Rabu, 25 Februari 2009

Alat Bukti Penggugat

ESNAWATI, S.H. & ASSOSCIATE
ADVOKAT DAN PENASEHAT HUKUM
Kantor : Jl. Sultan Agung No. 33 Jakarta Selatan Telp. (021) 9180972


Kepada Banten, 7 April 2005
Yth. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
Nomor : 432/PDTG//2004/PA/PGRS
Pengadilan Agama Tiga Raksa
Di
B A N T E N


DAFTAR ALAT BUKTI


Majelis Hakim yang terhormat,
Perkenankanlah kami kuasa hukum Penggugat untuk mengajukan beberapa alat bukti guna memperkuat gugatan kami tertanggal 9 Maret 2005, sebagai berikut :

P-1
Akta Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat di Pengadilan Agama Tigaraksa Banten Nomor : 176/SKP/3/1981;

Keterangan :
Asli

P-2
Akta Kelahiran 4 orang anak, yaitu :
a. Giscka Putri dengan Akte Kelahiran No. 78/AK/5/1983;
b. Rama Putra dengan Akte Kelahiran No. 156/AK/6/1991;
c. Panji Surya dengan Akte Kelahiran No. 258/AK/1/1995;
d. Muhammad Raya dengan Akte Kelahiran No. 411/AK/7/2002;

Keterangan :
Asli

P-3
Saksi-saksi, antara lain :
1. Nama : Anggraheini Pebri
Umur : 25 tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Bali No. 1 Jakarta Selatan.

2. Nama : Prayogo
Umur : 35 tahun
Pekerjaan : Pembantu rumah tangga
Alamat : Jl. Dahlia No. 12 Surabaya.


Keterangan :
Bersedia untuk memberikan kesaksian di muka persidangan.

Berdasarkan alat bukti tersebut di atas kiranya Majelis Hakim dapat mengabulkan gugatan kami dan menjadi pertimbangan sebelum mengambil keputusan.



Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat,




ESNAWATI,S.H.

Tidak ada komentar: