Selasa, 24 Februari 2009

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

Pada hari ini Jumat, Tanggal 2 Desember 2005
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Mohammad Taufik Al Gantengi
Jenis Kelamin : Laki-laki
TTL : Sragen, 30 Juni 1980
Jabatan : Direktur Utama PT. Setia Abadi
Alamat : Jl. Kartika 12 Ngoresan Jebres Solo 57126
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

2. Nama : Amry Freddy Al Gemuhi
Jenis Kelamin : Laki-laki
TTL : Kendal, 30 Desember 1945
Nomor KTP : 33.1417.301280.0006
Alamat : Jl. Sukowati N0. 34 Sragen. Post Code 57212
Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Berdasarkan kesepakatan bersama antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA, telah menyepakati untuk mengadakan PERJANJIAN KERJA dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
Masa Kerja
PIHAK PERTAMA menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan di PT Setia Abadi yang dipimpin PIHAK PERTAMA, sebagaimana PIHAK KEDUA menyatakan kesediaanya untuk bekerja pada PIHAK PERTAMA selama 10 (Sepuluh) Tahun, terhitung sejak tanggal dipekerjakan berdasarkan pemberitahuan yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA yaitu tanggal 2 Januari 2006, dengan jabatan sebagai Manager Eksekutif.
Pasal 2
Tempat dan Lokasi Kerja
PIHAK KEDUA menyetujui bahwa dirinya akan ditempatkan di Kantor Cabang PT Setia Abadi, yang beralamat di Jl. Sukowati N0. 33 Sragen, oleh PIHAK PERTAMA
Pasal 3
Mutasi Kerja
PIHAK PERTAMA berhak memutasi PIHAK KEDUA, ke Cabang Perusahaan PT Setia Abadi lainnnya di seluruh Indonesia, dengan tugas pekerjaan dan jabatan yang ditentukan kemudian.
Pasal 4
Pengupahan dan Fasilitas
a. Gaji
PIHAK PERTAMA membayar gaji pokok bulanan kepada PIHAK KEDUA, pada tiap akhir bulan, dengan ketentuan sebagai berikut:
• Pada masa kerja 5 (lima) tahun pertama, sebesar Rp. 5.000.000,-/bulan (lima juta rupiah perbulan)
• Pada masa kerja 5 (lima) tahun terakhir, sebesar Rp. 7.500.000,-/bulan (tujuh juta lima ratus ribu rupiah perbulan.)
b. Uang Makan
PIHAK PERTAMA memberikan uang makan kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp.20.000,-/hari (Dua puluh ribu rupiah perhari), yang dibayarkan bersama dengan gaji pokok.
c. Fasilitas Tempat Tinggal
1. PIHAK PERTAMA menyediakan fasilitas tempat tinggal bagi PIHAK KEDUA sesuai dengan fasilitas standard yang layak serta memenuhi syarat-syarat kesehatan.
2. PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu dapat mencabut fasilitas akomodasi tersebut, jika PIHAK KEDUA melanggar ketentuan-ketentuan perusahaan
3. Dengan berakhirnya perjanjian kerja ini, maka PIHAK KEDUA harus meninggalkan fasilitas akomodasi tersebut, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah berakhirnya perjanjian kerja ini.


d. Pengobatan dan keselamatan kerja
1. Selama berlakunya perjanjian kerja ini, PIHAK PERTAMA akan menanggung biaya pengobatan PIHAK KEDUA bila sakit. Dengan anggaran maksimum 3 kali gaji pokok.
2. PIHAK PERTAMA menyediakan peralatan keselamatan kerja bagi PIHAK KEDUA sesuai dengan kebutuhan kerjanya.
e. Asuransi
Selama berlakunya perjanjian kerja ini, PIHAK PERTAMA mengasuransikan PIHAK PERTAMA sesuai dengan standard Asuransi Social Tenaga Kerja (ASTEK).
f. Meninggal dunia selama berlakunya perjanjian kerja.
Apabila PIHAK KEDUA meningal dunia sebelum berakhirnya perjanjian kerja ini, maka PIHAK PERTAMA dalam waktu yang secepat-cepatnya harus mengembalikan jenazah dan harta PIHAK KEDUA kepada keluargannya.
Pasal 5
Ketentuan Kerja
a. Waktu kerja
Waktu kerja normal adalah 5 (lima) hari kerja perminggu yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Dengan total jam kerja maksimum 8 (delapan) jam perhari.
b. Kerja Lembur
Atas kesediaan PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA dapat menugaskan PIHAK KEDUA untuk bekerja lembur dengan maksimum waktu kerja lembur 14 jam perminggu dan untuk itu PIHAK PERTAMA membayar PIHAK KEDUA sebesar Rp.50.000,-/jam (limapuluh ribu perjam)
c. Hak Cuti Tahunan
1. PIHAK KEDUA berhak atas cuti tahunan sebanyak 12 (duabelas) hari kerja, setelah bekerja terus-menerus selama 1 tahun sejek muali dipekerjakan, dengan menerima gaji penuh.
2. Cuti tahunan dapat ditangguhkan pelaksanaannya paling lama 3 (tiga) bulan, apabila Perusahaan dianggap sangat memerlukan.


d. Bekerja untuk pihak ketiga
Selama berlakunya perjanjian kerja ini, PIHAK KEDUA tidak diperkenankan melakukan pekerjaan-pekerjaan untuk pihak lain, kecuali dengan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA
e. Bolos Kerja
1. Jika PIHAK KEDUA terbukti bolos keja tanpa alasan yang sah, maka PIHAK PERTAMA akan memotong gaji pokok dan uang makannya.
2. Dengan sistematika pemotongan sebagai berikut:
X/Y x (gaji pokok + uang makan) perbulan
X= jumlah hari bolos kerja dalam 1 bulan
Y= Jumlah hari kerja dalam 1 bulan
Pasal 6
Tujangan Hari Raya (THR)
PIHAK PERTAMA akan memberikan THR kepada PIHAK KEDUA, sebesar 180% dari gaji pokok, yang diberikan satu tahun sekali saat libur hari raya Idul Fitri, maksimal 7 (tujuh0 hari setelah Idul Fitri.
Pasal 7
Pelanggaran dan Sanksi
1. Apabila PIHAK KEDUA tanpa alasan yang sah tidak masuk kerja selama lebih dari 6 (enam) hari berturut-turut maka diangap mengundurkan diri, dan PIHAK PERTAMA berhak melakukan PHK terhadap PIHAK KEDUA.
2. Dalam hal PIHAK KEDUA melakukan pemutusan hubungan kerja ini, sebelum berakhirnya perjanjian kerja ini tanpa alasan yang sah dan tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA tersebut diwajibkan membayar ganti rugi sebesar jumlah gaji tiap bulan sampai berakhirnya perjanjian tersebut.
3. Dalam hal PIHAK PERTAMA melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa memenuhi ketentuan perjanjian kerja, maka PIHAK PERTAMA wajib membayar gaji PIHAK KEDUA sebanyak jumlah gaji yang tersisa sampai berakhirnya perjanjian kerja.
4. Jika PIHAK KEDUA terbukti melakukan perbuatan melanggar hokum dan perbuatan asusila, maka PIHAK PERTAMA berhak melakukan PHK tanpa diwajibkan memberikan kompensasi dalam bentuk apapun juga.
Pasal 8
Penyelesaian Perselisihan
Perselisihan yang mungkin timbul mengenai perjanjian kerja ini, sedapat mungkin diselesaikan melalui musyawarah mufakat oleh kedua belah pihak. Namun dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka kedua belah pihak sepakat memilih menggunakan metode mediasi, dengan mediator bapak DR.Adi Sulistyono, SH,MH (Dekan FH UNS) untuk membantu menyelesaikan perselisihan tersebut.
Pasal 9
Ketentuan Lain-lain
1. Apabila dalam perjanjian kerja ini terdapat ketentuan yang melanggar hokum, maka dapat dimintakan pembatalannya pada pihak yang berwenang, dan hanya ketentuan itu saja yang batal, sedangkan ketentuan lainnya tetap berlaku.
2. Perjanjian kerja ini mulai berlaku saat hari pertama dibekerjakannya PIHAK KEDUA di perusahaan PIHAK PERTAMA, yaitu tanggal 2 Januari 2006 sampai 10 (sepuluh) tahun kemudian, yaitu tanggal 1 Januari 2016.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini akan diatur kemudian dengan menyesuaikan dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.



Solo, 2 Desember 2005
PIHAK KEDUA
Pekerja


Amry Freddy Al Gemuhi PIHAK PERTAMA
PT. SETIA ABADI
Direktur Utama


Mohammad Taufik Al Gantengi

Tidak ada komentar: