Rabu, 25 Februari 2009
Hukum Perdata Internasional
SKEMA SEJARAH PERKEMBANGAN
HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Oleh: Taufiq Nugroho
KEKAISARAN ROMAWI
Abad 2-6 Masehi
Awal perkembangan HPI, meski kenyataan sejarah menunjukkan peristiwa hukum yang diatur masihg jauh dari HPI dalam arti yang modern.
PERTUMBUHAN AZAS PERSONAL HPI
Abad 6-10 M
Pada masa ini tidsak jelas bagaimana perkara-perkara diselesaikan. Namun tumbuh beberapa prinsipHPI yang dibuat atas asas genealogis.
ASAS TERITORIAL DI ITALIA
Abad 11-12 M
Setelah 300an tahun, pertumbuhan asas personal genealogisa semakin sulit dipertahankan. Karena adanya transformasi struktur masyarakat yang condong kearah masyaralkat teritorialistik.
Eropa Utara
Susunan masyarakat genealogis, bertransformasi menjadi masyarakat teritorialistik melaui tumbuihnya kelompok-kelompok feodalistik
Eropa selatan
Transformasi kearah teritorialistik disebabkan oleh perkembangan kota-kota perdagangan di Italia
PERTUMBUHAN TEORI STATUTA
Abad 13-15 M
Dengan meningkatnya intensitas perdagangan antarkota, asas teritorial tidak sesuai lagi, maka para ahli hukum Italia mwncari asas hukum yang dianggap adil, wajar dan ilmiah untuk menyelesaikan konflik-konflik antar kota.
PERKEMBANGAN TEORI STATUTA DI PERANCIS
Abad 16 M
Struktur kenegaraan prancis pada abad ini, mendorong untuk mempelajari hubiungan perselisihan secara intensif. Para ahli hukum pernacis berusaha menjalanindan memodifikasi teori statuta italkia dan menerapkannya dalam konflik antar propinsi diprancis.
TEORI STATUTA BELANDA
Abad 17 M
Prinsip dasar yang dijadikan pedoman adalah kedaulatan eksklusif negara. Statuta yang dimaksud adalah negara yang berlaku dalam teritorial di suatu negara.
TEORI HPI UNIVERSAL
Abad 19 M
Dicetuskan oleh Fredrich Carl V. Savigny dijerman. Dengan mengembangkan pemikiran-pemikiran dari ahli hukum jerman lain (C.G. Von Wachter)
Inti pemikiran C.G. Von Wachter yaitu meninggalkanklasifikasi alat statuta dan memusatkan perhatian pada penetapan hukum yangberlaku terhadap hubungan hukum (legal Relationship) tertentu. Intinya penentuan hukumyang harus diberlakukan dalam perkara HPI sebenarnya adalah hukum dari tempat yang merupakan legal seat (tempat keduduka
SEJARAH HPI INDONESIA
AWAL MULA HPI DI INDONESIA
Abad ke-17
Belanda ke Indonesia selain membawa budaya barat, juga membawa dan menerapkan Hukum antar golongan (intergentielrcht). Menurut Kollewijn: “Belanda pada waktu itu menerapkan politikluarnegeri sebagai berikut: jika suatu daerah ditaklukkan dengan kekerasan, maka hukum setempat harus dihapuskandan diganti dengan hukum belanda. Tetapi daerah-daerah yang melakuka perundingan, maka sampai batas-batas tertentu hukum setempat masih dihormati”. Namun karena lemahnya pengawasan VOC dan perlawanan rakyat, maka hukum adat masih berlaku.
KEBERADAAN HUKUM ADAT
Abad ke 18
Saat pemerintahan Daendels, masih tetap mengakui berlakunya hukum asli rakyat Indonesia. Politik ini diperkuat oleh Raflles yang mengikuti politik pemerintah Inggris, yang membiarkan daerah jajahannya mengunakan hukumnya sendiri.
HUBUNGAN PERDATA QUASI INTERNASIONAL
Abad ke 19
Belanda kembali menguasai wilayah Indonesia dengan kekuatan yang lebih besar. Kemudian menerbitkan Indische Staatrechgeling (IS) tahun 1925, yang pada fasal 35 memberi wewenang pada kerajaan belanda untuk mengadalkan perjajian internasional dengan raja-raja Indonesia. Hubungasn Indonesia-Belanda pada masai ini merupakan hubungan quasi internasional, maka hubungan orang Indonesia dengan belanda disebut Hubungan perdata quasi-internasional.
HUBUNGAN HUKUM ANTAR-GOLONGAN
Abad ke-20
Awal abad ini Aceh ditaklukkan oleh belanda, maka hubungan quasi-internasional berubah menjadi hubungan kolonial. Maka hubungan perdata quasi-internasioal berubah menjadi hubungan Hukum Antar Golongan.
Perkawinan campur dan persoalan hukum tanah membuat Hukum Antar Golongan semakin berkembang. Ada sebagian ahli hukum yang menggunakan kaidah HPI untuk menyelesaikan persoalan Hukum Antar-Gologan.
HPI INDONESIA SAAT INI
Awalnya banyak persoalan-persoalan yang mengandung unsur asing masih diselesaikanmenurut Hukum Antar - Golongan. Oleh sebab itu HPI belum mempunyai kesempatan untuk berkembang.
Baru setelah terbukanya kembali kemungkinan orang asing menanamkan modalnya diIndonesia, masyarakat Indonesia sadar betapa pentingnya HPI. Agar kita tidak hanya didikte oleh negara-negara asing dalam hubungan transaksional. Artinya sekarang kita harus mulai menghilangkan kebiasaan lama untuk menyelesaikan peristiwa-peristiwa yang ada unsur asingnya dengan menggunakan hukum Antar-Golongan. Tapi sebaliknya kita gunakan HPI Indonesia secara khusus tersendiri mengatur hubungan hukum yang mengandung unsur asing.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
mas buat artikel ttg hpi lagi dong hehe..
Posting Komentar