakyat biasa sampai dengan ulama yang mungkin mereka tidak sadar bahwa apa yang mereka lakukan, terkategori sebagai korupsi. Beberapa contoh berikut dapat menggambarkan wajah korupsi di Indonesia: &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;a.       Wakil Presiden Yusuf  Kalla melakukan kunjungan kerja ke daerah diikuti dengan pertemuan dengan pengurus Golkar setempat. Ini juga adalah salah satu bentuk korupsi karena penyalah-gunaan jabatan dan kekuasaan &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;b.      Salah seorang pejabat di Dirjen Pajak memaksa anak buahnya untuk membebaskan salah seorang wajib pajak  karena telah terbiasa menerima uang sogok dari wajib pajak  [1] &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;c.       ”Berapa anda bisa mengurus fiskal,” tanya seorang calon penumpang di bandara Soekarno Hatta. ”Rp.800.000,” jawab yang ditanya. ”Akh, bulan lalu saya cuma bayar Rp. 700.000,” tawar perempuan bermata sipit tersebut. ”Tunggu sebentar,” jawab sang calo sambil masuk ke dalam salah satu rungan petugas imigrasi &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;d.      Salah satu SD di daerah Kemanggisan, Slipi setiap liburan atau kenaikan kelas selalu ramai. Ramai karena para guru akan mendapat pelbagai ”hadiah” dari orang tua murid agar nilai  raport  anak-anaknya bagus &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;e.       Untuk menjadi KUA di Jakarta Selatan, seorang calon harus menyetor sejumlah uang tertentu kepada atasan karena penduduk Jakarta Selatan pada umumnya orang-orang kaya. Apa hubungannya.? Amplop yang diterima KUA waktu menikahkan orang selalu tebal-tebal dibanding dengan di daerah-daerah lain di ibu kota &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;f.        Polisi patroli jalan raya di Pekanbaru selalu berusaha mendapat tugas mengawasi jalur Pekanbaru Medan karena route itu terkenal basah &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;g.       JPU yang menuntut Farid Faqih (Pimpinan GOWA), sehari sebelum pembacaan tuntutan, meminta uang Rp. 75 juta jika saudara Farid ingin tuntutannya ringan. Untung saja saudara Farid menolak permintaan tersebut &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;h.       Sopir perusahaan, kalau ke bandara untuk menjemput boss atau tamu perusahaan, tidak melalui jalur tol. Sewaktu menunggu di bandara, mereka mengumpulkan tiket tol dari supir taxi dengan imbalan Rp. 500,- per satu tiket untuk kemudian diklaim dari perusahaannya &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;i.         Seorang mahasiswa di Surabaya, ketika mengambil nilai ujian di rumah dosennya, menyerahkan amplop dengan sejumlah uang. Semula dosen tersebut menolak, tapi akhirnya menerima juga uang tanda terima kasih itu &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari 9 contoh di atas, dapat kita fahami bagaimana buruknya wajah masyarakat Indonesia, baik eksekutif, legislatif, yudikatif, tenaga pengajar, murid sekolah, mahasiswa, sopir perusahaan maupun ulama. Bagaimana cara memberantas korupsi yang sudah menyatu dengan prilaku masyarakat tersebut.? &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Mengenali Jenis-Jenis Korupsi &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Salah satu sebab mengapa korupsi sukar diberantas karena baik pemerintah maupun anggota masyarakat kurang memahami dan mengenali secara baik, jenis-jenis korupsi dan kiat dari para pelakunya. Berikut ini beberapa jenis korupsi yang sering terjadi dalam masyarakat dan birokrasi: &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;a.       Suap &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;b.      Hadiah &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;c.       Pemerasan &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;d.      Pungli &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;e.       Mark Up &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;f.        Transaksi rahasia &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;g.       Hibah (yang tidak sesuai dengan syar’i) &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;h.       Penggelapan &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;i.         Menghianati amanah &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;j.        Melanggar sumpah jabatan &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;k.      Kolusi &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;l.         Nepotisme &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;m.     Penyalah-gunaan jabatan dan fasilitas negara &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Motif  Korupsi dan Pemberantasannya &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dilihat dari motif terjadinya, korupsi dapat dibagi kepada: &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;a.       Korupsi karena kebutuhan &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;b.      Korupsi karena ada peluang &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;c.       Korupsi karena ingin memperkaya diri sendiri &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;d.      Korupsi karena ingin menjatuhkan pemerintah &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;e.       Korupsi karena ingin menguasai suatu negara &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Setelah memandang wajah korupsi di Indonesia dan mengetahui jenis dan motiv terjadinya, maka bagaimana seharusnya program, metode dan kiat dalam memberatas korupsi tersebut.? Berikut ini disampaikan secara garis besar beberapa upaya pemberantasan korupsi: &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;1.      Pencegahan Korupsi &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pencegahan adalah proses yang selain melahirkan tingkat kesadaran setiap individu untuk tidak melakukan perbuatan tercela, dalam hal ini perbuatan tipikor, juga pada waktu yang sama, menyelamatkan uang dan aset negara dalam rangka mencapai tujuan pembangunan itu sendiri. Oleh karena itu, berikut ini disebutkan beberapa pola pencegahan korupsi: &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;1.1  Sistem yang mencegah terjadinya korupsi: &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;1.1.1        Birokrasi yang tidak birokratis &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;1.1.2        Management otomasi &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;1.1.3        Reward and punishmen &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;1.1.4        Kesejahteraan pegawai yang cukup &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;1.1.5        SDM dan integritas pribadi yang unggul &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;1.2  Keteladan Pemimpin &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;1.2.1    Pemimpin yang bersih dari segala bentuk KKN &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;1.2.2    Pemimpin yang memiliki sense of crisis &lt;br /&gt;       1.2.3   Pemimpin yang komunikatif&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;1.3  Peran serta masyarakat yang pro aktif &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;1.3.1        Mengsosialisasikan usaha pemberantasan korupsi, baik dalam bentuk ceramah, seminar, diskusi, penulisan oleh LSM, NGO, lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, media massa maupun individu anggota masyarakat &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;1.3.2        Melaporkan setiap pejabat yang diduga KKN kepada instansi penegak hukum, khususnya KPK &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;1.3.3        Memboikot dengan cara tidak mengkonsumsi produk dari perusahaan yang diketahui sebagai agen koruptor atau suka menyuap pejabat &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;1.3.4        Tidak memilih anggota legislatif, gubernur, bupati dan walikota yang tidak bersih dari unsur KKN &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;1.3.5        Melakukan proses aleanasi terhadap koruptor, baik di bidang ekonomi maupun sosial budaya &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;2.      Penindakan Korupsi &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sebaik apa pun konsep dan undang-undang jika tidak ada proses penindakan sebagai upaya supremasi hukum, maka sia-sialah semua konsep dan undang-undang yang bagus tersebut. Oleh karena itu, setiap proses penindakan khususnya di bidang korupsi harus dengan strategi yang jitu, antara lain: &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;2.1  Hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor harus mengandung: &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;2.1.1        Unsur jera &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;2.1.2        Unsur tarbiyah &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;2.2  Proses penindakan harus bisa mengembalikan uang negara yang dikorup &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;2.3  Proses penindakan harus menggunakan skala prioritas, yaitu dimulai dengan instansi penegak hukum, lembaga pelayanan publik, pejabat tinggi negara dan elit politik &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;2.4  Semua pihak yang terlibat dalam proses penindakan (penyidik, JPU dan hakim) haruslah terbebas dari segala bentuk campur tangan pihak manapun &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;2.5  Penyidik dan penuntut harus memiliki komitmen yang tinggi dalam pemberantasan korupsi serta dilengkapi dengan peralatan canggih dalam proses penyelidikan dan penyidikan &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;2.6  Anggota masyarakat harus mendukung proses supremasi hukum di mana mereka tidak boleh kebakaran jenggot jika ada anggota keluarga, orang sekampung, separtai,  sealmamater atau  sahabat  karib yang dijatuhi hukuman &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Peluang dan kendala KPK &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Peluang untuk memberantas korupsi belakangan ini cukup menggembirakan, antara lain: &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;1. Semangat reformasi melahirkan kesadaran anggota masyarakat, lebih-lebih media masa, LSM dan NGO dalam melakukan kritik dan pemantaun secara terbuka atas kinerja penyelenggaraan negara, baik kalangan eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Semangat ini setidaknya mempengaruhi keserakahan pejabat yang ingin bebas korupsi sesuka hati &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;2. Lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan akibat gerakan yang bersifat trigger dari KPK sudah mulai ”berani” menindak pejabat tinggi dan elit politik &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;3. Adanya Timtas Tipikor yang berperan sebagai mediator dalam menyatukan penyidik dan penuntut di bawah satu atas sehingga membantu percepatan penyelesaian kasus korupsi yang selama ini terkendala karena proses ”bolak balik” berkas perkara di antara polisi dan jaksa &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;4. KPK sebagai ”super body” pemberantas korupsi diharapkan bisa mendorong laju pemberantasan korupsi di Indonesia dengan catatan, kendala-kendala yang ada bisa diatasi secara bersama oleh semua pihak. Kendala-kendala yang dihadapi KPK, khususnya di bidang hukum antara lain: &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;4.1  KPK dibenarkan untuk memeriksa rekening bank  seseorang jika orang tersebut telah berstatus ”tersangka” Berarti sebelum membuka rekening bank orang tersebut, penyidik sudah harus mempunyai alat bukti yang kuat,  sementara salah satu sumber yang strategis untuk bisa dilacak, apakah seseorang ada potensi melakukan korupsi atau tidak, justru melalui rekening banknya. Padahal dalam undang-undang No.30/2002, KPK tidak dibenarkan mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) sehingga jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik harus yakin 99 % bahwa tersangka tersebut akan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;4.2  Koruptor dewasa ini sangat canggih sehingga kalau mereka merasa sudah dicurigai oleh instansi penegak hukum, secepat kilat mereka akan menghilangkan jejak. Dalam konteks ini, KPK dibenarkan untuk menyita dokumen atau asset tersangka yang terkait dengan dugaan korupsi, tetapi proses penggeledahan harus seijin Pengadilan Negeri. Jika ijin dari PN dikeluarkan lewat dari sehari saja, pasti tersangka koruptor sudah menghilangkan berkas atau bukti-bukti dokumen yang akan menjerat dirinya &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;4.3  KPK diperintahkan oleh undang-undang untuk memberi perlindungan hukum kepada saksi pelapor, tetapi sampai saat ini belum ada undang-undang perlindungan saksi sehingga dengan alasan pencemaran nama baik, seorang saksi dapat disomasi atau ditahan oleh pejabat terkait. Atas permintaan KPK, Kapolri telah mengeluarkan surat edaran kepada para Kapolda agar tuduhan atau somasi terhadap saksi pelapor kasus korupsi tidak diproses sampai masalah pokok diselesaikan. Namun, tetap saja para pelapor di tingkat kabupaten mengalami intimidasi dan perlakuan tidak menyenangkan dari aparat atau konco-konco koruptor di daerah terkait. Keadaan ini tentu mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat yang mau terlibat secara langsung dalam pelaporan kasus dugaan korupsi &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;4.4  Sebagai lembaga pemberantas korupsi, sesuai dengan namanya, maka pegawai KPK yang terlibat langsung dalam proses ini adalah penyidik. Namun, sesuai dengan KUHAP, penyidik harus berasal dari kepolisian atau kejaksaan, sehingga dengan sendirinya KPK mengalami kendala dalam memperoleh penyidik, yang selain masalah jumlah juga harus berkualitas sesuai dengan kriteria KPK sendiri. Tentunya KPK bisa secara leluasa melakukan rekrutmen sendiri untuk mendapatkan penyidik sesuai dengan yang diperlukan jika ketentuan KUHAP tersebut sudah dirubah. Atau majelis hakim tipikor berani mengambil resiko dengan mentolerir terobosan yang dilakukan oleh KPK dalam hal rekrutmen penyidik &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;ITB dan Pemberantasan Korupsi &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Selain sebagai salah satu perguruan tinggi tersohor di Indonesia, ITB juga merupakan salah satu ”markas perang” gerakan mahasiswa Indonesia, khususnya dalam mengoreksi jalannya roda pemerintahan orde baru. Oleh karena itu, Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB perlu segera turun gunung untuk bersama dengan elemen masyarakat lainnya dalam menyelamatkan bangsa dan negara Indonesia dari kehancurannya karena penyakit korupsi yang sudah sangat kronis. Beberapa langkah bisa ditempuh, antaranya: &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;1.      Memberi advokasi kepada masyarakat umum tentang hak dan kewajiban mereka sebagai seorang warga negara, khususnya di bidang hukum dan hak-hak sipil sehingga mereka bisa mengatakan ”tidak” kepada pejabat publik yang memeras mereka &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;2.      Membantu KPK dengan cara mengsosialisasikan fungsi dan peran KPK dari pendekatan edukatif sehingga masyarakat tidak cenderung frustrasi menyaksikan pelbagai pelanggaran hukum di sekitarnya yang tidak berbanding lurus dengan usaha penegakkan hukum itu sendiri &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;3.      Mengontrol pemerintah daerah dan DPRD agar tidak lahir Perda, yang selain bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi, juga lebih berfungsi melahirkan korupsi legal yang pada gilirannya menyengsarakan rakyat kecil &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;4.      Melahirkan cendekiawan yang lebih berorientasi kepada rakyat kecil, bukan berorientasi kepada ”tarif” yang ditawarkan seorang klien. Dalam konteks ini, mahasiswa harus memulai dari diri sendiri, antara lain dengan cara: &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;4.1  Jangan menyogok atau memberi ”hadiah” kepada dosen untuk lulus atau mendapat nilai yang baik &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;4.2  Jangan berkonspirasi dengan mahasiswa dan dosen yang ”bermasalah” dalam melakukan suatu gerakan &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;4.3  Senantiasa mengawasi penyelenggaraan kehidupan kampus yang dikelola oleh civitas akademika dengan cara berpartisipati secara korektif &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;4.4  Selalu mempertanyakan darimana sumber uang atau barang, baik yang diberikan oleh kawan maupun oleh orang tua dan saudara&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9103756469654420549-8590687252682925676?l=taufiqnugroho.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://taufiqnugroho.blogspot.com/feeds/8590687252682925676/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=9103756469654420549&amp;postID=8590687252682925676&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9103756469654420549/posts/default/8590687252682925676'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9103756469654420549/posts/default/8590687252682925676'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://taufiqnugroho.blogspot.com/2011/05/wajah-pemberantasan-korupsi-di.html' title='Wajah pemberantasan korupsi di Indonesia'/><author><name>Taufiq Nugroho,SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15838940814992945851</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_1QC6GFJPVIE/SaZDNVsFv4I/AAAAAAAAAPw/t_FRm_rURRc/S220/Mas+TauVic.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9103756469654420549.post-1671179355428486626</id><published>2011-05-09T00:14:00.000-07:00</published><updated>2011-05-09T00:14:02.064-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><title type='text'>BURUH DI INDONESIA: DILEMAHKAN DAN DITINDAS</title><content type='html'>Membicarakan perlindungan terhadap buruh haruslah bermula dari pemahaman terhadap hubungan yang terjadi antara buruh-majikan. Dalam hubungan buruh-majikan, posisi buruh selalu subordinatif dengan majikan. Hal ini merupakan kesejatian akibat tidak seimbangnya kekuasaan ekonomi (yang pada akhirnya menimbulkan ketidakseimbangan kekuasaan politik) yang melekat pada buruh dan pada majikan. “Sosiologis buruh adalah tidak bebas. Sebagai orang yang tidak mempunyai bekal hidup lain daripada tenaganya itu, ia terpaksa untuk bekerja pada orang lain. Dan majikan inilah yang pada dasarnya menentukan syarat-syarat kerja itu.”[1] Atau yang dalam hubungan-hubungan pribadi disebut sebagai kelemahan struktural.[2] Secara sederhana ketidakseimbangan hubungan buruh-majikan ini dapat diilustrasikan dengan pengalaman setiap orang saat melamar pekerjaan. Orang yang melamar pekerjaan pasti membutuhkan pekerjaan karenanya tidak berani dan tidak dapat menentukan syarat-syarat kerja. Apabila ada yang berani menentukan syarat-syarat kerja semisal gaji, maka resiko tidak diterima apabila pengusaha tidak setuju dengan penawaran dari pelamar kerja tersebut, harus ditanggung oleh si pelamar tersebut. Dengan demikian sebenarnya tidak pernah ada kekebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;A.      Peran Negara Dalam Hubungan Perburuhan&lt;br /&gt;Konsekuensi dari hubungan subordinatif tersebut adalah diperlukannya suatu faktor untuk menyeimbangkannya. Walaupun konsep keadilan sangat abstrak, namun cukup dapat diterima secara umum bahwa “adil” tidaklah berarti kesamaan dalam segala tindakan melainkan proporsional tergantung pada kebutuhannya. Bila dianalogikan dengan kebutuhan baju, maka tidak adil bila orang gemuk dan kurus diberikan bahan baju yang sama banyaknya. Yang gemuk tentu membutuhkan lebih banyak bahan dibandingkan dengan seorang yang kurus. Demikian pula halnya dengan buruh dan pengusaha, karena buruh lebih lemah secara ekonomi yang otomatis mengakibatkan lemahnya posisi tawar dalam bidang kehidupan lainnya, maka justru tidak adil bila terdapat kesamaan perlindungan bagi buruh dan pengusaha. Yang lemah haruslah dilindungi lebih. Dan tugas tersebut tentunya terletak pada tangan Negara. Commons dan Andrews mengatakan “where the parties are unequal (and public purpose is shown) then the state which refuses to redress the unequality is actually denying to the weaker party the equal protection of the laws.”[3]&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Perlindungan terhadap yang lemah ini ternyata menjiwai UUD 1945 dalam wujud keadilan sosial yang berdasar kekeluargaan. DR. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat sebagai ketua BPUPKI dalam sidang pembentukan Undang-Undang Dasar mengatakan “Saya kira, saya boleh mengatakan bahwa semua anggota-anggota telah memufakati dasar yang dibicarakan di dalam sidang pertama daripada Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai, yaitu dasar kekeluargaan atau dasar yang saya namakan dasar gotong-royong”.[4] Muhammad Hatta pun yang dengan gigih meminta dimasukkannya hak asasi manusia dalam UUD, yang dikatakan oleh anggota yang lain berasal dari paham liberalisme, juga mengatakan “Memang kita harus menentang individualisme dan saya sendiri boleh dikatakan lebih dari 20 tahun berjuang untuk menentang individualisme. Kita mendirikan negara baru di atas dasar gotong royong dan hasil usaha bersama.”[5] Akibatnya paham kapitalisme dan liberalisme ditolak. Hal ini tergambar dalam sidang kedua BPUPKI, saat Soekarno sebagai Ketua Panitia Kecil Perancang UUD diminta oleh ketua BPUPKI untuk menerangkan tentang UUD: &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kita semuanya mengetahui bahwa faham atau dasar falsafah individualisme telah menjadi sumber ekonomisch liberalisme Adam Smith dengan bukunya yang terkenal yagn sebenarnya tidak lain tidak bukan menjalankan teori-teori ekonomi di atas dasar-dasar falsafah yang individualistis. Tetapi kita mengenal apakah hasil ekonomi individualisme, dengan adanya persaingan merdeka. Dengan adanya ekonomisch liberalisme, yang bersemboyan : “laissez faire, laissez passer” dengan persaingan merdeka, timbullah kapitalisme yang sehebat-hebatnya di negeri-negeri yang merdeka. Timbullah itu oleh karena  ekonomisch liberalisme itu sistem yang memberi hak sepenuh-penuhnya kepada beberapa orang manusia saja, untuk menghisap, memeras, menindas sesama yang lain.  (Hal. 255)&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kita menghendaki keadilan sosial. … . Buat apa kita membikin grondwet, apa guna grondwet itu kalau ia tidak mengisi perut orang yang hendak mati kelaparan. … . Maka oleh karena itu, jikalau kita betul-betul hendak mendasarkan negara kita kepada faham kekeluargaan, faham tolong menolong, faham gotong royong dan keadilan sosial, enyahkanlah tiap-tiap pikiran, tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme daripadanya.  (Hal. 259-260) &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dengan kata lain “UUD 1945 itu sebenarnya juga menjadi hukum dasar bagi kehidupan sosial, ekonomi dan kebudayaan di Indonesia[6].” Konsekuensi dari pengaturan ekonomi dalam UUD 1945 tersebut adalah &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;… tidaklah rasional untuk membatasi cakupan makna kedaulatan rakyat sebagai konsep kekuasaan tertinggi, hanya dalam bidang politik saja. Karena, baik aspek politik maupun aspek ekonomi, secara potensial, dapat saja menjadi objek kekuasaan. … . Orang yang memiliki benda milik tertentu, memiliki kekuasaan (ekonomi) atas benda itu, seperti halnya orang yang memiliki budak, mempunyai kekuasaan (politik) atas budak yang dimilikinya. Begitu juga hubungan atasan-bawahan dalam pengertian otoriter, meskipun derajat hubungannya lebih lunak dibandingkan antara tuan dan budak, tetapi atasan dalam pengertian tradisional mempunyai kekuasaan dan kewenangan tertentu terhadap bawahannya. Karena itu, dalam hubungan dengan gagasan kedaulatan rakyat, dapat dikatakan bahwa bidang ekonomi maupun politik sama-sama merupakan kategori dari objek kekuasaan yang dimiliki rakyat.[7]  &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Lebih lanjut, sikap Negara terhadap hubungan buruh-majikan serta tanggung jawab yang harus diembannya dapat dilihat dari sikap pembentuk Negara (founding fathers-mothers). Dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 19 Agustus 1945, panitia kecil yang ditunjuk Ketua PPKI, Soekarno, yang tugasnya membuat rancangan departemen-departemen, mengusulkan 13 Kementerian, salah satunya adalah Kementerian Kesejahteraan yang terbagi atas :&lt;br /&gt;a.  Perburuhan&lt;br /&gt;b.  Perawatan fakir-miskin dan anak yatim piatu&lt;br /&gt;c.  Zakat fitrah[8]&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kementerian Kesejahteraan ini kemudian diputuskan menjadi Departemen Sosial dengan tugas “mengurus hal-hal perburuhan, fakir miskin dan lain-lain.”[9] Konteks pengaturan departemen ini sangat jelas yaitu melihat buruh sebagai pihak yang lemah dan karenanya harus dilindungi. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;B.      Politik Hukum Perburuhan Indonesia, Orde Lama VS Orde Baru&lt;br /&gt;Tujuan dari para pendiri Negara seperti yang tergambar dalam pemaparan sebelumnya, dalam kehidupan bernegara selanjutnya sayangnya tidak bertahan lama. Pada masa Orde Lama, memang UU yang menyangkut perburuhan mengatur lebih lanjut perlindungan yang dimaksud oleh UUD 1945. Tercatat sejumlah UU yang amat pro buruh yaitu UU  No. 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU No. 12 Tahun 1948 tentang Kerja, UU No. 2 Tahun 1951 tentang berlakunya UU No. 33 Tahun 1947 tentang Kecelakaan Kerja, UU 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU No. 23 tahun 1948 tentang Pengawasan Perburuhan, UU 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan, UU No. 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi ILO No. 98 mengenai Berlakunya Dasar-dasar dari Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama, UU 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan UU 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;NO. UNDANG-UNDANG KONSEP PERLINDUNGAN&lt;br /&gt;1. UU  No. 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU No. 12 Tahun 1948 tentang Kerja •   Larangan mempekerjakan anak&lt;br /&gt;•   Pembatasan waktu kerja 7 jam sehari, 40 jam seminggu&lt;br /&gt;•   Waktu istirahat bagi buruh &lt;br /&gt;•   Larangan mempekerjakan buruh pada hari libur&lt;br /&gt;•   Hak cuti haid&lt;br /&gt;•   Hak cuti melahirkan/keguguran&lt;br /&gt;•   Sanksi pidana untuk pelanggaran ketentuan dalam UU ini&lt;br /&gt;2. UU No. 2 Tahun 1951 tentang berlakunya UU No. 33 Tahun 1947 tentang Kecelakaan Kerja •   Jaminan atas kecelakaan kerja&lt;br /&gt;•   Hak pegawai pengawas untuk menjamin pelaksanaan jaminan kecelakaan&lt;br /&gt;    kerja&lt;br /&gt;•   Sanksi pidana untuk pelanggaran ketentuan dalam UU ini&lt;br /&gt;3. UU 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU No. 23 tahun 1948 tentang Pengawasan Perburuhan •   Kewajiban Negara untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU dan peraturan perburuhan&lt;br /&gt;•   Hak pegawai pengawas memasuki dan memeriksa tempat usaha&lt;br /&gt;•   Kewajiban majikan untuk memberikan keterangan lisan dan tertulis kepada pegawai pengawas &lt;br /&gt;•   Sanksi pidana untuk pelanggaran ketentuan dalam UU ini&lt;br /&gt;4. UU 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan •   Jaminan perjanjian perburuhan tetap berlaku walau serikat buruh kehilangan&lt;br /&gt;    anggotanya&lt;br /&gt;•   Jaminan perjanjian perburuhan tetap berlaku walau serikat buruh bubar&lt;br /&gt;•   Aturan tentang perjanjian perburuhan lebih tinggi kedudukannya dibandingkan&lt;br /&gt;    dengan perjanjian kerja antara seorang buruh dengan majikan &lt;br /&gt;•   Pembatasan untuk majikan tidak boleh membuat perjanjian perburuhan&lt;br /&gt;    dengan serikat buruh lain yang lebih rendah syarat kerjanya dengan perjanjian&lt;br /&gt;    perburuhan yang sudah pernah dibuatnya&lt;br /&gt;5. UU No. 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi ILO No. 98 mengenai Berlakunya Dasar-dasar dari hak untuk berorganisasi dan untuk berunding bersama Perlindungan hak berserikat &lt;br /&gt;(1)  larangan diskriminasi karena menjadi anggota serikat buruh dan melakukan aktivitas sebagai anggota serikat buruh &lt;br /&gt;(2)  larangan mendominasi atau melakukan kontrol terhadap serikat buruh&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;6. UU 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan •   Definisi mogok yang cukup luas : &lt;br /&gt;(1)  tindakan kolektif menghentikan atau memperlambat jalannya pekerjaan&lt;br /&gt;(2)  akibat perselisihan perburuhan&lt;br /&gt;(3)  maksud untuk menekan majikan atau membantu golongan buruh lain menekan majikan&lt;br /&gt;(4)  agar menerima hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan/atau keadaan perburuhan &lt;br /&gt;•   Pembentukan P4D/P yang terdiri dari 3 pihak secara berimbang jumlahnya :&lt;br /&gt;    pemerintah, wakil buruh dan wakil pengusaha&lt;br /&gt;•   Ketentuan putusan P4D/P bersifat mengikat dan dapat dimintakan eksekusi ke&lt;br /&gt;    pengadilan negeri&lt;br /&gt;•   Arbitrase secara voluntary&lt;br /&gt;•   Sanksi untuk pelanggaran ketentuan dalam UU ini&lt;br /&gt;7. UU 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing •   Pengaturan dan pembatasan mempekerjakan tenaga kerja asing yang berarti&lt;br /&gt;    perlindungan terhadap jaminan pekerjaan bagi warga Negara&lt;br /&gt;8. UU 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta •   Ketentuan pengusaha harus mengusahakan tidak terjadi PHK&lt;br /&gt;•   Larangan PHK karena sakit selama tidak melebihi 12 bulan secara terus menerus&lt;br /&gt;    dan karena menjalankan kewajiban negaradan ibadah agama&lt;br /&gt;•   Kewajiban pengusaha merundingkan maksud PHK kepada serikat buruh/buruh&lt;br /&gt;•   PHK hanya dengan izin P4D/P&lt;br /&gt;•   PHK tanpa izin batal karena hukum&lt;br /&gt;•   Selama belum ada izin pengusaha dan buruh harus menjalankan kewajibannya&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Kondisi ini berubah sejak pemerintah Orde baru mengeluarkan sejumlah peraturan dan kebijakannya. UU yang dikeluarkan pada awal Orde baru berkuasa yaitu UU 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja memang memuat jaminan hak berserikat serta membuat perjanjian perburuhan. Tetapi apabila dicermati, mulai terjadi pergeseran paradigma. Kata “buruh” diganti dengan “tenaga kerja” diikuti dengan pasal-pasal yang memuat tidak lagi hanya perlindungan dalam konteks hubungan perburuhan tetapi juga pasal-pasal seputar hubungan industrial. Misalnya peran pemerintah untuk mengatur penyebaran dan penggunaan tenaga kerja dengan tekanan pada produktifitas dan pencapaian manfaat yang sebesar-besarnya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;    Peraturan dan kebijakan pemerintah tentang perburuhan selanjutnya secara garis besar dapat dikategorikan menjadi 2 besaran, yang menyangkut hak ekonomi dan hak politik buruh. Walaupun pembagian ini sebetulnya bias, karena soal-soal kesejahteraan bagi buruh tidak berarti persoalan ekonomi semata karena bila secara politik buruh lemah/dilemahkan maka otomatis hak ekonominya akan lemah pula, tetapi pembagian ini selain untuk memudahkan pengelompokkan justru untuk menunjukkan hubungan tak terpisahkan antara hak ekonomi dan hak politik buruh. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;        I.            Menyangkut Hak Politik Buruh&lt;br /&gt;Secara sederhana dalam, hak politik buruh berarti peraturan-peraturan yang menyangkut kegiatan berserikat. Seperti hak berserikat itu sendiri, hak untuk melakukan perundingan (pembuatan kesepakatan kerja bersama) dan hak mogok.  Tercatat beberapa Peraturan Menteri Tenaga Kerja yaitu :&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;NO. PERATURAN/KEBIJAKAN ISI KETENTUAN&lt;br /&gt;1. Permenaker 1/MEN/1975 Pembatasan serikat buruh yang dapat didaftar di Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi yaitu gabungan serikat buruh yang mempunyai pengurus daerah min. di 20 daerah Tk. I dan beranggota 15 SB &lt;br /&gt;2. Permenaker 1/MEN/1977 •  iuran serikat buruh dipungut melalui pengusaha&lt;br /&gt;•  serikat buruh wajib mempertanggungjawabkan keuangan organisasi tingkat basis pabrik kepada Menteri Tenaga kerja, Transmigrasi dan Koperasi[10]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Permenaker 5/MEN/1984 Iuran buruh dipungut secara kolektif oleh perusahaan &lt;br /&gt;4. Permenaker 1/MEN/1985 •   Penyeragaman pola KKB &lt;br /&gt;•   Syarat yang membatasi SB dapat membuat KKB yaitu memiliiki anggota sekurang-kurangnya 50% dari jumlah buruh di perusahaan&lt;br /&gt;5. Permenaker 5/MEN/1987 Persyaratan organisasi yang dapat didaftarkan ke Depnaker&lt;br /&gt;6. Kepmenaker 15A/MEN/1994  • Pengakuan tunggal Negara hanya pada FSPSI untuk&lt;br /&gt;  perundingan perselisihan perburuhan&lt;br /&gt;7. Permenaker 5/MEN/1998 • Pendaftaran SP yang sebenarnya merupakan bentuk&lt;br /&gt;  perizinan&lt;br /&gt;• Penyeragaman asas organisasi&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Selain itu masih ada “13 surat keputusan menteri …, 8 di antaranya bersifat campur tangan untuk menghegemoni buruh, dan selebihnya (5) yang secara lebih tegas membatasi, melarang dan menekan buruh.”[11] Dari delapan yang bersifat campur tangan tersebut di antaranya adalah Kepmen No. 645/Men/1985 tentang pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila. HIP yang berasal dari Hubungan Perburuhan Pancasila (HPP) hakekatnya adalah melemahkan gerakan buruh maupun serikat buruh. Dengan “… menentang konflik, dalam praktek juga menolak hak untuk melakukan aksi mogok karena dianggap tidak selaras dengan prinsip kekeluargaan yang melandasi Pancasila.”[12] Sedangkan ketentuan yang tegas membatasi antara lain Kepmen 4/Men/1986 yang menekan hak mogok dan kebebasan membentuk serikat buruh, kepmen 342/Men/1986 yang menentukan aparat keamanan (Korem, kodim, Kores) boleh ikut campur menangani perselisihan perburuhan.[13] &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dengan aturan-aturan di atas, kedudukan buruh dipastikan akan lemah. Rupanya Pemerintah Orde Baru amat paham bila kekuatan buruh terletak pada persatuannya yang terwujud pada serikat buruh. Secara garis besar yang dilakukan aturan-aturan menyangkut hak politik buruh tersebut adalah secara sistematis menghambat pembentukan serikat buruh dan membuat kebijakan hanya memungkinkan adanya satu serikat buruh yang diakui oleh pemerintah. Kemudian satu serikat buruh, yang menjadi mudah dikontrol ini, dipreteli pula hak asasinya yaitu hak mogoknya. Padahal “… hak mogok adalah salah satu sarana prinsip dimana para pekerja dan serikat buruh mereka dapat mempromosikan dan membela kepentingan ekonomi dan sosial mereka secara sah (ILO, 1996d, ayat 473 - 475).”[14]  &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;     II.            Menyangkut Hak Ekonomi Buruh &lt;br /&gt;Hak ekonomi buruh secara sederhana diartikan sebagai peraturan-peraturan yang menyangkut kesejahteraan secara langsung bagi buruh. Beberapa di antaranya adalah&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;NO. PERATURAN/KEBIJAKAN ISI KETENTUAN&lt;br /&gt;1. PP 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah •    Perlindungan pembayaran upah&lt;br /&gt;•    Asas no work no pay&lt;br /&gt;•   Daluwarsa tuntutan yang berkaitan dengan hubungan kerja selama 2 tahun &lt;br /&gt;2. Permenaker 6/Men/1985 Aturan tentang pekerja harian lepas&lt;br /&gt;3. Permenaker 5/MEN/1986, diganti dengan Permenaker 2/MEN/1993 Aturan mengenai kesepakatan kerja waktu tertentu (pekerja kontrak)&lt;br /&gt;4. Permenaker 4/MEN/1986, diganti Permenaker 3/MEN/1996 akhirnya menjadi Kepmenaker 150/MEN/2000 tentang Penyelesaian PHK dan Penetapan pesangon, Uang Jasa dan Ganti Kerugian di Perusahaan Swasta •   Ketentuan tentang mangkir bagi buruh&lt;br /&gt;•   Mereduksi kewajiban untuk menjalankan hak dan kewajiban buruh-majikan selama proses PHK dalam UU dengan adanya skorsing terhadap buruh&lt;br /&gt;•  Aturan PHK karena kesalahan berat (tidak mendapat pesangon)&lt;br /&gt;•  Aturan pemberian SP (surat peringatan) bagi buruh&lt;br /&gt;   Ketentuan tentang besarnya pesangon&lt;br /&gt;5. Permenaker 5/Men/1989 diganti Permenaker 1/MEN/1996 akhirnya menjadi Permenaker 3/MEN/1997   Aturan tentang Upah minimum&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Secara sekilas peraturan-peraturan tersebut memang berisi perlindungan terhadap buruh. Tetapi bila ditelaah lebih dalam, berbagai peraturan tersebut justru mengurangi hak-hak buruh. Aturan tentang pekerja harian lepas misalnya, tidak hanya melegitimasi jenis hubungan kerja harian lepas tetapi perlindungan yang ada dalam permenaker tersebut yaitu ketentuan jumlah bulan dan hari dalam sebulan untuk pekerja harian lepas (tidak boleh melebihi 3 bulan berturut-turut dan 20 hari kerja dalam setiap bulannya) membuka peluang untuk mengeksploitasi buruh dan membuatnya tetap pada status buruh harian lepas. Dalam sebuah kasus yang ditangani oleh Serikat Buruh Jabotabek Perjuangan (SBJ P), pengusaha mempekerjakan buruh selama bertahun-tahun pada tempat dan jenis pekerjaan yang sama, tetapi tidak pernah selama 3 bulan berturut-turut. Akibatnya buruh tersebut tetap berstatus harian lepas yang tentu saja hak-haknya lebih buruk dari buruh tetap. Kasus menuntut status ini, dalam putusan P4P mengalahkan buruh dengan alasan formalitas mengacu pada ketentuan Permenaker 6/Men/1985.  &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Hal serupa mengenai aturan Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (KKWT) yang telah meluaskan praktek kerja kontrak. Pelanggaran tidak hanya untuk ketentuan waktu kontrak (yang tidak boleh melebihi 2 tahun dan perpanjangan 1 kali dengan total keseluruhan masa kontrak tidak boleh melebihi 3 tahun) tetapi juga untuk jenis pekerjaan yang boleh dikontrak. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;“Dari data lapangan dapat dilihat bahwa ternyata pemberlakuan KKWT sudah merupakan kondisi umum dari hubungan industrial. Hal ini bukan saja terjadi di perusahaan swasta, namum juga terjadi pada Badan Usaha Milik Negara. … data lapangan menunjukkan bahwa sistem kerja kontrak inipun hampir terjadi di semua jenis pekerjaan. Dari bagian kebersihan, keamanan sampai ke bagian pembukuan/accounting, marketing, perencanaan serta penjualan. Dari segi jabatan pun dapat dilihat, bahwa sistem kerja kontrak juga terjadi dari posisi yang paling rendah seperti office boy, satpam sampai ke supervisor bahkan manager.”[15]&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Kondisi yang sedikit berbeda pada Kepmenaker 150/Men/2000 adalah apabila dua peraturan menteri tentang pekerja harian lepas dan kontrak membuka peluang penyelundupan hukum, maka pengaturan tentang pesangon ini dalam ketentuannya memang sudah melemahkan dan mengurangi perlindungan terhadap buruh yang ada dalam undang-undang. Selain sering dikatakan melanggar asas praduga tak bersalah (karena pengusaha diberi hak melakukan skorsing tanpa melalui mekanisme seperti permintaan izin PHK), aturan ini juga mengenalkan kesalahan berat sebagai alasan PHK (dengan konsekuensi tidak mendapat pesangon) tanpa penyebutan mekanisme pembuktian yang jelas. Akibatnya, P4D/P merasa diberi kewenangan untuk memutus hal-hal yang sebetulnya merupakan lingkup tindak pidana yang seharusnya hanya menjadi kewenangan peradilan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Hal serupa pada aturan tentang upah minimum yang pada kenyataannya justru menjadi ‘aturan upah maksimum.’ Selain mendasarkan pada kebutuhan fisik minimum/KFM padahal lebih layak dengan kebutuhan hidup minimum/KHM (ditambah lagi pada prakteknya sering tidak sesuai dengan perhitungan KFM), ketidakjelasan aturan ini menyebabkan buruh dengan masa kerja bertahun-tahun juga mendapat upah sebesar upah minimum, sama dengan buruh yang baru masuk bekerja. Tidak heran masalah “upah sundulan” kerap menjadi sumber perselisihan antara buruh dengan pengusaha. Belum lagi masalah tidak pernah diperhitungkannya kebutuhan buruh perempuan yang karena organ reproduksinya membutuhkan lebih banyak kebutuhan serta. Begitu pula dengan kebutuhan buruh yang telah berkeluarga yang tidak masuk dalam perhitungan upah minimum.    &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari paparan di atas, walau undang-undang perburuhan banyak memberikan perlindungan, dalam praktek perlindungan tersebut hilang akibat aturan-aturan di bawahnya&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;“… kelonggaran yang diberikan kepada buruh oleh undang-undang justru dijegal oleh peraturan-peraturan pelaksanaan di bawahnya. … . Selain itu banyaknya peraturan di bawah undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya yang dihasilkan pada masa ini juga menunjukkan usaha pemerintah yang semakin intensif untuk memanfaatkan ‘lubang-lubang’ kelemahan undang-undang perburuhan, karena pemerintah merasa berkepentingan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, … .”[16]&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pelemahan serikat buruh ternyata membuat buruh harus kehilangan kesejahteraannya. Selain tidak mampu mempengaruhi kebijakan-kebijakan Negara (misal yang menyangkut kesejahteraan), buruh juga tidak mampu memaksa pemerintah untuk mengawasi pelaksanaan aturan yang ada (misal ketentuan tentang pengawasan perburuhan yang seharusnya dilakukan pemerintah terhadap pelanggaran UU perburuhan).   &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;C.     Keadaan Saat ini&lt;br /&gt;Sejak berlakunya UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, yang dimaksud sebagai pengganti serta kompilasi seluruh aturan perburuhan, gagal untuk diberlakukan dan harus ditunda setelah gelombang demonstrasi besar-besaran penolakannya. Pemerintah merubah strategi dengan “ menawarkan turunan dari UU tersebut ke dalam paket 3 RUU Perburuhan, … UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, RUU Perlindungan Pembinaan Ketenagakerjaan (PPK) dan RUU PPHI … .” [17]&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Bila kebijakan perburuhan Orde Baru yang membatasi buruh berideologi pembangunanisme[18], maka dengan UU 25 Tahun 1997 dan tiga undang-undang turunannya tersebut, kebijakan ini dilanggengkan dengan tambahan  motivasi dari tekanan lembaga keuangan internasional untuk kepentingan pasar. Sebagai prasyarat untuk mencairkan dana talangan yang disediakan IMF itu, pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk melaksanakan sejumlah agenda ekonomi neoliberal melalui penandatangan Letter of Intent (LOI).[19] Agenda ekonomi neoliberal ini memiliki prasyarat untuk keberlakuannya. Arahnya adalah peran aktif pemerintah diganti dengan peran yang minimalis serta non intervensionis.[20]  Hal ini tentu berlaku untuk semua bidang kehidupan, perburuhan tidak luput daripadanya. Kebijakan tersebut tentu perlu infrastruktur dan undang-undang alat yang paling tepat untuk melegitimasinya. Karenanya tidak heran bila filosofi dasar tiga undang-undang perburuhan tersebut memiliki kesamaan yaitu mengurangi bahkan melepaskan peran Negara dalam hubungan buruh-majikan. Dengan asumsi liberalisasi pasar maka intervensi pemerintah dalam bentuk perlindungan terhadap buruh akan menjadi hambatan. Karenanya nasib buruh diserahkan pada mekanisme pasar atau dengan kata lain buruh yang bisa dianalogikan sebagai semut harus bertarung dengan gajah dengan senjata yang harus sama.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Nuansa kental kepentingan agenda neoliberal pada pembentukan UU perburuhan ini secara gamblang diungkapkan oleh Ketua Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (KPEN) Sofyan Wanandi saat mengomentari RUU Ketenagakerjaan  “Kesepakatan yang telah diparaf bersama tersebut hendaknya tidak diubah sepihak oleh Menakertrans secara mendadak. Apalagi kesepakatan tripartit telah mengadopsi kepentingan pasar global, karena masalah ketenagakerjaan menjadi pertimbangan investasi, baik pengusaha nasional maupun asing.”[21] Lihat pula komentar Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra pada sidang judicial review UU Ketenagakerjaan 11 Desember 2003 saat menjawab argumentasi pemohon bila pembuatan undang-undang tersebut bukan dilatari kepentingan rakyat melainkan kepentingan IMF: “dalam Letter of Intent disepakati tanggal tanggal berapa saja undang-undang apa harus sudah disepakati. Hal ini karena pemerintah meminjam uang atau berhutang.”[22] &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; UU 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh&lt;br /&gt;Secara formalitas undang-undang ini memang mengakui serta menjamin kebebasan buruh untuk berserikat. Tetapi jaminan tersebut direduksi oleh pasal-pasal berikutnya. Pencatatan yang seharusnya berfungsi administratif pada prakteknya menjadi legalisasi sah tidaknya suatu serikat buruh. Hal ini karena pencantuman hak-hak serikat buruh selalu diembel-embeli dengan “serikat buruh yang telah mencatatkan serta mempunyai nomor bukti berhak … .” Hal ini jelas merupakan pembatasan bagi serikat buruh yang tidak mencatatkan diri. Lebih buruk lagi dalam praktek, nomor bukti pencatatan ini selalu ditanyakan baik oleh pihak Departemen Tenaga Kerja maupun lembaga penyelesaian perslisihan perburuhan (P4D/P). Sehingga stigma serikat buruh illegal sebelum adanya UU 21 tahun 2000 ini belum bisa lepas dari serikat buruh yang memilih untuk tidak mencatatkan diri. Dalam hal ini kebebasan berserikat yang dijamin oleh UUD jelas telah dilanggar. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;            Kesan undang-undang ini hanyalah lip service Negara diperkuat dengan tidak dapat diimplementasikannya aturan-aturan perlindungan terhadap kebebasan berserikat. Walaupun memuat ancaman hukuman penjara selama 1 – 5 tahun dan/atau denda sebesar 100 – 500 juta, pada kenyataannya tidak ada satupun pelaku pelanggaran berserikat yang dikenai hukuman bahkan tidak ada satupun kasus pelanggaran berserikat yang sampai ke meja hijau untuk diadili. Kasus-kasus di bawah ini hanya bersumber dari kasus-kasus yang masuk ke LBH Jakarta, sehingga bisa dipastikan ada lebih banyak kasus pelanggaran berserikat yang dilaporkan dan tidak ditindaklanjuti. &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;NO NAMA KASUS TEMPAT PELAPORAN WAKTU PELAPORAN STATUS PELAPORAN KETERANGAN&lt;br /&gt;1. Serikat Pekerja  Mandiri PHK massal terhadap  799 orang dan gugatan perdata terhadap 7 orang pengurus SB Polda Metro Jaya Januari 2001 Tidak ada tindak lanjut penanganan kasus. Alasan tidak jelas. Telah ada rekomendasi ILO bulan Juni 2002 yang menyatakan bahwa terjadi pelanggaran Konvensi ILO No. 87 tentang kebebasan berserikat&lt;br /&gt;2. Serikat Pekerja Bank Panin PHK beruntun dan massal terhadap pengurus dan aktivis SB Polda Metro jaya Awal 2001 Tidak ada tindak lanjut penanganan kasus. Alasan tidak jelas. Setelah ada pengaduan, justru terjadi kriminalisasi terhadap Ketua Umum SPBP, Imam Sutrisno dan Sekretaris, Tata Zoelkarnaen&lt;br /&gt;3. Serikat Buruh Nusantara PHK beruntun dan skorsing menuju PHK terhadap belasan pengurus dan aktivis SB, termasuk kriminalisasi ketua SBN, Sofyan Bedot dan Kabid Advokasi, Sujito Polres Tangerang Desember 2001 Tidak ada tindak lanjut penanganan kasus. Alasan tidak ada juklak teknis penanganan kasus semacam ini. Polisi sempat bertanya tentang tindak pidana yang dilaporkan dan mengaku tahu serta tidak memiliki UU 21 Tahun 2000. Akhirnya 1 kopi UU 21 Tahun 2000 ditinggalkan untuk Polres Tangerang.&lt;br /&gt;4. SPTP PT. Koinus Jaya Garment Skorsing menuju PHK terhadap 9 orang pengurus SB yang memimpin aksi menuntut pelaksanaan UMP 2002, pemberian cuti haid dan cuti melahirkan Penyidik Pegawai negeri Sipil (PPNS) Kandepnakertrans Tangerang Desember 2001 Tidak ada tindak lanjut penanganan kasus. Alasan tidak jelas.  Pihak pengusaha akhirnya mencabut skorsing terhadap 9 orang pengurus SB tersebut setelah ada pelaporan ke Kandepnakertrans Tangerang.&lt;br /&gt;5.  SP PT. Setia Kawan Menara Motor Skorsing menuju PHK terhadap ketua SB Ahmad Syahbana Polres Cilegon Pertengahan 2001 Tidak ada tindak lanjut penanganan kasus. Alasan tidak jelas. Pengusaha berkeras mengajukan PHK terhadap Ahmad Syahbana&lt;br /&gt;6. PUK SPSI FARKES RS Pondok Indah Skorsing menuju PHK terhadap Aktivis SB, Muchsin Rasjid dan Ketua SB, Edi Waluyo Polda metro jaya Mei 2002 Tidak ada tindak lanjut penanganan kasus. Alasan tidak jelas. Justru terjadi kriminalisasi terhadap Edi Waluyo dengan alasan menganiaya atasan. Setelah diputus bersalah di PN Jakarta Selatan saat ini sedang menunggu putusan banding.  &lt;br /&gt;*) Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2002 LBH Jakarta &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;UU Ketenagakerjaan&lt;br /&gt;Setelah bertahun-tahun melewati proses pembahasan serta beberapa kali mengalami pengunduran pengesahan akibat penolakan buruh, akhirnya undang-undang ini disahkan dalam rapat paripurna DPR tanggal 25 Februari 2003. Melengkapi substansi undang-undang ini yang bermasalah, proses pembahasan bahkan pengesahan serta pengundangannya juga bermasalah. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Setelah beberapa kali penolakan besar-besaran oleh buruh terhadap rencana pengesahan RUU Ketenagakerjaan (saat itu masih bernama RUU PPK) antara lain akhir Juli 2002 dan 23 September 2002[23], untuk melegitimasi bila undang-undang ini disetujui oleh buruh, maka DPR melibatkan serikat buruh secara intensif dan akhirnya membentuk tim kecil yang terdiri dari beberapa orang anggota serikat buruh. Tugasnya adalah membahas substansi undang-undang. Persetujuan mereka yang tergabung dalam tim kecil terhadap RUU Ketenagakerjaan ini kemudian dilegitimasi sebagai persetujuan seluruh buruh. Selain masalah pendanaan tim kecil yang tidak jelas asal usulnya, pembentukan tim kecil yang manipulatif, tidak partisipatif serta transparan, menyebabkan keanggotaan orang-orang dalam tim kecil ini akhirnya ditolak serikat buruh di mana mereka menjadi anggota. Bahkan serikat buruh mereka ikut menjadi pemohon dalam judicial review UU Ketenagakerjaan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pasca pengundangan, yang terjadi secara otomatis karena 30 hari telah lewat dari disahkannya tanpa penandatanganan presiden, terungkap bila terjadi perubahan dari naskah yang disahkan DPR dengan naskah yang diundangkan oleh sekretariat Negara. Tercatat ada 4 pasal yang mengalami perubahan yaitu pasal 159, pasal 170, pasal 171, dan pasal 172. Pasal 159 diubah dari 4 ayat menjadi 1 ayat saja. Sedangkan pasal lainnya mengalami perubahan redaksional. “Misalkan, pasal 172 RUU Ketenagakerjaan versi DPR antara lain menyebutkan bahwa pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan dapat mengajukan PHK dan diberikan uang pesangon dua kali ketentuan Pasal 159 ayat (2).”[24] Naskah ini salah karena ketentuan pesangon dalam UU Ketenagakerjaan tidak diatur dalam pasal 159 ayat (2) melainkan dalam pasal 156 ayat (2). “Kesalahan tersebut kemudian dikoreksi, sehingga pasal 172 tidak lagi mengacu kepada pasal 159 melainkan pada pasal 156 UU No.13/2003.”[25]&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Diluar masalah prosedural, substansi pasal-pasal undang-undang ini sangat jelas menggambarkan upaya sistematis untuk melepaskan tanggung jawab Negara akan kewajiban melindungi buruh. Hal ini dilakukan antara lain dengan mengurangi atau menghilangkan perlindungan yang telah ada dalam undang-undang sebelumnya. DIbawah ini akan dibandingkan beberapa aturan yang ada dalam UU 13/2003 dengan aturan yang lama untuk menggambarkan hal tersebut &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;No. Masalah Ketentuan UU 13/2003 Ketentuan Peraturan Lama&lt;br /&gt;1. Hubungan Kerja a.  Definisi buruh terdiri dari 2 unsur : bekerja dan menerima upah/imbalan dalam bentuk lain (ps. 1 ayat 3)&lt;br /&gt;b.  Membedakan pemberi kerja (pasal 4) dan pengusaha (pasal 5)&lt;br /&gt;c.  Outsorcing/subkontrak diperbolehkan (pasal 64)&lt;br /&gt;d. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu didasarkan atas jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu a.    Definisi buruh terdiri dari 3 unsur : bekerja, pada majikan dan menerima upah (UU 22/1957)&lt;br /&gt;  Tidak ada pembedaan, pembedaan ini berkaitan dengan aturan outsorcing&lt;br /&gt;   Tidak ada aturan eksplisit tentang outsorcing/subkontrak akibatnya outsorcing illegal&lt;br /&gt;d.   Hal ini tidak ada. Penambahan ini malah membingungkan karena tidak konsisten dengan pasal berikutnya ang membatasi  perjanjian kerja waktu tertentu hanya untuk pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. (Permenaker 2 Tahun 1993)&lt;br /&gt;2. Mogok a.  Definisi mogok dibatasi sebagai akibat gagalnya perundingan (pasal 137)&lt;br /&gt;b. Harus dilakukan sah, tertib dan damai (pasal 137)&lt;br /&gt;c. Pembakuan isi  pemberitahuan mogok : waktu dimulai dan diakhiri, tempat mogok, alasan mogok tanda tangan ketua dan sekretaris SB sebagai PJ (pasal 140 ayat 2)&lt;br /&gt;d.  Mogok tidak sesuai prosedur = mogok tidak sah&lt;br /&gt;e.  Mogok yang tidak sesuai prosedur :&lt;br /&gt;(1)   Perusahaan dapat mengambil tindakan sementara : melarang buruh yang mogok berada di lokasi kegiatan proses produksi atau di lokasi perusahaan&lt;br /&gt;(2) Akibat hukum diatur dalam Keputusan Menteri a.    Definisi mogok lebih luas : sebagai akibat perselisihan perburuhan, bisa untuk menekan majikan lain, agar majikan menerima hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan/atau keadaan perburuhan (UU 22 Tahun 1957)&lt;br /&gt;b.   Tidak ada ketentuan sah, tertib dan damai&lt;br /&gt;c.    Pemberitahuan hanya harus memasukkan telah dilakukan perundingan tentang pokok perselisihan atau permintaan berunding ditolak oleh pihak lain atau telah 2X dalam waktu 2 minggu gagal mengajak berunding pihak lain.&lt;br /&gt;d.  Tidak ada ketentuan eksplisit mogok tidak sesuai prosedur = mogok tidak sah&lt;br /&gt;e. Mogok yang tidak sesuai prosedur diancam hukuman kurungan max. 3 bulan atau denda Rp. 10.000  &lt;br /&gt;3. Lock Out a.    Definisi lock out dibatasi hanya sebagai akibat gagalnya perundingan (Pasal 146 ayat 1)&lt;br /&gt;b.   Pembakuan isi  pemberitahuan lock out: waktu dimulai dan diakhiri, alasan lock out, tanda tangan pengusaha/pimpinan perusahaan (pasal 140 ayat 2)&lt;br /&gt;c.   Tidak ada akibat hukum bagi lock out yang tidak sesuai prosedur (berbeda dengan mogok yang dilakukan buruh)&lt;br /&gt;d.   Lock out boleh tidak sesuai prosedur :&lt;br /&gt;(1)  buruh mogok tidak sesuai prosedur&lt;br /&gt;(2)  buruh melanggar ketentuan normatif&lt;br /&gt;Pasal 149 ayat (6) a dan b&lt;br /&gt;(berbeda dengan ketentuan mgok buruh yang harus sesuai prosedur tanpa adanya dispensasi karena suatu alasan)&lt;br /&gt;  a.  Definisi lock out lebih luas : sebagai akibat perselisihan perburuhan, dapat untuk membantu majikan lain, agar buruh menerima hubungan kerja, syarat kerja dan/atau keadaan perburuhan (UU 22 Tahun 1957)&lt;br /&gt;b.   Pemberitahuan hanya harus memasukkan telah dilakukan perundingan tentang pokok perselisihan atau permintaan berunding ditolak oleh pihak lain atau telah 2X dalam waktu 2 minggu gagal mengajak berunding pihak lain.&lt;br /&gt;c.   Lock out tidak sesuai prosedur diancam hukuman kurungan max. 3 bulan atau denda Rp. 10.000  &lt;br /&gt;(Hukuman ini sama dengan pelanggaran prosedur mogok)&lt;br /&gt;d.   Tidak ada ketentuan diskriminatif lock out boleh tidak sesuai prosedur karena sesuatu alas an&lt;br /&gt;4. PHK a.  Keharusan menjalankan hak dan kewajiban selama izin PHK dari lembaga penyelesaian perselisihan belum ada, disimpangi dengan ketentuan skorsing (pasal 155 ayat 2 dan 3).&lt;br /&gt;Aturan skorsing ini melegitimasi ‘kesesatan’ aturan skorsing sebelum UU 13 Tahun 2003.&lt;br /&gt;b.  PHK boleh tanpa izin bila buruh melakukan kesalahan berat (pasal 158 jo. pasal 171)&lt;br /&gt;c.   Kesalahan berat cukup dibuktikan dengan&lt;br /&gt;(1)  tertangkap tangan atau&lt;br /&gt;(2)   pengakuan buruh yang bersangkutan atau&lt;br /&gt;(3)  laporan kejadian yang dibuat pihak berwenang di perusahaan dan didukung min.2 saksi &lt;br /&gt;Pasal 158 ayat (2)&lt;br /&gt;Aturan ini pelanggaran dari asas praduga tak bersalah yang ada dalam UUD 1945 dan UU 14/1970  a. Selama izin PHK dari lembaga penyelesaian perselisihan belum ada, buruh dan pengusaha harus menjalankan hak dan kewajibannya tanpa kecuali (UU 12 Tahun 1964 pasal 11).&lt;br /&gt;Skorsing pada aturan lalu ada pada keputusan menteri tenaga kerja yang sebetulnya aturan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada di atasnya karena UU tidak membolehkanya. &lt;br /&gt;b. Ketentuan ini tidak ada (alasan kesalahan berat bagi PHK buruh tetap harus melalui proses izin)&lt;br /&gt;c.    Ketentuan ini tidak ada.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial &lt;br /&gt;            Bagian terakhir dari tiga paket UU perburuhan yang merupakan turunan dari UU 25 Tahun 1997 adalah UU penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Undang-undang ini dapat disebut sebagai hukum acara dari aturan materil yang ada dalam 2 undang-undang sebelumnya. &lt;br /&gt;Perubahan besar yang akan terjadi dengan diberlakukannya UU PPHI adalah menghilangkan corak perselisihan perburuhan yang istimewa berbeda dari perselisihan lainnya. Sesuai hakekat hubungan perburuhan yaitu tidak seimbangnya posisi buruh-majikan, perselisihan perburuhan selama ini dibuat bersifat kolektif (tidak individual) dan semi peradilan yaitu tidak sepenuhnya berada di bawah kekuasaan yudikatif tapi mempunyai kekuatan hukum tetap (yang karenanya dapat dimintakan eksekusi ke pengadilan negeri).&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;            Demi keperluan cepat, tepat, adil dan murah, perselisihan perburuhan yang selama ini diselesaikan di Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah/Pusat (P4D/P) akan di bawa ke pengadilan negeri. Alasan yang jelas menimbulkan pertanyaan karena sistem perselisihan selama ini tidak membutuhkan biaya apapun bagi buruh. Lain persoalan bila  biaya yang dimaksud dalam sistem perselisihan perburuhan selama ini adalah biaya-biaya siluman seperti suap kepada petugas. Demikian pula dengan keluhan lamanya perselisihan perburuhan saat ini yang sebetulnya bukan disebabkan oleh UU 22/1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan tapi karena UU 5/1986 tentang PTUN memasukkan dalam penjelasannya P4P sebagai banding administrasi karenanya putusannya dapat dijadikan obyek gugatan.  Karenanya UU PPHI tidak menjawab masalah yang ada dan hanya akan menimbulkan masalah baru. Bagaimana dengan mafia peradilan yang belum juga tuntas hingga saat ini. Demikian pula dengan tumpukan perkara di Mahkamah Agung yang masih menjadi keluhan para Hakim Agung hingga saat ini. Optimisme berlebihan akan sistem baru ini benar-benar mengabaikan realitas saat ini, lihat misalnya peradilan kepailitan yang tidak mampu memenuhi ketentuan limitasi waktu dalam prosesnya. Lagi-lagi pemerintah mengulangi kesalahannya dengan tidak menyelesaikan akar masalah tapi melarikan pada persoalan lain. Atau memang menghilangkan korupsi menjadi sesuatu yang dihindari oleh pemerintah? &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;            Diluar masalah tersebut, UU PPHI mempunyai agenda tersembunyi melemahkan gerakan serikat buruh. Lihat saja lingkup kewenangannya yang salah satunya adalah perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh. Modus operandi membentuk serikat buruh tandingan yang seringkali dilakukan pengusaha untuk membendung gerakan serikat buruh mensejahterakan anggotanya, diberikan tajinya dengan masuknya perselisihan antar serikat buruh dalam salah satu kewenangan pengadilan hubungan industrial. Serikat buruh akan kelelahan serta habis energinya untuk berselisih satu sama lain. Akibatnya, tujuan semula mengurus kesejahteraan anggota akan tersisihkan.  &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari paparan kondisi terkini, dapat dilihat bila dulu pelemahan dan penindasan buruh dilakukan melalui peraturan di bawah undang-undang, “yang memberikan indikasi bahwa rezim eksekutif semakin leluasa dan tidak terkontrol”[26], maka saat ini pelemahan dan penindasan tersebut justru dilakukan melalui undang-undang yang berarti terjadi peningkatan serta perluasan instrumen negara yang melakukan pelemahan serta penindasan tersebut, karena undang-undang adalah produk legislatif dan eksekutif. Dalam situasi seperti ini harapan mungkin hanya dapat digantungkan pada mahakamah konstitusi atau rakyat diharuskan menentukan sejarahnya sendiri. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;[1]Iman Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan. (Jakarta: Djambatan, 2003), hal. 8.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;[2]Hukum dan Perkembangan Sosial Buku Teks Sosiologi Hukum Buku III, Editor A.A.G. Peters dan Koesriani Siswosoebroto. (Jakarta, 1990, Sinar Harapan), hal. 69.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;[3]Soepomo, Op. Cit hal. 12&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;[4]Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)  (Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia 1995), hal.255&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;[5]ibid, hal. 259-260 &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;[6]Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Politik dan Konstitusi Ekonomi dalam Studi Hukum Tata Negara (Jakarta: Kapita Selekta Teori Hukum Kumpulan Tulisan Tersebar, 2000), hal. 148.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;[7]Ibid., hal. 160.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;[8]Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), (Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia 1995), hal. 478.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;[9]Ibid., hal. 511.       &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;[10]Billah, Strategi Pengendalian Negara Atas Buruh: Studi Awal Masalah Perburuhan di Indonesia Pasca 1965 dari Perspektif Althusserian dan Gramscian, (Tesis Bidang Studi Sosiologi Program Pasca Sarjana, 1995), hal. 88.&lt;br /&gt;[11]Billah, Op. Cit., hal. 119&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;[12]Vedi R. Hadiz, Buruh dalam Penataan Politik Awal Orde Baru (Prisma: 7 Juli 1996), hal. 7.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;[13]Billah, Op. Cit., hal. 120&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;[14]Bernard Gernigon, Alberto Odero dan Horacio Guido, Prinsip-Prinsip ILO tentang Hak Mogok. Kantor Perburuhan Internasional (Jakarta: Kantor Perburuhan International, 2002), hal. 11.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;[15]Adi Haryadi dan Timboel Siregar, Penelitian Pekerja Kontrak di 5 Kota Besar di Indonesia : Quo Vadis Pekerja Kontrak. Kerja sama AIRC (ASPEK Indonesia Research Centre) dan ACILs (American Centre for International Labor Solidarity).&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;[16]Billah, Op. Cit., hal. 189.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;[17]Release Komite Anti Penindasan Buruh (KAPB). KAPB beranggotakan puluhan serikat buruh (dari tingkat federasi hingga tingkat perusahaan) dan LSM perburuhan dengan sekretariat di LBH Jakarta.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;[18]Lihat Billah  dan Vedi R. Hadiz&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;[19]Revrisond Baswir, Makalah Bahaya Globalisasi Neoliberal Bagi Negara-negara Miskin. Hal. 6.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;[20]Stiglitz, Washington Consensus Arah Menuju Jurang Kemiskinan (INFID : 2002), hal. 33.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;[21]Kompas Cyber Media : 22 Februari 2003.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;[22]Kutipan bebas penulis dari pernyataan Menteri Kehakiman dan HAM pada sidang judicial review UU Ketenagakerjaan di Mahkamah Konstitusi, 11 Desember 2003.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Penulis:&lt;br /&gt;A. S. Finawati &lt;br /&gt; pemantauperadilan.com&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9103756469654420549-1671179355428486626?l=taufiqnugroho.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://taufiqnugroho.blogspot.com/feeds/1671179355428486626/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=9103756469654420549&amp;postID=1671179355428486626&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9103756469654420549/posts/default/1671179355428486626'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9103756469654420549/posts/default/1671179355428486626'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://taufiqnugroho.blogspot.com/2011/05/buruh-di-indonesia-dilemahkan-dan.html' title='BURUH DI INDONESIA: DILEMAHKAN DAN DITINDAS'/><author><name>Taufiq Nugroho,SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15838940814992945851</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_1QC6GFJPVIE/SaZDNVsFv4I/AAAAAAAAAPw/t_FRm_rURRc/S220/Mas+TauVic.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9103756469654420549.post-7835219747410321826</id><published>2011-05-09T00:12:00.000-07:00</published><updated>2011-05-09T00:12:31.055-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><title type='text'>Telusuri Mafia Peradilan dengan Eksaminasi Putusan peradilan!</title><content type='html'>MENGAPA PERADILAN PERLU DIAWASI? &lt;br /&gt;Korupsi di lembaga peradilan (kepolisian, kejaksaan, pengadilan) adalah realitas sosial yang sangat sulit dibuktikan melalui prosedur hukum pidana. Bukan saja karena praktik korupsi itu dilakukan oleh orang-orang yang menguasai seluk beluk peradilan, tetapi juga karena praktik korupsi tersebut terjadi di lembaga peradilan itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Praktik korupsi ini menjadi semakin tak terkontrol ketika pengawasan yang ada di setiap lembaga (internal control ) tidak berfungsi dengan baik. Sedangkan external control yang dilakukan oleh masyarakat selama ini belum berjalan secara maksimal. Hal ini disebabkan karena bagi masyarakat awam, menjalankan fungsi control terhadap lembaga peradilan bukanlah hal mudah, terutama dalam melakukan penilaian atas putusan yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari sudut pandang inilah usaha-usaha untuk mengembangkan kegiatan pengujian terhadap putusan peradilan (eksaminasi) menjadi sangat strategis. Letak strategisnya adalah karena melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif dalam rangka mengawasi jalannya proses peradilan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;APA ITU EKSAMINASI? &lt;br /&gt;Istilah eksaminasi berasal dari bahasa Inggris examination yang berarti ujian atau pemeriksaan. Dalam konteks produk peradilan [dakwaan, putusan pengadilan, dll] maka eksaminasi berarti melakukan pengujian atau pemeriksaan terhadap produk-produk tersebut. Eksaminasi sering dilakukan terhadap produk peradilan yang menyimpang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;APA TUJUAN EKSAMINASI &lt;br /&gt;Tujuan eksaminasi publik secara umum adalah melakukan pengawasan terhadap produk-produk peradilan yang dikeluarkan oleh aparat peradilan. Pengawasan ini dilakukan dengan asumsi bahwa banyak produk peradilan yang menyimpang baik secara materiil maupun formil. Oleh karena itulah Eksaminasi atau pengujian oleh masyarakat (eksaminasi publik) perlu dilakukan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERKARA APA YANG DAPAT DIEKSAMINASI? &lt;br /&gt;eksaminasi dapat dilakukan terhadap perkara pidana, perdata atau niaga. Diluar bidang tersebut tetap dimungkinkan untuk dieksaminasi. Suatu perkara untuk dapat dieksaminasi minimal harus memenuhi 3 (tiga) kriteria : Pertama, Dinilai sangat kontroversial, baik dari segi penerapan hukum acara dan atau hukum materiilnya serta dianggap bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Kedua, Memiliki dampak sosial yang tinggi (social impact). Perkara tersebut mendapat perhatian yang luas dari masyarakat, memiliki dampak langsung ataupun tidak langsung merugikan masyarakat, misalnya Perkara korupsi dan HAM. Ketiga, Ada indikasi korupsi (judicial corruption) atau mafia peradilan sehingga hukum tidak dijalankan sebagaimana mestinya &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SIAPA YANG MELAKUKAN KEGIATAN EKSAMINASI? &lt;br /&gt;Sebagai suatu pengawasan publik, majelis eksaminasi dapat dibentuk oleh masyarakat. Selama ini, kegiatan eksaminasi publik biasanya dilakukan oleh kelompok masyarakat yang telah terorganisir dan memfokuskan kegiatannya pada pengawasan peradilan. Namun tidak menutup kemungkinan, masyarakat umum membentuk majelis eksaminasi terhadap perkara tertentu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebenarnya ada kelompok strategis yang dapat secara intens membentuk dan melakukan eksaminasi yaitu perguruan tinggi terutama Fakultas Hukum. Mengapa? Karena kelompok inilah yang sehari-harinya bergelut dengan analisa perkara dan secara intens mempelajari masalah hukum. Sayangnya, saat ini masih sedikit kampus-kampus yang intens melakukannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;APA ITU MAJELIS EKSAMINASI &lt;br /&gt;Majelis eksaminasi atau Majelis Eksaminasi Publik adalah majelis yang terdiri dari pihak-pihak yang dianggap kredibel dan kompeten untuk melakukan pengujian terhadap suatu produk hukum [dalam hal ini dakwaan jaksa dan atau putusan hakim]. Oleh karena itu diperlukan orang-orang yang memiliki kemampuan terutama di bidang hukum. Sumber daya tersebut dapat kita dapatkan dari akademisi, para pensiunan hakim atau jaksa yang dianggap kredibel dan punya komitmen, praktisi [pengacara, advokat, konsultan hukum, dll] yang tidak terkait atau tidak menangani perkara yang bersangkutan, serta LSM yang bergerak dalam bidang pengawasan atau pemantauan terhadap peradilan. Karena majelis ini nantinya akan berhadapan dengan aparat hukum maka ada baiknya majelis ini memiliki bargaining position yang kuat dikalangan aparat hukum. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SYARAT UNTUK MENJADI ANGGOTA MAJELIS EKSAMINASI &lt;br /&gt;Tidak ada persyaratan yang sangat ketat untuk dapat menjadi anggota majelis eksaminasi, seperti syarat batasan umur, pengalaman, bukan anggota partai politik, tidak sedang menjadi tersangka/terdakwa dan sebagainya. Intinya anggota eksaminasi harus memiliki keahlian hukum atau keahlian lainnya yang terkait dengan perkara yang akan dieksaminasi. Namun ada beberapa prasyarat yang perlu diperhatikan untuk menjadi anggota majelis eksaminasi antara lain : tidak ada conflict of interest terhadap perkara yang di eksaminasi, dipilih karena keahliannya, tidak sedang aktif di lembaga peradilan [bagi hakim, jaksa atau polisi], dan memiliki integritas dan komitmen terhadap pembaruan serta penegakan hukum. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;CARA MELAKUKAN PENGUJIAN (EKSAMINASI) PUTUSAN PERADILAN &lt;br /&gt;1. MEMBENTUK TIM PANEL DAN MENGINVENTARISIR PERKARA-PERKARA YANG AKAN DI EKSAMINASI &lt;br /&gt;Lembaga Pengambil Inisiatif/Pihak pelaksana (LSM/Kelompok Masyarakat/Perguruan Tinggi) membentuk suatu tim panel yang anggotanya dapat terdiri dari akademisi, praktisi hukum, mantan hakim/jaksa, dan LSM. Tim panel bertugas untuk memilih perkara yang akan di eksaminasi dan siapa yang akan duduk sebagai anggota majelis eksaminasi. Pemilihan anggota tim panel didasarkan pada prinsip-prinsip integritas, keahlian, dan tidak ada conflict of intereset. Selain itu pelaksana kegiatan juga harus menginventarisir perkara-perkara yang akan di eksaminasi dan telah memenuhi beberapa kriteria seperti dinilai kontroversial, memiliki dampak sosial yang tinggi (social impact), dan ada indikasi korupsi, kolusi (mafia peradilan). Pihak Pelaksana kemudian membuat resume dari perkara yang diinventarisir dan dikirimkan kepada angota tim panel untuk dipelajari. Sebaiknya dalam resume juga diperkuat dengan alasan mengapa perkara-perkara tersebut layak di eksaminasi dan keterangan kelengkapan bahan-bahan (apakah lengkap,masih kurang, ataukah tidak ada). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. MELAKUKAN DISKUSI TIM PANEL SEKALIGUS MENENTUKAN PERKARA YANG AKAN DI EKSAMINASI DAN MENGINVENTARISIR ANGGOTA MAJELIS EKSAMINASI &lt;br /&gt;Tim panel yang telah ditunjuk berdiskusi untuk menentukan 1 (satu) perkara yang akan di eksaminasi. Pemilihan perkara tersebut harus memenuhi kriteria yang ditentukan dan harus diperhatikan juga kesedian bahan/berkasnya. Setelah perkara terpilih, tim panel kemudian menginventarisir siapa saja yang akan menjadi anggota majelis. Pemilihan anggota majelis eksaminasi didasarkan kriteria seperti tidak ada conflict of interest dengan perkara yang akan di eksaminasi, dipilih berdasarkan keahliannya, sedang tidak aktif dalam lembaga peradilan (bukan jaksa atau hakim aktif), dan memiliki komitmen dalam pembaharuan hukum. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesuai dengan prinsip bahwa hakim haruslah ganjil, karena dimungkinkan adanya dua jenis pertimbangan yang berlawanan sehingga menimbulkan kesulitan apabila diputus dengan hakim genap, terutama apabila setelah diambil secara voting ternyata mempunyai jumlah suara sama, maka, untuk mengantisipasi hal tersebut, majelis eksaminasi yang terbentuk idealnya ganjil dengan jumlah antara 7 sampai 11 orang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam diskusi tim panel, nama-nama yang diajukan hanyalah bersifat rekomendasi sesuai dengan keahlian yang dimiliki berdasarkan kualifikasi kasusnya. Setelah itu lembaga pelaksana menghubungi nama-nama yang telah direkomendasikan oleh tim panel dan melengkapi bahan-bahan yang terkait dengan perkara yang akan dieksaminasi. Lembaga pelaksana juga harus mampu mencarikan anggota eksaminasi alternatif seandainya nama-nama hasil rekomendasi tersebut tidak dapat dihubungi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. PEMBENTUKAN MAJELIS EKSAMINASI &lt;br /&gt;Berdasarkan nama-nama yang menyatakan bersedia menjadi anggota eksaminasi, pihak pelaksana mempertemukan para anggota dalam rangka membentuk majelis eksaminasi. Dalam pertemuan itu juga dibahas mengenai jadwal sidang eksaminasi kepada para anggota majelis dan hal-hal/bahan-bahan apa yang harus dilengkapi oleh pihak pelaksana. Selanjutnya pihak pelaksana harus mengirimkan bahan tersebut kepada anggota majelis eksaminasi untuk di pelajari dan dibuat catatan hukum (legal annotation). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan : Pembentukan majelis eksaminasi selain dapat dilakukan oleh tim panel dapat juga dipilih secara langsung oleh lembaga yang bersangkutan dengan mendasarkan pada kemampuan pakar yang akan menjadi anggota eksaminasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. MELAKUKAN SIDANG EKSAMINASI &lt;br /&gt;Sidang eksaminasi dilakukan oleh seluruh anggota majelis eksaminasi. Pihak pelaksana kegiatan hanya membantu dalam kelancaran dan kelengkapan selama sidang eksaminasi. Pada bagian awal sidang biasanya adalah perkenalan dari masing-masing anggota majelis eksaminasi. Untuk kelancaran selama proses sidang eksaminasi maka perlu ditunjuk koordinator/ketua sidang. Seperti halnya majelis hakim di pengadilan maka ketua akan memimpin jalannya dan mengatur semua proses persidangan eksaminasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masing-masing anggota memaparkan secara singkat legal annotation yang telah dibuat terhadap perkara yang akan di eksaminasi dan hasil kajian/legal annotation masing-masing anggota. Untuk memperkuat wacana atau argumen dalam melakukan eksaminasi, majelis eksaminasi dapat dibantu oleh expert yang sesuai dengan perkara yang akan di eksaminasi. Untuk memudahkan dalam melakukan pengkajian , sidang sebaiknya dibuat dalam beberapa sessi sesuai dengan tingkatan peradilan dalam perkara tersebut. Masing-masing anggota kemudian akan memberikan tanggapan atau kajian atas berdasarkan hasil kajian/legal annotation yang dibuat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diakhir sidang sebaiknya dievaluasi tahapan persidangan untuk melakukan koreksi atau penambahan terhadap hal-hal yang terlewat. Sebaiknya dalam sidang ini juga ditentukan susunan dari anggota majelis eksaminasi, seperti ketua, wakil ketua, anggota dan sekretaris. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. MELAKUKAN DISKUSI PUBLIK HASIL EKSAMINASI &lt;br /&gt;Hasil eksaminasi kemudian dipaparkan kepada masyarakat dalam bentuk diskusi publik. Pembicara dari diskusi ini selain dari anggota majelis eksaminasi juga adalah pihak lain yang akan menilai hasil eksaminasi. Kegiatan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan untuk mendapatkan masukan atau tanggapan dari masyarakat terhadap hasil eksaminasi yang telah dilakukan oleh majelis eksaminasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. MERUMUSKAN HASIL EKSAMINASI PUBLIK &lt;br /&gt;Berdasarkan hasil eksaminasi publik sementara yang telah disusun oleh anggota majelis eksaminasi dan berdasarkan masukan masyarakat dari diskusi publik, pihak pelaksana bersama anggota majelis eksaminasi merumuskan hasil eksaminasi sebelum diserahkan kepada pimpinan lembaga peradilan (Mahkamah Agung atau Kejaksaan Agung). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. MENGADAKAN PERTEMUAN DENGAN PIMPINAN LEMBAGA PERADILAN (KEJAKSAAN AGUNG ATAU MAKAMAH AGUNG) &lt;br /&gt;Pihak pelaksana, majelis eksaminasi maupun LSM mengadakan pertemuan dengan pimpinan lembaga peradilan. Pertemuan dapat dilakukan dengan melakukan kajian bersama atau dengan melakukan dengar pendapat (hearing) dan menyerahkan hasil eksaminasi yang telah dilakukan. Pimpinan dari lembaga peradilan yang ditemui sangat tergantung dari produk peradilan yang di eksaminasi dan kepentingan yang hendak dicapai, akan tetapi tidak menutup kemungkinan dilakukan pertemuan dengan semua pimpinan lembaga tersebut. Namun apabila tidak memungkinkan untuk bertemu dengan pimpinan tertinggi dari lembaga peradilan tersebut, maka pertemuan dapat dilakukan dengan pimpinan lembaga peradilan yang ada di daerah tempat eksaminasi di adakan (Kepala Kejaksaan Tinggi atau Ketua Pengadilan Tinggi). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil eksaminasi diharapkan dapat ditidaklanjuti dan digunakan sebagai pertimbangan atau masukan bagi pimpinan lembaga untuk memberikan tindakan hukum atau hukuman atau untuk promosi atau mutasi kepada aparat penegak hukum yang bersangkutan. Selain itu hasil eksaminasi diharapkan dapat mendorong pembaharuan dan penegakan hukum dimasa datang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(ICW)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9103756469654420549-7835219747410321826?l=taufiqnugroho.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://taufiqnugroho.blogspot.com/feeds/7835219747410321826/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=9103756469654420549&amp;postID=7835219747410321826&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9103756469654420549/posts/default/7835219747410321826'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9103756469654420549/posts/default/7835219747410321826'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://taufiqnugroho.blogspot.com/2011/05/telusuri-mafia-peradilan-dengan.html' title='Telusuri Mafia Peradilan dengan Eksaminasi Putusan peradilan!'/><author><name>Taufiq Nugroho,SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15838940814992945851</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_1QC6GFJPVIE/SaZDNVsFv4I/AAAAAAAAAPw/t_FRm_rURRc/S220/Mas+TauVic.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9103756469654420549.post-9094973152659025706</id><published>2011-05-09T00:11:00.000-07:00</published><updated>2011-05-09T00:11:06.036-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><title type='text'>*Liku-Liku Percaloan dan Mafia Peradilan di Indonesia</title><content type='html'>Bahari-Illian D.A. Sari - Jakarta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SIANG itu suasana lobi ruang tamu MA (Mahkamah Agung) tidak begitu ramai.&lt;br /&gt;Dari puluhan deret kursi yang tersedia, hanya sebagian diduduki tamu. Salah&lt;br /&gt;satunya seorang pria muda tampil necis. Dia mengenakan hem lengan panjang&lt;br /&gt;warna telur asin, celana hitam, dan kacamata minus. Umurnya sekitar 40&lt;br /&gt;tahun. Sepintas tidak ada bedanya dengan tamu yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat itu Jawa Pos membuka jaringan Sistem Informasi MA (SIMARI) di lobi MA,&lt;br /&gt;tempat pengunjung bisa tahu perkara yang sudah masuk MA, siapa hakim yang&lt;br /&gt;menangani, dan seterusnya. Pria tadi langsung mendekati wartawan koran ini.&lt;br /&gt;"Sedang mengurus perkara, ya," sapa pria yang mengaku dari LBH 'P' yang&lt;br /&gt;beralamat di Jalan Petojo, Jakarta Pusat. "Kalau mau membuka perkara yang&lt;br /&gt;sudah didaftar, harus tahu nomor registrasinya lebih dulu," tambah pria&lt;br /&gt;tadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia pun menulis nomor registrasi ke layar monitor. Keluarlah data perkara.&lt;br /&gt;Tapi, belakangan Jawa Pos baru tahu bahwa SIMARI tadi macet sejak tiga tahun&lt;br /&gt;lalu. Data yang bisa diakses pengunjung saat ini sudah kedaluwarsa. "Saya&lt;br /&gt;bisa bantu kalau perkara Anda ingin cepat ditangani MA. Terserah Anda, lewat&lt;br /&gt;jalur tol atau jalur lambat. Kalau jalur tol, sebulan perkara sudah bisa&lt;br /&gt;ditangani. Kalau jalur lambat, bisa setahun," aku pria tadi. Jawa Pos sadar&lt;br /&gt;bahwa saat itu sedang berhadapan dengan seorang calo perkara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saran saya, lebih baik lewat jalur tol meski ongkosnya sedikit mahal. Tapi,&lt;br /&gt;dijamin cepat kelar. Kalau jalur lambat dan tak mengerti celahnya, uang yang&lt;br /&gt;habis justru lebih banyak. Sebab, semua bagian minta jatah," ingatnya. Pria&lt;br /&gt;tadi sedikit pun tidak canggung atau gugup meski beberapa petugas keamanan&lt;br /&gt;dalam (kamdal) hanya berdiri puluhan meter dari Jawa Pos. Tatapan mata&lt;br /&gt;mereka terus mengawasi kami. "Mereka (kamdal) juga minta bagian. Besarnya Rp&lt;br /&gt;100 ribu. Ya, sekadar uang rokoklah. Makanya, kami sudah saling tahu,"&lt;br /&gt;tambahnya meyakinkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Berapa fee-nya kalau lewat jalur tol?" tanya Jawa Pos. Pria tadi&lt;br /&gt;mengatakan, umumnya 10 persen dari nilai objek yang disengketakan. Kalau&lt;br /&gt;objek perkara yang disengketakan Rp 100 miliar, biaya yang harus dibayar&lt;br /&gt;sekitar Rp 10 miliar. Tapi, selama mengurus kan ada biayanya. Makanya, harus&lt;br /&gt;ada uang panjar lebih dulu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berapa besarnya uang panjar? "Ya, antara 8 sampai 10 persen dari fee dibayar&lt;br /&gt;di muka," ungkapnya. "Selain untuk jaga-jaga, kami juga pernah ditipu klien.&lt;br /&gt;Setelah urusan beres, mereka langsung menghilang. Makanya, kami tidak mau&lt;br /&gt;ditipu lagi," tambahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembayaran berikutnya bergantung kelancaran perkara itu sendiri. Sebab,&lt;br /&gt;perkara yang masuk tidak langsung ditangani majelis hakim. Tapi,&lt;br /&gt;berputar-putar lebih dulu, dari satu meja ke meja lain, sebelum akhirnya ke&lt;br /&gt;majelis hakim. "Semua itu ada biayanya. Makanya, saya sarankan lewat jalur&lt;br /&gt;tol. Tembak ke atasan. Kalau ada surat pengantar, dijamin urusan bakal cepat&lt;br /&gt;kelar," tambahnya. "Kalau lewat prosedur normal, lebih lama lagi. Bisa-bisa&lt;br /&gt;perkara Anda tak tertangani. Dianggap sampah, lalu dibuang," ujarnya sambil&lt;br /&gt;memeragakan dengan tangannya membuang berkas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah Anda tidak grogi? Kan baru saja lima staf MA dipecat gara-gara&lt;br /&gt;menerima suap dalam perkara kasasi Probosutedjo? "Itu karena gobloknya&lt;br /&gt;mereka saja. Bagi-bagi uang kok di kantor (MA). Ya, ketahuan," ungkapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pria yang mengaku punya banyak kenalan pejabat MA tadi mengatakan kerjanya&lt;br /&gt;sangat rapi. Bahkan, mencari klien pun pilih-pilih. Dia tidak sembarangan&lt;br /&gt;menerima klien. Mendekati hakim agung atau stafnya juga tidak di kantor.&lt;br /&gt;Mereka bisa janjian di kafe, hotel, atau mendatangi rumahnya. "Di sanalah&lt;br /&gt;kami melakukan transaksi. Bukan di kantor ini (baca MA). Jadi, kami tidak&lt;br /&gt;khawatir," akunya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Mereka (baca: oknum hakim agung), staf, dan satpam juga mau membantu.&lt;br /&gt;Bahkan sangat agresif. Yang penting ada fulusnya," tuturnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rupanya pria tadi tidak beroperasi sendirian. Ada dua rekannya. Pria dan&lt;br /&gt;wanita yang berumur sekitar 55 tahun menghampirinya. "Rekan kami ini baru&lt;br /&gt;saja mengurus sebuah kasus," katanya sambil mengenalkan kedua orang yang&lt;br /&gt;mendekatinya itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rekannya yang wanita mengenakan rok. Sedangkan laki-lakinya mengenakan&lt;br /&gt;setelan safari warna gelap. Rekannya tadi menyodorkan dua berkas yang sudah&lt;br /&gt;dilaminating. "Ini contoh hasil kerja kami soal penangguhan eksekusi," ujar&lt;br /&gt;pria tadi sambil menunjukkan berkasnya. Dari berkas itu Jawa Pos melihat&lt;br /&gt;nama kantor (sebuah LBH swasta) serta alamatnya. Satu berkas lagi berisi&lt;br /&gt;'penangguhan dan minta perlindungan hukum kliennya'.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berapa biaya untuk minta penangguhan eksekusi? "Ya, sekitar Rp 100 juta.&lt;br /&gt;Harga itu kecil kalau dibandingkan dengan nilai objek yang akan dieksekusi&lt;br /&gt;senilai Rp 10 miliar. Kalau dieksekusi, nilainya akan nol," tutur pria tadi&lt;br /&gt;meyakinkan. "Nomor perkara Anda berapa? Kalau dari Surabaya tidak masalah?"&lt;br /&gt;tanyanya tiba-tiba kepada Jawa Pos.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah itu, pria tadi menghampiri dua rekannya. Mereka sempat ngobrol&lt;br /&gt;dengan seorang kamdal. Tak lama kemudian, dia keluar ruangan dan pergi entah&lt;br /&gt;ke mana? Sebelumnya Jawa Pos sempat ngobrol dengan petugas kamdal tadi.&lt;br /&gt;Mungkin calo tadi diberi tahu bahwa yang diajak ngomong seorang wartawan.&lt;br /&gt;Para calo yang bergerak di MA tak hanya pria tadi. Jawa Pos juga melihat&lt;br /&gt;beberapa orang yang sekilas berprofesi sama. Duduk lama-lama menanti mangsa.&lt;br /&gt;Pakaiannya pun necis-necis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MA memang sangat terbuka dan sangat longgar bagi orang luar. Orang bisa&lt;br /&gt;leluasa masuk tanpa harus melapor ke satpam. Bahkan, mereka bisa menemui&lt;br /&gt;hakim agung di ruang kerjanya. Apalagi, ada beberapa pintu masuk MA. Tak&lt;br /&gt;heran para calo perkara leluasa bergerak di lingkungan MA tanpa mendapat&lt;br /&gt;kesulitan. "Sebenarnya setiap tamu wajib lapor. Tapi, banyak yang&lt;br /&gt;nyelonong," ujar Taufan, salah satu petugas kamdal MA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang, gerak-gerik calo perkara di MA sudah kasat mata. Dua bulan lalu,&lt;br /&gt;Jawa Pos dan beberapa wartawan lain melihat seseorang membawa uang sekoper&lt;br /&gt;penuh. Orang itu baru turun dari mobil. Lalu, seorang laki-laki yang diduga&lt;br /&gt;calo perkara menghampirinya. Mereka mengambil koper berisi uang di bagasi&lt;br /&gt;mobil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keduanya lantas masuk gedung MA yang disambut seorang pria berseragam hijau.&lt;br /&gt;Seragam karyawan MA. Sayangnya, saat dikejar, orang itu sudah masuk gedung&lt;br /&gt;MA dan tidak jelas masuk ke ruangan siapa. Bangunan MA yang mempunyai banyak&lt;br /&gt;lorong mempermudah gerakan para calo perkara menjalankan aksinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka bisa masuk ruangan-ruangan yang ada tanpa diketahui banyak orang.&lt;br /&gt;Namun, bila orang baru pertama masuk gedung MA, sangat mungkin malah&lt;br /&gt;tersesat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Hakim Agung Artidjo Alkotsar, seharusnya MA membuat aturan tegas&lt;br /&gt;melarang hakim agung menerima tamu yang berhubungan dengan perkara yang&lt;br /&gt;ditangani. Dia juga setuju bila di setiap sudut dan ruang kerja hakim agung&lt;br /&gt;dipasang kamera pengawas (CCTV). Tujuannya memantau aktivitas hakim agung&lt;br /&gt;dan mengetahui para tamu yang datang. "Ini untuk mencegah praktik suap,"&lt;br /&gt;ungkap Artidjo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kamera pengawas yang saat ini terpasang di pintu masuk maupun sudut-sudut&lt;br /&gt;ruangan sudah tidak berfungsi. "Rencananya, Desember mendatang diperbaiki,"&lt;br /&gt;ujar Budi, staf Humas MA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Erna Ratnaningsih, wakil direktur LBH Jakarta, mengatakan, ada&lt;br /&gt;ketidakkonsistenan MA dalam menerapkan aturan tidak menerima tamu&lt;br /&gt;berhubungan dengan perkara. Yang penting justru MA harus transparan terhadap&lt;br /&gt;semua perkara yang ditangani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sebab, bisa saja orang yang datang ke MA karena benar-benar ingin mencari&lt;br /&gt;keadilan. Mereka ingin mencari tahu sampai mana proses kasusnya? Apakah&lt;br /&gt;sudah diputus atau belum? Jadi, MA harus transparan," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang, di lobi ruang tamu MA sudah disediakan SIMARI. Tapi, data yang&lt;br /&gt;disajikan empat komputer itu tidak up to date. Sudah bertahun-tahun SIMARI&lt;br /&gt;macet. Padahal, setiap tahun selalu saja ada anggaran untuk SIMARI.&lt;br /&gt;Bagaimana ini bisa terjadi? Ketua Muda Pembinaan Ahmad Kamil yang&lt;br /&gt;bertanggung jawab atas SIMARI menolak ditemui Jawa Pos di ruangannya untuk&lt;br /&gt;konfirmasi masalah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Direktur ICM (Indonesian Court Monitoring) Denny Indrayana juga mengatakan,&lt;br /&gt;praktik mafia peradilan terjadi karena MA tidak transparan. "Semakin tidak&lt;br /&gt;transparan suatu lembaga, makin korup di tempat itu. Termasuk MA yang sangat&lt;br /&gt;tertutup. Selama ini, untuk menanyakan putusan saja susahnya minta ampun.&lt;br /&gt;Dan, itu sering dimanfaatkan orang dalam," katanya. (*)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9103756469654420549-9094973152659025706?l=taufiqnugroho.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://taufiqnugroho.blogspot.com/feeds/9094973152659025706/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=9103756469654420549&amp;postID=9094973152659025706&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9103756469654420549/posts/default/9094973152659025706'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9103756469654420549/posts/default/9094973152659025706'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://taufiqnugroho.blogspot.com/2011/05/liku-liku-percaloan-dan-mafia-peradilan.html' title='*Liku-Liku Percaloan dan Mafia Peradilan di Indonesia'/><author><name>Taufiq Nugroho,SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15838940814992945851</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_1QC6GFJPVIE/SaZDNVsFv4I/AAAAAAAAAPw/t_FRm_rURRc/S220/Mas+TauVic.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9103756469654420549.post-1375500188925830332</id><published>2011-05-09T00:10:00.000-07:00</published><updated>2011-05-09T00:10:07.400-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><title type='text'>Teror Mafia Peradilan</title><content type='html'>TEMPO Interaktif, : Pemberantasan korupsi dalam sistem peradilan yang sarat praktek mafia peradilan sesungguhnya bak mimpi di siang bolong. Pemberantasan korupsi harus dimulai dengan membumihanguskan korupsi di peradilan, dengan memutus rantai kenikmatan para pelaku mafia peradilan: the real terrorists.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak ada pilihan lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini harus semakin menggiatkan upayanya untuk terus melakukan penjebakan dan pembongkaran praktek mafia peradilan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua kasus terakhir, di mana KPK menangkap advokat dari Abdullah Puteh dan advokat dari Probosutedjo, sudah merupakan langkah tepat. Meskipun demikian, pembongkaran ala KPK ini harus dilakukan dengan lebih hati-hati, cerdas, dan sistematis agar yang terjerat kelas "jenderal", bukan "kopral".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Modus operandi mafia peradilan ibarat transaksi jual-beli. Penjual pihak yang mempunyai kewenangan, sedangkan pembeli kelompok yang membutuhkan kemenangan dalam suatu proses hukum. Penjual, misalnya, adalah hakim yang memutuskan perkara, dan pembeli adalah terdakwa yang membutuhkan putusan bebas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam praktek jual-beli tersebut, posisi panitera, pegawai pengadilan, dan advokat hanyalah makelar perkara. Sebagai calo, mereka hanya berfungsi sebagai penghubung negosiasi antara penjual dan pembeli. Ibarat makelar jual-beli tanah, mereka hanya mendapat komisi dari transaksi jual-beli. Tanah akan langsung dinikmati oleh pembeli, sedangkan penjual akan mendapatkan sebagian besar uang hasil jual-beli. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayangnya, dalam dua kasus tersebut di atas, KPK baru berhasil menjaring para broker perkara, tapi masih belum menyentuh para "penjual" dan "pembeli" -nya sebagai penikmat praktek mafia peradilan yang sesungguhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Praktek mafia peradilan bisa dilawan dengan gerakan radikal-revolusioner di bidang hukum. Dengan adanya fakta praktek mafia peradilan yang menjamur di Mahkamah Agung, argumen bahwa kemandirian kekuasaan kehakiman tidak dapat diintervensi adalah menyesatkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prinsip independensi demikian memang diakui, namun hanya berlaku bagi sistem peradilan yang bersih dari judicial corruption. Di dalam sistem peradilan yang sarat dengan praktek kotor, di mana putusan dapat dipesan dan diperjualbelikan, intervensi justru menjadi wajib hukumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Amerika Serikat, misalnya, konstitusinya secara jelas mengatakan, para hakim sangat independen selama mereka berada dalam pagar good behaviour. Sekali sang hakim melakukan perbuatan tercela, apalagi suap-menyuap, dia harus siap diberhentikan dan dipidanakan. Artinya, independensi kekuasaan kehakiman hanyalah satu sisi koin yang harus dimiliki dunia peradilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sisi lain adalah integritas-moralitas yang terjaga. Hanya sistem peradilan yang terhormat, bersih, dan jujur yang berhak mengklaim agar putusannya tidak diintervensi. Sebaliknya, jika suatu putusan pengadilan nyata-nyata dihasilkan dari praktek mafia peradilan, maka menggunakan hujah independensi kekuasaan kehakiman sebagai tameng adalah argumentasi yang memalukan, sekaligus menyesatkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari mana mafia peradilan harus diberantas? Secara teori, diperlukan aturan hukum yang memberikan hukuman seberat-beratnya bagi para hakim, polisi, dan jaksa yang telah memperjualbelikan dan mengkhianati keadilan yang seharusnya mereka jaga. Undang-undang perlindungan saksi harus segera diberlakukan agar para whistle blowers mempunyai kepastian dan perlindungan hukum jika mereka melaporkan praktek mafia peradilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan, untuk tingkat korupsi peradilan yang sudah parah, perlu dipertimbangkan untuk membatasi privasi para hakim -- khususnya hakim agung -- agar mereka tidak dapat bertemu dengan siapa pun yang berhubungan dengan perkara, lalu dapat memiliki satu nomor rekening bank; dan hanya memiliki satu nomor telepon pribadi yang kesemuanya terus dapat dimonitor penggunaannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengetatan privasi kehidupan para hakim agung tersebut diperlukan sebagai manajemen antisipasi di ?negeri kampung maling?. Bentuk hukum dari aturan-aturan tersebut bisa dalam Kode Etik Hakim atau melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang pemberantasan mafia peradilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tingkat strategi lapangan, perang melawan mafia peradilan dapat dimulai dengan terlebih dahulu membersihkan Mahkamah Agung (MA). Jikalau MA sudah dapat dikuasai, melalui hakim-hakimnya yang tidak hanya mempunyai kapasitas intelektual yang mumpuni tapi juga integritas-moralitas yang tinggi, maka satu rantai utama jaringan praktek mafia peradilan dapat diputus. Apabila putusan MA sudah bersih dari praktek mafia peradilan, praktek-praktek korupsi peradilan lainnya yang dilakukan oknum kejaksaan dan kepolisian akan menjadi sia-sia dan lambat-laun berkurang dengan sendirinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kaitan itu, menjadi penting untuk mempercepat proses suksesi para hakim agung. Akselerasi kocok ulang hakim agung dapat dilakukan dengan beberapa alternatif, misalnya dengan langkah tawaran pensiun dini dengan kompensasi golden handshake bagi para hakim agung yang bersedia. Alternatif lainnya, mengintensifkan upaya penegakan hukum dengan memecat dan mengganti para hakim agung nakal yang terbukti melakukan praktek mafia peradilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk alternatif kedua ini, Komisi Yudisial harus bekerja bahu-membahu dengan KPK melacak dan menjebak para hakim agung yang korup, serta dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana haram hasil praktek mafia peradilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanya dengan langkah-langkah radikal demikian, benang kusut mafia peradilan dapat sedikit demi sedikit diurai, dan bangsa ini dapat berharap terhindar dari ledakan bom kehancuran yang telah lama dirakit oleh para teroris mafia peradilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Denny Indrayana&lt;br /&gt;Doktor di Bagian Hukum Tata Negara UGM dan Indonesian Court Monitoring&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9103756469654420549-1375500188925830332?l=taufiqnugroho.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://taufiqnugroho.blogspot.com/feeds/1375500188925830332/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=9103756469654420549&amp;postID=1375500188925830332&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9103756469654420549/posts/default/1375500188925830332'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9103756469654420549/posts/default/1375500188925830332'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://taufiqnugroho.blogspot.com/2011/05/teror-mafia-peradilan.html' title='Teror Mafia Peradilan'/><author><name>Taufiq Nugroho,SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15838940814992945851</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_1QC6GFJPVIE/SaZDNVsFv4I/AAAAAAAAAPw/t_FRm_rURRc/S220/Mas+TauVic.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9103756469654420549.post-7375947938736138860</id><published>2011-05-09T00:06:00.000-07:00</published><updated>2011-05-09T00:06:24.483-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><title type='text'>GUGATAN WARISAN DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA- SOLO</title><content type='html'>FIRMA HUKUM&lt;br /&gt;TAUFIQ NUGROHO &amp; REKAN&lt;br /&gt;ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM&lt;br /&gt;Alamat :  Jl. Jatitengah-Sukodono, Ngaringrejo, RT.2/1 Newung, Sukodono, Sragen. www.taufiqnugroho.blogspot.com  Telephon. 085229469003 - 081548300783&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      Kepada yang terhormat,&lt;br /&gt;      Bapak Ketua Majelis Hakim &lt;br /&gt;      Pengadilan Negeri Surakarta&lt;br /&gt;      Yang Memeriksa Perkara Perdata &lt;br /&gt;      No. 260/Pdt.G/2010/PN.Srg.&lt;br /&gt;      Yang arif dan bijaksana&lt;br /&gt;      Di&lt;br /&gt;       Surakarta&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal  : Perubahan dan Perbaikan Surat Gugatan &lt;br /&gt;    Perkara Perdata No. 260/Pdt.G/2010/PN.Ska.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan hormat,&lt;br /&gt; Untuk dan atas nama para Pengggat, maka yang bertanda tangan di bawah ini, kami TAUFIQ NUGROHO, SH. Advokat/ Pengacara yang berkantor di Jalan Veteran Taman Asri Gg.II/36 Sragen, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 15 Oktober 2009, dalam hal ini bertindak selaku kuasa hokum dari dan untuk :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. SOEMARMIN, Umur 64 tahun, pekerjaan purnawirawan, bertempat tinggal di Dk/Ds. Kejapan RT.01, RW06, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.&lt;br /&gt; Selanjutnya mohon disebut pihak……………………………PENGGUGAT-I&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. B. SATINEM, umur 57 tahun, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Dk. Wotan RT.01, Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.&lt;br /&gt; Selanjutnya mohon disebut pihak…………………………PENGGUGAT-II&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. NGATIYEM, umur 37 tahun, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Dk. Wotan, RT.01, desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.&lt;br /&gt; Selanjutnya mohon disebut pihak…………………………PENGGUGAT-III&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. B. SUMIYEM, umur 50 tahun, pekerjan tani, bertempat tinggal di Dk. Bandung Sogo, Desa Bandung, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.&lt;br /&gt; Selanjutnya mohon disebut pihak…………………………PENGGUGAT-IV&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Dengan ini mengajukan gugatan terhadap orang-orang bernama:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. LASMI, bertempat tinggal di Dk. Wotan RT.01, Surakarta.&lt;br /&gt; Selanjutnya mohon disebut pihak……………………………TERGUGAT-I&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. SUMARSI, bertempat tinggal di Dk. Murong, Desa Kebonromo,  Surakarta.&lt;br /&gt; Selanjutnya mohon disebut pihak……………………………TERGUGAT-II&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. SUMARNI, bertempat tinggal di Dk. Bugel, Desa Kebonromo,  Surakarta.&lt;br /&gt; Selanjutnya mohon disebut pihak…………………………TERGUGAT-III&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. SUPARNI, bertempat tinggal di Kp. Ngrandu, Kelurahan Nglorog,  Surakarta.&lt;br /&gt; Selanjutnya mohon disebut pihak……………………………TERGUGAT-IV&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.  DALIYEM alias SUMINI, bertempat tinggal di Dk. Ngampunan,  Surakarta.&lt;br /&gt; Selanjutnya mohon disebut pihak……………………………TERGUGAT-V&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. SARWI, bertempat tinggal di Dk. Wtan RT.01, Desa Bener,  Surakarta.&lt;br /&gt; Selanjutnya mohon disebut pihak……………………………TERGUGAT-VI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. SRIYONO alias KARNO, bertempat tinggal di Dk. Wotan RT.02,  Surakarta.&lt;br /&gt; Selanjutnya mohon disebut pihak…………………………TERGUGAT-VII&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. SRI PURWANTI, bertempat tinggal di Dk. Wotan RT.01, Desa Bener, Surakarta.&lt;br /&gt; Selanjutnya mohon disebut pihak…………………………TERGUGAT-VIII&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9. SUWARNO, dahulu bertempat tingggal di Dk. Wotan, Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen dan sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya di wilayah Republk Indonesia.&lt;br /&gt; Selanjutnya mohon disebut pihak……………………………TERGUGAT-IX&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10. EKA MURNI, bertempat tinggal di Perum Priok Damai jalan Mutiara Fluit Blok A No. 54 Tangerang Banten.&lt;br /&gt; Selanjutnya mohon disebut pihak……………………………TERGUGAT-X&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11. HANDOKO, bertempat tinggal di Perum Priok Damai jalan Mutiara Fluit Blok A No. 54 Tangerang Banten.&lt;br /&gt; Selanjutnya mohon disebut pihak……………………………TERGUGAT-XI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12. MULYANI, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama anaknya yang masih di bawah umur bernama UCI LESTARI, bertempat tinggal di Perum Priok Damai jalan Mutiara Fluit Blok A No. 54 Tangerang Banten.&lt;br /&gt; Selanjutnya mohon disebut pihak…………………………TERGUGAT-XII&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13. SANEM binti KARTO PAWIRO, bertempat tinggal di jalan Suadaya Prikanan I No. 548, RT.07, RW.02, Kel. Talang Aman, Kec. Kemuning, Palembang. &lt;br /&gt;Selanjutnya mohon disebut pihak……………...……TURUT TERGUGAT-I&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14. NGADINAH, dahulu bertempat tinggal di Dk. Waton, Ds. Bener, Kec. Ngrampal, Kab. Sragen dan sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya di wilayah Republik Indonesia.&lt;br /&gt;Selanjutnya mohon disebut pihak……………..……TURUT TERGUGAT-II&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun duduk persoalannya adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Bahwa dahulu di Dukuh wotan, Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, telah meninggal dunia seorang laki-laki yang bernama : almarhum KARTOPAWIRO alias SAMIYO, pada tahun 1969.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Bahwa semasa hidupnya almarhum Pak Kartopawiro alias Samiyo, pernah menikah sebanyak 3 (tiga) kali dengan perempuan antara lain:&lt;br /&gt;1. Istri pertama bernama; Mbok GEMBROT, pisah cerai dan mempunyai 3 (tiga) orang anak masing-masing bernama:&lt;br /&gt;1.1. KASIMAN, telah meninggal dunia dan meninggalkan 4 (empat) orang anak masing-masing bernama:   &lt;br /&gt;1.1.1. SATINEM (Penggugat II) &lt;br /&gt;1.1.2. NGATIYEM (Penggugat III)&lt;br /&gt;1.1.3. SUMIYEM (Penggugat IV)&lt;br /&gt;1.1.4. NGADINAH (Turut Tergugat II)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.2. WIRYOSEMITO alias DIRO, telah meninggal dunia dan mempunyai 10 (sepuluh) orang anak masing-masing bernama:&lt;br /&gt;1.2.1. LASMI (Tergugat I)&lt;br /&gt;1.2.2. SUMARSI (Tergugat II)&lt;br /&gt;1.2.3. SUMARNI (Tergugat III)&lt;br /&gt;1.2.4. SUPARNI (Tergugat IV)&lt;br /&gt;1.2.5. DALIYEM alias SUMINI (Tergugat V)&lt;br /&gt;1.2.6. SARWI (Tergugat VI)&lt;br /&gt;1.2.7. SRIYONO alias KARNO (Tergugat VII)&lt;br /&gt;1.2.8. SRI PURWANTI (Tergugat VIII)&lt;br /&gt;1.2.9. SUWARNO (Tergugat IX)&lt;br /&gt;1.2.10. TARTO, telah meninggal dunia pada tahun 2010 dan meninggalkan seorang janda bernama MULYANI dan memiliki 3 (tiga) orang anak masing-masing bernama:&lt;br /&gt;1.2.10.1. EKA MURNI (Tergugat X)&lt;br /&gt;1.2.10.2. HANDOKO (Tergugat XI)&lt;br /&gt;1.2.10.3. UCI LESTARI, umur 13 tahun dalam hal ini diwakili oleh MULYANI (Tergugat XII)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.3. SANEM binti KARTO PAWIRO (Turut Tergugat I)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Istri kedua bernama Mbok NGADINEM, pisah cerai dan mempunyai seorang anak laki-laki bernama SOEMARMIN (Penggugat I)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Istri ketiga bernama Mbok BINJAL, telah meninggal dunia dan tidak memiliki anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Bahwa almarhum Pak Kartopawiro alias Samiyo, disamping memiliki anak dan para cucu tersebut di atas, juga mempunyai harta/ barang warisan yang berupa 1 hektar tanah sawah terdiri dari 3 patok dan sebidang tanah pekarangan yang terletak di wilayah Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, terdaftar dalam buku leter C Desa Bener No.169 atas nama ; Karto pawiro alias samiyo, antara lain :&lt;br /&gt;A. Sepatok tanah sawah terletak di Kebun Pengkol, Desa Bener, Kec. Ngrampal, Kab. Sragen, terdaftar dalam buku leter C No.169, persil 145a, klas III, luas 3510 M2, dengan batas-batas :&lt;br /&gt;Sebelah Utara  : sawah Didik Sumarsono,&lt;br /&gt;Sebelah Timur  : Jalan&lt;br /&gt;Sebelah Barat  : Jalan&lt;br /&gt;Sebelah Selatan : Sawah Sugiyatno&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;...........................DST&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9103756469654420549-7375947938736138860?l=taufiqnugroho.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://taufiqnugroho.blogspot.com/feeds/7375947938736138860/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=9103756469654420549&amp;postID=7375947938736138860&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9103756469654420549/posts/default/7375947938736138860'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9103756469654420549/posts/default/7375947938736138860'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://taufiqnugroho.blogspot.com/2011/05/gugatan-warisan-di-pengadilan-negeri.html' title='GUGATAN WARISAN DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA- SOLO'/><author><name>Taufiq Nugroho,SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15838940814992945851</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_1QC6GFJPVIE/SaZDNVsFv4I/AAAAAAAAAPw/t_FRm_rURRc/S220/Mas+TauVic.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9103756469654420549.post-9009656381800670790</id><published>2011-05-08T23:36:00.000-07:00</published><updated>2011-05-08T23:36:30.974-07:00</updated><title type='text'>PERMOHONAN PERUBAHAN NAMA DAN TANGGAL LAHIR</title><content type='html'>FIRMA HUKUM&lt;br /&gt;TAUFIQ NUGROHO &amp; ASSOCIATES&lt;br /&gt;ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM&lt;br /&gt;Alamat :  Jl. Jatitengah-Sukodono, Ngaringrejo, RT.2/1 Newung, Sukodono, Sragen. www.taufiqnugroho.blogspot.com  Telephon. 085229469003&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada Yth.&lt;br /&gt;Bapak Ketua Pengadilan Agama Sragen&lt;br /&gt;Jl. Dr. Soetomo No. 3 A&lt;br /&gt;Di _SRAGEN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perihal : Permohonan Perubahan Nama dan Tanggal Lahir&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Assalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;Yang tersebut dibawah ini : …………………….…………………………………………………&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;------- SUTARNI binti DARULI ---------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;umur ± 36 tahun, agama islam, pekerjaan wiraswasta, alamat di Tirto Mulyo RT.07, Desa Bendo, Kec. Sukodono, Kab. Sragen; --------------------------------------------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal ini memilih tempat kedudukan (domicilie) hukum dikantor kuasanya, dengan ini memberi kuasa kepada TAUFIQ NUGROHO, SH, Advokat yang berkantor di Firma Hukum “LUTFI SUNGKAR &amp; ASSOCIATES“ alamat di Jl. Jatitengah-Sukodono, Ngaringrejo, RT.2/1 Newung, Sukodono, Sragen, Jawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Januari 2011 (terlampir), selanjutnya disebut sebagai …………………..….…….. PEMOHON.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan ini pemohon hendak menyampaikan Permohonan Perubahan Nama dan Tanggal Lahir melalui Pengadilan Agama Sragen berdasarkan dalil-dalil dan alasan-alasan sebagai berikut:……………………………………………………………………………………………..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Bahwa pemohon telah melangsungkan pernikahan pada tanggal 08 Maret 1990 dengan seorang pria yang bernama : SUPARDI Bin WIRYO SUMARTO, umur ± 42 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, alamat di Tirto Mulyo RT.07, Desa Bendo, Kec. Sukodono, Kab. Sragen, secara sah menurut Agama Islam yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen; --------------------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Bahwa setelah pernikahan antara pemohon dan suami pemohon hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri dan tinggal bersama di rumah orang tua pemohon selama 10 tahun; -&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Bahwa pernikahan antara pemohon dan suami pemohon sampai saat ini sudah dikaruniai 3 orang anak, yaitu :&lt;br /&gt;1. EVI SURYA NINGSIH, umur 20 tahun;&lt;br /&gt;2. FAJAR DWI NUGROHO, umur 16 Tahun;&lt;br /&gt;3. GILANG DWI PRASETYO, umur 8 tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon dan suami Pemohon telah menerima Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, dan karena Akta Nikahnya rusak telah dimintakan Duplikat Kutipan Akta Nikah tanggal 13 Januari 2011, dan ternyata terdapat kesalahan penulisan nama SRI LESTARI Binti DARULI dan tanggal lahir 06 Februari 1971 yang tercatat dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah No. Kk.11.14.17/Pw.01/11/2011 adalah salah, dan yang sebenarnya adalah SUTARNI Binti DARULI dan tanggal lahir 08 Oktober 1974 ;------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;...................DST&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9103756469654420549-9009656381800670790?l=taufiqnugroho.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://taufiqnugroho.blogspot.com/feeds/9009656381800670790/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=9103756469654420549&amp;postID=9009656381800670790&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9103756469654420549/posts/default/9009656381800670790'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9103756469654420549/posts/default/9009656381800670790'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://taufiqnugroho.blogspot.com/2011/05/permohonan-perubahan-nama-dan-tanggal.html' title='PERMOHONAN PERUBAHAN NAMA DAN TANGGAL LAHIR'/><author><name>Taufiq Nugroho,SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15838940814992945851</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_1QC6GFJPVIE/SaZDNVsFv4I/AAAAAAAAAPw/t_FRm_rURRc/S220/Mas+TauVic.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9103756469654420549.post-702545420135587251</id><published>2011-05-08T23:33:00.000-07:00</published><updated>2011-05-08T23:33:25.775-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><title type='text'>PERMOHONAN POLIGAMI</title><content type='html'>FIRMA HUKUM&lt;br /&gt;TAUFIQ NUGROHO &amp; ASSOCIATES&lt;br /&gt;ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM&lt;br /&gt;Alamat :  Jl. Jatitengah-Sukodono, Ngaringrejo, RT.2/1 Newung, Sukodono, Sragen. www.taufiqnugroho.blogspot.com  Telephon. 085229469003 - 081548300783&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perihal  : Permohonan Poligami&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada Yth.&lt;br /&gt;Bapak Ketua Pengadilan Agama Sragen&lt;br /&gt;Jl. Dr. Soetomo No. 3 A&lt;br /&gt;di – &lt;br /&gt; SRAGEN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Assalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;Yang tersebut dibawah ini : ………………………………………………………..……................&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;--------------------------------------------- IIN Bin MUSTOFA ---------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;umur ± 44 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, alamat di Kleco Wetan, RT.09, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen; ----------------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal ini memilih tempat kedudukan (domicilie) hukum dikantor kuasanya dan telah memberi kuasa kepada TAUFIQ NUGROHO, SH, Advokat beralamat di Jl. Jatitengah-Bendo, Ngaringrejo, RT 02, Ds.Newung, Kec.Sukodono, Kab.Sragen, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 01 April 2011 (terlampir), selanjutnya disebut sebagai ……...………… PEMOHON. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan ini pemohon hendak mengajukan permohonan poligami melalui Pengadilan Agama Sragen terhadap istrinya bernama : …………………………………………………………….….&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;--------------------------------------- PARIYATI Binti SUPARNO ---------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;umur ± 37 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, alamat di Kleco Wetan, RT.09, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, selanjutnya disebut sebagai……………………………………………………………………………. TERMOHON.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun permohonan poligami ini diajukan berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan sebagai berikut: ………………………………………………..………………………………………..…..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Bahwa pemohon dan termohon telah melangsungkan pernikahan secara sah pada tanggal 21 Februari 1998 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, sebagaimana kutipan akta nikah No. 470/38/II/1998, tertanggal 23 Februari 1998; ---&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Bahwa pada saat pernikahan pemohon berstatus jejaka dan termohon berstatus janda; --------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Bahwa pernikahan antara pemohon dan termohon sampai saat ini belum dikaruniai anak, dan sekarang termohon juga dalam keadaan tidak hamil; ------------------------------------------- &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;.....................DST&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9103756469654420549-702545420135587251?l=taufiqnugroho.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://taufiqnugroho.blogspot.com/feeds/702545420135587251/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=9103756469654420549&amp;postID=702545420135587251&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9103756469654420549/posts/default/702545420135587251'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9103756469654420549/posts/default/702545420135587251'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://taufiqnugroho.blogspot.com/2011/05/permohonan-poligami.html' title='PERMOHONAN POLIGAMI'/><author><name>Taufiq Nugroho,SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15838940814992945851</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_1QC6GFJPVIE/SaZDNVsFv4I/AAAAAAAAAPw/t_FRm_rURRc/S220/Mas+TauVic.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9103756469654420549.post-145071760606837601</id><published>2011-02-14T05:36:00.001-08:00</published><updated>2011-02-14T05:36:53.202-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><title type='text'>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT</title><content type='html'>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA&lt;br /&gt;NOMOR 18 TAHUN 2003&lt;br /&gt;TENTANG&lt;br /&gt;ADVOKAT&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA&lt;br /&gt;PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menimbang: a. bahwa Negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum berdasarkan&lt;br /&gt;Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun&lt;br /&gt;1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman,&lt;br /&gt;tenteram, tertib, dan berkeadilan;&lt;br /&gt;b. bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan&lt;br /&gt;pengaruh dari luar, memerlukan profesi Advokat yang bebas, mandiri, dan&lt;br /&gt;bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur,&lt;br /&gt;adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam&lt;br /&gt;menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia;&lt;br /&gt;c. bahwa Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung&lt;br /&gt;jawab dalam menegakkan hukum, perlu dijamin dan dilindungi oleh&lt;br /&gt;undang-undang demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi&lt;br /&gt;hukum;&lt;br /&gt;d. bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Advokat&lt;br /&gt;yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum&lt;br /&gt;masyarakat;&lt;br /&gt;e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,&lt;br /&gt;huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang&lt;br /&gt;Advokat.&lt;br /&gt;Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik&lt;br /&gt;Indonesia Tahun 1945;&lt;br /&gt;2. Undang-Undang Nomor 1/Drt/1951 tentang Tindakan-tindakan&lt;br /&gt;Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan, dan&lt;br /&gt;Acara Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1951&lt;br /&gt;Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81);&lt;br /&gt;3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan&lt;br /&gt;Pokok Kekuasaaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia&lt;br /&gt;Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia&lt;br /&gt;Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor&lt;br /&gt;35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun&lt;br /&gt;1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman&lt;br /&gt;(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 35, Tambahan&lt;br /&gt;Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3879);&lt;br /&gt;4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana&lt;br /&gt;(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan&lt;br /&gt;Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);&lt;br /&gt;5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung&lt;br /&gt;(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73,&lt;br /&gt;Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316);&lt;br /&gt;6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum&lt;br /&gt;(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan&lt;br /&gt;Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327);&lt;br /&gt;7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha&lt;br /&gt;Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77,&lt;br /&gt;Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344);&lt;br /&gt;8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama&lt;br /&gt;(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan&lt;br /&gt;Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400);&lt;br /&gt;9. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer&lt;br /&gt;(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan&lt;br /&gt;Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713);&lt;br /&gt;10. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan&lt;br /&gt;Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang&lt;br /&gt;Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-&lt;br /&gt;Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135,&lt;br /&gt;Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3778);&lt;br /&gt;11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif&lt;br /&gt;Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun&lt;br /&gt;1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia&lt;br /&gt;Nomor 3872).&lt;br /&gt;Dengan Persetujuan Bersama&lt;br /&gt;DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA&lt;br /&gt;dan&lt;br /&gt;PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA&lt;br /&gt;MEMUTUSKAN :&lt;br /&gt;Menetapkan :&lt;br /&gt;UNDANG-UNDANG TENTANG ADVOKAT&lt;br /&gt;BAB I&lt;br /&gt;KETENTUAN UMUM&lt;br /&gt;Pasal 1&lt;br /&gt;Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:&lt;br /&gt;1. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar&lt;br /&gt;pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.&lt;br /&gt;2. Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan&lt;br /&gt;hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum&lt;br /&gt;lain untuk kepentingan hukum klien.&lt;br /&gt;3. Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.&lt;br /&gt;4. Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini.&lt;br /&gt;5. Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif terhadap Advokat untuk menjaga agar dalam&lt;br /&gt;menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang&lt;br /&gt;mengatur profesi Advokat.&lt;br /&gt;6. Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepada Advokat untuk mengemukakan&lt;br /&gt;alasan serta sanggahan terhadap hal-hal yang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya&lt;br /&gt;ataupun kaitannya dengan organisasi profesi.&lt;br /&gt;7. Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan&lt;br /&gt;dengan Klien.&lt;br /&gt;8. Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah&lt;br /&gt;negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;9. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Klien&lt;br /&gt;yang tidak mampu.&lt;br /&gt;10. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang hukum dan perundangundangan.&lt;br /&gt;BAB II&lt;br /&gt;PENGANGKATAN, SUMPAH, STATUS, PENINDAKAN, DAN&lt;br /&gt;PEMBERHENTIAN ADVOKAT&lt;br /&gt;Bagian Kesatu&lt;br /&gt;Pengangkatan&lt;br /&gt;Pasal 2&lt;br /&gt;(1) Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi&lt;br /&gt;hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh&lt;br /&gt;Organisasi Advokat.&lt;br /&gt;(2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.&lt;br /&gt;(3) Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan&lt;br /&gt;kepada Mahkamah Agung dan Menteri.&lt;br /&gt;Pasal 3&lt;br /&gt;(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :&lt;br /&gt;a. warga negara Republik Indonesia;&lt;br /&gt;b. bertempat tinggal di Indonesia;&lt;br /&gt;c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;&lt;br /&gt;d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;&lt;br /&gt;e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud&lt;br /&gt;dalam Pasal 2 ayat (1);&lt;br /&gt;f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;&lt;br /&gt;g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;&lt;br /&gt;h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana&lt;br /&gt;penjara 5 (lima) tahun atau lebih;&lt;br /&gt;i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.&lt;br /&gt;(2) Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat&lt;br /&gt;menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan&lt;br /&gt;yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;Bagian Kedua&lt;br /&gt;Sumpah&lt;br /&gt;Pasal 4&lt;br /&gt;(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan&lt;br /&gt;sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.&lt;br /&gt;(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut :&lt;br /&gt;“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji :&lt;br /&gt;- bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan&lt;br /&gt;Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;&lt;br /&gt;- bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan&lt;br /&gt;menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang&lt;br /&gt;sesuatu kepada siapapun juga;&lt;br /&gt;- bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak&lt;br /&gt;jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;&lt;br /&gt;- bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan&lt;br /&gt;memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat&lt;br /&gt;lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan&lt;br /&gt;saya tangani;&lt;br /&gt;- bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai&lt;br /&gt;dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;&lt;br /&gt;- bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di&lt;br /&gt;dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab&lt;br /&gt;profesi saya sebagai seorang Advokat.&lt;br /&gt;(3) Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi&lt;br /&gt;yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.&lt;br /&gt;Bagian Ketiga&lt;br /&gt;Status&lt;br /&gt;Pasal 5&lt;br /&gt;(1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan&lt;br /&gt;perundang-undangan.&lt;br /&gt;(2) Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.&lt;br /&gt;Bagian Keempat&lt;br /&gt;Penindakan&lt;br /&gt;Pasal 6&lt;br /&gt;Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan :&lt;br /&gt;a. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;&lt;br /&gt;b. berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;&lt;br /&gt;c. bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak&lt;br /&gt;hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;&lt;br /&gt;d. berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat&lt;br /&gt;profesinya;&lt;br /&gt;e. melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;&lt;br /&gt;f. melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.&lt;br /&gt;Pasal 7&lt;br /&gt;(1) Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:&lt;br /&gt;a. teguran lisan;&lt;br /&gt;b. teguran tertulis;&lt;br /&gt;c. pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan;&lt;br /&gt;d. pemberhentian tetap dari profesinya.&lt;br /&gt;(2) Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud&lt;br /&gt;pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.&lt;br /&gt;(3) Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan&lt;br /&gt;diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.&lt;br /&gt;Pasal 8&lt;br /&gt;(1) Penindakan terhadap Advokat dengan jenis tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)&lt;br /&gt;huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai&lt;br /&gt;dengan kode etik profesi Advokat.&lt;br /&gt;(2) Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c&lt;br /&gt;atau pemberhentian tetap dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)&lt;br /&gt;menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung.&lt;br /&gt;Bagian Kelima&lt;br /&gt;Pemberhentian&lt;br /&gt;Pasal 9&lt;br /&gt;(1) Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat.&lt;br /&gt;(2) Salinan Surat Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada&lt;br /&gt;Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan lembaga penegak hukum lainnya.&lt;br /&gt;Pasal 10&lt;br /&gt;(1) Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan:&lt;br /&gt;a. permohonan sendiri;&lt;br /&gt;b. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana&lt;br /&gt;yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atau&lt;br /&gt;c. berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.&lt;br /&gt;(2) Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak&lt;br /&gt;menjalankan profesi Advokat.&lt;br /&gt;Pasal 11&lt;br /&gt;Dalam hal Advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yang telah&lt;br /&gt;mempunyai kekuatan hukum tetap, Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan salinan putusan tersebut&lt;br /&gt;kepada Organisasi Advokat.&lt;br /&gt;BAB III&lt;br /&gt;PENGAWASAN&lt;br /&gt;Pasal 12&lt;br /&gt;(1) Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.&lt;br /&gt;(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Advokat dalam menjalankan&lt;br /&gt;profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;Pasal 13&lt;br /&gt;(1) Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi&lt;br /&gt;Advokat.&lt;br /&gt;(2) Keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat senior,&lt;br /&gt;para ahli/akademisi, dan masyarakat.&lt;br /&gt;(3) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan diatur lebih lanjut dengan keputusan Organisasi Advokat.&lt;br /&gt;BAB IV&lt;br /&gt;HAK DAN KEWAJIBAN ADVOKAT&lt;br /&gt;Pasal 14&lt;br /&gt;Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung&lt;br /&gt;jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan&lt;br /&gt;perundang-undangan.&lt;br /&gt;Pasal 15&lt;br /&gt;Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung&lt;br /&gt;jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;Pasal 16&lt;br /&gt;Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya&lt;br /&gt;dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.&lt;br /&gt;Pasal 17&lt;br /&gt;Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik&lt;br /&gt;dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan&lt;br /&gt;untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;Pasal 18&lt;br /&gt;(1) Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap Klien&lt;br /&gt;berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.&lt;br /&gt;(2) Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang&lt;br /&gt;berwenang dan/atau masyarakat.&lt;br /&gt;Pasal 19&lt;br /&gt;(1) Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena&lt;br /&gt;hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.&lt;br /&gt;(2) Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan&lt;br /&gt;dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas&lt;br /&gt;komunikasi elektronik Advokat.&lt;br /&gt;Pasal 20&lt;br /&gt;(1) Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat&lt;br /&gt;profesinya.&lt;br /&gt;(2) Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga&lt;br /&gt;merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas&lt;br /&gt;profesinya.&lt;br /&gt;(3) Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku&lt;br /&gt;jabatan tersebut.&lt;br /&gt;BAB V&lt;br /&gt;HONORARIUM&lt;br /&gt;Pasal 21&lt;br /&gt;(1) Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya.&lt;br /&gt;(2) Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar&lt;br /&gt;berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.&lt;br /&gt;BAB VI&lt;br /&gt;BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA&lt;br /&gt;Pasal 22&lt;br /&gt;(1) Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak&lt;br /&gt;mampu.&lt;br /&gt;(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma&lt;br /&gt;sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.&lt;br /&gt;BAB VII&lt;br /&gt;ADVOKAT ASING&lt;br /&gt;Pasal 23&lt;br /&gt;(1) Advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum&lt;br /&gt;atau perwakilannya di Indonesia.&lt;br /&gt;(2) Kantor Advokat dapat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang&lt;br /&gt;hukum asing atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Advokat.&lt;br /&gt;(3) Advokat asing wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma untuk suatu waktu tertentu kepada&lt;br /&gt;dunia pendidikan dan penelitian hukum.&lt;br /&gt;(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara memperkerjakan advokat asing serta kewajiban&lt;br /&gt;memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum diatur&lt;br /&gt;lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.&lt;br /&gt;Pasal 24&lt;br /&gt;Advokat asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tunduk kepada kode etik Advokat Indonesia&lt;br /&gt;dan peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;BAB VIII&lt;br /&gt;ATRIBUT&lt;br /&gt;Pasal 25&lt;br /&gt;Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana wajib&lt;br /&gt;mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;BAB IX&lt;br /&gt;KODE ETIK DAN DEWAN KEHORMATAN ADVOKAT&lt;br /&gt;Pasal 26&lt;br /&gt;(1) Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode etik profesi Advokat oleh&lt;br /&gt;Organisasi Advokat.&lt;br /&gt;(2) Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang Dewan&lt;br /&gt;Kehormatan Organisasi Advokat.&lt;br /&gt;(3) Kode etik profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan&lt;br /&gt;peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;(4) Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.&lt;br /&gt;(5) Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi&lt;br /&gt;Advokat berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.&lt;br /&gt;(6) Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tidak menghilangkan tanggung jawab pidana&lt;br /&gt;apabila pelanggaran terhadap kode etik profesi Advokat mengandung unsur pidana.&lt;br /&gt;(7) Ketentuan mengenai tata cara memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat diatur&lt;br /&gt;lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.&lt;br /&gt;Pasal 27&lt;br /&gt;(1) Organisasi Advokat membentuk Dewan Kehormatan Organisasi Advokat baik di tingkat Pusat maupun&lt;br /&gt;di tingkat Daerah.&lt;br /&gt;(2) Dewan Kehormatan di tingkat Daerah mengadili pada tingkat pertama dan Dewan Kehormatan di&lt;br /&gt;tingkat Pusat mengadili pada tingkat banding dan terakhir.&lt;br /&gt;(3) Keanggotaan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas&lt;br /&gt;unsur Advokat.&lt;br /&gt;(4) Dalam mengadili sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Kehormatan membentuk majelis yang&lt;br /&gt;susunannya terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, pakar atau tenaga ahli di bidang hukum dan tokoh&lt;br /&gt;masyarakat.&lt;br /&gt;(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan kewenangan Dewan Kehormatan Organisasi&lt;br /&gt;Advokat diatur dalam Kode Etik.&lt;br /&gt;BAB X&lt;br /&gt;ORGANISASI ADVOKAT&lt;br /&gt;Pasal 28&lt;br /&gt;(1) Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang&lt;br /&gt;dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan&lt;br /&gt;kualitas profesi Advokat.&lt;br /&gt;(2) Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar&lt;br /&gt;dan Anggaran Rumah Tangga.&lt;br /&gt;(3) Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat&lt;br /&gt;Pusat maupun di tingkat Daerah.&lt;br /&gt;Pasal 29&lt;br /&gt;(1) Organisasi Advokat menetapkan dan menjalankan kode etik profesi Advokat bagi para anggotanya.&lt;br /&gt;(2) Organisasi Advokat harus memiliki buku daftar anggota.&lt;br /&gt;(3) Salinan buku daftar anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah&lt;br /&gt;Agung dan Menteri.&lt;br /&gt;(4) Setiap 1 (satu) tahun Organisasi Advokat melaporkan pertambahan dan/atau perubahan jumlah&lt;br /&gt;anggotanya kepada Mahkamah Agung dan Menteri.&lt;br /&gt;(5) Organisasi Advokat menetapkan kantor Advokat yang diberi kewajiban menerima calon Advokat yang&lt;br /&gt;akan melakukan magang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g.&lt;br /&gt;(6) Kantor Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memberikan pembimbingan, pelatihan,&lt;br /&gt;dan kesempatan praktik bagi calon advokat yang melakukan magang.&lt;br /&gt;Pasal 30&lt;br /&gt;(1) Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan profesi Advokat adalah yang diangkat sesuai dengan&lt;br /&gt;ketentuan Undang-Undang ini.&lt;br /&gt;(2) Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota Organisasi&lt;br /&gt;Advokat.&lt;br /&gt;BAB XI&lt;br /&gt;KETENTUAN PIDANA&lt;br /&gt;Pasal 31&lt;br /&gt;Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah&lt;br /&gt;sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan&lt;br /&gt;pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta)&lt;br /&gt;rupiah.&lt;br /&gt;BAB XII&lt;br /&gt;KETENTUAN PERALIHAN&lt;br /&gt;Pasal 32&lt;br /&gt;(1) Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat&lt;br /&gt;Undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-&lt;br /&gt;Undang ini.&lt;br /&gt;(2) Pengangkatan sebagai pengacara praktik yang pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku masih&lt;br /&gt;dalam proses penyelesaian, diberlakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.&lt;br /&gt;(3) Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Undangundang&lt;br /&gt;ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia&lt;br /&gt;(AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia&lt;br /&gt;(HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan&lt;br /&gt;Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).&lt;br /&gt;(4) Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, Organisasi Advokat&lt;br /&gt;telah terbentuk.&lt;br /&gt;Pasal 33&lt;br /&gt;Kode etik dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang telah ditetapkan oleh Ikatan&lt;br /&gt;Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia&lt;br /&gt;(IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi&lt;br /&gt;Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), pada&lt;br /&gt;tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan mempunyai kekuatan hukum secara mutatis mutandis menurut Undang-&lt;br /&gt;Undang ini sampai ada ketentuan yang baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat.&lt;br /&gt;BAB XIII&lt;br /&gt;KETENTUAN PENUTUP&lt;br /&gt;Pasal 34&lt;br /&gt;Peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Advokat, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau&lt;br /&gt;belum dibentuk atau diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru sebagai pelaksanaan&lt;br /&gt;Undang-Undang ini.&lt;br /&gt;Pasal 35&lt;br /&gt;Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka:&lt;br /&gt;1. Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesie (Stb. 1847 Nomor 23&lt;br /&gt;jo. Stb. 1848 Nomor 57), Pasal 185 sampai Pasal 192 dengan segala perubahan dan penambahannya;&lt;br /&gt;2. Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, procureurs en&lt;br /&gt;Deuwaarders (Stb. 1848 Nomor 8);&lt;br /&gt;3. Bevoegdheid departement hoofd in burgelijke zaken van land (Stb. 1910 Nomor 446 jo. Stb. 1922&lt;br /&gt;Nomor 523); dan&lt;br /&gt;4. Vertegenwoordiging van de land in rechten (K.B.S 1922 Nomor 522);&lt;br /&gt;dinyatakan tidak berlaku lagi.&lt;br /&gt;Pasal 36&lt;br /&gt;Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.&lt;br /&gt;Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan&lt;br /&gt;penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.&lt;br /&gt;Telah Sah&lt;br /&gt;pada tanggal 5 April&lt;br /&gt;2003&lt;br /&gt;Diundangkan di Jakarta&lt;br /&gt;pada tanggal 5 April 2003&lt;br /&gt;SEKRETARIS NEGARA&lt;br /&gt;REPUBLIK INDONESIA,&lt;br /&gt;BAMBANG KESOWO&lt;br /&gt;LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 49&lt;br /&gt;PENJELASAN&lt;br /&gt;ATAS&lt;br /&gt;UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA&lt;br /&gt;NOMOR 18 TAHUN 2003&lt;br /&gt;TENTANG&lt;br /&gt;ADVOKAT&lt;br /&gt;I. UMUM&lt;br /&gt;Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan secara tegas bahwa negara&lt;br /&gt;Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum menuntut antara lain adanya jaminan kesederajatan&lt;br /&gt;bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar juga&lt;br /&gt;menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang&lt;br /&gt;adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.&lt;br /&gt;Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,&lt;br /&gt;peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang&lt;br /&gt;penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.&lt;br /&gt;Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan&lt;br /&gt;berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan&lt;br /&gt;masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu&lt;br /&gt;unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi&lt;br /&gt;manusia.&lt;br /&gt;Selain dalam proses peradilan, peran Advokat juga terlihat di jalur profesi di luar pengadilan. Kebutuhan&lt;br /&gt;jasa hukum Advokat di luar proses peradilan pada saat sekarang semakin meningkat, sejalan dengan&lt;br /&gt;semakin berkembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang&lt;br /&gt;semakin terbuka dalam pergaulan antarbangsa. Melalui pemberian jasa konsultasi, negosiasi maupun dalam&lt;br /&gt;pembuatan kontrak-kontrak dagang, profesi Advokat ikut memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan&lt;br /&gt;masyarakat serta pembaharuan hukum nasional khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, termasuk&lt;br /&gt;dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.&lt;br /&gt;Kendati keberadaan dan fungsi Advokat sudah berkembang sebagaimana dikemukakan, peraturan&lt;br /&gt;perundang-undangan yang mengatur institusi Advokat sampai saat dibentuknya Undang-undang ini masih&lt;br /&gt;berdasarkan pada peraturan perundang-undangan peninggalan zaman kolonial, seperti ditemukan dalam&lt;br /&gt;Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesie (Stb. 1847 : 23 jo. Stb.&lt;br /&gt;1848 : 57), Pasal 185 sampai Pasal 192 dengan segala perubahan dan penambahannya kemudian,&lt;br /&gt;Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, procureurs en&lt;br /&gt;Deuwaarders (Stb. 1848 : 8), Bevoegdheid departement hoofd in burgelijke zaken van land (Stb. 1910 : 446&lt;br /&gt;jo. Stb. 1922 : 523), dan Vertegenwoordiging van de land in rechten (K.B.S 1922 : 522).&lt;br /&gt;Untuk menggantikan peraturan perundang-undangan yang diskriminatif dan yang sudah tidak sesuai lagi&lt;br /&gt;dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku, serta sekaligus untuk memberi landasan yang kokoh&lt;br /&gt;pelaksanaan tugas pengabdian Advokat dalam kehidupan masyarakat, maka dibentuk Undang-Undang ini&lt;br /&gt;sebagaimana diamanatkan pula dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuanketentuan&lt;br /&gt;Pokok Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun&lt;br /&gt;1999.&lt;br /&gt;Dalam Undang-undang ini diatur secara komprehensif berbagai ketentuan penting yang melingkupi profesi&lt;br /&gt;Advokat, dengan tetap mempertahankan prinsip kebebasan dan kemandirian Advokat, seperti dalam&lt;br /&gt;pengangkatan, pengawasan, dan penindakan serta ketentuan bagi pengembangan organisasi Advokat yang&lt;br /&gt;kuat di masa mendatang. Di samping itu diatur pula berbagai prinsip dalam penyelenggaraan tugas profesi&lt;br /&gt;Advokat khususnya dalam peranannya dalam menegakkan keadilan serta terwujudnya prinsip-prinsip&lt;br /&gt;negara hukum pada umumnya.&lt;br /&gt;II. PASAL DEMI PASAL&lt;br /&gt;Pasal 1&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;Pasal 2&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan “berlatar belakang pendidikan tinggi hukum” adalah&lt;br /&gt;lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan&lt;br /&gt;perguruan tinggi ilmu kepolisian.&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;Ayat (3)&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;Pasal 3&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;Huruf a&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;Huruf b&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan “bertempat tinggal di Indonesia” adalah bahwa&lt;br /&gt;pada waktu seseorang diangkat sebagai advokat, orang tersebut harus&lt;br /&gt;bertempat tinggal di Indonesia. Persyaratan tersebut tidak mengurangi&lt;br /&gt;kebebasan seseorang setelah diangkat sebagai advokat untuk bertempat&lt;br /&gt;tinggal dimanapun.&lt;br /&gt;Huruf c&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan “pegawai negeri” dan “pejabat negara”, adalah&lt;br /&gt;pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan “pejabat&lt;br /&gt;negara” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang&lt;br /&gt;Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8&lt;br /&gt;Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.&lt;br /&gt;Dalam Pasal 2 ayat (1) ditentukan bahwa Pegawai Negeri terdiri dari:&lt;br /&gt;a. Pegawai Negeri Sipil;&lt;br /&gt;b. Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan&lt;br /&gt;c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.&lt;br /&gt;Dalam Pasal 11 ayat (1) ditentukan bahwa Pejabat Negara terdiri dari:&lt;br /&gt;a. Presiden dan Wakil Presiden;&lt;br /&gt;b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan&lt;br /&gt;Rakyat;&lt;br /&gt;c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;&lt;br /&gt;d. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada&lt;br /&gt;Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada&lt;br /&gt;semua Badan Peradilan;&lt;br /&gt;e. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan&lt;br /&gt;Agung;&lt;br /&gt;f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa&lt;br /&gt;Keuangan;&lt;br /&gt;g. Menteri, dan jabatan yang setingkat Menteri;&lt;br /&gt;h. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang&lt;br /&gt;berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa&lt;br /&gt;Penuh;&lt;br /&gt;i. Gubernur dan Wakil Gubernur;&lt;br /&gt;j. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan&lt;br /&gt;k. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.&lt;br /&gt;Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana&lt;br /&gt;dimaksud dalam huruf c mencakup Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan&lt;br /&gt;Perwakilan Rakyat Daerah.&lt;br /&gt;Huruf d&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;Huruf e&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;Huruf f&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan “Organisasi Advokat” dalam ayat ini adalah&lt;br /&gt;Organisasi Advokat yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat&lt;br /&gt;(4) Undang-undang ini.&lt;br /&gt;Huruf g&lt;br /&gt;Magang dimaksudkan agar calon advokat dapat memiliki pengalaman&lt;br /&gt;praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam&lt;br /&gt;menjalankan profesinya. Magang dilakukan sebelum calon Advokat&lt;br /&gt;diangkat sebagai Advokat dan dilakukan di kantor advokat.&lt;br /&gt;Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, namun yang&lt;br /&gt;penting bahwa magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan&lt;br /&gt;sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun.&lt;br /&gt;Huruf h&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;Huruf i&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;Pasal 4&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;Pasal 5&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum” adalah&lt;br /&gt;Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai&lt;br /&gt;kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan&lt;br /&gt;keadilan.&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan “bebas” adalah sebagaimana dirumuskan dalam&lt;br /&gt;penjelasan Pasal 14.&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;Dalam hal Advokat membuka atau pindah kantor dalam suatu wilayah negara&lt;br /&gt;Republik Indonesia, Advokat wajib memberitahukan kepada Pengadilan Negeri,&lt;br /&gt;Organisasi Advokat, dan Pemerintah Daerah setempat.&lt;br /&gt;Pasal 6&lt;br /&gt;Huruf a&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;Huruf b&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;Huruf c&lt;br /&gt;Ketentuan dalam huruf c ini, berlaku bagi Advokat baik di dalam maupun di luar&lt;br /&gt;Pengadilan. Hal ini, sebagai konsekuensi status advokat sebagai penegak hukum,&lt;br /&gt;di manapun berada harus menunjukkan sikap hormat terhadap hukum, peraturan&lt;br /&gt;perundang-undangan, atau pengadilan.&lt;br /&gt;Huruf d&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;Huruf e&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;Huruf f&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;Pasal 7&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;Pasal 8&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;Pasal 9&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan “penegak hukum lainnya” adalah Pengadilan Tinggi&lt;br /&gt;untuk semua lingkungan peradilan, Kejaksaan, dan Kepolisian Negara Republik&lt;br /&gt;Indonesia, yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Advokat.&lt;br /&gt;Pasal 10&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;Pasal 11&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;Pasal 12&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah peraturan&lt;br /&gt;perundang-undangan yang mengatur mengenai Advokat.&lt;br /&gt;Pasal 13&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;Pasal 14&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan “bebas” adalah tanpa tekanan, ancaman, hambatan, tanpa rasa&lt;br /&gt;takut, atau perlakuan yang merendahkan harkat martabat profesi. Kebebasan tersebut&lt;br /&gt;dilaksanakan sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;Pasal 15&lt;br /&gt;Ketentuan ini mengatur mengenai kekebalan Advokat dalam menjalankan tugas&lt;br /&gt;profesinya untuk kepentingan kliennya di luar sidang pengadilan dan dalam mendampingi&lt;br /&gt;kliennya pada dengar pendapat di lembaga perwakilan rakyat.&lt;br /&gt;Pasal 16&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan “iktikad baik” adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya&lt;br /&gt;keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya.&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan “sidang pengadilan” adalah sidang pengadilan dalam setiap&lt;br /&gt;tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.&lt;br /&gt;Pasal 17&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;Pasal 18&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;Pasal 19&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;Pasal 20&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;Ayat (3)&lt;br /&gt;Ketentuan dalam ayat ini tidak mengurangi hak dan hubungan perdata Advokat&lt;br /&gt;tersebut dengan kantornya.&lt;br /&gt;Pasal 21&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan “secara wajar” adalah dengan memperhatikan resiko,&lt;br /&gt;waktu, kemampuan, dan kepentingan klien.&lt;br /&gt;Pasal 22&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;Pasal 23&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan “hukum asing” adalah hukum dari negara asalnya&lt;br /&gt;dan/atau hukum internasional di bidang bisnis dan arbitrase.&lt;br /&gt;Ayat (3)&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;Ayat (4)&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;Pasal 24&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;Pasal 25&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;Pasal 26&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;Pasal 27&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;Ayat (3)&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;Ayat (4)&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan “tokoh masyarakat” antara lain ahli agama dan/atau ahli&lt;br /&gt;etika.&lt;br /&gt;Ayat (5)&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;Pasal 28&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;Ayat (3)&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan “pimpinan partai politik” adalah pengurus partai politik.&lt;br /&gt;Pasal 29&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;Pasal 30&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;Pasal 31&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;Pasal 32&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;Pasal 33&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;Pasal 34&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;Pasal 35&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;Pasal 36&lt;br /&gt;Cukup jelas.&lt;br /&gt;TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4288&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9103756469654420549-145071760606837601?l=taufiqnugroho.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://taufiqnugroho.blogspot.com/feeds/145071760606837601/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=9103756469654420549&amp;postID=145071760606837601&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9103756469654420549/posts/default/145071760606837601'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9103756469654420549/posts/default/145071760606837601'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://taufiqnugroho.blogspot.com/2011/02/undang-undang-republik-indonesia-nomor_8503.html' title='UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT'/><author><name>Taufiq Nugroho,SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15838940814992945851</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_1QC6GFJPVIE/SaZDNVsFv4I/AAAAAAAAAPw/t_FRm_rURRc/S220/Mas+TauVic.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9103756469654420549.post-4793327311665933398</id><published>2011-02-14T05:27:00.001-08:00</published><updated>2011-02-14T05:27:15.993-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><title type='text'>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 17 TAHUN 2000  TENTANG  PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG  NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN</title><content type='html'>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;NOMOR 17 TAHUN 2000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TENTANG&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menimbang : bahwa dalam upaya untuk lebih memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak serta agar lebih dapat diciptakan kepastian hukum, perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan Persetujuan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MEMUTUSKAN :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal I&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;diubah sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b dan ayat (6) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pasal 2&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Yang menjadi Subjek Pajak adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. 1) orang pribadi;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. badan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. bentuk usaha tetap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Yang dimaksud dengan Subjek Pajak dalam negeri adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Yang dimaksud dengan Subjek Pajak luar negeri adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(5) Yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. tempat kedudukan manajemen;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. cabang perusahaan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. kantor perwakilan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. gedung kantor;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. pabrik;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. bengkel;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;g. pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;h. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;i. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;j. pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;k. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;l. agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(6) Tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak menurut keadaan yang sebenarnya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Ketentuan Pasal 3 huruf b, huruf c, dan huruf d diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pasal 3&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak termasuk Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. badan perwakilan negara asing;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf k, huruf o, dan ayat (3) huruf a dan huruf f diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pasal 4&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. laba usaha;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;h. royalti;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;l. keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;n. premi asuransi;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. 1) bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. warisan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;g. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;h. penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;i. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;j. bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;k. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; dan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf e, dan ayat (2) diubah, serta ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf h, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pasal 6&lt;br /&gt;(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. kerugian dari selisih kurs mata uang asing;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;g. biaya bea siswa, magang, dan pelatihan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; dan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pasal 7&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Penghasilan Tidak Kena Pajak diberikan sebesar:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Rp 2.880.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Rp 1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Rp 2.880.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Rp 1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Penerapan ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf g diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pasal 9&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;h. Pajak Penghasilan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11 A."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (7), ayat (9), dan ayat (11) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pasal 11&lt;br /&gt;(1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(5) Apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, maka dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(6) Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelompok Harta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berwujud&lt;br /&gt;Masa Manfaat&lt;br /&gt;Tarif penyusutan sebagaimana dimaksud dalam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I. Bukan bangunan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelompok 1&lt;br /&gt;4 tahun&lt;br /&gt;25%&lt;br /&gt;50%&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelompok 2&lt;br /&gt;8 tahun&lt;br /&gt;12,5%&lt;br /&gt;25%&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelompok 3&lt;br /&gt;16 tahun&lt;br /&gt;6,25%&lt;br /&gt;12,5%&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelompok 4&lt;br /&gt;20 tahun&lt;br /&gt;5%&lt;br /&gt;10%&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;II. Bangunan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Permanen&lt;br /&gt;20 tahun&lt;br /&gt;5%&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak Permanen&lt;br /&gt;10 tahun&lt;br /&gt;10%&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(7) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat (1), ketentuan tentang penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam usaha tertentu, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(8) Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(9) Apabila hasil penggantian asuransi yang akan diterima jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, maka dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak jumlah sebesar kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) dibukukan sebagai beban masa kemudian tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(10) Apabila terjadi pengalihan harta yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, yang berupa harta berwujud, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(11) Kelompok harta berwujud sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Ketentuan Pasal 11A ayat (1), ayat (3), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11A berbunyi sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pasal 11A&lt;br /&gt;(1) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Untuk menghitung amortisasi, masa manfaat dan tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelompok Harta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak Berwujud&lt;br /&gt;Masa Manfaat&lt;br /&gt;Tarif Amortisasi berdasarkan metode&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Garis&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lurus&lt;br /&gt;Saldo&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurun&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelompok 1&lt;br /&gt;4 tahun&lt;br /&gt;25%&lt;br /&gt;50%&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelompok 2&lt;br /&gt;8 tahun&lt;br /&gt;12,5%&lt;br /&gt;25%&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelompok 3&lt;br /&gt;16 tahun&lt;br /&gt;6,25%&lt;br /&gt;12,5%&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelompok 4&lt;br /&gt;20 tahun&lt;br /&gt;5%&lt;br /&gt;10%&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun di bidang penambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(5) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain yang dimaksud dalam ayat (4), hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi paling tinggi 20% (dua puluh persen) setahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(6) Pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(7) Apabila terjadi pengalihan harta tak berwujud atau hak-hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (4), dan ayat (5), maka nilai sisa buku harta atau hak-hak tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah yang diterima sebagai penggantian merupakan penghasilan pada tahun terjadinya pengalihan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(8) Apabila terjadi pengalihan harta yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, yang berupa harta tak berwujud, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan. "&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9. Ketentuan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, serta ayat (6) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pasal 14&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Wajib Pajak orang pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(5) Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya, maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(6) dihapus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(7) Besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan ."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10. Ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), dan ayat (7) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pasal 17&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lapisan Penghasilan Kena Pajak&lt;br /&gt;Tarif Pajak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sampai dengan Rp 25.000.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(dua puluh lima juta rupiah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5%&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(lima persen)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;di atas Rp 25.000.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(dua puluh lima juta rupiah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;s.d. Rp50.000.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(lima puluh juta rupiah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10%&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(sepuluh persen)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;di atas Rp 50.000.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(lima puluh juta rupiah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;s.d. Rp 100.000.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(seratus juta rupiah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15%&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(lima belas persen)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;di atas Rp 100.000.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(seratus juta rupiah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;s.d. Rp 200.000.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(dua ratus juta rupiah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;25%&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(dua puluh lima&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;persen)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;di atas Rp 200.000.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(dua ratus juta rupiah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;35%&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(tiga puluh lima&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;persen)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lapisan Penghasilan Kena Pajak&lt;br /&gt;Tarif Pajak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10%&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(sepuluh persen)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;di atas Rp 50.000.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(lima puluh juta rupiah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;s.d. Rp 100.000.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(seratus juta rupiah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15%&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(lima belas persen)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;di atas Rp 100.000.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(seratus juta rupiah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;30%&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(tiga puluh persen)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Dengan Peraturan Pemerintah, tarif tertinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dapat diturunkan menjadi paling rendah 25% (dua puluh lima persen).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(5) Besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) dikalikan dengan pajak yang terutang untuk 1 (satu) tahun pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(6) Untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), tiap bulan yang penuh dihitung 30 (tiga puluh) hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(7) Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (4) diubah, ayat (5) dihapus, serta di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3a), sehingga keseluruhan Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pasal 18&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor; atau&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3a) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(5) dihapus."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12. Ketentuan Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (8) diubah, serta ayat (6) dan ayat (7) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pasal 21&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah badan perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(5) Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(6) dihapus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(7) dihapus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(8) Petunjuk mengenai pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a, ayat (2), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pasal 23&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) bunga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) royalti;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Besarnya perkiraan penghasilan neto dan jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilakukan atas:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. bunga obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf j;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;g. bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14. Ketentuan Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (7) diubah, ayat (3) dan ayat (5) dihapus, serta ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (9), sehingga keseluruhan Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pasal 25&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) dihapus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(5) dihapus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(6) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(7) Penghitungan besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak baru, bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Wajib Pajak tertentu lainnya termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(8) Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(9) Pajak yang telah dibayar sendiri dalam tahun berjalan oleh Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu merupakan pelunasan pajak yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali apabila Wajib Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final menurut Undang-undang ini."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15. Ketentuan Pasal 26 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pasal 26&lt;br /&gt;(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. dividen;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. hadiah dan penghargaan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Atas penghasilan dari penjualan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri, dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenakan pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(5) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) bersifat final, kecuali:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap. "&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;16. Ketentuan Pasal 31 A diubah, sehingga keseluruhan Pasal 31 A berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pasal 31 A&lt;br /&gt;(1) Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman yang dilakukan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; dan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;17. Di antara Pasal 31 A dan Pasal 32 disisipkan 2 (dua) pasal baru yaitu Pasal 31 B dan Pasal 31 C, yang masuk dalam BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN, yang berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pasal 31 B&lt;br /&gt;(1) Wajib Pajak yang melakukan restrukturisasi utang usaha melalui lembaga khusus yang dibentuk Pemerintah dapat memperoleh fasilitas pajak yang bersifat terbatas baik dalam jangka waktu maupun jenisnya berupa keringanan Pajak Penghasilan yang terutang atas:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. pembebasan utang;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. pengalihan harta kepada kreditur untuk penyelesaian utang;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. perubahan utang menjadi penyertaan modal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Fasilitas pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 31 C&lt;br /&gt;(1) Penerimaan negara dari Pajak Penghasilan orang pribadi dalam negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja dibagi dengan imbangan 80% untuk Pemerintah Pusat dan 20% untuk Pemerintah Daerah tempat Wajib Pajak terdaftar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Pembagian penerimaan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;18. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pasal 32&lt;br /&gt;Tata cara pengenaan pajak dan sanksi-sanksi berkenaan dengan pelaksanaan Undang-undang ini dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;19. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 32 A yang berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pasal 32 A&lt;br /&gt;Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal II&lt;br /&gt;Undang-undang ini dapat disebut “Undang-undang Perubahan Ketiga Undang-undang Pajak Penghasilan 1984”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal III&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disahkan di Jakarta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;pada tanggal 2 Agustus 2000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ttd&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ABDURRAHMAN WAHID&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diundangkan di Jakarta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;pada tanggal 2 Agustus 2000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ttd&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DJOHAN EFFENDI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 127&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;www.infopajak.com&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENJELASAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ATAS&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;NOMOR 17 TAHUN 2000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TENTANG&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UMUM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang Pajak Penghasilan yang berlaku sejak 1 Januari 1984 adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. Undang-undang Pajak Penghasilan ini dilandasi falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang didalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga negara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dan merupakan sarana peran serta rakyat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Dengan pesatnya perkembangan sosial ekonomi sebagai hasil pembangunan nasional dan globalisasi serta reformasi di berbagai bidang, dan setelah mengevaluasi perkembangan pelaksanaan undang-undang perpajakan selama lima tahun terakhir, khususnya Undang-undang Pajak Penghasilan, maka dipandang perlu untuk dilakukan perubahan undang-undang tersebut guna meningkatkan fungsi dan peranannya dalam rangka mendukung kebijakan pembangunan nasional khususnya di bidang ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Perubahan Undang-undang Pajak Penghasilan dimaksud tetap berpegang pada prinsip-prinsip perpajakan yang dianut secara universal yaitu keadilan, kemudahan/efisiensi administrasi dan produktivitas penerimaan negara dan tetap mempertahankan sistem self assessment. Oleh karena itu, arah dan tujuan penyempurnaan Undang-undang Pajak Penghasilan ini adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Lebih meningkatkan keadilan pengenaan pajak;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Menunjang kebijaksanaan pemerintah dalam rangka meningkatkan investasi langsung di Indonesia baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Dengan berlandaskan pada arah dan tujuan penyempurnaan tersebut, perlu dilakukan perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, meliputi pokok-pokok sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Dalam rangka meningkatkan keadilan pengenaan pajak maka dilakukan perluasan subjek dan objek pajak dalam hal-hal tertentu dan pembatasan pengecualian atau pembebasan pajak dalam hal lainnya. Struktur tarif pajak yang berlaku juga perlu diubah dan dibedakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan untuk Wajib Pajak Badan, guna memberikan beban pajak yang lebih proporsional bagi masing-masing golongan Wajib Pajak, disamping mempertahankan tingkat daya saing dengan negara-negara tetangga di kawasan ASEAN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Untuk lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak, sistem self assessment tetap dipertahankan namun dengan penerapan yang terus menerus diperbaiki. Perbaikan terutama dilakukan pada sistem dan tatacara pembayaran pajak dalam tahun berjalan agar tidak mengganggu likuiditas Wajib Pajak yang menjalankan usaha. Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas perlu didorong untuk melaksanakan kewajiban pembukuan dengan tertib dan taat asas, namun untuk membantu dan membina para Wajib Pajak pengusaha dengan jumlah peredaran tertentu, masih diperkenankan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto dengan syarat wajib menyelenggarakan pencatatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Dalam rangka mendorong investasi langsung di Indonesia baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri dan sejalan dengan kesepakatan ASEAN yang dideklarasikan di Hanoi pada tahun 1999, diatur kembali bentuk-bentuk insentif Pajak Penghasilan yang dapat diberikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PASAL DEMI PASAL&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal I&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka 1&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 2&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian Subjek Pajak meliputi orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan, dan bentuk usaha tetap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf a&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang pribadi sebagai Subjek Pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan Subjek Pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai Subjek Pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf b&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, pengertian Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana. Dalam Undang-undang ini (lihat huruf c berikut), bentuk usaha tetap ditentukan sebagai Subjek Pajak tersendiri, terpisah dari badan. Oleh karena itu, walaupun perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan Subjek Pajak badan, untuk pengenaan Pajak Penghasilan, bentuk usaha tetap mempunyai eksistensinya sendiri dan tidak termasuk dalam pengertian badan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Badan Usaha Milik Negara dan Daerah merupakan Subjek Pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya, sehingga setiap unit tertentu dari badan Pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan Subjek Pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria berikut tidak termasuk sebagai Subjek Pajak, yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah; dan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai Subjek Pajak, perusahaan reksadana baik yang berbentuk perseroan terbatas maupun bentuk lainnya termasuk dalam pengertian badan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pengertian perkumpulan termasuk pula asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf c&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lihat ketentuan dalam ayat (5) dan penjelasannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Subjek Pajak dibedakan antara Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri. Subjek Pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, sedangkan Subjek Pajak luar negeri sekaligus menjadi Wajib Pajak, sehubungan dengan penghasilan yang diterima dari sumber penghasilan di Indonesia atau diperoleh melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Dengan perkataan lain Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif. Sehubungan dengan pemilikan NPWP, Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan di bawah PTKP tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbedaan yang penting antara Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Wajib Pajak dalam negeri dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dan dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Wajib Pajak dalam negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf a&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada prinsipnya orang pribadi yang menjadi Subjek Pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia. Termasuk dalam pengertian orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah mereka yang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Apakah seseorang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia ditimbang menurut keadaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari tidaklah harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak kedatangannya di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf b&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf c&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri dianggap sebagai Subjek Pajak dalam negeri dalam pengertian Undang-undang ini mengikuti status pewaris. Adapun untuk pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakannya, warisan tersebut menggantikan kewajiban ahli waris yang berhak. Apabila warisan tersebut telah dibagi, maka kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli waris.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi sebagai Subjek Pajak luar negeri yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, tidak dianggap sebagai Subjek Pajak pengganti karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dimaksud melekat pada objeknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (4)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf a dan huruf b&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Subjek Pajak luar negeri adalah orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, baik melalui ataupun tanpa melalui bentuk usaha tetap. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, tetapi berada di Indonesia kurang dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, maka orang tersebut adalah Subjek Pajak luar negeri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila penghasilan diterima atau diperoleh melalui bentuk usaha tetap, maka terhadap orang pribadi atau badan tersebut dikenakan pajak melalui bentuk usaha tetap, dan orang pribadi atau badan tersebut statusnya tetap sebagai Subjek Pajak luar negeri. Dengan demikian bentuk usaha tetap tersebut menggantikan orang pribadi atau badan sebagai Subjek Pajak luar negeri dalam memenuhi kewajiban perpajakannya di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal penghasilan tersebut diterima atau diperoleh tanpa melalui bentuk usaha tetap, maka pengenaan pajaknya dilakukan langsung kepada Subjek Pajak luar negeri tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (5)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin dan peralatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian bentuk usaha tetap mencakup pula orang pribadi atau badan selaku agen yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tidak dapat dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila orang pribadi atau badan dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia menggunakan agen, broker atau perantara yang mempunyai kedudukan bebas, asalkan agen atau perantara tersebut dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perusahaan asuransi yang didirikan dan bertempat kedudukan di luar Indonesia dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila perusahaan asuransi tersebut menerima pembayaran premi asuransi di Indonesia atau menanggung risiko di Indonesia melalui pegawai, perwakilan atau agennya di Indonesia. Menanggung risiko di Indonesia tidak berarti bahwa peristiwa yang mengakibatkan risiko tersebut terjadi di Indonesia. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal, berada atau bertempat kedudukan di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (6)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penentuan tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan penting untuk menetapkan Kantor Pelayanan Pajak mana yang mempunyai yurisdiksi pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian penentuan tempat tinggal atau tempat kedudukan tidak hanya didasarkan pada pertimbangan yang bersifat formal, tetapi lebih didasarkan pada kenyataan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan tempat tinggal seseorang atau tempat kedudukan badan tersebut antara lain domisili, alamat tempat tinggal, tempat tinggal keluarga, tempat menjalankan usaha pokok atau hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan untuk memudahkan pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka 2&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 3&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf a dan huruf b&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesuai dengan kelaziman internasional, badan perwakilan negara asing beserta pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, konsulat dan pejabat-pejabat lainnya, dikecualikan sebagai Subjek Pajak di tempat mereka mewakili negaranya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengecualian sebagai Subjek Pajak bagi pejabat-pejabat tersebut tidak berlaku apabila mereka memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya atau mereka adalah Warga Negara Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian apabila pejabat perwakilan suatu negara asing memperoleh penghasilan lain di Indonesia di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, maka ia termasuk Subjek Pajak yang dapat dikenakan pajak atas penghasilan lain tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf c&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf d&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka 3&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 4&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Undang-undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian penghasilan dalam Undang-undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- penghasilan dari usaha dan kegiatan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak seperti bunga, dividen, royalti, sewa, keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha, dan lain sebagainya;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang, hadiah, dan lain sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena Undang-undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horisontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenakan pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari Objek Pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh-contoh penghasilan yang disebut dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memperjelas pengertian tentang penghasilan yang luas yang tidak terbatas pada contoh-contoh dimaksud.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf a&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, premi asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya adalah Objek Pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura yang pada hakekatnya merupakan penghasilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf b&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pengertian hadiah termasuk hadiah dari undian, pekerjaan, dan kegiatan seperti hadiah undian tabungan, hadiah dari pertandingan olahraga dan lain sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu, misalnya imbalan yang diterima sehubungan dengan penemuan benda-benda purbakala.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf c&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf d&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila Wajib Pajak menjual harta dengan harga yang lebih tinggi dari nilai sisa buku atau lebih tinggi dari harga atau nilai perolehan, maka selisih harga tersebut merupakan keuntungan. Dalam hal penjualan harta tersebut terjadi antara badan usaha dengan pemegang sahamnya, maka harga jual yang dipakai sebagai dasar untuk penghitungan keuntungan dari penjualan tersebut adalah harga pasar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Misalnya PT S memiliki sebuah mobil yang digunakan dalam kegiatan usahanya dengan nilai sisa buku sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Mobil tersebut dijual dengan harga Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Dengan demikian keuntungan PT S yang diperoleh karena penjualan mobil tersebut adalah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Apabila mobil tersebut dijual kepada salah seorang pemegang sahamnya dengan harga Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), maka nilai jual mobil tersebut tetap dihitung berdasarkan harga pasar sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Selisih sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) merupakan keuntungan bagi PT S. dan bagi pemegang saham yang membeli mobil tersebut selisih sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) merupakan penghasilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila suatu badan dilikuidasi, keuntungan dari penjualan harta, yaitu selisih antara harga jual berdasarkan harga pasar dengan nilai sisa buku harta tersebut, merupakan Objek Pajak. Demikian juga selisih lebih antara harga pasar dengan nilai sisa buku dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha merupakan penghasilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal terjadi pengalihan harta sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, maka keuntungan berupa selisih antara harga pasar dari harta yang diserahkan dengan nilai bukunya merupakan penghasilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keuntungan berupa selisih antara harga pasar dengan nilai perolehan atau nilai sisa buku atas pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan dianggap sebagai&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;penghasilan bagi pihak yang mengalihkan, kecuali harta tersebut dialihkan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, serta badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial termasuk yayasan atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf e&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengembalian pajak yang telah dibebankan sebagai biaya pada saat menghitung Penghasilan Kena Pajak, merupakan Objek Pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai contoh, Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah dibayar dan dibebankan sebagai biaya, yang karena sesuatu sebab dikembalikan, maka jumlah sebesar pengembalian tersebut merupakan penghasilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf f&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pengertian bunga termasuk pula premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Premium tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf g&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) pembagian laba dalam bentuk saham;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dengan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf h&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya imbalan berupa royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu imbalan sehubungan dengan penggunaan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri, komersial, dan ilmu pengetahuan. Yang dimaksud dengan alat-alat industri, komersial dan ilmu pengetahuan adalah setiap peralatan yang mempunyai nilai intelektual, misalnya peralatan-peralatan yang digunakan di beberapa industri khusus seperti anjungan pengeboran minyak (drilling rig), dan sebagainya;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) informasi, yaitu informasi yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya. Ciri dari informasi dimaksud adalah bahwa informasi tersebut telah tersedia sehingga pemiliknya tidak perlu lagi melakukan riset untuk menghasilkan informasi tersebut. Tidak termasuk dalam pengertian informasi di sini adalah informasi yang diberikan oleh&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;misalnya akuntan publik, ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan oleh setiap orang yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf i&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf j&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penerimaan berupa pembayaran berkala, misalnya "alimentasi" atau tunjangan seumur hidup yang dibayar secara berulang-ulang dalam waktu tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf k&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembebasan utang oleh pihak yang berpiutang dianggap sebagai penghasilan bagi pihak yang semula berutang, sedangkan bagi pihak yang berpiutang dapat dibebankan sebagai biaya. Namun demikian, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pembebasan utang debitur kecil misalnya Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), Kredit Usaha Tani (KUT), kredit untuk perumahan sangat sederhana, serta kredit kecil lainnya sampai dengan jumlah tertentu dikecualikan sebagai Objek Pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf l&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keuntungan karena selisih kurs dapat disebabkan fluktuasi kurs mata uang asing atau adanya kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter. Atas keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing, pengenaan pajaknya dikaitkan dengan sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dengan syarat dilakukan secara taat asas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf m&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 merupakan penghasilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf n&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pengertian premi asuransi termasuk premi reasuransi.&lt;br /&gt;Huruf o&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf p&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tambahan kekayaan neto pada hakekatnya merupakan akumulasi penghasilan baik yang telah dikenakan pajak dan yang bukan Objek Pajak serta yang belum dikenakan pajak. Apabila diketahui adanya tambahan kekayaan neto yang melebihi akumulasi penghasilan yang telah dikenakan pajak dan yang bukan Objek Pajak, maka tambahan kekayaan neto tersebut merupakan penghasilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesuai dengan ketentuan dalam ayat (1), penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, serta penghasilan tertentu lainnya merupakan Objek Pajak. Tabungan masyarakat yang disalurkan melalui perbankan dan bursa efek merupakan sumber dana bagi pelaksanaan pembangunan, sehingga pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari tabungan masyarakat tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertimbangan-pertimbangan yang mendasari diberikannya perlakuan tersendiri dimaksud antara lain adalah kesederhanaan dalam pemungutan pajak, keadilan dan pemerataan dalam pengenaan pajaknya serta memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter. Pertimbangan tersebut juga mendasari perlunya pemberian perlakuan tersendiri terhadap pengenaan pajak atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, serta jenis-jenis penghasilan tertentu lainnya. Oleh karena itu pengenaan Pajak Penghasilan termasuk sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan atas jenis-jenis penghasilan tersebut diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan mempertimbangkan kemudahan dalam pelaksanaan pengenaan serta agar tidak menambah beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak, maka pengenaan Pajak Penghasilan dalam ketentuan ini dapat bersifat final.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf a&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bantuan atau sumbangan bagi pihak yang menerima bukan merupakan Objek Pajak sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak diperlakukan sama seperti bantuan atau sumbangan. Yang dimaksud dengan zakat adalah zakat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hubungan usaha antara pihak yang memberi dan yang menerima dapat terjadi, misalnya PT A sebagai produsen suatu jenis barang yang bahan baku utamanya diproduksi oleh PT B. Apabila PT B memberikan sumbangan bahan baku kepada PT A, maka sumbangan bahan baku yang diterima oleh PT A merupakan Objek Pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harta hibahan bagi pihak yang menerima bukan merupakan Objek Pajak apabila diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial termasuk yayasan atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf b&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf c&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada prinsipnya harta, termasuk setoran tunai, yang diterima oleh badan merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi badan tersebut. Namun karena harta tersebut diterima sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, maka berdasarkan ketentuan ini, harta yang diterima tersebut bukan merupakan Objek Pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf d&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan seperti penggunaan mobil, rumah, fasilitas pengobatan dan lain sebagainya, bukan merupakan Objek Pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila yang memberi imbalan berupa natura atau kenikmatan tersebut bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus deemed profit, maka imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerima atau memperolehnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Misalnya, seorang penduduk Indonesia menjadi pegawai pada suatu perwakilan diplomatik asing di Jakarta. Pegawai tersebut memperoleh kenikmatan menempati rumah yang disewa oleh perwakilan diplomatik tersebut atau kenikmatan-kenikmatan lainnya. Kenikmatan-kenikmatan tersebut merupakan penghasilan bagi pegawai tersebut, sebab perwakilan diplomatik yang bersangkutan bukan merupakan Wajib Pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf e&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penggantian atau santunan yang diterima oleh orang pribadi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, bukan merupakan Objek Pajak. Hal ini selaras dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, yaitu bahwa premi asuransi yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi untuk kepentingan dirinya tidak boleh dikurangkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak.&lt;br /&gt;Huruf f&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan ketentuan ini, dividen yang dananya berasal dari laba setelah dikurangi pajak dan diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, dan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaannya pada badan usaha lainnya yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan penyertaan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen), dan penerima dividen tersebut memperoleh&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;penghasilan dari usaha riil di luar penghasilan yang berasal dari penyertaan tersebut, tidak termasuk Objek Pajak. Yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dalam ayat ini antara lain adalah perusahaan perseroan (Persero), bank pemerintah, bank pembangunan daerah, dan Pertamina.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu ditegaskan bahwa dalam hal penerima dividen atau bagian laba adalah Wajib Pajak selain badan-badan tersebut di atas, seperti orang pribadi baik dalam negeri maupun luar negeri, firma, perseroan komanditer, yayasan dan organisasi sejenis dan sebagainya, maka penghasilan berupa dividen atau bagian laba tersebut tetap merupakan Objek Pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf g&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengecualian sebagai Objek Pajak berdasarkan ketentuan ini hanya berlaku bagi dana pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan. Yang dikecualikan dari Objek Pajak adalah iuran yang diterima dari peserta pensiun, baik atas beban sendiri maupun yang ditanggung pemberi kerja. Pada dasarnya iuran yang diterima oleh dana pensiun tersebut merupakan dana milik dari peserta pensiun, yang akan dibayarkan kembali kepada mereka pada waktunya. Pengenaan pajak atas iuran tersebut berarti mengurangi hak para peserta pensiun, dan oleh karena itu iuran tersebut dikecualikan sebagai Objek Pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf h&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana tersebut dalam huruf g, pengecualian sebagai Objek Pajak berdasarkan ketentuan ini hanya berlaku bagi dana pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan. Yang dikecualikan dari Objek Pajak dalam hal ini adalah penghasilan dari modal yang ditanamkan di bidang-bidang tertentu berdasarkan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keputusan Menteri Keuangan. Penanaman modal oleh dana pensiun dimaksudkan untuk pengembangan dan pemupukan dana untuk pembayaran kembali kepada peserta pensiun di kemudian hari, sehingga penanaman modal tersebut perlu diarahkan pada bidang-bidang yang tidak bersifat spekulatif atau yang berisiko tinggi. Oleh karena itu penentuan bidang-bidang tertentu dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf i&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan sebagaimana disebut dalam ketentuan ini yang merupakan himpunan para anggotanya dikenakan pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut. Oleh karena itu, bagian laba yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan Objek Pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf j&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perusahaan reksadana adalah perusahaan yang kegiatan utamanya melakukan investasi, investasi kembali, atau jual beli sekuritas. Bagi pemodal khususnya pemodal kecil, perusahaan reksadana merupakan salah satu pilihan yang aman untuk menanamkan modalnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rangka mendorong tumbuhnya perusahaan reksadana, maka bunga obligasi yang diterima oleh perusahaan reksadana dikecualikan sebagai Objek Pajak selama lima tahun pertama sejak perusahaan reksadana tersebut didirikan atau sejak diperolehnya izin usaha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf k&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perusahaan modal ventura adalah suatu perusahaan yang kegiatan usahanya membiayai badan usaha (sebagai pasangan usaha) dalam bentuk penyertaan modal untuk suatu jangka waktu tertentu. Berdasarkan ketentuan ini, bagian laba yang diterima atau diperoleh dari perusahaan pasangan usaha tidak termasuk sebagai Objek Pajak, dengan syarat perusahaan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dalam sektor-sektor tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan saham perusahaan tersebut tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila pasangan usaha perusahaan modal ventura memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf f, maka dividen yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura bukan merupakan Objek Pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agar kegiatan perusahaan modal ventura dapat diarahkan kepada sektor-sektor kegiatan ekonomi yang memperoleh prioritas untuk dikembangkan, misalnya untuk meningkatkan ekspor non migas, maka usaha atau kegiatan dari perusahaan pasangan usaha tersebut diatur oleh Menteri Keuangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengingat perusahaan modal ventura merupakan alternatif pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal, maka penyertaan modal yang akan dilakukan oleh perusahaan modal ventura diarahkan pada perusahaan-perusahaan yang belum mempunyai akses ke bursa efek.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka 4&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 6&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya. Sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Disamping itu apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, maka kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf a&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Biaya-biaya yang dimaksud dalam ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak, tidak boleh dibebankan sebagai biaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dana Pensiun A yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan memperoleh penghasilan bruto yang terdiri dari:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf h sebesar Rp 100.000.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. penghasilan bruto lainnya sebesar Rp 300.000.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jumlal penghasilan bruto Rp 400.000.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila seluruh biaya adalah sebesar Rp 200.000.000,00, maka biaya yang boleh dikurangkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan adalah sebesar 3/4 x Rp 200.000.000,00 = Rp 150.000.000,00.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian pula bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang dividen yang diterimanya tidak merupakan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f. Bunga pinjaman yang tidak boleh dibiayakan tersebut dapat dikapitalisasi sebagai penambah harga perolehan saham.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalnya pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi, tidak boleh dibebankan sebagai biaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja untuk kepentingan pegawainya boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan, namun bagi pegawai yang bersangkutan premi tersebut merupakan penghasilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan pekerjaan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam bentuk uang. Pengeluaran yang dilakukan dalam bentuk natura atau kenikmatan, misalnya fasilitas menempati rumah dengan cuma-cuma, tidak boleh dibebankan sebagai biaya, dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan. Namun demikian, pengeluaran dalam bentuk natura atau kenikmatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e, boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik. Dengan demikian apabila pengeluaran yang melampaui batas kewajaran tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka jumlah yang melampaui batas kewajaran tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya lihat ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f dan Pasal 18 beserta penjelasannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pajak-pajak yang menjadi beban perusahaan dalam rangka usahanya selain Pajak Penghasilan, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai (BM), Pajak Hotel dan Restoran, dapat dibebankan sebagai biaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai pengeluaran untuk promosi, perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dengan biaya yang pada hakekatnya merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf b&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan harta tak berwujud serta pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya lihat ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 11A beserta penjelasannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengeluaran yang menurut sifatnya merupakan pembayaran di muka, misalnya sewa untuk beberapa tahun yang dibayar sekaligus, pembebanannya dapat dilakukan melalui alokasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf c&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan boleh dibebankan sebagai biaya, sedangkan iuran yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya tidak atau belum disahkan oleh Menteri Keuangan tidak boleh dibebankan sebagai biaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf d&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang menurut tujuan semula tidak dimaksudkan untuk dijual atau dialihkan yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki tetapi tidak digunakan dalam perusahaan, atau yang dimiliki tetapi tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf e&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kerugian karena selisih kurs mata uang asing dapat disebabkan oleh adanya fluktuasi kurs yang terjadi sehari-hari, atau oleh adanya kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter. Kerugian selisih kurs mata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan sistem pembukuan yang dianut, dan harus dilakukan secara taat asas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tetap (kurs historis), pembebanan kerugian selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi atas perkiraan mata uang asing tersebut. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rugi selisih kurs karena kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter dapat dibukukan dalam perkiraan sementara di neraca dan pembebanannya dilakukan bertahap berdasarkan realisasi mata uang asing tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf f&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia dalam jumlah yang wajar untuk menemukan teknologi atau sistem baru bagi pengembangan perusahaan boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf g&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa, magang dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan, dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf h&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang Wajib Pajak telah mengakuinya sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial dan telah melakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan penerbitan tidak hanya berarti penerbitan berskala nasional, namun dapat juga penerbitan internal asosiasi dan sejenisnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tata cara pelaksanaan persyaratan yang ditentukan dalam ayat (1) huruf h ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan berdasarkan ketentuan dalam ayat (1) setelah dikurangkan dari penghasilan bruto didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PT A dalam tahun 1995 menderita kerugian fiskal sebesar Rp 1.200.000.000,00. Dalam 5 (lima) tahun berikutnya laba rugi fiskal PT A sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1996 : laba fiskal Rp 200.000.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1997 : rugi fiskal (Rp 300.000.000,00)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1998 : laba fiskal Rp N I H I L&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1999 : laba fiskal Rp 100.000.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2000 : laba fiskal Rp 800.000.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompensasi kerugian dilakukan sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rugi fiskal tahun 1995 (Rp 1.200.000.000,00)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laba fiskal tahun 1996 Rp 200.000.000,00 (+)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sisa rugi fiskal tahun 1995 (Rp 1.000.000.000,00)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rugi fiskal tahun 1997 (Rp 300.000.000,00)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sisa rugi fiskal tahun 1995 (Rp 1.000.000.000,00)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laba fiskal tahun 1998 Rp N I H I L (+)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sisa rugi fiskal tahun 1995 (Rp 1.000.000.000,00)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laba fiskal tahun 1999 Rp 100.000.000,00 (+)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sisa rugi fiskal tahun 1995 (Rp 900.000.000,00)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laba fiskal tahun 2000 Rp 800.000.000,00 (+)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sisa rugi fiskal tahun 1995 (Rp 100.000.000,00)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rugi fiskal tahun 1995 sebesar Rp 100.000.000,00 yang masih tersisa pada akhir tahun 2000 tidak boleh dikompensasikan lagi dengan laba fiskal tahun 2001, sedangkan rugi fiskal tahun 1997 sebesar Rp 300.000.000,00 hanya boleh dikompensasikan dengan laba fiskal tahun 2001 dan tahun 2002, karena jangka waktu lima tahun yang dimulai sejak tahun 1998 berakhir pada akhir tahun 2002.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam menghitung Laba Kena Pajak Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, kepadanya diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka 5&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 7&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan netonya dikurangi dengan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak. Disamping untuk dirinya, kepada Wajib Pajak yang sudah kawin diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi Wajib Pajak yang isterinya menerima atau memperoleh penghasilan yang digabung dengan penghasilannya, maka Wajib Pajak tersebut mendapat tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk seorang isteri sebesar Rp 2.880.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, anak angkat, diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wajib Pajak A mempunyai seorang isteri dengan tanggungan 4 (empat) orang anak. Apabila isterinya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja yang sudah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya, maka besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak A adalah sebesar Rp 8.640.000,00 {Rp 2.880.000,00 + Rp 1.440.000,00 + (3 x Rp 1.440.000,00)}. Sedangkan untuk isterinya, pada saat pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh pemberi kerja diberikan Penghasilan Tidak Kena Pajak sebesar Rp 2.880.000,00. Apabila penghasilan isteri harus digabung dengan penghasilan suami, maka besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak A adalah sebesar Rp 11.520.000,00 (Rp 8.640.000,00 + Rp 2.880.000,00).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan menurut keadaan Wajib Pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Misalnya, pada tanggal 1 Januari 2001 Wajib Pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2001, maka besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak B untuk tahun pajak 2001 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan ketentuan ini Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk mengubah besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka 6&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 9&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya adalah pemakaian penghasilan, atau yang jumlahnya melebihi kewajaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf a&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk pembayaran dividen kepada pemilik modal, pembagian sisa hasil usaha koperasi kepada anggotanya, dan pembayaran dividen oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan badan yang membagikannya karena pembagian laba tersebut merupakan bagian dari penghasilan badan tersebut yang akan dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf b&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan adalah biaya-biaya yang dikeluarkan atau dibebankan oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota, seperti perbaikan rumah pribadi, biaya perjalanan, biaya premi asuransi yang dibayar oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi para pemegang saham atau keluarganya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf c&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembentukan atau pemupukan dana cadangan pada prinsipnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Namun untuk jenis-jenis usaha tertentu yang secara ekonomis memang diperlukan adanya cadangan untuk menutup beban atau kerugian yang akan terjadi di kemudian hari, yang terbatas pada piutang tak tertagih untuk usaha bank, dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, maka perusahaan yang bersangkutan dapat melakukan pembentukan dana cadangan yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf d&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Premi untuk asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, dan pada saat orang pribadi dimaksud menerima penggantian atau santunan asuransi, penerimaan tersebut bukan merupakan Objek Pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila premi asuransi tersebut dibayar atau ditanggung oleh pemberi kerja, maka bagi pemberi kerja pembayaran tersebut boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pegawai yang bersangkutan merupakan penghasilan yang merupakan Objek Pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf e&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan Objek Pajak. Selaras dengan hal tersebut maka dalam ketentuan ini, penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. Namun, dalam rangka menunjang kebijaksanaan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut, boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal pemberian kepada pegawai berupa penyediaan makanan/minuman ditempat kerja bagi seluruh pegawai, secara bersama-sama, atau yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (Satpam), antar jemput karyawan serta penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya, maka pemberian tersebut bukan merupakan imbalan bagi karyawan tetapi boleh dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf f&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, maka berdasarkan ketentuan ini, jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Misalnya seorang tenaga ahli yang adalah pemegang saham dari suatu badan, memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga ahli lain yang setara hanya dibayar sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah), maka jumlah sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Bagi tenaga ahli yang juga sebagai pemegang saham tersebut jumlah sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dimaksud dianggap sebagai dividen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf g&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbeda dengan pengeluaran hibah, pemberian bantuan, sumbangan dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, yang tidak boleh dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak, zakat atas penghasilan boleh dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak. Zakat atas penghasilan yang dapat dikurangkan tersebut harus nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dan sepanjang berkenaan dengan penghasilan yang menjadi Objek Pajak dapat dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada tahun zakat tersebut dibayarkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf h&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksudkan dengan Pajak Penghasilan dalam ketentuan ini adalah Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf i&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Biaya untuk keperluan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya, pada hakekatnya merupakan penggunaan penghasilan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Oleh karena itu biaya tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf j&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggota firma, persekutuan dan perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham diperlakukan sebagai satu kesatuan, sehingga tidak ada imbalan sebagai gaji. Dengan demikian gaji yang diterima oleh anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, bukan merupakan pembayaran yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto badan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf k&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesuai dengan kelaziman usaha, pengeluaran yang mempunyai peranan terhadap penghasilan untuk beberapa tahun, pembebanannya dilakukan sesuai dengan jumlah tahun lamanya pengeluaran tersebut berperan terhadap penghasilan. Sejalan dengan prinsip penyelarasan antara pengeluaran dengan penghasilan, dalam ketentuan ini pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan sekaligus pada tahun pengeluaran, melainkan dibebankan melalui penyusutan dan amortisasi selama masa manfaatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 11A.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka 7&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 11&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1) dan ayat (2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun harus dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dengan cara mengalokasikan pengeluaran tersebut selama masa manfaat harta tersebut melalui penyusutan. Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh tanah hak milik, termasuk tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai yang pertama kali tidak boleh disusutkan, kecuali apabila tanah tersebut dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk memperoleh penghasilan dengan syarat nilai tanah tersebut berkurang karena penggunaannya untuk memperoleh penghasilan, misalnya tanah dipergunakan untuk perusahaan genteng, perusahaan keramik atau perusahaan batu bata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan pengeluaran untuk memperoleh tanah hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai yang pertama kali adalah biaya perolehan tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai dari pihak ketiga dan pengurusan hak-hak tersebut dari instansi yang berwenang untuk pertama kalinya. Sedangkan biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai diamortisasikan selama jangka waktu hak-hak tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Metode penyusutan yang dibolehkan berdasarkan ketentuan ini adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan bagi harta tersebut (metode garis lurus atau straight-line method); atau&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. dalam bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku (metode saldo menurun atau declining balance method).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penggunaan metode penyusutan atas harta harus dilakukan secara taat azas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk harta berwujud berupa bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode garis lurus. Harta berwujud selain bangunan dapat disusutkan dengan metode garis lurus atau metode saldo menurun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal Wajib Pajak memilih menggunakan metode saldo menurun, nilai sisa buku pada akhir masa manfaat harus disusutkan sekaligus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesuai dengan pembukuan Wajib Pajak, alat-alat kecil (small tools) yang sama atau sejenis dapat disusutkan dalam satu golongan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh penggunaan metode garis lurus:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebuah gedung yang harga perolehannya Rp 100.000.000,00 dan masa manfaatnya 20 (dua puluh) tahun, penyusutannya setiap tahun adalah sebesar Rp 5.000.000,00 (Rp 100.000.000,00 ¸ 20).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh penggunaan metode saldo menurun:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebuah mesin yang dibeli dan ditempatkan pada bulan Januari 2000 dengan harga perolehan sebesar Rp 150.000.000,00. Masa manfaat dari mesin tersebut adalah 4 (empat) tahun. Kalau tarif penyusutan misalnya ditetapkan 50% (lima puluh persen), maka penghitungan penyusutannya adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun&lt;br /&gt;Tarif&lt;br /&gt;Penyusutan&lt;br /&gt;Nilai Sisa Buku&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harga Perolehan&lt;br /&gt;150.000.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2000&lt;br /&gt;50%&lt;br /&gt;75.000.000,00&lt;br /&gt;75.000.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2001&lt;br /&gt;50%&lt;br /&gt;37.500.000,00&lt;br /&gt;37.500.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2002&lt;br /&gt;50%&lt;br /&gt;18.750.000,00&lt;br /&gt;18.750.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2003&lt;br /&gt;Disusutkan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sekaligus&lt;br /&gt;18.750.000,00&lt;br /&gt;0&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3) dan ayat (4)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, atau pada bulan selesainya pengerjaan suatu harta sehingga penyusutan pada tahun pertama dihitung secara pro-rata. Namun berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, saat mulainya penyusutan dapat dilakukan pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta tersebut mulai menghasilkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan mulai menghasilkan dalam ketentuan ini dikaitkan dengan saat mulai berproduksi dan tidak dikaitkan dengan saat diterima atau diperolehnya penghasilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh 1.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengeluaran untuk pembangunan sebuah gedung adalah sebesar Rp 100.000.000,00. Pembangunan dimulai pada bulan Oktober 2000 dan selesai untuk digunakan pada bulan Maret 2001. Penyusutan atas harga perolehan bangunan gedung tersebut dimulai pada bulan Maret tahun pajak 2001.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh 2.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebuah mesin yang dibeli dan ditempatkan pada bulan Juli 2000 dengan harga perolehan sebesar Rp 100.000.000,00. Masa manfaat dari mesin tersebut adalah 4 (empat) tahun. Kalau tarif penyusutan misalnya ditetapkan 50% (lima puluh persen), maka penghitungan penyusutannya adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun&lt;br /&gt;Tarif&lt;br /&gt;Penyusutan&lt;br /&gt;Nilai Sisa Buku&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harga Perolehan&lt;br /&gt;100.000.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2000&lt;br /&gt;½ X 50%&lt;br /&gt;25.000.000,00&lt;br /&gt;75.000.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2001&lt;br /&gt;50%&lt;br /&gt;37.500.000,00&lt;br /&gt;37.500.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2002&lt;br /&gt;50%&lt;br /&gt;18.750.000,00&lt;br /&gt;18.750.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2003&lt;br /&gt;50%&lt;br /&gt;9.375.000,00&lt;br /&gt;9.375.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2004&lt;br /&gt;Disusutkan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sekaligus&lt;br /&gt;9.375.000,00&lt;br /&gt;0&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh 3.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PT X yang bergerak di bidang perkebunan membeli traktor pada tahun 1999. Perkebunan tersebut mulai menghasilkan (panen) pada tahun 2000. Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, penyusutan traktor tersebut dapat dilakukan mulai tahun 2000.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (5)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (6)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dalam melakukan penyusutan atas pengeluaran harta berwujud, ketentuan ini mengatur kelompok masa manfaat harta dan tarif penyusutan baik menurut metode garis lurus maupun saldo menurun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan bangunan tidak permanen adalah bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan, yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Misalnya, barak atau asrama yang dibuat dari kayu untuk karyawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (7)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rangka menyesuaikan dengan karakteristik bidang-bidang usaha tertentu, seperti pertambangan minyak dan gas bumi, perkebunan tanaman keras, perlu diberikan pengaturan tersendiri untuk peyusutan harta berwujud yang digunakan dalam usaha tersebut yang ketentuannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (8) dan ayat (9)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya keuntungan atau kerugian karena pengalihan harta dikenakan pajak dalam tahun dilakukannya pengalihan harta tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila harta tersebut dijual atau terbakar, maka penerimaan neto dari penjualan harta tersebut, yaitu selisih antara harga penjualan dengan biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan penjualan tersebut dan atau penggantian asuransinya dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penjualan atau tahun diterimanya penggantian asuransi, dan nilai sisa buku dari harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dalam tahun pajak yang bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (10)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal penggantian asuransi yang diterima jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak agar Jumlah sebesar kerugian tersebut dapat dibebankan dalam tahun penggantian asuransi tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), dalam hal pengalihan harta berwujud yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, nilai sisa bukunya tidak boleh dibebankan sebagai kerugian oleh pihak yang mengalihkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (11)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rangka memberikan keseragaman kepada Wajib Pajak untuk melakukan penyusutan, Menteri Keuangan diberi wewenang menetapkan jenis-jenis harta yang termasuk dalam setiap kelompok masa manfaat yang harus diikuti oleh Wajib Pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka 8&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 11 A&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harga perolehan harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk perpanjangan hak-hak atas tanah (seperti hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai) yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, diamortisasi dengan metode:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. dalam bagian-bagian yang sama setiap tahun selama masa manfaat, atau;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. dalam bagian-bagian yang menurun setiap tahun dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas nilai sisa buku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Khusus untuk amortisasi harta tak berwujud yang menggunakan metode saldo menurun, pada akhir masa manfaat nilai sisa buku harta tak berwujud atau hak-hak tersebut diamortisasi sekaligus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penentuan masa manfaat dan tarif amortisasi atas pengeluaran harta tak berwujud dimaksudkan untuk memberikan keseragaman bagi Wajib Pajak dalam melakukan amortisasi. Wajib Pajak dapat melakukan amortisasi sesuai dengan metode yang dipilihnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan masa manfaat yang sebenarnya dari tiap harta tak berwujud. Tarif amortisasi yang diterapkan didasarkan pada kelompok masa manfaat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan ini. Untuk harta tidak berwujud yang masa manfaatnya tidak tercantum pada kelompok masa manfaat yang ada, maka Wajib Pajak menggunakan masa manfaat yang terdekat. Misalnya harta tak berwujud dengan masa manfaat yang sebenarnya 6 (enam) tahun dapat menggunakan kelompok masa manfaat 4 (empat) tahun atau 8 (delapan) tahun. Dalam hal masa manfaat yang sebenarnya 5 (lima) tahun, maka harta tak berwujud tersebut diamortisasi dengan menggunakan kelompok masa manfaat 4 (empat) tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (4)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Metode satuan produksi dilakukan dengan menerapkan persentase amortisasi yang besarnya setiap tahun sama dengan persentase perbandingan antara realisasi penambangan minyak dan gas bumi pada tahun yang bersangkutan dengan taksiran jumlah seluruh kandungan minyak dan gas bumi di lokasi tersebut yang dapat diproduksi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila ternyata jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga masih terdapat sisa pengeluaran untuk memperoleh hak atau pengeluaran lain, maka atas sisa pengeluaran tersebut boleh dibebankan sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (5)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain minyak dan gas bumi, hak pengusahaan hutan, atau hasil alam lainnya seperti hak pengusahaan hasil laut diamortisasi berdasarkan metode satuan produksi dengan jumlah paling tinggi 20% (dua puluh persen) setahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengeluaran untuk memperoleh hak pengusahaan hutan, yang mempunyai potensi 10.000.000 (sepuluh juta) ton kayu, sebesar Rp 500.000.000,00 diamortisasi sesuai dengan persentase satuan produksi yang direalisasikan dalam tahun yang bersangkutan. Jika dalam satu tahun pajak ternyata jumlah produksi mencapai 3.000.000 (tiga juta) ton yang berarti 30% (tiga puluh persen) dari potensi yang tersedia, maka walaupun jumlah produksi pada tahun tersebut mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah potensi yang tersedia, besarnya amortisasi yang diperkenankan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun tersebut adalah 20% (dua puluh persen) dari pengeluaran atau Rp 100.000.000,00.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (6)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pengertian pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial, adalah biaya-biaya yang dikeluarkan sebelum operasi komersial, misalnya biaya studi kelayakan dan biaya produksi percobaan tetapi tidak termasuk biaya-biaya operasional yang sifatnya rutin, seperti gaji pegawai, biaya rekening listrik dan telepon, dan biaya kantor lainnya. Untuk pengeluaran operasional yang rutin ini tidak boleh dikapitalisasi tetapi dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (7)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PT X mengeluarkan biaya untuk memperoleh hak penambangan minyak dan gas bumi di suatu lokasi sebesar Rp 500.000.000,00. Taksiran jumlah kandungan minyak di daerah tersebut adalah sebanyak 200.000.000 (dua ratus juta) barel. Setelah produksi minyak dan gas bumi mencapai 100.000.000 (seratus juta) barel,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PT X menjual hak penambangan tersebut kepada pihak lain dengan harga sebesar Rp 300.000.000,00. Penghitungan penghasilan dan kerugian dari penjualan hak tersebut adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harga perolehan Rp 500.000.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Amortisasi yang telah dilakukan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;100.000.000/200.000.000 barel (50%) Rp 250.000.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nilai buku harta Rp 250.000.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harga jual harta Rp 300.000.000,00&lt;br /&gt;Dengan demikian jumlah nilai sisa buku sebesar Rp 250.000.000,00 dibebankan sebagai kerugian dan jumlah sebesar Rp 300.000.000,00 dibukukan sebagai penghasilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (8)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka 9&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 14&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Informasi yang benar dan lengkap tentang penghasilan Wajib Pajak sangat penting untuk dapat mengenakan pajak yang adil dan wajar sesuai dengan kemampuan ekonomis Wajib Pajak. Untuk dapat menyajikan informasi dimaksud, Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan. Namun disadari bahwa tidak semua Wajib Pajak mampu menyelenggarakan pembukuan. Semua Wajib Pajak badan dan bentuk usaha tetap diwajibkan menyelenggarakan pembukuan. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran tertentu, tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk memberikan kemudahan dalam menghitung besarnya penghasilan neto bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tertentu, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan norma penghitungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Norma penghitungan adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan disempurnakan terus menerus. Penggunaan Norma penghitungan tersebut pada dasarnya dilakukan dalam hal-hal:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. tidak terdapat dasar penghitungan yang lebih baik, yaitu pembukuan yang lengkap, atau&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. pembukuan atau catatan peredaran bruto Wajib Pajak ternyata diselenggarakan secara tidak benar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Norma penghitungan disusun sedemikian rupa berdasarkan hasil penelitian atau data lain, dan dengan memperhatikan kewajaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Norma penghitungan akan sangat membantu Wajib Pajak yang belum mampu menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung penghasilan neto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Norma Penghitungan Penghasilan Neto hanya boleh digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang peredaran brutonya kurang dari jumlah Rp 600.000.000,00. Untuk dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tersebut Wajib Pajak orang pribadi harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tersebut wajib menyelenggarakan pencatatan tentang peredaran brutonya sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pencatatan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan penerapan norma dalam menghitung penghasilan neto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila Wajib Pajak orang pribadi yang berhak bermaksud untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, tetapi tidak memberitahukannya kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Wajib Pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (5)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan dan atau wajib menyelenggarakan pencatatan dan atau dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, tetapi :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya pada waktu dilakukan pemeriksaan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sehingga karena itu mengakibatkan peredaran bruto yang sebenarnya tidak diketahui, maka penghasilan netonya dapat dihitung dengan cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (6)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (7)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menteri Keuangan dapat menyesuaikan besarnya batas peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan memperhatikan perkembangan ekonomi dan kemampuan masyarakat Wajib Pajak untuk menyelenggarakan pembukuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka 10&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 17&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf a&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh penghitungan pajak terutang untuk Wajib Pajak orang pribadi&lt;br /&gt;Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 250.000.000,00&lt;br /&gt;Pajak Penghasilan terutang:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5% X Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10% x Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15% x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;25% x Rp100.000.000,00 = Rp 25.000.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;35% x Rp 50.000.000,00 = Rp 17.500.000,00 (+)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rp 53.750.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf b&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh penghitungan pajak terutang untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap:&lt;br /&gt;Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 250.000.000,00&lt;br /&gt;Pajak Penghasilan terutang:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10% x Rp 50.000.000,00 = Rp 5.000.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15% x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;30% x Rp 150.000.000,00 = Rp 45.000.000,00 (+)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rp 57.500.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perubahan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat ini akan diberlakukan secara nasional, dimulai per 1 (satu) Januari dan diumumkan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tarif baru itu berlaku efektif, serta dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk dibahas dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut akan disesuaikan dengan faktor penyesuaian, antara lain tingkat inflasi. Menteri Keuangan diberi wewenang mengeluarkan keputusan yang mengatur tentang faktor penyesuaian tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (4)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 5.050.900,00 untuk penerapan tarif dibulatkan ke bawah menjadi Rp 5.050.000,00.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (5) dan ayat (6)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penghasilan Kena Pajak setahun (dihitung sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (4)) Rp 34.816.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pajak Penghasilan setahun:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10% x Rp 9.816.000,00 = Rp 981.600,00 (+)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rp 2.231.600,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pajak Penghasilan terutang dalam bagian tahun pajak (3 bulan)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3x30) ¸ 360 x Rp 2.231.600,00 = Rp 557.900,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (7)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan dalam ayat ini memberi wewenang kepada Pemerintah untuk menentukan tarif pajak tersendiri yang dapat bersifat final atas jenis penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak lebih tinggi dari tarif pajak tertinggi sebagaimana diatur dalam ayat (1). Penentuan tarif pajak tersendiri tersebut didasarkan atas pertimbangan kesederhanaan, keadilan dan pemerataan dalam pengenaan pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka 11&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 18&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Undang-undang ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk memberi keputusan tentang besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperluan penghitungan pajak. Dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio). Apabila perbandingan antara utang dan modal sangat besar melebihi batas-batas kewajaran, maka pada umumnya perusahaan tersebut dalam keadaan tidak sehat. Dalam hal demikian, untuk penghitungan Penghasilan Kena Pajak, Undang-undang ini menentukan adanya modal terselubung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Istilah modal disini menunjuk kepada istilah atau pengertian ekuitas menurut standar akuntansi sedangkan yang dimaksud dengan kewajaran atau kelaziman usaha adalah adat kebiasaan atau praktik menjalankan usaha atau melakukan kegiatan yang sehat dalam dunia usaha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan semakin berkembangnya ekonomi dan perdagangan internasional sejalan dengan era globalisasi, dapat terjadi bahwa Wajib Pajak dalam negeri menanamkan modalnya di luar negeri. Untuk mengurangi kemungkinan penghindaran pajak, maka terhadap penanaman modal di luar negeri selain pada badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, Menteri Keuangan berwenang untuk menentukan saat diperolehnya dividen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PT A dan PT B masing-masing memiliki saham sebesar 40% dan 20% pada X Ltd. yang bertempat kedudukan di negara Q. Saham X Ltd. tersebut tidak diperdagangkan di bursa efek. Dalam tahun 2000 X Ltd. memperoleh laba setelah pajak sejumlah Rp100.000.000,00.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal demikian, Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan atau biaya tersebut dapat dipakai beberapa pendekatan, misalnya data pembanding, alokasi laba berdasar fungsi atau peran serta dari Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dan indikasi serta data lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dengan utang yang lazim terjadi antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperolehnya dianggap sebagai dividen yang dikenakan pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3a)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA) adalah kesepakatan antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak mengenai harga jual wajar produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (related parties) dengannya. Tujuan diadakannya APA adalah untuk mengurangi terjadinya praktik penyalahgunaan transfer pricing oleh perusahaan multi nasional. Persetujuan antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak tersebut dapat mencakup beberapa hal antara lain harga jual produk yang dihasilkan, jumlah royalti dan lain-lain, tergantung pada kesepakatan. Keuntungan dari APA selain memberikan kepastian hukum dan kemudahan penghitungan pajak, Fiskus tidak perlu melakukan koreksi atas harga jual dan keuntungan produk yang dijual Wajib Pajak kepada perusahaan dalam grup yang sama. APA dapat bersifat unilateral, yaitu merupakan kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak atau bilateral, yaitu kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas perpajakan negara lain yang menyangkut Wajib Pajak yang berada di wilayah yurisdiksinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (4)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan karena:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. kepemilikan atau penyertaan modal;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain karena hal-hal tersebut di atas, hubungan istimewa di antara Wajib Pajak orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau karena perkawinan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf a&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih secara langsung ataupun tidak langsung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Misalnya, PT A mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT B. Pemilikan saham oleh PT A merupakan penyertaan langsung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya apabila PT B tersebut mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT C, maka PT A sebagai pemegang saham PT B secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT C sebesar 25% (dua puluh lima persen). Dalam hal demikian antara PT A, PT B dan PT C dianggap terdapat hubungan istimewa. Apabila PT A juga memiliki 25% (dua puluh lima persen) saham PT D, maka antara PT B, PT C dan PT D dianggap terdapat hubungan istimewa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hubungan kepemilikan seperti tersebut di atas dapat juga terjadi antara orang pribadi dan badan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf b&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hubungan istimewa antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi, walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf c&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah ayah, ibu, dan anak, sedangkan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah saudara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah mertua dan anak tiri, sedangkan hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah ipar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (5)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka 12&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 21&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan ini mengatur tentang pembayaran pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan. Pihak yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak adalah pemberi kerja, bendaharawan pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf a&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak adalah orang pribadi ataupun badan yang merupakan induk, cabang, perwakilan atau unit perusahaan, yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama apapun kepada pengurus, pegawai atau bukan pegawai, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan. Dalam pengertian pemberi kerja termasuk juga organisasi internasional yang tidak dikecualikan dari kewajiban memotong pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan pembayaran lain adalah pembayaran dengan nama apapun selain gaji, upah, tunjangan, dan honorarium, dan pembayaran lain seperti bonus, gratifikasi, tantiem.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan bukan pegawai adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja sehubungan dengan ikatan kerja tidak tetap, misalnya artis yang menerima atau memperoleh honorarium dari pemberi kerja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf b&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bendaharawan pemerintah termasuk bendaharawan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayar gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf c&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dana pensiun atau badan lain seperti badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang membayarkan uang pensiun, tunjangan hari tua, tabungan hari tua, dan pembayaran lain yang sejenis dengan nama apapun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pengertian uang pensiun atau pembayaran lain termasuk tunjangan-tunjangan baik yang dibayarkan secara berkala ataupun tidak, yang dibayarkan kepada penerima pensiun, penerima tunjangan hari tua, penerima tabungan hari tua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf d&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pengertian badan termasuk organisasi internasional yang tidak dikecualikan berdasarkan ayat (2). Termasuk tenaga ahli orang pribadi misalnya dokter, pengacara, akuntan, yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf e&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyelenggara kegiatan wajib memotong pajak atas pembayaran hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan. Dalam pengertian penyelenggara kegiatan termasuk antara lain badan, badan pemerintah, organisasi termasuk organisasi internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan. Kegiatan yang diselenggarakan misalnya kegiatan olah raga, keagamaan, kesenian dan kegiatan lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi pegawai tetap besarnya penghasilan yang dipotong pajak adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Dalam pengertian iuran pensiun termasuk juga iuran tunjangan hari tua atau tabungan hari tua yang dibayar oleh pegawai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi pensiunan besarnya penghasilan yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Dalam pengertian pensiunan termasuk juga penerima tunjangan hari tua atau tabungan hari tua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (4)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Besarnya penghasilan yang dipotong pajak bagi pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan memperhatikan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (5)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (6)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (7)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (8)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka 13&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 23&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan dalam ayat ini mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, pemberian jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dasar pemotongan pajak dalam ayat ini dibedakan antara penghasilan bruto dan perkiraan penghasilan neto. Dasar pemotongan pajak untuk pembayaran penghasilan dalam bentuk dividen, bunga, royalti, hadiah, dan penghargaan adalah jumlah penghasilan bruto. Dasar pemotongan untuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta adalah perkiraan penghasilan neto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penghasilan berupa imbalan jasa yang wajib dilakukan pemotongan pajak adalah jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi dipotong pajak sebesar 15% (lima belas persen) dan bersifat final. Atas penghasilan berupa bunga simpanan koperasi yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya tidak dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agar ketentuan ini dapat dilaksanakan dengan baik dan dinamis sesuai dengan perkembangan dunia usaha, maka Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk menetapkan jenis-jenis jasa lain dan besarnya perkiraan penghasilan neto. Dalam menetapkan besarnya perkiraan penghasilan neto, Direktur Jenderal Pajak selain memanfaatkan data dan informasi intern, dapat memperhatikan pendapat dan informasi dari pihak-pihak yang terkait.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (4)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka 14&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 25&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan ini mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh 1:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2000 Rp 50.000.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;dikurangi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Pajak Penghasilan yang dipotong pemberi kerja&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Pasal 21) Rp 15.000.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Pajak Penghasilan yang dipungut oleh pihak lain&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Pasal 22) Rp 10.000.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak lain&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Pasal 23) Rp 2.500.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Kredit Pajak Penghasilan luar negeri&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Pasal 24) Rp 7.500.000,00 (+)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jumlah kredit pajak Rp 35.000.000.00 (-)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selisih Rp 15.000.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk tahun 2001 adalah sebesar Rp1.250.000,00 (Rp15.000.000,00 dibagi 12).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh 2:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam contoh di atas berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh untuk bagian tahun pajak yang meliputi masa 6 (enam) bulan dalam tahun 2000, maka besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar sendiri setiap bulan dalam tahun 2001 adalah sebesar Rp 2.500.000,00 (Rp 15.000.000,00 dibagi 6).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengingat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan adalah 3 (tiga) bulan setelah tahun pajak berakhir, maka besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan belum dapat dihitung sesuai dengan ketentuan ayat (1).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan ketentuan ini, besarnya angsuran pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersebut adalah sama dengan angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan oleh Wajib Pajak pada bulan Maret 2001, maka besarnya angsuran pajak yang harus dibayar Wajib Pajak untuk bulan Januari dan Pebruari 2001 adalah sebesar angsuran pajak bulan Desember 2000, misalnya sebesar Rp 1.000.000,00.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila dalam bulan September 2000 diterbitkan keputusan pengurangan angsuran pajak menjadi nihil, sehingga angsuran pajak sejak bulan Oktober sampai dengan Desember 2000 menjadi nihil, maka besarnya angsuran pajak yang harus dibayar Wajib Pajak setiap bulan untuk bulan Januari dan Pebruari 2001 tetap sama dengan angsuran bulan Desember, yaitu nihil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (4)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila dalam tahun berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu maka angsuran pajak dihitung berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut. Perubahan angsuran pajak tersebut berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan diterbitkannya surat ketetapan pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2000 yang disampaikan Wajib Pajak dalam bulan Maret 2001, perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;dibayar adalah sebesar Rp 1.250.000,00. Dalam bulan Juni 2001 telah diterbitkan surat ketetapan pajak tahun pajak 2000 yang menghasilkan besarnya angsuran pajak setiap bulan sebesar Rp 2.000.000,00.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan ketentuan dalam ayat ini, maka besarnya angsuran pajak mulai bulan Juli 2001 adalah sebesar Rp 2.000.000,00. Penetapan besarnya angsuran pajak berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut bisa sama, lebih besar atau lebih kecil dari angsuran pajak sebelumnya berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (5)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (6)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya besarnya pembayaran angsuran pajak oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun. Oleh karena itu berdasarkan ketentuan ini, dalam hal-hal tertentu Direktur Jenderal Pajak diberikan wewenang untuk menyesuaikan penghitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan, apabila terdapat kompensasi kerugian, Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan tidak teratur, atau terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh 1:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penghasilan PT X tahun 2000 Rp 120.000.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sisa kerugian tahun sebelumnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;yang masih dapat dikompensasikan Rp 150.000.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sisa kerugian yang belum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;dikompensasikan tahun 2000 Rp 30.000.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2001 adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penghasilan yang dipakai dasar penghitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 = Rp 120.000.000,00 - Rp 30.000.000,00 = Rp 90.000.000,00.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pajak Penghasilan terutang:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10% x Rp 50.000.000,00 = Rp 5.000.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15% x Rp 40.000.000,00 = Rp 6.000.000,00 (+)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rp 11.000.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila pada tahun 2000 tidak ada Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24, maka besarnya angsuran pajak bulanan PT X tahun 2001 = 1/12 x Rp 11.000.000,00 = Rp 916.666,67 (dibulatkan Rp 916.666,00).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh 2:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penghasilan teratur Wajib Pajak A dari usaha dagang dalam tahun 2000 Rp 48.000.000,00 dan penghasilan tidak teratur dari mengontrakkan rumah selama 3 (tiga) tahun yang dibayar sekaligus pada tahun 2000 sebesar Rp 72.000.000,00. Mengingat penghasilan yang tidak teratur tersebut sekaligus diterima pada tahun 2000, maka penghasilan yang dipakai sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 dari Wajib Pajak A pada tahun 2001 adalah hanya dari penghasilan teratur tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh 3:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak dapat terjadi karena penurunan atau peningkatan usaha. PT B yang bergerak di bidang produksi benang dalam tahun 2000 membayar angsuran bulanan sebesar Rp 15.000.000,00.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam bulan Juni 2000 pabrik milik PT B terbakar, oleh karena itu berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mulai bulan Juli 2000 angsuran bulanan PT B dapat disesuaikan menjadi lebih kecil dari Rp15.000.000,00.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaliknya apabila PT B mengalami peningkatan usaha, misalnya adanya peningkatan penjualan dan diperkirakan Penghasilan Kena Pajaknya akan lebih besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya, maka kewajiban angsuran bulanan PT B dapat disesuaikan oleh Direktur Jenderal Pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (7)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada prinsipnya penghitungan besarnya angsuran bulanan dalam tahun berjalan didasarkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu. Namun berdasarkan ketentuan ini, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan dasar penghitungan besarnya angsuran bulanan selain berdasarkan prinsip tersebut dengan tujuan agar lebih mendekati kewajaran berdasarkan data yang dapat dipakai untuk menentukan besarnya pajak yang akan terutang pada akhir tahun serta sebagai dasar penghitungan jumlah (besarnya) angsuran pajak dalam tahun berjalan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi Wajib Pajak baru yang mulai menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dalam tahun pajak berjalan, perlu diatur untuk menentukan besarnya angsuran pajak, karena Wajib Pajak belum memasukkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penentuan besarnya angsuran pajak didasarkan atas kenyataan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang perbankan, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, terdapat kewajiban menyampaikan kepada Pemerintah laporan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dalam suatu periode tertentu, yang dapat dipakai sebagai dasar penghitungan untuk menentukan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam perkembangan dunia usaha, kemungkinan terdapat bidang usaha atau Wajib Pajak tertentu termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai tempat usaha tersebar di beberapa tempat, misalnya pedagang elektronik yang mempunyai toko di beberapa pusat perbelanjaan, yang angsuran pajaknya dapat dihitung berdasarkan data atau kenyataan yang ada, sehingga mendekati kewajaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (8)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pajak yang dibayar Wajib Pajak orang pribadi yang bertolak ke luar negeri merupakan pembayaran angsuran pajak dalam tahun berjalan yang dapat dikreditkan dengan jumlah Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun. Berdasarkan pertimbangan tertentu, misalnya tugas negara, pertimbangan sosial, budaya, pendidikan, keagamaan, dan kelaziman internasional, dengan Peraturan Pemerintah diatur tentang pengecualian dari kewajiban membayar pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (9)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana dimaksud dalam ayat (7), besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai tempat usaha tersebar di beberapa tempat, misalnya pedagang elektronik yang mempunyai toko di beberapa pusat perbelanjaan, ditetapkan tersendiri dengan Keputusan Menteri Keuangan. Angsuran pokok bagi Wajib Pajak tersebut, merupakan pelunasan pajak yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, sepanjang Wajib Pajak tersebut tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Apabila Wajib Pajak tersebut juga menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, maka dalam menghitung pajaknya, seluruh penghasilannya digunggungkan dan dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum, sedangkan pajak yang telah dibayar merupakan kredit pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka 15&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 26&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, premi swap sehubungan dengan interest swap dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) pensiun dan pembayaran berkala lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesuai dengan ketentuan ini, misalnya suatu badan Subjek Pajak dalam negeri membayarkan royalti sebesar Rp 100.000.000,00 kepada Wajib Pajak luar negeri, maka Subjek Pajak dalam negeri tersebut berkewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) dari Rp 100.000.000,00.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai contoh lain misalnya seorang atlit dari luar negeri yang ikut mengambil bagian dalam perlombaan lari maraton di Indonesia, dan kemudian merebut hadiah uang, maka atas hadiah tersebut dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2) dan ayat (3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang bersumber di Indonesia, selain dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yaitu penghasilan dari penjualan harta dan premi asuransi, termasuk premi reasuransi. Atas penghasilan tersebut dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto dan bersifat final. Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk menetapkan besarnya perkiraan penghasilan neto dimaksud, serta hal-hal lain dalam rangka pelaksanaan pemotongan pajak tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan ini tidak diterapkan dalam hal Wajib Pajak luar negeri tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, atau apabila penghasilan dari penjualan harta tersebut telah dikenakan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (4)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penghasilan Kena Pajak bentuk usaha tetap&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;di Indonesia Rp 17.500.000.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pajak Penghasilan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10% x Rp 50.000.000,00 = Rp 5.000.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15% x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;30% x Rp 17.400.000.000,00 = Rp 5.220.000.000,00 (+)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rp 5.232.500.000,00 (-)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penghasilan Kena Pajak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;setelah dikurangi pajak Rp 12.267.500.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;20% X 12.267.500.000 = Rp 2.453.500.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun apabila penghasilan setelah dikurangi pajak sebesar Rp12.267.500.000,00 tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan, maka atas penghasilan tersebut tidak dipotong pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (5)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada prinsipnya pemotongan pajak atas Wajib Pajak luar negeri adalah bersifat final, namun atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c, dan atas penghasilan Wajib Pajak orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, pemotongan pajaknya tidak bersifat final sehingga potongan pajak tersebut dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A sebagai tenaga asing orang pribadi membuat perjanjian kerja dengan PT B sebagai Wajib Pajak dalam negeri untuk bekerja di Indonesia untuk jangka waktu 5 (lima) bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001. Pada tanggal 20 April 2001 perjanjian kerja tersebut diperpanjang menjadi 8 (delapan) bulan sehingga akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2001.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika perjanjian kerja tersebut tidak diperpanjang maka status A adalah tetap sebagai Wajib Pajak luar negeri. Dengan diperpanjangnya perjanjian kerja tersebut maka status A berubah dari Wajib Pajak luar negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri terhitung sejak tanggal 1 Januari 2001. Selama bulan Januari sampai dengan Maret 2001 atas penghasilan bruto A telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh PT B.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan ketentuan ini, maka untuk menghitung Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan A untuk masa Januari sampai dengan Agustus 2001, Pajak Penghasilan Pasal 26 yang telah dipotong dan disetor PT B atas penghasilan A sampai dengan Maret tersebut, dapat dikreditkan terhadap pajak A sebagai Wajib Pajak dalam negeri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka 16&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 31 A&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam undang-undang perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakekatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tujuan diberikannya kemudahan pajak ini adalah untuk mendorong kegiatan investasi langsung di Indonesia baik melalui penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional, khususnya penggalakan ekspor. Selain itu kemudahan pajak juga diberikan untuk mendorong pengembangan daerah terpencil, seperti yang banyak terdapat di kawasan timur Indonesia, dalam rangka pemerataan pembangunan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fasilitas perangsang penanaman ini dapat dinikmati selama 6 (enam) tahun, sehingga setiap tahunnya Wajib Pajak berhak mengurangkan dari penghasilan neto sebesar 5% (lima persen) dari jumlah realisasi penanaman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian pula ketentuan ini dapat digunakan untuk menampung kemungkinan perjanjian dengan negara-negara lain dalam bidang perdagangan, investasi, dan bidang lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka 17&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 31 B&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Krisis ekonomi dan moneter yang terjadi sejak tahun 1997 telah menimbulkan dampak negatif yang luas terhadap sektor perbankan, usaha investasi, kesempatan kerja, dan makro ekonomi. Hal tersebut terjadi terutama karena banyaknya utang luar negeri dan dalam negeri (dalam valuta asing) yang mengalami kenaikan drastis sebagai akibat terdepresiasinya secara signifikan nilai rupiah terhadap mata uang dollar Amerika Serikat. Dalam rangka upaya pemulihan kegiatan perekonomian nasional Pemerintah perlu menempuh kebijakan khusus restrukturisasi utang. Restrukturisasi tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pembebasan (sebagian atau seluruh) utang, pengalihan harta untuk penyelesaian utang, dan perubahan utang menjadi modal. Restrukturisasi utang yang diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi tersebut, perlu didorong dengan pemberian fasilitas perpajakan. Pemberian fasilitas dimaksud sifatnya terbatas baik jenis maupun jangka waktunya. Agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh mereka yang betul-betul berhak, terarah dan terkendali sesuai dengan maksud dan tujuannya, fasilitas hanya diberikan terhadap restrukturisasi utang yang dilakukan melalui lembaga khusus yang dibentuk Pemerintah, yaitu Satuan Tugas Prakarsa Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fasilitas pajak yang diberikan masa berlakunya terbatas hanya untuk tahun-tahun pajak 2000, 2001 dan 2002. Adapun fasilitas pajak yang dimaksud adalah berupa keringanan Pajak Penghasilan dalam bentuk :&lt;br /&gt;a. pembebasan sebagian serta pengangsuran pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang atas pembebasan utang yang diberikan oleh kreditur;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. pembebasan Pajak Penghasilan yang terutang atas pengalihan harta kepada kreditur untuk penyelesaian utang sepanjang harta tersebut dinilai sebesar nilai buku pihak yang mengalihkan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. pembebasan Pajak Penghasilan yang terutang atas perubahan utang menjadi penyertaan modal sepanjang penyertaan modal tersebut dinilai sebesar utang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 31 C&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka 18&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 32&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka 19&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 32 A&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PASAL II&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PASAL III&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3985&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;www.infopajak.com&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9103756469654420549-4793327311665933398?l=taufiqnugroho.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://taufiqnugroho.blogspot.com/feeds/4793327311665933398/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=9103756469654420549&amp;postID=4793327311665933398&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9103756469654420549/posts/default/4793327311665933398'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9103756469654420549/posts/default/4793327311665933398'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://taufiqnugroho.blogspot.com/2011/02/undang-undang-republik-indonesia-nomor_7755.html' title='UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 17 TAHUN 2000  TENTANG  PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG  NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN'/><author><name>Taufiq Nugroho,SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15838940814992945851</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_1QC6GFJPVIE/SaZDNVsFv4I/AAAAAAAAAPw/t_FRm_rURRc/S220/Mas+TauVic.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9103756469654420549.post-7146892594443294282</id><published>2011-02-14T05:26:00.000-08:00</published><updated>2011-02-14T05:26:06.513-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><title type='text'>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 19 TAHUN 2000  TENTANG  PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1997 TENTANG PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA</title><content type='html'>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;NOMOR 19 TAHUN 2000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TENTANG&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1997&lt;br /&gt;TENTANG PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menimbang : bahwa dalam rangka untuk menampung perkembangan sistem hukum nasional dan kehidupan masyarakat yang dinamis dan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan serta mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan persetujuan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MEMUTUSKAN :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1997 TENTANG PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PASAL I&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) diubah sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pasal 1&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, menurut undang-undang dan peraturan daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Surat Penentuan Harga Limit, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut undang-undang dan peraturan daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan pajak dilaksanakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9. Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10. Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11. Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13. Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Jasa Penilai dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14. Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15. Objek Sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;16. Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;17. Lelang adalah setiap penjualan barang dimuka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;18. Kantor Lelang adalah kantor yang berwenang melaksanakan penjualan secara lelang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;19. Risalah Lelang adalah Berita Acara Pelaksanaan Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang atau kuasanya dalam bentuk yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan lelang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;20. Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;21. Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;22. Gugatan atau Sanggahan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau kepemilikan barang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;23. Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;24. Pemerintah Daerah adalah pemerintah daerah yang wilayah hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan pajak dilaksanakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;25. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;26. Hari adalah hari kalender.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;“Pasal 2&lt;br /&gt;(1) Menteri berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak pusat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Kepala Daerah berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berwenang:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. menerbitkan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Surat Paksa;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5) Surat Perintah Penyanderaan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6) Surat Pencabutan Sita;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7) Pengumuman Lelang;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8) Surat Penentuan Harga Limit;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9) Pembatalan Lelang; dan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10) surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Ketentuan Pasal 5 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pasal 5&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Jurusita Pajak bertugas:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. memberitahukan Surat Paksa;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.&lt;br /&gt;(2) Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugasnya harus dilengkapi dengan kartu tanda pengenal Jurusita Pajak dan harus diperlihatkan kepada Penanggung Pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Dalam melaksanakan penyitaan, Jurusita Pajak berwenang memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci, dan tempat lain untuk menemukan objek sita di tempat usaha, di tempat kedudukan, atau di tempat tinggal Penanggung Pajak, atau di tempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian, Kejaksaan, Departemen yang membidangi hukum dan perundang-undangan, Pemerintah Daerah setempat, Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Pengadilan Negeri, Bank atau pihak lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(5) Jurusita Pajak menjalankan tugas di wilayah kerja Pejabat yang mengangkatnya, kecuali ditetapkan lain dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan huruf c diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pasal 6&lt;br /&gt;(1) Jurusita Pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran berdasarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus yang diterbitkan oleh Pejabat apabila:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. badan usaha akan dibubarkan oleh Negara; atau&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sekurang-kurangnya memuat:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. besarnya utang pajak;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. perintah untuk membayar; dan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. saat pelunasan pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan sebelum penerbitan Surat Paksa.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pasal 7&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Surat Paksa berkepala kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Surat Paksa sekurang-kurangnya harus memuat:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. dasar penagihan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. besarnya utang pajak; dan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. perintah untuk membayar.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Ketentuan Pasal 8 diubah dan dijadikan ayat (1), dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (2), sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pasal 8&lt;br /&gt;(1) Surat Paksa diterbitkan apabila:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus; atau&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis diterbitkan apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pasal 9&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Dalam hal terjadi keadaan di luar kekuasaan Pejabat atau sebab lain, Surat Paksa pengganti dapat diterbitkan oleh Pejabat karena jabatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Surat Paksa pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) diubah, dan ditambah ayat (12) sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pasal 10&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan pernyataan dan penyerahan Salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara yang sekurang-kurangnya memuat hari dan tanggal pemberitahuan Surat Paksa, nama Jurusita Pajak, nama yang menerima, dan tempat pemberitahuan Surat Paksa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Surat Paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Penanggung Pajak di tempat tinggal, tempat usaha atau di tempat lain yang memungkinkan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun yang bekerja di tempat usaha Penanggung Pajak, apabila Penanggung Pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. salah seorang ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi; atau&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. para ahli waris, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Surat Paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan badan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain yang memungkinkan; atau&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan apabila Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah seorang sebagaimana dimaksud dalam huruf a.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(5) Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada Kurator, Hakim Pengawas atau Balai Harta Peninggalan, dan dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan, atau likuidator.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(6) Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, Surat Paksa dapat diberitahukan kepada penerima kuasa dimaksud.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(7) Apabila pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) tidak dapat dilaksanakan, Surat Paksa disampaikan melalui Pemerintah Daerah setempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(8) Dalam hal Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, penyampaian Surat Paksa dilaksanakan dengan cara menempelkan Surat Paksa pada papan pengumuman kantor Pejabat yang menerbitkannya, mengumumkan melalui media massa, atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(9) Dalam hal Surat Paksa harus dilaksanakan di luar wilayah kerja Pejabat, Pejabat dimaksud meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan Surat Paksa, kecuali ditetapkan lain dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(10) Pejabat yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) wajib membantu dan memberitahukan tindakan yang telah dilaksanakannya kepada Pejabat yang meminta bantuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(11) Dalam hal Penanggung Pajak atau pihak-pihak yang dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) menolak untuk menerima Surat Paksa, Jurusita Pajak meninggalkan Surat Paksa dimaksud dan mencatatnya dalam Berita Acara bahwa Penanggung Pajak tidak mau menerima Surat Paksa, dan Surat Paksa dianggap telah diberitahukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(12) Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan Surat Paksa.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan Pasal 10 A, yang berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pasal 10 A&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tata cara pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus, dan pelaksanaan Surat Paksa ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10. Ketentuan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diubah, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a), sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pasal 12&lt;br /&gt;(1) Apabila utang pajak tidak dilunasi Penanggung Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pejabat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Penyitaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang telah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal oleh Jurusita Pajak, dan dapat dipercaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Setiap melaksanakan penyitaan, Jurusita Pajak membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak dan saksi-saksi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3a) Dalam hal Penanggung Pajak adalah Badan maka Berita Acara Pelaksanaan Sita ditandatangani oleh pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal atau pegawai tetap perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Walaupun Penanggung Pajak tidak hadir, penyitaan tetap dapat dilaksanakan dengan syarat salah seorang saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), berasal dari Pemerintah Daerah setempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(5) Dalam hal penyitaan dilaksanakan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Berita Acara Pelaksanaan Sita ditandatangani Jurusita Pajak dan saksi-saksi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(6) Berita Acara Pelaksanaan Sita tetap mempunyai kekuatan mengikat, meskipun Penanggung Pajak menolak menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Sita sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(7) Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempelkan pada barang bergerak atau barang tidak bergerak yang disita, atau di tempat barang bergerak atau barang tidak bergerak yang disita berada, dan atau di tempat-tempat umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(8) Atas barang yang disita dapat ditempel atau diberi segel sita.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11. Ketentuan Pasal 14 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a), sehingga keseluruhan Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pasal 14&lt;br /&gt;(1) Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik Penanggung Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain; dan atau&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1a) Penyitaan terhadap Penanggung Pajak Badan dapat dilaksanakan terhadap barang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup oleh Jurusita Pajak untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Hak lainnya yang dapat disita selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.“&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12. Ketentuan Pasal 15 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pasal 15&lt;br /&gt;(1) Barang bergerak milik Penanggung Pajak yang dikecualikan dari penyitaan adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta peralatan memasak yang berada di rumah;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. perlengkapan Penanggung Pajak yang bersifat dinas yang diperoleh dari negara;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. buku-buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan Penanggung Pajak dan alat-alat yang dipergunakan untuk pendidikan, kebudayaan dan keilmuan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan untuk melaksanakan pekerjaan atau usaha sehari-hari dengan jumlah seluruhnya tidak lebih dari Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); atau&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Perubahan besarnya nilai peralatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2a) Dalam hal barang yang disita mudah rusak atau cepat busuk, dikecualikan dari penjualan secara lelang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Penambahan jenis barang bergerak yang dikecualikan dari penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f diatur dengan Peraturan Pemerintah.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13. Ketentuan Pasal 19 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;“Pasal 19&lt;br /&gt;(1) Penyitaan tidak dapat dilaksanakan terhadap barang yang telah disita oleh Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Terhadap barang yang telah disita sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Jurusita Pajak menyampaikan Surat Paksa kepada Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam sidang berikutnya menetapkan barang yang telah disita dimaksud sebagai jaminan pelunasan utang pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Instansi lain yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), setelah menerima Surat Paksa menjadikan barang yang telah disita dimaksud sebagai jaminan pelunasan utang pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(5) Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang menentukan pembagian hasil penjualan barang dimaksud berdasarkan ketentuan hak mendahulu Negara untuk tagihan pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(6) Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. biaya perkara yang semata-mata disebabkan suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan atau barang tidak bergerak;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. biaya perkara yang semata-mata disebabkan pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(7) Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap segera disampaikan oleh Pengadilan Negeri kepada Kantor Lelang untuk dipergunakan sebagai dasar pembagian hasil lelang.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;“Pasal 20&lt;br /&gt;(1) Dalam hal objek sita berada di luar wilayah kerja Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa, Pejabat meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat objek sita berada untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan terhadap objek sita dimaksud, kecuali ditetapkan lain oleh Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Dalam hal objek sita letaknya berjauhan dengan tempat kedudukan Pejabat tetapi masih dalam wilayah kerjanya, Pejabat dimaksud dapat meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya juga meliputi tempat objek sita berada untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Pejabat yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) memberitahukan pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dimaksud kepada Pejabat yang meminta bantuan segera setelah penyitaan dilaksanakan dengan mengirimkan berita Acara Pelaksanaan Sita.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;“Pasal 21&lt;br /&gt;Penyitaan tambahan dapat dilaksanakan apabila:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. nilai barang yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) nilainya tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak; atau&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. hasil lelang barang yang telah disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;16. Ketentuan Pasal 22 diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pasal 22&lt;br /&gt;(1) Pencabutan sita dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak atau berdasarkan putusan pengadilan atau putusan badan peradilan pajak atau ditetapkan lain dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Pencabutan sita sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Surat Pencabutan Sita yang diterbitkan oleh Pejabat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Dalam hal penyitaan dilaksanakan terhadap barang yang kepemilikannya terdaftar, tindasan Surat Pencabutan Sita disampaikan kepada instansi tempat barang tersebut terdaftar.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;17. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah, dan ayat (2) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pasal 23&lt;br /&gt;(1) Penanggung Pajak dilarang:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. memindahkan hak, memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan, menyembunyikan, menghilangkan, atau merusak barang yang telah disita;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. membebani barang tidak bergerak yang telah disita dengan hak tanggungan untuk pelunasan utang tertentu;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. membebani barang bergerak yang telah disita dengan fidusia atau diagunkan untuk pelunasan utang tertentu; dan atau&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. merusak, mencabut, atau menghilangkan segel sita atau salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita yang telah ditempel pada barang sitaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) dihapus.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;18. Ketentuan Pasal 25 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pasal 25&lt;br /&gt;(1) Apabila utang pajak dan atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan, Pejabat berwenang melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Barang yang disita berupa uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, piutang dan penyertaan modal pada perusahaan lain, dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Barang yang disita sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digunakan untuk membayar biaya penagihan pajak dan utang pajak dengan cara:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. uang tunai disetor ke Kas Negara atau Kas Daerah;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, dipindahbukukan ke Kas Negara atau Kas Daerah atas permintaan Pejabat kepada Bank yang bersangkutan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang diperdagangkan di bursa efek dijual di bursa efek atas permintaan Pejabat;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang tidak diperdagangkan di bursa efek segera dijual oleh Pejabat;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. piutang dibuatkan berita acara persetujuan tentang pengalihan hak menagih dari Penanggung Pajak kepada Pejabat;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. penyertaan modal pada perusahaan lain dibuatkan akte persetujuan pengalihan hak menjual dari Penanggung Pajak kepada Pejabat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Dalam hal penjualan yang dikecualikan dari lelang, biaya penagihan pajak ditambah 1% (satu persen) dari hasil penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(5) Ketentuan mengenai tata cara penjualan barang yang dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;19. Ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (6) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat yaitu ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c), serta ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (7), sehingga keseluruhan Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pasal 26&lt;br /&gt;(1) Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilaksanakan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman lelang melalui media massa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1a) Pengumuman lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah penyitaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1b) Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali dan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2 (dua) kali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1c) Pengumuman lelang terhadap barang dengan nilai paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak harus diumumkan melalui media massa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Pejabat bertindak sebagai penjual atas barang yang disita mengajukan permintaan lelang kepada Kantor Lelang sebelum lelang dilaksanakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Pejabat atau yang mewakilinya menghadiri pelaksanaan lelang untuk menentukan dilepas atau tidaknya barang yang dilelang dan menandatangani asli Risalah Lelang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Pejabat dan Jurusita Pajak tidak diperbolehkan membeli barang sitaan yang dilelang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(5) Larangan terhadap Pejabat dan Jurusita Pajak untuk membeli barang sitaan yang dilelang, berlaku juga terhadap istri, keluarga sedarah dan semenda dalam keturunan garis lurus, serta anak angkat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(6) Pejabat dan Jurusita Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(7) Perubahan besarnya nilai barang yang tidak harus diumumkan melalui media massa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1c) ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;20. Ketentuan Pasal 27 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pasal 27&lt;br /&gt;(1) Lelang tetap dapat dilaksanakan walaupun keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak belum memperoleh keputusan keberatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Lelang tetap dapat dilaksanakan tanpa dihadiri oleh Penanggung Pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Lelang tidak dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, atau berdasarkan putusan pengadilan, atau putusan badan peradilan pajak, atau objek lelang musnah.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;21. Ketentuan Pasal 28 ayat (4) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a), sehingga keseluruhan Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pasal 28&lt;br /&gt;(1) Hasil Lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak yang belum dibayar dan sisanya untuk membayar utang pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1a) Dalam hal penjualan secara lelang, biaya penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditambah 1% (satu persen) dari pokok lelang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Dalam hal hasil lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak, pelaksanaan lelang dihentikan oleh Pejabat walaupun barang yang akan dilelang masih ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Sisa barang beserta kelebihan uang hasil lelang dikembalikan oleh Pejabat kepada Penanggung Pajak segera setelah pelaksanaan lelang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Pejabat yang lalai melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(5) Hak Penanggung Pajak atas barang yang telah dilelang berpindah kepada pembeli dan kepadanya diberikan Risalah Lelang yang merupakan bukti otentik sebagai dasar pendaftaran dan pengalihan hak.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;22. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat yaitu ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c), dan ayat (3) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pasal 37&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1a) Dalam hal gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikabulkan, Penanggung Pajak dapat memohon pemulihan nama baik dan ganti rugi kepada Pejabat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1b) Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1a) paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1c) Perubahan besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1b) ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang dilaksanakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) dihapus.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;23. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pasal 38&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Sanggahan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Pengadilan Negeri yang menerima surat sanggahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Pejabat menangguhkan pelaksanaan penagihan pajak hanya terhadap barang yang disanggah kepemilikannya sejak menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Sanggahan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita tidak dapat diajukan setelah lelang dilaksanakan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;24. Ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (1a) dan ayat (1b), serta ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pasal 39&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan atau penggantian kepada Pejabat terhadap Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, Pengumuman Lelang dan Surat Penentuan Harga Limit yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1a) Pejabat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterima permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1b) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1a) Pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan Penanggung Pajak dianggap dikabulkan dan penagihan ditunda untuk sementara waktu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Pejabat karena jabatan dapat membetulkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, Pengumuman Lelang dan Surat Penentuan Harga Limit yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Tindakan pelaksanaan penagihan pajak dilanjutkan setelah kesalahan atau kekeliruan dibetulkan oleh Pejabat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditolak, tindakan pelaksanaan penagihan pajak dilanjutkan sesuai jangka waktu semula.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;25. Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pasal 40&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Apabila setelah pelaksanaan lelang Wajib Pajak memperoleh keputusan keberatan atau putusan banding yang mengakibatkan utang pajak menjadi berkurang atau nihil sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak tidak dapat meminta atau tidak berhak menuntut pengembalian barang yang telah dilelang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Pejabat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam bentuk uang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;26. Ketentuan Pasal 41 diubah dan dijadikan ayat (1), dan ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (2) dan ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pasal 41&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Penagihan pajak tidak dilaksanakan apabila telah daluwarsa sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Pengajuan keberatan atau permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dan dalam Pasal 37 ayat (1) tidak menunda pelaksanaan penagihan pajak.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;27. Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan Bab VIIA, yang berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“BAB VIIA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KETENTUAN PIDANA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 41 A&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Penanggung Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Apabila pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f tidak melaksanakan kewajibannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Setiap orang yang dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, atau dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan dalam melaksanakan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh Jurusita Pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PASAL II&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Undang-undang ini dapat disebut “Undang-undang Perubahan atas Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PASAL III&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disahkan di Jakarta&lt;br /&gt;pada tanggal 2 Agustus 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,&lt;br /&gt;ttd&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ABDURRAHMAN WAHID&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diundangkan di Jakarta&lt;br /&gt;pada tanggal 2 Agustus 2000&lt;br /&gt;SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ttd&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DJOHAN EFFENDI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 129&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;www.infopajak.com&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENJELASAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ATAS&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;NOMOR 19 TAHUN 2000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TENTANG&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1997&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TENTANG PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UMUM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pajak sebagai sumber utama penerimaan negara perlu terus ditingkatkan sehingga pembangunan nasional dapat dilaksanakan dengan kemampuan sendiri berdasarkan prinsip kemandirian. Peningkatan kesadaran masyarakat di bidang perpajakan harus ditunjang dengan iklim yang mendukung peningkatan peran aktif masyarakat serta pemahaman akan hak dan kewajibannya dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peran serta masyarakat Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak berdasarkan ketentuan perpajakan sangat diharapkan. Namun, dalam kenyataannya masih dijumpai adanya tunggakan pajak sebagai akibat tidak dilunasinya utang pajak sebagaimana mestinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkembangan jumlah tunggakan pajak dari waktu ke waktu menunjukkan jumlah yang semakin besar. Peningkatan jumlah tunggakan pajak ini masih belum dapat diimbangi dengan kegiatan pencairannya, namun demikian secara umum penerimaan di bidang pajak semakin meningkat. Terhadap tunggakan pajak dimaksud perlu dilaksanakan tindakan penagihan pajak yang mempunyai kekuatan hukum yang memaksa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar pajak merupakan posisi strategis dalam peningkatan penerimaan pajak. Dengan demikian pengkajian terhadap faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak sangat perlu mendapatkan perhatian. Sebagaimana dikemukakan di atas, di dalam sistem self assessment yang berlaku sekarang ini maka penagihan pajak yang dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan merupakan wujud law enforcement untuk meningkatkan kepatuhan yang menimbulkan aspek psikologis bagi Wajib Pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tindakan penagihan pajak yang selama ini dilaksanakan adalah berdasarkan pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Dengan undang-undang penagihan pajak yang demikian itu diharapkan dapat memberikan penekanan yang lebih pada keseimbangan antara kepentingan masyarakat Wajib Pajak dan kepentingan negara. Keseimbangan kepentingan dimaksud berupa pelaksanaan hak dan kewajiban oleh kedua belah pihak yang tidak berat sebelah atau tidak memihak, adil, serasi, dan selaras dalam wujud tata aturan yang jelas dan sederhana serta memberikan kepastian hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejalan dengan perkembangan perekonomian Indonesia saat ini dan didukung dengan semangat reformasi, perlu kiranya dilakukan pembaharuan undang-undang penagihan pajak, dengan dilandasi pokok-pokok pikiran sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Memperhatikan ketentuan perundang-undangan lain, seperti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Menegakkan keadilan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Memberikan perlindungan hukum, baik kepada Penanggung Pajak maupun pihak ketiga berupa hak untuk mengajukan gugatan; dan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Melaksanakan law enforcement secara konsisten dengan berdasar pada jadwal waktu penagihan yang telah ditentukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa pokok perubahan yang menjadi perhatian dalam pembaharuan undang-undang penagihan pajak ini adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Mempertegas proses pelaksanaan penagihan pajak dengan menambahkan ketentuan penerbitan Surat Teguran, Surat Peringatan dan surat lain yang sejenis sebelum Surat Paksa dilaksanakan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Mempertegas jangka waktu pelaksanaan penagihan aktif;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Mempertegas pengertian Penanggung Pajak yang meliputi juga komisaris, pemegang saham, pemilik modal;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Menaikkan nilai peralatan usaha yang dikecualikan dari penyitaan dalam rangka menjaga kelangsungan usaha Penanggung Pajak;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Menambah jenis barang yang penjualannya dikecualikan dari lelang;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Mempertegas besarnya biaya penagihan pajak, yang didasarkan atas prosentase tertentu dari hasil penjualan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Mempertegas bahwa pengajuan keberatan atau permohonan banding oleh Wajib Pajak tidak menunda pembayaran dan pelaksanaan penagihan pajak;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Memberi kemudahan pelaksanaan lelang dengan cara memberi batasan nilai barang yang diumumkan tidak melalui media massa dalam rangka efisiensi;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9. Memperjelas hak Penanggung Pajak untuk memperoleh ganti rugi dan pemulihan nama baik dalam hal gugatannya dikabulkan; dan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10. Mempertegas pemberian sanksi pidana kepada pihak yang sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pelaksanaan penagihan pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PASAL DEMI PASAL&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal I&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka 1&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 1&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka 2&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 2&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan ini memberi kewenangan kepada Menteri menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak pusat. Yang dimaksud dengan Pejabat untuk penagihan pajak pusat antara lain Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan. Adapun yang dimaksud dengan pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, antara lain, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Masuk dan Cukai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kewenangan menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak daerah diberikan kepada Kepala Daerah. Yang dimaksud dengan Pejabat untuk penagihan pajak daerah misalnya Kepala Dinas Pendapatan Daerah. Adapun yang dimaksud dengan pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, antara lain, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Kendaraan Bermotor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat ini mengatur ketentuan tentang pemberian kewenangan kepada Pejabat di bidang penagihan pajak untuk mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Surat Penentuan Harga Limit, Pembatalan Lelang, atau menerbitkan surat lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak antara lain surat permintaan tanggal dan jadwal waktu pelelangan ke kantor lelang, surat permintaan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) kepada Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan, surat permintaan bantuan kepada kepolisian atau surat permintaan pencegahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka 3&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 5&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf a&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf b&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan memberitahukan Surat Paksa adalah menyampaikan Surat Paksa secara resmi kepada Penanggung Pajak dengan pernyataan dan penyerahan salinan Surat Paksa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf c&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf d&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jurusita Pajak melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan dari Pejabat sesuai dengan izin yang diberikan oleh Menteri atau Gubernur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan ini mengatur keharusan Jurusita Pajak dalam melaksanakan kewajibannya dilengkapi dengan kartu tanda pengenal yang diterbitkan oleh Pejabat. Hal ini dimaksudkan sebagai bukti diri bagi Jurusita Pajak bahwa yang bersangkutan adalah Jurusita Pajak yang sah dan betul-betul bertugas untuk melaksanakan tindakan penagihan pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan ini mengatur kewenangan Jurusita Pajak dalam melaksanakan penyitaan untuk menemukan objek sita yang ada di tempat usaha, tempat kedudukan, atau tempat tinggal Penanggung Pajak dengan memperhatikan norma yang berlaku dalam masyarakat, misalnya, dengan terlebih dahulu meminta izin dari Penanggung Pajak. Kewenangan ini pada hakekatnya tidak sama dengan penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (4)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugas dapat meminta bantuan pihak lain, misalnya, dalam hal Penanggung Pajak tidak memberi izin atau menghalangi pelaksanaan penyitaan, Jurusita Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian atau Kejaksaan. Demikian juga dalam hal penyitaan terhadap barang tidak bergerak seperti tanah, Jurusita Pajak dapat meminta bantuan kepada Badan Pertanahan Nasional atau Pemerintah Daerah untuk meneliti kelengkapan dokumen berupa keterangan kepemilikan atau dokumen lainnya. Dalam hal penyitaan terhadap kapal laut dengan isi kotor tertentu dapat meminta bantuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (5)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya Jurusita Pajak melaksanakan tugas di wilayah kerja Pejabat yang mengangkatnya, namun apabila dalam suatu kota terdapat beberapa wilayah kerja Pejabat, misalnya, di Jakarta, maka Menteri atau Kepala Daerah berwenang menetapkan bahwa Jurusita Pajak dapat melaksanakan tugasnya di luar wilayah kerja Pejabat yang mengangkatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh: Dalam hal telah ada keputusan Menteri, maka Jurusita Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Menteng dapat melaksanakan penyitaan barang Penanggung Pajak yang berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pasar Minggu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka 4&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 6&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian penagihan seketika dan sekaligus adalah penagihan pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran terhadap seluruh utang pajak dan semua jenis pajak, Masa Pajak dan Tahun Pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyampaian Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus dilaksanakan secara langsung oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal diketahui oleh Jurusita Pajak bahwa barang milik Penanggung Pajak akan disita oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan, atau Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, memekarkan usaha, memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, Jurusita Pajak segera melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus dengan melaksanakan penyitaan terhadap sebagian besar barang milik Penanggung Pajak dimaksud setelah Surat Paksa diberitahukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan terdapat tanda-tanda adalah petunjuk yang kuat bahwa Penanggung Pajak mengurangi atau menjual/memindahtangankan barang-barangnya sehingga tidak ada barang yang akan disita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka 5&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 7&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agar tercapai efektivitas dan efisiensi penagihan pajak yang didasari Surat Paksa, ketentuan ini memberikan kekuatan eksekutorial serta memberi kedudukan hukum yang sama dengan grosse akte yaitu putusan pengadilan perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Surat Paksa langsung dapat dilaksanakan tanpa bantuan putusan pengadilan lagi dan tidak dapat diajukan banding.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka 6&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 8&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf a dan Huruf b&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya Surat Paksa diterbitkan setelah Surat Teguran, atau Surat Peringatan, atau surat lain yang sejenis diterbitkan oleh Pejabat. Dalam hal penagihan seketika dan sekaligus Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat baik sebelum maupun sesudah penerbitan Surat Teguran, atau Surat Peringatan, atau surat lain yang sejenis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian surat lain yang sejenis meliputi surat atau bentuk lain yang fungsinya sama dengan Surat Teguran atau Surat Peringatan dalam upaya penagihan pajak sebelum Surat Paksa diterbitkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf c&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal-hal tertentu, misalnya, karena Penanggung Pajak mengalami kesulitan likuiditas, kepada Penanggung Pajak atas dasar permohonannya dapat diberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak melalui keputusan Pejabat. Oleh karena itu, keputusan dimaksud mengikat kedua belah pihak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, apabila kemudian Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak, maka Surat Paksa dapat diterbitkan langsung tanpa Surat Teguran, Surat Peringatan, atau surat lain yang sejenis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka 7&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 9&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatur bahwa apabila terjadi keadaan di luar kekuasaan Pejabat, misalnya, kecurian, kebanjiran, kebakaran, atau gempa bumi yang menyebabkan asli Surat Paksa rusak, tidak terbaca atau oleh sebab lain misalnya Surat Paksa hilang atau tidak dapat diketemukan lagi, Pejabat karena jabatan dapat menerbitkan Surat Paksa pengganti yang mempunyai kekuatan dan kedudukan hukum yang sama dengan Surat Paksa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka 8&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 10&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengingat Surat Paksa mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan grosse akte, yaitu putusan pengadilan perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pemberitahuan kepada Penanggung Pajak oleh Jurusita Pajak dilaksanakan dengan cara membacakan isi Surat Paksa dan kedua belah pihak menandatangani Berita Acara sebagai pernyataan bahwa Surat Paksa telah diberitahukan. Selanjutnya salinan Surat Paksa diserahkan kepada Penanggung Pajak, sedangkan asli Surat Paksa disimpan di kantor Pejabat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terhadap Wajib Pajak yang meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang telah dibagi, Surat Paksa diterbitkan dan diberitahukan kepada masing-masing ahli waris. Surat Paksa dimaksud memuat antara lain, jumlah utang pajak yang telah dibagi sebanding dengan besarnya warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris. Dalam hal ahli waris belum dewasa, Surat Paksa diserahkan kepada wali atau pengampunya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (4)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf a&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemberitahuan Surat Paksa terhadap badan dapat disampaikan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- untuk perseroan terbatas kepada pengurus meliputi Direksi, Komisaris, pemegang saham tertentu, dan orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perseroan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian Komisaris meliputi Komisaris sebagai orang yang lazim disebut Dewan Komisaris dan Komisaris sebagai orang perseroan yang lazim disebut anggota Komisaris. Yang dimaksud dengan pemegang saham tertentu adalah pemegang saham pengendali atau pemegang saham mayoritas dari perseroan terbatas terbuka dan seluruh pemegang saham dari perseroan terbatas tertutup;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- untuk Bentuk Usaha Tetap kepada kepala perwakilan, kepala cabang atau penanggung jawab;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- untuk badan usaha lainnya seperti persekutuan, firma, perseroan komanditer kepada direktur, pemilik modal atau orang yang ditunjuk untuk melaksanakan dan mengendalikan serta bertanggung jawab atas perusahaan dimaksud;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- untuk yayasan kepada ketua, atau orang yang melaksanakan dan mengendalikan serta bertanggung jawab atas yayasan dimaksud.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf b&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian pegawai tetap adalah pegawai perusahaan yang membidangi keuangan, pembukuan, perpajakan, personalia, hubungan masyarakat, atau bagian umum dan bukan pegawai harian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (5)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (6)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan seorang kuasa pada ayat ini adalah orang pribadi atau badan yang menerima kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (7)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila Jurusita Pajak tidak menjumpai seorangpun sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), Salinan Surat Paksa disampaikan kepada Penanggung Pajak melalui aparat Pemerintah Daerah setempat sekurang-kurangnya setingkat Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa dengan membuat Berita Acara, yang selanjutnya Salinan Surat Paksa dimaksud akan segera diserahkan kepada Penanggung Pajak yang bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (8)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (9)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya apabila Surat Paksa akan dilaksanakan di luar wilayah kerja Pejabat, Pejabat dimaksud harus meminta bantuan kepada Pejabat lain. Menyimpang dari ketentuan tersebut di atas, apabila di suatu kota terdapat beberapa wilayah kerja Pejabat, dan telah ada Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah, Pejabat dimaksud dapat langsung memerintahkan Jurusitanya untuk melaksanakan Surat Paksa di luar wilayah kerjanya tanpa harus meminta bantuan Pejabat setempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh: Dalam hal telah ada keputusan Menteri, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Jakarta Utara dapat langsung memerintahkan Jurusitanya untuk melaksanakan Surat Paksa di tempat Penanggung Pajak di Pasar Minggu Jakarta Selatan, tanpa harus meminta bantuan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Jakarta Selatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (10)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (11)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila Penanggung Pajak menolak menerima Surat Paksa dengan berbagai alasan, misalnya, karena Wajib Pajak sedang mengajukan keberatan, salinan Surat Paksa dimaksud ditinggalkan di tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukan Penanggung Pajak dan dicatat dalam Berita Acara bahwa Penanggung Pajak tidak mau atau menolak menerima salinan Surat Paksa. Dengan demikian, Surat Paksa dianggap telah diberitahukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (12)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka 9&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 10A&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka 10&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 12&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kehadiran para saksi dimaksudkan untuk meyakinkan bahwa pelaksanaan penyitaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berita Acara Pelaksanaan Sita merupakan pemberitahuan kepada Penanggung Pajak dan masyarakat bahwa penguasaan barang Penanggung Pajak telah berpindah dari Penanggung Pajak kepada Pejabat. Oleh karena itu, dalam setiap penyitaan, Jurusita Pajak harus membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita secara jelas dan lengkap yang sekurang-kurangnya memuat hari dan tanggal, nomor, nama Jurusita Pajak, nama Penanggung Pajak, nama dan jenis barang yang disita, dan tempat penyitaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3a)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Sita:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- untuk perseroan terbatas oleh pengurus meliputi Direksi, Komisaris, pemegang saham tertentu, dan orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perseroan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian Komisaris meliputi Komisaris sebagai orang yang lazim disebut Dewan Komisaris dan Komisaris sebagai orang perseroan yang lazim disebut anggota Komisaris. Yang dimaksud dengan pemegang saham tertentu adalah pemegang saham pengendali atau pemegang saham mayoritas dari perseroan terbatas terbuka dan seluruh pemegang saham dari perseroan terbatas tertutup;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- untuk Bentuk Usaha Tetap oleh kepala perwakilan, kepala cabang atau penanggung jawab;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- untuk badan usaha lainnya seperti persekutuan, perseroan komanditer, firma oleh direktur, pemilik modal atau orang yang ditunjuk untuk melaksanakan dan mengendalikan serta bertanggung jawab atas perusahaan dimaksud;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- untuk yayasan oleh ketua, atau orang yang melaksanakan dan mengendalikan serta bertanggung jawab atas yayasan dimaksud.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penandatanganan ini dimaksudkan untuk memberi pengertian bahwa mereka turut bertanggung jawab atas kewajiban badan usaha tersebut sehingga barang-barang milik mereka juga dapat dijadikan jaminan utang pajak (dapat disita).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (4)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah seorang saksi dari Pemerintah Daerah setempat, sekurang-kurangnya Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (5)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pelaksanaan sita yang tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak, Berita Acara Pelaksanaan Sita harus memuat alasan ketidakhadiran Penanggung Pajak. Diperlukannya saksi dari Pemerintah Daerah setempat berfungsi sebagai saksi legalisator. Dengan demikian, Berita Acara Pelaksanaan Sita dimaksud tetap sah dan mempunyai kekuatan mengikat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (6)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (7)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya terhadap barang yang disita harus ditempeli salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita, kecuali jika terdapat barang yang disita yang sesuai sifatnya tidak dapat ditempeli salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita, misalnya, uang tunai atau sebidang tanah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (8)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penempelan atau pemberian segel sita pada barang yang disita dimaksudkan sebagai pengumuman bahwa penyitaan telah dilaksanakan, baik dihadiri ataupun tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka 11&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 14&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tujuan penyitaan adalah memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari Penanggung Pajak. Oleh karena itu, penyitaan dapat dilaksanakan terhadap semua barang Penanggung Pajak, baik yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan Penanggung Pajak, atau di tempat lain maupun yang penguasaannya berada di tangan pihak lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, namun dalam keadaan tertentu penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak. Keadaan tertentu, misalnya, Jurusita Pajak tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita, atau barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian kepemilikan atas tanah meliputi, antara lain, hak milik, hak pakai, hak guna bangunan, dan hak guna usaha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan penguasaan berada ditangan pihak lain, misalnya, disewakan atau dipinjamkan, sedangkan yang dimaksud dengan dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya, barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau diagunkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1a)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya penyitaan terhadap badan dilakukan terhadap barang milik perusahaan. Namun apabila nilai barang tersebut tidak mencukupi atau barang milik perusahaan tidak dapat ditemukan atau karena kesulitan dalam melaksanakan penyitaan terhadap barang milik perusahaan, maka penyitaan dapat dilakukan terhadap barang-barang milik pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal atau ketua untuk yayasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam memperkirakan nilai barang yang disita, Jurusita Pajak harus memperhatikan jumlah dan jenis barang berdasarkan harga wajar sehingga Jurusita Pajak tidak dapat melakukan penyitaan secara berlebihan. Dalam hal tertentu Jurusita Pajak dimungkinkan untuk meminta bantuan Jasa Penilai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan ini diperlukan untuk menampung kemungkinan perluasan objek sita berupa hak lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka 12&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 15&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian makanan dan minuman termasuk obat-obatan yang dipergunakan/diminum dalam hal Penanggung Pajak dan atau keluarganya sakit. Sedangkan obat-obatan untuk diperdagangkan tidak termasuk dalam obyek yang dikecualikan dari penyitaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka 13&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 19&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi penegasan bahwa terhadap semua jenis barang yang telah disita oleh Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang, tidak boleh disita lagi oleh Jurusita Pajak. Adapun yang dimaksud dengan instansi lain yang berwenang adalah instansi lain yang juga berwenang melakukan penyitaan, misalnya, Panitia Urusan Piutang Negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyerahan salinan Surat Paksa oleh Jurusita Pajak kepada Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang dimaksudkan agar Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang menentukan bahwa penyitaan atas barang dimaksud juga berlaku sebagai jaminan untuk pelunasan utang pajak yang tercantum dalam Surat Paksa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengadilan Negeri setelah menerima salinan Surat Paksa selanjutnya dalam sidang berikutnya menetapkan bahwa barang yang telah disita dimaksud juga sebagai jaminan pelunasan utang pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri dimaksud pihak lain yang berkepentingan dapat mengetahuinya secara resmi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (4)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (5)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (6)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat ini menetapkan kedudukan Negara sebagai kreditur preferen yang dinyatakan mempunyai hak mendahulu atas barang-barang milik Penanggung Pajak yang akan dijual kecuali terhadap biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan atau barang tidak bergerak, biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud, atau biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan. Hasil penjualan barang-barang milik Penanggung Pajak terlebih dahulu untuk membayar biaya-biaya tersebut di atas dan sisanya dipergunakan untuk melunasi utang pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (7)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai kelanjutan dari penetapan Pengadilan Negeri yang menentukan pembagian hasil penjualan barang sitaan dengan memperhatikan hak mendahulu untuk tagihan pajak, apabila putusan dimaksud kemudian telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Pengadilan Negeri segera mengirimkan putusannya ke Kantor Lelang untuk dipergunakan sebagai dasar pembagian hasil lelang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka 14&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 20&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya apabila objek sita berada di luar wilayah kerja Pejabat, Pejabat dimaksud harus meminta bantuan kepada Pejabat lain untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan terhadap objek sita dimaksud. Menyimpang dari ketentuan tersebut di atas, apabila di suatu kota terdapat beberapa wilayah kerja Pejabat, dan telah ada Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah, Pejabat dimaksud dapat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dan memerintahkan Jurusita Pajak untuk melaksanakan penyitaan terhadap objek sita yang berada di luar wilayah kerjanya tanpa harus meminta bantuan Pejabat setempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh : Dalam hal telah ada keputusan Menteri, maka Jurusita Pajak Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Matraman dapat langsung melaksanakan penyitaan terhadap objek sita yang berada di wilayah Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanjung Priok tanpa meminta bantuan dari Jurusita Pajak Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanjung Priok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan ini dimaksudkan agar Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa dapat meminta bantuan kepada Pejabat lain untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dan memerintahkan Jurusita Pajak untuk melaksanakan penyitaan terhadap barang yang berada jauh dari tempat kedudukan Pejabat dimaksud sekalipun masih berada dalam wilayah kerjanya. Misalnya, apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah di Jakarta yang wilayah kerjanya meliputi seluruh Indonesia akan melakukan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak yang berada di Kupang, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah dapat meminta bantuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Kupang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka 15&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 21&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan ini dimaksudkan agar Jurusita Pajak dapat melaksanakan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak yang ditemukan atau diketahui kemudian apabila nilai barang yang telah disita terdahulu tidak cukup untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Dengan demikian, penyitaan dapat dilaksanakan lebih dari satu kali sampai dengan jumlah yang cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan baik sebelum lelang maupun setelah lelang dilaksanakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka 16&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 22&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan ini memberi kewenangan kepada Menteri atau Kepala Daerah untuk melakukan pencabutan sita karena adanya sebab-sebab di luar kekuasaan Pejabat yang bersangkutan, misalnya, objek sita terbakar, hilang, atau musnah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan putusan pengadilan adalah putusan hakim dari peradilan umum. Putusan peradilan umum, misalnya, putusan atas sanggahan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita, sedangkan putusan badan peradilan pajak, misalnya, putusan atas gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan sita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2a)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan ini dimaksudkan agar instansi tempat barang tersebut terdaftar mengetahui bahwa penyitaan terhadap barang dimaksud telah dicabut sehingga penguasaan barang dikembalikan kepada Penanggung Pajak.&lt;br /&gt;Contoh: dalam hal penyitaan tanah dan bangunan, tindasan Surat Pencabutan Sita di sampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka 17&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 23&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena penguasaan barang yang disita telah beralih dari Penanggung Pajak kepada Pejabat, maka Penanggung Pajak dilarang untuk memindahtangankan, menyembunyikan, menghilangkan, memindahkan hak atas barang yang disita, misalnya, dengan cara menjual, menghibahkan, mewariskan, mewakafkan, atau menyumbangkan kepada pihak lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, Penanggung Pajak juga dilarang membebani barang yang telah disita dengan hak tanggungan untuk pelunasan utang tertentu atau menyewakan. Larangan dimaksud berlaku baik untuk seluruh maupun untuk sebagian barang yang disita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pengertian menyembunyikan termasuk memindahkan barang yang disita ke tempat lain sehingga obyek sita tidak terletak atau tidak berada lagi ditempat sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka 18&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 25&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekalipun Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak, tetapi belum melunasi biaya penagihan pajak, penjualan secara lelang terhadap barang yang telah disita tetap dapat dilaksanakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf a&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf b&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemindahbukuan objek sita yang tersimpan di bank berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan mengacu kepada ketentuan mengenai rahasia bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf c&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf d&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf e&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf f&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (4)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengingat pelaksanaan penagihan pajak sampai penjualan barang sitaan mengalami proses yang panjang, rumit dan penuh resiko maka biaya penagihan pajak sebesar 1% (satu persen) dari hasil penjualan merupakan insentif bagi Jurusita Pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (5)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka 19&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 26&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada Penanggung Pajak melunasi utang pajaknya sebelum pelelangan terhadap barang yang disita dilaksanakan. Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan lelang setiap penjualan secara lelang harus didahului dengan Pengumuman Lelang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1a)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Ayat (1b)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal barang tidak bergerak yang akan dilelang bersama-sama barang bergerak, Pengumuman Lelang dilakukan 2 (dua) kali untuk barang tidak bergerak, 1 (satu) kali bersama-sama barang bergerak pada pengumuman pertama, sehingga penjualan barang bergerak dapat didahulukan.&lt;br /&gt;Ayat (1c)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian tidak harus diumumkan melalui media massa misalnya dengan selebaran atau pengumuman yang ditempelkan di tempat umum, misalnya di kantor kelurahan atau di papan pengumuman kantor Pejabat.&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kehadiran Pejabat atau yang mewakilinya dalam pelaksanaan lelang diperlukan untuk menentukan dilepas atau tidaknya barang yang dilelang apabila harga penawaran yang diajukan oleh calon pembeli lelang lebih rendah dari harga limit yang ditentukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, kehadiran Pejabat atau yang mewakilinya juga diperlukan untuk menghentikan lelang apabila hasil lelang sudah cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (4)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (5)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (6)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (7)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka 20&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 27&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengingat bahwa lelang merupakan tindak lanjut eksekusi dari Surat Paksa yang kedudukannya sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka sekalipun Wajib Pajak mengajukan keberatan dan belum memperoleh keputusan, lelang tetap dapat dilaksanakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena penguasaan barang yang disita telah berpindah dari Penanggung Pajak kepada Pejabat, maka Pejabat yang bersangkutan mempunyai wewenang untuk menjual barang yang disita dimaksud. Mengingat Penanggung Pajak yang memiliki barang yang disita telah diberitahukan bahwa barang yang disita akan dijual secara lelang pada waktu yang telah ditentukan, lelang tetap dapat dilaksanakan walaupun tanpa dihadiri oleh Penanggung Pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya lelang tidak dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Namun, dalam hal terdapat putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan pihak ketiga atas kepemilikan barang yang disita, atau putusan badan peradilan pajak yang mengabulkan gugatan Penanggung Pajak atas pelaksanaan penagihan pajak, atau barang sitaan yang akan dilelang musnah karena terbakar atau bencana alam, lelang tetap tidak dilaksanakan walaupun utang pajak dan biaya penagihan pajak belum dilunasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka 21&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 28&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1a)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengingat pelaksanaan penagihan pajak sampai penjualan barang sitaan secara lelang mengalami proses yang panjang, rumit dan penuh resiko maka biaya penagihan pajak sebesar 1% (satu persen) dari pokok lelang merupakan insentif bagi Jurusita Pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tujuan utama lelang adalah untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak dengan tetap memberi perlindungan kepada Penanggung Pajak agar lelang tidak dilaksanakan secara berlebihan. Selain itu, ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi Penanggung Pajak agar Pejabat tidak berbuat sewenang-wenang dalam melakukan penjualan secara lelang. Sisa barang sitaan beserta kelebihan uang hasil lelang dikembalikan oleh Pejabat kepada Penanggung Pajak segera setelah dibuatnya Risalah Lelang sebagai tanda bahwa lelang telah selesai dilaksanakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (4)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Ayat (5)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Risalah Lelang antara lain, memuat keterangan tentang barang sitaan telah terjual. Sebagai syarat pengalihan hak dari Penanggung Pajak kepada pembeli lelang dan juga sebagai perlindungan hukum terhadap hak pembeli lelang, kepadanya harus diberikan Risalah Lelang yang berfungsi sebagai akte jual beli yang merupakan bukti otentik sebagai dasar pendaftaran dan pengalihan hak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka 22&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 37&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan hak kepada Penanggung Pajak untuk mengajukan gugatan kepada badan peradilan pajak dalam hal Penanggung Pajak tidak setuju dengan pelaksanaan penagihan pajak yang meliputi pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1a)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Permohonan ganti rugi diajukan oleh Penanggung Pajak yang gugatannya dikabulkan kepada Pejabat tempat pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang dilakukan. Pemulihan nama baik dan ganti rugi yang diberikan hanya dalam bentuk uang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1b)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1c)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jangka waktu 14 (empat belas) hari untuk mengajukan gugatan terhadap Surat Paksa dihitung sejak pemberitahuan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak, untuk Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dihitung sejak pembuatan Berita Acara Pelaksanaan Sita, dan untuk Pengumuman Lelang dihitung sejak diumumkan. Dengan demikian, lelang tidak boleh dilaksanakan sebelum lewat 14 (empat belas) hari sejak Pengumuman Lelang. Apabila dalam jangka waktu dimaksud Penanggung Pajak tidak mengajukan gugatan, maka hak Penanggung Pajak untuk menggugat dinyatakan gugur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka 23&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 38&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (4)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya pihak ketiga dapat mengajukan sanggahan terhadap kepemilikan barang yang disita oleh Jurusita Pajak melalui proses perdata. Namun, apabila Pejabat Lelang telah menunjuk seorang pembeli sebagai pemenang lelang dalam proses lelang yang sedang berlangsung, maka sanggahan tidak dapat diajukan lagi terhadap kepemilikan barang yang telah terjual dimaksud. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan pembeli lelang karena kepada pihak ketiga telah diberikan kesempatan yang cukup untuk mengajukan sanggahan sebelum lelang dilaksanakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka 24&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 39&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan ini mengatur pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan dalam penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, jumlah utang pajak, atau keterangan lainnya yang tercantum dalam Surat Teguran, Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus. Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, Pengumuman Lelang, atau Surat Penentuan Harga Limit yang permohonannya diajukan oleh Penanggung Pajak kepada Pejabat. Dalam hal Penanggung Pajak mengajukan permohonan penggantian surat-surat dimaksud, baik karena hilang maupun rusak, atau karena alasan lain, penggantiannya diberikan dalam bentuk salinan atau turunan yang ditandatangani oleh Pejabat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1a)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Ayat (1b)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian ditunda untuk sementara waktu adalah ditunda hingga Pejabat membetulkan kesalahannya atau mengganti dokumen penagihan yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan.&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (4)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka 25&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 40&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum dan perlindungan hak bagi pembeli barang sitaan melalui penjualan secara lelang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal barang yang dimiliki oleh Penanggung Pajak telah dilelang dan kemudian diperoleh keputusan keberatan atau putusan banding yang mengakibatkan utang pajak menjadi berkurang atau nihil sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud hanya dapat dikembalikan dalam bentuk uang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka 26&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 41&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka 27&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 41A&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan pihak-pihak dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b adalah bank termasuk lembaga keuangan lainnya, huruf c adalah bursa efek, huruf d adalah Pejabat, huruf e adalah Notaris dan debitur, dan huruf f adalah Notaris.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat (3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal II&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal III&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3987&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;www.infopajak.com&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/9103756469654420549-7146892594443294282?l=taufiqnugroho.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://taufiqnugroho.blogspot.com/feeds/7146892594443294282/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=9103756469654420549&amp;postID=7146892594443294282&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9103756469654420549/posts/default/7146892594443294282'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/9103756469654420549/posts/default/7146892594443294282'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://taufiqnugroho.blogspot.com/2011/02/undang-undang-republik-indonesia-nomor_2479.html' title='UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 19 TAHUN 2000  TENTANG  PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1997 TENTANG PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA'/><author><name>Taufiq Nugroho,SH</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15838940814992945851</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_1QC6GFJPVIE/SaZDNVsFv4I/AAAAAAAAAPw/t_FRm_rURRc/S220/Mas+TauVic.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-9103756469654420549.post-578332153780567432</id><published>2011-02-14T05:25:00.001-08:00</published><updated>2011-02-14T05:25:17.439-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><title type='text'>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 21 TAHUN 2000  TENTANG  SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH</title><content type='html'>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;NOMOR 21 TAHUN 2000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TENTANG&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menimbang :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;           1. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga negara;&lt;br /&gt;           2. bahwa dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat pekerja,/buruh berhak membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab;&lt;br /&gt;           3. bahwa serikat pekerja/serikat buruh merupakan syarat untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan;&lt;br /&gt;           4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c perlu ditetapkan undang-undang tetang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengingat :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;           1. Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (2), pasal 27, dan pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;&lt;br /&gt;           2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 98 mengenai Berlakunya Dasar-Dasar daripadanya Hak Untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1050) ;&lt;br /&gt;           3. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886); &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan Persetujuan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MEMUTUSKAN :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB I&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KETENTUAN UMUM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 1&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja dan buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.&lt;br /&gt;   2. Serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan.&lt;br /&gt;   3. Serikat pekerja/serikat buruh diluar perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh pekerja/buruh yang bekerja diluar perusahaan.&lt;br /&gt;   4. Federasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh.&lt;br /&gt;   5. Konferensi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh.&lt;br /&gt;   6. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk yang lain.&lt;br /&gt;   7. Pengusaha adalah :&lt;br /&gt;         1. orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri;&lt;br /&gt;         2. orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;&lt;br /&gt;         3. orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan diluar wilayah Indonesia. &lt;br /&gt;   8. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan memberi upah atau imbalan dalam bentuk yang lain.&lt;br /&gt;   9. Perselisihan antar serikat pekerja/antar serikat buruh, federasi dan konferensi serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konferensi serikat pekerja/serikat buruh, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konferensi serikat pekerja/serikat buruh lain, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan serta pelaksanaan hak dan kewajiban keserikat pekerja.&lt;br /&gt;  10. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB II&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 2&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh menerima Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasarf 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.&lt;br /&gt;   2. Serikat pekerja atau serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 3&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 4&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Serikat Pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.&lt;br /&gt;   2. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai fungsi :&lt;br /&gt;         1. sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;&lt;br /&gt;         2. sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaha kerja sama dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;&lt;br /&gt;         3. sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraaturan perundang-undangan yang berlaku;&lt;br /&gt;         4. sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;&lt;br /&gt;         5. sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;&lt;br /&gt;         6. sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB III&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PEMBENTUKAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 5&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.&lt;br /&gt;   2. Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 6&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota federasi serikat pekerja/serikat buruh.&lt;br /&gt;   2. Federasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) serikat pekerja/serikat buruh. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 7&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Federasi serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.&lt;br /&gt;   2. Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) federasi serikat pekerja/serikat buruh. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 8&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjenjangan organisasi serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam anggaran dasar dan /atau anggaran rumah tangganya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 9&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik, dan pihak manapun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 10&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dapat dibentuk berdasarkan sektor usaha, jenis pekerjaan, atau bentuk lain sesuai dengan kehendak pekerja/buruh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 11&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Setiap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.&lt;br /&gt;   2. Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya harus memuat :&lt;br /&gt;         1. nama dan lambang;&lt;br /&gt;         2. dasar negara, asas, dan tujuan;&lt;br /&gt;         3. tanggal pendirian;&lt;br /&gt;         4. tempat kedudukan;&lt;br /&gt;         5. keanggotaan dan kepengurusan;&lt;br /&gt;         6. sumber dan pertanggungjawaban keuangan; dan&lt;br /&gt;         7. ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB IV&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KEANGGOTAAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 12&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 13&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 14&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Seorang pekerja /buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh disatu perusahaan.&lt;br /&gt;   2. Dalam hal seorang pekerja/buruh dalam satu perusahaan ternyata tercatat pada lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 15&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu di dalam satu perusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja/buruh, tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh diperusahaan yang bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 16&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Setiap serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu federasi serikat pekerja/serikat buruh.&lt;br /&gt;   2. Setiap federasi serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu konfederasi serikat pekerja/serikat buruh. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 17&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Pekerja/buruh dapat berhenti menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh dengan pernyataan tertulis.&lt;br /&gt;   2. Pekerja/buruh dapat diberhentikan dari serikat pekerja/serikat buruh sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.&lt;br /&gt;   3. Pekerja/buruh, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota serikat pekerja/serikat buruh yang berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tetap bertanggung jawab atas kewajiban yang belum dipenuhinya terhadap serikat pekerja/serikat buruh. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB V&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PEMBERITAHUAN DAN PENCATATAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 18&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.&lt;br /&gt;   2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dilampiri :&lt;br /&gt;         1. daftar nama anggota pembentuk;&lt;br /&gt;         2. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;&lt;br /&gt;         3. susunan dan nama pengurus. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 19&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang akan diberitahukan tidak boleh sama dengan nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat terlebih dahulu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 20&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Instansi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1), wajib mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan terhadap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7, ayat (2), Pasal 11, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan.&lt;br /&gt;   2. Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat menangguhkan pencatatan dan pemberian nomor bukti pencatatan dalam hal serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 11, Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 19.&lt;br /&gt;   3. Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dan alasan-alasannya diberitahukan secara tertulis kepada serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 21&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga, pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh memberitahukan kepada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 22&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), harus mencatat serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 11, Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 19 dalam buku pencatatan dan memeliharanya dengan baik.&lt;br /&gt;   2. Buku pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dapat dilihat setiap saat dan terbuka untuk umum. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 23&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada mitra kerjanya sesuai dengan tingkatannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 24&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan mengenai tata cara pencatatan diatur lebih lanjut dengan keputusan menteri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB VI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;HAK DAN KEWAJIBAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 25&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak :&lt;br /&gt;         1. membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;&lt;br /&gt;         2. mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial;&lt;br /&gt;         3. mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;&lt;br /&gt;         4. membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;&lt;br /&gt;         5. melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. &lt;br /&gt;   2. Pelaksanaan hak-hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 26&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dapat berafiliasi dan/atau bekerja sama dengan serikat pekerja/serikat buruh internasional dan/atau organisasi internasional lainnya dengan ketentuan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 27&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berkewajiban :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya;&lt;br /&gt;   2. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya;&lt;br /&gt;   3. mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB VII&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERLINDUNGAN HAK BERORGANISASI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 28&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;&lt;br /&gt;   2. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;&lt;br /&gt;   3. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun ;&lt;br /&gt;   4. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 29&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.&lt;br /&gt;   2. Dalam kesepakatan kedua belah pihak dan/atau perjanjian kerja bersama dalam ayat (1) harus diatur mengenai:&lt;br /&gt;         1. jenis kegiatan yang diberikan kesempatan;&lt;br /&gt;         2. tata cara pemberian kesempatan;&lt;br /&gt;         3. pemberian kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak mendapat upah &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB VIII&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN&lt;br /&gt;&lt;br
