Senin, 09 Mei 2011

Telusuri Mafia Peradilan dengan Eksaminasi Putusan peradilan!

MENGAPA PERADILAN PERLU DIAWASI?
Korupsi di lembaga peradilan (kepolisian, kejaksaan, pengadilan) adalah realitas sosial yang sangat sulit dibuktikan melalui prosedur hukum pidana. Bukan saja karena praktik korupsi itu dilakukan oleh orang-orang yang menguasai seluk beluk peradilan, tetapi juga karena praktik korupsi tersebut terjadi di lembaga peradilan itu sendiri.

Praktik korupsi ini menjadi semakin tak terkontrol ketika pengawasan yang ada di setiap lembaga (internal control ) tidak berfungsi dengan baik. Sedangkan external control yang dilakukan oleh masyarakat selama ini belum berjalan secara maksimal. Hal ini disebabkan karena bagi masyarakat awam, menjalankan fungsi control terhadap lembaga peradilan bukanlah hal mudah, terutama dalam melakukan penilaian atas putusan yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan.

Dari sudut pandang inilah usaha-usaha untuk mengembangkan kegiatan pengujian terhadap putusan peradilan (eksaminasi) menjadi sangat strategis. Letak strategisnya adalah karena melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif dalam rangka mengawasi jalannya proses peradilan.

APA ITU EKSAMINASI?
Istilah eksaminasi berasal dari bahasa Inggris examination yang berarti ujian atau pemeriksaan. Dalam konteks produk peradilan [dakwaan, putusan pengadilan, dll] maka eksaminasi berarti melakukan pengujian atau pemeriksaan terhadap produk-produk tersebut. Eksaminasi sering dilakukan terhadap produk peradilan yang menyimpang.

APA TUJUAN EKSAMINASI
Tujuan eksaminasi publik secara umum adalah melakukan pengawasan terhadap produk-produk peradilan yang dikeluarkan oleh aparat peradilan. Pengawasan ini dilakukan dengan asumsi bahwa banyak produk peradilan yang menyimpang baik secara materiil maupun formil. Oleh karena itulah Eksaminasi atau pengujian oleh masyarakat (eksaminasi publik) perlu dilakukan.

PERKARA APA YANG DAPAT DIEKSAMINASI?
eksaminasi dapat dilakukan terhadap perkara pidana, perdata atau niaga. Diluar bidang tersebut tetap dimungkinkan untuk dieksaminasi. Suatu perkara untuk dapat dieksaminasi minimal harus memenuhi 3 (tiga) kriteria : Pertama, Dinilai sangat kontroversial, baik dari segi penerapan hukum acara dan atau hukum materiilnya serta dianggap bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Kedua, Memiliki dampak sosial yang tinggi (social impact). Perkara tersebut mendapat perhatian yang luas dari masyarakat, memiliki dampak langsung ataupun tidak langsung merugikan masyarakat, misalnya Perkara korupsi dan HAM. Ketiga, Ada indikasi korupsi (judicial corruption) atau mafia peradilan sehingga hukum tidak dijalankan sebagaimana mestinya

SIAPA YANG MELAKUKAN KEGIATAN EKSAMINASI?
Sebagai suatu pengawasan publik, majelis eksaminasi dapat dibentuk oleh masyarakat. Selama ini, kegiatan eksaminasi publik biasanya dilakukan oleh kelompok masyarakat yang telah terorganisir dan memfokuskan kegiatannya pada pengawasan peradilan. Namun tidak menutup kemungkinan, masyarakat umum membentuk majelis eksaminasi terhadap perkara tertentu.

Sebenarnya ada kelompok strategis yang dapat secara intens membentuk dan melakukan eksaminasi yaitu perguruan tinggi terutama Fakultas Hukum. Mengapa? Karena kelompok inilah yang sehari-harinya bergelut dengan analisa perkara dan secara intens mempelajari masalah hukum. Sayangnya, saat ini masih sedikit kampus-kampus yang intens melakukannya.

APA ITU MAJELIS EKSAMINASI
Majelis eksaminasi atau Majelis Eksaminasi Publik adalah majelis yang terdiri dari pihak-pihak yang dianggap kredibel dan kompeten untuk melakukan pengujian terhadap suatu produk hukum [dalam hal ini dakwaan jaksa dan atau putusan hakim]. Oleh karena itu diperlukan orang-orang yang memiliki kemampuan terutama di bidang hukum. Sumber daya tersebut dapat kita dapatkan dari akademisi, para pensiunan hakim atau jaksa yang dianggap kredibel dan punya komitmen, praktisi [pengacara, advokat, konsultan hukum, dll] yang tidak terkait atau tidak menangani perkara yang bersangkutan, serta LSM yang bergerak dalam bidang pengawasan atau pemantauan terhadap peradilan. Karena majelis ini nantinya akan berhadapan dengan aparat hukum maka ada baiknya majelis ini memiliki bargaining position yang kuat dikalangan aparat hukum.

SYARAT UNTUK MENJADI ANGGOTA MAJELIS EKSAMINASI
Tidak ada persyaratan yang sangat ketat untuk dapat menjadi anggota majelis eksaminasi, seperti syarat batasan umur, pengalaman, bukan anggota partai politik, tidak sedang menjadi tersangka/terdakwa dan sebagainya. Intinya anggota eksaminasi harus memiliki keahlian hukum atau keahlian lainnya yang terkait dengan perkara yang akan dieksaminasi. Namun ada beberapa prasyarat yang perlu diperhatikan untuk menjadi anggota majelis eksaminasi antara lain : tidak ada conflict of interest terhadap perkara yang di eksaminasi, dipilih karena keahliannya, tidak sedang aktif di lembaga peradilan [bagi hakim, jaksa atau polisi], dan memiliki integritas dan komitmen terhadap pembaruan serta penegakan hukum.

CARA MELAKUKAN PENGUJIAN (EKSAMINASI) PUTUSAN PERADILAN
1. MEMBENTUK TIM PANEL DAN MENGINVENTARISIR PERKARA-PERKARA YANG AKAN DI EKSAMINASI
Lembaga Pengambil Inisiatif/Pihak pelaksana (LSM/Kelompok Masyarakat/Perguruan Tinggi) membentuk suatu tim panel yang anggotanya dapat terdiri dari akademisi, praktisi hukum, mantan hakim/jaksa, dan LSM. Tim panel bertugas untuk memilih perkara yang akan di eksaminasi dan siapa yang akan duduk sebagai anggota majelis eksaminasi. Pemilihan anggota tim panel didasarkan pada prinsip-prinsip integritas, keahlian, dan tidak ada conflict of intereset. Selain itu pelaksana kegiatan juga harus menginventarisir perkara-perkara yang akan di eksaminasi dan telah memenuhi beberapa kriteria seperti dinilai kontroversial, memiliki dampak sosial yang tinggi (social impact), dan ada indikasi korupsi, kolusi (mafia peradilan). Pihak Pelaksana kemudian membuat resume dari perkara yang diinventarisir dan dikirimkan kepada angota tim panel untuk dipelajari. Sebaiknya dalam resume juga diperkuat dengan alasan mengapa perkara-perkara tersebut layak di eksaminasi dan keterangan kelengkapan bahan-bahan (apakah lengkap,masih kurang, ataukah tidak ada).

2. MELAKUKAN DISKUSI TIM PANEL SEKALIGUS MENENTUKAN PERKARA YANG AKAN DI EKSAMINASI DAN MENGINVENTARISIR ANGGOTA MAJELIS EKSAMINASI
Tim panel yang telah ditunjuk berdiskusi untuk menentukan 1 (satu) perkara yang akan di eksaminasi. Pemilihan perkara tersebut harus memenuhi kriteria yang ditentukan dan harus diperhatikan juga kesedian bahan/berkasnya. Setelah perkara terpilih, tim panel kemudian menginventarisir siapa saja yang akan menjadi anggota majelis. Pemilihan anggota majelis eksaminasi didasarkan kriteria seperti tidak ada conflict of interest dengan perkara yang akan di eksaminasi, dipilih berdasarkan keahliannya, sedang tidak aktif dalam lembaga peradilan (bukan jaksa atau hakim aktif), dan memiliki komitmen dalam pembaharuan hukum.

Sesuai dengan prinsip bahwa hakim haruslah ganjil, karena dimungkinkan adanya dua jenis pertimbangan yang berlawanan sehingga menimbulkan kesulitan apabila diputus dengan hakim genap, terutama apabila setelah diambil secara voting ternyata mempunyai jumlah suara sama, maka, untuk mengantisipasi hal tersebut, majelis eksaminasi yang terbentuk idealnya ganjil dengan jumlah antara 7 sampai 11 orang.

Dalam diskusi tim panel, nama-nama yang diajukan hanyalah bersifat rekomendasi sesuai dengan keahlian yang dimiliki berdasarkan kualifikasi kasusnya. Setelah itu lembaga pelaksana menghubungi nama-nama yang telah direkomendasikan oleh tim panel dan melengkapi bahan-bahan yang terkait dengan perkara yang akan dieksaminasi. Lembaga pelaksana juga harus mampu mencarikan anggota eksaminasi alternatif seandainya nama-nama hasil rekomendasi tersebut tidak dapat dihubungi.

3. PEMBENTUKAN MAJELIS EKSAMINASI
Berdasarkan nama-nama yang menyatakan bersedia menjadi anggota eksaminasi, pihak pelaksana mempertemukan para anggota dalam rangka membentuk majelis eksaminasi. Dalam pertemuan itu juga dibahas mengenai jadwal sidang eksaminasi kepada para anggota majelis dan hal-hal/bahan-bahan apa yang harus dilengkapi oleh pihak pelaksana. Selanjutnya pihak pelaksana harus mengirimkan bahan tersebut kepada anggota majelis eksaminasi untuk di pelajari dan dibuat catatan hukum (legal annotation).

Catatan : Pembentukan majelis eksaminasi selain dapat dilakukan oleh tim panel dapat juga dipilih secara langsung oleh lembaga yang bersangkutan dengan mendasarkan pada kemampuan pakar yang akan menjadi anggota eksaminasi.

4. MELAKUKAN SIDANG EKSAMINASI
Sidang eksaminasi dilakukan oleh seluruh anggota majelis eksaminasi. Pihak pelaksana kegiatan hanya membantu dalam kelancaran dan kelengkapan selama sidang eksaminasi. Pada bagian awal sidang biasanya adalah perkenalan dari masing-masing anggota majelis eksaminasi. Untuk kelancaran selama proses sidang eksaminasi maka perlu ditunjuk koordinator/ketua sidang. Seperti halnya majelis hakim di pengadilan maka ketua akan memimpin jalannya dan mengatur semua proses persidangan eksaminasi.

Masing-masing anggota memaparkan secara singkat legal annotation yang telah dibuat terhadap perkara yang akan di eksaminasi dan hasil kajian/legal annotation masing-masing anggota. Untuk memperkuat wacana atau argumen dalam melakukan eksaminasi, majelis eksaminasi dapat dibantu oleh expert yang sesuai dengan perkara yang akan di eksaminasi. Untuk memudahkan dalam melakukan pengkajian , sidang sebaiknya dibuat dalam beberapa sessi sesuai dengan tingkatan peradilan dalam perkara tersebut. Masing-masing anggota kemudian akan memberikan tanggapan atau kajian atas berdasarkan hasil kajian/legal annotation yang dibuat.

Diakhir sidang sebaiknya dievaluasi tahapan persidangan untuk melakukan koreksi atau penambahan terhadap hal-hal yang terlewat. Sebaiknya dalam sidang ini juga ditentukan susunan dari anggota majelis eksaminasi, seperti ketua, wakil ketua, anggota dan sekretaris.

5. MELAKUKAN DISKUSI PUBLIK HASIL EKSAMINASI
Hasil eksaminasi kemudian dipaparkan kepada masyarakat dalam bentuk diskusi publik. Pembicara dari diskusi ini selain dari anggota majelis eksaminasi juga adalah pihak lain yang akan menilai hasil eksaminasi. Kegiatan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan untuk mendapatkan masukan atau tanggapan dari masyarakat terhadap hasil eksaminasi yang telah dilakukan oleh majelis eksaminasi.

6. MERUMUSKAN HASIL EKSAMINASI PUBLIK
Berdasarkan hasil eksaminasi publik sementara yang telah disusun oleh anggota majelis eksaminasi dan berdasarkan masukan masyarakat dari diskusi publik, pihak pelaksana bersama anggota majelis eksaminasi merumuskan hasil eksaminasi sebelum diserahkan kepada pimpinan lembaga peradilan (Mahkamah Agung atau Kejaksaan Agung).

7. MENGADAKAN PERTEMUAN DENGAN PIMPINAN LEMBAGA PERADILAN (KEJAKSAAN AGUNG ATAU MAKAMAH AGUNG)
Pihak pelaksana, majelis eksaminasi maupun LSM mengadakan pertemuan dengan pimpinan lembaga peradilan. Pertemuan dapat dilakukan dengan melakukan kajian bersama atau dengan melakukan dengar pendapat (hearing) dan menyerahkan hasil eksaminasi yang telah dilakukan. Pimpinan dari lembaga peradilan yang ditemui sangat tergantung dari produk peradilan yang di eksaminasi dan kepentingan yang hendak dicapai, akan tetapi tidak menutup kemungkinan dilakukan pertemuan dengan semua pimpinan lembaga tersebut. Namun apabila tidak memungkinkan untuk bertemu dengan pimpinan tertinggi dari lembaga peradilan tersebut, maka pertemuan dapat dilakukan dengan pimpinan lembaga peradilan yang ada di daerah tempat eksaminasi di adakan (Kepala Kejaksaan Tinggi atau Ketua Pengadilan Tinggi).

Hasil eksaminasi diharapkan dapat ditidaklanjuti dan digunakan sebagai pertimbangan atau masukan bagi pimpinan lembaga untuk memberikan tindakan hukum atau hukuman atau untuk promosi atau mutasi kepada aparat penegak hukum yang bersangkutan. Selain itu hasil eksaminasi diharapkan dapat mendorong pembaharuan dan penegakan hukum dimasa datang.


(ICW)

*Liku-Liku Percaloan dan Mafia Peradilan di Indonesia

Bahari-Illian D.A. Sari - Jakarta

SIANG itu suasana lobi ruang tamu MA (Mahkamah Agung) tidak begitu ramai.
Dari puluhan deret kursi yang tersedia, hanya sebagian diduduki tamu. Salah
satunya seorang pria muda tampil necis. Dia mengenakan hem lengan panjang
warna telur asin, celana hitam, dan kacamata minus. Umurnya sekitar 40
tahun. Sepintas tidak ada bedanya dengan tamu yang lain.

Saat itu Jawa Pos membuka jaringan Sistem Informasi MA (SIMARI) di lobi MA,
tempat pengunjung bisa tahu perkara yang sudah masuk MA, siapa hakim yang
menangani, dan seterusnya. Pria tadi langsung mendekati wartawan koran ini.
"Sedang mengurus perkara, ya," sapa pria yang mengaku dari LBH 'P' yang
beralamat di Jalan Petojo, Jakarta Pusat. "Kalau mau membuka perkara yang
sudah didaftar, harus tahu nomor registrasinya lebih dulu," tambah pria
tadi.

Dia pun menulis nomor registrasi ke layar monitor. Keluarlah data perkara.
Tapi, belakangan Jawa Pos baru tahu bahwa SIMARI tadi macet sejak tiga tahun
lalu. Data yang bisa diakses pengunjung saat ini sudah kedaluwarsa. "Saya
bisa bantu kalau perkara Anda ingin cepat ditangani MA. Terserah Anda, lewat
jalur tol atau jalur lambat. Kalau jalur tol, sebulan perkara sudah bisa
ditangani. Kalau jalur lambat, bisa setahun," aku pria tadi. Jawa Pos sadar
bahwa saat itu sedang berhadapan dengan seorang calo perkara.

"Saran saya, lebih baik lewat jalur tol meski ongkosnya sedikit mahal. Tapi,
dijamin cepat kelar. Kalau jalur lambat dan tak mengerti celahnya, uang yang
habis justru lebih banyak. Sebab, semua bagian minta jatah," ingatnya. Pria
tadi sedikit pun tidak canggung atau gugup meski beberapa petugas keamanan
dalam (kamdal) hanya berdiri puluhan meter dari Jawa Pos. Tatapan mata
mereka terus mengawasi kami. "Mereka (kamdal) juga minta bagian. Besarnya Rp
100 ribu. Ya, sekadar uang rokoklah. Makanya, kami sudah saling tahu,"
tambahnya meyakinkan.

"Berapa fee-nya kalau lewat jalur tol?" tanya Jawa Pos. Pria tadi
mengatakan, umumnya 10 persen dari nilai objek yang disengketakan. Kalau
objek perkara yang disengketakan Rp 100 miliar, biaya yang harus dibayar
sekitar Rp 10 miliar. Tapi, selama mengurus kan ada biayanya. Makanya, harus
ada uang panjar lebih dulu.

Berapa besarnya uang panjar? "Ya, antara 8 sampai 10 persen dari fee dibayar
di muka," ungkapnya. "Selain untuk jaga-jaga, kami juga pernah ditipu klien.
Setelah urusan beres, mereka langsung menghilang. Makanya, kami tidak mau
ditipu lagi," tambahnya.

Pembayaran berikutnya bergantung kelancaran perkara itu sendiri. Sebab,
perkara yang masuk tidak langsung ditangani majelis hakim. Tapi,
berputar-putar lebih dulu, dari satu meja ke meja lain, sebelum akhirnya ke
majelis hakim. "Semua itu ada biayanya. Makanya, saya sarankan lewat jalur
tol. Tembak ke atasan. Kalau ada surat pengantar, dijamin urusan bakal cepat
kelar," tambahnya. "Kalau lewat prosedur normal, lebih lama lagi. Bisa-bisa
perkara Anda tak tertangani. Dianggap sampah, lalu dibuang," ujarnya sambil
memeragakan dengan tangannya membuang berkas.

Apakah Anda tidak grogi? Kan baru saja lima staf MA dipecat gara-gara
menerima suap dalam perkara kasasi Probosutedjo? "Itu karena gobloknya
mereka saja. Bagi-bagi uang kok di kantor (MA). Ya, ketahuan," ungkapnya.

Pria yang mengaku punya banyak kenalan pejabat MA tadi mengatakan kerjanya
sangat rapi. Bahkan, mencari klien pun pilih-pilih. Dia tidak sembarangan
menerima klien. Mendekati hakim agung atau stafnya juga tidak di kantor.
Mereka bisa janjian di kafe, hotel, atau mendatangi rumahnya. "Di sanalah
kami melakukan transaksi. Bukan di kantor ini (baca MA). Jadi, kami tidak
khawatir," akunya.

"Mereka (baca: oknum hakim agung), staf, dan satpam juga mau membantu.
Bahkan sangat agresif. Yang penting ada fulusnya," tuturnya.

Rupanya pria tadi tidak beroperasi sendirian. Ada dua rekannya. Pria dan
wanita yang berumur sekitar 55 tahun menghampirinya. "Rekan kami ini baru
saja mengurus sebuah kasus," katanya sambil mengenalkan kedua orang yang
mendekatinya itu.

Rekannya yang wanita mengenakan rok. Sedangkan laki-lakinya mengenakan
setelan safari warna gelap. Rekannya tadi menyodorkan dua berkas yang sudah
dilaminating. "Ini contoh hasil kerja kami soal penangguhan eksekusi," ujar
pria tadi sambil menunjukkan berkasnya. Dari berkas itu Jawa Pos melihat
nama kantor (sebuah LBH swasta) serta alamatnya. Satu berkas lagi berisi
'penangguhan dan minta perlindungan hukum kliennya'.

Berapa biaya untuk minta penangguhan eksekusi? "Ya, sekitar Rp 100 juta.
Harga itu kecil kalau dibandingkan dengan nilai objek yang akan dieksekusi
senilai Rp 10 miliar. Kalau dieksekusi, nilainya akan nol," tutur pria tadi
meyakinkan. "Nomor perkara Anda berapa? Kalau dari Surabaya tidak masalah?"
tanyanya tiba-tiba kepada Jawa Pos.

Setelah itu, pria tadi menghampiri dua rekannya. Mereka sempat ngobrol
dengan seorang kamdal. Tak lama kemudian, dia keluar ruangan dan pergi entah
ke mana? Sebelumnya Jawa Pos sempat ngobrol dengan petugas kamdal tadi.
Mungkin calo tadi diberi tahu bahwa yang diajak ngomong seorang wartawan.
Para calo yang bergerak di MA tak hanya pria tadi. Jawa Pos juga melihat
beberapa orang yang sekilas berprofesi sama. Duduk lama-lama menanti mangsa.
Pakaiannya pun necis-necis.

MA memang sangat terbuka dan sangat longgar bagi orang luar. Orang bisa
leluasa masuk tanpa harus melapor ke satpam. Bahkan, mereka bisa menemui
hakim agung di ruang kerjanya. Apalagi, ada beberapa pintu masuk MA. Tak
heran para calo perkara leluasa bergerak di lingkungan MA tanpa mendapat
kesulitan. "Sebenarnya setiap tamu wajib lapor. Tapi, banyak yang
nyelonong," ujar Taufan, salah satu petugas kamdal MA.

Memang, gerak-gerik calo perkara di MA sudah kasat mata. Dua bulan lalu,
Jawa Pos dan beberapa wartawan lain melihat seseorang membawa uang sekoper
penuh. Orang itu baru turun dari mobil. Lalu, seorang laki-laki yang diduga
calo perkara menghampirinya. Mereka mengambil koper berisi uang di bagasi
mobil.

Keduanya lantas masuk gedung MA yang disambut seorang pria berseragam hijau.
Seragam karyawan MA. Sayangnya, saat dikejar, orang itu sudah masuk gedung
MA dan tidak jelas masuk ke ruangan siapa. Bangunan MA yang mempunyai banyak
lorong mempermudah gerakan para calo perkara menjalankan aksinya.

Mereka bisa masuk ruangan-ruangan yang ada tanpa diketahui banyak orang.
Namun, bila orang baru pertama masuk gedung MA, sangat mungkin malah
tersesat.

Menurut Hakim Agung Artidjo Alkotsar, seharusnya MA membuat aturan tegas
melarang hakim agung menerima tamu yang berhubungan dengan perkara yang
ditangani. Dia juga setuju bila di setiap sudut dan ruang kerja hakim agung
dipasang kamera pengawas (CCTV). Tujuannya memantau aktivitas hakim agung
dan mengetahui para tamu yang datang. "Ini untuk mencegah praktik suap,"
ungkap Artidjo.

Kamera pengawas yang saat ini terpasang di pintu masuk maupun sudut-sudut
ruangan sudah tidak berfungsi. "Rencananya, Desember mendatang diperbaiki,"
ujar Budi, staf Humas MA.

Erna Ratnaningsih, wakil direktur LBH Jakarta, mengatakan, ada
ketidakkonsistenan MA dalam menerapkan aturan tidak menerima tamu
berhubungan dengan perkara. Yang penting justru MA harus transparan terhadap
semua perkara yang ditangani.

"Sebab, bisa saja orang yang datang ke MA karena benar-benar ingin mencari
keadilan. Mereka ingin mencari tahu sampai mana proses kasusnya? Apakah
sudah diputus atau belum? Jadi, MA harus transparan," katanya.

Memang, di lobi ruang tamu MA sudah disediakan SIMARI. Tapi, data yang
disajikan empat komputer itu tidak up to date. Sudah bertahun-tahun SIMARI
macet. Padahal, setiap tahun selalu saja ada anggaran untuk SIMARI.
Bagaimana ini bisa terjadi? Ketua Muda Pembinaan Ahmad Kamil yang
bertanggung jawab atas SIMARI menolak ditemui Jawa Pos di ruangannya untuk
konfirmasi masalah ini.

Direktur ICM (Indonesian Court Monitoring) Denny Indrayana juga mengatakan,
praktik mafia peradilan terjadi karena MA tidak transparan. "Semakin tidak
transparan suatu lembaga, makin korup di tempat itu. Termasuk MA yang sangat
tertutup. Selama ini, untuk menanyakan putusan saja susahnya minta ampun.
Dan, itu sering dimanfaatkan orang dalam," katanya. (*)