Rabu, 25 Februari 2009

Alat Bukti Tergugat

ESNAWATI, S.H. & ASSOSCIATE
ADVOKAT DAN PENASEHAT HUKUM
Kantor : Jl. Sultan Agung No. 33 Jakarta Selatan Telp. (021) 9180972


Kepada Banten, 7 April 2005
Yth. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
Nomor : 432/PDTG//2004/PA/PGRS
Pengadilan Agama Tiga Raksa
Di
B A N T E N


DAFTAR ALAT BUKTI


Majelis Hakim yang terhormat,
Perkenankanlah kami kuasa hukum Tergugat untuk mengajukan beberapa alat bukti guna memperkuat jawaban gugatan kami tertanggal 17 Maret 2005, sebagai berikut :

T-1
Akta Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat di Pengadilan Agama Tigaraksa Banten Nomor : 176/SKP/3/1981;

Keterangan :
Asli

T-2
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tergugat

Keterangan :
Asli.

T-3
Akta Kelahiran 4 orang anak, yaitu :
a. Giscka Putri dengan Akte Kelahiran No. 78/AK/5/1983;
b. Rama Putra dengan Akte Kelahiran No. 156/AK/6/1991;
c. Panji Surya dengan Akte Kelahiran No. 258/AK/1/1995;
d. Muhammad Raya dengan Akte Kelahiran No. 411/AK/7/2002;

Keterangan :
Salinan.


T-4
Saksi-saksi, antara lain :
1. Nama : Ali Prakoso
Umur : 47 tahun
Pekerjaan : Kader Partai Politik
Alamat : Jl. Bekicot No. 21 Kebon Jeruk Jakarta Barat.

2. Nama : Cut Memey.
Umur : 27 tahun
Pekerjaan : Artis
Alamat : Jl. Bali No. 2 Jakarta Selatan.

Keterangan :
Bersedia untuk memberikan kesaksian di muka persidangan.

Berdasarkan alat bukti tersebut di atas kiranya Majelis Hakim dapat mengabulkan gugatan kami dan menjadi pertimbangan sebelum mengambil keputusan.



Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat,




ESNAWATI,S.H.

Tidak ada komentar: