Rabu, 25 Februari 2009

Duplik

ESNAWATI, S.H. & ASSOSCIATE
ADVOKAT DAN PENASEHAT HUKUM
Kantor : Jl. Sultan Agung No. 33 Jakarta Selatan Telp. (021) 9180972

Banten, 31 Maret 2005
Kepada
Yth. Majelis Hakim
Tigaraksa Banten
Di
BANTEN

DUPLIK Tergugat
Dalam Perkara
No. 432/PDTG/2004/PA/PGRS
PENGADILAN AGAMA
Di Banten

Majelis hakim yang terhormat,
Setelah menimbang Replik Penggugat pada tanggal 25 Maret 2005 dan melihat faktor-faktor yang ada maka perkenankanlah kami mengajukan duplik sebagai berikut :
1. Bahwa tidak benar adanya keterlibatan pihak ketiga dan perselingkuhan yang dilakukan oleh Tergugat;
2. Bahwa tidak benar adanya laporan dari teman-teman seprofesinya bahwa Tergugat bergandengan tangan dengan pihak ketiga – dalam hal ini adalah Cut Memey – seperti sepasang kekasih ketika berjalan-jalan di mal;
3. Bahwa adalah hal yang sangat wajar jika Tergugat dengan Cut Memey bergandengan tangan, mengingat profesi mereka sama-sama artis dan mereka sedang terlibat dalam satu produksi sinetron, yang semata-mata ingin mendalami perannya dalam sinetron tersebut;
4. Bahwa tidak benar orang tua Cut Memey melaporkan Tergugat kepada pihak kepolisian dikarenakan sering datang ke rumah kediaman Cut Memey di Perumahan Bintaro, yang dirasa sangat mengganggu keluarganya;
5. Bahwa kedatangan orang tua Cut Memey ke kepolisian adalah untuk mengurus perpanjangan SIM ( Surat Ijin Mengemudi ) A yang telah habis masa berlakunya;
6. Bahwa memang benar Tergugat dan Cut Memey adalah seorang kader salah satu partai politik, hal tidak diberitahukan kepada Penggugat lantaran hubungan antara Penggugat dengan Tergugat sedang tidak harmoni, yang mana sikap Penggugat sangat “dingin” terhadap Tergugat setiap kali Tergugat ingin berbicara kepada Penggugat;
7. Bahwa tidak benar kebangkrutan PT. Gizcipta Pratama sebagai pemicu perselisihan. Kebangkrutan PT. Gizcipta Pratama semata-mata karena hal yang biasa terjadi dalam dunia usaha dan tidak dijadikan masalah oleh Tergugat;
8. Bahwa rumah tangga yang telah dibina selama 24 tahuan masih dapat dipertahankan karena antara Penggugat dan Tergugat masih saling mencintai dan menyayangi;
9. Bahwa tidak benar adanya penderitaan lahir dan batin yang dirasakan Penggugat. Hal ini hanyalah karena kurangnya komunikasi dan rasa cemburu yang berlebihan yang dirasakan oleh Penggugat;

Berdasarkan fakta-fakta yang terurai di atas, maka Tergugat tetap pada pendiriannya mohon Majelis Hakim untuk :
1. Tidak mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
2. tidak memutuskan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat dinyatakan putus karena perceraian;
3. Tidak memutuskan anak yang dilahirkan dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat diserahkan penguasaannya kepada penggugat;
4. Mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya.

Hormat kami,
Kuasa terguagat,


ESNAWATI,S.H.

Tidak ada komentar: