Sabtu, 23 Mei 2009
Surat Kuasa - Advokat
SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan di bawah ini :
ZAINUDDIN, selaku Direktur Utama, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT.
BANK CARI DUIT, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 8 Tanggal 08
Nopember 2005, yang dibuat oleh Notaris Indrawan, SH dengan Pengesahan Menteri
Kehakiman No. C-2 12.007.HT.01.01 Tahun 2005, yang diumumkan dalam Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 1978, yang berkedudukan di Jalan Sudirman No. 234,
Jakarta Selatan, dan selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA
Dalam hal ini memilih tempat domisili atau kediaman hukum di Kantor kuasanya yang
akan disebut dibawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kuasa khusus
kepada :
INDRAWAN. S.H., selaku Advokat pada Kantor Hukum Djoko Associates, beralamat di
Jalan MPR 126, Jakarta, mewakili untuk dan atas nama pemberi kuasa mengurus hakhak
serta kepentingan hukumnya dan selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA
------------------------------------------------ KHUSUS ---------------------------------------------
Untuk membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan ganti kerugian di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Perusahaan PT. ANGIN RIBUT berkedudukan
Pusat di Jalan Diponegoro No. 010, Jakarta Pusat - Indonesia dan berkantor cabang di
Sulawesi dan Papua, sebagai akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dalam
melaksanakan Perjanjian Kredit antara PT. BANK CARI DUIT dengan PT. ANGIN RIBUT
tentang Perjanjian Kredit No. 13 tertanggal 13 Februari 2004.
Untuk itu :
Menghadap dimuka Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung RI, Badan
Peradilan lainnya, serta Institusi Penegak Hukum, POLRI, Kejaksaan RI, Mediator,
Institusi lain yang ditentukan oleh Undang-Undang, Pejabat-Pejabat Pemerintah serta
badan-badan lainnya membuat, menyusun, menandatangani, gugatan, duplik,
kesimpulan, serta mengurus surat-surat dan permohonan-permohonan lainnya yang
diperlukan, menjalankan perbuatan-perbuatan atau memberikan keterangan-keterangan
yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, mengajukan
saksi-saksi dan bukti-bukti, menerima uang dan menandatangani kwitansi-kwitansi,
menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara ini,
mempertahankan dan membela kepentingan yang memberi kuasa, meminta putusan
dan menolak serta mengajukan upaya hukum terhadap putusan, meminta eksekusi
membalas surat-surat dan melakukan upaya perlawanan ; ------------------------------------
Dan selanjutnya melakukan segala tindakan dan upaya-upaya lain yang dianggap
penting untuk menyelesaikan masalah dimaksud dengan cara yang diperkenankan
menurut hukum. Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (recht van subtitutie) dan
secara tegas dengan hak retensi ; -----------------------------------------------------------------
Jakarta, 13 Februari 2008
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
PT. BANK CARI DUIT
13-02-2008
Materai
Rp. 6.000 ,-
INDRAWAN, S.H. ZAINUDDIN
(Advokat) (Direktur)
Jakarta 31 Februari 2008
Kepada Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada No. 1 Jakarta Pusat
Perihal: Gugatan Wanprestasi
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Indrawan, S.H, Advokat pada Kantor Hukum Djoko S Associates, beralamat di Jalan MPR
126, Jakarta, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Februari 2007,
(terlampir) dalam hal ini bertindak untuk dan atas PT. BANK CARI DUIT berkedudukan
dan berkantor di Jalan Sudirman No. 234, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh,
untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Dari dan oleh karena itu dengan ini membuat, menandatangani dan mengajukan
gugatan ganti kerugian akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap :
PT. ANGIN RIBUT berkantor Pusat di Jalan Diponegoro No. 10, Jakarta Pusat, untuk
selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
Gugatan ini didasarkan pada fakta dan peristiwa seperti terurai dibawah ini :
1. Bahwa antara Penggugat dan Tergugat, telah sepakat dan setuju melakukan
Perjanjian Kredit dengan memberikan pinjaman kepada Tergugat sebesar Rp.
120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), hal tersebut ditandai dengan
menandatangani Akte Perjanjian Kredit No. 13 tanggal 13 Februari 2004, dihadapan
Notaris.
2. Bahwa waktu perjanjian kredit yang telah ditanda tangani oleh Penggugat dan
Tergugat pada tanggal 13 Februari 2004, tersebut disepakati untuk jangka waktu
selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak ditanda tanganinya Akte Perjanjian Kredit No.
13 tanggal 13 Februari 2004.
3. Bahwa sesuai Perjanjian kredit yang dibuat Tergugat diwajibkan mengembalikan
pinjamannya kepada Penggugat dengan cara mengangsur setiap bulannya sebesar
Rp. 5.000.000 ,- (Lima juta rupiah).
4. Bahwa ternyata setelah kredit berjalan selama 1 (satu) tahun, Tergugat telah lalai
membayar sisa utang terhitung sejak tanggal 1 Februari 2005, yang hingga saat
gugatan ini diajukan ke Pengadilan berjumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta
rupiah).
5. Bahwa sebelum gugatan ini diajukan Penggugat telah melakukan segala upaya yang
patut menurut hukum dengan beberapa kali mengirimkan surat kepada Tergugat
(Somasi) untuk mengingatkan dan meminta agar Tergugat segera menyelesaikan
kewajibannya kepada Penggugat. Namun kenyataannya Tergugat tidak pernah
melakukan kewajibannya. Kelalaian ini, menunjukkan bahwa Tergugat telah ingkar
janji atau wanprestasi dalam menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat.
6. Bahwa akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat telah menimbulkan
kerugian kepada Penggugat berupa sisa hutang pokok yang belum dibayar Tergugat
Rp. 60.000.000 ,- (enam puluh juta rupiah).
7. Bahwa menurut hukum adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh
Tergugat sebagaiamana diuraikan di atas, melahirkan hak bagi Penggugat untuk
menuntut segala ganti kerugian, bunga dan biaya yang yang diakibatkan oleh
perbuatan wanprestasi tersebut (Pasal 1243 KUH Perdata), sehingga karenanya
cukup alasan bagi Penggugat gugatan perkara ini ;
8. Bahwa adapun kerugian-kerugian Penggugat yang diakibatkan oleh perbuatan
wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat terhitung sejak tidak dibayarnya
utangnya, dapat Penggugat perinci sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil, berupa sisa utang yang hingga saat gugatan ini diajukan ke
Pengadilan berjumlah Rp. 60.000.000 ,- (enam puluh juta rupiah).
b. Kerugian Immateriil, bahwa penggugat merasa terganggu baik pikiran maupun
perasaan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari akibat kehilangan hak yang
tidak dapat dinilai, namun patut diperkirakan dengan sejumlah uang sebesar
Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
9. Bahwa karena Penggugat telah mengalami kerugian baik materiil maupun
immateriil, maka sangat beralasan apabila kerugian tersebut dikenakan bunga
sebesar 1% setiap bulan sebagaimana bunga yang berlaku umum pada bank yang
harus dibayar oleh Tergugat terhitung sejak bulan Februari 2005 sampai gugatan ini
mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van
gewijsde) dan kerugian dibayar lunas ;
10. Bahwa Penggugat mempunyai sangkaan yang beralasan Tergugat akan ingkar dan
lalai untuk memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht
van gewijsde) dalam perkara ini dan karenannya mohonlah Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)
sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat
apabila ternyata Tergugat lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan
hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini ;
11. Bahwa Penggugat merasa khawatir bahwa Tergugat akan mengasingkan harta
kekayaannya guna menghindarkan diri dari tanggung jawab membayar semua hakhak
Penggugat atau ganti kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya sesuai
dengan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini, maka untuk menjamin
pemenuhan tuntutan Penggugat, dengan ini Penggugat memohon kepada Majelis
Hakim yang terhormat untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas
harta kekayaan Tergugat, berupa :
a. Sebidang tanah dan bangunan diatasnya, dikenal terletak di Jalan Suster
Ngesot No. 13, Jakarta.
b. Sebidang tanah dan bangunan diatasnya, dikenal terletak di Jalan Dokter
Cabul No. 1, Jakarta
12. Bahwa oleh karena itu gugatan ini mempedomani Pasal 180 HIR, maka dimohonkan
Majelis Hakim berkenan untuk menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara
ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding
atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
13. Oleh karena Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi, telah patut dan adil
dihukum membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan, Penggugat mohon kepada
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memanggil para pihak yang bersengketa
pada suatu persidangan yang ditentukan untuk itu guna memeriksa dan mengadili
gugatan ini dan selanjutnya berkenan memeriksa dan memutuskan dengan amar
sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum Perjanjian Kredit No. 13 tertanggal 13 Februari 2004,
yang dibuat dihadapan Notaris adalah sah.
3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar sisa utangnya merupakan
perbuatan Wanprestasi.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara
tunai dan seketika sebesar Rp. 60.000.000 ,- (enam puluh juta rupiah), ditambah
bunga sebesar 1% setiap bulannya terhitung sejak bulan Februari 2005 sampai
kerugian dan bunga tersebut dibayar lunas sampai putusan ini mempunyai
kekuatan hukum tetap.
5. Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp.
5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai
memenuhi isi putusan ini.
6. Menyatatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam
perkara ini:
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada
bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam
perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Demikian gugatan ini diajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan
Mengabulkannya.
Terima kasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat
31-02-2008
Materai
Rp. 6.000 ,-
Indrawan Dwi Yuriutomo, S.H.
Mantan kacung kampret disebuah kantor hukum Romusha & Penghisap Darah, jebolan program
ekstensi hukum UI, sehari-hari dari pagi sampai pagi lagi melakukan audit, drafting, membuat opini
hukum dan tukang ngibulin man-aging partner(Orang Jompo.....????).
Berjanjilah
Kalau ente lulus atau kagak lulus ujian Advokat jangan lupa ente amalin tuh duit ke
Bank Niaga, Tebet Kios Setiabudi
Acc.No : 025-01-08188-12-9
In the name of : Indrawan Dwi Yuriutomo
Ke-ikhlasan ente semoga dibalas oleh NYA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
ZAINUDDIN, selaku Direktur Utama, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT.
BANK CARI DUIT, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 8 Tanggal 08
Nopember 2005, yang dibuat oleh Notaris Indrawan, SH dengan Pengesahan Menteri
Kehakiman No. C-2 12.007.HT.01.01 Tahun 2005, yang diumumkan dalam Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 1978, yang berkedudukan di Jalan Sudirman No. 234,
Jakarta Selatan, dan selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA
Dalam hal ini memilih tempat domisili atau kediaman hukum di Kantor kuasanya yang
akan disebut dibawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kuasa khusus
kepada :
INDRAWAN. S.H., selaku Advokat pada Kantor Hukum Djoko Associates, beralamat di
Jalan MPR 126, Jakarta, mewakili untuk dan atas nama pemberi kuasa mengurus hakhak
serta kepentingan hukumnya dan selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA
------------------------------------------------ KHUSUS ---------------------------------------------
Untuk membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan ganti kerugian di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Perusahaan PT. ANGIN RIBUT berkedudukan
Pusat di Jalan Diponegoro No. 010, Jakarta Pusat - Indonesia dan berkantor cabang di
Sulawesi dan Papua, sebagai akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dalam
melaksanakan Perjanjian Kredit antara PT. BANK CARI DUIT dengan PT. ANGIN RIBUT
tentang Perjanjian Kredit No. 13 tertanggal 13 Februari 2004.
Untuk itu :
Menghadap dimuka Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung RI, Badan
Peradilan lainnya, serta Institusi Penegak Hukum, POLRI, Kejaksaan RI, Mediator,
Institusi lain yang ditentukan oleh Undang-Undang, Pejabat-Pejabat Pemerintah serta
badan-badan lainnya membuat, menyusun, menandatangani, gugatan, duplik,
kesimpulan, serta mengurus surat-surat dan permohonan-permohonan lainnya yang
diperlukan, menjalankan perbuatan-perbuatan atau memberikan keterangan-keterangan
yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, mengajukan
saksi-saksi dan bukti-bukti, menerima uang dan menandatangani kwitansi-kwitansi,
menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara ini,
mempertahankan dan membela kepentingan yang memberi kuasa, meminta putusan
dan menolak serta mengajukan upaya hukum terhadap putusan, meminta eksekusi
membalas surat-surat dan melakukan upaya perlawanan ; ------------------------------------
Dan selanjutnya melakukan segala tindakan dan upaya-upaya lain yang dianggap
penting untuk menyelesaikan masalah dimaksud dengan cara yang diperkenankan
menurut hukum. Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (recht van subtitutie) dan
secara tegas dengan hak retensi ; -----------------------------------------------------------------
Jakarta, 13 Februari 2008
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
PT. BANK CARI DUIT
13-02-2008
Materai
Rp. 6.000 ,-
INDRAWAN, S.H. ZAINUDDIN
(Advokat) (Direktur)
Jakarta 31 Februari 2008
Kepada Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada No. 1 Jakarta Pusat
Perihal: Gugatan Wanprestasi
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Indrawan, S.H, Advokat pada Kantor Hukum Djoko S Associates, beralamat di Jalan MPR
126, Jakarta, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Februari 2007,
(terlampir) dalam hal ini bertindak untuk dan atas PT. BANK CARI DUIT berkedudukan
dan berkantor di Jalan Sudirman No. 234, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh,
untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Dari dan oleh karena itu dengan ini membuat, menandatangani dan mengajukan
gugatan ganti kerugian akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap :
PT. ANGIN RIBUT berkantor Pusat di Jalan Diponegoro No. 10, Jakarta Pusat, untuk
selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
Gugatan ini didasarkan pada fakta dan peristiwa seperti terurai dibawah ini :
1. Bahwa antara Penggugat dan Tergugat, telah sepakat dan setuju melakukan
Perjanjian Kredit dengan memberikan pinjaman kepada Tergugat sebesar Rp.
120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), hal tersebut ditandai dengan
menandatangani Akte Perjanjian Kredit No. 13 tanggal 13 Februari 2004, dihadapan
Notaris.
2. Bahwa waktu perjanjian kredit yang telah ditanda tangani oleh Penggugat dan
Tergugat pada tanggal 13 Februari 2004, tersebut disepakati untuk jangka waktu
selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak ditanda tanganinya Akte Perjanjian Kredit No.
13 tanggal 13 Februari 2004.
3. Bahwa sesuai Perjanjian kredit yang dibuat Tergugat diwajibkan mengembalikan
pinjamannya kepada Penggugat dengan cara mengangsur setiap bulannya sebesar
Rp. 5.000.000 ,- (Lima juta rupiah).
4. Bahwa ternyata setelah kredit berjalan selama 1 (satu) tahun, Tergugat telah lalai
membayar sisa utang terhitung sejak tanggal 1 Februari 2005, yang hingga saat
gugatan ini diajukan ke Pengadilan berjumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta
rupiah).
5. Bahwa sebelum gugatan ini diajukan Penggugat telah melakukan segala upaya yang
patut menurut hukum dengan beberapa kali mengirimkan surat kepada Tergugat
(Somasi) untuk mengingatkan dan meminta agar Tergugat segera menyelesaikan
kewajibannya kepada Penggugat. Namun kenyataannya Tergugat tidak pernah
melakukan kewajibannya. Kelalaian ini, menunjukkan bahwa Tergugat telah ingkar
janji atau wanprestasi dalam menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat.
6. Bahwa akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat telah menimbulkan
kerugian kepada Penggugat berupa sisa hutang pokok yang belum dibayar Tergugat
Rp. 60.000.000 ,- (enam puluh juta rupiah).
7. Bahwa menurut hukum adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh
Tergugat sebagaiamana diuraikan di atas, melahirkan hak bagi Penggugat untuk
menuntut segala ganti kerugian, bunga dan biaya yang yang diakibatkan oleh
perbuatan wanprestasi tersebut (Pasal 1243 KUH Perdata), sehingga karenanya
cukup alasan bagi Penggugat gugatan perkara ini ;
8. Bahwa adapun kerugian-kerugian Penggugat yang diakibatkan oleh perbuatan
wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat terhitung sejak tidak dibayarnya
utangnya, dapat Penggugat perinci sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil, berupa sisa utang yang hingga saat gugatan ini diajukan ke
Pengadilan berjumlah Rp. 60.000.000 ,- (enam puluh juta rupiah).
b. Kerugian Immateriil, bahwa penggugat merasa terganggu baik pikiran maupun
perasaan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari akibat kehilangan hak yang
tidak dapat dinilai, namun patut diperkirakan dengan sejumlah uang sebesar
Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
9. Bahwa karena Penggugat telah mengalami kerugian baik materiil maupun
immateriil, maka sangat beralasan apabila kerugian tersebut dikenakan bunga
sebesar 1% setiap bulan sebagaimana bunga yang berlaku umum pada bank yang
harus dibayar oleh Tergugat terhitung sejak bulan Februari 2005 sampai gugatan ini
mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van
gewijsde) dan kerugian dibayar lunas ;
10. Bahwa Penggugat mempunyai sangkaan yang beralasan Tergugat akan ingkar dan
lalai untuk memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht
van gewijsde) dalam perkara ini dan karenannya mohonlah Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)
sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat
apabila ternyata Tergugat lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan
hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini ;
11. Bahwa Penggugat merasa khawatir bahwa Tergugat akan mengasingkan harta
kekayaannya guna menghindarkan diri dari tanggung jawab membayar semua hakhak
Penggugat atau ganti kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya sesuai
dengan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini, maka untuk menjamin
pemenuhan tuntutan Penggugat, dengan ini Penggugat memohon kepada Majelis
Hakim yang terhormat untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas
harta kekayaan Tergugat, berupa :
a. Sebidang tanah dan bangunan diatasnya, dikenal terletak di Jalan Suster
Ngesot No. 13, Jakarta.
b. Sebidang tanah dan bangunan diatasnya, dikenal terletak di Jalan Dokter
Cabul No. 1, Jakarta
12. Bahwa oleh karena itu gugatan ini mempedomani Pasal 180 HIR, maka dimohonkan
Majelis Hakim berkenan untuk menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara
ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding
atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
13. Oleh karena Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi, telah patut dan adil
dihukum membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan, Penggugat mohon kepada
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memanggil para pihak yang bersengketa
pada suatu persidangan yang ditentukan untuk itu guna memeriksa dan mengadili
gugatan ini dan selanjutnya berkenan memeriksa dan memutuskan dengan amar
sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum Perjanjian Kredit No. 13 tertanggal 13 Februari 2004,
yang dibuat dihadapan Notaris adalah sah.
3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar sisa utangnya merupakan
perbuatan Wanprestasi.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara
tunai dan seketika sebesar Rp. 60.000.000 ,- (enam puluh juta rupiah), ditambah
bunga sebesar 1% setiap bulannya terhitung sejak bulan Februari 2005 sampai
kerugian dan bunga tersebut dibayar lunas sampai putusan ini mempunyai
kekuatan hukum tetap.
5. Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp.
5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai
memenuhi isi putusan ini.
6. Menyatatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam
perkara ini:
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada
bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam
perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Demikian gugatan ini diajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan
Mengabulkannya.
Terima kasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat
31-02-2008
Materai
Rp. 6.000 ,-
Indrawan Dwi Yuriutomo, S.H.
Mantan kacung kampret disebuah kantor hukum Romusha & Penghisap Darah, jebolan program
ekstensi hukum UI, sehari-hari dari pagi sampai pagi lagi melakukan audit, drafting, membuat opini
hukum dan tukang ngibulin man-aging partner(Orang Jompo.....????).
Berjanjilah
Kalau ente lulus atau kagak lulus ujian Advokat jangan lupa ente amalin tuh duit ke
Bank Niaga, Tebet Kios Setiabudi
Acc.No : 025-01-08188-12-9
In the name of : Indrawan Dwi Yuriutomo
Ke-ikhlasan ente semoga dibalas oleh NYA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar