Rabu, 25 Februari 2009

TATA CARA SIDANG SEMU PENGADILAN AGAMA


TATA CARA SIDANG SEMU PENGADILAN AGAMA

1. Panitera menempatkan diri di tempat sidang dan selanjutnya mempersilahkan Majelis Hakim memasuki ruang sidang : ”Majelis Hakim memasuki ruang sidang, Hadirin dimohon untuk berdiri”. (Setelah Hakim duduk ditempatnya). ”Para pihak dimohon memasuki ruang sidang” (Penggugat dan Tergugat duduk di depan Majelis Hakim didampingi kuasanya atau Penggugat di sebelah kanan dan Tergugat di sebelah kiri dari meja Majelis Hakim).

2. Ketua Majelis Hakim membuka sidang : “BISMILLAHIRRAHMANNIRAHIM.
Sidang Semu Pengadilan Agama Tigaraksa Banten, yang mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama, Perkara Nomor No. 432/PDTG/2004/PA/PGRS, pada hari ini Tanggal DINYATAKAN DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM. (Hakim mengetuk palu 3x).

3. Ketua Majelis Hakim menanyakan identitas para pihak (dimulai dari PENGGUGAT dan selanjutnnya TERGUGAT).
Pemerikasaan identitas Penggugat :
Hakim Ketua : Selamat pagi, saudari Penggugat ?
Penggugat : Selamat pagi, Pak Hakim.
Hakim Ketua : Saya akan mengecek identitas Saudari ?
Penggugat : Ya pak (mengangguk)
Hakim Ketua : Siapa nama saudari ?
Penggugat : Saya, Dewi Yull
Hakim Ketua : Berapa umur saudari ?
Penggugat : .......tahun
Hakim Ketua : Dimana sekarang saudari bertempat tinggal ?
Penggugat : Di...................
Hakim Ketua : Saudari dalam persidangan akan maju sendiri ?
Penggugat : Tidak, Pak Hakim. Saya akan dibantu pengacara saya.
Hakim Ketua : Terima kasih. Saudara yang mewakili....?
Pengacara : Betul Yang Mulia
Hakim Ketua: Dapatkah saudara tunjukkan surat kuasa untuk mewakili klien saudara ?
Pengacara : Ya, Pak Hakim (Maju menyerahkan surat kuasa)
Hakim Ketua : (Memeriksa surat tersebut dan sekilas membaca).

Pemeriksaan identitas Tergugat = Penggugat.

4. Majelis Hakim mengupayakan perdamaian (syarat Formil pada sidang pertama).
“Saudara-saudara sekalian, sebelum perkara ini akan kami periksa, saya akan mengajak saudara-saudara untuk merenungkan kembali makna dari adanya kasus ini. Suatu pernikahan dibentuk untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah. Tujuan ini akan tercapai apabila dilandasi rasa saling mengasihi dan sadar akan kedudukan masing-masing. Jika ada perselisihan atau permasalahan harus mampu dikendalikan dan diselesaikan secara baik. Nah, untuk kasus ini menurut saya bila saudara-saudara Penggugat dan Tergugat menyadari marilah diselesaikan secara damai saja. Bagaimana saudara Penggugat ?”

KUASA PENGGUGAT : “Bapak Hakim Yang Mulia, sebenarnya klien saya sudah berusaha menjadi isteri yang baik, berusaha mengalah dan memaafkan atas kesalahan dari Tergugat. Namun upaya ini ternyata tidak ditanggapi secara baik oleh Tergugat. Jadi klien saya tetap tidak mampu lagi untuk mempertahankan rumah tangganya, Pak Hakim”.

HAKIM : “Bagaimana saudara Tergugat ?”

TERGUGAT : “Bapak Hakim yang kami hormati, saya sependapat dengan Bapak Hakim sebenarnya saya kaget dan sangat saya sesalkan isteri saya ingin cerai dari saya. Saya masih cinta dan buktinya saya sudah minta maaf atas kesalahan saya. Apalagi kalo saya mikir anak-anak saya”.

HAKIM : “Saya ingin bertanya langsung pada Penggugat, gimana ibu, suami anda kan masih cinta berat dengan anda. Apa anda tidak mau memaafkan kesalahannya ?”

DEWI YULL : “Pak Hakim saya sudah tidak kuat lagi Pak Hakim. Hati saya ini (berdiri dan menangis) sakit....sakit Pak Hakim. Saya sudah sumpek melihat dia. Sudah ga’ mau lagi. Biarlah say sendirian saja Pak Hakim”

TERGUGAT : “Tapi kan saya tidak berbuat apa-apa ?” (berdiri juga).

DEWI YULL : “Apa Mas Ray (agak marah dan ditahan oleh Pengacaranya) Saya sudah bosan...mas ngomong itu melulu – menghindarlah...maaflah... – bosan!”

HAKIM : “Yah, kalau memang Penggugat maupun Tergugat tetap tidak mau berdamai.... maka akan menerkan kasus ini untuk diperiksa”.

5. Majelis Hakim meneruskan pemeriksaan :
“Saudara sekalian, mengingat upaya damai pada siang ini masih nelum dapat diterima, maka perkara ini akan dilanjutkan untuk diperiksa. Namun mengingat perkara ini adalah perkara perceraian yang hanya boleh diketahui oleh para pihak saja, sehingga tidak boleh sembarang orang untuk mengikuti sidang ini, UNTUK ITU SIDANG SAYA NYATAKAN TERTUTUP UNTUK UMUM (mengetuk palu 1x). Bagi bapak ibu dan hadirin sekalian yang tidak berkepentingan kami mohon untuk meninggalkan sidang ini. Terima kasih”.

6. Majelis Hakim mempersilahkan Penggugat untuk membacakan suran Gugatan :
“Saudara Penggugat saya persilahkan untuk membacakan gugatan yang saudara ajukan” (Selanjutnya gugatan dapat dibacakan oleh Kuasa Penggugat)

7. Majelis Hakim menanyakan kepada Penggugat apakah Gugatan masih ada yang perlu disempurnakan, kepada Tergugat apakah sudah paham dan mengerti maksud Gugatan.

HAKIM :“Apakah Gugatan saudara masih ada yang perlu disempurnakan ?”

PENGGUGAT : “Tidak Bapak Hakim”

HAKIM : “Bagaimana saudara Tergugat, apakah sudah paham dan mengerti maksud Gugatan saudara Penggugat ?”

TERGUGAT : “Sudah Bapak Hakim”

8. Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk menjawab Gugatan.

HAKIM : “Apakah saudara Tergugat sudah siap menjawab Gugatan Penggugat ?”

TERGUGAT : “Belum Bapak Hakim, kami minta waktu 1 minggu untuk menjawab Gugatan saudara Penggugat".

 HAKIM : “Baiklah, untuk menunggu jawaban dari Tergugat, sidang ditunda sampai dengan (menengok ke Panitera) tanggal berapa Panitera ?

PANITERA : “Tanggal ............”

HAKIM : “Ya, sidang ditunda sampai dengan tanggal.......... dengan agenda pembacaan jawaban Gugatan” (ketok palu 1x)

9. Majelis Hakim membuka sidang : ( = no.2)

HAKIM : “..... dengan agenda pembacaan jawaban Gugatan”
: “Bagaimana saudara Tergugat, sudah siap dengan jawaban Gugatan saudara ?”

TERGUGAT : “Sudah Bapak Hakim”

HAKIM : “Langsung saja, saudara Tergugat saya persilahkan untuk membacakan jawaban gugatan saudara” (Selanjutnya jawaban dapat dibacakan oleh Kuasa Tergugat).

10. Majelis selanjutnya memberikan kesempatan kepada Penggugat unyuk menanggapi (REPLIK dan DUPLIK).

HAKIM : “Setelah mendengar jawaban dari saudara Tergugat, apakah saudara Penggugat akan menanggapi / mengajukan Replik ?”

PENGGUGAT : “Iya Bapak Hakim. Tetapi kami minta waktu 1 minggu untuk mengajukan Replik, Bapak Hakim”

HAKIM : ( = No. 8 )
 Untuk Duplik = Replik

11. Sebelum acara pembuktian, para pihak dipersilahkan untuk MENGAJUKAN PIHAK KELUARGA UNTUK DIDENGAR KETERANGANNYA (sebagai Hakam). Dimulai dari pihak PENGGUGAT lalu TERGUGAT.

Panitera memanggil wakil keluarga Penggugat (....................) selanjutnya wakil dari keluarga Tergugat (...................). Dalam memberikan keterangan tidak ada penyumpahan.

Hakim selanjutnya mengupayakan perdamaian kembali kepada para pihak setelah adanya keterangan dari keluarga tersebut. Namun tetap ditolak.

12. ACARA PEMBUKTIAN (Majelis Hakim mempersilahkan pihak Penggugat dan Tergugat mengajukan alat bukti)
a. Penggugat mengajukan alat bukti tertulis (Fotokopi Akte Perkawinan, Akte Kelahiran Anak, KTP Penggugat – semua dibacakan perlahan-lahan lengkap dengan nomornya – lalu diserahkan kepada Hakim).
b. Penggugat mengajukan alat bukti saksi (2 orang saksi).
c. Tergugat mengajukan alat bukti tertulis (Fotokopi KTP a.n. Tergugat)
d. Tergugat mengajukan saksi-saksi (2 orang saksi)

13. Dalam pemeriksaan saksi-saksi baik Penggugat maupun Tergugat, Makelis Hakim menanyakan IDENTITAS SAKSI (= no.3), seterusnya diberikan kesempatan untuk disumpah.

Hakim : “Saudara saksi, apakah saudara bersedia untuk disumpah ?”

Saksi : “Ya, pak Hakim” (Selanjutnya petugas penyumpah siap, saksi berdiri)

Hakim : “Saudara saksi silahkan tirukan saya, WALOOHI, DEMI ALLAH, SAYA BERSUMPAH, BAHWA SAYA, AKAN MEMBERIKAN KETERANGAN, DALAM PERSIDANGAN INI, YANG SEBENAR-BENARNYA, DAN TAK LAIN, KECUALI, YANG SEBENARNYA”. (Saksi duduk kembali)

“Saudara saksi, anda telah disumpah berarti anda telah berjanji untuk memberikan keterangan yang jujur dan benar. Tanggung jawab anda tidak hanya kepad kita yang mendengar di sini, tetapi juga kepada Tuhan. Saudara mengerti ?”

Saksi : “Ya, Pak Hakim”

14. Setelah Acara Pembuktian selesai, majelis Hakim memberikan kesempatan para pihak untuk memberikan KESIMPULAN AKHIR. Pada intinya Penggugat dan Tergugat tetap pada pendirian masing-masing.

15. Selanjutnya Majelis Hakim MENUNDA SIDANG untuk menunggu waktu 1 minggu sebelum pengambilan keputusan. (ketok palu 1x)

16. SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN (Para pelaku sidang berdiri di tempat saja)

17. Ketua Majelis Hakim membuka sidang : ( = no.2 )

18. Majelis Hakim mengupayakan perdamaian yang terakhir sebelum ada Putusan.

Hakim : “Saudara Penggugat dan Tergugat, untuk terakhir kalinya sebelum perkara ini akan diputuskan, saya akan memberikan kesempatan sekali kepada saudara sekalian untuk kembali sebagai suami isteri dalam satu keluarga. (selanjutnya menanyakan kepada Penggugat dan Tergugat)

19. PEMBACAAN PUTUSAN : (Putusan dibacakan bergantian oleh Hakim, dimulai Hakim Ketua dan diakhiri pula oleh Hakim Ketua)
Hakim Ketua memberikan nasihat kepada para pihak (terutama ynag kalah tentang Upaya Hukum)

Hakim : “Saudara Tergugat, saudara mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum banding, apakah saudara akan mengajukan banding ?”

Tergugat : “Tidak, Bapak Hakim. Kami menerima putusan ini”

20. Hakim Ketua MENUTUP SIDANG :
“Sidang Semu Pengadilan Agama Tigaraksa Banten, yang mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama, Perkara Nomor No. 432/PDTG/2004/PA/PGRS, pada hari ini Tanggal DINYATAKAN DITUTUP. (Hakim mengetuk palu 3x).

Tidak ada komentar: