Selasa, 24 Februari 2009
Konsep Ideal Lembaga Pemasyarakatan
Oleh: Taufiq Nugroho
E 0003314
1. Makna istilah “Pemasyarakatan”
Penghukuman berasal dari kata “hukum” sehingga dapat diartikan sebagai “menetapkan hukum atau memutuskan hukumnya”. Dalam hal peristiwa tidak hanya menyangkut hukum pidana saja, tetapi juga ada hukum perdata, oleh karena hal ini berkisar pada hukum pidana, maka kerap kali disebut dengan “pemidanaan”.
Istilah “Pemasyarakatan” pertama dikemukakan oleh Sahardjo,S.H. dalam pidatonya saat penerimaan gelar Doktor honoris causa dalam ilmu Hukum UI tanggal 5 Juli 1963. Dalam pidatonya, beliau memberikan rumusan dari tujuan pidana penjara sebagai berikut:“Disamping menimbulkan rasa derita pada terpidana karena hilangnya kemerdekaan bergerak, membimbing terpidana agar bertobat, mendidik supaya terpidana menjadi seorang anggota masyarakat sosialis indonesia yang berguna. Dengan kata lain, tujuan pidana penjara adalah ‘pemasyarakatan’.”
Jelas sekali bahwa Dr Sahardjo,S.H. telah meletakkan dasar untuk pembiaan para terhukum ialah yang lazim disebut “treatment philosophy” atau “behandelingfilosofie”. Sehingga istilah pemasyarakatan dapat disamakan dengan “resosialisasi” dan/atau “rehabilitasi”.
2. Gagasan Lembaga Pemasyarakatan
Konsep Lembaga Pemasyarakatan menurut DR. Sahardjo,S.H.(yang waktu itu sebagai Menteri Kehakiman) bahwa penghukuman bukanlah hanya untuk melindungi masyarakat semata-semata, melainkan harus pula berusaha membina si pelanggar hukum. Pelanggar hukum tidak lagi dianggap sebagai penjahat, melainkan orang yang tersesat. Seseorang yang tersesat akan selalu bertobat dan ada harapan dapat mengambil manfaat sebesar-besarnya dari sistem pembinaan yang diterapkan padanya.
Gagasan ini pada hakekatnya bersumber pada filsafat pembinaan narapidana. Meskipun konsepsinya kurang jelas, tetapi karena kekuasaan DR Sahardjo yang waktu itu Menteri Kehakiman, maka dapat diwujudkan dilingkungan kepenjaraan. Sejak April 1964 Rumah Penjara diubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan. Prinsip pemasyarakatan adalah ”pemulihan kembali kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan, yang terjalin anatara manusia dengan pribadinya, manusia dengan sesamanya, manusia dengan masyarakat, manusia sebagai keseluruhan, manusia dengan alamnya dan manusia sebagai makhluk Tuhan, manusia dengan khaliknya.”
Konsep tentang Rancangan Undang-undang tentang ketentuan pokok Pemasyarakatan, dalampasal 1 konsep rancangan itu mendefinisikan pemasyarakatan sebagai ”suatu proses pembinaan terpidana yang dengan keputusan hakim untuk menjalani pidananya di tempat dalam Lembaga Pemasyarakatan”. Pembinaan terpidana itu bertujuan agar “terpidana mempunyai kesanggupan untuk menjadi peserta yanga aktif dan kreatif dalamkesatuan hubungan hidup sebagai warga masyarakat indonesia yang menghormati hukum, sadar akan tanggung jawab dan berguna (pasal 2).
Artinya lembaga pemasyarakatan yang dikatakan ideal harus memenuhi unsur-unsur berikut ini:
1. memberi penderitaan / nestapa pada terpidana, dengan menghilangkan kemerdekaan bergerak
2. melindungi masyarakat
3. membimbing terpidana agar bertobat
4. mendidik supaya menjadi anggota masyarakat yang berguna
3. Perlunya gagasan Pemasyarakatan sebagai pertimbangan dalam pemberian keputusan yang berupa pemberian pidana
Hakim dalam penghukuman yang berupa penjatuhan pidana harus menyadari apa yang hendak dicapai dengan yang ia kenakan kepada sesama manusia yang telah melanggar ketentuan Undang-undang. Dalam menetapkan hukum, hakim tidak semata-mata hanya menegakkan hukum demi hukum itu sendiri, melainkanharus mengejar kemanfaatan sosial.
Oleh karena itu keputusan hakim itu tidak boleh terlepas dari politik kriminal, karena pengadilan pun merupakan aparat politik kriminal.
E 0003314
1. Makna istilah “Pemasyarakatan”
Penghukuman berasal dari kata “hukum” sehingga dapat diartikan sebagai “menetapkan hukum atau memutuskan hukumnya”. Dalam hal peristiwa tidak hanya menyangkut hukum pidana saja, tetapi juga ada hukum perdata, oleh karena hal ini berkisar pada hukum pidana, maka kerap kali disebut dengan “pemidanaan”.
Istilah “Pemasyarakatan” pertama dikemukakan oleh Sahardjo,S.H. dalam pidatonya saat penerimaan gelar Doktor honoris causa dalam ilmu Hukum UI tanggal 5 Juli 1963. Dalam pidatonya, beliau memberikan rumusan dari tujuan pidana penjara sebagai berikut:“Disamping menimbulkan rasa derita pada terpidana karena hilangnya kemerdekaan bergerak, membimbing terpidana agar bertobat, mendidik supaya terpidana menjadi seorang anggota masyarakat sosialis indonesia yang berguna. Dengan kata lain, tujuan pidana penjara adalah ‘pemasyarakatan’.”
Jelas sekali bahwa Dr Sahardjo,S.H. telah meletakkan dasar untuk pembiaan para terhukum ialah yang lazim disebut “treatment philosophy” atau “behandelingfilosofie”. Sehingga istilah pemasyarakatan dapat disamakan dengan “resosialisasi” dan/atau “rehabilitasi”.
2. Gagasan Lembaga Pemasyarakatan
Konsep Lembaga Pemasyarakatan menurut DR. Sahardjo,S.H.(yang waktu itu sebagai Menteri Kehakiman) bahwa penghukuman bukanlah hanya untuk melindungi masyarakat semata-semata, melainkan harus pula berusaha membina si pelanggar hukum. Pelanggar hukum tidak lagi dianggap sebagai penjahat, melainkan orang yang tersesat. Seseorang yang tersesat akan selalu bertobat dan ada harapan dapat mengambil manfaat sebesar-besarnya dari sistem pembinaan yang diterapkan padanya.
Gagasan ini pada hakekatnya bersumber pada filsafat pembinaan narapidana. Meskipun konsepsinya kurang jelas, tetapi karena kekuasaan DR Sahardjo yang waktu itu Menteri Kehakiman, maka dapat diwujudkan dilingkungan kepenjaraan. Sejak April 1964 Rumah Penjara diubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan. Prinsip pemasyarakatan adalah ”pemulihan kembali kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan, yang terjalin anatara manusia dengan pribadinya, manusia dengan sesamanya, manusia dengan masyarakat, manusia sebagai keseluruhan, manusia dengan alamnya dan manusia sebagai makhluk Tuhan, manusia dengan khaliknya.”
Konsep tentang Rancangan Undang-undang tentang ketentuan pokok Pemasyarakatan, dalampasal 1 konsep rancangan itu mendefinisikan pemasyarakatan sebagai ”suatu proses pembinaan terpidana yang dengan keputusan hakim untuk menjalani pidananya di tempat dalam Lembaga Pemasyarakatan”. Pembinaan terpidana itu bertujuan agar “terpidana mempunyai kesanggupan untuk menjadi peserta yanga aktif dan kreatif dalamkesatuan hubungan hidup sebagai warga masyarakat indonesia yang menghormati hukum, sadar akan tanggung jawab dan berguna (pasal 2).
Artinya lembaga pemasyarakatan yang dikatakan ideal harus memenuhi unsur-unsur berikut ini:
1. memberi penderitaan / nestapa pada terpidana, dengan menghilangkan kemerdekaan bergerak
2. melindungi masyarakat
3. membimbing terpidana agar bertobat
4. mendidik supaya menjadi anggota masyarakat yang berguna
3. Perlunya gagasan Pemasyarakatan sebagai pertimbangan dalam pemberian keputusan yang berupa pemberian pidana
Hakim dalam penghukuman yang berupa penjatuhan pidana harus menyadari apa yang hendak dicapai dengan yang ia kenakan kepada sesama manusia yang telah melanggar ketentuan Undang-undang. Dalam menetapkan hukum, hakim tidak semata-mata hanya menegakkan hukum demi hukum itu sendiri, melainkanharus mengejar kemanfaatan sosial.
Oleh karena itu keputusan hakim itu tidak boleh terlepas dari politik kriminal, karena pengadilan pun merupakan aparat politik kriminal.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar