Jumat, 08 Juli 2011

Permohonan Poligami

FIRMA HUKUM
TAUFIQ NUGROHO, SH & REKAN
ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM
Alamat : Jl. Singosari Raya No. 33 Semarang, Jawa Tengah. www.taufiqnugroho.blogspot.com Telephon. 085229469003 - 081548300783



Perihal : Permohonan Poligami



Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Agama Semarang
di –
SEMARANG.




Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yang tersebut dibawah ini : ………………………………………………………..……................

--------------------------------------------- EDI SUSANTO Bin MUSTOFA ---------------------------------------------

umur ± 44 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, alamat di Kleco Wetan, RT.09, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Semarang; ----------------------------------------------------

Dalam hal ini memilih tempat kedudukan (domicilie) hukum dikantor kuasanya dan telah memberi kuasa kepada TAUFIQ NUGROHO, SH, Advokat beralamat Jl. Singosari Raya No. 33 Semarang, Jawa Tengah. berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 01 April 2011 (terlampir), selanjutnya disebut sebagai ……...………… PEMOHON.

Dengan ini pemohon hendak mengajukan permohonan poligami melalui Pengadilan Agama Semarang terhadap istrinya bernama : …………………………………………………………….….

--------------------------------------- NURIYAH Binti SUHARNO ---------------------------------------

umur ± 37 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, alamat di Kleco Wetan, RT.09, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Semarang, selanjutnya disebut sebagai……………………………………………………………………………. TERMOHON.

Adapun permohonan poligami ini diajukan berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan sebagai berikut: ………………………………………………..………………………………………..…..

1. Bahwa pemohon dan termohon telah melangsungkan pernikahan secara sah pada tanggal 21 Februari 1998 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Semarang, sebagaimana kutipan akta nikah No. 470/38/II/1998, tertanggal 23 Februari 1998; ---

2. Bahwa pada saat pernikahan pemohon berstatus jejaka dan termohon berstatus janda; --------

3. Bahwa pernikahan antara pemohon dan termohon sampai saat ini belum dikaruniai anak, dan sekarang termohon juga dalam keadaan tidak hamil; -------------------------------------------

5. Bahwa harta bersama yang dimiliki pemohon dan termohon selama pernikahan adalah sebidang tanah sawah yang terletak di Dk. Ngeblak, Ds. Sidoharjo, Kec. Sidoharjo, Kab. Semarang, HM. No.424 atas nama IIN Suami PARYATI, seluas 3.920 m², dengan batas-batas sebagai berikut:
a. Barat : Sungai (saluran air)
b. Timur : Sawah bapak Basiran
c. Selatan : Jalan
d. Utara : Sungai (saluran air)

6. Bahwa SITI ROKHAYAH Binti TONY HARTONO sebagai calon istri kedua pemohon menyatakan tidak akan mengganggu ggat harta bersama (gono-gini) yang sudah ada selama ini, dan tetap utuh sebagai harta bersama (gono-gini) antara pemohon dan termohon;----------

Berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan tersebut diatas, pemohon mohon kepada Pengadilan Agama Semarang untuk memutus sebagai berikut : ………………………………………………….


PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan permohonan ijin poligami pemohon; --------------------------------
2. Menetapkan memberi ijin kepada pemohon untuk menikah lagi dengan perempuan yang bernama SITI ROKHAYAH Binti TONY HARTONO; -------------------------------------------
3. Menetapkan harta bersama (gono-gini) yang berupa sebidang tanah sawah yang terletak di Dk. Ngeblak, Ds. Sidoharjo, Kec. Sidoharjo, Kab. Semarang, HM. No.424 atas nama IIN Suami PARYATI, seluas 3.920 m², dengan batas-batas sebagai berikut:
a. Barat : Sungai (saluran air)
b. Timur : Sawah bapak Basiran
c. Selatan : Jalan
d. Utara : Sungai (saluran air)
Merupakan harta bersama (gono-gini) antara pemohon dan termohon;---------------------------
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum; -------------------------------------------------------


SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Agama Semarang berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).


Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perkenannya kami mengucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.



Semarang, 19 April 2011
Hormat kami,
Kuasa Hukum Pemohon




TAUFIQ NUGROHO, SH.

Tidak ada komentar: