Jumat, 08 Juli 2011

GUGATAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG

FIRMA HUKUM
TAUFIQ NUGROHO, SH & REKAN
ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM
Alamat : Jl. Singosari Raya No. 33 Semarang, Jawa Tengah. www.taufiqnugroho.blogspot.com Telephon. 085229469003 - 081548300783




Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Agama Semarang
di –
SEMARANG.



Perihal : Gugatan Perceraian



Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Yang tersebut dibawah ini : …………………….…………………………………………………

--------------------------------------- SUTARNI binti DARULI -------------------------------------------

umur ± 36 tahun, agama islam, pekerjaan wiraswasta, alamat di Tirto Mulyo RT.07, Desa Bendo, Kec. Sukodono, Kab. Semarang; --------------------------------------------------------------------------------

Dalam hal ini memilih tempat kedudukan (domicilie) hukum dikantor kuasanya, dengan ini memberi kuasa kepada TAUFIQ NUGROHO, SH, Advokat yang berkantor di Firma Hukum “LUTFI SUNGKAR & ASSOCIATES“ alamat di Jl. Jatitengah-Sukodono, Ngaringrejo, RT.2/1 Newung, Sukodono, Semarang, Jawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Maret 2011 (terlampir), selanjutnya disebut sebagai …………….………….….…….. PENGGUGAT.

Dengan ini penggugat hendak menyampaikan gugatan perceraian melalui Pengadilan Agama Semarang terhadap suaminya bernama : …………………….………………………….…………..

----------------------------------- SUPARDI Bin WIRYO SUMARTO ----------------------------------

Umur ± 42 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tani, alamat di Harjosari, Ds. Majenang, Kec. Sukodono, Kab. Semarang, selanjutnya disebut sebagai …………..…………….... TERGUGAT.

Adapun gugatan ini diajukan berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan sebagai berikut:…………………………………………………..………………………………………..

1. Bahwa antara penggugat dan tergugat telah melangsungkan pernikahan secara sah pada tanggal 08 Maret 1990 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukodono, Kabupaten Semarang, sebagaimana Duplikat Kutipan Akta Nikah No. Kk.11.14.17/Pw.01/11/2011, tertanggal 13 Januari 2011, vide bukti P.2; --------------------

2. Bahwa pada saat pernikahan penggugat berstatus Perawan dan tergugat berstatus jejaka dan sampai sekarang belum pernah bercerai; -----------------------------------------------------

3. Bahwa sesaat setelah akad nikah tergugat mengucapkan sighat taklik talak; -----------------

4. Bahwa setelah pernikahan antara penggugat dan tergugat telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri (ba’da dhukul), dan tinggal bersama di rumah orang tua penggugat selama 17 tahun, kemudian setelah itu antara penggugat dan tergugat telah pisah tempat tinggal dan hidup sendiri-sendiri sampai sekarang selama lebih dari 4 tahun lamanya; ----


5. Bahwa pernikahan antara penggugat dan tergugat sampai saat ini sudah dikaruniai 3 orang anak, yaitu :
4. EVI SURYA NINGSIH, umur 20 tahun, tinggal bersama Penggugat;
5. FAJAR DWI NUGROHO, umur 16 Tahun, tinggal bersama Penggugat;
6. GILANG DWI PRASETYO, umur 8 tahun, tinggal bersama Penggugat.

6. Bahwa selama pisah tersebut, Tergugat sudah tidak memberikan nafkah wajib pada penggugat sampai sekarang; -------------------------------------------------------------------------

7. Bahwa berdasarkan hal–hal tersebut, maka dalil–dalil gugatan penggugat telah berdasarkan hukum dan telah beralasan hukum karena telah sesuai dengan pasal 19 huruf (b) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 juncto Pasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam; ------------------------------------------------------------------------------------------

Berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan tersebut diatas, penggugat mohon kepada Pengadilan Agama Semarang untuk berkenan memutus sebagai berikut : ………………………...……………..

PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan penggugat; -----------------------------------------------------------------------
2. Menyatakan sebagai hukum jatuh talak satu khul’i dari tergugat terhadap penggugat dengan iwadh Rp.1000,00 (seribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------
3. Membebankan beaya perkara menurut hukum; -------------------------------------------------------

SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Agama Semarang berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono); ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Demikian gugatan ini kami sampaikan, atas perkenannya kami mengucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Semarang, 05 April 2011
Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat




TAUFIQ NUGROHO, SH.

Tidak ada komentar: