Rabu, 25 Februari 2009

Scrip Mootcourt

SIDANG I
28 Juni 2004

Panitera : ”Majelis Hakim memasuki ruang sidang, Hadirin dimohon untuk berdiri”. ”Para pihak dimohon memasuki ruang sidang”
Hakim Ketua : “BISMILLAHIRRAHMANNIRAHIM. Sidang Semu Pengadilan Agama Tigaraksa Banten, yang mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama, Perkara Nomor No. 432/PDTG/2004/PA/PGRS, pada hari ini Selasa Tanggal 28 Juni 2004 DINYATAKAN DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM. (ketuk palu 3x).
Hakim Ketua : Selamat pagi, saudara Penggugat ?
Penggugat : Selamat pagi, Pak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Penggugat, sebelum persidangan dimulai, terlebih dahulu akan saya menanyakan identitas saudara. Namun sebelumnya dapatkah saudara menunjukkan kartu identitas saudara ?
Penggugat : Ya pak (mengangguk, maju)
Hakim Ketua : Nama saudara ?
Penggugat : Dewi Yull, Pak
Hakim Ketua : Umur saudara ?
Penggugat : 43 tahun
Hakim Ketua : Alamat saudara?
Penggugat : Jl. Barokokok No.23 Banten
Hakim Ketua : Agama saudara ?
Penggugat : Islam, Pak Hakim
Hakim Ketua : Saudara dalam persidangan akan maju sendiri ?
Penggugat : Tidak, Pak Hakim. Saya akan dibantu pengacara saya.
Hakim Ketua : Terima kasih. Saudara yang mewakili....?
Kuasa P : Betul, Pak Hakim
Hakim Ketua : Dapatkah saudara tunjukkan surat kuasa untuk mewakili klien saudara ?
Kuasa P : Ya, Pak Hakim (Maju menyerahkan surat kuasa, Hakim memeriksa surat tersebut dan sekilas membaca).
Hakim Ketua : Selamat pagi, saudara Tergugat ?
Tergugat : Selamat pagi, Pak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Tergugat, sebelum persidangan dimulai, terlebih dahulu akan saya menanyakan identitas saudara. Namun sebelumnya dapatkah saudara menunjukkan kartu identitas saudara ?
Tergugat : Ya pak (mengangguk, maju)
Hakim Ketua : Nama saudara ?
Tergugat : Ray Sahetapy, Pak
Hakim Ketua : Umur saudara ?
Tergugat : 45 tahun
Hakim Ketua : Alamat saudara?
Tergugat : Jl. Barokokok No.23 Banten
Hakim Ketua : Agama saudara ?
Tergugat : Islam, Pak Hakim
Hakim Ketua : Saudara dalam persidangan akan maju sendiri ?
Tergugat : Tidak, Pak Hakim. Saya akan dibantu pengacara saya.
Hakim Ketua : Terima kasih. Saudara yang mewakili....?
Kuasa T : Betul, Pak Hakim
Hakim Ketua : Dapatkah saudara tunjukkan surat kuasa untuk mewakili klien saudara ?
Kuasa T : Ya, Pak Hakim (Maju menyerahkan surat kuasa, Hakim memeriksa surat tersebut dan sekilas membaca).
Hakim Ketua : Saudara-saudara sekalian, sebelum perkara ini akan kami periksa, saya akan mengajak saudara-saudara untuk merenungkan kembali makna dari adanya kasus ini. Suatu pernikahan dibentuk untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah. Tujuan ini akan tercapai apabila dilandasi rasa saling mengasihi dan sadar akan kedudukan masing-masing. Jika ada perselisihan atau permasalahan harus mampu dikendalikan dan diselesaikan secara baik. Nah, untuk kasus ini menurut saya bila saudara-saudara Penggugat dan Tergugat menyadari marilah diselesaikan secara damai saja. Bagaimana saudara Penggugat ?
Kuasa P : Bapak Hakim Yang Mulia, sebenarnya klien saya sudah berusaha menjadi isteri yang baik, berusaha mengalah dan memaafkan atas kesalahan dari Tergugat. Namun upaya ini ternyata tidak ditanggapi secara baik oleh Tergugat. Jadi klien saya tetap tidak mampu lagi untuk mempertahankan rumah tangganya, Pak Hakim
Hakim Ketua : Bagaimana saudara Tergugat ?
Tergugat : Bapak Hakim yang kami hormati, saya sependapat dengan Bapak Hakim sebenarnya saya kaget dan sangat saya sesalkan isteri saya ingin cerai dari saya. Saya masih cinta dan buktinya saya sudah minta maaf atas kesalahan saya. Apalagi kalo saya mikir anak-anak saya
Hakim Ketua : Saya ingin bertanya langsung pada Penggugat, gimana ibu, suami anda kan masih cinta berat dengan anda. Apa anda tidak mau memaafkan kesalahannya ?
Penggugat : Saya sudah tidak kuat lagi Pak Hakim. Hati saya ini (berdiri dan menangis) sakit....sakit Pak Hakim. Saya sudah sumpek melihat dia. Sudah ga’ mau lagi. Biarlah saya sendirian saja Pak Hakim
Tergugat : Tapi kan saya tidak berbuat apa-apa ?(berdiri juga).
Penggugat : Apa Mas Ray (agak marah dan ditahan oleh Pengacaranya) Saya sudah bosan... mas ngomong itu melulu – menghindarlah...maaflah... – bosan!
Hakim Ketua : Saudara Penggugat dan Tergugat, sebelum perkara ini diperiksa dan diputus oleh pengadilan, saudara akan saya beri kesempatan memikirkan kembali dengan pemikiran jernih dan tenang, baik buruknya kalau perkara ini diputus pengadilan. Untuk itu saudara akan saya beri kesempatan untuk melakukan perdamaian.
Saudara Penggugat dan Tergugat, saudara saya beri kesempatan selama 1 minggu untuk menyelesaikan perkara ini secara damai, bagaimana saudara Penggugat ?
Kuasa P : Kami setuju Bapak Hakim
Hakim Ketua : Bagaimana saudara Tergugat ?
Kuasa T : Kami juga setuju Bapak Hakim
Hakim Ketua : Baik, untuk itu Sidang ditunda selama 1 minggu, untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat dan Tergugat melakukan perdamaian. Kepada para pihak diperintahkan untuk menghadap sidang tanpa surat panggilan dari pengadilan (ketuk 3x)

SIDANG II
5 Juli 2004

Hakim Ketua : “BISMILLAHIRRAHMANNIRAHIM. Sidang Semu Pengadilan Agama Tigaraksa Banten, yang mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama, Perkara Nomor No. 432/PDTG/2004/PA/PGRS, pada hari ini Selasa Tanggal 5 Juli 2004 DINYATAKAN DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM. (ketuk palu 3x).
Hakim Ketua : Saudara Penggugat, bagaimana usaha perdamaian saudara ?
Kuasa P : Terima kasih Bapak Hakim. Begini Bapak Hakim, berdasarkan saran dari Bapak maka kami mengadakan upaya perdamaian, namun setelah diadakan pertemuan dan pembicaraan akan tetapi tetap tidak mendapat jalan tengah yang disepakati. Oleh karena itu mohon kepada Bapak Hakim untuk melanjutkan sidang ini.
Hakim Ketua : Bagaimana saudara Tergugat ?
Kuasa T : Bapak Hakim, mungkin jawaban dari kami juga sama dengan pihak Penggugat. Karena memang benar antara Penggugat dan Tergugat telah bertemu akan tetapi tetap tidak ada kata sepakat dari kedua belah pihak.
Hakim Ketua : Saudara sekalian, mengingat upaya damai masih belum dapat diterima, maka perkara ini akan dilanjutkan untuk diperiksa. Namun mengingat perkara ini adalah perkara perceraian yang hanya boleh diketahui oleh para pihak saja, sehingga tidak boleh sembarang orang untuk mengikuti sidang ini, UNTUK ITU SIDANG SAYA NYATAKAN TERTUTUP UNTUK UMUM (mengetuk palu 1x). Bagi bapak ibu dan hadirin sekalian yang tidak berkepentingan kami mohon untuk meninggalkan sidang ini. Terima kasih.
Oleh karena tidak ada kesepakatan untuk berdamai, maka sidang akan dilanjutkan dengan acara pembacaan gugatan. Saudara Penggugat, sebelum gugatan dibacakan, apakah ada perubahan ?
Kuasa P : Tidak Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Silahkan saudara bacakan surat gugatan saudara
Kuasa P : Terima kasih Bapak Hakim. (menyerahkan salinan gugatan kepada Majelis Hakim dan Tergugat baru baca gugatan!)
Hakim Ketua : Bagaimana saudara Tergugat, apakah sudah paham dan mengerti maksud Gugatan saudara Penggugat ?
Kuasa T : Sudah Bapak Hakim
Hakim Ketua : Apakah saudara Tergugat sudah siap menjawab Gugatan Penggugat ?
Kuasa T : Belum Bapak Hakim, kami minta waktu 1 minggu untuk mengajukan jawaban Gugatan
Hakim Ketua : Bagaimana saudara Penggugat ?
Kuasa P : Saya terima Bapak Hakim
Hakim Ketua : Untuk memberikan kesempatan Tergugat menyiapkan jawabannya, sidang ditunda selama 1 minggu, Kepada para pihak diperintahkan untuk menghadap sidang tanpa surat panggilan dari pengadilan (ketuk 3x)

SIDANG III
12 Juli 2004

Hakim Ketua : “BISMILLAHIRRAHMANNIRAHIM. Sidang Semu Pengadilan Agama Tigaraksa Banten, yang mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama, Perkara Nomor No. 432/PDTG/2004/PA/PGRS, pada hari ini Selasa Tanggal 12 Juli 2004 DINYATAKAN DIBUKA (ketuk palu 3x).
Hakim Ketua : Saudara Tergugat, saudara sudah siap dengan jawaban gugatan saudara ?
Kuasa T : Sudah Bapak Hakim. (menyerahkan salinan jawaban gugatan kepada Majelis Hakim dan Tergugat baru baca jawaban gugatan!)
Hakim Ketua : Bagaimana saudara Penggugat, apakah saudara akan mengajukan Replik?
Kuasa P : Ya, Bapak Hakim
Hakim Ketua : Kapan saudara akan memberikan Replik ?
Kuasa P : Kami minta waktu 1 minggu Bapak Hakim
Hakim Ketua : Bagaimana saudara Tergugat ?
Kuasa T : Kami tidak keberatan Bapak Hakim
Hakim Ketua : Untuk memberikan kesempatan Penggugat menyiapkan Repliknya, sidang ditunda selama 1 minggu, Kepada para pihak diperintahkan untuk menghadap sidang tanpa surat panggilan dari pengadilan (ketuk 3x)

SIDANG IV
19 Juli 2004

Hakim Ketua : “BISMILLAHIRRAHMANNIRAHIM. Sidang Semu Pengadilan Agama Tigaraksa Banten, yang mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama, Perkara Nomor No. 432/PDTG/2004/PA/PGRS, pada hari ini Selasa Tanggal 19 Juli 2004 DINYATAKAN DIBUKA (ketuk palu 3x).
Hakim Ketua : Saudara Penggugat, apakah saudara sudah siap dengan Replik saudara ?
Kuasa P : Sudah Bapak Hakim. (menyerahkan salinan Replik kepada Majelis Hakim dan Tergugat baru baca Replik!)
Hakim Ketua : Bagaimana saudara Tergugat, apakah saudara akan mengajukan Duplik?
Kuasa T : Ya, Bapak Hakim
Hakim Ketua : Kapan saudara akan mengajukan Duplik ?
Kuasa T : Kami minta waktu 1 minggu Bapak Hakim
Hakim Ketua : Bagaimana saudara Penggugat ?
Kuasa P : Kami tidak keberatan Bapak Hakim
Hakim Ketua : Untuk memberikan kesempatan Penggugat menyiapkan Repliknya, sidang ditunda selama 1 minggu, Kepada para pihak diperintahkan untuk menghadap sidang tanpa surat panggilan dari pengadilan (ketuk 3x)

SIDANG V
26 Juli 2004

Hakim Ketua : “BISMILLAHIRRAHMANNIRAHIM. Sidang Semu Pengadilan Agama Tigaraksa Banten, yang mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama, Perkara Nomor No. 432/PDTG/2004/PA/PGRS, pada hari ini Selasa Tanggal 26 Juli 2004 DINYATAKAN DIBUKA (ketuk palu 3x).
Hakim Ketua : Saudara Tergugat, apakah saudara sudah siap dengan Duplik saudara ?
Kuasa T : Sudah Bapak Hakim. (menyerahkan salinan Duplik kepada Majelis Hakim dan Tergugat baru baca Duplik!)
Hakim Ketua : Saudara Penggugat dan Tergugat, acara persidangan selanjutnya adalah mendengarkan keterangan para Hakam, saudara Penggugat apakah saudara akan mengajukan hakam ?
Kuasa P : Ya, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Kapan saudara siap dengan hakam saudara ?
Kuasa P : Sekarang pun sudah siap Bapak Hakim
Hakim Ketua : Silahkan untuk menghadirkan Hakam.
Panitera : Kepada Petugas Pengadilan diperintahkan memanggil Hakam Hendro Wahyudi dari pihak Penggugat.

Hakim Ketua : Selamat pagi, saudara hakam ?
Hakam P : Selamat pagi, Pak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara hakam, sebelum persidangan dimulai, terlebih dahulu akan saya tanyakan identitas saudara. Namun sebelumnya dapatkah saudara menunjukkan kartu identitas saudara ?
Hakam P : Ya pak (mengangguk, maju)
Hakim Ketua : Nama saudara ?
Hakam P : Hendro Wahyudi, Pak.
Hakim Ketua : Umur saudara ?
Hakam P : 68 tahun.
Hakim Ketua : Alamat saudara?
Hakam P : Jl. Gardenia No.8 Jakarta Pusat.
Hakim Ketua : Agama saudara ?
Hakam P : Islam, Pak Hakim.
Hakim Ketua : Apa hubungan saudara dengan penggugat ?
Hakam P : Saya orang tua Dewi, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Apakah saudara dalam keadaaan sehat?
Hakam P : Alhamdulillah, sehat, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Hakam, apakah saudara mengetahui kenapa saudara dipanggil ke pengadilan ini ?
Hakam P : Iya, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Hakam, apa yang saudara ketahui mengenai kasus ini ?
Hakam P : Setahu saya, anak saya ini mengetahui kalo suaminnya telah sealingkuh dengan lawan main sinetronnya sekarang.
Hakim Ketua : Saudara Hakam, apakah saudara telah mengupayakan perdamaian antara kedua belah pihak ?
Hakam P : Sudah, Bapak Hakim. Namun, ternyata anak saya bersikeras untuk menggugat suaminya, pak. Dewi sudah tidak tahan, Pak karena memang menantu saya ini sudah sangat keterlaluan.
Hakim Ketua : Baiklah saudara Hakam, saya rasa keterangan saudara dianggap cukup, terima kasih dan silakan saudara meninggalkan ruang sidang.
Hakam P : Sama-sama, Bapak Hakim.
Panitera : Saksi dipersilakan meninggalkan ruang sidang. Kepada petugas pengadilan diperintahkan untuk mengantar saksi.

Hakim Ketua : Saudara Tergugat, apakah saudara akan menghadirkan Hakam ?
Kuasa T : Iya, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Kapan saudara siap dengan Hakam saudara ?
Kuasa T : Sekarang sudah siap Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Silahkan untuk menghadirkan Hakam.
Panitera : Kepada Petugas Pengadilan diperintahkan memanggil Hakam Alim Sahetapy dari pihak Terguga.

Hakim Ketua : Selamat pagi, saudara Hakam ?
Hakam T : Selamat pagi, Pak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Hakam, sebelum persidangan dimulai, terlebih dahulu akan saya tanyakan identitas saudara. Namun sebelumnya dapatkah saudara menunjukkan kartu identitas saudara ?
Hakam T : Ya pak (mengangguk, maju).
Hakim Ketua : Nama saudara ?
Hakam T : Alim Sahetapy, Pak.
Hakim Ketua : Umur saudara ?
Hakam T : 40 tahun.
Hakim Ketua : Alamat saudara?
Hakam T : Jl. Bulungan No.17 Jakarta Barat.
Hakim Ketua : Agama saudara ?
Hakam T : Kristen, Pak Hakim.
Hakim Ketua : Apakah saudara dalam keadaaan sehat?
Hakam T : Sehat, Pak Hakim.
Hakim Ketua : Apa hubungan saudara dengan Tergugat ?
Hakam T : Saya adik kandung Mas Ray, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Hakam, apakah saudara mengetahui kenapa saudara dipanggil ke pengadilan ini ?
Hakam T : Iya, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Hakam, apa yang saudara ketahui mengenai kasus ini ?
Hakam T : Mba Dewi curiga kalo kakak saya ini selingkuh dengan Cut Memey, Pak. Padahal saya yakin sekali kalo kakak saya tidak mungkin selingkuh, Pak sebab kakak saya sangat mencintai Mba Dewi.
Hakim Ketua : Saudara Hakam, apakah saudara telah mengupayakan perdamaian antara kedua belah pihak ?
Hakam T : Oh jelas sudah, Pak. Tapi nampaknya Mba Dewi benar-bebar sudah tidak percaya lagi sama Mas Ray. Dia tetap kekeh kalo Mas Ray selingkuh.
Hakim Ketua : Baiklah saudara Hakam, saya rasa keterangan saudara dianggap cukup, terima kasih dan silakan saudara meninggalkan ruang sidang
Hakam T : Sama-sama, Bapak Hakim.
Panitera : Saksi dipersilakan meninggalkan ruang sidang. Kepada petugas pengadilan diperintahkan untuk mengantar saksi.

Hakim Ketua : Saudara Penggugat dan Tergugat, acara selanjutnya adalah pemeriksaan bukti-bukti, saudara Penggugat, apakah saudara akan mengajukan bukti-bukti ?
Kuasa P : Ya, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Apakah saudara akan mengajukan saksi-saksi ?
Kuasa P : Iya Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Untuk bukti saksi, apakah akan dibawa sendiri atau dipanggil oleh pengadilan ?
Kuasa P : Kami mohon kepada pengadilan untuk memanggil Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Kapan saudara siap dengan bukti-bukti saudara ?
Kuasa P : Kami minta waktu 1 minggu Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Bagaimana saudara Tergugat ?
Kuasa T : Kami tidak keberatan Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Untuk memberikan kesempatan Penggugat menyiapkan alat-alat bukti, sidang ditunda selama 1 minggu, Kepada para pihak diperintahkan untuk menghadap sidang tanpa surat panggilan dari pengadilan (ketuk 3x)

SIDANG VI
2 Agustus 2004

Hakim Ketua : “BISMILLAHIRRAHMANNIRAHIM. Sidang Semu Pengadilan Agama Tigaraksa Banten, yang mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama, Perkara Nomor No. 432/PDTG/2004/PA/PGRS, pada hari ini Selasa Tanggal 2 Agustus 2004 DINYATAKAN DIBUKA (ketuk palu 3x).
Hakim Ketua : Saudara Penggugat, apakah saudara sudah siap dengan bukti-bukti saudara ?
Kuasa P : Sudah Bapak Hakim. (baca alat bukti tertulis dulu baru menyerahkan kepada Majelis Hakim)
Hakim Ketua : Saudara Tergugat, silahkan saudara melihat bukti-bukti tertulis ini ?
Kuasa T : Baik, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Penggugat, apakah saksi-saksi yang akan diperiksa sudah siap ? Dan apakah sekarang ini berada di pengadilan ?
Kuasa P : Iya Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Penggugat silakan menghadirkan saksi.
Panitera : Kepada Petugas Pengadilan diperintahkan memanggil saksi Anggraheini Pebri dari pihak Penggugat.

Hakim Ketua : Selamat pagi, saudara Saksi ?
Saksi I P : Selamat pagi, Pak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Saksi, sebelum persidangan dimulai, terlebih dahulu akan saya tanyakan identitas saudara. Namun sebelumnya dapatkah saudara menunjukkan kartu identitas saudara ?
Saksi I P : Ya pak (mengangguk, maju)
Hakim Ketua : Nama saudara ?
Saksi I P : Anggraheini Pebri, Pak.
Hakim Ketua : Umur saudara ?
Saksi I P : 25 tahun.
Hakim Ketua : Alamat saudara?
Saksi I P : Jl. Bali No.1 Jakarta Selatan.
Hakim Ketua : Agama saudara ?
Saksi I P : Islam, Pak Hakim.
Hakim Ketua : Apakah ada hubungan keluarga, semenda, atau pekerjaan dengan Penggugat atau Tergugat ?
Saksi I P : Tidak, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Apakah saudara dalam keadaaan sehat ?
Saksi I P : Alhamdulillah, sehat, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Sebelumnya apakah saudara bersedia untuk disumpah menurut agama saudara ?
Saksi I P : Bersedia, Bapak Hakim.
Panitera : Kepada Petugas Penyumpah diperintahkan untuk menyumpah saksi

Hakim Ketua : Saudara saksi silahkan tirukan saya, WALLAHI, DEMI ALLAH, SAYA BERSUMPAH, BAHWA SAYA, AKAN MEMBERIKAN KETERANGAN, DALAM PERSIDANGAN INI, YANG SEBENAR-BENARNYA, DAN TAK LAIN, KECUALI, YANG SEBENARNYA
Hakim Ketua : Saudara saksi, saudara telah bersumpah menurut agama saudara. Untuk itu saudara harus memberikan keterangan dengan sejujur-jujurnya. Apakah saudara bersedia ?
Saksi I P : Jelas bersedia, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Saksi, apakah saudara mengenal Penggugat atau Tergugat ?
Saksi I P : Kenal sih enggak, Pak. Tapi saya tahu, mereka kan artis terkenal, Pak. Siapa sih yang nggak kenal mereka.
Hakim Ketua : Saudara Saksi, apakah saudara mengetahui kenapa saudara dipanggil ke pengadilan ini dan dijadikan saksi ?
Saksi I P : Iya, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Hakim Anggota, apakah ada pertanyaan ?
H Anggota : Ada, Bapak Hakim.
H Anggota I : Saudara Saksi, apa yang saudara ketahui tentang kasus ini ?
Saksi I P : Eem... Setahu saya, Mas Ray ada affair dengan Memey, Pak.
H Anggota II : Apa hubungan saudara dengan saudara Cut Memey ?
Saksi I P : Saya tetangganya Memey, Pak. Rumah saya persis di sebelah kanannya rumah Memey.
Hakim Ketua : Apakah ada pertanyaan lagi ? (tengok kanan kiri ke H Anggota)
H Anggota : Saya rasa untuk sementara ini cukup, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Tergugat, apakah ada pertanyaan ?
Kuasa T : Ada, Bapak Hakim. Saudara Saksi, tadi saudara bilang kalau klien saya ada affair dengan saudara Cut Memey. Dari mana saudara tahu itu affair ?
Saksi I P : Lha...Saya melihat Mas Ray itu hampir tiap hari mengantar Memey pulang, Pak. Itu pun gak langsung pulang, pasti ngobrol dulu, Pak. Kalo gak di depan gerbang ya di dalam rumah, Pak.
Kuasa T : Saudara Saksi, menurut saudara, bukankah itu hal yang wajar jika Klien saya mengantarkan saudara Cut Memey pulang, mengingat saat ini mereka sedang terlibat dalam 1 produksi sinetron ?
Saksi I P : Ya, wajar sih, Pak. Tapi kalau cuma sebatas teman, saya rasa enggak deh, Pak. Habis mereka mesra banget sih, Pak. Pake cipika-cupiki segala!
Kuasa T : Bapak Hakim yang terhormat, saksi dalam hal ini hanya menyampaikan pendapat pribadinya, saudara saksi tidak mengetahui benar hubungan antara klien saya dengan saudara Cut Memey.
Kuasa P : Keberatan, Bapak Hakim! Kuasa Tergugat terlalu dini untuk menyimpulkan keterangan saksi!
Hakim Ketua : Keberatan diterima. Silahkan lanjutkan pertanyaan saudara.
Kuasa T : Saya rasa cukup, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Penggugat, apakah ada pertanyaan ?
Kuasa P : Ada, Bapak Hakim. Saudara saksi, kapan saudara melihat saudara tergugat berada di rumah saudara Cut Memey ?
Saksi I P : Kalau nganter pulang itu biasanya malam hari, Pak. Sekitar jam 11-an. Kalau datang sendiri pas week-end gitu, pak. Dari pagi sampe sore.
Kuasa P : Menurut saudara, apakah pantas seorang pria yang sudah beristri mengantar seorang wanita lajang dan berkunjung seharian penuh ?
Saksi I P : Yaaa, kalau menurut saya sih, nggak pantes Pak. Apalagi malam – malam. Lama pula.
Kuasa P : Apakah keluarga saudara Cut Memey tidak terganggu dengan kunjungan tergugat?
Saksi I P : Setahu saya, cukup terganggu Pak. Mereka sempat mengadukan Mas Ray ke Kantor Polisi karena sudah benar – benar mengganggu.
Kuasa P : Darimana saudara mengetahui kalau keluarga saudara Cut Memey mengadukan tergugat ke Kantor Polisi ?
Saksi I P : Saya ketemu dengan orang tua Memey di kantor polisi pada saat saya memperpanjang SIM A. Mereka cerita kepada saya tentang kedatangan mereka ke Kantor Polisi.
Tergugat : Bohong, Bapak Hakim!! Orang tua Cut Memey ke Kantor Polisi bukan untuk mengadukan saya, tetapi mereka juga ingin memperpanjang SIM A.
Hakim Ketua : Tenang, Saudara Tergugat! Saudara Tergugat tidak diperkenankan bicara sebelum saya persilakan. Silakan lanjutkan, Saudara Penggugat!
Kuasa P : Terima kasih, Bapak Hakim. Saya rasa cukup untuk saat ini.
Hakim Ketua : Saudara saksi, untuk sementara keterangan saudara dianggap cukup, apabila pengadilan masih memerlukan keterangan saudara, apakah saudara bersedia untuk di periksa lagi ?
Saksi I P : Bersedia, Bapak Hakim.
Hakim ketua : Terima kasih dan saudara bisa meninggalkan ruang sidang.
Panitera : Saksi dipersilakan meninggalkan ruang sidang. Kepada petugas pengadilan diperintahkan untuk mengantar saksi.

Hakim Ketua : Saudara Penggugat, apakah ada saksi lagi yang akan diperiksa?
Kuasa P : Ada, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara penggugat silakan menghadirkan saksi.
Panitera : Kepada petugas diperintahkan memanggil saksi Prayogo dari pihak Penggugat.

Hakim Ketua : Selamat pagi, saudara saksi ?
Saksi II P : Selamat pagi, Pak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Saksi, sebelum persidangan dimulai, terlebih dahulu akan saya tanyakan identitas saudara. Namun sebelumnya dapatkah saudara menunjukkan kartu identitas saudara ?
Saksi II P : Ya pak (mengangguk, maju)
Hakim Ketua : Nama saudara ?
Saksi II P : Prayogo, Pak.
Hakim Ketua : Umur saudara ?
Saksi II P : 35 tahun.
Hakim Ketua : Alamat saudara?
Saksi II P : Jl. Bali No.2 Jakarta Selatan.
Hakim Ketua : Agama saudara ?
Saksi II P : Islam, Pak Hakim.
Hakim Ketua : Apakah ada hubungan keluarga, semenda, atau pekerjaan dengan Penggugat atau Tergugat?
Saksi II P : Tidak, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Apakah saudara dalam keadaaan sehat ?
Saksi II P : Sehat, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Sebelumnya apakah saudara bersedia untuk disumpah menurut agama saudara.
Saksi II P : Bersedia, Bapak Hakim.
Panitera : Kepada petugas penyumpah diperintahkan untuk menyumpah saksi.

Hakim Ketua : Saudara saksi silahkan tirukan saya, WALLAHI, DEMI ALLAH, SAYA BERSUMPAH, BAHWA SAYA, AKAN MEMBERIKAN KETERANGAN, DALAM PERSIDANGAN INI, YANG SEBENAR-BENARNYA, DAN TAK LAIN, KECUALI, YANG SEBENARNYA
Hakim Ketua : Saudara saksi, saudara telah bersumpah menurut agama saudara. Untuk itu saudara harus memberikan keterangan dengan sejujur-jujurnya. Apakah saudara bersedia ?
Saksi II P : Bersedia, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Saksi, apakah saudara mengenal Penggugat atau Tergugat ?
Saksi II P : Sebelumnya, saya nggak kenal Ibu Dewi. Baru kemarin kenal, Pak. Pas saya diminta jadi saksi. Kalau Pak Ray, kenal Pak. Lha wong hampir tiap hari ke rumah majikan saya.
Hakim Ketua : Siapa majikan saudara ?
Saksi II P : Ibu Cut Memey, Pak.
Hakim Ketua : Saudara Saksi, apakah saudara mengetahui kenapa saudara dipanggil ke pengadilan ini dan dijadikan saksi ?
Saksi II P : Iya, Bapak Hakim. Saya mau membantu Ibu Dewi untuk memberikan kesaksian mengenai Pak Ray dengan Bu Memey.
Hakim Ketua : Apa hubungan saudara dengan saudara Cut Memey ?
Saksi II P : Saya pembantunya Ibu Memey, Pak.
Hakim Ketua : Hakim Anggota, apakah ada pertanyaan ?
H Anggota I : Ada, Bapak Hakim.
H Anggota I : Saudara Saksi, tadi saudara bilang akan memberikan kesaksian mengenai saudara Tergugat dengan saudara Cut Memey, apa yang saudara ketahui tentang mereka ?
Saksi II P : Iya, Bu. Pak Ray sering sekali main ke rumah majikan saya. Hampir setiap hari apalagi hari Sabtu/Minggu, Bu. Kadang dari pagi ampe sore.
Hakim Ketua : Apakah ada pertanyaan lagi ?
H Anggota II : Ada, Bapak Hakim.
H Anggota II : Apakah saudara mengetahui hubungan mereka ?
Saksi II P : Saya tidak tau pasti, Pak. Tapi, mereka tampak mesra sekali seperti sepasang kekasih, Pak.
Hakim Ketua : Apakah ada pertanyaan lagi ? (tengok kanan kiri ke H Anggota)
H Anggota : Untuk sementara ini cukup, Bapak Hakim.

Hakim Ketua : Saudara Tergugat, apakah ada pertanyaan ?
Kuasa T : Ada, Bapak Hakim. Saudara Saksi, apakah saudara tahu bahwa klien saya terlibat 1 produksi sinetron dengan saudara Cut Memey ?
Saksi II P : Tidak, Pak.
Kuasa T : Saudara saksi, sepengetahuan saudara apakah saudara Cut Memey bersikap mesra dengan teman sesama artis lain ?
Kuasa P : Keberatan, Bapak Hakim!! Pertanyaan Tergugat tidak substantif!
Kuasa T : Justru pertanyaan ini sangat substantif, Bapak Hakim. Pertanyaan ini berkaitan dengan pertanyaan selanjutnya.
Hakim Ketua : Keberatan diterima. Kepada saudara Tergugat harap mengajukan pertanyaan yang bersifat substantif. Silakan lanjutkan.
Kuasa T : Terima kasih, Bapak Hakim. Saudara Saksi, bukankah bersikap mesra kepada sesama artis itu merupakan hal yang biasa ?
Saksi II P : Iya, Pak.
Kuasa T : Lantas atas dasar apa saudara bilang bahwa mereka seperti sepasang kekasih ?
Saksi II P : Karena mereka sangat mesra, bahkan pernah sekali saya memergoki mereka sedang bercumbu.
Kuasa T : Pertanyaan dari saya cukup, Bapak Hakim.

Hakim Ketua : Saudara Penggugat, apakah ada pertanyaan ?
Kuasa P : Ada, Bapak Hakim. Saudara Saksi, berdasarkan pengetahuan saudara, apa saja yang dilakukan oleh Tergugat pada saat berkunjung ke rumah saudara Cut Memey ?
Saksi II P : Mengobrol, bercanda, bermesraan, pernah saya melihat sedang bercumbu, ya... pokoknya kaya orang lagi pacaran dech...!
Kuasa P : Saudara yakin dengan apa yang saudara liat ?
Saksi II P : Yakin sekali, Pak.
Kuasa P : Cukup, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara saksi, untuk sementara keterangan saudara dianggap cukup, apabila pengadilan masih memerlukan keterangan saudara, apakah saudara bersedia untuk di periksa lagi ?
Saksi II P : Bersedia, Bapak Hakim.
Hakim ketua : Terima kasih dan saudara bisa meninggalkan ruang sidang.
Panitera : Saksi dipersilakan meninggalkan ruang sidang. Kepada petugas pengadilan diperintahkan untuk mengantar saksi.

Hakim Ketua : Saudara Tergugat, apakah saudara akan mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi ?
Kuasa T : Tentu, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Untuk bukti saksi, apakah akan dibawa sendiri atau dipanggil oleh pengadilan ?
Kuasa T : Kami mohon kepada pengadilan untuk memanggil Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Kapan saudara siap dengan bukti-bukti saudara ?
Kuasa T : Kami minta waktu 1 minggu Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Bagaimana saudara Penggugat ?
Kuasa P : Kami tidak keberatan Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Untuk memberikan kesempatan Tergugat menyiapkan alat-alat bukti, sidang ditunda selama 1 minggu, Kepada para pihak diperintahkan untuk menghadap sidang tanpa surat panggilan dari pengadilan (ketuk 3x)

SIDANG VII
9 Agustus 2004

Hakim Ketua : “BISMILLAHIRRAHMANNIRAHIM. Sidang Semu Pengadilan Agama Tigaraksa Banten, yang mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama, Perkara Nomor No. 432/PDTG/2004/PA/PGRS, pada hari ini Selasa Tanggal 2 Agustus 2004 DINYATAKAN DIBUKA (ketuk palu 3x).
Hakim Ketua : Saudara Tergugat, apakah saudara sudah siap dengan bukti-bukti saudara?
Kuasa T : Sudah Bapak Hakim. (baca alat bukti tertulis dulu baru menyerahkan kepada Majelis Hakim)
Hakim Ketua : Saudara Tergugat, silahkan saudara melihat bukti-bukti tertulis ini ?
Kuasa P : Baik, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Tergugat, apakah saksi-saksi yang akan diperiksa sudah siap ? Dan apakah sekarang ini berada di pengadilan ?
Kuasa T : Iya Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Tergugat silakan menghadirkan saksi.
Panitera : Kepada Petugas Pengadilan diperintahkan memanggil saksi Ali Prakoso dari pihak Tergugat.
Hakim Ketua : Selamat pagi, saudara Saksi ?
Saksi I T : Selamat pagi, Pak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Saksi, sebelum persidangan dimulai, terlebih dahulu akan saya tanyakan identitas saudara. Namun sebelumnya dapatkah saudara menunjukkan kartu identitas saudara ?
Saksi I T : Ya pak (mengangguk, maju)
Hakim Ketua : Nama saudara ?
Saksi I T : Ali Prakoso, Pak.
Hakim Ketua : Umur saudara ?
Saksi I T : 47 tahun.
Hakim Ketua : Alamat saudara?
Saksi I T : Jl. Bekicot No.21 Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Hakim Ketua : Agama saudara ?
Saksi I T : Islam, Pak Hakim.
Hakim Ketua : Apakah ada hubungan keluarga, semenda, atau pekerjaan dengan Penggugat atau Tergugat ?
Saksi I T : Tidak, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Apakah saudara dalam keadaaan sehat ?
Saksi I T : Alhamdulillah, sehat, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Sebelumnya apakah saudara bersedia untuk disumpah menurut agama saudara ?
Saksi I T : Bersedia, Bapak Hakim.
Panitera : Kepada Petugas Penyumpah diperintahkan untuk menyumpah saksi

Hakim Ketua : Saudara saksi silahkan tirukan saya, WALLAHI, DEMI ALLAH, SAYA BERSUMPAH, BAHWA SAYA, AKAN MEMBERIKAN KETERANGAN, DALAM PERSIDANGAN INI, YANG SEBENAR-BENARNYA, DAN TAK LAIN, KECUALI, YANG SEBENARNYA
Hakim Ketua : Saudara saksi, saudara telah bersumpah menurut agama saudara. Untuk itu saudara harus memberikan keterangan dengan sejujur-jujurnya. Apakah saudara bersedia ?
Saksi I T : Jelas bersedia, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Saksi, apakah saudara mengenal Penggugat atau Tergugat ?
Saksi I T : Dengan Ibu Dewi Yull hanya sekedar kenal. Tapi kalau Pak Ray, sangat kenal Pak.
Hakim Ketua : Dimana saudara mengenal Tergugat ?
Saksi I T : Sewaktu rapat koordinasi partai politik, Pak.
Hakim Ketua : Saudara Saksi, apakah saudara mengetahui kenapa saudara dipanggil ke pengadilan ini dan dijadikan saksi ?
Saksi I T : Iya, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Hakim Anggota, apakah ada pertanyaan ?
H Anggota I : Ada, Bapak Hakim.
H Anggota I : Saudara Saksi, tadi saudara bilang saudara mengenal saudara Tergugat pada saat rapat parpol, apa benar saudara Tergugat adalah kader parpol tersebut ?
Saksi I T : Benar, Bu.
H Anggota I : Sudah berapa lama saudara Tergugat menjadi kader parpol ?
Saksi I T : Wah, sudah lama, Bu. Sejak masa kampanye pada Pemilu putaran I kemarin.
Hakim Ketua : Apakah ada pertanyaan lagi ?
H Anggota II : Ada, Bapak Hakim.
H Anggota II : Apakah saudara mengenal saudara Cut Memey ?
Saksi I T : Kenal, Pak.
H Anggota II : Dimana saudara mengenalnya ?
Saksi I T : Sewaktu ada acara parpol kami pada saat kampanye kemarin.
Hakim Ketua : Apakah ada pertanyaan lagi ? (tengok kanan kiri ke H Anggota)
H Anggota : Cukup, Bapak Hakim.

Hakim Ketua : Saudara Penggugat, apakah ada pertanyaan ?
Kuasa P : Ada, Bapak Hakim. Saudara Saksi, apakah saudara pernah melihat saudara Tergugat datang ke rapat atau acara yang diadakan oleh parpol saudara, bersama-sama dengan saudara Cut Memey ?
Saksi I T : Pernah, Pak.
Kuasa P : Berapa kali saudara melihat ?
Saksi I T : Seingat saya baru 2 kali, Pak.
Kuasa P : Apakah mereka tampak mesra ?
Saksi I T : Tidak, Pak. Biasa saja, sikap Bang Ray sama seperti dengan kader lain.
Kuasa P : Lantas, menurut saudara seperti apa hubungan mereka ?
Saksi I T : Cuma teman biasa kok, Pak.
Kuasa P : Saudara yakin ?
Saksi I T : Yakin sekali, bang Ray itu teman karib saya kok, Pak. Jadi saya kenal benar bang Ray.
Kuasa P : Pertanyaan dari saya cukup, Bapak Hakim.

Hakim Ketua : Saudara Tergugat, apakah ada pertanyaan ?
Kuasa T : Tidak ada, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara saksi, untuk sementara keterangan saudara dianggap cukup, apabila pengadilan masih memerlukan keterangan saudara, apakah saudara bersedia untuk di periksa lagi ?
Saksi I T : Bersedia, Bapak Hakim.
Hakim ketua : Terima kasih dan saudara bisa meninggalkan ruang sidang.
Panitera : Saksi dipersilakan meninggalkan ruang sidang. Kepada petugas pengadilan diperintahkan untuk mengantar saksi.

Hakim Ketua : Saudara Tergugat, apakah ada saksi lain yang akan diperiksa ?
Kuasa T : Ada, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Tergugat silakan menghadirkan saksi.
Panitera : Kepada Petugas Pengadilan diperintahkan memanggil saksi Cut Memey dari pihak Tergugat.

Hakim Ketua : Selamat pagi, saudara Saksi ?
Saksi II T : Selamat pagi, Pak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Saksi, sebelum persidangan dimulai, terlebih dahulu akan saya tanyakan identitas saudara. Namun sebelumnya dapatkah saudara menunjukkan kartu identitas saudara ?
Saksi II T : Ya pak (mengangguk, maju)
Hakim Ketua : Nama saudara ?
Saksi II T : Cut Memey, Pak.
Hakim Ketua : Umur saudara ?
Saksi II T : 27 tahun.
Hakim Ketua : Alamat saudara?
Saksi II T : Jl. Bali No.2 Jakarta Selatan.
Hakim Ketua : Agama saudara ?
Saksi II T : Islam, Pak Hakim.
Hakim Ketua : Apakah ada hubungan keluarga, semenda, atau pekerjaan dengan Penggugat atau Tergugat ?
Saksi II T : Tidak, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Apakah saudara dalam keadaan sehat ?
Saksi II T : Sehat, Pak.
Hakim Ketua : Sebelumnya apakah saudara bersedia untuk disumpah menurut agama saudara ?
Saksi II T : Bersedia, Bapak Hakim.
Panitera : Kepada Petugas Penyumpah diperintahkan untuk menyumpah saksi.

Hakim Ketua : Saudara saksi silahkan tirukan saya, WALLAHI, DEMI ALLAH, SAYA BERSUMPAH, BAHWA SAYA, AKAN MEMBERIKAN KETERANGAN, DALAM PERSIDANGAN INI, YANG SEBENAR-BENARNYA, DAN TAK LAIN, KECUALI, YANG SEBENARNYA
Hakim Ketua : Saudara saksi, saudara telah bersumpah menurut agama saudara. Untuk itu saudara harus memberikan keterangan dengan sejujur-jujurnya. Apakah saudara bersedia ?
Saksi II T : Bersedia, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Saksi, apakah saudara mengenal Penggugat atau Tergugat ?
Saksi II T : Kenal sekali, Pak Hakim. Mba Dewi itu kan isteri Mas Ray dan Mas Ray itu lawan main saya di sinetron yang sekarang.
Hakim Ketua : Saudara Saksi, apakah saudara mengetahui kenapa saudara dipanggil ke pengadilan ini dan dijadikan saksi ?
Saksi II T : Iya, Bapak Hakim.
Hakim Ketua : menurut Saudara, bagaimana hubungan antara penggugat dan tergugat saat ini?
Saksi II T : menurut saya belakangan ini hubungan mereka agak renggang. Mereka jarang terlihat bersama ditambah lagi perusahan yang dipimpin Mbak Dewi sedang pailit. Mungkin itu yang membuat Mbak Dewi jarang keluar bersama Mas Ray.
Penggugat : omong kosong! Gimana bisa jalan berdua, kalau ada orang ketiga?!
Hakim Ketua : Tenang Saudara Penggugat!! Saudara tidak diperkenankan berbicara sebelum saya mempersilakan saudara untuk berbicara! Kepada Hakim Anggota, apakah ada pertanyaan?
H Anggota : Tidak ada.
Hakim Ketua : Saudara Penggugat apakah ada pertanyaan?
Kuasa P : Ada, Bapak Hakim. Saudara saksi, setelah selesai syuting apakah benar saudara sering diantar pulang oleh saudara Tergugat ? (tengok kanan kiri ke H Anggota)
Saksi II T : Kalo sering tidak juga, Mas Ray mengantar saya pulang kalo saya tidak membawa mobil sendiri, itupun karena rumah kami searah.
Kuasa P : Jam berapa biasanya saudara Tergugat mengantar ?
Saksi II T : ya... selesai syuting, dan tidak tentu, paling sore itu jam 10 malam tapi kadang dini hari.
Kuasa P : Jam berapa ?
Saksi II T : sekitar jam 2 atau jam 3-an, lah..
Kuasa P : Majelis Hakim, apakah wajar seorang pria yang sudah beristeri mengantarkan seorang wanita lajang pada dini hari ? Saya rasa sangat tidak wajar sekali, mengingat masih banyak teman artis lainnya yang bisa mengantar atau bisa saja saudara saksi minta supirnya untuk menjemput.
Kuasa T : Keberatan, Bapak Hakim!! Klien saya

Tidak ada komentar: