Rabu, 25 Februari 2009

Replik

DWI HERRY WIBOWO, S.H. & ASSOCIATE
ADVOKAT & PENASEHAT HUKUM
Kantor : Jl. Merpati No.12 Jakarta Barat Telp (021) 5678910 Fax (021) 5556666

Jakarta, 29 Januari 2005

Hal : REPLIK dalam Perkara No. 234/Pdt.G/2005/PA.Jaksel

Kepada Yang Terhormat,
Ketua Majelis Hakim Perkara No.234/Pdt.G/2005/PA.Jaksel
Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Di
JAKARTA SELATAN


Dengan hormat,

Untuk dan atas nama Penggugat dengan ini mengajukan REPLIK atas JAWABAN TERGUGAT, yang telah diuraikan tertanggal 22 Januari 2005 sebagai berikut :

DALAM POKOK PERKARA

Penggugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana terurai dalam surat Gugatan aquo, dan selanjutnya membantah seluruh dalil-dalil Tergugal sebagaimana diuraikan dalam Jawabannya, dengan uraian seperti dibawah ini.

1. Bahwa Penggugat telah melangsungkan perkawinan dengan Tergugat tanggal 17 Juni 2001 di Masjid At-Tien Taman Mini Indonesia Indah dengan Akta Perkawinan No. 123/SKP/6/2001;
2. Bahwa selama 4 tahun melangsungkan perkawinan keduanya belum juga dikaruniai seorang anak yang amat didambakan oleh Penggugat;
3. Bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berjalan baik saling mengasihi dan saling bekerjasama membina rumah tangga. Baik Penggugat sebagai artis dan Tergugat sebagai manajer Penggugat;
4. Bahwa pada tanggal 15 April 2002 Penggugat sempat mengalami keguguran;
5. Bahwa setelah sehari Penggugat mengalami keguguran Tergugat memaksa Penggugat untuk kembali bekerja sebagai Master of Ceremony (MC) di acara Celoteh Anak yang ditayangkan oleh Indosiar dapat dibuktikan. Penggugat melakukan shooting acara Celoteh Anak di studio Indosiar pada tanggal 16 April 2002 untuk penayangan pada tanggal 25 april 2002;
6. Bahwa Tergugat selalu memperlakukan Penggugat dengan kasar dan melakukan kekerasan fisik terhadap Penggugat dapat dibuktikan. Penggugat memiliki bekas penganiayaan pada punggung Penggugat. Tidak benar Tergugat menyatakan selalu memperlakukan Penggugat secara baik dan penuh dengan kasih sayang;
7. Bahwa Tergugat telah berbohong terhadap Penggugat perihal pekerjaannya dapat dibuktikan. Penggugat menemukan surat pemecatan Tergugat dari pekerjaannya di Tembaga Pura-Papua;
8. Bahwa Tergugat yang bekerja sebagai manajer Penggugat telah menyita seluruh uang yang dihasilkan dari pekerjaan Penggugat. Tergugat tidak memberikan uang satu rupiah pun kepada Penggugat dapat dibuktikan. Setiap penghasilan yang diterima oleh Penggugat dipegang seluruhnya oleh Tergugat;
9. Bahwa Tergugat yang bekerja sebagai Manajer Penggugat telah mengeksploitasi Penggugat dalam bekerja tanpa mengindahkan sedikitpun bahwa Penggugat kelelahan dapat dibuktikan. Pada saat Tergugat memaksa Penggugat untuk bekerja sehari setelah Penggugat mengalami keguguran;
10. Bahwa antara keduanya sudah tidak ada lagi kecocokan dan keduanya selalu beradu mulut dapat dibuktikan. Pembantu rumah tangga Penggugat sering menyaksikan keduanya selalu beradu mulut;
11. Bahwa dengan adanya kondisi atau fakta-fakta diatas, Penggugat sadar bahwa rumah tangga yang telah dibina selama 4 tahun tersebut tidak dapat dipertahankan lagi;
12. Bahwa perbuatan yang dilakukan Tergugat telah nyata-nyata membuat penderitaan lahir batin Penggugat;

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Penggugat tetap pada tuntutan semula dan mohon Majelis Hakim dapat memutuskan sebagai berikut :

1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
2. Memutuskan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan putus karena Perceraian;
3. Mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya.

Hormat Kami,
Kuasa Penggugat,




DWI HERRY WIBOWO S.H.

Tidak ada komentar: