Minggu, 14 Maret 2010

Gugatan Perceraian

Law Office
“TAUFIQ NUGROHO, SH & ASSOCIATES”
Advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum
Sragen – Jawa Tengah
Jl. Irian RT. 2/V Nglorog, Sragen, Jawa Tengah. Telp. 081 548 300 783

Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Agama Sragen
Jl. Dr. Soetomo No. 3 A
Di – SRAGEN


Perihal : GUGATAN PERCERAIAN






Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yang tersebut dibawah ini : …………………….……………………………………………

--------------------------------------- SRI LESTARI Binti SUYADI -------------------------------

umur 35 tahun, agama islam, pekerjaan buruh, alamat di Gegersapi RT.24, Desa Glonggong, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen; --------------------------------------------

Dalam hal ini memilih tempat kedudukan (domicilie) hukum di kantor kuasanya dan telah memberi kuasa kepada TAUFIQ NUGRHO, SH, Advokat beralamat di Jl. Irian RT.02/V, Nglorog, Sragen, Jawa Tengah, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 28 Desember 2009 (terlampir), selanjutnya disebut sebagai …………….….. PENGGUGAT.

Dengan ini penggugat hendak menyampaikan gugatan perceraian melalui Pengadilan Agama Sragen terhadap suaminya bernama : ………………………………………………..

------------------------------------- WARTO Bin WIGNYO SENTONO -------------------------

Umur 46 tahun, agama islam, pekerjaan buruh, alamat di Tambak RT.04/03, Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, selanjutnya disebut sebagai ………………...……………………………………………………….…….. TERGUGAT.

Adapun gugatan ini diajukan berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan sebagai berikut:………………………………………………………………………………………..

1.Bahwa antara penggugat dan tergugat telah melangsungkan pernikahan secara sah pada tanggal 27 Januari 2000 yang tercatat di Kantor urusan Agama Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, sebagaimana kutipan akta nikah No. 438/36/I/2000, tertanggal 27 Januari 2000, vide bukti P.2; -------------------------------------------------

2.Bahwa pada saat pernikahan penggugat berstatus Perawan dan tergugat berstatus duda dan sampai sekarang belum pernah bercerai; ---------------------------------------

3.Bahwa sesaat setelah akad nikah tergugat mengucapkan sighat taklik talak; ----------








4.Bahwa setelah pernikahan antara penggugat dan tergugat telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri (ba’da dhukul), dan tinggal bersama di rumah orang tua penggugat selama 9 tahun, kemudian setelah itu antara penggugat dan tergugat telah pisah sampai sekarang selama 7 bulan lamanya; -------------------------

5.Bahwa pernikahan antara penggugat dan tergugat sampai saat ini belum dikaruniai anak, dan sampai saat ii pengggat juga tidak hamil; ---------------------------------------

6.Bahwa pada awalnya rumah tangga penggugat dan tergugat baik-baik saja, akan tetapi sejak 2006 rumah tangga antara penggugat dan tergugat mulai goyah, tidak tenteram dan sering terjadi pertengkaran dan perselisihan terus menerus dikarenakan antara penggugat dan tergugat belum punya anak; -------------------------

7.Bahwa pertengkaran dan perselisihan tersebut mencapai puncaknya pada Juli 2009, dimana seusai pertengkaran dan perselisihan tergugat pulang ke rumah orang tuanya, hingga menyebabkan antara penggugat dan tergugat pisah tempat tinggal dan hidup sendiri-sendiri sampai sekarang selama 7 bulan lamanya; -------------------

8.Bahwa selama pisah tersebut, tergugat sudah tidak pernah memberikan nafkah wajib pada penggugat sampai sekarang; ----------------------------------------------------

9.Bahwa berdasarkan hal–hal tersebut, maka dalil–dalil gugatan penggugat telah berdasarkan hukum dan telah beralasan hukum karena telah sesuai dengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 juncto Pasal 116 huruf (f) dan huruf (g) Kompilasi Hukum Islam; ----------------------------------------------------------

Berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan tersebut diatas, penggugat mohon kepada Pengadilan Agama Sragen untuk berkenan memutus sebagai berikut : ………………………...………..

PRIMAIR
1.Mengabulkan gugatan penggugat; ---------------------------------------------------------------
2.Menyatakan sebagai hukum jatuh talak satu khul’i dari tergugat terhadap penggugat;--
3.Membebankan beaya perkara menurut hukum; ------------------------------------------------

SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Agama Sragen berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono); ------------------------------------------------------------------------------------------

Demikian gugatan ini kami sampaikan, atas perkenannya kami mengucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Sragen, 02 Pebruari 2010
Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat




TAUFIQ NUGRHO, SH.

Tidak ada komentar: