Selasa, 13 April 2010

MENGAPA ANDA MEMBUTUHKAN LAWYER ?




Lawyer dapat menolong, membantu ,mewakili, mendampingi serta menjaga , semua kepentingan anda pribadi, keluarga, harta kekayaan, usaha/persahaan anda dari semua yang berhubungan dengan hukum

SIAPAKAH LAWYER ITU?

Lawyer adalah ahli hukum, dalam semua tiori ilmu dan praktek hukum yang mendapatkan izin praktek diangkat dan disumpah berdasarkan UU No.18 tahun 2003 tentang Avokat diantaranya adalah kantor hukum SYAFEI & PARTNERS



APA KEUNTUNGAN ANDA MEMILIKI LAWYER /

1. Anda tidak dipusingkan oleh berbagai resiko yang berhubungan dengan masalah hukum berkenaan dengan pribadi, keluarga, usaha /perusahaa
2. Anda dapat memiliki rasa aman ,tentram oleh karena anda telah memiliki ahli ahli hukum yang sewaktu waktu siap membela semua kepentingan anda yang berhubungan dengan hukum
3. MemilikI lawyer adalah cara yang mengurangi resiko kerugian yang lebih besar di kemudian hari
4. Dengan memiliki lawyer anda tidak akan kehilangan waktu yang sangat berharga
5. Memiliki lawyer adalah memberikan keuntungan psycologis yang besar dalam menghadapi semua persalan dengan pihak lan
6. Memiliki lawyer memperlihatkan cara maju dan modern


GUNAKAN JASA AHLI HUKUM PADA SAAT INI

Jasa jasa yang dapat anda gunakan sehari hari

1. Membantu dalam kelancaran penagihan serta hutang piutang
2. Mengurus persoalan cheque kosong
3. Memberi nasehat hukum dalam semua bentuk perjanjian kontrak dagang , jual beli dan lan lain
4. Menuntut ganti rugi, mengurus klaim
5. Sebagai juru damai jika terjadi perselishan
6. Mengadukan tuntutan dan gugatan kepengadilan
7. Membela dan mendampingi di kepolisian
8. Mengurus akte kelahian , perkawinan, peceraian dan pengangkatan anak ( adopsi)
9. Pengurusan kewarganegaraan
10. Pengrusan suraty surat izin perusahaan dan kenotarisan
11. Pengurusan ke agrariaan :

* · Hak milik
* · Hak guna bangunan
* · Hak guna usaha
* · Hak guna sewa
* · Hak pakai dan hak lainnya

12. Mengurus masalah perpajakan
13. Masalah perburuhan dan tenaga kerja, gugatan pengadilan hubungan industrian
14. Penyelesaian berbagai sengketa tanah, rumah, bangunan, harta , peninggalan dan waris
15. Pengursan paten dan trademark
16. Personel management
17. mengurus merger, akuisisi
18. membuat legal audit,due diligent, IPO dll

BAGAIMANA CARA MEMILIKI LAWYER

Dengan menjadi anggota( klien khusus) dari kantor SYAFEI SH AND PARTNER anda dapat menjadi klien menjadi anggta klien tetap secara :

1. Pribadi
2. Keluarga
3. Usaha/perusahaan

KETENTUAN DAN TATACARA MEMILIKI LAWYER

1. Mengisi formulir
2. Membayar uang administrasi pendaftaran
3. Membayar uang iuran secara pertahun
4. Memiliki kartu pengenal klien khusus

FASILITAS KILEN KHUSUS

1. Semua bentuk konsultasi hukum perdata, pidana diperoleh secara gratis
2. Pelayanan jasa hukum dapat diperoleh setiap saat dibutuhkan
3. Pelayanan jasa hukum dapat diberikan dimana saja diseluruh wilayah Republik Indonesia
4. Dengan biaya relatif ringan untk semua urusan perkara pidana maupn perdata di pengadilan

CARA CARA KLIEN KHUSUS MENDAPATKAN PELAYANAN HUKUM

1. Lewat telepon ke kantor praktek
2. Datang langsung ke kantor praktek dengan membawa bukti keanggotaan
3. Melalui kuasa
4. Melalui telepon/fax
5. melalui e-mail

Dapatkan keterangan yang leih jelas dari “ CLIENT ADVISOR kami

Tidak ada komentar: