Sabtu, 31 Oktober 2009

MENGAPA PUTERA SAMPOERNA MELEPAS HM SAMPOERNA?



18 Maret 2005 (1 + 8 = 9) Putera Sampoerna menjual 98% atau mayoritas saham HMS senilai Rp 48 Triliun ke PMI. Jumlah saham perusahaan yang dilego sebanyak 1.753.200.000 lembar (1 + 7 + 5 + 3 + 2 = 18, di mana 1 + 8 = 9). Meski terkesan mendadak, ada cerita menarik di balik penjualan itu.

"Memerlukan waktu sekitar 90 hari untuk sampai pada penutupan transaksi jual beli," kata David Davies, senior vice president corporate affairs Philip Morris International, induk Philip Morris Indonesia, seperti dikutip Kompas.

Tindakan melepas seluruh saham itu tentu sangat mengejutan. Sebab, saat itu HMS sedang berkembang dan pemiliknya tidak dalam kesulitan keuangan. Bahkan kinerja HMS (2004) dalam posisi sangat baik dengan berhasil memperoleh pendapatan bersih Rp 15 triliun dengan nilai produksi 41,2 miliar batang.

Mengapa Putera melepas perusahaan keluarga yang sudah berumur lebih dari 90 tahun ini? Tidak ada jawaban yang pasti.


Tanya Kenapa #1 Mengapa Putera Sampoerna menjual HMS?

Analisis SWOT..

Faktor Internal (Strenght): Posisi merek yang mantap; Tim manajemen yang kuat; Penentuan harga yg efektif; Dukungan pemasaran yang terarah (iklan); Program distribusi wilayah yang terfokus; Pemahaman Sampoerna yang mendalam tentang bisnis rokok kretek di Indonesia; Mempunyai Corporate Social Responsibility (CSR) yang tinggi; Memiliki modal yang kuat; Culture yang baik.

Faktor Internal (Weakness): Biaya operasional naik, yaitu minyak tanah sebagai bahan bakar untuk alat pengering naik.

Faktor Eksternal (Opportunities): Ekonomi Indonesia sedang tumbuh; Lapangan kerja baru telah banyak tercipta bisa menaikkan daya beli konsumen; Indonesia Negara konsumsi rokok terbesar ke-5 di dunia.

Faktor Eksternal (Threats): Aturan makin ketat seperti UU melarang iklan rokok dan merokok di tempat umum; Cukai makin mahal,; Adanya tariff tambahan; Kota-kota besar menuju bebas rokok (Sydney, Uni Eropa, Amerika, Jakarta, Hongkong); Tidak bisa mengharapkan pasar ekspor karena adanya kebijakan pemerintah di luar negeri untuk membatasi pasar rokok; Ancaman dari YLKI, WITT dan WHO; Semakin banyaknya edukasi tentang bahaya merokok "kanker"; Melemahnya daya beli masyarakat akibat naiknya harga BBM.

Hasil analisis SWOT menunjukkan bahwa HMS memiliki banyak kekuatan, tapi untuk jangka panjang industri rokok tampak kurang berprospek akibat banyaknya ancaman dari lingkungan luar. Grand strategy HMS adalah kombinasi yakni melakukan unrelated
diversification dengan masuk ke bisnis lain dan melepas kerajaan rokoknya.

Putera menjual HMS karena industri rokok diprediksi mulai terbenam. Menurut catatan Adrian Rusmana, kepala peneliti BNI Securities, dalam tiga tahun terakhir pertumbuhan pendapatan perusahaan rokok di Bursa Efek Jakarta (BEJ) berada di bawah level 10%. Akan tetapi, untunglah, saham perusahaan rokok masih diminati investor asing. Hal itu karena likuiditas yang tinggi dan kapitalisasi pasar yang besar. "Kalau kapitalisasi pasar dan likuiditasnya berkurang, saya kira saham perusahaan rokok tidak akan populer lagi," kata Adrian. Namun, semua kondisi tadi membuat bisnis rokok sejatinya sudah tak bisa lari ke mana-mana lagi, alias sudah mentok. "Ini industri yang mulai terbenam. Maka, tak mengherankan jika sejumlah pemilik perusahaan rokok memilih mengembangkan usahanya di luar bisnis rokok."

Mengapa Putera rela menjual HMS? Hal yang paling kasat mata karena tawaran cash-nya cukup menggiurkan alias harga premium. "Banyak yang pertimbangannya ingin dapat uang segera. Mumpung ada yang menawar mahal dan dapat gain besar, why not!" Mungkin ada yang bilang ini pikiran jangka pendek. Toh harus diingat, tawaran bagus belum tentu datang dua kali.

Bila ditilik dari mitos angka 9 yang sangat dipercaya oleh keluarga Sampoerna, bisa jadi keluarga Sampoerna juga percaya pada mitos "kekayaan tidak akan bertahan hingga tiga turunan". Karena saat HMS dijual, HMS sedang di bawah kepemimpinan Michael Sampoerna (generasi ke-4, cicit Liem Seeng Tee). Bila dipikir secara logis, pada generasi ke dua, harta masih dibagi hanya untuk "beberapa" anak dan keluarganya, turun ke generasi ke tiga, harta dibagi ke "berbagai" anak, keluarga dan turunannya. Turun ke generasi ke empat, harta mulai dibagi ke berbagai anak, turunan, dan turunannya. Semakin banyak anggota keluarga dan keturunan, semakin besar potensi terjadi pertikaian dan perebutan harta keluarga yang terjadi. Namun kita tidak pernah tahu apa yang terjadi dalam kondisi internal keluarga Sampoerna.


Tanya Kenapa #2 Visi apa yang terlihat Putera Sampoerna di masa depan?

Putera hanya mengatakan bahwa Ia melihat masa depan industri rokok di Indonesia akan makin sulit berkembang dan Ia ingin menjemput pasar masa depan yang hanya dapat diraihnya dengan langkah kreatif dan revolusioner dalam bisnisnya. Secara revolusioner dia mengubah bisnis intinya dari bisnis rokok ke agroindustri dan infrastruktur.

Ihwal kebangkitan Sampoerna ditandai dengan pembelian Gedung Menara Danamon senilai US$77 juta dari konsorsium Victoria atau Grup Panin. Gedung kembar di Jl. Jend. Sudirman Kav. 45 (4 + 5 = 9), Jakarta Selatan ini bak markas besar Sampoerna. Dari gedung yang kini dinamai Sampoerna Strategic Square inilah semua bisnis baru Grup Sampoerna dikendalikan. Sampoerna mendedikasikan 1,5 hektar lahan untuk dijadikan taman, menjadikan Sampoerna Strategic Square satu-satunya gedung perkantoran di Jakarta dengan taman terluas dan paling peduli terhadap kelestarian lingkungan.

Mengambil alih 40% saham PT Sumber Graha Sejahtera (SGS), sebuah perusahaan yang bergerak di bisnis kehutanan, kontraktor, pengelolaan gedung, dan perdagangan umum. Akuisisi senilai US$50 juta atau sekitar Rp450 miliar ini dilakukan melalui Three Six Nine Ltd. (369 Ltd.), sebuah special purpose vehicle (SPV). 369 Ltd. (3 + 6 + 9 = 18 = 1 + 8 = 9). merupakan kendaraan investasi keluarga Sampoerna yang didirikan di Republik Seychelles tanggal 5 Januari 2006.

Salah satu pilar bisnis SGS adalah PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk. (SULI) dengan kepemilikan sebesar 27,45%. Namun, upaya Sampoerna menguasai SULI tak berhenti sampai di situ. Sejak penghujung 2006 mereka secara agresif memborong 16,77% saham SULI, lagi-lagi lewat SPV-nya, yakni AC Singapore. Melalui dua cara inilah Sampoerna menjadi pemegang saham pengendali di perusahaan beraset Rp1,45 triliun itu.

PT Sampoerna Agro Tbk. (dulunya bernama PT Selapan Jaya), sebuah perusahaan perkebunan sawit di Palembang ini diakuisisi pada 26 Januari 2007.

Perkebunan tebu dan membangun pabrik etanol di Jawa Timur, bekerja sama dengan PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI). Di proyek ini, Sampoerna disebut-sebut berinvestasi US$60 juta, sedangkan PTPN XI US$20 juta.

Di Singapura Sampoerna berkiprah lewat Transmarco Pte. Ltd. Perusahaan yang bergerak di sejumlah bidang industri ini dikelola langsung oleh putra sulung Putera, Jonathan Sampoerna. Selain menjadi distributor perlengkapan telekomunikasi, Transmarco juga bergerak di bidang ritel dan properti. Perusahaan ini dibangun sebagai flagship untuk operasional bisnis di kawasan regional. Transmarco sebenarnya bukan bisnis baru Sampoerna. Perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa saham Singapura ini diakuisisi sejak Agustus 1996. Saat ini kepemilikan Sampoerna di Transmarco mencapai 72% (7 + 2 = 9).Merambah bisnis perjudian dengan mengakuisisi Les Ambassadeurs Casino (Les A) senilai 115 juta poundsterling. Mereka juga mengakuisisi Mansion, sebuah situs judi online.

Sampoerna Capital Pte. Ltd. di Singapura, membeli 20,2% saham Harel Insurance Investment Ltd. Harel yang dikendalikan keluarga Hamburger ini merupakan perusahaan asuransi yang berpusat di Israel.

Momen PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO) melantai di Bursa Efek Jakarta (BEJ) benar-benar pas. Perusahaan perkebunan milik keluarga Putera Sampoerna itu listing di bursa saat harga minyak sawit mentah (CPO) sedang menanjak. Keputusan berbisnis perkebunan, terutama tebu dinilai sangat tepat, karena selama ini 40% gula di Indonesia masih diimpor dari luar negeri, padahal sebenarnya Indonesia kaya akan hasil bumi. Pengamat ekonomi

Faisal Basri mengatakan, bisnis-bisnis yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) tahun depan diprediksi akan tertekan. Sementara sektor-sektor usaha pertanian dan perkebunan seperti CPO, karet, kopi, kopra dan kakao (coklat) diyakini cukup memiliki prospek dan akan menjadi primadona pada tahun 2008.
Fadhil Hasan, pengamat ekonomi Indef, menambahkan bahwa sektor bisnis yang relatif aman adalah sektor pertanian, perkebunan, komunikasi dan keuangan. Sedangkan pengamat ekonomi Institute of Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengatakan, sektor telekomunikasi tumbuh 12 persen tahun 2007 dan tahun 2008 akan naik lagi.

Putera juga menjajaki Bisnis Telekomunikasi, yaitu dengan mengenalkan brand Ceria melalui bendera PT. Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI). STI punya target yang tak main-main dalam memasarkan layanan telepon tetap nirkabel Ceria. Sampai akhir 2007, STI menargetkan Ceria hadir di seluruh Indonesia. Hal ini diungkapkan Teddy D.S. Putra, Manager Institutional Ceria, pada Seminar CDMA Exhibition 2006, di Jakarta Convention Center. Sampai saat ini, Ceria yang beroperasi pada frekuensi 450 MHz, baru hadir di pelosok Lampung, Bali dan Lombok. Produk ini membidik masyarakat menengah ke bawah, yang selama ini belum terjamah layanan telekomunikasi. Di mana strategi yang dipakai adalah bermain dari ujung dulu, ke tempat di mana pelosok yang tidak terjamah oleh infrastruktur. Jadi dari desa mengepung ke kota. Dijelaskan Teddy, daerah pinggiran justru dipilih untuk memudahkan berkembang. "Kalau awalnya bermain di kota besar seperti Jakarta, untuk pemain baru seperti kita mungkin bisa keinjek-injek."

Daerah selanjutnya yang akan segera dapat menikmati layanan Ceria adalah kawasan Sumatera Selatan, Jambi, Riau dan Pekanbaru. Target penyebaran ke seluruh Indonesia pada tahun 2007, menurut Teddy memang tidak mudah untuk dicapai mengingat biaya yang sangat besar, serta faktor perijinan dan birokrasi yang cukup rumit. Meski begitu, Teddy menekankan bahwa faktor dana tidak menjadi hambatan utama untuk mewujudkan targetnya.

Strategi lain yang digunakan STI dalam memasarkan Ceria adalah dengan memakai endorsmen Dewi Persik yang sangat dikenal oleh rakyat Indonesia dari kota hingga desa lewat dangdut-nya. Selain itu, STI juga menetapkan harga efektif yang tentu saja murah dan terjangkau bagi warga desa dan pelosok.


Summary

Putera Sampoerna adalah pemimpin yang mampu melihat jauh ke depan.
Ia melihat bahwa ke depannya, asap rokok kian menipis. Maka Putera Sampoerna mulai mengalihkan kemudi bisnisnya ke arah agroindustri, infrastruktur dan telekomunikasi. Diliriknya agroindustri, karena Indonesia kaya akan sumber daya alam yang berhubungan dengan pertanian dan perkebunan.
Diposkan oleh THE NAVIGATOR di 08:09 0 komentar

Sabtu, 23 Mei 2009

SOAL - UJIAN ADVOKAT -PKPA 2008

PEMBAHASAN
SOAL - UJIAN
ADVOKAT 2008
Djoko S Associates
Indrawan Dwi Yuriutomo, S.H.
www.geocities.com/ilmuhukum
IndrawanDwiYuriutomo/Copyright@DjokoSAssociates/ilmuhukum@yahoo.com

MATERI UJIAN :
1. Peran, Fungsi & Perkembangan Organisasi
Advokat;
2. Kode Etik Advokat;
3. Hukum Acara Perdata;
4. Hukum Acara Pidana;
5. Hukum Acara Perdata Agama;
6. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara;
7. Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial;
dan
8. Ujian Esai Hukum Acara Perdata atau Alternatif Penyelesaian Sengketa (pilih salah satu).

Cara melakukan Try-out secara independent
1. Ambil kertas kosong tuliskan nomor 1 sampai 40;
2. Jawab seluruh soal dalam waktu 2.5 jam;
3. Jika ketujuh soal telah di kerjakan cocokan jawaban;
4. Jika anda mengerjakan 7 x 40 soal = 280 soal telah anda
kerjakan;
5. Bandingkan hasilnya dengan soal PKPA yang hanya 120
soal;
6. Seluruh soal tanpa pembahasan berbentuk presentasi
power point dapat di download dari

MATERI UNDANG-UNDANG ADVOKAT
NO SOAL PEMBAHASAN
1 Didalam pasal 32 (3) diatur profesi
advokat yang terhimpun dalam Peradi
berjumlah
a. 6 organisasi advokat
b. 7 organisasi advokat
c. 8 organisasi advokat
d. 9 organisasai advokat
Jawaban C
Pasal 32 (3)
Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang ini,
dijalankan bersama oleh Ikatan
Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi
Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara
Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI)

2 Yang tidak terhimpun dalam organisasi advokat
a. Asosiasi pengacara syariah indonesia
b. Serikat pengacara indonesia
c. Himpunan advokat dan pengacara indonesia
d. Peradin
Jawaban D
Pasal 32 (3)
Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI)

3. Undang undang advokat 18 tahun 2003 berlaku tanggal
a. 5 april 2003
b. 5 april 2004
c. 5 april 2001
d. 5 april 2002
Jawaban A
Pasal 36
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 5 April 2003

4. Menurut Pasal 13 organisasi advokat diminta untuk membentuk pengawasan berupa
a. Lembaga Pengawas
b. Komisi pengawas
c. Dewan pengawas
d. Komisi advokat
Jawaban B
Pasal 13
Pelaksanaan Pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi Advokat
5. Kewajiban memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma diatur dalam
a. Pasal 22
b. Pasal 23
c. Pasal 21
d. Pasal 25
Jawaban A
Pasal 22
Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu

6 Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut diatur dalam
a. Pasal 22
b. Pasal 23
c. Pasal 21
d. Pasal 25
Jawaban D
Pasal 25
Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan
7 Advokat asing dilarang beracara disidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di
Indonesia
a. Pasal 22
b. Pasal 23
c. Pasal 21
d. Pasal 25
Jawaban B
Pasal 23
Advokat asing dilarang beracara disidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hokum atau perwakilannya di Indonesia
8 Advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya
a. Pasal 22
b. Pasal 23
c. Pasal 21
d. Pasal 25
Jawaban C
Pasal 21
Advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan
9 Wilayah kerja advokat meliputi seluruh wilayah negara republic Indonesia
a. Pasal 5
b. Pasal 7
c. Pasal 21
d. Pasal 25
Jawaban A
Pasal 5(2)
Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia
10 Sebelum menjalankan profesinya advokat wajib bersumpah di siding terbuka Pengadilan Tinggi wilayah domisili hukumnya
a. Pasal 5
b. Pasal 6
c. Pasal 7
d. Pasal 4
Jawaban D
Pasal 4
Sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya
11 Advokat yang telah diangkat dapat mengkhususkan diri pada bidang tertentu dengan persyaratan yang ditentukan
a. Pasal 5
b. Pasal 6
c. Pasal 3
d. Pasal 4
Jawaban C
Pasal 3(2)
Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
12 Yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat
a. Pasal 5
b. Pasal 3
c. Pasal 2
d. Pasal 4
Jawaban C
Pasal 2
Yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat
13 Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang undang ini
a. Pasal 4
b. Pasal 2
c. Pasal 1
d. Pasal 3
Jawaban C
Pasal 1(1)
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini.
14 Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan
a. Pasal 5
b. Pasal 6
c. Pasal 7
d. Pasal 4
Jawaban A
Pasal 5(1)
Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
15 Pasal 29 mengatur buku daftar anggota yang wajib dilaporkan kepada Mahkamah Agung dan menteri setiap
a. Satu tahun
b. Perubahan
c. Pergantian pengurus
d. Satu bulan
Jawaban A
Pasal 29(4)
Setiap 1(satu) Organisasi Advokat melaporkan pertambahan dan atau perubahan jumlah anggotanya kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
16 Ketentuan organisasi advokat diatur dalam
a. Pasal 28
b. Pasal 29
c. Pasal 30
d. Semua benar
Jawaban D
BAB X
Organisasi Advokat Pasal 28-30
17 Ketentuan pasal 23 (4) mengenai persyaratan dan tata cara mempekerjakan advokat asing serta kewajiban memberikan jasa hokum secara Cuma-Cuma kepada dunia pendidikan diatur dalam
a. Peraturan Pemerintah
b. Undang-undang
c. Organisasi advokat
d. Keputusan menteri
Jawaban D
Pasal 23(4)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara mempekerjakan advokat asing serta kewajiban memberikan jasa hukum secara Cuma-Cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hokum diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri
18 Pasal 22 mengatur ketentuan bantuan hukum yang diatur lebih lanjut dalam
a. Peraturan Pemerintah
b. Undang-undang
c. Organisasi advokat
d. Keputusan menteri
Jawaban A
Pasal 22(2)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemebrian bantuan hokum secara Cuma-Cuma sebagaiman dimaksud pada ayat 1 diatur lebih dengan Peraturan Pemerintah
19 Pasal 21 mengatur besarnya honorarium berdasarkan
a. Peraturan Pemerintah
b. Undang-undang
c. Organisasi advokat
d. Persetujuan kedua belah pihak
Jawaban D
Pasal 21(2)
Besarnya honorarium atas Jasa hokum sebagaiman dimaksud pada ayat(1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
20 Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan menurut pasal 10
a. Permohonan sendiri
b. Dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 tahun
c. Berdasarkan keputusan organisasi advokat
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 10
Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan:
a. permohonan sendiri;
b. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap, karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau berlebih; atau
c. berdasarkan keputusan organisasi advokat
21 Menurut pasal 12 pengawasan terhadap advokat dilakukan oleh
a. Organisasi advokat
b. Menteri
c. Mahkamah agung
d. Komisi pengawas
Jawaban A
Pasal 12 (1)
Pengawasan terhadap advokat dilakukan oleh organisasi advokat
22 Penindakan terhadap advokat dengan jenis tindakan dalam pasal 7 dilakukan oleh
a. Organisasi advokat
b. Dewan kehormatan
c. Mahkamah agung
d. Komisi pengawas
Jawaban B
Pasal 12 (2)
Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan dewan kehormatan organisasi advokat
23 Jasa hukum adalah jasa hukum yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien diatur dalam
a. Pasal 1 (1)
b. Pasal 1 (2)
c. Pasal 1 (3)
d. Pasal 1 (4)
Jawaban B
Pasal 1(2)
Jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hokum klien.
24 Klien adalah orang, badan hokum atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari advokat
a. Pasal 1 (1)
b. Pasal 1 (2)
c. Pasal 1 (3)
d. Pasal 1 (4)
Jawaban C
Pasal 1(3)
Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari advokat.
25 Advokat asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya diwilayah negara republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
a. Pasal 1 (5)
b. Pasal 1 (6)
c. Pasal 1 (7)
d. Pasal 1 (8)
Jawaban D
Pasal 1(8)
Advokat asing adalah advokat berkewargananegaraan asing yang menjalankan profesinya diwilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.
26 Kantor advokat dapat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hokum asing atas izin pemerintah dengan rekomendasi organisasi advokat
a. Pasal 23 (1)
b. Pasal 23 (2)
c. Pasal 23 (3)
d. Pasal 23 (4)
Jawaban B
Pasal 23(2)
Kantor Advokat dapat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin pemerintah dengan rekomendasi organisasi advokat.
27 Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang
pengadilan
a. Pasal 16
b. Pasal 15
c. Pasal 18
d. Pasal 19
Jawaban A
Pasal 16
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam siding pengadilan.
28 Advokat tidak dapat diidentikan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan atau masyarakat
a. Pasal 16
b. Pasal 15
c. Pasal 18
d. Pasal 19
Jawaban C
Pasal 18(2)
Advokat tidak dapat diidentikan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
29 Advokat berhak atas kerahasian hubungan dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik
a. Pasal 16
b. Pasal 15
c. Pasal 18
d. Pasal 19
Jawaban D
Pasal 19(2)
Advokat berhak atas kerahasian hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.
30 Pimpinan organisasi advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik
a. Pasal 26
b. Pasal 25
c. Pasal 28
d. Pasal 29
Jawaban C
Pasal 28(3)
Pimpinan organisasi advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah.
31 Dalam mengadili dewan kehormatan membentuk majelis yang susunannya terdiri atas unsur dewan kehormatan, pakar atau ahli di bidang hukum dan tokoh masyarakat
a. Pasal 26
b. Pasal 27
c. Pasal 28
d. Pasal 29
Jawaban B
Pasal 27(4)
Dalam mengadili sebagaimana dimaksud pada ayat(2), Dewan Kehormatan membentuk majelis yang susunannya terdiri atas unsure dewan kehormatan, pakar atau tenaga ahli dibidang hukum dan tokoh masyarakat.
32 Advokat yang menjadi pejabat Negara tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan
a. Pasal 20
b. Pasal 21
c. Pasal 22
d. Pasal 23
Jawaban A
Pasal 20(3)
Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut.
33 Keanggotaan komisi pengawas terdiri atas unsur advokat senior, para ahli dan masyarakat
a. Pasal 11
b. Pasal 12
c. Pasal 13
d. Pasal 14
Jawaban C
Pasal 13(2)
Keanggotaan komisi pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsure advokat senior, para ahli/akademisi, dan masyarakat
34 Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh organisasi advokat
a. Pasal 6
b. Pasal 7
c. Pasal 8
d. Pasal 9
Jawaban D
Pasal 9(1)
Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat
35 Pembelaan diri advokat dapat ditemui dalam
a. Pasal 1
b. Pasal 7
c. Pasal 17
d. Pasal 1(6) dan 7(3)
Jawaban D
Pasal 1(6)
Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepada Advokat untuk mengemukakan alas an serta sanggahan terhadap hal-hal yang merugikan dirinya di dalam
menjalankan profesinya ataupun kaitannya dengan organisasi profesi.
Pasal 7(3)
Sebelum advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
36 Untuk dapat diangkat menjadi advokat harus memenuhi persyaratan,
a. Pasal 2
b. Pasal 3
c. Pasal 4
d. Pasal 5
Jawaban B
Pasal 3
Untuk dapat diangkat menjadi advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara republic Indonesia
b. bertempat tinggal di Indonesia
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara
d. berusia sekurang-kurangnya 25 tahun
e. berijasah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi
hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1
f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat
g. magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus menereus pada
kantor advokat
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana
kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih
i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil dan
mempunyai integritas yang tinggi

37 Pengangkatan advokat dan penghentian profesi dilakukan oleh organisasi advokat diatur dalam
a. Pasal 2
b. Pasal 9
c. Pasal 4
d. Pasal 2 (2) dan 9(1)
Jawaban D
Pasal 2(2)
Pengangkatan advokat dilakukan oleh organisasi advokat
Pasal 9(1)
Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh organisasi advokat.
Undang-undang No. 18 tahun 2003 terdiri dari
a. 26 Pasal
b. 35 Pasal
c. 36 Pasal
d. 39 Pasal
Jawaban C
36 Pasal

Bab XI
Keentuan Pidana

39 Ketentuan pidana tidak memiliki kekuatan hukum berdasarkan putusan mahkamah konstitusi
a. Pasal 30
b. Pasal 31
c. Pasal 28
d. Pasal 29
Jawaban B
Pasal 31
Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi advokat dan bertindak seolah-oleha sebagai advokat, tetapi bukan advokat sebagaimana diatur dalam undangundang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) rupiah.
40 Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan profesi advokat adalah yang diangkat sesuai dengan ketentuan undang-undang
a. Pasal 29
b. Pasal 30
c. Pasal 28
d. Pasal 32
Jawaban B
Pasal 30
Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan profesi advokat adalah yang diangkat sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

MATERI KODE ETIK ADVOKAT
1 Menurut pasal 33 UU No.18 tahun 2003 kode etik advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan profesi mempunyai kekuatan hukum sejak
a. 23 Mei 2002
b. 23 mei 2003
c. 5 april 2003
d. 5 april 2002
Jawaban A
Pasal 33
Kode etik dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang telah ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), pada tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan mempunyai kekuatan hukum secara mutatis mutandis menurut Undang- Undang ini sampai ada ketentuan yang baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat.
2 Menurut pasal 3 Kode etik advokat indonesia, advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum karena
a. Bertentangan dengan hati nuraninya
b. Tidak sesuai dengan keahliannya
c. Tidak ada dasar hukumnya
d. A dan B benar
Jawaban D
Pasal 3 a.
Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan oleh karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya, tetapi tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya.
3 Menurut pasal 2 Kepribadian advokat dalam menjalankan tugasnya menjunjung tinggi hukum
a. Undang-undang dasar republic indonesia
b. Kode etik advokat
c. Sumpah jabatannya
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 2
Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah jabatannya.
4 Menurut pasal 4 hubungan dengan klien, advokat tidak dibenarkan
a. Menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang
b. Membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu
c. Melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat tidak menguntungkan
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 4
a. Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.
b. Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya.
c. Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.
d. Dalam menentukan besarnya honorarium Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien.
e. Advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
f. Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.
g. Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.
h. Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu.
i. Advokat tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien atau pada saat tugas itu akan dapat menimbulkan
kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi klien yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a.
j. Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingankepentingan tersebut, apabila dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
k. Hak retensi Advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien.
5. Menurut pasal 5 hubungan dengan teman sejawat
a. Keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan kode etik advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan
b. Hubungan harus dilandasi sikap saling hormat
c. Tidak dipekenankan merebut klien dari rekan sejawat
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 5
a. Hubungan antara teman sejawat Advokat harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.
b. Advokat jika membicarakan teman sejawat atau jika berhadapan satu sama lain dalam sidang pengadilan, hendaknya tidak menggunakan katakata yang tidak sopan baik secara lisan maupun tertulis.
c. Keberatan-keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan Kode Etik Advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain.
d. Advokat tidak diperkenankan menarik atau merebut seorang klien dari teman sejawat.
e. Apabila klien hendak mengganti Advokat, maka Advokat yang baru hanya dapat menerima perkara itu setelah menerima bukti pencabutan
pemberian kuasa kepada Advokat semula dan berkewajiban mengingatkan klien untuk memenuhi kewajibannya apabila masih ada terhadap Advokat semula.
f. Apabila suatu perkara kemudian diserahkan oleh klien terhadap Advokat yang baru, maka Advokat semula wajib memberikan kepadanya semua surat dan keterangan yang penting untuk
mengurus perkara itu, dengan memperhatikan hak retensi Advokat terhadap klien tersebut.
g. Advokat dapat mengundurkan diri dari perkara yang akan dan atau dengan kliennya

6 Dalam tentang sejawat asing bahwa advokat asing yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjalankan profesinya di Indonesia tunduk serta wajib mentaati kode etik diatur dalam
a. pasal 6
b. Pasal 7
c. Pasal 8
d. Pasal 9
Jawaban A
Pasal 6
Advokat asing yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjalankan profesinya di Indonesia tunduk kepada serta wajib mentaati Kode Etik ini.
7 Surat yang dikirim oleh advokat kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara dapat ditunjukkan kepada hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yang bersangkutan dibumbuhi catatan “sans prejudice” diatur
a. Pasal 6
b. Pasal 7
c. Pasal 8
d. Pasal 9
Jawaban B
Pasal 7
a. Surat-surat yang dikirim oleh Advokat kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara dapat ditunjukkan kepada hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yang bersangkutan dibuat dengan membubuhi catatan "Sans Prejudice ".
8 Pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan atau bentuk yang berlebihan diatur dalam
a. Pasal 6
b. Pasal 7
c. Pasal 8
d. Pasal 9
Jawaban C
Pasal 8
b. Pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan! atau bentuk yang berlebih-lebihan.
9 Advokat dapat mengundurkan diri dari perkara menurut pasal 8 apabila
a. Timbul perbedaan dan tidak tercapai kesepakatan tentang
cara penanganan perkara
b. Karena tidak sesuai dengan keahliannya
c. Bertentangan dengan hati nuraninya
d. Jawaban b dan c benar
Jawaban A
Pasal 8
diurusnya apabila timbul perbedaan dan tidak dicapai kesepakatan tentang cara penanganan perkara dengan
kliennya.
10 Pengaduan disampaikan secara tertulis kepada dewan kehormatan dimana teradu menjadi anggota
a. Pasal 10
b. Pasal 11
c. Pasal 12
d. Pasal 13
Jawaban C
Pasal 12
1. Pengaduan terhadap Advokat sebagai teradu yang dianggap melanggar Kode Etik Advokat harus disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah atau kepada dewan Pimpinan Cabang/Daerah atau Dewan Pimpinan Pusat dimana teradu menjadi anggota. 11 Selambatnya dalam waktu berapa hari teradu harus memberikan jawabannya secara tertulis kepada Dewan Kehormatan
a. 3 hari
b. 14 hari
c. 21 hari
d. 7 hari
Jawaban C
Pasal 13
2. Selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari pihak teradu harus memberikan jawabannya secara tertulis kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang bersangkutan, disertai surat-surat bukti yang dianggap perlu.
12 Didalam pasal 14 setiap dilakukan persidangan majelis dewan kehormatan diwajibkan membuat atau menyuruh membuat berita acara persidangan yang disahkan dan ditandatangani oleh
a. Panitera
b. Ketua Majelis
c. Majelis
d. Semua benar
Jawaban B
Pasal 14
4. Setiap dilakukan persidangan, Majelis Dewan Kehormatan diwajibkan membuat atau menyuruh membuat berita acara persidangan yang disahkan dan ditandatangani oleh Ketua Majelis yang menyidangkan perkara itu.
13 Sidang dilakukan secara tertutup sedangkan keputusan diucapkan dalam sidang terbuka
a. Pasal 11
b. Pasal 12
c. Pasal 13
d. Pasal 14
Jawaban D
Pasal 14
5. Sidang-sidang dilakukan secara tertutup, sedangkan keputusan diucapkan dalam sidang terbuka.
14 Keputusan ditandatangani oleh ketua dan semua anggota majelis diatur dalam
a. Pasal 12
b. Pasal 13
c. Pasal 14
d. Pasal 15
Jawaban D
Pasal 15
(5) Keputusan ditandatangani oleh Ketua dan semua Anggota Majelis, yang apabila berhalangan untuk menandatangani keputusan, hal mana disebut dalam keputusan yang bersangkutan.
15 Pemberian saksi pemberhentian sementara waktu tertentu harus diikuti larangan untuk menjalankan profesi advokat diluar maupun dimuka pengadilan diatur dalam
a. Pasal 12
b. Pasal 13
c. Pasal 15
d. Pasal 16
Jawaban D
Pasal 16
3. Pemberian sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu harus diikuti larangan untuk menjalankan profesi advokat diluar maupun dimuka pengadilan.
16 Menurut pasal 18 pemeriksaan tingkat banding, pengajuan banding beserta memori banding adalah wajib harus disampaikan dalam waktu
a. 7 hari
b. 14 hari
c. 21 hari
d. Semua benar
Jawaban C
Pasal 18
2. Pengajuan permohonan bandng beserta Memori Banding yang sifatnya wajib, harus disampaikan melalui Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari
sejak tanggal yang bersangkutan menerima salinan keputusan.
17 Pada tanggal 23 mei 2002 kode etik berlaku sejak tanggal ditetapkan diatur dalam
a. Pasal 24
b. Pasal 23
c. Pasal 22
d. Pasal 21
Jawaban A
Pasal 24
Kode Etik Advokat ini berlaku sejak tanggal berlakunya Undang-undang tentang Advokat
18 Keputusan Dewan Kehormatan Pusat mempunyai kekuatan tetap sejak diucapkan dalam sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri para pihak
a. Pasal 19
b. Pasal 20
c. Pasal 21
d. Pasal 22
Jawaban A
Pasal 19
2. Keputusan Dewan kehormatan Pusat mempunyai kekuatan tetap sejak diucapkan dalam sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri para pihak dimana hari, tanggal dan waktunya telah diberitahukan sebelumnya kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
19 Dewan Kehormatan Pusat secara prorogasi dapat menerima permohonan pemeriksaan langsung dilampiri surat persetujuan kedua belah pihak
a. Pasal 18
b. Pasal 19
c. Pasal 20
d. Pasal 21
Jawaban A
Pasal 18
12. Dewan Kehormatan Pusat secara prorogasi dapat menerima permohonan pemeriksaan langsung dari suatu
perkara yang diteruskan oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah asal saja permohonan seperti itu dilampiri surat persetujuan dari kedua belah pihak agar perkaranya diperiksa langsung oleh Dewan Kehormatan Pusat.
20 Menurut kepribadian advokat, Seorag advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki jabatan negara tidak dibenarkan untuk berpraktek dan tidak diperkenankan
namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun
a. Pasal 2
b. Pasal 3
c. Pasal 4
d. Pasal 5
Jawaban B
Pasal 3
i. Seorang Advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan Negara (Eksekutif, Legislatif dan judikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktek sebagai Advokat dan tidak diperkenankan namanya dicantumkan
atau dipergunakan oleh siapapun atau oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang diproses/berjalan selama ia menduduki jabatan tersebut.
21 Dalam hubungan dengan klien, Hak retensi advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien
a. Pasal 2
b. Pasal 3
c. Pasal 4
d. Pasal 5
Jawaban C
Pasal 4
k. Hak retensi Advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien.
22 Dalam hubungan dengan teman sejawat , diatur dalam
a. Pasal 4
b. Pasal 5
c. Pasal 6
d. Pasal 7
Jawaban B
Pasal 5
a. Hubungan antara teman sejawat Advokat harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.
b. Advokat jika membicarakan teman
sejawat atau jika berhadapan satu
sama lain dalam sidang pengadilan,
hendaknya tidak menggunakan katakata
yang tidak sopan baik secara lisan
maupun tertulis.
c. Keberatan-keberatan terhadap
tindakan teman sejawat yang dianggap
bertentangan dengan Kode Etik
Advokat harus diajukan kepada Dewan
Kehormatan untuk diperiksa dan tidak
dibenarkan untuk disiarkan melalui
media massa atau cara lain.
d. Advokat tidak diperkenankan
menarik atau merebut seorang klien
dari teman sejawat.
e. Apabila klien hendak mengganti
Advokat, maka Advokat yang baru
hanya dapat menerima perkara itu
setelah menerima bukti pencabutan
pemberian kuasa kepada Advokat
semula dan berkewajiban
mengingatkan klien untuk memenuhi
kewajibannya apabila masih ada
terhadap Advokat semula.
f. Apabila suatu perkara kemudian
diserahkan oleh klien terhadap Advokat
yang baru, maka Advokat semula wajib
memberikan kepadanya semua surat
dan keterangan yang penting untuk
mengurus perkara itu, dengan
memperhatikan hak retensi Advokat
terhadap klien tersebut.
23 Hak imunitas seorang advokat diatur
dalam
a. Pasal 6 tentang sejawat asing
b. Pasal 7 cara bertindak menangani perkara
c. Pasal 8 ketentuan lain tentang kode etik
d. Pasal 5 hubungan dengan teman sejawat
Jawaban B
Pasal 7
g. Advokat bebas mengeluarkan
pernyataan-pernyataan atau pendapat
yang dikemukakan dalam sidang
pengadilan dalam rangka pembelaan
dalam suatu perkara yang menjadi
tanggung jawabnya baik dalam sidang
terbuka maupun dalam sidang tertutup
yang dikemukakan secara proporsional
dan tidak berkelebihan dan untuk itu
memiliki imunitas hukum baik perdata
maupun pidana.
24 Menurut pasal 8 advokat yang sebelumnya pernah menjabat sebagai hakim atau penitera dari suatu lembaga peradilan tidak dibenarkan menangani perkara yang diperiksa pengadilan tempatnya terakhir bekerja selama
a. 5 tahun
b. 4 tahun
c. 3 tahun
d. 2 tahun
Jawaban C
Pasal 8
h. Advokat yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Hakim atau Panitera dari suatu lembaga peradilan, tidak
dibenarkan untuk memegang atau menangani perkara yang diperiksa pengadilan tempatnya terakhir bekerja selama 3 (tiga) tahun semenjak ia berhenti dari pengadilan tersebut.
25 Menurut pasal 13 pemeriksaan tingkat pertama oleh dewan kehormatan cabang/daerah, pengadu dan yang teradu
a. Harus hadir secara pribadi
b. Tidak dapat menguasakan kepada orang lain
c. Jka dikehendaki dapat didampingi oleh penasehat
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 13
7. Pengadu dan yang teradu:
a. Harus hadir secara pribadi dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain, yang jika dikehendaki masing-masing
dapat didampingi oleh penasehat.
b. Berhak untuk mengajukan saksisaksi dan bukti-bukti.
26 Menurut pasal 13 jika dalam waktu 21 hari teradu tidak memberikan jawaban tertulis, dewan kehormatan menyampaikan pemberitahuan kedua dengan peringatan bahwa apabila dalam waktu….. Maka ia dianggap telah melepaskan hak jawabnya
a. 21 hari
b. 14 hari
c. 7 hari
d. 3 hari
Jawaban B
Pasal 13
3. Jika dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari tersebut teradu tidak memberikan jawaban tertulis, Dewan Kehormatan Cabang/Daerah menyampaikan pemberitahuan kedua dengan peringatan bahwa apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari
sejak tanggal surat peringatan tersebut ia tetap tidak memberikan jalaban tertulis, maka ia dianggap telah melepaskan hak jawabnya.
27 Apabila teradu dalam pasal 13 telah dipanggil sampai…..tidak datang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan
diteruskan tanpa hadirnya teradu
a. 1 kali
b. 2 kali
c. 3 kali
d. Semua salah
Jawaban B
Pasal 13
kalinya salah satu pihak tidak hadir:
a. Sidang ditunda sampai dengan
sidang berikutnya paling lambat 14
(empat belas) hari dengan memanggil
pihak yang tidak hadir secara patut.
b. Apabila pengadu yang telah
dipanggil sampai 2 (dua) kali tidak
hadir tanpa alasan yang sah,
pengaduan dinyatakan gugur dan ia
tidak dapat mengajukan pengaduan
lagi atas dasar yang sama kecuali
Dewan Kehormatan Cabang/Daerah
berpendapat bahwa materi pengaduan
berkaitan dengan kepentingan umum
atau kepentingan organisasi.
c. Apabila teradu telah dipanggil
sampai 2 (dua) kali tidak datang tanpa
alasan yang sah, pemeriksaan
diteruskan tanpa hadirnya teradu.
d. Dewan berwenang untuk
memberikan keputusan di luar
hadirnya yang teradu, yang
mempunyai kekuatan yang sama
seperti keputusan biasa.
28 Cara pengambilan keputusan diatur dalam
a. Pasal 16
b. Pasal 15
c. Pasal 18
d. Pasal 19
Jawaban B
Pasal 15
(1) Setelah memeriksa dan mempertimbangkan pengaduan, pembelaan, surat-surat bukti dan keterangan saksi-saksi maka Majelis Dewan Kehormatan mengambil Keputusan yang dapat berupa:
a. Menyatakan pengaduan dari pengadu tidak dapat diterima;
b. Menerima pengaduan dari pengadu dan mengadili serta menjatuhkan sanksisanksi kepada teradu;
c. Menolak pengaduan dari pengadu.
(2) Keputusan harus memuat pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasarnya dan menunjuk pada pasal-pasal Kode Etik yang dilanggar.
(3) Majelis Dewan Kehormatan mengambil keputusan dengan suara terbanyak dan mengucapkannya dalam sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang
bersangkutan, setelah sebelumnya
memberitahukan hari, tanggal dan
waktu persidangan tersebut kepada
pihak-pihak yang bersangkutan.
(4) Anggota Majelis yang kalah dalam
pengambilan suara berhak membuat
catatan keberatan yang dilampirkan
didalam berkas perkara.
(5) Keputusan ditandatangani oleh
Ketua dan semua Anggota Majelis,
yang apabila berhalangan untuk
menandatangani keputusan, hal mana
disebut dalam keputusan yang
bersangkutan.
29 Menurut pasal 16 sifat pelanggaran berat tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etikatau bilamana setelah mendapat sanksi berupa peringatan keras masih
mengulangi pelanggaran kode etik disebut
a. Pemecatan
b. Pemberhentian sementara
c. Peringatan keras
d. Peringatan biasa
Jawaban B
Pasal 16
c. Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu bilamana sifat pelanggarannya berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etik atau bilamana
setelah mendapat sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melakukan pelanggaran kode etik.
30 Sebagai satu-satunya wadah organisasi Advokat berdasarkan UU Advokat, eksistensi PERADI juga telah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 014/PUUIV/ 2006 tanggal 30 November 2006.
􀂊 Benar
􀂊 Salah
Jawaban A
Benar
31 Advokat dapat diberhentikan oleh organisasi Advokat diatur dalam Undang-undang No. 18 tahun 2003
a. Pasal 7
b. Pasal 9
c. Pasal 10
d. Pasal 11
Jawaban B
Pasal 7
(1) Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan;
d. pemberhentian tetap dari profesinya.
(2) Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan
Organisasi Advokat.
(3) Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
32 Advokat menurut pasal 10 uu advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesiya secara tetap karena
a. Permohonan sendiri
b. Dijatuhi pidana yang mempunyai kekuatan hokum tetap karena tidak pidana yang diancam dengan hukuman 4 tahun atau lebih
c. Berdasarkan keputusan organisasi advokat
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 10
(1) Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan:
a. permohonan sendiri;
b. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atau
c. berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.
(2) Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat.
33 Ketua umum organisasi peradi adalah otto hasibuan siapakah ketua organisasi peradi
a. Hary ponto
b. Denny kailimang
c. Leonard p simorangkir
d. Semua salah
Jawaban B
Denny kailimang
34 Dalam waktu paling lama 2 tahun setelah berlakunya undang-undang ini organisasi advokat telah terbentuk
a. Pasal 32
b. Pasal 31
c. Pasal 28
d. Pasal 29
Jawaban A
Pasal 32
(1) Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang ini.
(2) Pengangkatan sebagai pengacara
praktik yang pada saat Undang-
Undang ini mulai berlaku masih dalam
proses penyelesaian, diberlakukan
ketentuan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.
(3) Untuk sementara tugas dan
wewenang Organisasi Advokat
sebagaimana dimaksud dalam
Undangundang ini, dijalankan bersama
oleh Ikatan Advokat Indonesia
(IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia
(AAI), Ikatan Penasihat Hukum
Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat
dan Pengacara Indonesia (HAPI),
Serikat Pengacara Indonesia (SPI),
Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia
(AKHI), Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi
Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
(4) Dalam waktu paling lambat 2 (dua)
tahun setelah berlakunya Undang-
Undang ini, Organisasi Advokat telah
terbentuk.
35 Setiap advokat wajib menjadi anggota organisasi advokat
a. Pasal 32
b. Pasal 31
c. Pasal 30
d. Pasal 29
Jawaban C
Pasal 30
(1) Advokat yang dapat menjalankan
pekerjaan profesi Advokat adalah yang
diangkat sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini.
(2) Setiap Advokat yang diangkat
berdasarkan Undang-Undang ini wajib
menjadi anggota Organisasi Advokat.
36 Maksud dan tujuan organisasi advokat adalah untuk meningkatkan kualitas
profesi advokat,
a. Pasal 32
b. Pasal 31
c. Pasal 28
d. Pasal 29
Jawaban C
Pasal 28
satu-satunya wadah profesi Advokat
yang bebas dan mandiri yang dibentuk
sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang ini dengan maksud dan tujuan
untuk meningkatkan kualitas profesi
Advokat.
(2) Ketentuan mengenai susunan
Organisasi Advokat ditetapkan oleh
para Advokat dalam Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga.
(3) Pimpinan Organisasi Advokat tidak
dapat dirangkap dengan pimpinan
partai politik, baik di tingkat Pusat
maupun di tingkat Daerah.
37 Organisasi advokat berwenang mengadakan pendidikan khusus profesi advokat
a. Pasal 32
b. Pasal 31
c. Pasal 28
d. Pasal 2
Jawaban D
Pasal 2
(1) Yang dapat diangkat sebagai
Advokat adalah sarjana yang berlatar
belakang pendidikan tinggi hukum dan
setelah mengikuti pendidikan khusus
profesi Advokat yang dilaksanakan oleh
Organisasi Advokat.
(2) Pengangkatan Advokat dilakukan
oleh Organisasi Advokat.
(3) Salinan surat keputusan
pengangkatan Advokat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan
kepada Mahkamah Agung dan Menteri.


38 Peradi dibentuk pada tanggal 21 desember 2004
a. Benar
b. salah
Jawaban A
Benar
39 Kode etik advokat disahkan oleh 7 organisasi pada tanggal 23 mei 2003
a. Benar
b. salah
Jawaban A
Kode etik advokat disahkan oleh 7
organisasi pada tanggal 23 mei 2003
40 Dihotel dana solo pada tanggal 30 agustus 1964 dibentuk persatuan advokat indonesia
a. Benar
b. salah
Jawaban A
Benar

MATERI ACARA PERDATA
1 Suatu perselisihan tidak termasuk kewenangan Pengadilan Negeri, pernyataan tersebut diatas
a. Pasal 134 HIR mengenai Kompetensi absolut
b. Pasal 134 HIR mengenai Kompetensi relatif
c. Pasal 143 HIR mengenai Kompetensi absolut
d. Pasal 143 HIR mengenai Kompetensi relatif
Jawaban A
Pasal 134
Jika perselisihan suatu perkara yang tidak termasuk kekuasaan pengadilan negeri, maka pada setiap waktu dalam
pemeriksaan perkara itu dapat dimintakan supaya hakim menyatakan dirinya tidak berkuasa dan hakimpun wajib pula mengakuinya karena jabatannya.
2 Sebelum dimulai dengan pembacaan surat gugatan, maka hakim
a. Mengusahakan perdamaian 130 HIR
b. Memerintahkan pihak untuk berdamai
c. Meminta penggugat untuk membaca gugatan
d. Tidak wajib mengusahakan perdamaian
Jawaban A
Pasal 130(1) jika pada hari yang
ditentukan itu, kedua belah pihak
datang maka pengadilan negeri
dengan pertolongan ketua mencoba
akan memperdamaikan mereka.
3 Putusan Pengadilan tanpa dihadiri oleh pihak Tergugat menurut pasal 125 HIR disebut
a. Putusan Sela
b. Putusan Verstek
c. Putusan Kontradiktoir
d. Putusan Verzet
Jawaban B
Pasal 125
Jika tergugat tidak datang pada hari
perkara itu akan diperiksa, atau tidak
pula menyuruh orang lain menghadap
mewakilinya, meskipun ia dipanggil
dengan patut, maka gugatan itu
diterima dengan tidak hadir (verstek)
kecuali kalau nyata kepada pengadilan
negeri, bahwa pendakwaan itu
melawan hak atau tidak beralasan.

4 Menurut Pasal 129 HIR terhadap putusan tanpa kehadiran, tergugat dapat mengajukan
a. Verstek
b. Verzet
c. Derdenverset
d. Banding
Jawaban B
Pasal 129
Tergugat yang dihukum sedang ia tidak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu dapat
memajukan perlawanan(verzet) atas keputusan itu.
5. Alat bukti dalam hukum acara perdata diatur dalam Pasal 164 HIR terdiri atas
a. Surat
b. Surat, saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah
c. Surat, saksi, persangkaan,pengakuan
d. Surat, saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah, pemeriksaan setempat, keterangan ahli
Jawaban B
Pasal 164
Maka yang disebut alat-alat bukti, yaitu Bukti dengan surat Bukti dengan saksi Persangkaan-persangkaan Pengakuan Sumpah
6 Pasal berapa dalam HIR mengatur tentang gugat balik
a. Pasal 120 HIR
b. Pasal 132 HIR
c. Pasal 136 HIR
d. Pasal 130 HIR
Jawaban B
Pasal 132 (b)(1)
Tergugat wajib memajukan gugatan melawan bersama-sama dengan jawabannya baik dengan surat maupun dengan lisan
7 Pemilik barang bergerak yang barangnya ada ditangan orang lain dapat meminta penyitaan:
a. Sita eksekusi
b. Sita conservatoir
c. Sita revindicatoir
d. Sita marital
Jawaban C
Sita revindicatoir

8 Menurut Pasal 390 HIR panggilan tergugat jika tidak ditemukan, maka surat panggilan diserahkan kepada
a. Camat yang bersangkutan
b. Kepala sektor kepolisian yang bersangkutan
c. Bupati yang bersangkutan
d. Kepala desa yang
bersangkutan
Jawaban D
Pasal 390(1)
Tiap-tiap surat jurusita, kecuali yang akan disebut dibawah ini, harus disampaikan pada orang yang bersangkutan sendiri ditempat diamnya atau tempat tinggalnya dan jika tidak
dijumpai disitu, kepada kepala desanya
atau lurah bangsa tionghoa yang
diwajibkan dengan segera memberitahukan surat jurusita itu pada orang itu sendiri, dlam hal terakhir ini tidak perlu pernyataan menurut hukum.
9 Terhadap barang yang telah diletakkan sita Jaminan
a. Dititipkan kepada kepala desa
b. Dititipkan di pengadilan
c. Diserahkan kepada penggugat
d. Tetap dikuasai
Jawaban D
Tetap dikuasai
10 Putusan yang dapat mengabulkan lebih dari pada yang dituntut
a. Tidak dapat dibenarkan
b. Dapat dibenarkan asal didasarkan pada suatu surat bukti
c. Dapat dibenarkan asal tergugat mengakui dalil pengugat
d. Dapat dibenarkan asal masih
dalam posita
Jawaban A
Tidak dapat dibenarkan
11 Menurut 122 HIR surat panggilan hari sidang tidak boleh kurang dari
a. 3 hari
b. 7 hari
c. 14 hari
d. 30 hari
Jawaban A
Pasal 122
Ketika menentukan hari persidangan,
ketua menimbang jarak antara tempat
diam atau tempat tinggal kedua belah
pihak dari tempat pengadilan negeri
bersidang dan kecuali dalam hal perlu
benar perkara itu dengan segera
diperiksa dan hal ini disebutkan dalam
surat perintah, maka tempo antara hari
pemanggilan kedua belah pihak dari
hari persidangan tidak boleh kurang
dari tiga hari kerja.
12 Persetujuan yang dicapai bahwa mereka secara langsung berperkara di muka pengadilan banding yang berlaku sebagai tingkat pertama menurut 424 – 426 RV disebut
a. Interventie
b. Prorogasi
c. Rekonpensi
d. gugatan
Jawaban B
Prorogasi
13 Surat Gugatan menurut 118 (1) harus diajukan didaerah tempat
a. Penggugat
b. Tergugat
c. Benda
d. penanggung
Jawaban B
Pasal 118(1)
Gugatan perdata, yang pada tingkat
pertama masuk kekuasaan pengadilan
negeri, harus dimasukkan dengan surat
permintaan yang ditandatangani oleh
penggugat atau oleh wakilnya menurut
pasal 123 kepada ketua pengadilan
negeri didaerah hukum siapa tergugat
bertempat diam atau jika tidak
diketahui tempat diamnya tempat
tinggal sebetulnya.
14 Menurut pasal 118 (2) penggugat boleh memilih wilayah hukum tempat salah satu tergugat, namun jika terdapat hubungan debitor utama dan penanggung dimanakah gugatan diajukan
a. Tergugat
b. Penanggung
c. Penggugat
d. debitor
Jawaban D
Pasal 118(2)
Jika tergugat lebih dari seorang,
sedang mereka tidak tinggal didalam
itu dimajukan kepada ketua pengadilan
negeri ditempat tinggal salah seorang
dari tergugat itu, yang dipilih oleh
penggugat. Jika tergugat tergugat satu
sama lain dalam perhubungan sebagai
perutang utama dan penenggung,
maka penggugatan itu dimasukkan
kepada ketua pengadilan negeri di
tempat orang yang berhutang utama
dari salah seorang dari pada orang
berutang utama itu, kecuali dalam hal
yang ditentukan pada ayat 2 dari pasal 6 reglemen tentang aturan hakim dan mahkamah serta kebijakan kehakiman(R.O)
15 Jika tergugat tempat diamnya tidak diketahui menurut pasal 118 (3) dimanakah gugatan diajukan
a. Penggugat
b. Tergugat
c. Penanggung
d. Salah seorang tergugat
Jawaban A
Pasal 118(3)
Bilamana tempat diam dari dari
tergugat tidak dikenal, maka surat
gugatan itu dimasukkan kepada ketua
pengadilan negeri ditempat tinggal
penggugat atau salah seorang
daripada penggugat, atau jika surat
gugat itu tentang barang tetap, maka
surat gugat itu dimasukkan kepada
ketua pengadilan negeri didaerah
hukum siapa terletak barang itu.
16 Bagaimanakah ketentuan gugatan lisan diatur dalam HIR
a. 120 HIR
b. 118 HIR
c. 119 HIR
d. 123 HIR
Jawaban A
Pasal 120
Bilamana penggugat buta huruf, maka
surat gugatnya yang dapat
dimasukkannya dengan lisan kepada
ketua pengadilan negeri, yang
mencatat gugat itu atau menyuruh
mencatatnya.
17 Dimanakah proses pencatatan gugatan diatur didalam HIR
a. 118 HIR
b. 119 HIR
c. 120 HIR
d. 121 HIR
Jawaban D
Pasal 121(1)
Sesudah surat gugat yang dimasukkan
itu atau catatan yang diperbuat itu
dituliskan oleh panitera dalam daftar
yang disediakan untuk itu, maka ketua
menentukan hari dan jamnya perkara
itu akan diperiksa di muka pengadilan
negeri, dan ia memerintahkan
memanggil kedua belah pihak supaya
hadir pada waktu itu, disertai oleh
saksi-saksi yang dikehendakinya untuk
diperiksa, dan dengan membawa
segala surat-surat keterangan yang
hendak dipergunakannya.
18 Yang mengatur cara beracara secara prodeo adalah
a. 120 HIR
b. 121 HIR
c. 237 HIR
d. 390 HIR
Jawaban C
Pasal 237
Orang-orang yang demikian yang
sebagai penggugat atau sebagai
tergugat hendak berperkara akan
tetapi tidak mampu membayar biaya
perkara dapat diberikan izin untuk
berperkara dengan tak berbiaya.
19 Terhadap pihak –pihak yang berperkara juru sita diwajibkan memanggilnya diatur dalam
a. 388 HIR
b. 237 HIR
c. 390 HIR
d. 120 HIR
Jawaban A
Pasal 388
Semua jurusita dan suruhan yang
dipekerjakan pada majelis pengadilan
dan pegawai umum pemerintah
mempunyai hak yang sama dan
diwajibkan untuk menjalankan
penggilan, pemberitahuan dan semua
surat jurusita yang lain, juga
menjalankan perintah hakim dan
keputusan-keputusan.
20 Putusan ketidakhadiran verstek dapat diajukan upaya perlawanan 14 hari setelah pemberitahuan diatur dalam
a. 124 HIR
b. 125 HIR
c. 126 HIR
d. 129 HIR
Jawaban D
Pasal 129(1)
Tergugat yang dihukum sedang ia
tidak hadir (verstek) dan tidak
menerima putusan itu dapat
memajukan perlawanan atas
keputusan itu.
Pasal 129(2)
Jika putusan itu diberitahukan kepada
yang dikalahkan itu sendiri, maka
perlawanan itu dapat diterima dalam
tempo empat belas hari sesudah
pemberitahuan itu. Jika putusan itu
tidak diberitahukan kepad yang
dikalahkan itu sendiri maka perlawanan
itu dapat diterima sampai hari
kedelapan sesudah peringatan yang
tersebut pada pasal 196 atau dalam hal
tidak menghadap sesudah dipanggil
dengan patut, smapai hari kedelapan
sesudah dijalankan keputusan surat
perintah kedua yang tersebut pada
pasal 197.
21 Menurut pasal 226 HIR permintaan sita terhadap barang tidak tetap dapat dimintakan disebut
a. Sita jaminan
b. Sita revindicatoir
c. Sita conservatoir
d. Sita marital
Jawaban B
Pasal 226(1)
Orang yang empunya barang yang
tidak tetap, dapat meminta dengan
surat atau dengan lisan kepada ketua
pengadilan negeri yang didaerah
hukumnya tempat tinggal orang yang
memegang barang itu supaya barang
itu disita
22 Ketentuan sita jaminan diatur dalam
a. 197 HIR
b. 227 HIR
c. 226 HIR
d. 130 HIR
Jawaban A
Pasal 197(1)
Jika sudah lewat tempo yang
ditentukan itu, dan yang dikalahkan
belum juga memenuhi keputusan itu,
atau ia jika dipanggil dengan patut
tidak datang menghadap, maka ketua
oleh karena jabatannya memberikan
perintah dengan surat, supaya disita
sekalian banyak barang-barang yang
tidak tetap dan jika tidak ada, atau
ternyata tidak cukup sekian banyak
barang tetap kepunyaan orang yang
dikalahkan itu sampai dirasa cukup
akan pengganti jumlah uang tersebut
didalam keputusan itu dan ditambah
pula dengan semua biaya untuk
menjalankan keputusan itu.
23 Apabila penggugat tidak hadir meskipun dipanggil secara patut maka surat gugatan dianggap gugur diatur dalam
a. 129 HIR
b. 126 HIR
c. 125 HIR
d. 124 HIR
Jawaban D
Pasal 124
Jika penggugat tidak dapat menghadap
pengadilan negeri pada hari yang
ditentukan itu meskipun ia dipanggil
dengan patut, atau tdak pula
menyuruh orang lain menghadap
mewakilinya, maka surat gugatnya
dianggap gugur dan penggugat
dihukum biaya perkara, akan tetapi
penggugat berhak memasukan
gugatannya sekali lagi, sesudah
membayar lebih dahulu biaya perkara
yang tersebut tadi.
24 Pasal 125(2), 133 dan 136 HIR mengatur tentang
a. Eksepsi absolut
b. Gugatan rekopensi
c. Eksepsi relatif
d. Jawaban a dan c
Jawaban C
Pasal 125(2)
Akan tetapi jika tergugat didalam surat
jawabannya, didalam surat jawabannya
yang tersebut pada pasal 121,
mengemukan perlawanan (eksepsi)
bahwa pengadilan negeri tidak
berkuasa memeriksa perkaranya, maka
meskipun ia sendiri atau wakilnya tidak
hadir, ketua pengadilan negeri wajib
memberi keputusan tentang
perlawanan itu, sesudah didengarnya
penggugat dan hanya jika perlawanan
itu tidak diterima, maka ketua
pengadilan negeri memutuskan
tentang perkara itu.
Pasal 133
Jika tergugat dipanggil menghadap
pengadilan negeri sedang ia menurut
aturan pasal 118 tidak menghadap
hakim maka ia dapat meminta pada
hakim, jika hal itu dimajukan sebelum
sidang pertama, supaya hakim
menyatakan bahwa ia tidak berkuasa,
surat gugat itu tidak akan diperhatikan
lahi jika tergugat telah melahirkan
sesuatu perlawanan lain.
Pasal 136
Perlawanan yang hendak dikemukakan
oleh tergugat (exceptie) kecuali
tentang hal hakim tidak berkuasa tidak
akan dikemukakan dan ditimbang
masing masing tetapi harus
dibicarakan dan diputuskan bersamasma
dengan pokok perkara.
25 Didalam setiap putusan ditentukan hukuman membayar perkara diatur dalam
a. 164 HIR
b. 180 HIR
c. 182 HIR
d. 169 HIR
Jawaban C
Pasal 182
Hukuman membayar biaya itu dapat
meliputi lebih dari:
Biaya kantor panitera dan biaya
materai yang perlu dipakai dalam
perkara
Biaya saksi, seorang ahli
Biaya pemeriksaan setempat
Gaji pegawai yang disuruh melakukan
panggilan
26 Menurut pasal 184 HIR keputusan harus ditandatangani oleh
a. Hakim
b. Pengacara
c. Panitera
d. Ketua majelis dan panitera
Jawaban D
Pasal 184(4)
Keputusan-keputusan itu
ditandatangani oleh ketua dan panitera
27 Putusan sela harus diucapkan sebagaimana dengan putusan akhir di muka sidang namun tidak dibuat tersendiri tetapi dicatat dalam berita
acara sidang
a. 185 HIR
b. 184 HIR
c. 187 HIR
d. 136 HIR
Jawaban A
Pasal 185(1)
Keputusan yang bukan keputusan
terakhir sungguhpun harus diucapkan
didalam persidangan juga, tidak
diperbuat masing-masing sendiri, tetapi
hanya dilakukan dalam surat
pemberitaan persidangan.
28 Pelaksanaan putusan lebih dahulu atau uitvoebar bij voorraad dinyatakan dalam
a. 181 HIR
b. 180 HIR
c. 187 HIR
d. 185 HIR
Jawaban B
Pasal 180(1)
Ketua pengadilan negeri dapat
memerintahkan supaya keputusan itu
dijalankan dahulu biarpun ada
perlawanan atau bandingnya jika ada
surat yang syah, suatu surat tulisan
yang menurut aturan yang berlaku
dapat diterima sebagai bukti atau jika
ada hukuman lebih dahulu dengan
keputusan yang sudah mendapat
kekuasaan pasti demikian juga jika
dikabulkan tuntutan dahulu, lagi pula di
dalam perselisihan tentang hak
kepunyaan.
29 Siapa yang yang mempunyai hak diwajibkan membuktikan hak tersebut merupakan prinsip pembuktian diatur dalam
a. 164 HIR
b. 180 HIR
c. 163 HIR
d. 185 HIR
Jawaban C
Pasal 163
Barang siapa yang mengatakan ia
mempunyai hak, atau ia menyebutkan
suatu perbuatan untuk menguatkan
haknya itu, atau untuk membantah hak
orang lain itu harus membuktikan
adanya hak itu atau adanya kejadian
itu.
30 Alat bukti surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah diatur dalam
a. 164 HIR
b. 180 HIR
c. 163 HIR
d. 185 HIR
Jawaban A
Pasal 164
Maka yang disebut alat-alat bukti,
yaitu:
Bukti dengan surat
Bukti dengan saksi
Persangkaan-persangkaan
Pengakuan
sumpah
31 Dimanakah pengaturan akta otentik
a. 164 HIR
b. 165 HIR
c. 163 HIR
d. 185 HIR
Jawaban B
Pasal 165
Surat(akte) yang sah, ialah suatu surat
yang diperbuat demikian oleh atau
dihadapan pegawai umum yang
berkuasa untuk membuatnya, menjadi
bukti yang cukup bagi kedua belah
fihak dan ahli warisnya dan sekalian
orang yang mendapat hak
daripadanya, tentang segala hal yang
disebut di dalam surat itu dan juga
tentang yang ada dalam surat itu
sebagai oemberitahuan sahaja, dalam
hal terakhir ini hanya jika yang
diberitahukan itu berhubungan
langsung dengan perihal
padasurat(akte) ini.
32 Unus testis nullus testis diatur dalam
a. 164 HIR
b. 180 HIR
c. 163 HIR
d. 169 HIR
Jawaban D
Pasal 169
Keterangan seorang saksi saja, dengan
tidak ada suatu alat bukti yang lain
didalam hukum tidak dapat dipercaya.
33 Lembaga paksa badan diatur dalam
a. PERMA 1/ 2000
b. PERMA 1/ 2001
c. PERMA 1/ 2002
d. PERMA 2/ 2003
Jawaban A
PERMA 1/ 2000
34 Class action diatur dalam
a. PERMA 1/ 2000
b. PERMA 1/ 2001
c. PERMA 1/ 2002
d. PERMA 2/ 2003
Jawaban C
PERMA 1/ 2002
35 Mediasi diatur dalam
a. PERMA 1/ 2000
b. PERMA 1/ 2001
c. PERMA 1/ 2002
d. PERMA 2/ 2003
Jawaban D
PERMA 2/ 2003
36 Ruang lingkup kasasi diatur dalam pasal 30 UU No. 5 tahun 2004 perubahan UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
a. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
b. Salah menerapkan atau melnggar hukum yang
berlaku
c. Lalai memenuhi syarat yang diwajibkan undang-undang
d. Semua benar
Jawaban D
pasal 30 UU No. 5 tahun 2004
perubahan UU No. 14 tahun 1985
tentang Mahkamah Agung
a. Tidak berwenang atau
melampaui batas wewenang
b. Salah menerapkan atau
melanggar hukum yang berlaku
c. Lalai memenuhi syarat yang
diwajibkan undang-undang
37 Pemeriksaan setempat diatur dalam
a. 164 HIR
b. 180 HIR
c. 163 HIR
d. 153 HIR
Jawaban D
Pasal 153
38 Pelaksanaan putusan diatur dalam
a. 197 HIR (membayar sejumlah uang)
b. 225 HIR (melakukan suatu perbuatan)
c. 1033 RV (mengosongkan barang tidak bergerak)
d. Semua benar
Jawaban D
a. 197 HIR (membayar sejumlah uang)
b. 225 HIR (melakukan suatu perbuatan)
c. 1033 RV (mengosongkan barang tidak bergerak)
39 Sahnya gugatan perwakilan kelompok sebagaimana dituangkan dalam suatu penetapan pengadilan diatur dalam
a. Pasal 5 PERMA 1/ 2000
b. Pasal 5 PERMA 1/ 2001
c. Pasal 5 PERMA 1/ 2002
d. Pasal 5 PERMA 2/ 2003
Jawaban D
Pasal 5 PERMA 2/ 2003 Sahnya
gugatan perwakilan kelompok
sebagaimana dituangkan dalam suatu
penetapan pengadilan
40 Setiap orang berhak memperoleh bantuan hukum diatur dalam pasal 37
a. UU No. 4 tahun 2004 tentang
kekuasaan kehakiman
b. UU No. 5 tahun 2004
perubahan No. 14 tahun 1985
tentang mahkamah agung
c. UU No. 8 tahun 2004
perubahan UU No. 2 tahun
1986 tentang peradilan umum
d. UU No. 18 tahun 2003 tentang
advokat
Jawaban A
Pasal 37 UU No. 4 tahun 2004 tentang
kekuasaan kehakiman
Setiap orang yang tersangkut perkara
berhak memperoleh bantuan hukum.
MATERI ACARA PIDANA
1 Menurut pasal 138 Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan meneliti dalam waktu
a. 20 hari
b. 14 hari
c. 7 hari
d. 3 hari
Jawaban C
Pasal 138(1)
Penuntut umum setelah menerima
hasil penyidikan dari penyidik segera
mempelajari dan menelitinya dan
dalam waktu tujuh hari wajib
memberithaukan kepada penyidik
apakah hasil penyidikan itu sudah
lengkap atau belum.
2 Penyidik harus sudah menyampaikan berkas perkara yang belum lengkap kepada penuntut umum untuk dilengkapi dalam waktu
a. 14 hari
b. 7 hari
c. 21 hari
d. 3 hari
Jawaban A
Pasal 138(2)
Dalam hal hasil penyidikan ternyata
belum lengkap, penuntut umum
mengembalikan berkas perkara kepada
penyidik disertai petunjuk tentang hal
yang harus dilakukan untuk dilengkapi
dan dalam waktu empat belas hari
sejak tanggal penerimaan berkas,
penyidik harus sudah menyampaikan
kembali berkas perkara itu kepada
penuntut umum.
3 Yang berwenang melakukan penyitaan sebagaimana dalam pasal 38 KUHAP adalah
a. Penyidik
b. Penuntut Umum
c. Penasehat Hukum
d. Jawaban a,b, dan c semua benar
Jawaban A
Pasal 38
Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh
penyidik dengan surat izin ketua
pengadilan negeri setempat.
4 Menurut pasal 35 kecuali dalam halhal tertangkap tangan penyidik dilarang memasuki dan melakukan penggeledahan pada saat-saat
a. Ruang dimana sedang berlangsung sidang MPR, DPR atau
DPRD
b. Tempat di mana sedang berlangsung upacara keagamaan
c. Ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan
d. Jawaban a, b dan c semua
Jawaban D
Pasal 35
Kecuali dalam hal tertangkap tangan,
penyidik tidak diperkenankan
memasuki:
Ruang dimana sedang berlangsung
sidang Majelis Permusyawaratan
Rakyat,Dewan Perwakilan atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
Tempat dimana sedang berlangsung
ibadah dan atau upacara keagamaan
benar
Ruang dimana sedang berlangsung
sidang pengadilan
5. Menurut pasal 86 apabila seseorang telah melakukan tindak pidana di luar negeri dan dapat diadili menurut hukum Republik Indonesia, maka pengadilan yang berwenang mengadili
a. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
b. Pengadilan Negeri setempat tersangka dilahirkan
c. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
d. Pengadilan Negeri tempat
tersangka berdomisili di
Indonesia
Jawaban C
Pasal 86
Apabila seorang melakukan tindak
pidana di luar negeri yang dapat diadili
menurut hukum republik Indonesia
maka pengadilan negeri Jakarta pusat
yang berwenang mengadili.
6 Dalam Pasal 22 (1) KUHAP jenis penahan yaitu:
a. Penahanan Rutan
b. Penahanan rumah dan
penahanan kota
c. Penahanan badan
d. Jawaban a, b benar
Jawaban D
Pasal 22(1)
Jenis Penahanan dapat berupa:
Penahanan rumah tahanan negara
Penahanan rumah
Penahanan kota
7 Sebagaimana dalam pasal 69 KUHAP penasehat hukum berhak menghubungi tersangka sejak
a. Saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan
b. Setelah ditahan oleh Kejaksaan
c. Setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan negeri
d. Saat tersangka akan disidangkan pertama kali
Jawaban A
Pasal 69
Penasihat hukum berhak menghubungi
tersangka sejak saat ditangkap atau
ditahan pada semua tingkat
pemeriksaan menurut tatacara yang
ditentukan undang-undang ini.
8 Mahkamah Agung berwenang melakukan penahan:
a. 110 hari
b. 100 hari
c. 90 hari
d. 60 hari
Jawaban A
Pasal 28
Setelah waktu seratus sepuluh hari
walaupun perkara tersebut belum
diputus, terdakwa harus sudah
dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
9 Dalam hal dakwaan kurang lengkap/sempurna. Pasal 144 KUHAP memberi kemungkinan kepada penuntut umum untuk melakukan perubahan surat dakwaan. Berapa kali dan kapan selambat-lambatnya harus sudah diserahkan kembali ke pengadilan sebelum sidang dimulai
a. Satu kali dan selambatlambatnya 7 hari
b. Dua kali dan selambatlambatnya 14 hari
c. Berkali-kali dan selambatlambatnya 7 hari
d. Tiga kali dan selambatlambatnya 7 hari
Jawaban A
Pasal 144(2)
Pengubahan surat dakwaan dapat
dilakukan hanya satu kali selambatlambatnya
tujuh hari sebelum sidang
dimulai
10 Dalam pasal berapa bantuan hokum terhadap tersangka/terdakwa diatur dalam KUHAP
a. Pasal 50 – 68 KUHAP
b. Pasal 69 – 74 jo Pasal 54 KUHAP
c. Pasal 75 KUHAP
d. Pasal 76 KUHAP
Jawaban B
Pasal 69 – 74 jo Pasal 54 KUHAP
11 Alasan-alasan untuk kasasi menurut 253 KUHAP dibawah ini dibenarkan, kecuali:
a. Tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau
diterapkan tidak sebagaimana mestinya.
b. Cara mengadili yang tidak dilaksanakan menurut ketentuan
c. Pengadilan melampaui batas wewenangnya
d. Berat ringannya hukuman atau besar-kecilnya jumlah denda yang dijatuhkan
Jawaban D
253 KUHAP
a. Tidak diterapkannya suatu
peraturan hukum atau
diterapkan tidak sebagaimana
mestinya.
b. Cara mengadili yang tidak
dilaksanakan menurut
ketentuan
c. Pengadilan melampaui batas
wewenangnya
12 Menurut Pasal 245 KUHAP berapa jangka waktu untuk mengajukan permohonan kasasi kepada panitera pengadilan Negeri yang memutus perkara setelah putusan tersebut diberitahukan kepada Terdakwa
a. 7 Hari
b. 14 Hari
c. Tidak ada tenggang waktu
d. 30 hari
Jawaban B
Pasal 245
Permohonan kasasi disampaikan oleh
pemohon kepada panitera pengadilan
yang telah memutus perkaranya dalam
tingkat pertama, dalam waktu empat
belas hari sesidah putusan pengadilan
yang dimintakan kasasi itu
diberitahukan kepada terdakwa.
13 Menurut Pasal 230 KUHAP, dimanakah letak Panitera dalam tata cara dan tata tertib persidangan
a. Belakang sisi kanan dari tempat hakim ketua Majelis sidang
b. Sisi kanan depan dari tempat Hakim Ketua
c. Sisi kiri depan dari tempat Hakim Ketua
d. Berdampingan bersama Hakim Majelis Sidang
Jawaban A
Belakang sisi kanan dari tempat
hakim ketua Majelis siding

14 Menurut Pasal 270 KUHAP pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap adalah
a. Eksekutor pengadilan
b. Pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri
c. Jaksa
d. Juru Sita
Jawaban C
Pasal 270
Pelaksanaan putusan pengadilan
yang telah memperolah kekuatan
hukum tetap dilakukan oleh Jaksa
yang untuk itu panitera
mengirimkan salinan surat putusan
kepadanya.
15 Panitera Pengadilan Negeri mengirimkan salinan putusan Perkara yang dimintakan banding dan berkas perkara serta surat bukti ke Pengadilan Tinggi dalam jangka waktu (236 KUHAP)
a. 7 hari sejak permintaan banding diajukan
b. 14 hari sejak permintaan banding diajukan
c. 30 hari sejak permintaan banding diajukan
d. A,b,c semuanya salah
Jawaban B
Pasal 236
Selambat-lambatnya dalam waktu 14
hari sejak permintaan banding
diajukan, panitera mengirimkan salinan
putusan Perkara yang dimintakan
banding dan berkas perkara serta surat
bukti ke Pengadilan Tinggi
16 Permohonan kasasi demi kepentingan hukum menurut pasal 259 KUHAP diajukan oleh
a. Jaksa Penuntut Umum
b. Majelis Hukum
c. Jaksa Agung
d. Terdakwa
Jawaban C
Jaksa Agung
17 Berikut ini adalah wewenag Praperadilan kecuali
a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
c. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi
d. Sah atau tidaknya suatu penggeledahan
Jawaban D
a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau
penahanan
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
c. Permintaan ganti kerugian atau
rehabilitasi
18 Dalam pasal berapa lembaga praperadilan diatur dalam KUHAP
a. Pasal 1 butir 10 jo, pasal 77 – 83 KUHAP
b. Pasal 1 butir 12 jo, pasal 233 – 269 KUHAP
c. Pasal 1 butir 9 jo, Pasal 102 – 136 KUHAP
d. Pasal 1 butir 7 jo, pasal 145 – 232 KUHAP
Jawaban A
Pasal 1 butir 10 jo, pasal 77 – 83 KUHAP
19 Pengurangan masa tahanan terhadap hukuman pidana yang dijatuhkan dapat dilakukan dengan cara mengurangkan jenis tahanan itu
sendiri (pasal 22 ayat 5 KUHAP, dimana semakin ringan jenis tahanan, semakin kecil jumlah pengurangannya. Untuk tahanan kota berapa jumlah pengurangan masa penahannya
a. Sama dengan jumlah masa tahanan
b. Setengah dari masa tahanan
c. Sepertiga dari masa tahanan
d. Seperlima dari masa tahanan
Jawaban D
Seperlima dari masa tahanan
20 Seorang saksi wajib mengucapkan sumpah/janji sebelum memberikan kesaksian (pasal 160 ayat 3 KUHAP).
Apa akibat hukumnya seorang saksi yang memberikan kesaksian tanpa mengucapkan sumpah/janji:
a. Batal demi hukum
b. Gugur
c. Tidak mempunyai kekuatan sebagai alat bukti yang sah
d. Hanya sebagai petunjuk bagi
hakim
Jawaban D
Hanya sebagai petunjuk bagi hakim
21 Dalam menjatuhkan pidana kepada seorang tersangka/terdakwa hakim harus memenuhi minimum pembuktian yang diatur dalam pasal 183 KUHAP. Prinsip minimum pembuktian tersebut adalah
a. Keyakinan hakim
b. Keyakinan hakim dan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah
c. Keyakinan hakim dan alat bukti
d. Keyakinan hakim dan pengakuan
Jawaban B
Pasal 183
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana
kepada seorang kecuali apabila dengan
sekurang-
22 Pasal 275 KUHAP mengatur masalah biaya perkara dan ganti kerugian. Dalam hal terpidana lebih dahulu satu orang dalam suatu tindak pidana, kepada siapa biaya perkara dan ganti kerugian tersebut dibebankan
a. Secara sendiri-sendiri
b. Dibebankan secara berimbang
c. Dibebankan kepada negara
d. Tergantung tuntutan jaksa
Jawaban C
Pasal 275
Apabila lebih dari satu orang dipidana
dalam satu perkara, maka biaya
perkara dan atau ganti kerugian
sebagaimana dimaksud dalam pasal
274 dibebankan kepada mereka
bersama-sama secara berimbang.
23 Penggeledahan menurut pasal 33 KUHAP harus dengan izin
a. Ketua Pengadilan
b. Kajari
c. Ketua Pengadilan Negeri
d. Mahkamah Agung
Jawaban C
Pasal 33
Dengan surat izin ketua pengadilan
negeri setempat penyidik dalam
melakukan penyidikan dapat
mengadakan penggeledahan rumah
yang diperlukan.
24 Penyitaan menurut Pasal 38 KUHAP dilakukan dengan izin
a. Kapolri
b. Ketua Pengadilan Negeri
c. Kejaksaan
d. Ketua Pengadilan Tinggi
Jawaban B
Pasal 38
Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh
penyidik dengan surat izin ketua
pengadilan negeri setempat.
25 Yang mengatur mengenai penahan oleh penyidik di KUHAP, yaitu
a. Pasal 22
b. Pasal 23
c. Pasal 24
d. Pasal 25
Jawaban C
Pasal 24
Perintah penahanan yang diberikan leh
penyidik sebagaimana dimaksud dalam
pasal 20, hanya berlaku paling lama
dua puluh hari.
26 Dalam asas peradilan yang cepat, tepat, dan biaya ringan sebagaimanan ketentuan pasal 67 KUHAP bahwa terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, kecuali
a. Putusan bebas
b. Putusan lepas
c. Jawaban a dan b semua benar
d. Putusan lepas dari segala
tuntutan hukum
Jawaban C
Pasal 67
Terdakwa atau penuntut umum berhak
untuk minta banding terhadap putusan
pengadilan tingkat pertama kecuali
terhadap putusan bebas, lepas dari
segala tuntutan hukum yang
menyangkut masalah kurang tepatnya
penerapan hukum dan putusan
pengadilan dalam acara cepat.
27 Berdasarkan ketentuan pasal 135 KUHAP penyidik dapat melakukan penggalian mayat. Adapun yang dimaksud dengan penggalian mayat adalah
a. Pengambilan mayat dari semua jenis tempat dan cara penguburannya
b. Penggalian dari tanah atau kuburan makam
c. Pengambilan mayat dari tempat pembakaran mayat maupun goa tempat penyimpaan mayat
d. Jawaban a, b dan c semua
benar
Jawaban A
Penjelasan Pasal 135
Yang dimaksud dengan penggalian
mayat termasuk pengambilanmayat
dari semua jenis tempat dan cara
penguburan.
28 Tersangka yang tidak dapat hadir menghadap penyidik menurut ketentuan pasal 113 dilakukan di tempat kediaman tersangka
a. Penyidik sendiri yang datang
b. Apabila tersangka dengan
alasan yang patut dan wajar yang tidak dapat datang
c. Tersangka bertempat tinggal jauh
d. Jawaban a dan b benar
Jawaban D
Pasal 113
Jika seorang tersangka atau saksi yang
dipanggil memberi alasan yang patut
melakukan pemeriksaan ke
tempat kediaman tersangka
dan wajar bahwa ia tidak dapat datang
kepada penyidik yang melakukan
pemeriksaan, penyidik itu datang ke
tempat kediamannya.
29 Menurut pasal 19 KUHAP terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana dengan dasar bukti permulaan yang cukup dapat dilakukan penangkapan untuk
paling lama____hari
a. Satu hari
b. Dua puluh hari
c. Empat puluh hari
d. Enam puluh hari
Jawaban A
Pasal 19
Penangkapan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 17 dapat dilakukan untuk
paling lama satu hari.
30 Menurut pasal 21 KUHAP dibawah ini terdapat beberapa alas an dilakukannya penahanan terhadap tersangka atau terdakwa,kecuali
a. Tersangka atau terdakwa diduga akan melarikan diri
b. Tersangka atau terdakwa dikwatirkan akan menghilangkan barang bukti
c. Tersangka atau terdakwa melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara kurang dari lima tahun
d. Tersangka atau terdakwa diduga akan mengulangi
tindak pidana
Jawaban C
Pasal 21(1)
Perintah penahanan atau penahanan
lanjutan dilakukan terhadap seorang
tersangka atau terdakwa yang diduga
keras melakukan tindak pidana
berdasarkan bukti yang cukup, dalam
hal adanya keadaan yang menimbulkan
kekhawtiran bahwa tersangka atau
terdakwa akan melarikan diri, merusak
atau menghilangkan barang bukti dan
atau mengulangi tindak pidana.
31 Berikut di bawah ini adalah jenis-jenis acara pemeriksaan sidang pengadilan dalam hukum acara pidana, kecuali
a. Acara pemeriksaan biasa (152)
b. Acara pemeriksaan cepat (205)
c. Acara pemeriksaan luar biasa
d. Acara pemeriksaan singkat (203)
Jawaban C
Acara pemeriksaan luar biasa
32 Menurut pasal 233 KUHAP putusan perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding oleh
a. Hanya penuntut umum
b. Hanya terdakwa
c. Penuntut umum atau terdakwa
d. Penuntut umum bersamasama
dengan terdakwa
Jawaban C
Pasal 233(5)
Dalam hal pengadilan negeri menerima
permintaan banding, baik yang
diajukan oleh penuntut umum atau
terdakwa maupun yang diajukan oleh
penuntut umum dan terdakwa
sekaligus maka panitera wajib
memberitahukan permintaan dari pihak
yang satu kepada pihak yang lain.
33 Berdasarkan pasal 89 KUHAP badan peradilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara koneksitas adalah
a. Peradilan Militer
b. Peradilan Agama
c. Peradilan Tata Usaha Negara
d. Peradilan Umum
Jawaban D
Pasal 89
Tindak pidana yang dilakukan
bersama-sama oleh mereka yang
termasuk lingkungan peradilan umum
dan lingkungan peradilan militer,
diperiksa dan diadili oleh pengadilan
dalam lingkungan peradilan umum
kecuali jika menurut keputusan menteri
pertahanan dan keamanan dengan
persetujuan menteri kehakiman
perkara itu harus diperiksa dan diadili
oleh pengadilan dalam lingkungan
peradilan militer.
34 Menurut pasal 31 (1) KUHAP penangguhan penahanan itu dapat dilakukan
a. Karena permintaan tersangka
atau terdakwa dan permintaan
itu disetujui instansi menahan
dengan syarat-syarat dan
jaminan yang ditetapkan
b. Adanya persetujuan dari
tahanan untuk mematuhi
syarat yang ditetapkan serta
memenuhi jaminan yang
ditentukan
c. Jawaban a, b benar
d. Adanya keyakinan tersangka
atau terdakwa melarikan diri
Jawaban A
Pasal 31(1)
Atas permintaan tersangka atau
terdakwa, penyidik atau penuntut
umum atau hakim, sesuai dengan
kewenangan masing-masing, dapat
mengadakan penangguhan penahanan
dengan dasar atau tanpa jaminan uang
atau jaminan orang berdasarkan syarat
yang ditentukan.
35 Menurut pasal 19 (2) dikatakan bahwa Tidak diperbolehkan melakukan penangkapan terhadap
a. tersangka yang melakukan
tindak pidana pelanggaran
b. Tersangka melakukan
kejahatan ringan
c. Tersangka melakukan
pelanggaran sedang
d. Jawaban a, b, dan c benar
Jawaban A
Pasal 19(2)
Terhadap tersangka pelaku
pelanggaran tidak diadakan
penangkapan kecuali dalam hal ia telah
dipanggil secara sah dua kali berturutturut
tidak memenuhi panggilan itu
tanpa alasan yang sah.
36 Berapa kali permohonan kasasi dapat dilakukan menurut pasal 247 (4) KUHAP
a. Satu kali
b. Dua kali
c. Berkali –kali
d. Tidak ada batas
Jawaban A
Pasal 247(4)
Permohonan kasasi hanya dapat
dilakukan satu kali.
37 Menurut pasal 1 ayat 3 KUHAP Penyidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu
a. Yang diberi wewenang umum oleh Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 untuk melakukan penyidikan
b. Yang diberi wewenang khusus oleh peraturan pemerintah
untuk melakukan penyidikan
c. Yang diberi wewenang khusus umum oleh undang-undang
Nomor 8 tahun 1981 untuk melakukan penyidikan
d. Yang diberi wewenang khusus oleh undangundang untuk
melakukan penyidikan
Jawaban D
Pasal 1 (3)
Penyidik pembantu adalah pejabat
kepolisian negara Republik Indonesia
yang karena diberi wewenang tertentu
dapat melakukan tugas penyidikan
yang diatur dalam undang-undang ini.
38 Menurut Pasal 263 KUHAP yang berhak mengajukan permohonan peninjauan kembali
a. Korban/Keluarga Korban
b. Terpidana/Pengacaranya
c. Terpidana/ahliwarisnya
d. Terpidana/Jaksa
Jawaban C
Pasal 263(1)
Terhadap putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, kecuali putusan bebas atau
lepas dari segala tuntutan hukum,
terpidana atau ahli warisnya dapat
mengajukan permintaan peninjauan
kembali kepada Mahkamah Agung.
39 Jangka waktu masa penahanan yang diperbolehkan undang-undang bagi instansi penyidik menurut pasal 24 KUHAP
a. 20 + 40 hari
b. 30 + 60 hari
c. 30 + 20 hari
d. 20 + 30 hari
Jawaban A
Pasal 24(1)
Perintah penahanan yang diberikan
oleh penyidik sebagaimana dimaksud
dalam pasal 20 hanya berlaku paling
lama dua puluh hari
(2)
Jangka waktu sebagaimana tersebut
pada ayat(1) apabila diperlukan guna
kepentingan pemeriksaan yang belum
selesai, dapat diperpanjang oleh
penuntut umum yang berwenang
untuk paling lama empat puluh hari.

40 Berikut ini adalah alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP, kecuali
a. Keterangan Saksi, Keterangan ahli, Surat, petunjuk dan keterangan terdakwa
b. Keterangan ahli
c. Surat, petunjuk dan keterangan terdakwa
d. Semua salah
Jawaban A
Pasal 184
(1)
Alat bukti yang sah ialah:
Keterangan saksi
Keterangan ahli
Surat
Petunjuk
Keterangan Terdakwa
(2)
Hal yang secara umum sudah diketahui
tidak perlu dibuktikan

MATERI UNDANG-UNDANG PERADILAN AGAMA
1 Menurut pasal 54 Undang undang peradilan agama berlaku hukum acara perdata diatur dalam undang-undang
a. No. 7 tahun 1989
b. No. 3 tahun 2006
c. No. 1 tahun 1974
d. A dan B benar
Jawaban D
undang-undang nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas undangundang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama Pasal 54
Hukum Acara yang berlaku pada
Pengadilan dalam lingkungan
Peradilan Agama adalah Hukum Acara
Perdata yang berlaku pada Pengadilan
dalam lingkungan Peradilan Umum,
kecuali yang telah diatur secara
khusus dalam Undang-undang ini.
2 Menurut pasal pasal 49 UU no. 3 tahun 2006 terdapat tambahan bagi pengadilan agama berwenang memeriksa
a. Semua benar
b. Zakat
c. Infaq
d. Ekonomi syariah
Jawaban A
Pasal 49
Pengadilan agama bertugas dan
berwenang memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan perkara di
tingkat pertama antara orang-orang
yang beragama Islam di bidang:
a. perkawinan;
b. waris;
c. wasiat;
d. hibah;
e. wakaf;
f. zakat;
g. infaq;
h. shadaqah; dan
i. ekonomi syari'ah.

3 Kewenangan kompetensi absolute diatur dalam
a. Pasal 49
b. Pasal 66
c. Pasal 73
d. Tidak ada yang benar
Jawaban A
Pasal 49
Pengadilan agama bertugas dan
berwenang memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan perkara di
tingkat pertama antara orang-orang
yang beragama Islam di bidang:
a. perkawinan;
b. waris;
c. wasiat;
d. hibah;
e. wakaf;
f. zakat;
g. infaq;
h. shadaqah; dan
i. ekonomi syari'ah.

4 Menurut pasal 66 cerai telak diajukan pemohon kepada
a. Tempat kediaman termohon
b. Jika termohon berdiam diluar
negeri diajukan ketempat diam
pemohon
c. Dalam hal keduanya diluar
negeri maka diajukan
ketempat mereka
melangsungkan perkawinan
atau jakarta pusat
d. Semuanya benar
Jawaban D
Pasal 66
(1) Seorang suami yang beragama
Islam yang akan menceraikan istrinya
mengajukan permohonan kepada
Pengadilan untuk mengadakan sidang
guna menyaksikan ikrar talak.
(2) Permohonan sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat (1) diajukan
kepada Pengadilan yang daerah
hukumnya meliputi tempat kediaman
termohon, kecuali apabila termohon
dengan sengaja meninggalkan tempat
kediaman yang ditentukan bersama
tanpa izin pemohon.
(3) Dalam hal termohon bertempat
kediaman di luar negeri, permohonan
diajukan kepada Pengadilan yang
daerah hukumnya meliputi tempat
kediaman pemohon.
(4) Dalam hal pemohon dan termohon
bertempat kediaman di luar negeri,
maka permohonan diajukan kepada
Pengadilan yang daerah hukumnya
meliputi tempat perkawinan mereka
dilangsungkan atau kepada
Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
(5) Permohonan soal penguasaan
anak, nafkah anak, nafkah istri, dan
harta bersama suami istri dapat
diajukan bersama-sama dengan
permohonan cerai talak ataupun
sesudah ikrar talak diucapkan.
5. Menurut pasal 73 gugatan perceraian diajukan
a. Tempat kediaman penggugat
b. Jika penggugat bertempat tinggal diluar negeri, diajukan kedaerah hukum tergugat
c. Jika keduanya diluar negeri diajukan ketempat perkawinan dilangsungkan atau Jakarta Pusat
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 73
(1) Gugatan perceraian diajukan oleh
istri atau kuasanya kepada Pengadilan
yang daerah hukumnya meliputi
tempat kediaman penggugat, kecuali
apabila penggugat dengan sengaja
meninggalkan tempat kediaman
bersama tanpa izin tergugat.
(2) Dalam hal penggugat bertempat
kediaman di luar negeri, gugatan
perceraian diajukan kepada
Pengadilan yang daerah hukumnya
meliputi tempat kediaman tergugat.
(3) Dalam hal penggugat dan
tergugat bertempat kediaman di luar
negeri, maka gugatan diajukan
kepada Pengadilan yang daerah
hukumnya meliputi tempat
perkawinan mereka dilangsungkan
atau kepada Pengadilan Agama
Jakarta Pusat.
6 Dalam perubahan UU No. 3 tahun 2006, apabila terjadi sengketa hak milik yang subyek hukumnya orangorang yang beragama islam, obyek sengketa diputus bersama-sama oleh peradilan agama diatur dalam
a. pasal 49
b. Pasal 50
c. Pasal 51
d. Pasal 52
Jawaban B
Pasal 50
(1) Dalam hal terjadi sengketa hak
milik atau sengketa lain dalam
perkara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49, khusus mengenai objek
sengketa tersebut harus diputus lebih
dahulu oleh pengadilan dalam
lingkungan Peradilan Umum.
(2) Apabila terjadi sengketa hak milik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang subjek hukumnya antara orangorang
yang beragama Islam, objek
sengketa tersebut diputus oleh
pengadilan agama bersama-sama
perkara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49.
(3). Di antara Pasal 52 dan Pasal 53
disisipkan satu pasal bait yakni Pasal
52A, yang berbunyi
sebagai berikut:
7 Menurut pasal 57 UU No. 7 tahun 1989 merupakan kekhususan putusan atau penetapan peradilan, yaitu terdapat
a. Demi keadilan berdasarkan
ketuhanan yang maha esa
b. Bismillahirrahmanirrahim
c. Keduanya benar
d. Keduanya salah
Jawaban C
Pasal 57
(1) Peradilan dilakukan DEMI
KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA.
(2) Tiap penetapan dan putusan
dimulai dengan kalimat
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM diikuti
dengan DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG
MAHA ESA.
(3) Peradilan dilakukan dengan
sederhana, cepat, dan biaya ringan.
8 Menurut pasal 4 UU. No 1 tahun 1974 tentang perkawinan pengadilan hanya akan memberikan izin kepada suami yang akan beristri lebih dari satu jika
a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri
b. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan
d. Semua benar
Jawaban D
a. Istri tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai isteri
b. Isteri mendapat cacat badan
atau penyakit yang tidak dapat
disembuhkan
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan
9 Waktu tunggu bagi seorang janda menurut Pasal 39 PP No. 9 tahun 1975 adalah
a. Apabila putus karena kematian 130 hari
b. Putus karena perceraian 90 hari
c. Dalam keadaan hamil sampai melahirkan
d. Semua benar
Jawaban D
a. Apabila putus karena kematian 130 hari
b. Putus karena perceraian 90 hari
c. Dalam keadaan hamil sampai melahirkan
10 Menurut pasal 38 UU No 1 tahun 1974 putusnya perkawinan disebabkan
a. Kematian
b. Perceraian
c. Atas keputusan pengadilan
d. Semua benar
Jawaban D
a. Kematian
b. Perceraian
c. Atas keputusan pengadilan
11 Menurut pasal 55 UU No 1 tahun 1974, asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran yang autentik
a. Benar
b. salah
Jawaban A
Benar
12 Gugatan perceraian dinyatakan gugur apabila suami atau isti meninggal sebelum adanya putusan pengadilan diatur dalam
a. Pasal 66
b. Pasal 73
c. Pasal 79
d. Pasal 80
Jawaban C
Pasal 79
Gugatan perceraian gugur apabila
suami atau istri meninggal sebelum
adanya putusan Pengadilan.
13 Apabila kedua belah pihak bertempat tinggal diluar negeri maka penggugat pada sidang perdamaian harus menghadap secara pribadi
a. Pasal 82
b. Pasal 83
c. Pasal 84
d. Pasal 85
Jawaban A
Pasal 82
(1) Pada sidang pertama pemeriksaan
gugatan perceraian, Hakim berusaha
mendamaikan kedua pihak.
(2) Dalam sidang perdamaian
tersebut, suami istri harus datang
secara pribadi, kecuali apabila salah
satu pihak bertempat kediaman di
luar negeri, dan tidak dapat datang
menghadap secara pribadi dapat
diwakili oleh kuasanya yang secara
khusus dikuasakan untuk itu.
(3) Apabila kedua pihak bertempat
kediaman di luar negeri, maka
penggugat pada sidang perdamaian
tersebut harus menghadap secara
pribadi.
(4) Selama perkara belum diputuskan,
usaha mendamaikan dapat dilakukan
pada setiap sidang pemeriksaan.
14 Menurut pasal 84 UU peradilan agama dalam berapa hari akta cerai harus diberikan
a. 30 hari
b. 14 hari
c. 7 hari
d. 3 hari
Jawaban C
Pasal 84
(4) Panitera berkewajiban
memberikan akta cerai sebagai surat
bukti cerai kepada para pihak
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
terhitung setelah putusan yang
memperoleh kekuatan hukum tetap
tersebut diberitahukan kepada para
pihak.
15 Perceraian dengan alasan zina diatur dalam
a. Pasal 66
b. Pasal 73
c. Pasal 79
d. Pasal 87
Jawaban D
Pasal 87
(1) Apabila permohonan atau gugatan
cerai diajukan atas alasan salah satu
pihak melakukan zina, sedangkan
pemohon atau penggugat tidak dapat
melengkapi bukti-bukti dan termohon
atau tergugat menyanggah alasan
tersebut, dan Hakim berpendapat
bahwa permohonan atau gugatan itu
bukan tiada pembuktian sama sekali
serta upaya peneguhan alat bukti
tidak mungkin lagi diperoleh baik dari
pemohon atau penggugat maupun
dari termohon atau tergugat, maka
Hakim karena jabatannya dapat
menyuruh pemohon atau penggugat
untuk bersumpah.
(2) Pihak termohon atau tergugat
diberi kesempatan pula untuk
meneguhkan sanggahannya dengan
cara yang sama.
16 Biaya perkara menurut pasal 89 dibebankan kepada
a. Tergugat
b. Termohon
c. Penggugat dan pemohon
d. A dan b benar
Jawaban C
Pasal 89
(1) Biaya perkara dalam bidang
perkawinan dibebankan kepada
penggugat atau pemohon.
17 Biaya perkara yang diatur dalam pasal 90 dirinci untuk
a. Biaya kepaniteraan dan biaya materai
b. Biaya untuk para saksi
c. Biaya untu pemeriksaan
setempat dan pemanggilan
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 90
(1) Biaya perkara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89, meliputi:
a. biaya kepaniteraan dan biaya
meterai yang diperlukan untuk
perkara tersebut;
b. biaya untuk para saksi, saksi ahli,
penerjemah, dan biaya pengambilan
sumpah yang diperlukan
dalam perkara tersebut;
c. biaya yang diperlukan untuk
melakukan pemeriksaan setempat dan
tindakan-tindakan lain yang
diperlukan pengadilan dalam perkara
tersebut; dan
d. biaya pemanggilan, pemberitahuan,
dan lain-lain atas perintah pengadilan
yang berkenaan
dengan perkara tersebut.
(2) Besarnya biaya perkara diatur oleh
Mahkamah Agung.
18 Pengecualian pasal 66 cerai talak permohonan diajukan ke pangadilan agama ditempat kediaman pemohon jika
a. Istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama
b. Kepergiannya tanpa persetujuan dan izin suami (termohon)
c. Semua salah
d. Jawaban a dan b benar
Jawaban D
Pasal 66
(1) Seorang suami yang beragama
Islam yang akan menceraikan istrinya
mengajukan permohonan kepada
Pengadilan untuk mengadakan sidang
guna menyaksikan ikrar talak.
(2) Permohonan sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat (1) diajukan
kepada Pengadilan yang daerah
hukumnya meliputi tempat kediaman
termohon, kecuali apabila termohon
dengan sengaja meninggalkan tempat
kediaman yang ditentukan bersama
tanpa izin pemohon.
(3) Dalam hal termohon bertempat
kediaman di luar negeri, permohonan
diajukan kepada Pengadilan yang
daerah hukumnya meliputi tempat
kediaman pemohon.
(4) Dalam hal pemohon dan termohon
bertempat kediaman di luar negeri,
maka permohonan diajukan kepada
Pengadilan yang daerah hukumnya
meliputi tempat perkawinan mereka
dilangsungkan atau kepada
Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
(5) Permohonan soal penguasaan
anak, nafkah anak, nafkah istri, dan
harta bersama suami istri dapat
diajukan bersama-sama dengan
permohonan cerai talak ataupun
sesudah ikrar talak diucapkan.
19 Yang menjadi dasar gugatan cerai talak menurut pasal 19 PP 9/75 dan pasal 39 UU No1/74 adalah
a. Salah satu pihak zina, pemabok, meninggalkan selama 2 tahun
b. Mendapat hukuman 5 tahun, melakukan peganiyaan
c. Salah satu pihak cacat badan, terjadi perselisihan
d. Semua benar
Jawaban D
a. Salah satu pihak zina,
pemabok, meninggalkan
selama 2 tahun
b. Mendapat hukuman 5 tahun,
melakukan peganiyaan
c. Salah satu pihak cacat badan,
terjadi perselisihan
20 Pemeriksaan perkara cerai dilakukan tertutup diatur dalam
a. Pasal 68 untuk cerai talak
b. Pasal 80 untuk cerai gugat
c. Pasal 87
d. Jawaban a dan b benar
Jawaban D
Pasal 68
(1) Pemeriksaan permohonan cerai
talak dilakukan oleh Majelis Hakim
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari setelah berkas atau surat
permohonan cerai talak didaftarkan di
Kepaniteraan.
(2) Pemeriksaan permohonan cerai
talak dilakukan dalam sidang tertutup.
Pasal 80
(1) Pemeriksaan gugatan perceraian
dilakukan oleh Majelis Hakim
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari setelah berkas atau surat
gugatan perceraian didaftarkan di
Kepaniteraan.
(2) Pemeriksaan gugatan perceraian
dilakukan dalam sidang tertutup.
21 Menurut pasal 71 penetapan ikrar talak
a. Dapat dimintakan banding
b. Dapat dimintakan kasasi
c. Tidak dapat dimintakan banding dan kasasi
d. Dapat dimintakan banding dan
kasasi
Jawaban C
Pasal 71
(1) Panitera mencatat segala hal ihwal
yang terjadi dalam sidang ikrar talak.
(2) Hakim membuat penetapan yang
isinya menyatakan bahwa perkawinan
putus sejak ikrar talak diucapkan dan
penetapan tersebut tidak dapat
dimintakan banding atau kasasi.
22 Menurut pasal 70 terhadap penetapan cukup alasan perceraian istri
a. Dapat dimintakan banding
b. Dapat dimintakan kasasi
c. Tidak dapat dimintakan
banding dan kasasi
d. Dapat dimintakan banding dan
kasasi
Jawaban A
Pasal 70
(1) Pengadilan setelah berkesimpulan
bahwa kedua belah pihak tidak
mungkin lagi didamaikan dan telah
cukup alasan perceraian, maka
Pengadilan menetapkan bahwa
permohonan tersebut dikabulkan.
(2) Terhadap penetapan sebagaimana
yang dimaksud dalam ayat (1), istri
dapat mengajukan banding.
(3) Setelah penetapan tersebut
memperoleh kekuatan hukum tetap,
Pengadilan menentukan hari sidang
penyaksian ikrar talak, dengan
memanggil suami dan istri atau
wakilnya untuk menghadiri sidang
tersebut.
(4) Dalam sidang itu suami atau
wakilnya yang diberi kuasa khusus
dalam suatu akta otentik untuk
mengucapkan ikrar talak,
mengucapkan ikrar talak yang dihadiri
oleh istri atau kuasanya.
(5) Jika istri telah mendapat panggilan
secara sah atau patut, tetapi tidak
datang menghadap sendiri atau tidak
mengirim wakilnya, maka suami atau
wakilnya dapat mengucapkan ikrar
talak tanpa hadirnya istri atau
wakilnya.
(6) Jika suami dalam tenggang waktu
6 (enam) bulan sejak ditetapkan hari
sidang penyaksian ikrar talak, tidak
datang menghadap sendiri atau tidak
mengirim wakilnya meskipun telah
mendapat panggilan secara sah atau
patut maka gugurlah kekuatan
penetapan tersebut, dan perceraian
tidak dapat diajukan lagi berdasarkan
alasan yang sama.

23 Jika suami dalam tenggang waktu 6 bulan sejak ditetapkan hari siding penyaksian ikrar talak maka gugur
penetapan tersebut dan tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan yang sama diatur dalam
a. Pasal 63
b. Pasal 87
c. Pasal 70
d. Pasal 73
Jawaban C
Pasal 70
(1) Pengadilan setelah berkesimpulan
bahwa kedua belah pihak tidak
mungkin lagi didamaikan dan telah
cukup alasan perceraian, maka
Pengadilan menetapkan bahwa
permohonan tersebut dikabulkan.
(2) Terhadap penetapan sebagaimana
yang dimaksud dalam ayat (1), istri
dapat mengajukan banding.
(3) Setelah penetapan tersebut
memperoleh kekuatan hukum tetap,
Pengadilan menentukan hari sidang
penyaksian ikrar talak, dengan
memanggil suami dan istri atau
wakilnya untuk menghadiri sidang
tersebut.
(4) Dalam sidang itu suami atau
wakilnya yang diberi kuasa khusus
dalam suatu akta otentik untuk
mengucapkan ikrar talak,
mengucapkan ikrar talak yang dihadiri
oleh istri atau kuasanya.
(5) Jika istri telah mendapat panggilan
secara sah atau patut, tetapi tidak
datang menghadap sendiri atau tidak
mengirim wakilnya, maka suami atau
wakilnya dapat mengucapkan ikrar
talak tanpa hadirnya istri atau
wakilnya.
(6) Jika suami dalam tenggang waktu
6 (enam) bulan sejak ditetapkan hari
sidang penyaksian ikrar talak, tidak
datang menghadap sendiri atau tidak
mengirim wakilnya meskipun telah
mendapat panggilan secara sah atau
patut maka gugurlah kekuatan
penetapan tersebut, dan perceraian
tidak dapat diajukan lagi berdasarkan
alasan yang sama.
24 Hak istri untuk mengajukan tuntutan perceraian kepada suami dengan cara suami bersedia menalak istri dengan suatu imbalan pengganti disebut
a. Khuluk
b. Iwadl
c. Talak bain
d. syiqaq
Jawaban A
Khuluk
25 Menurut pasal 76 perselisihan yang tajam dan terus menerus antara suami istri disebut
a. syiqaq
b. Khuluk
c. Iwadl
d. Talak bain
Jawaban A
Pasal 76
(1) Apabila gugatan perceraian
didasarkan atas alasan syiqaq, maka
untuk mendapatkan putusan
perceraian harus didengar keterangan
saksi-saksi yang berasal dari keluarga
atau orang-orang yang dekat dengan
suami istri.
(2) Pengadilan setelah mendengar
keterangan saksi tentang sifat
persengketaan antara suami istri
dapat mengangkat seorang atau lebih
dari keluarga masing-masing pihak
ataupun orang lain untuk menjadi
hakam.
26 Orang yang ditetapkan pengadilan dari pihak keluarga suami atau pihak keluara istri untuk mencari upaya
penyelesaian perselisihan disebut
a. Khuluk
b. Hakam
c. Talak bain
d. syiqaq
Jawaban B
Hakam
27 Izin pisah tempat tinggal diatur dalam
a. Pasal 77
b. Pasal 87
c. Pasal 70
d. Pasal 73
Jawaban A
Pasal 77
Selama berlangsungnya gugatan
perceraian, atas permohonan
penggugat atau tergugat atau
berdasarkan pertimbangan bahaya
yang mungkin ditimbulkan,
Pengadilan dapat mengizinkan suami
istri tersebut untuk tidak tinggal
dalam satu rumah.
28 Upaya hukum banding menurut pasal 7 (4) UU no. 20 tahun 1947 permohonan banding tidak dapat diterima jika tidak dibarengi dengan pembayaran biaya banding
a. Benar
b. Salah
Jawaban A
Benar
29 Tenggang waktu banding adalah 14 hari
a. Sejak putusan diucapkan apabila hadir
b. Sejak diberitahukan apabila pemohon banding tidak hadir
c. Tidak jelas
d. Jawaban a dan b benar
Jawaban D
Sejak putusan diucapkan apabila hadir
Sejak diberitahukan apabila pemohon
banding tidak hadir
30 Menurut pasal 62 Berita Acara pemeriksaan ditandatangani oleh
a. Seluruh majelis hakim
b. Ketua
c. Ketua dan panitera
d. Semua benar
Jawaban C
Pasal 62
(1) Segala penetapan dan putusan
Pengadilan, selain harus memuat
alasan-alasan dan dasar-dasarnya
juga harus memuat pasal-pasal
tertentu dari peraturan-peraturan
yang bersangkutan atau sumber
hukum tak tertulis yang dijadikan
dasar untuk mengadili.
(2) Tiap penetapan dan putusan
Pengadilan ditandatangai oleh Ketua
dan Hakim-hakim yang memutus
serta Panitera yang ikut bersidang
pada waktu penetapan dan putusan
itu diucapkan.
(3) Berita Acara tentang pemeriksaan
ditandatangani oleh Ketua dan
Panitera yang bersidang.
31 Menurut pasal 78 selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat
pengadilan dapat
a. Semua benar
b. Menentukan nafkah yang ditanggung oleh suami
c. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan pendidikan anak
d. Menentukan hal hal yang perlu untuk harta
Jawaban A
Pasal 78
Selama berlangsungnya gugatan
perceraian, atas permohonan
penggugat, Pengadilan dapat:
a. menentukan nafkah yang
ditanggung oleh suami;
b. menentukan hal-hal yang perlu
untuk menjamin pemeliharaan dan
pendidikan anak;
c. menentukan hal-hal yang perlu
untuk menjamin terpeliharanya
barang-barang yang menjadi hak
bersama suami istri atau barangbarang
yang menjadi hak suami atau
barang-barang yang menjadi hak istri.
32 Menurut pasal 80 dan pasal 68 pemeriksaan oleh majelis dilakukan selambatnya
a. 7 hari
b. 14 hari
c. 30 hari
d. Semua benar
Jawaban C
Pasal 68
(1) Pemeriksaan permohonan cerai
talak dilakukan oleh Majelis Hakim
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari setelah berkas atau surat
permohonan cerai talak didaftarkan di
Kepaniteraan.
(2) Pemeriksaan permohonan cerai
talak dilakukan dalam sidang tertutup.
Pasal 80
(1) Pemeriksaan gugatan perceraian
dilakukan oleh Majelis Hakim
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari setelah berkas atau surat
gugatan perceraian didaftarkan di
Kepaniteraan.
33 Menurut pasal 88 apabila sumpah dilakukan oleh suami maka penyelesaian cerai dengan alasan zina dilaksanakan dengan cara
a. Khuluk
b. lian
c. Talak bain
d. syiqaq
Jawaban B
Pasal 88
(1) Apabila sumpah sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 87 ayat
(1) dilakukan oleh suami, maka
penyelesaiannya dapat dilaksanakan
dengan cara li'an.
(2) Apabila sumpah sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 87 ayat
(1) dilakukan oleh istri maka
penyelesaiannya dilaksanakan dengan
hukum acara yang berlaku.
34 Menurut pasal 30 UU 5 tahun 2004 kewenangan kasasi terbatas
a. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
b. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. Lalai memenuhi syarat yang diwajibkan peraturan perundang-undangan
d. Semua benar
Jawaban D
a. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
b. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. Lalai memenuhi syarat yang diwajibkan peraturan perundang-undangan
35 Menurut pasal 47 UU 14 tahun 1985 sebagaimana diubah UU 5 tahun 2004
a. Memori kasasi wajib
b. Memori kasasi tidak wajib
Jawaban A
Memori kasasi wajib
36 Menurut pasal 38 uu perkawinan uu 1 tahun 1974 perkawinan putus karena
a. Kematian
b. Perceraian
c. Keputusan pengadilan
d. Semua benar
Jawaban D
a. Kematian
b. Perceraian
c. Keputusan pengadilan
37 Menurut pasal 40 PP 9 tahun 1975, suami yang bermaksud untuk beristri lebih dari seorang wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan
a. Benar
b. salah
Jawaban A
Benar
38 Alat bukti yang berlaku pada pengadilan agama sesuai dengan 164 hir
a. Alat bukti surat, keterangan saksi
b. Persangkaan , pengakuan
c. Sumpah
d. Semua benar
Jawaban D
a. Alat bukti surat, keterangan saksi
b. Persangkaan , pengakuan
c. Sumpah
39 Putusan pengadilan agama diatur menurut pasal
a. Pasal 60
b. Pasal 66
c. Pasal 73
d. Pasal 87
Jawaban A
Pasal 60
Penetapan dan putusan Pengadilan
hanya sah dan mempunyai kekuatan
hukum apabila diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum.
40 Putusan pengadilan agama harus berdasar alasan yang cukup diatur dalam
a. Pasal 60
b. Pasal 62
c. Pasal 73
d. Pasal 87
Jawaban B
Pasal 62
(1) Segala penetapan dan putusan
Pengadilan, selain harus memuat
alasan-alasan dan dasar-dasarnya
juga harus memuat pasal-pasal
tertentu dari peraturan-peraturan
yang bersangkutan atau sumber
hukum tak tertulis yang dijadikan
dasar untuk mengadili.
(2) Tiap penetapan dan putusan
Pengadilan ditandatangai oleh Ketua
dan Hakim-hakim yang memutus
serta Panitera yang ikut bersidang
pada waktu penetapan dan putusan
itu diucapkan.
(3) Berita Acara tentang pemeriksaan
ditandatangani oleh Ketua dan
Panitera yang bersidang.

MATERI UNDANG-UNDANG ACARA TATA USAHA NEGARA
1 Peradilan tata usaha negara diatur dalam
a. UU No. 9 tahun 2004
b. UU No. 5 tahun 1986
c. UU No. 4 tahun 2004
d. Jawaban a dan b benar
Jawaban D
Undang-undang Nomor 9 Tahun2004
tentang perubahan undang-undang
nomor 5 thun 1986 tentang peradilan
tata usaha negara
2 Menurut pasal 2 tidak termasuk pengertian keputusan tata usaha negara adalah
a. Yang merupakan perbuatan
hukum perdata
b. Yang merupakan pengaturan
yang bersifat umum
c. Yang masih memerlukan persetujuan
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 2
Tidak termasuk dalam pengertian
Keputusan Tata Usaha Negara menurut
undang-undang ini:
Keputusan Tata Usaha Negara yang
merupakan perbuatan hukum perdata
Keputusan Tata Usaha Negara yang
merupakan pengaturan yang bersifat
umum
Keputusan Tata Usaha Negara yang
masih memerlukan persetujuan
Keputusan Tata Usaha Negar yang
dikeluarkan berdasarkan ketentuan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
dan Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana atau peraturan
perundang-undangan lain yang bersifat
hokum pidana
Keputusan Tata Usaha Negara yang
dikeluarkan atas dasar hasil
pemeriksaan badan peradilan
berdasarkan ketentuan perundangundangan
yang berlaku
Keputusan Tata Usaha Negara
mengenai tata usaha Tentara Nasional
Indonesia
Keputusan Komisi Pemilihan Umum
baik di pusat maupun didaerah
mengenai hasil pemilihan umum.

3 Menurut pasal 2 tidak termasuk pengertian keputusan tata usaha negara adalah
a. Yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan KUHP dan KUHAP yang bersifat hukum pidana
b. Yang dikeluarkan atas dasar
c. Mengenai tata usaha tentara nasional Indonesia
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 2
Tidak termasuk dalam pengertian
Keputusan Tata Usaha Negara menurut
undang-undang ini:
Keputusan Tata Usaha Negara yang
hasil pemeriksaan badan
peradilan berdasarkan
ketentuan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku
merupakan perbuatan hukum perdata
Keputusan Tata Usaha Negara yang
merupakan pengaturan yang bersifat
umum
Keputusan Tata Usaha Negara yang
masih memerlukan persetujuan
Keputusan Tata Usaha Negar yang
dikeluarkan berdasarkan ketentuan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
dan Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana atau peraturan
perundang-undangan lain yang bersifat
hokum pidana
Keputusan Tata Usaha Negara yang
dikeluarkan atas dasar hasil
pemeriksaan badan peradilan
berdasarkan ketentuan perundangundangan
yang berlaku
Keputusan Tata Usaha Negara
mengenai tata usaha Tentara Nasional
Indonesia
Keputusan Komisi Pemilihan Umum
baik di pusat maupun didaerah
mengenai hasil pemilihan umum.
4 Menurut pasal 2 tidak termasuk pengertian keputusan tata usaha negara adalah
a. Keputusan komisi pemilihan umum baik di pusat maupun
didaerah mengenai hasil pemilihan umum
b. Yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan
peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
c. Mengenai tata usaha tentara nasional Indonesia
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 2
Tidak termasuk dalam pengertian
Keputusan Tata Usaha Negara menurut
undang-undang ini:
Keputusan Tata Usaha Negara yang
merupakan perbuatan hukum perdata
Keputusan Tata Usaha Negara yang
merupakan pengaturan yang bersifat
umum
Keputusan Tata Usaha Negara yang
masih memerlukan persetujuan
Keputusan Tata Usaha Negar yang
dikeluarkan berdasarkan ketentuan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
dan Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana atau peraturan
perundang-undangan lain yang bersifat
hokum pidana
Keputusan Tata Usaha Negara yang
dikeluarkan atas dasar hasil
pemeriksaan badan peradilan
berdasarkan ketentuan perundangundangan
yang berlaku
Keputusan Tata Usaha Negara
mengenai tata usaha Tentara Nasional
Indonesia
Keputusan Komisi Pemilihan Umum
baik di pusat maupun didaerah
mengenai hasil pemilihan umum.
5. Menurut pasal 53 alasan yang dapat digunakan dalam gugatan
a. Keputusan tata usaha Negara yang digugat bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku
b. Keputusan tata usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik
c. Semua benar
d. Semua salah
Jawaban C
Pasal 53(2)
Alasan-alasan yang dapat digunakan
dalam gugatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah:
Keputusan Tata Usaha Negara yang
digugat itu bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku
Keputusan Tata Usaha Negara yang
digugat itu bertentangan dengan asasasas
umum pemerintahan yang baik.
6 Menurut pasal 116
a. Dalam hal tergugat diwajibkan menerbitkan putusan namun selama 3 bulan tidak dilaksanakan penggugat harus memajukan permohonan pelaksanaan putusan
b. Pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan sanksi administratif
c. Diumumkan dimedia massa cetak sejak tidak dipenuhinya ketentuan
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 116(3)
Dalam hal tergugat ditetapkan harus
melaksanakan kewajibannya
sebagaimana dimaksud dalam pasal 97
ayat (9) huruf b dan huruf c dan
kemudian setelah 3 (tiga) bulan
ternyata kewajiban tersebut tidak
dilaksanakannya, penggugat
mengajukan permohonan kepada
ketua pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 agar pengadilan
memerintahkan tergugat melaksanakan
putusan pengadilan tersebut.
(4)
Dalam hal tergugat tidak bersedia
melaksanakan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, terhadap pejabat yang
bersangkutan dikenakan upaya paksa
berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan atau sanksi adminitratif.
(5)
Pejabat yang tidak melaksanakan
putusan pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat 4 diumumkan
pada media massa cetak setempat oleh
panitera sejak tidak terpenuhinya
ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat 3
7 Subyek sengketa Tun diatur dalam pasal:
a. Pasal 54
b. Pasal 53
c. Pasal 55
d. Pasal 56
Jawaban B
Pasal 53(1)
Orang atau badan hukum perdata yang
merasa kepentingannya dirugikan oleh
suatu Keputusan Tata Usaha Negara
Dapat mengajukan gugatan tertulis
kepada pengadilan yang berwenang
yang berisi tuntutan agar Keputusan
Tata Usaha Negara yang
disengketakan itu dinyatakan batal
atau tidak sah dengan atau tanpa
disertai tuntutan ganti rugi dan atau di
rehabilitasi.
8 Yang dimaksud obyek sengketa TUN pasal 1 (3)
a. Penetapan tertulis
b. Dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara
c. Berisi tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan perundangundangan
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 1(3)
Keputusan Tata Usaha Negara adalah
suatu penetapan tertulis yang
dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat
Tata Usaha Negara yang berisi
tindakan hukum Tata Usaha Negara
yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,
yang bersifat konkret, individual dan
final yang menimbulkan akibat hukum
bagi seseorang atau badan hukum
perdata.
9 Yang dimaksud obyek sengketa TUN
pasal 1 (3)
a. Berisi tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan
peraturan perundangundangan
b. Bersifat konkrit individual dan final
c. Mengakibatkan akibat hokum bagi seseorang atau badan
hukum perdata
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 1(3)
Keputusan Tata Usaha Negara adalah
suatu penetapan tertulis yang
dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat
Tata Usaha Negara yang berisi
tindakan hukum Tata Usaha Negara
yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,
yang bersifat konkret, individual dan
final yang menimbulkan akibat hukum
bagi seseorang atau badan hukum
perdata.
10 Alat bukti menurut pasal 100
a. Surat atau tulisan
b. Keterangan ahli dan saksi
c. Pengakuan dan pengetahuan hakim
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 100
Alat Bukti ialah:
Surat atau tulisan
Keterangan ahli
Keterangan saksi
Pengakuan para pihak
Pengetahuan hakim.
11 Actor Sequuitur Forum rei pada sengketa TUN diatur didalam pasal
a. Pasal 54
b. Pasal 68
c. Pasal 98
d. Pasal 108
Jawaban A
Pasal 54
12 Upaya tidak langsung penyelesaian sengketa TUN diatur atau dikenal dengan upaya administratif diatur dalam
a. Pasal 48
b. Pasal 68
c. Pasal 98
d. Pasal 51
Jawaban A
Pasal 48
(1) Dalam hal suatu Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara diberi
wewenang oleh atau berdasarkan
peraturan perundang-undangan untuk
menyelesaikan secara administratif
sengketa Tata Usaha Negara tertentu,
maka batal atau tidak sah, dengan
atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi
dan/administratif yang tersedia.
(2) Pengadilan baru berwenang
memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan sengketa Tata Usaha
Negara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) jika seluruh upaya
administratif yang bersangkutan telah
digunakan
13 Setelah upaya administrasi ditempuh maka diajukan gugatan kepada pengadilan tinggi tata usaha Negara diatur dalam
a. Pasal 48
b. Pasal 68
c. Pasal 98
d. Pasal 51
Jawaban D
Pasal 51
(1) Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara bertugas dan berwenang
memeriksa dan memutus sengketa
Tata Usaha Negara di tingkat banding.
(2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara juga bertugas dan berwenang
memeriksa dan memutus di tingkat
pertama dan terakhir sengketa
kewenangan mengadili antara
Pengadilan Tata Usaha Negara di
dalam daerah hukumnya.
(3) Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Ngara bertugas dan berwenang
memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan di tingkat pertama
sengketa Tata Usaha Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
48.
(4) Terhadap putusan Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
dapat diajukan permohonan kasasi.
14 Gugatan langsung jika tidak diatur mengenai upaya administrasi diatur dalam
a. Pasal 48
b. Pasal 68
c. Pasal 53
d. Pasal 51
Jawaban C
Pasal 53
(1) Orang atau badan hukum perdata
yang merasa kepentingannya dirugikan
oleh suatu Keputusan Tata Usaha
Negara dapat mengajukan gugatan
tertulis kepada pengadilan yang
berwenang yang berisi tuntutan agar
Keputusan Tata Usaha Negara yang
disengketakan itu dinyatakan batal
atau tidak sah, dengan atau tanpa
disertai tuntutan ganti rugi dan/atau
direhabilitasi.
(2)Alasan-alasan yang dapat digunakan
dalam gugatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah:
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang
digugat itu bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang
digugat itu bertentangan dengan asasasas
umum pemerintahan yang baik.
15 Menurut pasal 55 gugatan dapat diajukan dalam waktu……terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkan keputusan badan atau pejabat tata usaha negara
a. 30 hari
b. 90 hari
c. 400 hari
d. 14 hari
Jawaban B
Pasal 55
Gugatan dapat diajukan hanya dalam
tenggang waktu sembilan puluh hari
terhitung sejak saat diterimanya atau
diumumkannya Keputusan Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara.
16 Syarat formil gugatan diatur dalam pasal 56 yaitu
a. Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan
penggugat
b. Nama, jabatan dan tempat kedudukan tergugat
c. Dasar gugatan sesuai pasal 53
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 56
(1) Gugatan harus memuat :
a. nama, kewarganegaraan, tempat
tinggal, dan pekerjaan penggugat, atau kuasanya;
b. nama, jabatan, dan tempat kedudukan tergugat;
c. dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh Pengadilan.
(2) Apabila gugatan dibuat dan
ditandatangani oleh seorang kuasa
penggugat, maka gugatan harus
disertai surat kuasa yang sah.
(3) Gugatan sedapat mungkin juga
disertai Keputusan Tata Usaha Negara.
yang disengketakan oleh penggugat.
17 Alasan mengajukan gugatan yang diatur dalam pasal 53 ialah Keputusan tata usaha negara yang digugat itu bertentangan
a. dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku
b. Dengan asas-asas pemerintahan yang baik
c. Jawaban a dan b
d. Melampaui kewenangannya
Jawaban C
Pasal 53
(1) Orang atau badan hukum perdata
yang merasa kepentingannya dirugikan
oleh suatu Keputusan Tata Usaha
Negara dapat mengajukan gugatan
tertulis kepada pengadilan yang
berwenang yang berisi tuntutan agar
Keputusan Tata Usaha Negara yang
disengketakan itu dinyatakan batal
atau tidak sah, dengan atau tanpa
disertai tuntutan ganti rugi dan/atau
direhabilitasi.
(2)Alasan-alasan yang dapat digunakan
dalam gugatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah:
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang
digugat itu bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang
digugat itu bertentangan dengan asasasas
umum pemerintahan yang baik.
18 Selama belum diputus oleh pengadilan maka keputusan tata usaha negara itu harus dianggap menurut hukum diatur dalam
a. Pasal 67
b. Pasal 68
c. Pasal 98
d. Pasal 51
Jawaban A
Pasal 67
(1) Gugatan tidak menunda atau
menghalangi dilaksanakannya
Keputusan Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara serta tindakan Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara yang
digugat.
(2) Penggugat dapat mengajukan
permohonan agar pelaksanaan
Keputusan Tata Usaha Negara itu
ditunda selama pemeriksaan sengketa
Tata Usaha Negara sedang berjalan,
sampai ada putusan Pengadilan yang
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Permohonan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dapat
diajukan sekaligus dalam gugatan dan
dapat diputus terlebih dahulu dari
pokok sengketanya.
(4) Permohonan penundaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) :
a. dapat dikabulkan hanya apabila
terdapat keadaan yang sangat
mendesak yang mengakibatkan
kepentingan penggugat sangat
dirugikan jika Keputusan Tata Usaha
Negara yang digugat itu tetap
dilaksanakan;
b. tidak dapat dikabulkan apabila
kepentingan umum dalam rangka
pembangunan mengharuskan
dilaksanakannya keputusan tersebut.
19 Gugatan PTUN terdapat tahap pemeriksaan pendahuluan yaitu
a. Pemeriksaan segi administrative (53)
b. Rapat permusyawaratan (62)
c. Pemeriksaan Persiapan (63)
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 53
(1) Orang atau badan hukum perdata
yang merasa kepentingannya dirugikan
oleh suatu Keputusan Tata Usaha
Negara dapat mengajukan gugatan
tertulis kepada pengadilan yang
berwenang yang berisi tuntutan agar
Keputusan Tata Usaha Negara yang
disengketakan itu dinyatakan batal
atau tidak sah, dengan atau tanpa
disertai tuntutan ganti rugi dan/atau
direhabilitasi.
(2)Alasan-alasan yang dapat digunakan
dalam gugatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah:
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang
digugat itu bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang
digugat itu bertentangan dengan asasasas
umum pemerintahan yang baik.
Pasal 62
(1) Dalam rapat permusyawaratan,
Ketua Pengadilan berwenang
memutuskan dengan suatu penetapan
yang dilengkapi dengan pertimbangan
pertimbangan bahwa gugatan yang
diajukan itu dinyatakan tidak diterima
atau tidak berdasar, dalam hal :
a. pokok gugatan tersebut nyata-nyata
tidak termasuk dalam wewenang
Pengadilan;
b. syarat-syarat gugatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 tidak
dipenuhi oleh penggugat sekalipun ia
telah diberi tahu dan diperringatkan;
c. gugatan tersebut tidak didasarkan
pada alasan-alasan yang layak;
d. apa yang dituntut dalam gugatan
sebenarnya sudah terpenuhi oleh
Keputusan Tata Usaha Negara yang
digugat;
e. gugatan diajukan sebelum waktunya
atau telah lewat waktunya.
(2) a. Penetapan sebagimana
dimaksud dalam ayat (1) diucapkan
dalam rapat permusyawaratan sebelum
hari persidangan ditentukan dengan
memanggil kedua belah pihak untuk
mendengarkannya;
b. Pemanggilan kedua belah pihak
dilakukan dengan surat tercatat oleh
Panitera Pengadilan atas perintah
Ketua Pengadilan.
(3) a. Terhadap penetapan
sebgaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat diajukan perlawanan kepada
Pengadilan dalam tenggang waktu
empat belas hari setelah diucapkan;
b. Perlawanan tersebut diajukan sesuai
dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56.
(4) Perlawanan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) diperiksa dan diputus
oleh Pengadilan dengan acara singkat.
(5) Dalam hal perlawanan tersebut
dibenarkan oleh Pengadilan, maka
penetapan sebgaimana dimaksud
dalmn ayat (1) gugur demi hukum dan
pokok gugatan akan diperiksa, diputus
dan diselesaikan menurut acara biasa.
(6) Terhadap putusan mengenai
perlawanan itu tidak dapat digunakan
upaya hukum.
Pasal 63
(1) Sebelum pemeriksaan pokok
sengketa dimulai, Hakim wajib
mengadakan pemeriksaan persiapan
untuk melengkapi gugatan yang
kurang jelas.
(2) Dalam pemeriksaan persiapan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Hakim:
a. wajib memberi nasihar kepada
penggugat untuk memperbaiki gugatan
dan melengkapinya dengan data yang
diperlukan dalam jangka waktu tiga
puluh hari;
b. dapat meminta penjelasan kepada
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
yang bersangkutan.
(3) Apabila dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
huruf a penggugat belum
menyempurnakan gugatan, maka
Hakim menyatakan dengan putusan
bahwa gugatan tidak dapat diterima.
(4). Terhadap putusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) tidak dapat
digunakan upaya hukum, tetapi dapat
diajukan gugatan baru.

20 Menurut pasal 62 jika didalam rapat permusyawaratan dinyatakan tidak termasuk sengketa tun maka upaya hukum
a. Perlawanan
b. Banding
c. Kasasi
d. Peninjauan kembali
Jawaban A
Pasal 62
(1) Dalam rapat permusyawaratan,
Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu penetapan
yang dilengkapi dengan pertimbanganpertimbangan
bahwa gugatan yang
diajukan itu dinyatakan tidak diterima
atau tidak berdasar, dalam hal :
a. pokok gugatan tersebut nyata-nyata
tidak termasuk dalam wewenang
Pengadilan;
b. syarat-syarat gugatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 tidak
dipenuhi oleh penggugat sekalipun ia
telah diberi tahu dan diperringatkan;
c. gugatan tersebut tidak didasarkan
pada alasan-alasan yang layak;
d. apa yang dituntut dalam gugatan
sebenarnya sudah terpenuhi oleh
Keputusan Tata Usaha Negara yang
digugat;
e. gugatan diajukan sebelum waktunya
atau telah lewat waktunya.
(2) a. Penetapan sebagimana
dimaksud dalam ayat (1) diucapkan
dalam rapat permusyawaratan sebelum
hari persidangan ditentukan dengan
memanggil kedua belah pihak untuk
mendengarkannya;
b. Pemanggilan kedua belah pihak
dilakukan dengan surat tercatat oleh
Panitera Pengadilan atas perintah
Ketua Pengadilan.
(3) a. Terhadap penetapan
sebgaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat diajukan perlawanan kepada
Pengadilan dalam tenggang waktu
empat belas hari setelah diucapkan;
b. Perlawanan tersebut diajukan sesuai
dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56.
(4) Perlawanan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) diperiksa dan diputus
oleh Pengadilan dengan acara singkat.
(5) Dalam hal perlawanan tersebut
dibenarkan oleh Pengadilan, maka
penetapan sebgaimana dimaksud
dalmn ayat (1) gugur demi hukum dan
pokok gugatan akan diperiksa, diputus
dan diselesaikan menurut acara biasa.
(6) Terhadap putusan mengenai
perlawanan itu tidak dapat digunakan
upaya hukum.
21 Pemeriksaan acara cepat diatur dalam
a. Pasal 68
b. Pasal 62
c. Pasal 98
d. Pasal 108
Jawaban C
Pasal 98
(1) Apabila terdapat kepentingan
penggugat yang cukup mendesak yang
harus dapat disimpulkan dari alasanalasan
permohonannya, penggugat
dalam gugatannya dapat memohon
kepada Pengadilan supaya
pemeriksaan sengketa dipercepat.
(2) Ketua Pengadilan dalam jangka
waktu empat belas hari setelah
diterimanya permohonan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
mengeluarkan penetapan tentang
dikabulkan atau tidak dikabulkannya
permohonan tersebut.
(3) Terhadap penetapan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat
digunakan upaya hukum.

22 Menurut pasal 97 apabila putusan berupa pengabulan gugatan maka kewajiban badan atau pejabat tata usaha negara
a. Pencabutan keputusan tun yang bersangkutan
b. Dan menerbitkan keputusan yang baru
c. Membayar ganti rugi dan rehabilitasi
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 97
(1) Dalam hal pemeriksaan sengketa
sudah diselesaikan, kedua belah pihak
diberi kesempatan untuk
mengemukakan pendapat yang
terakhir berupa kesimpulan masingmasing.
(2) Setelah kedua belah pihak
mengemukakan kesimpulan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
maka Hakim Ketua Sidang menyatakan
bahwa sidang ditunda untuk
memberikan kesempatan kepada
Majelis Hakim bermusyawarah dalam
ruangan tertutup untuk
mempertimbangkan segala sesuatu
guna putusan sengketa tersebut.
(3) Putusan dalam musyawarah majelis
yang dipimpin oleh Hakim Ketua
Majelis merupakan hasil permufakatan
bulat, kecuali jika setelah diusahakan
dengan sungguh-sungguh tidak dapat
dicapai permufakatan bulat, putusan
diambil dengan suara terbanyak.
(4) Apabila musyawarah majelis
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
tidak dapat menghasilkan putusan,
permusyawaratan ditunda sampai
musyawarah majelis berikutanya.
(5) Apabil dalam musyawarah majelis
berikutnya tidak dapat diambil suara
terbanyak, maka suara terakhir Hakim
Ketua Majelis yang menentukan.
(6) Putusan Pengadilan dapat
dijatuhkan pada hari itu juga dalam
sidang yang terbuka untuk umum, atau
ditunda pada hari lain yang harus
diberitahukan kepada kedua belah
pihak.
(7) Putusan Pengadilan dapat berupa :
a. gugatan ditolak;
b. gugatan dikabulkan;
c. gugatan tidak diterima;
d. gugatan gugur.
(8) Dalam hal gugatan dikabulkan,
maka dalam putusan Pengadilan
tersebut dapat ditetapkan kewajiban
yang harus dilakukan oleh Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara yang
mengeluarkan Keputusan Tata Usaha
Negara.
(9) Kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam ayat (8) berupa :
a. pencabutan Keputusan Tata Usaha
Negara yang bersangkutan; atau
b. pencabutan Keputusan Tata Usaha
Negara yang bersangkutan dan
menerbitkan Keputusan Tata Usaha
Negara yang baru; atau
c. penerbitan Keputusan Tata Usaha
Negara dalam hal gugatan didasarkan
pada Pasal 3.
(10) Kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam ayat (9) dapat disertai
pembebanan ganti rugi.
(11) Dalam hal putusan Pengadilan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (8)
menyangkut kepegawaian, maka di
samping kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam ayat (9) dan ayat
(10), dapat disertai pemberian
rehabilitasi.
23 Subyek sengketa tun diatur dalam pasal 1 angka 4 yaitu
a. Orang
b. Badan hukum privat
c. Badan atau pejabat tun
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 1
4. Sengketa Tata Usaha Negara adalah
sengketa yang timbul dalam bidang
Tata Usaha Negara antara orang atau
badan hukum perdata dengan Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik
di pusat maupun di daerah, sebagai
akibat dikeluarkannya Keputusan Tata
Usaha Negara, termasuk sengketa
kepegawaian berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
24 Obyek sengketa tun yang diatur dalam pasal 3 uu 5 tahun 1986 sebagaimana diubah uu 9 tahun 2004
a. Apabila badan atau pejabat tun tidak mengeluarkan
keputusan yang dimohon sedangkan hal itu merupakan kewajibannya
b. Jangka waktu yang ditentukan telah lewat
c. Setelah lewat jangka waktu 4 bulan
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 3
(1) Apabila Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara tidak mengeluarkan
keputusan, sedangkan hal itu menjadi
kewajibannya, maka hal tersebut
disamakan dengan Keputusan Tata
Usaha Negara.
(2) Jika suatu Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara tidak mengeluarkan
keputusan yang dimohon, sedangkan
jangka waktu sebagaimana ditentukan
data peraturan perundang-undangan
dimaksud telah lewat, maka Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara
tersebut dianggap telah menolak
mengeluarkan keputusan yang
dimaksud.
(3) Dalam hal peraturan perundangundangan
yang bersangkutan tidak
menentukan jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
maka setelah lewat jangka waktu
empat bulan sejak diterimnya
permohonan, Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara yang bersangkutan
dianggap telah mengeluarkan
keputusan penolakan.
25 Banding administratif diatur dalam
a. UU 20 tahun 1947
b. PP 30 tahun 1980
c. Pasal 122
d. Pasal 48
Jawaban B
PP 30 tahun 1980
26 Gugatan sengketa tun diatur dalam
a. Pasal 56
b. Pasal 1 angka 5
c. Pasal 62
d. Jawaban a dan b
Jawaban D
Pasal 1
5. Gugatan adalah permohonan yang
berisi tuntutan terhadap Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara dan
diajukan ke Pengadilan untuk
mendapatkan putusan;
Pasal 56
(1) Gugatan harus memuat :
a. nama, kewarganegaraan, tempat
tinggal, dan pekerjaan penggugat, atau
kuasanya;
b. nama, jabatan, dan tempat
kedudukan tergugat;
c. dasar gugatan dan hal yang diminta
untuk diputuskan oleh Pengadilan.
(2) Apabila gugatan dibuat dan
ditandatangani oleh seorang kuasa
penggugat, maka gugatan harus
disertai surat kuasa yang sah.
(3) Gugatan sedapat mungkin juga
disertai Keputusan Tata Usaha Negara.
yang disengketakan oleh penggugat.
27 Menurut uu 9 tahun 2004 dasar gugatan di peradilan tata usaha negara diatur dalam pasal56
a. Keputusan tata usaha Negara bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku
b. Keputusan tata usaha Negara bertentangan dengan asas asas umum pemerintahan yang baik
c. Semua benar
Jawaban C
Pasal 56
(1) Gugatan harus memuat :
a. nama, kewarganegaraan, tempat
tinggal, dan pekerjaan penggugat, atau
kuasanya;
b. nama, jabatan, dan tempat
kedudukan tergugat;
c. dasar gugatan dan hal yang diminta
untuk diputuskan oleh Pengadilan.
(2) Apabila gugatan dibuat dan
ditandatangani oleh seorang kuasa
penggugat, maka gugatan harus
disertai surat kuasa yang sah.
(3) Gugatan sedapat mungkin juga
disertai Keputusan Tata Usaha Negara.
yang disengketakan oleh penggugat.
28 Berperkara secara cuma-cuma diatur dalam pasal 60 diputuskan melaluibentuk
a. Penetapan
b. Keputusan
c. Permohonann
d. gugat
Jawaban A
Pasal 60
(1) Penggugat dapat mengajukan
permohonan kepada Ketua Pengadilan
untuk bersengeketa dengan cumacuma.
(2) Permohonan diajukan pada waktu
penggugat mengajukan gugatannya
disertai dengan surat keterangan tidak
mampu dari kepala desa atau lurah di
tempat kediaman pemohon.
(3) Dalam keterangan tersebut harus
dinyatkan bahwa pemohon itu betulbetul
tidak mampu membayar biaya
perkara.
29 Didalam rapat permusyawaratan jika terdapat penetapan yang berisi penolakan maka penggugat berhak melakukan
a. Mengajukan gugatan baru
b. Perlawanan
c. Banding
d. Kasasi
Jawaban B
Perlawanan
30 Alat bukti yang dipergunakan dalam pembuktian ptun
a. Surat
b. Keterangan ahli
c. Keterangan saksi dan
Pengakuan
d. Semua benar jika ditambah
pengetahuan hakim
Jawaban D
a. Surat
b. Keterangan ahli
c. Keterangan saksi dan
Pengakuan
d. Semua benar jika ditambah
pengetahuan hakim
31 Pemeriksaan acara cepat yang diatur dalam pasal 99 dilakukan dengan hakim
a. Majelis
b. tunggal
Jawaban B
Pasal 99
(1) Pemeriksaan dengan acara cepat
dilakukan dengan Hakim Tunggal.
(2) Dalam hal permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98
ayat (1) dikabulkan, Ketua Pengadilan
dalam jangka waktu tujuh hari setelah
dikeluarkannya penetapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98
ayat (2)menentukan hari, tempat, dan
waktu sidang tanpa melalui prosedur
pemeriksaan persiapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63.
(3) Tenggang waktu untuk jawaban
dan pembuktian bagi kedua belah
pihak, masing-masing ditentukan tidak
melebihi empat belas hari.
32 Menurut pasal 135 hakim adhoc diatur dengan
a. Undang-undang
b. Peraturan pemerintah
c. Keputusan presiden
d. Keputusan mahkamah agung
Jawaban B
Pasal 135
(1) Dalam hal Pengadilan memeriksa
dan memutus perkara Tata Usaha
Negara tertentu yang memerlukan
kealdian khusus, maka Ketua
Pengadilan dapat menunjuk seorang
Hakim Ad Hoc sebagai Anggota Majelis.
(2) Untuk dapat ditunjuk sebagai
Hakim Ad Hoc seseorang harus
memenuhi syarat-syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
kecuali huruf e dan huruf f.
(3) Larangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c tidak
berlaku bagi Hakim Ad Hoc.
(4) Tata cara penunjukkan Hakim Ad
Hoc pada Pengadilan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
peraturan Pemerintah.
33 Dengan izin ketua pengadilan, penggugat, tergugat dan penasihat hukum dapat mempelajari berkas perkara dan surat-surat resmi lainnya yang bersangkutan di kepaniteraan
dan membuat kutipan seperlunya
a. Pasal 81
b. Pasal 93
c. Pasal 98
d. Pasal 108
Jawaban A
Pasal 81
Dengan izin Ketua Pengadilan,
penggugat, tergugat, dan penasihat
hukum dapat mempelajari berkas
perkara dan surat-surat resmi lainnya
yang bersangkutan di kepaniteraan
dan membuat kutipan seperlunya.
34 Pejabat yang dipanggil sebagai saksi wajib datang sendiri di persidangan
a. Pasal 81
b. Pasal 93
c. Pasal 98
d. Pasal 108
Jawaban B
Pasal 93
Pejabat yang dipanggil sebagai saksi
wajib datang sendiri di persidangan.
35 Putusan yang tidak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
a. Putusan tidak sah
b. Putusan batal
c. Putusan tidak sah dan tidak
mempunyai kekuatan hukum
d. Semua benar
Jawaban C
Putusan tidak sah dan tidak
mempunyai kekuatan hukum
36 Putusan pengadilan yang tidak memuat ketentuan pasal 109
a. Putusan tidak sah
b. Putusan batal
c. Putusan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum
d. Semua benar
Jawaban B
Pasal 109
(1) Putusan Pengadilan harus memuat:
a. Kepala putusan yang berbunyi :
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA";
b. nama, jabatan, kewarganegaraan,
tempat kediaman, atau tempat
kedudukan para pihak yang
bersengketa;
c. ringkasan gugatan dan jawaban
tergugat yang jelas;
d. pertimbangan dan penilaian setiap
bukti yang diajukan dan hal yang
terjadi dalam persidangan selama
sengketa itu diperiksa;
e. alasan hukum yang menjadi dasar
putusan;
f. amar putusan tentang sengketa dan
biaya perkara;
g. hari, tanggal putusan, nama Hakim
yang memutus, nama Panitera, serta
keterangan tentang hadir atau tidak
hadirnya para pihak.
(2) Tidak dipenuhinya salah satu
ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat menyebabkan
batalnya putusan Pengadilan.
(3) Selambat-lambatnya tiga puluh hari
sesudah putusan Pengadilan
diucapkan, putusan itu harus
ditandatangani oleh Hakim yang
memutus dan Panitera yang turut
bersidang.
(4) Apabila Hakim Ketua Majelis atau
dalam hal pemeriksaan dengan acara
cepat Hakim Ketua Sidang berhalangan
menandatangani, maka putusan
Pengadilan ditandatangani oleh Ketua
Pengadilan dengan menyatakan
berhalangannya Hakim Ketua Majelis
atau Hakim Ketua Sidang tersebut.
(5) Apabila Hakim Anggota Majelis
berhalangan menandatangani, maka
putusan Pangadilan ditandatangani
oleh Hakim Ketua Majelis dengan
menyatakan berhalangannya Hakim
Anggota Majelis tersebut.
37 Menurut pasal 62, dalam rapat permusyawaratan ketua pengadilan berwenang memutuskan suatu penetapan dalam hal
a. Gugatan tidak termasuk
wewenang pengadilan
b. Syarat gugatan yang dimaksud
dalam pasal 56 tidak dipenuhi
c. Apa yang dituntut sudah
terpenuhi oleh keputusan tata
usaha yang digugat
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 62
(1) Dalam rapat permusyawaratan,
Ketua Pengadilan berwenang
memutuskan dengan suatu penetapan
yang dilengkapi dengan pertimbanganpertimbangan
bahwa gugatan yang
diajukan itu dinyatakan tidak diterima
atau tidak berdasar, dalam hal :
a. pokok gugatan tersebut nyata-nyata
tidak termasuk dalam wewenang
Pengadilan;
b. syarat-syarat gugatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 tidak
dipenuhi oleh penggugat sekalipun ia
telah diberi tahu dan diperringatkan;
c. gugatan tersebut tidak didasarkan
pada alasan-alasan yang layak;
d. apa yang dituntut dalam gugatan
sebenarnya sudah terpenuhi oleh
Keputusan Tata Usaha Negara yang
digugat;
e. gugatan diajukan sebelum waktunya
atau telah lewat waktunya.
(2) a. Penetapan sebagimana
dimaksud dalam ayat (1) diucapkan
dalam rapat permusyawaratan sebelum
hari persidangan ditentukan dengan
memanggil kedua belah pihak untuk
mendengarkannya;
b. Pemanggilan kedua belah pihak
dilakukan dengan surat tercatat oleh
Panitera Pengadilan atas perintah
Ketua Pengadilan.
(3) a. Terhadap penetapan
sebgaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat diajukan perlawanan kepada
Pengadilan dalam tenggang waktu
empat belas hari setelah diucapkan;
b. Perlawanan tersebut diajukan sesuai
dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56.
(4) Perlawanan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) diperiksa dan diputus
oleh Pengadilan dengan acara singkat.
(5) Dalam hal perlawanan tersebut
dibenarkan oleh Pengadilan, maka
penetapan sebgaimana dimaksud
dalmn ayat (1) gugur demi hukum dan
pokok gugatan akan diperiksa, diputus
dan diselesaikan menurut acara biasa.
(6) Terhadap putusan mengenai
perlawanan itu tidak dapat digunakan
upaya hukum.
38 Terhadap penetapan rapat permusyawaratan dapat dilakukan upaya hukum
a. Banding
b. Kasasi
c. Perlawanan
d. Semua benar
Jawaban C
Perlawanan
39 Terhadap putusan pemeriksaan persiapan menurut pasal 63 dapat dilakukan upaya hukum
a. Banding
b. Mengajukan gugatan baru
c. Perlawanan
d. Semua benar
Jawaban B
Pasal 63
(1) Sebelum pemeriksaan pokok
sengketa dimulai, Hakim wajib
mengadakan pemeriksaan persiapan
untuk melengkapi gugatan yang
kurang jelas.
(2) Dalam pemeriksaan persiapan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Hakim:
a. wajib memberi nasihar kepada
penggugat untuk memperbaiki gugatan
dan melengkapinya dengan data yang
diperlukan dalam jangka waktu tiga
puluh hari;
b. dapat meminta penjelasan kepada
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
yang bersangkutan.
(3) Apabila dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
huruf a penggugat belum
menyempurnakan gugatan, maka
Hakim menyatakan dengan putusan
bahwa gugatan tidak dapat diterima.
(4). Terhadap putusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) tidak dapat
digunakan upaya hukum, tetapi dapat
diajukan gugatan baru
40 Para pihak yang bersengketa dapat didampingi atau diwakili oleh seseorang atau beberapa kuasa
a. Pasal 81
b. Pasal 93
c. Pasal 57
d. Pasal 108
Jawaban C
Pasal 57
(1) Para pihak yang bersengketa
masing-masing dapat didampingi atau
diwakili oleh seorang atau beberapa
orang kuasa.
(2) Pemberian kuasa dapat dilakukan
dengan surat kuasa khusus atau dapat
dilakukan secara lisan di persidangan.
(3) Surat kuasa yang dibuat di luar
negeri bentuknya harus memenuhi
persyaratan di negara yang
bersangkutan dan diketahui oleh
Perwakilan Republik Indonesia di
negara tersebut, serta kemudian
diterjemaahkan ke dalam bahasa
Indonesia oleh penerjemah resmi.

MATERI HUKUM ACARA PERBURUHAN
NO SOAL PEMBAHASAN
1 Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh karena adanya
perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan disebut
a. Perselisihan hubungan industrial
b. Perselisihan hak
c. Perselisihan kepentingan
d. Perselisihan pemutusan
hubungan kerja
Jawaban A
Pasal 1 (1)
Perselisihan hubungan industrial adalah
perbedaan pendapat yang
mengakibatkan pertentangan antara
pengusaha atau gabungan pengusaha
dengan pekerja/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh karena adanya
perselisihan mengenai hak, perselisihan
kepentingan, perselisihan pemutusan
hubungan kerja dan perselisihan antar
serikat pekerja/serikat buruh dalam
satu perusahaan.
2 Undang-undang tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial
a. UU 2 tahun 2004
b. UU 13 tahun 2003
c. UU 21 tahun 2000
d. UU 24 tahun 2003
Jawaban A
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial
3 Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak adalah
a. Perselisihan hak
b. Perselisihan kepentingan
c. Perselisihan pemutusan hubungan kerja
d. Perselisihan antar serikat pekerja
Jawaban C
Pasal 1(4)
Perselisihan pemutusan hubungan
kerja adalah perselisihan yang timbul
karena tidak adanya kesesuaian
pendapat mengenai pengakhiran
hubungan kerja yang dilakukan oleh
salah satu pihak.
4 Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan perubahan syaratsyarat kerja yang diterapkan dalam
perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
a. Perselisihan hak
b. Perselisihan kepentingan
c. Perselisihan pemutusan hubungan kerja
d. Perselisihan antar serikat pekerja
Jawaban B
Pasal 1(3)
Perselisihan kepentingan adalah
perselisihan yang timbul dalam
hubungan kerja karena tidak adanya
kesesuaian pendapat mengenai
pembuatan, dan atau perubahan
syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja
bersama.

5. Apa yang dimaksud dengan Perusahaan
a. Setiap bentuk usaha berbadan
hukum atau tidak, milik orang
perserorangan, milik
persekutuan atau milik badan
hukum, baik milik swasta
maupun milik negara yang
mempekerjakan pekerja
dengan membayar upah atau
imbalan dalam bentuk lain
b. Orang perseorangan,persekutuan
atau badan hukum yang
menjalankan suatu
perusahaan milik sendiri
c. Sama dengan b bukan miliknya
d. Salah semua
Jawaban A
Pasal 1(7)
a. Setiap bentuk usaha yang
berbadan hukum atau tidak,
milik orang perseorangan, milik
persekutuan atau milik badan
hukum, baik milik swasta
maupun milik negara yang
mempekerjakan pekerja/buruh
dengan membayar upah atau
imbalan dalam bentuk lain.
b. Usaha usaha social dan usahausaha
lain yang mempunyai
pengurus dan mempekerjakan
orang lain dengan membayar
upah atau imbalan dalam
bentuk lain.
6 Penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah
a. Mediasi
b. Konsiliasi
c. Arbitrase
d. Perselisihan hubungan
industrial
Jawaban A
Pasal 1(11)
Mediasi hubungan industrial yang
selanjutnya disebut mediasi adalah
penyelesaian perselisihan hak,
perselisihan keperntingan, perselisihan
pemutusan hubungan kerja dan
perselisihan antar serikat
pekerja/serikat buruh hanya dalam
satu perusahaan melalui musyawarah
yang ditengahi oleh seorang atau lebih
mediator yang netral.
7 Penyelesaian suatu perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja hanya dalam suatu perusahaan
a. Mediasi
b. Konsiliasi
c. Arbitarase
d. Perselisihan hubungan
industrial
Jawaban C
Pasal 1(15)
Arbitrase hubungan industrial yang
selanjutnya disebut arbitrase adalah
penyelesaian suatu perselisihan
kepentingan dan perselisihan antar
serikat pekerja/serikat buruh hanya
dalam satu perusahaan, diluar
pengadilan hubungan industrial melalui
kesepakatan tertulis dari para pihak
yang berselisih untuk menyerahkan
penyelesaian perselisihan kepada
arbiter yang putusannya mengikat para
pihak dan bersifat netral.
8 Para pihak harus sudah memberikan jawaban secara tertulis kepada mediator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis dalam waktu selambat lambatnya menurut pasal 13
a. 7 hari kerja
b. 14 hari kerja
c. 10 hari kerja
d. 30 hari kerja
Jawaban C
Pasal 13(2)(c)
Para pihak harus sudah memberikan
jawaban secara tertulis kepada
mediator yang isinya menyetujui atau
menolak anjuran tertulis dalam waktu
selambat-lambatnya 10 hari kerja
setelah menerima anjuran tertulis.
9 Majelis hakim menurut pasal 103 UU 2 tahun 2004 wajib memberikan putusan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu
a. 30 hari
b. 60 hari
c. 50 hari
d. 90 hari
Jawaban C
Pasal 103
Majelis hakim wajib memberikan
putusan penyelesaian perselisihan
hubungan industrial dalam waktu
selambat-lambatnya 50 (lima puluh)
hari kerja terhitung sejak sidang
pertama.
10 Penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan hubungan kerja pada Mahkamah Agung menurut pasal 115 selambat-lambatnya
a. 30 hari
b. 50 hari
c. 60 hari
d. 90 hari
Jawaban A
Penyelesaian perselisihan hak atau
perselisihan pemutusan hubungan
kerja pada Mahkamah Agung
selambat-lambatnya 30(tiga puluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal
penerimaan permohonan kasasi.
11 Organisasi yang dibentuk dari oleh dan untuk pekerja di dalam perusahaan maupun diluar
perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna
memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja dan keluarga diatur dalam
a. UU 13 tahun 2003
b. UU 2 tahun 2004
c. UU 21 tahun 2000
d. UU 24 tahun 2003
Jawaban C
Undang-undang No.21 tahun 2000
tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh
12 Penyelesaian perselisihan hubungan industrial meliputi perselisihan kepentingan dan perselisihan antarserikat pekerja dalam suatu
perusahaan didalam pasal 29 disebut
a. Arbitrase
b. Konsiliasi
c. Mediasi
d. Semua benar
Jawaban A
Pasal 29
Penyelesaian perselisihan hubungan
industrial melalui arbitrase meliputi
perselisihan kepentingan dan
perselisihan antar serikat
pekerja/serikat buruh hanya dalam
satu perusahaan.
13 Arbiter yang berwenang menyelesaikan perselisihan hubungan industrial harus arbiter yang
a. Semua benar
b. Berada pada kantor instansi
c. Terdaftar pada kantor instansi
d. Ditetapkan oleh Menteri
Jawaban D
Pasal 1(16)
Arbiter hubungan industrial yang
selanjutnya disebut arbiter adalah
seorang atau lebih yang dipilih oleh
para pihak yang berselisih dari daftar
arbiter yang ditetapkan oleh Menteri
untuk memberikan putusan mengenai
perselisihan kepentingan, dan
perselisihan antar serikat
pekerja/serikat buruh hanya dalam
satu perusahaan yang diserahkan
penyelesaiannya melalui arbitrase yang
putusannya mengikat para pihak dan
bersifat final.
14 Penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan oleh mediator yang
a. Semua benar
b. Berada pada kantor instansi
c. Terdaftar pada kantor instansi
d. Ditetapkan oleh Menteri
Jawaban B
Pasal 8
Penyelesaian perselisihan melalui
mediasi dilakukan oleh mediator yang
berada di setiap kantor instansi yang
bertanggungjawab dibidang
ketenagakerjaan kabupaten/Kota.
15 Dalam pasal 15 Mediator menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari kerja terhitung sejak
a. Semua benar
b. Menerima pelimpahan
c. Menerima permintaan
d. Penandatangan surat
Jawaban B
Pasal 15
Mediator menyelesaikan tugasnya
dalam waktu selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
menerima pelimpahan penyelesaian
perselisihan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 4 ayat (4)
16 Menurut pasal 25 Konsiliator menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak
a. Semua benar
b. Menerima pelimpahan
c. Menerima permintaan
d. Penandatangan surat
Jawaban C
Pasal 25
Konsiliator menyelesaikan tugasnya
dalam waktu selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
menerima permintaan penyelesaian
perselisihan.
17 Menurut pasal 40 atas kesepakatan para pihak, arbiter berwenang untuk memperpanjang jangka waktu penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebanyak
a. 1 kali dan selambatnya 30 hari
b. 1 kali dan selambatnya 14 hari
c. 2 kali dan selambatnya 14 hari
d. Semua benar
Jawaban B
Pasal 40 ayat (3)
Atas kesepakatan para pihak, arbiter
berwenang untuk memperpanjang
jangka waktu penyelesaian perselisihan
hubungan industrial 1 (satu) kali
perpanjangan selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari kerja.
18 Hukum acara yang berlaku pada pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata diatur dalam
a. Pasal 56
b. Pasal 57
c. Pasal 58
d. Pasal 81
Jawaban B
Pasal 57
Hukum acara yang berlaku pada
pengadilan hubungan industrial adalah
hukum acara perdata yang berlaku
pada pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum, kecuali yang diatur
secara khusus dalam undang-undang
ini.

19 Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri yang daerah hukumnya
meliputi tempat pekeraja/buruh
bekerja diatur dalam
a. Pasal 56
b. Pasal 57
c. Pasal 82
d. Pasal 81
Jawaban D
Pasal 81
Gugatan perselisihan hubungan
industrial diajukan kepada pengadilan
hubungan industrial pada pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi
tempat pekeraja/buruh bekerja
20 Gugatan oleh Pekerja atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha diatur dalam
a. Pasal 56
b. Pasal 57
c. Pasal 82
d. Pasal 81
Jawaban C
Gugatan oleh Pekerja atas pemutusan
hubungan kerja sebagaimana
dimaksud dalama pasal 159 dan dapat
diajukan hanya dalam tenggang waktu
1 tahun sejak diterimanya atau
diberitahukannya keputusan dari pihak
pengusaha
21 Menurut pasal 101 putusan Mejelis hakim dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, tidak dipenuhinya ketentuan tersebut berakibat
a. Batalnya putusan
b. Dianggap gugur
c. Tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum
d. Semua benar
Jawaban C
Pasal 101 (4)
Tidak dipenuhinya ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
berakibat putusan pengadilan tidak sah
dan tidak mempunyai kekuatan hukum
22 Majelis hakim wajib memberikan putusan penyelesaian hubungan industrial dalam waktu selambatlambatnya….terhitung sejak sidang
pertama
a. 30 hari kerja
b. 50 hari kerja
c. Tidak ada batas waktu
d. Semua salah
Jawaban B
Pasal 102
Majelis hakim wajib memberikan
putusan penyelesaian perselisihan
hubungan industrial selambatlambatnya 50 hari kerja terhitung sejak sidang pertama.
23 Menurut pasal 115 penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan pemutusan hubungan kerja pada Mahkamah Agung selambatlambatnya
a. 30 hari kerja
b. 50 hari kerja
c. Tidak ada batas waktu
d. Semua salah
Jawaban A
Pasal 115
Penyelesaian perselisihan hak atau
perselisihan pemutusan hubungan
kerja pada Mahkamah Agung
selambat-lambatnya 30 hari kerja
terhitung sejak tanggal penerimaan
permohonan kasasi.
24 Pihak yang tidak memberikan pendapat dianggap menolak anjuran tertulis diatur dalam
a. Pasal 8
b. Pasal 13
c. Pasal 17
d. Pasal 29
Jawaban B
Pasal 13 (2) d
Pihak yang tidak memberikan
pendapatnya sebagaimana dimaksud
pada huruf c dianggap menolak
anjuran tertulis
25 Menurut pasal 33 para pihak yang berselisih dapat menunjuk
a. Arbiter tunggal
b. Sebanyak-banyaknya 3 orang
c. Semua benar
d. Semua salah
Jawaban C
Pasal 33 ayat 2
Para pihak yang berselisih dapat
menunjuk arbiter tunggal atau
beberapa arbiter dalam jumlah gasal
sebanyk-banyknya 3 orang.
26 Menurut pasal 32 Kesepakatan para pihak yang berselisih dinyatakan tertulis dalam
a. Perjanjian penunjukkan
b. Surat perjanjian arbitrase
c. Putusan arbitrase
d. Semua benar
Jawaban B
Pasal 32(2) UU No.2 Tahun 2004
Kesepakatan para pihak yang
berselisihsebagaimana dimaksud dalam
ayat 1 dinyatakan secara tertulis
dalam surat perjanjian arbitrase, dibuat
rangkap 3 dan masing-masing pihak
mendapatkan satu yang mempunyai
kekuatan hukum yang sama
27 Menurut pasal 38 tuntutan ingkar terhadap seorang arbiter tidak dapat diajukan perlawanan apabila terbukti
a. Adanya hubungan kekeluargaan
b. Adanya hubungan kerja dengan salah satu pihak
c. Adanya hubungan kerja dengan kuasanya
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 38UU No.2 Tahun 2004
Putusan pengadilan negeri mengenai
tuntutan ingkar tidak dapat diajukan
perlawanan
28 Menurut pasal 52 terhadap putusan arbitrase, salah satu pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak ditetapkan putusan arbiter, apabila putusan diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
a. Surat atau dokumen yang
diajukan dalam pemeriksaan
Jawaban D
Pasal 52 UU No.2 Tahun 2004
Terhadap putusan arbitrase, salah satu
pihak dapat mengajukan permohonan
pembatalan kepada Mahkamah Agung
dalam waktu selambat-lambatnya 30
hari sejak ditetapkan putusan arbiter,
apabila putusan diduga mengandung
unsur-unsur sebagai berikut:
a. Surat atau dokumen yang
dinyatakan palsu
b. Disembunyikan pihak lawan
c. Tipu muslihat
d. Semua benar
diajukan dalam pemeriksaan
dinyatakan palsu
b. Setelah putusan diambil
ditemukan dokumen yang
bersifat menentukan yang
disembunyikan pihak lawan
c. Putusan diambil dari tipu
muslihat yang dilakukan oleh
salah satu pihak dalam
pemeriksaan perselisihan
d. Putusan melampaui kekuasaan
arbiter hubungan industrial atau
e. Putusan bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan
29 Perselisihan hubungan industrial yang sedang atau telah diselesaikan melalui arbitrase tidak dapat diajukan ke pengadilan hubungan industrial, diatur dalam
a. Pasal 53
b. Pasal 55
c. Pasal 81
d. Pasal 113
Jawaban A
Pasal 53 UU No.2 Tahun 2004
Perselisihan hubungan industrial yang
sedang atau telah diselesaikan melalui
arbitrase tidak dapat diajukan ke
pengadilan hubungan industrial
30 Menurut pasal 89 pemeriksaan dengan acara biasa dalam waktu selambat-lambatnya…..hari kerja sejak penetapan majelis hakim harus sudah melakukan sidang pertama
a. 7 hari
b. 14 hari
c. 3 hari
d. 30 hari
Jawaban A
Pasal 89 UU No.2 Tahun 2004
Dalam jangka waktu selambatlambatnya
7 (tujuh) hari kerja sejak
penetapan Majelis Hakim, maka ketua
Majelis Hakim harus sudah melakukan
sidang pertama
31 Menurut pasal 99 pemeriksaan dengan acara cepat tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian tidak melebihi
a. 7 hari
b. 14 hari
c. 3 hari
d. 30 hari
Jawaban B
Pasal 99(2) UU No.2 Tahun 2004
Tenggang waktu untuk jawaban dan
pembuktian kedua belah pihak masingmasing
ditentukan tidak melebihi
14(empat belas) hari kerja.
32 Putusan pengadilan hubungan industrial ditandatangani oleh hakim,hakim ad hoc dan panitera pengganti diatur dalam
a. Pasal 103
b. Pasal 104
c. Pasal 106
d. Pasal 109
Jawaban B
Pasal 104 UU No.2 Tahun 2004
Putusan Pengadilan Hubungan
Industrial sebagaimana dimaksud
dalam pasal 103 ditandatangani oleh
hakim, hakim ad hoc dan panitera
pengganti
33 Sidang sah apabila dilakukan oleh Majelis Hakim sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 ayat 1 diatur dalam
a. Pasal 92
b. Pasal 95
c. Pasal 96
d. Pasal 100
Jawaban A
Pasal 92 UU No.2 Tahun 2004
Sidang sah apabila dilakukan oleh
Majelis Hakim sebagaimana dimaksud
dalam pasal 88 ayat 1
34 Sidang majelis hakim terbuka untuk umum, kecuali Majelis hakim menetapkan lain diatur dalam
a. Pasal 92
b. Pasal 95
c. Pasal 96
d. Pasal 100
Jawaban B
Pasal 95 UU No.2 Tahun 2004
Sidang Majelis Hakim Terbuka untuk
umum, kecuali Majelis Hakim
menetapkan lain
35 Dalam hal selama pemeriksaan sengketa masih berlangsung dan putusan sela tidak juga dilaksanakan
oleh pengusaha, hakim ketua sidang memerintahkan sita jaminan diatur dalam
a. Pasal 92
b. Pasal 95
c. Pasal 96
d. Pasal 100
Jawaban C
Pasal 96(3) UU No.2 Tahun 2004
Dalam hal selama pemeriksaan
sengketa masih berlangsung dan
putusan sela sebagaimana dimaksud
dalam ayat 1 tidak juga dilaksanakan
oleh pengusaha, hakim ketua sidang
memerintahkan sita jaminan dalam
sebuah penetapan pengadilan
hubungan industrial.
36 Menurut pasal 72 Tata cara pengangkatan, dan pemberhentian hakim adhoc diatur dalam
a. Undang-undang
b. Peraturan Pemerintah
c. Keputusan Menteri
d. Keputusan Presiden
Jawaban B
Pasal 72 UU No.2 Tahun 2004
Tata cara pengangkatan,
pemberhentian dengan hormat,
pemberhentian dengan tidak hormat,
dan pemberhentian sementara Hakim
Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam
pasal 67, pasal 68, dan pasal 69 diatur
dengan Peraturan Pemerintah
37 Tunjangan dan hak-hak lainya bagi hakim adhoc diatur dalam
a. Undang-undang
b. Peraturan Pemerintah
c. Keputusan Menteri
d. Keputusan Presiden
Jawaban D
Pasal 73 UU No.2 Tahun 2004
Tunjangan dan hak-hak lainnya bagi
Hakim Addhoc Pengadilan Hubungan
Industrial diatur dengan Keputusan
Presiden
38 Menurut pasal 61 Hakim pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri diangkat dan diberhentikan berdasarkan
a. Undang-undang
b. Peraturan Pemerintah
c. Keputusan Mahkamah Agung
d. Keputusan Presiden
Jawaban C
Pasal 61 UU No.2 Tahun 2004
Hakim Pengadilan Hubungan Industrial
pada Pengadilan Negeri diangkat dan
diberhentikan berdasarkan Keputusan
Ketua Mahkamah Agung
39 Menurut pasal 63 Hakim adhoc pengadilan hubungan industrial diangkat dengan
a. Undang-undang
b. Peraturan Pemerintah
c. Keputusan Mahkamah Agung
d. Keputusan Presiden
Jawaban D
Pasal 63(1) UUNo.2 Tahun 2004
Hakim Ad hoc Pengadilan Hubungan
Industrial diangkat dengan Keputusan
Presiden atas usul Ketua Mahkamah
Agung
40 Menurut pasal 28 Tata cara pendaftaran calon, pengangkatan konsiliator diatur
a. Undang-undang
b. Peraturan Pemerintah
c. Keputusan Menteri
d. Keputusan Presiden
Jawaban C
Pasal 28 UUNo.2 Tahun 2004
Tata cara pendaftaran calon,
pengangkatan, dan pencabutan
legitimasi konsiliator serta tata kerja
konsiliator serta tata kerja konsiliasi
diatur dengan keputusan menteri