Rabu, 25 Februari 2009
Surat Kuasa
SURAT KUASA
Penandatangan dibawah ini :
DESAK MADE HUGHESIA DEWI, 34 Tahun, Artis, beralamat di Jalan Beo No.23 Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut “PEMBERI KUASA”
Pemberi Kuasa, yang selanjutnya memilih domisili hukum di tempat kediaman kuasanya tersebut, dengan ini menyatakan memberikan kuasa penuh kepada :
DWI HERRY WIBOWO, SH
Selaku pengacara dan konsultan hukum, berkedudukan dan beralamat kantor di Jakarta, Jalan Merpati No.12 Jakarta, selanjutnya disebut “PENERIMA KUASA”
KHUSUS
SELAKU PENGGUGAT
Untuk mewakili/mendampingi/bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa guna :
• Membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan terhadap Pengadilan Agama Jakarta Selatan;
• Menerima, membuat, menandatangani serta mengajukan surat-surat yang diperlukan untuk itu sehubungan permasalahan tersebut diatas;
• Menghadap Pejabat/instansi yang berwenang sehubungan dengan masalah dimaksud;
Guna melaksanakan kuasanya tersebut, Penerima Kuasa untuk dan atas nama Pemberi Kuasa berwenang untuk menghadap di muka Pengadilan Agama, serta Badan-badan Kehakiman lain atau Pembesar-pembesar lainnya, mengajukjan permohonan-permohonan, menjalankan perbuatan-perbuatan atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang Penerima Kuasa, mempertahankan kepentingan Pemberi Kuasa, naik banding atau kasasi, dan mengajukan Memori Banding atau Memori Kasasi, atau selaku Termohon Kasasi mengajukan Kontra Memori Kasasi, meminta eksekusi, mengadakan perlawanan, menggugat balik (rekonpensi), mengadakan perdamaian dengan persetijuan terlebih dahulu dari Pemberi Kuasa, dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa serta membela di Pengadilan Agama.
Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi
Jakarta, 6 Januari 2005
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
DWI HERRY WIBOWO, SH DESAK MADE HUGHESIA DEWI
Penandatangan dibawah ini :
DESAK MADE HUGHESIA DEWI, 34 Tahun, Artis, beralamat di Jalan Beo No.23 Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut “PEMBERI KUASA”
Pemberi Kuasa, yang selanjutnya memilih domisili hukum di tempat kediaman kuasanya tersebut, dengan ini menyatakan memberikan kuasa penuh kepada :
DWI HERRY WIBOWO, SH
Selaku pengacara dan konsultan hukum, berkedudukan dan beralamat kantor di Jakarta, Jalan Merpati No.12 Jakarta, selanjutnya disebut “PENERIMA KUASA”
KHUSUS
SELAKU PENGGUGAT
Untuk mewakili/mendampingi/bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa guna :
• Membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan terhadap Pengadilan Agama Jakarta Selatan;
• Menerima, membuat, menandatangani serta mengajukan surat-surat yang diperlukan untuk itu sehubungan permasalahan tersebut diatas;
• Menghadap Pejabat/instansi yang berwenang sehubungan dengan masalah dimaksud;
Guna melaksanakan kuasanya tersebut, Penerima Kuasa untuk dan atas nama Pemberi Kuasa berwenang untuk menghadap di muka Pengadilan Agama, serta Badan-badan Kehakiman lain atau Pembesar-pembesar lainnya, mengajukjan permohonan-permohonan, menjalankan perbuatan-perbuatan atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang Penerima Kuasa, mempertahankan kepentingan Pemberi Kuasa, naik banding atau kasasi, dan mengajukan Memori Banding atau Memori Kasasi, atau selaku Termohon Kasasi mengajukan Kontra Memori Kasasi, meminta eksekusi, mengadakan perlawanan, menggugat balik (rekonpensi), mengadakan perdamaian dengan persetijuan terlebih dahulu dari Pemberi Kuasa, dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa serta membela di Pengadilan Agama.
Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi
Jakarta, 6 Januari 2005
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
DWI HERRY WIBOWO, SH DESAK MADE HUGHESIA DEWI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar