Rabu, 25 Februari 2009

P U T U S A N

P U T U S A N
Nomor : 70/PDTG/Put.HKM/2005/PA.Banten

Bismillahirrohmanirohim
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

Pengadilan Agama Tigaraksa Banten setelah membaca gugatan Penggugat Nomor : 432/PDTG/2004/PA/PGRS tertanggal 9 Maret 2005 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama Tigaraksa Banten 10 Maret 2005, dalam sengketa antara :……………
1. Nama Lengkap : DEWI YULL ; --------------------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia ; --------------------------------------------------------
Pekerjaan : Penyanyi ; --------------------------------------------------------
Alamat Lengkap : Jl. Borokokok No. 23 Banten ; --------------------------------
Berdasarkan surat kuasa khusus nomor : …/PDTG/III/2005 tertanggal 7 Maret 2005 telah memberikan kuasa khusus kepada :
1. Nama Lengkap : SAHIRUL ALIM, SH. ; ---------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia ; --------------------------------------------------------
Pekerjaan : Advokad/Penasehat Hukum ; ----------------------------------Tempat Kedudukan : “Kantor Advokad Sahirul Alim, SH.” ; ----------------------
Jl. ………………….
Untuk selanjutnya disebut sebagai para PENGGUGAT ; --------------------------------------

------------------------------------------M E L A W A N---------------------------------------------
1. Nama Lengkap : RAY SAHETAPY ; --------------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia ; --------------------------------------------------------
Pekerjaan : Musisi ; -----------------------------------------------------------
Alamat Lengkap : Jl. Borokokok No. 23 Banten ; --------------------------------
Berdasarkan surat kuasa khusus nomor : 012/PDTG/III/2005 tertangal 10 Maret 2005 telah memberikan kuasa khusus kepada :
1. Nama Lengkap : ESNAWATI, SH. ; ---------------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia ; --------------------------------------------------------
Pekerjaan : Advokad/Penasehat Hukum ; ----------------------------------Tempat Kedudukan : “Kantor Advokad Esnawati, SH.” ; ---------------------------
Jl. Sultan Agung No. 33 Jakarta Selatan. ; ------------------
Untuk selanjutnya disebut sebagai para TERGUGAT ; ----------------------------------------

Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 9 Maret 2005 telah mengajukan gugatan cerai terhadap Tergugat yang selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah dibacakannya gugatan Penggugat, Tergugat mengajukan jawaban atas gugatan Penggugat pada tanggal 17 Maret 2005 yang menyatakan bahwa Tergugat menyangkal sebagian isi dari gugatan Penggugat ; -----------
Menimbang, bahwa setelah dibacakan jawaban Tergugat, Penggugat mengajukan Replik pada tanggal 24 Maret 2005 yang menyatakan bahwa Penggugat tetap pada pendiriannya sesuai dengan surat gugatan yang telah diajukan ; -------------------------------
Menimbang, bahwa setelah dibacakan Replik Penggugat, Tergugat mengajukan Duplik pada tanggal 31 Maret 2005 yang menyatakan bahwa Tergugat menyangkal Replik Penggugat dan tetap pada pendiriannya sebagaimana tertuang dalam jawaban gugatan ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa alat bukti yang diajukan baik oleh Penggugat maupun Tergugat dalam persidangan masing-masing menguatkan kedua belah pihak ; --------------
Menimbang, bahwa selama persidangan Tergugat berkelakuan baik dan tidak mengganggu jalannya persidangan ; ----------------------------------------------------------------

---------------------------------------M E M U T U S K A N---------------------------------------
Menetapkan, bahwa Tergugat secara sah dan meyakinkan telah melakukan perselingkuhan dengan pihak ketiga ; --------------------------------------------------------------
Menetapkan, bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan putus karena perceraian dengan pembacaan ikrar cerai oleh Tergugat ; ------------------------------
Memetapkan, bahwa hak asuh atas 4 orang anak yang dilahirkan dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat diserahkan kepada Penggugat ; -------------------------------
Menetapkan, bahwa Penggugat membayar segala biaya yang ditimbulkan atas perkara ini sebesar Rp. 50.000 ; ---------------------------------------------------------------------

Ditetapkan di Banten
Pada tanggal 14 April 2005
Majelis Hakim pengadilan Tigaraksa Banten

Hakim Anggota II,


Budi Raharjo, S.H,M.H. Hakim Ketua,


Hasugian,S.H.,M.H. Hakim Anggota I,


Tuti Handayani, S.H.,M.H.

Panitera


Dyah Miftah, S.H.

Tidak ada komentar: