Minggu, 14 Maret 2010

Jawaban Rekonpensi

Law Office
TAUFIQ NUGROHO, SH & ASSOCIATES
Advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum
Sragen – Jawa Tengah
Jl. Irian RT.02/V, Nglorog, Sragen, Jawa Tenagah. Telpon 081 548 300 783


Kepada Yth.
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata
No. 258/Pdt.G/2009/PA.Sr.
Pengadilan Agama Sragen
di –
SRAGEN


Perihal : Jawaban dan Gugat Rekonpensi.


Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yang bertanda tangan dibawah ini : ………………………….…………………………
TAUFIQ NUGROHO, SH. Advokat, pengacara dan penasehat Hukum, berkantor di Jl. Irian RT.02/V, Nglorog, Sragen, Jawa Tengah; --------------------------------------------

Untuk dan atas nama termohon (DEWI ARISTIANTI, S.Ked Binti H. HARIS WIYADI), sebagaimana surat kuasa khusus tanggal 28 Pebruari 2009, terlampir; ------

Dengan ini termohon hendak menyampaikan jawaban terhadap permohonan cerai talak yang diajukan pemohon pada tanggal 17 Pebruari 2009 dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sragen tertanggal 19 Pebruari 2009, sebagai berikut: ……………...

KONPENSI
1.Bahwa termohon menolak dengan tegas dalil-dalil permohonan pemohon kecuali dalam hal secara tegas termohon mengakui kebenarannya; ---------------

2.Bahwa termohon pada intinya membenarkan posita 1, posita 2, posita 3 dan posita 4 pada permohonan pemohon, jadi dalam hal ini termohon tidak perlu menganggapinya lebih jauh; ----------------------------------------------------------- -

3.Bahwa pada posita 5 pada permohonan pemohon tidak benar, karena selama ini keadaan rumah tangga antara pemohon dan termohon berjalan harmonis, tidak ada perselisihan sama sekali, dan bahkan lebaran tahun 2007 antara pemohon dan termohon masih berlebaran bersama di rumah orang tua pemohon di Surabaya selama sepekan; ---------------------------------------------------------------

4.Dan selain itu selama ini termohon juga selalu hormat dan taat pada pemohon sebagai suami, termohon tidak pernah menghina dan mencela pada pemohon, apalagi termohon sampai bicara kotor pada pemohon itu tidak betul dan hal itu tidak pernah dilakukan sama sekali oleh termohon pada pemohon; ---------------

5.Bahwa pada posita 6 permohonan pemohon tidak benar, karena selama ini antara pemohon dan termohon tidak ada perselisihan sama sekali, dan mengenai termohon menuduh pemohon sebagai pencuri karena mengambil uang di lemari termohon itu pun juga tidak betul sama sekali, apalagi sampai bicara kasar pada pemohon itupun juga tidak pernah dilakukan oleh termohon;-





6.Bahwa untuk posita 7 permohonan pemohon memang betul kalau pemohon pergi sejak Nopember 2007, dan sebelum pergi tersebut juga tidak ada perselisihan, justru setelah pergi tersebut, pemohon nikah sirri dengan wanita lain. Dan mengenai sudah tidak ada komunikasi lagi itu pun sebenarnya yang memulai adalah pemohon sendiri, karena selama pisah termohon sudah beberapa kali berusaha menemui pemohon akan tetapi termohon selalu bersikap acuh dan marah-marah juia ditemui oleh termohon dan anak-anaknya;------------------------------------------------------------------------------------
7.Bahwa untuk posita 8 permohonan pemohon, termohon tidak datang melayat ibu pemohon di Bogor, karena pada saat itu juga termohon juga baru sakit dan dirawat di rumah sakit Amal Sehat Sragen; --------------------- --------------------

REKONPENSI
Dalam rekonpensi ini termohon konpensi mohon disebut sebagai penggugat rekonpensi dan pemohon konpensi mohon disebut sebagai tergugat rekonpensi; ……..

1.Bahwa dalil-dalil yang termuat dalam konpensi yang ada relevansinya dengan dalil-dalil gugatan rekonpensi ini secara mutatis muntandis mohon dianggap terulang kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam rekonpensi ini; -----------------------------------------------------------------------------

2.Bahwa pada prinsipnya penggugat rekonpensi/termohon konpensi tidak menginginkan perceraian ini, namun jika pada akhirnya perceraian tersebut diatas memang harus terjadi maka penggugat rekonpensi/termohon konpensi meminta hak-haknya sebagai berikut : …………………………………………

a.Bahwa mengingat anak-anak penggugat rekonpensi/termohon konpensi dan tergugat rekonpensi/pemohon konpensi belum MUMAYYIZ, yang menurut hukum anak tersebut berhak mendapat HADHANAH dari penggugat rekonpensi/termohon konpensi selaku ibunya, maka terhadap pemeliharaan anak yang masih belum MUMAYYIZ tersebut, penggugat rekonpensi/termohon konpensi mohon pemeliharaannya diserahkan kepada penggugat rekonpensi/termohon konpensi; -------------------------

b.Bahwa semenjak tergugat rekonpensi/pemohon konpensi meninggalkan penggugat rekonpensi/termohon konpensi yaitu sejak Nopember 2007, tergugat rekonpensi/pemohon konpensi telah melalaikan kewajibannya sebagai seorang suami, yaitu tidak pernah memberikan nafkah wajib, maka tergugat rekonpensi/pemohon konpensi wajib melunasi nafkah lampau pada penggugat rekonpensi/termohon konpensi; ------------------
Dan nafkah yang harus dibayar oleh tergugat rekonpensi/pemohon konpensi kepada penggugat rekonpensi/termohon konpensi dapat diperinci sebagai berikut : …..…………………………………………..
1.Nafkah lampau yang diperhitungkan sejak bulan Nopember 2007 sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) per-harinya sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);------------------------------------------------------------------

2.Nafkah Iddah yang diperhitungkan perharinya sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), sehingga seluruhnya berjumlah 100 hari x Rp. 100.000,00 = 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);---

3.Nafkah Mut’ah sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);-

4.Nafkah anak yaitu, untuk 2 orang anak sampai anak tersebut dewasa setiap bulannya sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);---------

Berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan diatas, penggugat rekonpensi/termohon konpensi mohon kepada Pengadilan Agama Sragen untuk berkenan memutus sebagai berikut : ………………………………………………………………………………...

Dalam Konpensi
1.Menolak permohonan pemohon; -------------------------------------------------------
2.Membebankan beaya perkara menurut hukum; --------------------------------------

Dalam Rekonpensi
1.Mengabulkan gugatan penggugat rekonpensi/termohon konpensi untuk seluruhnya; --------------------------------------------------------------------------------
2.Menetapkan terhadap HADHANAH (pemeliharaan) anak yang diperoleh selama pernikahan antara penggugat rekonpensi/termohon konpensi dan terggat rekonpensi/pemohon konpensi diserahkan pada penggugat rekonpensi/termohon konpensi; --------------------------------------------------------
3.Menghukum tergugat rekonpensi/pemohon konpensi untuk membayar nafkah lampau per-harinya sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang diperhitungkan sejak bulan Nopember 2007 sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekutan hukum tetap, nafkah iddah sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),nafkah mut’ah sebear 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan nafkah anak untuk 2 orang anak setiap bulanya sebesar 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
4.Membebankan beaya perkara menurut hukum; --------------------------------------

Demikain jawaban dan gugat rekonpensi ini kami sampaikan, atas perkenannya kami mengucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Sragen, 13 April ‏2009
Hormat kami
Kuasa Hukum Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi




TAUFIQ NUGROHO, SH.

3 komentar:

Sakura mengatakan...

Maaf, saya orang Jepang.
Saya mau tahu artinya "eksepsi",
"konpensi" dan "rekonpensi" dengan
bahasa Inggris.
Bisakah anda mengajar saya?

Taufiq Nugroho,SH mengatakan...

Baik Nona sakura, Senang bisa bercakap dengan warga Jepang.

Saya akan coba bantu menjelaskan beberapa istilah Hukum. supaya lebih nyaman, bisa via Email atau FaceBook, Sakura ada alamat Email?

terimakasih telah mengunjungi blog saya..

Sakura mengatakan...

Terima kasih banyak atas kebaikan Anda.
Saya sudah mengirim e-mail.
Terima kasih sebelumnya.