Minggu, 14 Maret 2010

Duplik

Law Office
TAUFIQ NUGROHO, SH & ASSOCIATES
Advokat, Pengacara dan pensaehat Hukum
Sragen – Jawa Tengah
Jl. Irian RT.02/V, Nglorog, Sragen, Jawa Tengah, Telp. 081 548 300 783.

Kepada Yth.
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata
No. 258/Pdt.G/2009/PA. Sr
di – SRAGEN



Perihal : Dupliek


Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Yang bertanda tangan dibawah ini : ………………………………………………………..
TAUFIQ NUGRHO, SH. Advokat berkantor di Jl. Irian RT.02/V, Nglorog, Sragen, Jawa Tengah; ---------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk dan atas nama Termohon (DEWI ARISTIANTI, S.Ked Binti H. HARIS WIYADI) sebagaimana surat kuasa khusus tanggal 28 Pebruari 2009, terlampir; --------------------------

Sehubungan dengan repliek yang diajukan oleh Pemohon konpensi/Tergugat rekonpensi pada tanggal 27 April 2009, maka dengan ini Termohon konpensi/Penggugat rekonpensi mengajukan duplik sebagai berikut : ……………………………............................................

Dalam Konpensi
1.Bahwa termohon tetap berpegang teguh pada dalil-dalil jawabannya yang diajukan pada persidangan yang lalu; ------------------------------------------------------------------

2.Bahwa termohon menolak semua dalil-dalil yang diajukan dalam repliek pemohon, kecuali dalam hal secara tegas termohon mengakui kebanarannya; ---------------------

3.Bahwa pada replik nomor 2 tidak betul sama sekali dan cenderung mengada-ada karena selama ini termohon sama sekali tidak pernah berselisih dengan pemohon, apalagi sampai marah-marah dengan kata-kata kasar pada pemohon, justru sebaliknya pemohon lah yang tanpa sebab yang jelas telah pergi meninggalkan termohon dan anak-anaknya; -----------------------------------------------------------------

4.Bahwa pada replik nomor 3, termohon tidak hadir dalam pemakaman ibu pemohon, karena pada waktu itu termohon baru sakit dan opname di rumah sakit karena kaget mendapat pengakuan dari pemohon yang telah nikah sirri dan telah mengajukan permohonan cerai ke pengadilan; ------------------------------------------------------------
Bahwa pemohon mengatakan tidak ada keluarga Sragen yang melayat ibu pemohon di Bogor adalah tidak betul, karena pada saat itu keluarga Sragen juga datang ke Bogor yang diwakili oleh kakak, saudara dan eyang termohon; -------------------------
Dan mengenai termohon tanpa bukti yang nyata telah ceroboh melaporkan pemohon hingga kepangkatannya diturunkan ( 3C ke 3b) adalah juga tidak betul, karena selama ini termohon juga tidak menginginkan kalau pemohon mendapat saksi tersebut, namun berdasarkan pemeriksaan dari instansi terkait atas sikap pemohon mengenai pekerjaannya selama ini yang indisipliner hingga menyebabkan pemohon mendapat penurunan kepangatannya; --------------------------------------------------------






Dalam Rekonpensi
1.Bahwa apa yang termuat dalam konpensi yang ada relevansinya secara mutatis mutandis mohon terurai kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan replik rekonpensi ini; -----------------------------------------------------------------

2.Bahwa penggugat rekonpensi tetap berpegang teguh pada dalil-dalil gugatan rekonpensi yang diajukan pada tanggal 13 Aril 2009; -------------------------------------

3.Bahwa penggugat rekonpensi menolak dalil-dalil jawaban tergugat rekonpensi, kecuali dalam hal secara tegas tergugat rekonpensi mengakui kebenaranya; ---------

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas kami mohon kepda majelis hakim untuk memutus sebagai berikut : ……………………………………………………………………………...

Dalam Konpensi
1.Menolak permohonan pemohon; -------------------------------------------------------------
2.Membebankan beaya perkara menurut hukum; -------------------------------------------

Dalam Rekonpensi
1.Mengabulkan gugatan penggugat rekonpensi/termohon konpensi untuk seluruhnya-
2.Membebankan beaya perkara menurut hukum; --------------------------------------------

Demikian duplik rekonpensi ini kami sampaikan, atas perkenanya kami mengucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Sragen, 04 Mei 2009
Hormat kami
Kuasa hukum penggugat rekonpensi/termohon konpensi



TAUFIQ NUGRHO, SH

Tidak ada komentar: