Minggu, 14 Maret 2010

Memori Kasasi

Perihal : Memori Kasasi

Kepada Yth.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
di – Jakarta

Melalui
Ketua Pengadilan Agama Sragen
di – Sragen.



Yang bertanda tangan dibawah ini :
ROBBY HIMAWAN Bin BUDI FANGSAH, umur 27 tahun, agama islam, pekerjaan swasta, alamat di Jl. Yos Sudarso No. 476 RT.01 RW.01, Kelurahan Semondo, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, yang semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding, sekarang PEMOHON KASASI.

Melawan

ARI SUSANTI Binti SURATNO, umur 24 tahun, agama islam, pekerjaan ibu rumah tangga, alamat di Sragen Dok No.20 RT.16 RW.06, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, yang semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Terbanding, sekarang TERMOHON KASASI.

Mengutip putusan Pengadilan Agama Sragen tanggal 27 Oktober 2008 M bertepatan dengan tanggal 27 syawal 1429 H yang bunyinya sebagai berikut :

--------------------------------------------- M E N G A D I L I ----------------------------------------------

DALAM KONPENSI
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi tergugat,
Menyatakan, bahwa Pengadilan Agama Sragen berwenang mengadili perkara tersebut,
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan penggugat,
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan gugatan penggugat rekonpensi untuk sebagian,
Menetapkan, yang berhak melaksanakan hadlonah (pemeliharaan) terhadap anak yang bernama IVAN LAURENT HIMAWAN adalah penggugat rekonpensi hingga anak tersebut mumayyiz,
Menhukum tergugat rekonpensi untuk menyerahkan anak yang bernama IVAN LAURENT HIMAWAN kepada penggugat rekonpensi,
Menolak hal yang selebihnya,
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Membebankan kepada penggugat konpensi/tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp. 396.000 (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah),

Mengutip putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 23 Pebruari 2009 M, bertepatan dengan tanggal 27 Shofar 1430 H yang bunyinya sebagai berikut :

---------------------------------------------- M E N G A D I L I----------------------------------------------








Menerima permohonan banding pembanding,
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sragen Nomer 229/Pdt.G/2008/PA.Sr, tanggal 27 Oktober 2008 M bertepatan dengan tanggal 27 syawal 1429 H,
Membebankan kepada pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp. 11.000 (sebelas ribu rupiah),

Berdasarkan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut diatas, maka dengan ini saya ROBBY HIMAWAN Bin BUDI FANGSAH mengajukan permohonan kasasi, dengan mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut :

1.Bahwa majelis hakim tingkat banding yang menguatkan putusan tingkat pertama secara otomatis dalam memberikan putusannya sama sekali tidak mempertimbangan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh pemohon kasasi/dahulu pemohon konpensi/tergugat rekonpensi;

2.Bahwa majelis hakim tingkat banding yang menguatkan putusan Pengadilan Agama Sragen juga berlaku kurang adil dalam memeriksa, mengadili dan memberikan putusan dalam perkara ini, karena terbukti secara otomatis pertimbangan hukum dan dalil-dalilnya memihak pada termohon kasasi;

3.Bahwa selain itu majelis hakim tingkat banding juga tidak mempertimbangkan dalil-dalil yang dikemukakan oleh pemohon kasasi/dahulu pemohon konpensi/tergugat rekonpensi, dimana fakta dalam persidangan terbukti bahwa kalau termohon kasasi/dahulu termohon konpensi/penggugat konpesisi sering melalaikan/tidak peduli akan kewajibanya sebagi seorang ibu yaitu dengan pergi sampai larut malam dan menitipkan anaknya sama kakek dan kakaknya, dan bahkan makan dan tidur hanya ditemani oleh pembantu saja;

4.Bahwa ternyata termohon kasasi selama ini telah lalai dalam kewajibanya sebagai seorang ibu yang punya hak asuh anak, oleh karenanya maka sangat beralasan hukum apabila Makahmah Agung memberikan putusan provisi, guna mencabut hak asuh tergugat atas diri anak IVAN LAURENT HIMAWAN;

Demikian permohonan kasasi ini kami sampaikan, atas perkenannya kami mengucapkan terima kasih.


Sragen, April 2009
Hormat Kami,




ROBBY HIMAWAN Bin BUDI FANGSAH

Tidak ada komentar: