Senin, 15 November 2010
NOTA PEMBELAAN / PLEDOOI
DALAM PERKARA PIDANA NO. 198/Pen.Pid/2010/PN.Srg
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
Atas Nama Terdakwa :
BAMBANG SUPRIYADI DKK
Di Sampaikan Oleh :
PENASEHAT HUKUM
SRAGEN, 25 Oktober 2010
============================================
PEMBELAAN / PLEDOOI
Dalam Perkara Pidana No. 198/Pen.Pid/2010/PN.Srg
PADA PENGADILAN NEGERI SRAGEN
Atas Nama Terdakwa:
BAMBANG SUPRIYADI DKK
Bapak Ketua Majelis Hakim yang terhormat,
Bapak-Ibu Anggota Majelis Hakim yang terhormat,
Saudari Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Sidang Pengadilan yang mulia.
Pada hari ini, Senin tanggal 25 Oktober 2010, setelah saudara Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutannya, tibalah giliran saya untuk menyampaikan pembelaan / pledooi atas nama para terdakwa :
1. Nama : BAMBANG SUPRIYADI
Tempat Lahir : Sragen
Umur/ tanggal lahir : 34 tahun / 04 Juni 1976
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Dk. Wotan RT.20/02 Ds. Wonotolo,
Kec. Gondang, Kab. Sragen.
Agama : Islam
Pekerjaan : Bayan
Pendidikan : SMA
2. Nama : SUTANTI Binti SUWAIDI
Tempat Lahir : Sragen
Umur/ tanggal lahir : 34 tahun / 23Nopember 1976
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Dk. Wotan RT.02 Ds. Bener, Kec. Ngrampal,
Kab. Sragen.
Agama : Islam
Pekerjaan : Dagang Pakaian
Pendidikan : SMA
Pertama-tama kami panjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena Rahmat dan Hidayah yang telah dilimpahkan kepada kita semua, sehingga persidangan pada hari ini dengan acara pembelaan atau pledooi oleh Penasehat Hukum para terdakwa dapat terlaksana sesuai dengan agenda yang ditentukan dalam persidangan sebelumnya.
Dalam kesempatan ini pula kepada Panitera Pengganti yang telah mencatat seluruh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dan tak lupa kepada Jaksa Penuntut Umum, saya berikan penghargaan yang setinggi-tingginya, karena telah berupaya menjalankan kewajibannya dengan baik dalam perkara pidana ini, untuk menemukan kebenaran formil dan materil dari hukum pidana kearah tercapainya prinsip dan tujuan hukum serta tegaknya keadilan. Begitu juga kami ucapkan terimakasih kepada para pengunjung, yang dengan senang hati dan tertib selalu datang menghadiri jalannya persidangan dalam perkara pidana ini, dalam rangka mengamati dan memahami kejelasan perkara ini.
Bahwa sesuai dengan system peradilan kita, Jaksa Penuntut Umum mewakili kepentingan public, inklusif didalamnya kepentingan korban. Sedangkan Penasehat Hukum mewakili kepentingan terdakwa. Maka perbedaan sudut pandang ini memberikan perbedaan nuansa dalam mencari dan mengidentifikasikan “kebenaran materiil” guna menegakkan keadilan dan kebenaran. Walaupun demikian, biasa terjadi persamaan pandangan antara Jaksa Penuntut Umum dan Peasehat HUkum dalam menilai suatu fakta, jika keduanya berupaya secara jujur dan mengendepankan obyektifitas.
Bapak-Ibu Majelis Hakim yang terhormat,
Sidang Pengadilan yang kami muliakan,
Pada kesempatan ini perkenankan kami menyampaikan Nota / Resume atas apa yang dilihat, didengar dan dialami oleh saksi yang disampaikan di persidangan dan sebagaimana diketahui apa yang dialami, dilihat dan didengar oleh seorang saksi serta disampaikan dalam persidangan terbuka adalah alat bukti yang kuat sesuai Hukum Acara Pidana.
Pengungkapan keterangan saksi ini akan dapat membuktikan tabir kebenaran sejati dari perkara pidana ini yang didakwakan terhadap diri para terdakwa. Oleh karena itu kami hanya menyajikan apa yang ada dalam persidangan, dan apa yang disampaikan Saudara Jaksa Penuntut Umum hanyalah apa yang telah didapatkan dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik di Kantor Kepolisian Resort Sragen, dan bukan merupakan hasil dalam persidangan.
Berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum No Reg. Perkara : PDM-127/SRAGEN/Ep.1/0810, tanggal 14 Oktober 2010, terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI dan terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI telah dipersalahkan melanggar Pasal 378 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dituntut hukuman pidana penjara masing-masing 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan penjara dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas, kami selaku Penasehat Hukum, akan mejelaskan secara rinci dan jelas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dan untuk dan atas nama terdakwa mengajukan pembelaan / pledooi sebagai berikut :
A. SURAT DAKWAAN
Di awal persidangan perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat dakwaan yang pada pokoknya menyatakan bahwa para terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana pertama Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan / atau Kedua Tindak Pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yaitu dengan unsur-unsur sebagai berikut : dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang.
Atas dasar perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa sebagaimana dalam dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah menilai bahwa para terdakwa melakukan perbuatan penipuan yang diancam dengan hukuman pidana melanggar Pasal 378 KUHPidana.
Berdasarkan atas fakta-fakta yang terungkap didalam pemeriksaan dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan para terdakwa dan barang bukti, guna membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dijadikan dasar dan ruang lingkup pemeriksaan ini adalah terungkap sebagai berikut :
B. KETERANGAN SAKSI
1. Saksi KUNTO CAHYONO
Di bawah sumpah berdasarkan agamanya, pada pokonya memberikan kesaksian sebagai berikut:
Bahwa benar saksi menjadi karyawan BAF Cabang Sragen ditempatkan pada bagian Reposesor yaitu bagian penanganan keterlambatan angsuran setelah 41 hari dan penarikan sepeda motor.
Bahwa benar terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI adalah salah satu konsumen (kredit sepeda motor) yang dibiayai oleh BAF Cabang Sragen.
Bahwa benar sepeda motor yang dikredit terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI adalah merk Yamaha Vega ZR No. Pol. AD 2757 RN warna hitam an. BAMBANG SUPRIYADI dengan uang muka sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa benar terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI kredit sepeda motor dengan pembiayaan fasilitas kredit PT BAF Sragen sejak tanggal 15 Nopember 2009 dan saat itu terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI telah menandatangani surat perjanjian pembiayaan konsumen, pengakuan hutang dan pemberian kuasa menjaminkan secara fidusia.
Bahwa benar kewajiban terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI sesuai surat perjanjian konsumen pengakuan hutang dan pemberian kuasa mejaminkan secara fidusia yang telah ditandatangani oleh terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI adalah membayar uang muka sebesar Rp. 1. 750.000,- , membayar angsuran selama 36 bulan dengan jatuh tempo angsuran tanggal 15 setiap bulannya sejumlah Rp. 466.000,- kepada PT BAF Cabang Sragen.
Bahwa benar sesuai prosedur perusahaan PT BAF Sragen apabila konsumen terlambat 14 hari diberi surat teguran, 25 hari diberi surat peringatan penarikan kendaraan, kemudian 7 hari setelah itu saksi memberikan surat tugas penarikan kendaraan kepada bagian kolektor, dan saksi menangani terlambat membayar angsuran lebih dari 41 hari.
Bahwa benar terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI tidak pernah melakukan kewajibannya yaitu tidak membayar angsuran sampai saat ini.
Bahwa benar saksi telah mendatangi rumah terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI untuk melakukan penagihan angsuran sepeda motor bahkan penarikan sepeda motor yang dikuasai oleh terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI dan pada waktu itu ketika saksi tagih terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI berjanji akan membayar dan pada waktu itu sepeda motor tidak ada dan saksi bertanya dimana sepeda motornya jawab terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI dipakai saudaranya di Jakarta padahal sesuai perjanjian, sepeda motor tersebut selama belum lunas tidak boleh dipindahtangankan kepada orang lain.
Bahwa benar saksi tidak berhasil menagih danmenarik sepeda motor tersebut selanjutnya berkas dan surat tugas penagihan danpenarikan saksi kembalikan ke kantor BAF Cabang Sragen.
Bahwa benar atas kejadian tersebut PT BAF menderita kerugian sebesar Rp. 16.776.000,-
Bahwa benar saksi pernah bertemu dengan terdakwa II. SUTANTI karena dia juga sebagai nasabah BAF Sragen.
Bahwa benar uang muka (DP) adalah bukan merupakan cicilan pertama.
Bahwa benar saksi tahu kalau terdakwa belum pernah membayar angsuran dari dokumen yang ada.
Bahwa benar selama saksi bertugas sebagai penagih angsuran dan penarik kendaraan yang macet angsurannya banyak yang tidak bias ditarik sehingga atas kejadian tersebut diserahkan ke unit Solo.
Bahwa benar sepeda motor yang dikredit terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI sampai saat ini belum juga kembali.
Atas keterangan saksi tersebut para terdakwa tidak keberatan.
2. Saksi AGUS TRIYANTO, AMd.
DI bawah sumpah berdasarkan agamanya pada pokoknya memberikan kesaksian sebagai berikut:
Bahwa benar saksi sebagai staf lapangan bagian kolektor di PT BAF Cabang Sragen.
Bahwa benar terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI adalah salah satu konsumen (kredit sepeda motor) yang dibiayai oleh BAF Cabang Sragen.
Bahwa benar sepeda motor yang dikredit terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI adalah merk Yamaha Vega ZR No. Pol. AD 2757 RN warna hitam an. BAMBANG SUPRIYADI dengan uang muka sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa benar merk Yamaha Vega ZR No. Pol. AD 2757 RN warna hitam an. BAMBANG SUPRIYADI dengan uang muka sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).kredit sepeda motor dengan pembiayan fasilitas kredit oleh BAF Sragen sejak tanggal 15 Nopember 2009 dan saat itu terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADItelah menandatangani perjanjian pembiayaan konsumen, pengakuan hutang dan pemberian kuasa menjaminkan secara fidusia.
Bahwa benar kewajiban terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI sesuai surat perjanjian konsumen, pengakuan hutang dan pemberian kuasa menjaminkan secara fidusia yang telah ditandatangani oleh terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI adalah membayar uang muka sebesar Rp. 1.750.000,-, membayar angsuran selama 36 bulan dengan jatuh tempo angsuran tanggal 15 setiap bulannya sejumlah Rp. 466.000,- kepada PT BAF Cabang Sragen.
Bahwa benar sesuai prosedur perusahaan PT BAF Sragen apabila konsumen terlambat 14 hari diberi surat teguran, 25 hari diberi surat peringatan penarikankendaraan, kemudian 7 hari setelah itu saksi memberikan surat tugas penarikan kendaraan pada bagian kolektor, dan saksi menangani terlambat membayar angsuran lebih dari 41 hari.
Bahwa benar terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADItidak pernah melksanakan kewajibannya yaitu tidak membayar angsuran sampai saat ini.
Bahwa benar saksi pernah mendatangi ke rumah terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI untuk melakukan penagihan angsuran sepeda motor setelah tanggal 15 Desember 2009, jawaban terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI masih dicarikan uang, dan saksi Tanya dimana kendaraannya, terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADImenjawab sedang dibawa adik di Jakarta padahal sesuai perjanjian pembiayaan konsumen sepeda motor tersebut tidak boleh dipindahtangankan pada orang lain selama belum lunas, dan benar saksi datang lagi ke rumah terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI hanya ketemu dengan istri terdakwa dansaksi datang lagi ke rumah terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI dan saat itu saksi bertemu dengan terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI dan saksi bertannya dimana motornya, namun terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI malahan member nomor HP Bayu dan saksi telepon Bayu namun Bayu bilang nanti saya koordinasi dengan Bambang.
Bahwa benar saksi sudah menemui terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI sebanyak 5 kali yang 2 kali ketemu dengan istri terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI dan yang 3 kali bertemu dengan terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI, dan setiap bertemu dengan istri terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI dia mengatakan ya nanti saya sampaikan pada suami.
Bahwa benar atas kejadian tersebut PT BAF menderita kerugian sebesar Rp. 16.776.000,-
Bahwa benar saksi pernah bertemu dengan terdakwa II. SUTANTI karena dia juga sebagai nasabah BAF Sragen.
Bahwa benar uang muka (DP) adalah bukan merupakan cicilan pertama.
Bahwa benar saksi tahu kalau terdakwa belum pernah membayar angsuran dari dokumen yang ada.
Bahwa benar selama saksi bertugas sebagai penagih angsuran dan penarik kendaraan yang macet angsurannya banyak yang tidak bias ditarik sehingga atas kejadian tersebut diserahkan ke unit Solo.
Bahwa benar sepeda motor yang dikredit terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI sampai saat ini belum juga kembali.
Atas keterangan saksi tersebut para terdakwa tidak keberatan.
3. Saksi AHMAD NUR ROHMAN
Di bawah sumpah berdasarkan agamanya pada pokoknya memberkan kesaksian sebagai berikut:
Bahwa benar saksi bekerja di BAF Cabang Sragen sebagai cheef Surveyor.
Bahwa benar yang melayani kredi adalah surveyor dulu baru ke saksi karena saksi atasan dari surveyor.
Bahwa benar jika mengajukian kredit yang perlu dijelaskan adalah : cara pembayarannya, jatuh tempo pembayaran, masalah keterlambatan, dll.
Bahwa benar kewajiban konsumen adalah mengangsur tepat waktu dan konsumen diberi penjelasan penting bagi konsumen serta sebelum diacc harus disurvey lebih dahulu.
Bahwa benar terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADImemang ada mengajukan kredit sepeda motor dengan pembiayaan dari PT BAF Cabang Sragen namun bukan menghadap saksi.
Bahwa benar uang muka (DP) pihak BAF tahunya dari dealer dan DP bukan serupakan angsuran pertama.
Bahwa benar BPKB jika sudah keluar diserahkan dari dealer ke PT BAF dulu.
Bahwa benar yang dikredit terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI adalah sepeda motor namun saksi tidak mengetahui dimana sekarang sepeda motornya.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI sebagian keberatan karena petugas PT BAF tidak pernah member penjelasan dan tidak pernah survey namun langsung di acc.
4. Saksi JOKO RIYANTO
Di bawah sumpah berdasarkan agamanya pada pokoknya memberikan kesaksian sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari dan tanggal lupa terdakwa II.SUTANTI Binti SUWAIDI minta tolong kepada saksi untuk mengantarkan sepeda motor Yamaha Vega ZR tahun 2009 ke rumah SUPARMIN dan sepeda motor tersebut milik Bayan bernama BAMBANG SUPRIYADI.
Bahwa benar saksi dipesan oleh terdakwa II.SUTANTI Binti SUWAIDI setelah sepeda motor diantar ke rumah SUPARMIN dan jika diberi uang tidak diterima.
Bahwa benar saksi tahu kalau sepeda motor tersebut sebetulnya masih kredit dan yang kredit adalah Terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI, dan saksi mau disuruh oleh terdakwa TANTI karena katanya terdakwa BAMBANG sangat memerlukan uang.
Bahwa benar atas suruhan terdakwa SUTANTI maka saksi menemui SUPARMIN Als PAKE IDA di rumahnya di Dk. Karang Tanjung RT.06 B/03 Ds. Pelemgadung, Kec. Karangmalang, Kab. Sragen dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR No. POl. AD2757 RN warna hitam untuk digadaikan atas suruhan terdakwa SUTANTI.
Bahwa benar sekanjutnya SUPARMIN Als PAKDE IDA menghubungi SUNGADI (belum tertangkap) Dk. Pandak, Ds. Pandak, Kec. SIdoharjo, Kab. Sragen untuk menawarkan sepeda motor tersebut dan SUNGADI ada uang Rp.4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian SUPARMIN Als PAKE IDA menghubungi terdakwa SUTANTI dan mengatakan ada yang mempunyai uang.
Bahwa benar keesokan harinya SUNGADI dan saksi datang ke rumah SUPARMIN Als PAKE IDA dengan membawa sepeda motor Yamaha Vega ZR No. Pol. AD 2757 RN warna hitam kemudian di rumah SUPARMIN tersebut mereka bertemu dan SUPARMIN berkata pada saksi bahwa sepeda motor tersebut akan dipakai SUNGADI sehingga SUNGADI menyerahkan uang sebesar Rp.4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada SUPARMIN.
Bahwa benar dari sejumlah uang Rp.4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut SUPARMIN diberi oleh SUNGADI sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) dan yang sebesar Rp.4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) oleh SUPARMIN diserahkan kepada saksi.
Bahwa benar selanjutnya saksi menghubungi terdakwa II. SUTANTI lalu saksi menyerahkan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp.4.100.000,- kepada terdakwa II SUTANTI kemudian dari jumlah tersebut saksi mendapat komisi dari terdakwa SUTANTI sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa benar selanjutnya uang sejumlah Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah) oleh terdakwa SUTANTI diserahkan kepada terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan yang sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) diserahkan kepada BAYU sedanghkan terdakwa SUTANTI mendapat bagian sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa-terdakwa tidak keberatan.
5. Saksi SUPARMIN Als PAKE IDA
Di bawah sumpah berdasarkan agamanya pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari dan tanggal lupa terdakwa II SUTANTI Binti SUWAIDI menghubungi lewat telepon dan mengatakan meminta tolong kepada saksi untuk mencarikan uang dan terdakwa II SUTANTI Binti SUWAIDI ada sepeda motor Yamaha vega ZR tahun 2009 milik bayan bernama BAMBANG SUPRIYADI.
Bahwa benar sepeda motor tersebut agar dicarikan uang etinggi mungkin dan tidak boleh kurang dari Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), selanjutnya saksi menghubungi SUNGADI (belum tertangkap) Dk. Pandak, Ds. Pandak, kec. Sidoharjo, Kab. Sragen untuk menawarkan sepeda motor tersebut dan SUNGADI ada uang Rp. 4.250.000,- (empat juta duaratus lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi menguhubungi terdakwa II SUTANTI Binti SUWAIDI dan mengatakan ada yang memunyai uang.
Bahwa benar keesokan harinya SUNGADI dan JOKO RIYANTO datang ke rumah saksi dengan membawa sepeda motor Yamaha vega ZR No. Pol. AD2757 RN warna hitam tanpa ada STNK nya, kemudian di rumah saksi tersebut mereka bertemu dan saksi berkata kepada JOKO RIYANTO bahwa sepeda motor tersebut akan dipakai SUNGADI sehingga SUNGADI menerima gadai dan meyerahkan uang sebesar Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi.
Bahwa benar dari jumlah uang sebesar Rp.4.250.000,- (empat juta dua ratus lma puluh ribu) tersebut saksi diberi uang oleh SUNGADI sebesar Rp.150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah) dan yang sebesar Rp.4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) saksi serahkan kepada JOKO RIYANTO.
Bahwa benar selanjtnya JOKO RIYANTO menghubungi terdakwa II SUTANTI Binti SUWAIDI lalu JOKO RIYANTO menyerahkan uang hasil gadai sepeda motor tersebut sebesar Rp.4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) kepada terdakwa II SUTANTI Binti SUWAIDI kemudian dari jumlah tersebut JOKO RIYANTO mendapat komisi dari terdakwa II SUTANTI Binti SUWAIDI sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa-terdakwa tidak keberatan.
C. KETERANGAN TERDAKWA
1. BAMBANG SUPRIYADI
Di muka persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada tanggal 15 Nopember 2009 terdakwa datang kerumah terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI pinjam uang untuk kepentingan keluarga karena anak sakit dengan menggunakan jaminan sepeda motor milik terdakwa namun terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI tidakmempunyai uang.
Bahwa benar karena terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI tidak memiliki uang kemudian terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI menghubungi temannya usaha pinjam uang dengan teman terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI tetapiuang belum ada dan besuknya terdakwa datang lagi kerumah terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI.
Bahwa benar terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI menyarankan kepada terdakwa mengambil kredit sepeda motor di BAF Sragen dan uang mukanya ada yang nanggung bernama BAYU lalu terdakwa disuruh menyiapkan KTP dan KK dan hasil kreditan tersebut akan dijualkan terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI.
Bahwa benar terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI juga mengatakan pada terdakwa, nanti uang muka (DP) jika ditanya di dealer terdakwa disuruh mengatakan yang mengurus bu TANTI.
Bahwa benar oleh karena terdakwa tertarik dengan omongan terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI maka atas saran terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI tersebut terdakwa setuju.
Bahwa benar setelah terdakwa menyiapkan KTP dank selanjutnya terdakwa bersama isterinya dengan diantar oleh terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI menuju ke dealer Yamaha Sumber Baru Motor dan ke BAF Sragen untuk mengajukankredit 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vega.
Bahwa benar istri terdakwa waktu di dealer bertanya pada terdakwa “butuh uang kok kredit sepeda motor” dan terdakwa jawab “yang penting dapat uang”.
Bahwa benar dalam kredit tersebut terdapat beberapa ketentuan sesuai dengan surat perjanjian pembiayaan konsumen, pengakuan hutang dan pemberian kuasa menjaminkan secara fidusia yang telah ditandatangani oleh terdakwa.
Bahwa benar kewajiban terdakwa adalah membayar uang muka sebesar Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayar oleh terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI, membayar angsuran selama 36 (tiga puluh enam) bulan dengan jatuh tempo angsuran tanggal 15 setiap bulannya sejumlah Rp.466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) kepada PT.BAF Cabang Sragen, dan selama masa kredit penerima fasilitas (konsumen) dilarang untuk menyewakan, meminjamkan, menggadaian, menjual dan atau mengalihkan barang tersebut kepada pihak lain dengan cara apapun juga.
Bahwa benar setelah semua persyaratan tersebut disetujui dan ditanda tangani oleh terdakwa danjuga uang muka sebeasr Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) telah dibayar di dealer,maka dealer menyerahan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha vega ZR No. Pol. AD2757RN warna hitam tanpa STNK kepada terdakwa.
Bahwa benar setelah sepeda motor kreditan tersebut diterima terdawa maka selanjutnya sepeda motor Yamaha Vega ZR tersebut dibawa kerumah terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI untuk dijual sesuai dengan kesepakatan awal.
Bahwa benar setelah sepeda motor kreditan tersebut berada di rumah terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI selanjutnya 3 (tiga) hari kemudian terdakwa menerima uang dari terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa benar terdakwa dipesan oleh terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI jika nanti ada penagih dari BAF datang ke rumah terdakwa disuruh bilang kalau belum ada uang dan jika sepeda motornya ditanya agar terdakwa menjawab sepeda motornya berada di rumah Mas BAYU.
Bahwa benar ketika terdakwa didatangi petugas penagih dari BAF Cabang Sragen untuk dimintai uang angsuran terdakwa menjawab belum ada uang dan saat terdakwa ditanyadimana sepeda motornya terdakwa menjawab kalau sepeda motornya dibawa adik ke Jakarta.
Bahwa benar sepeda motor tersebut saat terdakwa terima, belum disertai STNK dan setelah 1 (satu) minggu baru terbit STNK nya tetapi bukan terdakwa yang mengambilnya.
Bahwa benar kredit sepeda motor tersebut yang tanggungjawab adalah terdakwa karena atas nama terdakwa dan benar terdakwa sekalipun belum pernah membayar angsuran ke BAF Cabang Sragen.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI tersbut, telah mengakibatkan kerugian bagi PT. BAF Sragen sebesar Rp.16.776.000,- (enambelas juta tujuhratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Bahwa benar terdakwa belum pernahdihukum.
2. SUTANTI Binti SUWAIDI
Di mukapersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada tanggal 15 Nopember 2009 terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI datang ke rumah terdakwa untuk meminjam uang dengan menggunakan jaminan sepeda motor milik terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI namun terdakwa tidak mempunyai uang.
Bahwa benar karena terdakwa tidak memiliki uang kemudian terdakwa menghubungi temannya usaha pinjam uang dengan teman terdakwa bernama BAYU tetapi uang belum ada dan besuk terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI datang lagi ke rumah terdakwa.
Bahwa benar terdakwa menyarankan kepada terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI untuk mengambil kredit sepeda motor di PT BAF Sragen dan uang mukanya ada yang nanggung bernama BAYU lalu terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI disuruh menyiapkan KTP dan KK dan hasil kreditan tersebut akan dijualkan oleh terdakwa.
Bahwa benar terdakwa juga mengatakan pada terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI, nanti uang muka (DP) kalau ditanya dealer terdakwa menyuruh terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI mengatakan yang mengurus nanti BU TANTI .
Bahwa benar atas saran terdakwa tersebut terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI setuju.
Bahwa benar selanjutnya terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI bersama istrinya menuju ke BAF Sragen untuk mengajukan kredit 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR No. Pol. AD 2757 RN warna hitam dari BAF Sragen dan terdakwa menunjukkan tempat dealernya di di Sumber Baru Motor.
Bahwa benar setelah sepeda motor kreditan tersebut diterima terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI maka selanjutnya sepeda motor tersebut di bawa kerumah terdakwa untuk dijual sesuai dengan kesepakan awal.
Bahwa benar setelah sepeda motor kreditan tersebut berada di rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi JOKO RIYANTO untuk menjualkan sepeda motor tersebut dan atas suruhan terdakwa tersebut SAKSI JOKO RIYANTO menemui saksi SUPARMIN Als PAKE IDA di rumahnya di Dk. Karang Tanjung RT.06 B/03, Ds. Pelemgadung, Kec. Karangmalang. Kab. Sragen dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamah Vega ZR No. Pol. AD 2757 RN warna hitam untuk dijualkan atas suruhan terdakwa.
Bahwa benar terdakwa sebelumnya telah menguhunbi saksi SUPARMIN Als PAKE IDA melaui telepon dengan mengatakan minta tolong untuk mencarikan uang dan ada sepesa motor YAMAHA Vega ZR tahun 2009 milik bayan bernama BAMBANG SUPRIYADI dan sepeda motor tersebut akan dicarikan uang setinggi mungkin dan tidak boleh kurang dari Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
Bahwa benar selanjutnya saksi SUPARMIN Als PAKE IDA menghubungi SUNGADI (belum tertangkap) Dk. Pandak, Ds. Pandak, Kec. SIdoharjo, Kab. Sragen untuk menawarkan sepeda motor tersebut dan SUNGADI ada uang Rp. 4.250.000,- (empat juta duaratus lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi SUPARMIN Als PAKE IDA menghubungi terdakwa dan mengatakan ada yang mempunyai uang.
Bahwa benar keesokan harinya SUNGADI dan JOKO RIYANTO datang ke rumah saksi SUPARMIN Als PAKE IDA dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR No. Pol. AD 2757 RN warna hitam, kemudian di rumah saksi SUPARMIN tersebut mereka bertemu dan SUPARMIN berkata pada JOKO RIYANTO bahwa sepeda motor tersebut akan dipakai SUNGADI sehingga SUNGADI menyerahkan uang sebesar Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi SUPARMIN Als PAKE IDA.
Bahwa benar dari jumlah uang sebesar Rp. 4.250.000,-(empat juta duaratus lia puluh ribu rupiah) tersebut saksi SUPARMIN mengambil Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan yang sebesar Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) diserahkan kepada JOKO RIYANTO.
Bahwa benar selanjutnya saksi JOKO RIYANTO menghubungi terdakwa lalu JOKO RIYANTO menyerahkan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp.4.100.000,- kepada terdakwa kemudian dari jumlah uang tersebut JOKO ROYANTO mendapat komisi dari terdakwa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa benar selanjutnya uang sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah ) tersbeut oleh terdakwa diserahkan kepada terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI sebesar Rp.2000.000,- (dua juta rupiah) dan yang sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) diserahkan kepada BAYU sedang terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama dengan terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI tersebut, telah mengakibatkan PT. BAF Sragen mnegalami kerugian sebesar Rp. 16.776.000,- (enam belas juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Bahwa benar terdakwa belum pernah dihukum.
D. ALAT BUKTI SURAT
Bahwa dalam perkara ini terdapat adanya alat bukti berupa surat dalam bentuk “Berkas Perkara para terdakwa atas nama BAMBANG SUPRIYADI DKK” yang merupakan himpunan “Berita Acara” hasil proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat yang berwenang, padahal berita acara tersebut adalah dibuat oleh pejabat yang berwenang dan dibuat atas dasar kekuatan sumpah jabatan. Dengan demikian Berkas Perkara terdakwa atas nama BAMBANG SUPRIYADI DKK yang dibuat oleh penyidik pada Polres Sragen adalah merupakan alat bukti surat sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 187 huruf (a) KUHAP.
Memahami bahwa Berita Acara Penyidikan adalah berkualitas sebagai alat bukti surat, maka proses pemeriksaan dipersidangan tidaklah dibenarkan oleh hukum menyimpang dari BAP tersebut, Justru, hakim diberi kewenangan untuk mengingatkan bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi dan terdakwa tidak diperkenankan menyimpang dari materi Berita Acara Penyidikan/ BAP (Pasal 163 KUHAP).
Mendasari bahwa dari hasil pemberkasan perkara terdakwa II. (SUTANTI Binti SUWAIDI) menyebutkan penjualan barang berupa sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR No. Pol. AD 2757 RN ternyata hasil persidangan telah terungkap bahwa sepeda motor tersebut dibawa oleh saksi JOKO RIYANTO atas suruhan terdakwa II. (SUTANTI Binti SUWAIDI) untuk dijual dan kemudian diserahkan kepada saksi SUPARMIN Als PAKE IDA, sehingga keterangan sedemikian ini telah sesuai dengan berkas perkara para terdakwa. (alat bukti surat)
Menilai bahwa keterangan para saksi banyak yang terungkap dalam persidangan telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para terdakwa, yang dijadikan dasar dan ruang gerak pemeriksaan, oleh karenanya mengindahkan akan materi berkas perkara para terdakwa hasil penyidikan Polres Sragen yang dikualisir sebagai alat bukti surat, sehingga berdasarkan berkas perkara para terdakwa tersebut secara jelas para terdakwa dapat dikualisir telah melakukan perbuatan pidana.
E. BARANG BUKTI
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini yaitu :
1 (satu) bendel perjanjian pembiayaan, pengakuan hutang, dan pemberian kuasa menjaminkan secara fidusia nomor : 32310001969 a.n. BAMBANG SUPRIYADI alamat Wotan Rt. 20, Desa Wonotolo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.
Adapun keberadaan barang bukti uang dilampirkan dalam berkas perkara para terdakwa tersebut diatas, sebagai bukti terjadi adanya kesepakatan antara PT. BAF Sragen dengan konsumen untuk kredit kendaraan sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR No. Pol. AD 2757 RN atas nama BAMBANG SUPRIYADI (terdakwa I) dan atas barang bukti tersebut, juga berdasarkan fakta hukum estela adanya kesepakatan kedua belah pihak dan baru ditandatangani oleh BAMBANG SUPRIYADI (terdakwa I) yang disetujui oleh istri, maka dipersidangan barang bukti tersebut dapat berubah fungsinya menjadi alat bukti yang membuktikan kesalahan para terdakwa.
Bahwa berdasarkan falta hukum yang terungkap dalam persidangan, ternyata terdakwa I. (BAMBANG SUPRIYADI) tidak pernah sama sekali mengangsur hutang pembiayaan lepada PT. BAF Sragen dan bahkan melanggar ketentuan dan persyaratan perjanjian kredit seperti diatur dalam butir 6 (enam) sub (b) yang bunyinya : “Mejaminkan, menggadaikan, memindah tangankan, mensual atau melakukan pernbuatan yang bertujuan dan atau berakibat beralihnya barang jaminan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pihak PT. BAF secara resma”, sehingga barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa satu bendel perjanjian pembiayaan consumen, pengakuan hutang, dan pemberian kuasa menjaminkan secara fidusia, adalah berkualitas sebagai barang bukti yang ditentukan dalam pasal 39 KUHPidana jo pasal 39 KUHAP.
F. PETUNJUK
Bahwa dalam perkara ini di persidangan telah ditemukan adanya petunjuk, karena keterangan dari satu saksi dengan kesaksian dari saksi yang lain ada persesuaian dan masing-masing kesaksian yang diberikan dalam persidangan adalah berkualitas sebagai saksi sebagaimana dipersyaratkan dalam pasal 1 (angka 27) KUHAP.
G. URAIAN HUKUM PERBUATAN TERDAKWA
Para terdakwa di persidangan perkara ini didakwa melanggar pasal 378 KUHP yang unsur perbuatannya meliputi hal-hal sebagai berikut :
1. Barang Siapa :
Yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah setiap orang yang tidak termasuk orang gila dan telah memenuhi umur yang dewasa sehingga dinilai mampu untuk bertanggung jawab dimana terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI dan terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI, dalam hal ini adalah dinilai mampu bertanggung jawab secara hukum, maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
2. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dilakukan dengan melawan hukum :
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan para terdakwa dalam persidangan menerangkan bahwa terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI pada saat didatangi terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI untuk pinjam uang dengan jaminan sepeda motor milik terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI, namun terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI tidak mempunyai uang sehingga untuk mendapatkan uang terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI menyuruh terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI untuk mengajukan kredit sepeda motor dengan pembiayaan BAF Cabang Sragen, dan setelah terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI nanti mendapatkan kredit sepeda motor, nanti hasil kreditan tersebut akan dijualkan oleh terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI dan hasil penjualan sepeda motor tersebut nantinya terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI akan diberi uang oleh terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI, sebesar Rp.2.00.000,- (dua juta rupiah) sehingga sebelum terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI mendapat kredit dari BAF Sragen, terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI dan terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI sudah mempunyai niat untuk menguntungkan diri terdakwa sendiri atau orang lain dan niat tersebut timbul ketika terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI mengetahui bahwa terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI sedang membutuhkan uang untuk berobat anaknya yang sedang sakit, sehingga terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI menyarankan kepada terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI untuk mengambil kredit se[eda motor di BAF Sragen dan uang mukanya ada yang nanggung bernama BAYU lalu terdakwa disuruh menyiapkan KTP dan KK dan hasil kreditan tersebut akan dijualkan oleh terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI, lalu terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI juga mengatakan pada terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI nanti uang muka (DP) jika ditanya dealer terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI disuruh mengatakan nanti yang mengurus Bu TANTI, sehingga atas omongan terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI tersebut maka terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI tertarik dan terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI setuju untuk mengambil kredit sepeda motor dengan pembiayaan dari BAF Sragen, dan setelah terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI menyiapkan KTP dan KK selanjutnya terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI bersama istrinya dengan diantar terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI menuju ke dealer Yamaha Sumber Baru Motor dan ke BAF Sragen untuk mengajukan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vega, dan setelah terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI menyetujui dan menandatangani surat perjanjian pembiayaan consumen, pengakuan hutang dan pemberian kuasa menjaminkan secara fidusia maka pihak BAF Sragen pada tanggal 15 Nopember 2009 memberikan hutang kepada terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI sebesar Rp.11.627.500,- untuk pelunasan di dealer Sumber Baru Motor Sragen dan terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI mempunyai kewajiban mengangsur ke BAF Sragen setiap bulannya sebesar Rp.466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) selama 36 bulan, selanjutnya setelah uang muka sebesar Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) telah dibayar di dealer, maka dealer menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam tanpa STNK kepada terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI, dan setelah sepeda motor kreditan tersebut diterima terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI maka selanjutnya sepeda motor Yamaha Vega ZR No.POl. AD 2757 RN warna hitam tanpa STNK tersebut dibawa ke rumah terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI untuk dijual esuai kesepakatan awal dan setelah sepeda motor kreditan tersebut sudah berada di rumah terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI, selanjutnya 3 (tiga) hari kemudian terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI menerima uang dari terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan ternyata terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI Belum pernah sama sekali membayar angsuran setiap bulannya, Namun sepeda motor tersebut telah dijual oleh terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI tanpa sepengetahuan pihak BAF Sragen dan uangnya telah dipergunakan untuk kepentingan para terdakwa.
Maka dari itu, unsur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum telah terpenuhi.
3. Dengan menggunakan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang :
Dalam persidanga unsur ini dapat dibuktikan dari perbuatan-perbuatan terdakwa-terdakwa tersebut, dimana terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI untuk memperoleh uang sebesar Rp.2000.000,- (dua juta rupiah) dari terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI dengan cara kredit sepeda motor dengan pembiayaan dari BAF Sragen dimana awalnya terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI datang ke rumah terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI pinjam uang untuk keperluan berobat anaknya dengan menggunakan jaminan sepeda motor milik terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI namun terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI tidak mempunyai uang, dan oleh karena terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI tidak mempunyai uang kemudian terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI menghubungi temannya bernama BAYU usaha pinjam uang tetapi uang belum ada sehingga terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI menyarankan kepada terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI untuk mengabil kredit sepeda motor di BAF Sragen dan uang mukanya nanti ada yang nanggung bernama BAYU lalu terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI disuruh menyiapkan KTP dan KK dan hasil kreditan tersebut akan dijuakan terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI, lalu terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI juga mengatakan kepada terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI nanti uang muka (DP) jika ditanya dealer terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI disuruh mengatakan nanti yang mengurus Bu TANTI, sehingga atas omongan terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI tersebut maka terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI tertarik dan terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI setuju mengambil kredit sepeda motor dengan pembiayaan BAF Sragen, dan setelah terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI menyiapkan KTP dan KK selanjutnya terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI bersama interinya dan diantar terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI menuju ke dealer Yamaha Sumber Baru Motor dan ke BAF Sragen untuk mengajukan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vega, dan setelah terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI menyetujui dan menandatangani perjanjian pembiayaan konsumen, pengakuan hutang dan pemberian kuaa menjaminkan secara fidusia, makan pihak BAF Sragen pada tanggal 15 Nopember 2009 memberikan hutang pada terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI sebesar Rp.11.627.500,- untuk pelunasan di dealer SUmber baru Motor Sragen dan terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI mempunyai kewajiban mengangsur ke BAF Sragen setiap bulannya sebesar Rp. 466.000,- selama 36 bulan, selanjutnya setelah uang muka sebesar Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dibayar di dealer maka dealer menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha vega ZR warna hitam tanpa STNK kepada terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI, dan setelah sepeda motor kreditan tersebut diterima terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI maka selanjutnya sepeda motor Yamah Vega ZR No. Pol. AD 2757 RN warna hitam tanpa STNK tersebut dibawa ke rumah terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI untuk dijual sesuai dengan kesepakatan awal dan setelah sepeda motor kreditan tersebut sudah berada dirumah terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI selanjutnya 3 (tiga) hari kemudian terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI menerima uang dari terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI dipesan oleh terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI jika nanti ada penagih dari BAF Sragen datang ke rumah terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI disuruh bilang kalau Belum punya uang dan jika ditanya sepeda motornya agar terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI menjawab sepedanya di tempat MAS BAYU dan benar ketika terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI didatangi petugas penagih dari BAF Sragen untuk dimintai uang angsuran terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI menjawab Belum ada uang dan saat terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI ditanya sepeda motornya dimana, terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI menjawab kalau sepeda motornya dibawa adik ke Jakarta.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, unsur “Dengan menggunakan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” inipun terbukti dan terpenuhi.
4. Selaku orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan :
Bahwa mengenai ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yaitu dihukum sebagai orang yang melakukan tindak pidana, ialah yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan suatu perbuatan itu dan dalam melakukan perbuatan tersebut sedikit-dikitnya dilakukan oleh dua orang atau lebih dan tidak perlu semuanya melakukan semua anasir-anasir dari tindak pidana, tetapi cukup seorang atau dua orang yang berbuat dan yang lainnya terdapat pengertiannya terhadap perbuatan yang dilakukan oleh kawannya itu, asal saja sebelumnya ada mufakat terlebih dahulu, dan selanjutnya jika dihubungkan dengan fakta dipersidangan bahwa terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI datang ke rumah terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI pinjam uang untuk kepentingan keluarga karena anaknya sakit dengan jaminan sepeda motor milik terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI namun terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI tidak mempunyai uang, dan oleh karena terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI tidak mempunyai uang kemudian terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI menghubungi temannya bernama BAYU usaha pinjam uang tetapi uang belum ada, sehingga terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI menyarankan kepada terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI untuk mengabil kredit sepeda motor di BAF Sragen dan uang mukanya nanti ada yang nanggung bernama BAYU, lalu terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI disuruh menyiapkan KTP dan KK dan hasil kreditan tersebut akan dijualkan terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI, lalu terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI juga mengatakan kepada terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI nanti uang muka (DP) jika ditanya dealer terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI disuruh mengatakan nanti yang mengurus Bu TANTI, sehingga atas omongan terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI tersebut maka terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI tertarik dan terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI setuju mengambil kredit sepeda motor dengan pembiayaan BAF Sragen, dan setelah terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI menyiapkan KTP dan KK selanjutnya terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI bersama isterinya dan diantar terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI menuju ke dealer Yamaha Sumber Baru Motor dan ke BAF Sragen untuk mengajukan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vega, dan setelah terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI menyetujui dan menandatangani perjanjian pembiayaan konsumen, pengakuan hutang dan pemberian kuasa menjaminkan secara fidusia, dan setelah uang muka sebesar Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dibayar ke dealer maka dealer menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam tanpa STNK kepada terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI, dan setelah sepeda motor kreditan tersebut diterima terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI maka selanjutnya sepeda motor Yamah Vega ZR No. Pol. AD 2757 RN warna hitam tanpa STNK tersebut dibawa ke rumah terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI untuk dijual sesuai dengan kesepakatan awal dan setelah sepeda motor kreditan tersebut sudah berada dirumah terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI selanjutnya 3 (tiga) hari kemudian terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI menerima uang dari terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI dipesan oleh terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI jika nanti ada penagih dari BAF Sragen datang ke rumah terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI disuruh bilang kalau Belum punya uang dan jika ditanya sepeda motornya agar terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI menjawab sepedanya di tempat Mas BAYU dan benar ketika terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI didatangi petugas penagih dari BAF Sragen untuk dimintai uang angsuran terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI menjawab belum ada uang dan saat terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI ditanya sepeda motornya dimana, terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI menjawab kalau sepeda motornya dibawa adik ke Jakarta, disini jelas bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan secara bersama-sama antara terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI dengan terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI.
Dengan demikian unsur selaku orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan telah terbukti dan terpenuhi secara hukum.
Berdasarkan atas uraian tersebut diatas, maka kami selaku penasehat hukum dari para terdakwa berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa menurut hukum dan keyakinan telah terbukti secara sah, sesuai dengan dakwaan kedua Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (satu) ke-1 Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa oleh karena dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum terbukti secara sah menurut hukum dan keyakinan, maka dalam desempatan sidang pengadilan yang mulia ini pula, perkenankan diri kami atas nama para terdakwa mohon lepada Bapak Majelis Hakim yang terhormat, kiranmya berkenan menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa seringan-ringannya mengingat dan memperhatikan :
Bahwa para terdakwa dalam persidangan bertingkah laku sopan dan tidak berbelit-belit ;
Bahwa para terdakwa mengakui terus terang dan menyesali atas perbuatannya ;
Bahwa para terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa terdakwa I (BAMBANG SUPRIYADI) masih mempunyai tanggung jawab menghidupi istri dan anaknya, dan terdakwa II (SUTANTI Binti SUWAIDI) masih mempunyai anak yang masih balita.
Demikian nota pembelaan atau pledooi ini disampaikan dan dibacakan dalam persidangan Pengadilan Negeri Sragen, pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2010.
Hormat kami,
Penasehat Hukum Para Terdakwa
1. Moegiyono, SH.
2. Taufiq Nugroho, SH
Minggu, 14 November 2010
Monitoring Terhadap Badan Peradilan Merupakan Salah Satu Upaya Sosial Control
Di era dekade terakhir ini selalu terjadi desakan yang sangat kuat dari masyarakat untuk mewujudkan sistem peradilan yang bersih dari mafia peradilan (judicial corruption). Desakan tersebut tidak lain dikarenakan oleh kekecewaan masyarakat dan menurunya tingkat kepercayaan terhadap lembaga peradilan. Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai kasus yang ada seperti halnya kasus korupsi, sengketa tanah, buruh, tani, dan lain-lain. Tantangan besar terus membayangi perkembangan peradilan di Indonesia dalam upaya menempatkan fungsinya yang tepat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Dalam hal tersebut masyarakat akan memberikan legitimasi berupa kepercayaan publik dan negara akan memastikan terjaminya kepastian hukum pada masyarakat dalam menyelenggarakan sistem peradilan.
Aparat Peradilan dalam menjalankan peranan yang sangat besar ini yang menjalankan amanah dari negara, semakin hari dapat kita lihat mendapatkan tekanan yang dapat menjerumuskan pada kemerosotan moral yang mementingkan kepentingan ekonomi, kelompok dan sebagainya. Kita menyadari bahwa kemerosotan dunia hukum kita ikut pula dalam proses penghancuran kehidupan bernegara dimana hal ini sudah menjadi kenyataan yang pahit. Banyaknya produk-produk hukum yang dikeluarkan sangat melenceng dari nilai-nilai keadilan, misalnya saja hegemoni kekuasaan yang mengedepankan pendekatan formalistik yang sangat kaku dan kooperatif ketimbang kemauan dalam menggali substansi nilai-nilai keadilan.
Lembaga peradilan sebagai instrumen yang utama dalam penegakan hukum telah lama dikotori oleh praktik-praktik yang korup dan berdalih keadilan. Nilai-nilai keadilan bercampur aduk dengan berbagai intervensi kekuasaan maupun intervensi lain berupa komersial. Keadilan dengan mudah didapatkan dengan kekuatan uang dan setiap ada sengketa telah dapat diketahui mana yang akan menang dan mana yang akan kalah. Merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan mau tidak mau akan berimbas pada semua kalangan hukum dan dapat dianggap bahwa kalangan hukum tersebut tidak mampu untuk berbuat dalam upaya membersihkan wibawa hukum. Jika kita semua konsisten dalam memperjuangkan rule of law, maka kondisinya tidak akan begitu parah seperti sekarang ini yang tidak berwibawa lagi, contohnya saja adanya demonstrasi yang dilakukan oleh para pencari keadilan di beberapa pengadilan di beberapa daerah di wilayah RI. Hal ini dikarenakan banyaknya keputusan hakim yang membuat masyarakat menjadi kecewa, sehingga wajar saja kalau kita melihat masyarakat main hakim sendiri dan beringas terhadap segala bentuk-bentuk kejahatan.
Untuk memberantas Judicial Corruption dibutuhkan pengawasan yang ekstra dari internal lembaga peradilan dan pengawasan eksternal dari masyarakat luas seperti akademisi, LSM, praktisi hukum, dan sebagainya. Mafia peradilan sudah menjadi budaya di tanah air ini dan mempunyai kelompok atau badan sendiri, sehingga independensi lembaga peradilan dikikis oleh mereka-mereka yang tidak bertanggung jawab.
Dalam pasal 24 ayat 1 dan 2 UUD RI tahun 1945, menjelaskan:
1. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
2. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, dalam lingkungan peradilan umum, peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, lingkungan peradilan agama dan oleh sebuah Mahkamah Agung.
Kita sama-sama mengetahui bahwa memang benar kekuasaan kehakiman itu independen atau mandiri dalam memutus sebuah perkara, namun kesemuanya itu tidak menjamin bahwa kualitas putusannya tidak terhindar dari judicial crime. Dan dalam pola penyelesaian ini penuh dengan permainan, ketidak adilan serta ketidakpastian yang bertameng kepastian hukum. Oleh karenanya wajah peradilan yang semakin suram ini harus diserahkan dengan melakukan mekanisme pengawasan yang lebih efektif. Ada beberapa bentuk “ sosial control ” yang dapat dilakukan terhadap kinerja pengadilan antara lain :
1. Membangun keberadaan pusat informasi dan pengaduan hukum (Complain centre) yang antara lain tugasnya untuk memperbaiki sistem informasi administrasi dengan memberikan pemahaman tentang mekanisme informasi yang tepat di lembaga peradilan dan proses administrasinya.
Dengan adanya complain centre tersebut diharapkan dapat memperjelas mekanisme administrasi peradilan yang dapat diawasi atau dikawal, sehingga tidak ditemukan penyimpangan administrasi melalui pungutan yang tidak resmi, hal ini sebagai cermin ketiadaan pelayanan informasi tentang proses peradilan bagi masyarakat pencari keadilan. Untuk itu pelayanan informasi merupakan bagian yang sangat penting dalam rangka penciptaan sistem peradilan yang baik. Oleh karena itu dalam rangka pengawasan, mekanisme pengaduan perlu diserap bisa saja masuk dalam struktur pengadilan manapun dimana perlu untuk lebih mengefektifkan wakil ketua bidang pengawasan yang diberengi dengan adanya complain center. Mengenai kewajiban untuk melakukan pemeriksaan atas laporan masyarakat terhadap kejanggalan dalam proses peradilan tersebut, maka Mahkamah Agung telah mengeluarkan SEMA No. 6 Tahun 2001 tentang pengaduan pelapor. Dengan dikeluarkannya SEMA tersebut, selain adanya mekanisme pengawasan internal, mekanisme pengawasan eksternal, juga perlu terus dikembangkan dan semakin jelas bahwa keberadaan kontrol masyarakat semakin mendapat tempat dalam rangka pembenahan sistem peradilan di Indonesia. Mekanisme pengawasan eksternal merupakan penyeimbang dari pengawasan internal, dengan adanya efektifitas pengawasan eksternal tersebut maka dapat dilakukan kerjasama dengan pengawas internal. Kerjasama tersebut dapat dioptimalkan sehingga dapat menjadi pressure bagi aparat penegak hukum untuk bersikap adil dan bertindak sebaik mungkin.
2. Melakukan eksaminasi publik terhadap suatu putusan yang dianggap kontraversi.
Dalam melakukan eksaminasi publik tersebut, merupakan hal yang pada hakekatnya menilai suatu putusan hakim yang telah diucapkan terbuka untuk umum dan merupakan bagian dari publik dan menjadi milik publik, oleh karenanya eksaminasi tersebut sedapat mungkin dilakukan secara maksimal, rutin dan terpadu oleh semua komponen masyarakat yang peduli dengan penegakan hukum, sehingga dapat menghindari dan menepis semua permainan yang mengotori lembaga peradilan.
Pada Tahun 1967 saat Ketua Mahkamah Agung dijabat oleh Soejadi, telah dikeluarkan SEMA No. 1 Tahun 1967 tentang eksaminasi dimana setiap pengadilan negeri mengeksaminasi tiga kasus pidana dan tiga kasus perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kebijakan tersebut tidak terlalu ditanggapi secara serius oleh lembaga pengadilan seingga kebijakan tersebut menjadi mandeg, hal inilah yang menjadi awal kebobrokan pengadilan, dimana putusan yang kontraversi dapat dipetieskan. Sekarang dimasa reformasi ini haruslah dibangkitkan lagi semangat eksaminsi tersebut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam memperbaiki citra badan peradilan, terlalu banyak kasus yang melibatkan orang-orang yang mempunyai duit banyak, mempunyai kekuatan struktural dan sebagainya. Sehingga istilah judicial corruption ataupun istilah wite collar crime tidak ditemukan lagi.
Sebagai bentuk komitmen di negara kita dalam memperbaiki sistem yang telah hancur tersebut, maka beberapa kelompok masyarakat berupaya untuk mewujdukan semangat reformasi di Indonesia dengan disahkannya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS), dimana program tersebut dengan jelas dan tegas memberikan penekanan bahwa untuk menciptakan lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa haruslah ditunjang dengan profesionalisme, integritas dan moral yang baik, sehingga keberadaan aparat peradilan seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim di mata masyarakat menjadi sangat dihormati, telah dijelaskan pula tentang peningkatan pengawasan masyarakat dalam proses peradilan secara taransparan untuk memudahkan partisipasi masyarakat dalam rangka pengawasan dan pembenahan terhadap sistem manajemen dan administrasi peradilan secara terpadu. Dan masyarakat tetap menanti adanya perubahan secara cepat dan substansial tersebut.
Akhirnya, penulis menyimpulkan bahwa dengan dikembangkannya perogram informasi teknologi ( IT ) dengan membuka website di badan-badan peradilan dewasa ini akan memberikan dampak positif ke arah terwujudnya suatu badan peradilan yang bersih, berwibawa dan memenuhi tuntutan masyarakatm, oleh karena dengan kehadiran informasi terknologi ( IT) tersebut akan mewujudkan suatu taransparansi terhadap kinerja para aparat penegak hukum, khusunya di dunia peradilan. ( Wallahu a’lam bitsawab ).
Oleh : H. Muhyiddin Rauf ( Ketua PA. Palopo )
RAHASIA BANK DAN BERBAGAI MASALAH DISEKITARNYA
(sebuah refleksi banyaknya pembobolan bank)
1. Latar Belakang
Bank adalah bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran suatu negara. Bank juga merupakan lembaga keuangan yang eksistensinya tergantung mutlak pada kepercayaaan pada nasabahnya yang mempercayakan dana dan jasa-jasa lain yang dilakukan mereka melalui bank.
Integritas Pengurus, kemampuan pengurus baik berupa kemampuan menejerial dan kemampuan teknis Perbankan, kesehatan bank yang bersangkutan, kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank, kesemuanya itu merupakan faktor yang sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank.
Rahasia bank akan dapat lebih dipegang teguh oleh bank apabila ditetapkan bukan sekedar hanya sebagia kewajiban kontraktual di antara bank dan nasabah, tetapi di tetapkan sebagai kewajiban publik.
Hal itulah yang telah melandasi ditetapkannya ketentuan rahasia bank dalam undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang kemudian dirubah dengan undang-undang No. 10 Tahun 1998 sebagai tindak pidana bagi pelanggarannya yang termuat dalam pasal 40, 41, 41A, 42, 42A, 43, 44, 44, 45, 47, 47A, 50, 50A, 52, dan 53.
1. Sejarah Munculnya Konsep Rahasia Bank
Konsep rahasia bank bermula timbul dari tujuan untuk melindungi nasabah yang bersangkutan. Timbulnya pemikiran untuk merahasiakan keadaan keuangan nasabah bank sehingga melahirkan ketentuan hukum mengenai kewajiban rahasia bank adalah semula bertujuan unuk melindungi kepentingan nasabah secara individual.
Namun rahasia bank dapat dikesampingkan bila terjadi perkembangan sehubungan dengan keadaan politik dalam negeri, keadaan sosial, terutama menyangkut timbulnya kejahatan-kejahatan dibidang money laundering.
2. Berbagai Masalah Berkaitan Dengan Rahasia Bank
A. Menyangkut ruang lingkup kerahasiannya, apakah dari sisi aktiva (asset) atau sisi pasiva (liabilities).
B. Menyangkut jangka waktu bagi bank unuk merahasiakan bila nasabah tersebut tidak lagi menjadi nasabah.
C. Masalah mengenai siapa saja yang dibebani dengan merahasiakan itu.
D. Menyangkut jangka waktu kewajiban merahasiakan itu bagi pengurus dan pegawai bank.
E. Mengenai sikap apa yang seharusnya diambil bila terdapat benturan antara kepentingan nasabah secara individual dan kepentingan masyarakat luas.
F. Bila terjadi keadaan dimana demi melindungi kepentingan bank.
G. Mengungkapkan rahasia bank sebagai pengecualian demi hukum atau harus terlebih dahulu memperoleh izin dari otoritas yang berwenang.
H. Masalah mengenai siapa otoritas yang berwenang memberikan izin pengecualian tersebut
I. Masalah adanya persetujuan nasabah yang dapat menghapuskan kewajiban bank untuk memegang teguh rahasia bank.
3. Rumusan Pengertian Rahasia Bank Dan Rumusan Tindak Pidana Rahasia Bank
Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya. Terdapat dalm UU No.10/1998 pasal 1 ayat (28).
Selain dari memberikan rumusan dari pengertianya, UU perbankan juga memberikan rumusan mengenai delik rahasia bank yang terdapat dalam UU No. 7 Tahun 1992 Pasal 40 ayat (1).
Tindak pidana rahasia bank menurut Pasal 51 ialah kejahatan. Sangksi tindak pidana rahasia bank ditentukan dalam pasal 47 ayat (2), yaitu tindak pidana sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun dan denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).
4. Pihak – Pihak Yang Berkewajiban Memegang Teguh Rahasia bank.
Menurut pasal 47 ayat (2) UU No. 10/1998 yang memegang teguh rahasia bank ialah :
a. Anggota Dewan Komisaris Bank
b. Anggota Direksi Bank
c. Pegawai Bank (semua karyawan yang memiliki akses ataupun tidak memiliki akses)
d. Pihak Terafiliasi lainnya dari Bank.
5. Pengecualian Atas Berlakunya Kewajiban Rahasia Bank
Pengecualian itu antara lain: Untuk perpajakan, menyelesaikan hutang piutang bank, kepentingan pengadilan dalam perkara pidana, dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, dalam rangka tukar menukar informasi diantara bank kepada bank lain, dan atas persetujuan, permintaan atau kuasa dari nasabah. Pengcualian tersebut diatas bersifat limitatif, selain itu terdapat juga pengecualian demi kepentingan umum yang mana hal ini dapat dipersamakan sebagai "membela diri" dan merupakan alasan pembenar bagi pelanggaran ketentuan rahasia bank oleh bank.
6. Izin Pimpinan Bank Indonesia Bagi Hakim Dalam Perkara Pidana
Mengenai kekuasaan kehakiman ditentukan dan dijamin oleh TAP MPR No. III/MPR/1978 yang ,mengemukakan : Mahkamah Agung adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dalam pelasanaan tugasnya, terlepas dari pengaruh kekuasaan dan pengaruh-pengaruh lainnya.
Ketentuan Pasal 42 No. 10/1998 yang menentukan bahwa hakim harus memperoleh izin terlebih dahulu Pimpinan Bank Indonesia yang melalui Ketua Mahkamah Agung untuk dapat memperoleh keterangan dari bank tentang keadaan keuangan terdakwa yang menjadi nasabah bank, berarti kekuasaan kehakiman telah dicampuri pemerintah.
7. Hak Nasabah Untuk Mengetahui Isi Keterangan Yang Diungkapkan
Pihak yang dirugikan berhak untuk mengetahui isi keterangan yang diberikan oleh Bank Indonesia itu dan meminta pembetulan jika terdapat kesalahan dalam keterangan yang diberikan. Dalam hal bank tidak bersedia melakukan pembetulan yang diminta oleh pihak yang dirugikan, maka pihak yang dirugikan itu bukan saja dapat menggugat bank melalui pengadilan perdata, tetapi dapat pula mengadukan halnya kepada pihak kepolisian/Kejaksaan berdasarkan alasan berhubung tersebut telah melakukan tindak pidana.
8. Tindak Pidana Yang Menyangkut Rahasia Bank
Bila nasabah berpendapat telah dirugikan sebagai akibat penggunaan keterangan oleh mereka yang memperoleh keterangan dari pihak bank yang membocorkannya bertentangan dengan rahasia bank, maka nasabah tersebut dapat mengajukan ganti kerugian kepada mereka itu berdasarkan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur oleh Pasal 1365 KUH Perdata.
9. Pencurian Infomasi Rahasia Bank Oleh Bukan Orang Dalam Bank
Pengambilan informasi rahasia bank oleh para hachkers yang berhasil mengakses data bank tersebut melalui komputer atau seseorang yang berhasil secara fisik memasuki bank, baik dengan cara bertamu, menyelinap kedalam bank seperti layaknya seorang pencuri, maka sanksi bagi pelaku tersebut ditentukan secara khusus dan tegas.
10. Penggunaan Informasi Rahasia Bank Yang Ilegal
Perolehan infomasi rahasia bank secara ilegal belum ditentukan sanksinya. Kriminalisasi pelanggaran terhadap penggunaan informasi rahasia bank yang ilegal sangat diperlukan sebagai kelengkapan dari pengaturan kewajiban rahasia bank.
11. Sanksi – Sanksi Pidana Dan Perdata
Sanksi Pidana menurut Pasal 40 UU No. 7 tahun 1989 bagi mereka yang memaksa pihak bank dan pihak terapiliasi untuk memberikan keterangan sekurang-kurangnya 2 tahun penjara dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dan paling banyak 200.000.000.000,- (dus ratus milyar rupiah) sedangkan Sanksi Perdata; nasabah yang dirugikan dapat menggugat bank brdasarkan dalil bahwa bank telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Jelas perbuatan bahwa perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang dilanggar oleh bank itu adalah Pasal 40 UU No. 10/1998.
13 Penutup
Bahwa tingkat keamanan bank ditentukan oleh kedisiplinan semua pihak , baik pihak Direksi beserta karyawan bank dan juga nasabah itu sendiri , namun tidak kalah penting payung hukum bagi pihak-paihk yang boleh mengetahui atau mendapat keterangan bank juga harus jelas, sehingga tingkat kerahasiaan bank dapat dengan mudah terukur dan terdetiksi.
Oleh : Dra.Hj. Norhayati, SH.MH
Hakim PA. Kuala Kapuas
1. Latar Belakang
Bank adalah bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran suatu negara. Bank juga merupakan lembaga keuangan yang eksistensinya tergantung mutlak pada kepercayaaan pada nasabahnya yang mempercayakan dana dan jasa-jasa lain yang dilakukan mereka melalui bank.
Integritas Pengurus, kemampuan pengurus baik berupa kemampuan menejerial dan kemampuan teknis Perbankan, kesehatan bank yang bersangkutan, kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank, kesemuanya itu merupakan faktor yang sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank.
Rahasia bank akan dapat lebih dipegang teguh oleh bank apabila ditetapkan bukan sekedar hanya sebagia kewajiban kontraktual di antara bank dan nasabah, tetapi di tetapkan sebagai kewajiban publik.
Hal itulah yang telah melandasi ditetapkannya ketentuan rahasia bank dalam undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang kemudian dirubah dengan undang-undang No. 10 Tahun 1998 sebagai tindak pidana bagi pelanggarannya yang termuat dalam pasal 40, 41, 41A, 42, 42A, 43, 44, 44, 45, 47, 47A, 50, 50A, 52, dan 53.
1. Sejarah Munculnya Konsep Rahasia Bank
Konsep rahasia bank bermula timbul dari tujuan untuk melindungi nasabah yang bersangkutan. Timbulnya pemikiran untuk merahasiakan keadaan keuangan nasabah bank sehingga melahirkan ketentuan hukum mengenai kewajiban rahasia bank adalah semula bertujuan unuk melindungi kepentingan nasabah secara individual.
Namun rahasia bank dapat dikesampingkan bila terjadi perkembangan sehubungan dengan keadaan politik dalam negeri, keadaan sosial, terutama menyangkut timbulnya kejahatan-kejahatan dibidang money laundering.
2. Berbagai Masalah Berkaitan Dengan Rahasia Bank
A. Menyangkut ruang lingkup kerahasiannya, apakah dari sisi aktiva (asset) atau sisi pasiva (liabilities).
B. Menyangkut jangka waktu bagi bank unuk merahasiakan bila nasabah tersebut tidak lagi menjadi nasabah.
C. Masalah mengenai siapa saja yang dibebani dengan merahasiakan itu.
D. Menyangkut jangka waktu kewajiban merahasiakan itu bagi pengurus dan pegawai bank.
E. Mengenai sikap apa yang seharusnya diambil bila terdapat benturan antara kepentingan nasabah secara individual dan kepentingan masyarakat luas.
F. Bila terjadi keadaan dimana demi melindungi kepentingan bank.
G. Mengungkapkan rahasia bank sebagai pengecualian demi hukum atau harus terlebih dahulu memperoleh izin dari otoritas yang berwenang.
H. Masalah mengenai siapa otoritas yang berwenang memberikan izin pengecualian tersebut
I. Masalah adanya persetujuan nasabah yang dapat menghapuskan kewajiban bank untuk memegang teguh rahasia bank.
3. Rumusan Pengertian Rahasia Bank Dan Rumusan Tindak Pidana Rahasia Bank
Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya. Terdapat dalm UU No.10/1998 pasal 1 ayat (28).
Selain dari memberikan rumusan dari pengertianya, UU perbankan juga memberikan rumusan mengenai delik rahasia bank yang terdapat dalam UU No. 7 Tahun 1992 Pasal 40 ayat (1).
Tindak pidana rahasia bank menurut Pasal 51 ialah kejahatan. Sangksi tindak pidana rahasia bank ditentukan dalam pasal 47 ayat (2), yaitu tindak pidana sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun dan denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).
4. Pihak – Pihak Yang Berkewajiban Memegang Teguh Rahasia bank.
Menurut pasal 47 ayat (2) UU No. 10/1998 yang memegang teguh rahasia bank ialah :
a. Anggota Dewan Komisaris Bank
b. Anggota Direksi Bank
c. Pegawai Bank (semua karyawan yang memiliki akses ataupun tidak memiliki akses)
d. Pihak Terafiliasi lainnya dari Bank.
5. Pengecualian Atas Berlakunya Kewajiban Rahasia Bank
Pengecualian itu antara lain: Untuk perpajakan, menyelesaikan hutang piutang bank, kepentingan pengadilan dalam perkara pidana, dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, dalam rangka tukar menukar informasi diantara bank kepada bank lain, dan atas persetujuan, permintaan atau kuasa dari nasabah. Pengcualian tersebut diatas bersifat limitatif, selain itu terdapat juga pengecualian demi kepentingan umum yang mana hal ini dapat dipersamakan sebagai "membela diri" dan merupakan alasan pembenar bagi pelanggaran ketentuan rahasia bank oleh bank.
6. Izin Pimpinan Bank Indonesia Bagi Hakim Dalam Perkara Pidana
Mengenai kekuasaan kehakiman ditentukan dan dijamin oleh TAP MPR No. III/MPR/1978 yang ,mengemukakan : Mahkamah Agung adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dalam pelasanaan tugasnya, terlepas dari pengaruh kekuasaan dan pengaruh-pengaruh lainnya.
Ketentuan Pasal 42 No. 10/1998 yang menentukan bahwa hakim harus memperoleh izin terlebih dahulu Pimpinan Bank Indonesia yang melalui Ketua Mahkamah Agung untuk dapat memperoleh keterangan dari bank tentang keadaan keuangan terdakwa yang menjadi nasabah bank, berarti kekuasaan kehakiman telah dicampuri pemerintah.
7. Hak Nasabah Untuk Mengetahui Isi Keterangan Yang Diungkapkan
Pihak yang dirugikan berhak untuk mengetahui isi keterangan yang diberikan oleh Bank Indonesia itu dan meminta pembetulan jika terdapat kesalahan dalam keterangan yang diberikan. Dalam hal bank tidak bersedia melakukan pembetulan yang diminta oleh pihak yang dirugikan, maka pihak yang dirugikan itu bukan saja dapat menggugat bank melalui pengadilan perdata, tetapi dapat pula mengadukan halnya kepada pihak kepolisian/Kejaksaan berdasarkan alasan berhubung tersebut telah melakukan tindak pidana.
8. Tindak Pidana Yang Menyangkut Rahasia Bank
Bila nasabah berpendapat telah dirugikan sebagai akibat penggunaan keterangan oleh mereka yang memperoleh keterangan dari pihak bank yang membocorkannya bertentangan dengan rahasia bank, maka nasabah tersebut dapat mengajukan ganti kerugian kepada mereka itu berdasarkan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur oleh Pasal 1365 KUH Perdata.
9. Pencurian Infomasi Rahasia Bank Oleh Bukan Orang Dalam Bank
Pengambilan informasi rahasia bank oleh para hachkers yang berhasil mengakses data bank tersebut melalui komputer atau seseorang yang berhasil secara fisik memasuki bank, baik dengan cara bertamu, menyelinap kedalam bank seperti layaknya seorang pencuri, maka sanksi bagi pelaku tersebut ditentukan secara khusus dan tegas.
10. Penggunaan Informasi Rahasia Bank Yang Ilegal
Perolehan infomasi rahasia bank secara ilegal belum ditentukan sanksinya. Kriminalisasi pelanggaran terhadap penggunaan informasi rahasia bank yang ilegal sangat diperlukan sebagai kelengkapan dari pengaturan kewajiban rahasia bank.
11. Sanksi – Sanksi Pidana Dan Perdata
Sanksi Pidana menurut Pasal 40 UU No. 7 tahun 1989 bagi mereka yang memaksa pihak bank dan pihak terapiliasi untuk memberikan keterangan sekurang-kurangnya 2 tahun penjara dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dan paling banyak 200.000.000.000,- (dus ratus milyar rupiah) sedangkan Sanksi Perdata; nasabah yang dirugikan dapat menggugat bank brdasarkan dalil bahwa bank telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Jelas perbuatan bahwa perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang dilanggar oleh bank itu adalah Pasal 40 UU No. 10/1998.
13 Penutup
Bahwa tingkat keamanan bank ditentukan oleh kedisiplinan semua pihak , baik pihak Direksi beserta karyawan bank dan juga nasabah itu sendiri , namun tidak kalah penting payung hukum bagi pihak-paihk yang boleh mengetahui atau mendapat keterangan bank juga harus jelas, sehingga tingkat kerahasiaan bank dapat dengan mudah terukur dan terdetiksi.
Oleh : Dra.Hj. Norhayati, SH.MH
Hakim PA. Kuala Kapuas
KOMPILASI HUKUM ISLAM VZ UU PERLINDUNGAN ANAK
Oleh : Amirullah Arsyad, S.HI (Hakim PA. Bitung)
Seorang lelaki (sebut saja P) duduk termenung di ruang tunggu sebuah pengadilan. Raut wajahnya menggambarkan bahwa dirinya tengah dilanda rasa bingun, putus asa, penuh tanda tanya dan mungkin pengharapan. Dia baru saja mengikuti jalannya persidangan dirinya yang cukup menyita waktu dan pikiran. Sesekali pandangannya tertuju pada beberapa pengunjung dan juga pegawai yang sesekali melintas di depannya, seakan ingin meminta suatu penjelasan yang sangat serius. Di sebelahnya duduk pula seorang perempuan (sebut saja T) dengan raut wajah yang tidak kurang sama dengan lelaki itu.
Beberapa hari sebelumnya, lelaki itu datang menghadap di Pengadilan Agama tersebut, dengan berbekal surat persetujuan untuk berpoligami dari istri pertama, dia mengajukan permohonan izin untuk berpoligami kepada pengadilan agama dengan seorang wanita (yang belakangan diketahui adalah merupakan istrinya). Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan persidangan, lahirlah putusan yang intinya tidak menerima (NO) permohonan lelaki tersebut.
Dalam putusan itu, disebutkan bahwa dalam proses tanya jawab dan pemeriksaan saksi terungkap fakta yang juga diakui oleh lelaki P bahwa ia telah menikah secara siri dengan perempuan ‘yang akan dinikahinya’ jika permohonannya dikabulkan. Majelis hakim memberikan putusan NO dengan beberapa pertimbangan antara lain bahwa lelaki P telah nyata terbukti telah menikah dengan T sehingga tidak perlu lagi diberikan izin berpoligami. Pertimbangan majelis hakim tersebut tentu sangat beralasan, karena bagaimana mungkin seseorang diizinkan untuk menikah dengan istri sendiri, bagaimana mungkin seseorang diizinkan untuk berpoligami dengan istrinya sendiri. Bukankah yang harusnya diizinkan untuk menikah adalah mereka yang memang belum menikah. Dan jika sudah menikah lalu buat apa minta izin untuk ‘menikah ulang’? Sementara lelaki P telah terbukti telah menikah dengan perempuan T beberapa tahun yang lalu, meskipun itu dilakukan secara siri. Apalagi dia sudah memiliki keturunan dari hasil perkawinannya dengan orang yang “akan dinikahinya”.
Kepala KUA yang turut mendampingi orang tersebut berdalih bahwa dasar pemohon mengajukan permohonan izin poligami adalah karena perkawinan pemohonan P dan T tidak sah secara hukum karena perkawinannya tidak terdaftar di PPN KUA setempat alias menikah di bawah tangan, sehingga dianggap belum menikah. Akan tetapi meskipun perkawinan secara hukum (undang-undang) dianggap tidak sah namun izin poligami tetap bukan solusi yang tepat, karena perkawinan yang secara hukum atau menurut undang-undang perkawinan yang tidak sah, seharusnya di Isbatkan (disahkan), bukan dengan jalan poligami. Hal itu sejalan dengan pendapat pakar hukum Islam sebagaimana yang termuat dalam Kitab Tuhfah Juz IV halaman 133 yang artinya :
Diterima pengakuan nikahnya seorang perempuan yang baliq dan berakal bahwa dia telah dinikahi oleh seseorang.
Di sisi lain, perkawinan P dengan T juga tidak bisa diistbatkan (sekiranya perkara poligami dialihkan ke Isbat Nikah) karena dalam ketentuan pasal 7 ayat 3 Inpres RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia disebutkan bahwa isbat nikah yang dapat diajukan di Pengadilan Agama adalah yang berkenaan dengan adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian atau perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, dan sebagainya.
Pengesahan Pengakuan Nikah dan Ketentuan dalam KHI
Pengesahan nikah biasanya diperlukan bagi mereka yang sudah lama melangsungkan pernikahannya, yang membutuhkan keterangan dengan akta yang sah, seperti untuk mendapatkan pensiunan janda, pensiunan veteran, dan sebagainya. Untuk mensahkan pengakuan itu diperlukan persyaratan, yaitu :
Dalam pengakuan nikah seseorang perempuan, harus dikemukakan sahnya pernikahan dan syarat-syaratnya, yaitu seperti : Wali, dan dipersaksikan oleh dua orang saksi yang adil. (dikutip dari kitab I’anatut Thalibin, juz IV, sebagaimana dikutip oleh H. Moch. Anwar dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Islam Dalam Menetapkan Keputusan di Pengadilan Agama, hal. 43)
Orang yang hanya menyatakan diri telah menikah, menurut pendapat yang paling shahih secara mutlak tidak dianggap cukup. Melainkan ia harus menerangkan :
Saya menikahi dia dengan wali orang yang baik (benar) serta dipersaksikan oleh dua orang saksi yang adil dan atas ridlanya (mempelai wanita), kalau keridlaan itu memang disayaratkan. (dikutip dari kitab Qulyubi wa Umairah, juz IV, sebagaimana dikutip oleh H. Moch. Anwar dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Islam Dalam Menetapkan Keputusan di Pengadilan Agama, hal. 44 ).
Dalam hal ini, seseorang yang mengaku telah menikah namun pernikahannya tidak terdaftar pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (PPN KUA) Kecamatan setempat, untuk dapat disahkannya secara hukum (undang-undang), maka dia dapat mengajukan permohonan Isbat Nikah di Pengadilan Agama dalam wilayah yang meliputi domisili pemohon yang bersangkutan (dalam hukum acara diistilahkan kompetensi relatif).
Dalam Kompilasi Hukum Islam sebagaimana yang sekilas telah disinggung dimuka, disebutkan bahwa isbat nikah yang hendak dimohonkan ke Pengadilan Agama hanyalah perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian, lebih lengkapnya berikut kami kutip ketentuan pasal 7 ayat 3 Kompilasi Hukum Islam tersebut :
3) Isbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan :
(a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian ;
(b) Hilangnya Akta Nikah ;
(c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan ;
(d) Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan ;
(e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 ;
(baca pasal 7 s/d pasal 12 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan)
Pasal 7 ayat 3) Kompilasi Hukum Islam tersebut diatas terutama huruf (a) dengan sangat jelas menyebutkan bahwa permohonan isbat nikah yang diterima di pengadilan agama adalah Isbat Nikah dalam rangka perceraian, sedangkan lelaki P dengan perempuan T hanya ingin perkawinan mereka dinyatakan sah secara hukum dan bukan dimaksudkan untuk perceraian. Selain itu, perkawinan lelaki P dan perempuan T juga terjadi setelah berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
Dilematis memang permasalahan yang dihadapi lelaki P. Jikalaupun P mengisbatkan nikahnya dengan alasan perkawinan secara hukum tidak sah, juga belum bisa diterima karena terbentur dengan pasal 7 Inpres RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang telah disebutkan dimuka. Karena salah satu syarat untuk dikabulkan/diisbatkannya nikah adalah istbat nikah dalam rangka perceraian.
Permasalahan yang sesungguhnya adalah jika P dan T tidak didapatkan solusi atau jalan keluar dari masalahnya atau dibiarkan saja dengan kondisinya saat itu, maka yang merasakan dampaknya adalah anak dari hasil perkawinan siri P dan T karena menyangkut masa depan si anak terutama untuk pendidikannya.
Bisa saja kita beranggapan bahwa itu adalah adalah resiko atas perbuatan orang tua yang menikah dan berpoligami tanpa izin pengadilan, ataukah biarlah itu menjadi pelajaran bagi orang tuanya dan juga orang lain untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama, namun dalam hal ini bukan orang tuanya semata yang harus dihakimi, tetapi lebih dari itu hak dan kepentingan si anak jangan sampai dilupakan apalagi diabaikan.
Perlu kami tambahkan sedikit kaitannya dengan apa yang kami paparkan diawal tulisan ini bahwa tujuan lelaki P memohon ‘izin poligami’ agar anak/keturunannya bisa memiliki hak dan jaminan masa depan yang sama dengan anak P yang lain dari istri pertamanya dengan maksud memasukkan anak dan ‘istri keduanya’ dalam tanggungan lelaki P yang notabene adalah PNS. Jaminan yang dimaksud adalah jaminan nafkah, untuk warisan kelak, dan yang terpenting dan sifatnya mendesak adalah pendidikan si anak. Jaminan nafkah hidup bagi anak bisa saja terpenuhi untuk saat ini dan mungkin juga untuk kedepannya karena si anak bisa mendapat bagian dari harta orang tuanya melalui wasiat, hibah dan sebagainya. Namun untuk saat ini yang paling penting dan sifatnya mendesak adalah jaminan dan kelangsungan pendidikan si anak.
Seperti yang diketahui bahwa kebijakan pemerintah dibidang pendidikan sekarang ini, salah satu syarat untuk mendaftar atau masuk ke sekolah SD, adalah dengan melampirkan Akta Kelahiran yang bersangkutan. Sementara pengurusan untuk penerbitan akta kelahiran sendiri memerlukan Buku Nikah atau Akta Nikah orang tua si anak.
Hak Anak Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa Negara menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan hak anak yang merupakan hak asasi manusia, berhak mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya, termasuk di dalamnya adalah hak anak terhadap pendidikan.
Berikut kami kutip beberapa ketentuan pasal dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak :
Pasal 1 (2) Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
(12) Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin,
dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
Pasal 3 Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahteran.
Pasal 9 (1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
Pasal 20 Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban
dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Dalam ketentuan-ketentuan yang termuat dalam pasal-pasal yang kami kutip di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa negara dan pemerintah termasuk masyarakat ataupun keluarga, wajib menjamin hak anak yang merupakan bagian hak asasi manusia, termasuk hak anak memperoleh pendidikan dan pengajaran untuk pengembangan pribadi anak, dan sebagainya. Pendidikan disini bukan hanya pendidikan anak dalam keluarga, tetapi juga pendidikan formal di sekolah.
Jika negara dan pemerintah berkewajiban memenuhi hak anak khususnya hak pendidikan, maka jalan apa yang seharusnya ditempuh agar hak anak tersebut dapat terpenuhi haknya dan tidak berbenturan dengan ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam sekiranya perkawinan orang tua si anak secara hukum tidak sah karena menikah dibawah tangan?
Haruskah orang tuanya ‘mengelabui hukum’ dengan ‘berpura-pura bercerai’ untuk memenuhi pasal 7 ayat 3 Kompilasi Hukum Islam agar isbat nikahnya bisa digunakan dalam penerbitan akte kelahiran anak demi kepentingan pendidikan anak ? Rasanya tidak mungkin bisa diterima. Bukan saja karena mempermainkan hukum, lebih dari itu juga mengolok-olok ajaran syaria’at Islam. Bukankah perkawinan adalah suatu yang sakral? Dan bukankah talaq meskipun halal tapi dibenci tuhan? Apalagi mempermainkan perkara talaq? yang sama saja dengan mengolok-olok Tuhan, naudzu billahi min dzalik.
Ataukah ketentuan pasal itu dikesampingkan saja demi kemaslahatan anak? Ataukah perlu dibuatkan ketentuan tertentu untuk kasus tertentu seperti diatas? Lalu bagaimana hubungannya dengan kepastian hukum? Ataukah hukum disini tetap harus difungsunsikan sebagai a tool of social engineering?
Kiranya permasalahan ini tetap perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah terutama bagi pakar-pakar hukum untuk terus menggali permasalahan dan hukum yang tumbuh dalam masyarakat untuk dicarikan solusi. Dan yang terpenting sekali adalah perlunya sosialisasi pemahaman hukum yang lebih giat dan aktif lagi serta berkesinambungan bagi masyarakat agar masyarakat lebih mengetahui aturan hukum dan undang-undang yang berlaku. Karena meskipun ada irah-irah dalam dalam dunia hukum, bahwa Masyarakat Dianggap Mengerti Hukum, namun faktanya masih banyak masyarakat masih buta dengan aturan hukum yang berlaku dalam negara kita. “Sangat salah jika selalu dikatakan masyarakat dianggap tahu hukum, namun sosialisasi undang-undang ataupun peraturan perundang-undangan lainnya tidak maksimal dan nyatanya masih banyak masyarakat yang tidak tahu ataupun belum mengerti hukum dan kemudian mereka dikena sanksi atas perbuatan mereka yang melanggar hukum yang mereka tidak tahu perbuatan itu adalah sebuah pelanggaran” (mengutip pernyataan Prof. Dr. Muin Fahmal, SH., MH. Guru Besar Universitas Muslim Indonesia Makassar dalam kuliah tentang politik hukum tanggal.23 Januari 2010). Pernyataan fakar hukum tersebut mengindikasikan betapa pentingnya sosialisasi aturan hukum terus digalakkan Dengan demikian hukum lebih tepat guna dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyakat.
Seorang lelaki (sebut saja P) duduk termenung di ruang tunggu sebuah pengadilan. Raut wajahnya menggambarkan bahwa dirinya tengah dilanda rasa bingun, putus asa, penuh tanda tanya dan mungkin pengharapan. Dia baru saja mengikuti jalannya persidangan dirinya yang cukup menyita waktu dan pikiran. Sesekali pandangannya tertuju pada beberapa pengunjung dan juga pegawai yang sesekali melintas di depannya, seakan ingin meminta suatu penjelasan yang sangat serius. Di sebelahnya duduk pula seorang perempuan (sebut saja T) dengan raut wajah yang tidak kurang sama dengan lelaki itu.
Beberapa hari sebelumnya, lelaki itu datang menghadap di Pengadilan Agama tersebut, dengan berbekal surat persetujuan untuk berpoligami dari istri pertama, dia mengajukan permohonan izin untuk berpoligami kepada pengadilan agama dengan seorang wanita (yang belakangan diketahui adalah merupakan istrinya). Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan persidangan, lahirlah putusan yang intinya tidak menerima (NO) permohonan lelaki tersebut.
Dalam putusan itu, disebutkan bahwa dalam proses tanya jawab dan pemeriksaan saksi terungkap fakta yang juga diakui oleh lelaki P bahwa ia telah menikah secara siri dengan perempuan ‘yang akan dinikahinya’ jika permohonannya dikabulkan. Majelis hakim memberikan putusan NO dengan beberapa pertimbangan antara lain bahwa lelaki P telah nyata terbukti telah menikah dengan T sehingga tidak perlu lagi diberikan izin berpoligami. Pertimbangan majelis hakim tersebut tentu sangat beralasan, karena bagaimana mungkin seseorang diizinkan untuk menikah dengan istri sendiri, bagaimana mungkin seseorang diizinkan untuk berpoligami dengan istrinya sendiri. Bukankah yang harusnya diizinkan untuk menikah adalah mereka yang memang belum menikah. Dan jika sudah menikah lalu buat apa minta izin untuk ‘menikah ulang’? Sementara lelaki P telah terbukti telah menikah dengan perempuan T beberapa tahun yang lalu, meskipun itu dilakukan secara siri. Apalagi dia sudah memiliki keturunan dari hasil perkawinannya dengan orang yang “akan dinikahinya”.
Kepala KUA yang turut mendampingi orang tersebut berdalih bahwa dasar pemohon mengajukan permohonan izin poligami adalah karena perkawinan pemohonan P dan T tidak sah secara hukum karena perkawinannya tidak terdaftar di PPN KUA setempat alias menikah di bawah tangan, sehingga dianggap belum menikah. Akan tetapi meskipun perkawinan secara hukum (undang-undang) dianggap tidak sah namun izin poligami tetap bukan solusi yang tepat, karena perkawinan yang secara hukum atau menurut undang-undang perkawinan yang tidak sah, seharusnya di Isbatkan (disahkan), bukan dengan jalan poligami. Hal itu sejalan dengan pendapat pakar hukum Islam sebagaimana yang termuat dalam Kitab Tuhfah Juz IV halaman 133 yang artinya :
Diterima pengakuan nikahnya seorang perempuan yang baliq dan berakal bahwa dia telah dinikahi oleh seseorang.
Di sisi lain, perkawinan P dengan T juga tidak bisa diistbatkan (sekiranya perkara poligami dialihkan ke Isbat Nikah) karena dalam ketentuan pasal 7 ayat 3 Inpres RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia disebutkan bahwa isbat nikah yang dapat diajukan di Pengadilan Agama adalah yang berkenaan dengan adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian atau perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, dan sebagainya.
Pengesahan Pengakuan Nikah dan Ketentuan dalam KHI
Pengesahan nikah biasanya diperlukan bagi mereka yang sudah lama melangsungkan pernikahannya, yang membutuhkan keterangan dengan akta yang sah, seperti untuk mendapatkan pensiunan janda, pensiunan veteran, dan sebagainya. Untuk mensahkan pengakuan itu diperlukan persyaratan, yaitu :
Dalam pengakuan nikah seseorang perempuan, harus dikemukakan sahnya pernikahan dan syarat-syaratnya, yaitu seperti : Wali, dan dipersaksikan oleh dua orang saksi yang adil. (dikutip dari kitab I’anatut Thalibin, juz IV, sebagaimana dikutip oleh H. Moch. Anwar dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Islam Dalam Menetapkan Keputusan di Pengadilan Agama, hal. 43)
Orang yang hanya menyatakan diri telah menikah, menurut pendapat yang paling shahih secara mutlak tidak dianggap cukup. Melainkan ia harus menerangkan :
Saya menikahi dia dengan wali orang yang baik (benar) serta dipersaksikan oleh dua orang saksi yang adil dan atas ridlanya (mempelai wanita), kalau keridlaan itu memang disayaratkan. (dikutip dari kitab Qulyubi wa Umairah, juz IV, sebagaimana dikutip oleh H. Moch. Anwar dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Islam Dalam Menetapkan Keputusan di Pengadilan Agama, hal. 44 ).
Dalam hal ini, seseorang yang mengaku telah menikah namun pernikahannya tidak terdaftar pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (PPN KUA) Kecamatan setempat, untuk dapat disahkannya secara hukum (undang-undang), maka dia dapat mengajukan permohonan Isbat Nikah di Pengadilan Agama dalam wilayah yang meliputi domisili pemohon yang bersangkutan (dalam hukum acara diistilahkan kompetensi relatif).
Dalam Kompilasi Hukum Islam sebagaimana yang sekilas telah disinggung dimuka, disebutkan bahwa isbat nikah yang hendak dimohonkan ke Pengadilan Agama hanyalah perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian, lebih lengkapnya berikut kami kutip ketentuan pasal 7 ayat 3 Kompilasi Hukum Islam tersebut :
3) Isbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan :
(a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian ;
(b) Hilangnya Akta Nikah ;
(c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan ;
(d) Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan ;
(e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 ;
(baca pasal 7 s/d pasal 12 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan)
Pasal 7 ayat 3) Kompilasi Hukum Islam tersebut diatas terutama huruf (a) dengan sangat jelas menyebutkan bahwa permohonan isbat nikah yang diterima di pengadilan agama adalah Isbat Nikah dalam rangka perceraian, sedangkan lelaki P dengan perempuan T hanya ingin perkawinan mereka dinyatakan sah secara hukum dan bukan dimaksudkan untuk perceraian. Selain itu, perkawinan lelaki P dan perempuan T juga terjadi setelah berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
Dilematis memang permasalahan yang dihadapi lelaki P. Jikalaupun P mengisbatkan nikahnya dengan alasan perkawinan secara hukum tidak sah, juga belum bisa diterima karena terbentur dengan pasal 7 Inpres RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang telah disebutkan dimuka. Karena salah satu syarat untuk dikabulkan/diisbatkannya nikah adalah istbat nikah dalam rangka perceraian.
Permasalahan yang sesungguhnya adalah jika P dan T tidak didapatkan solusi atau jalan keluar dari masalahnya atau dibiarkan saja dengan kondisinya saat itu, maka yang merasakan dampaknya adalah anak dari hasil perkawinan siri P dan T karena menyangkut masa depan si anak terutama untuk pendidikannya.
Bisa saja kita beranggapan bahwa itu adalah adalah resiko atas perbuatan orang tua yang menikah dan berpoligami tanpa izin pengadilan, ataukah biarlah itu menjadi pelajaran bagi orang tuanya dan juga orang lain untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama, namun dalam hal ini bukan orang tuanya semata yang harus dihakimi, tetapi lebih dari itu hak dan kepentingan si anak jangan sampai dilupakan apalagi diabaikan.
Perlu kami tambahkan sedikit kaitannya dengan apa yang kami paparkan diawal tulisan ini bahwa tujuan lelaki P memohon ‘izin poligami’ agar anak/keturunannya bisa memiliki hak dan jaminan masa depan yang sama dengan anak P yang lain dari istri pertamanya dengan maksud memasukkan anak dan ‘istri keduanya’ dalam tanggungan lelaki P yang notabene adalah PNS. Jaminan yang dimaksud adalah jaminan nafkah, untuk warisan kelak, dan yang terpenting dan sifatnya mendesak adalah pendidikan si anak. Jaminan nafkah hidup bagi anak bisa saja terpenuhi untuk saat ini dan mungkin juga untuk kedepannya karena si anak bisa mendapat bagian dari harta orang tuanya melalui wasiat, hibah dan sebagainya. Namun untuk saat ini yang paling penting dan sifatnya mendesak adalah jaminan dan kelangsungan pendidikan si anak.
Seperti yang diketahui bahwa kebijakan pemerintah dibidang pendidikan sekarang ini, salah satu syarat untuk mendaftar atau masuk ke sekolah SD, adalah dengan melampirkan Akta Kelahiran yang bersangkutan. Sementara pengurusan untuk penerbitan akta kelahiran sendiri memerlukan Buku Nikah atau Akta Nikah orang tua si anak.
Hak Anak Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa Negara menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan hak anak yang merupakan hak asasi manusia, berhak mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya, termasuk di dalamnya adalah hak anak terhadap pendidikan.
Berikut kami kutip beberapa ketentuan pasal dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak :
Pasal 1 (2) Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
(12) Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin,
dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
Pasal 3 Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahteran.
Pasal 9 (1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
Pasal 20 Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban
dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Dalam ketentuan-ketentuan yang termuat dalam pasal-pasal yang kami kutip di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa negara dan pemerintah termasuk masyarakat ataupun keluarga, wajib menjamin hak anak yang merupakan bagian hak asasi manusia, termasuk hak anak memperoleh pendidikan dan pengajaran untuk pengembangan pribadi anak, dan sebagainya. Pendidikan disini bukan hanya pendidikan anak dalam keluarga, tetapi juga pendidikan formal di sekolah.
Jika negara dan pemerintah berkewajiban memenuhi hak anak khususnya hak pendidikan, maka jalan apa yang seharusnya ditempuh agar hak anak tersebut dapat terpenuhi haknya dan tidak berbenturan dengan ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam sekiranya perkawinan orang tua si anak secara hukum tidak sah karena menikah dibawah tangan?
Haruskah orang tuanya ‘mengelabui hukum’ dengan ‘berpura-pura bercerai’ untuk memenuhi pasal 7 ayat 3 Kompilasi Hukum Islam agar isbat nikahnya bisa digunakan dalam penerbitan akte kelahiran anak demi kepentingan pendidikan anak ? Rasanya tidak mungkin bisa diterima. Bukan saja karena mempermainkan hukum, lebih dari itu juga mengolok-olok ajaran syaria’at Islam. Bukankah perkawinan adalah suatu yang sakral? Dan bukankah talaq meskipun halal tapi dibenci tuhan? Apalagi mempermainkan perkara talaq? yang sama saja dengan mengolok-olok Tuhan, naudzu billahi min dzalik.
Ataukah ketentuan pasal itu dikesampingkan saja demi kemaslahatan anak? Ataukah perlu dibuatkan ketentuan tertentu untuk kasus tertentu seperti diatas? Lalu bagaimana hubungannya dengan kepastian hukum? Ataukah hukum disini tetap harus difungsunsikan sebagai a tool of social engineering?
Kiranya permasalahan ini tetap perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah terutama bagi pakar-pakar hukum untuk terus menggali permasalahan dan hukum yang tumbuh dalam masyarakat untuk dicarikan solusi. Dan yang terpenting sekali adalah perlunya sosialisasi pemahaman hukum yang lebih giat dan aktif lagi serta berkesinambungan bagi masyarakat agar masyarakat lebih mengetahui aturan hukum dan undang-undang yang berlaku. Karena meskipun ada irah-irah dalam dalam dunia hukum, bahwa Masyarakat Dianggap Mengerti Hukum, namun faktanya masih banyak masyarakat masih buta dengan aturan hukum yang berlaku dalam negara kita. “Sangat salah jika selalu dikatakan masyarakat dianggap tahu hukum, namun sosialisasi undang-undang ataupun peraturan perundang-undangan lainnya tidak maksimal dan nyatanya masih banyak masyarakat yang tidak tahu ataupun belum mengerti hukum dan kemudian mereka dikena sanksi atas perbuatan mereka yang melanggar hukum yang mereka tidak tahu perbuatan itu adalah sebuah pelanggaran” (mengutip pernyataan Prof. Dr. Muin Fahmal, SH., MH. Guru Besar Universitas Muslim Indonesia Makassar dalam kuliah tentang politik hukum tanggal.23 Januari 2010). Pernyataan fakar hukum tersebut mengindikasikan betapa pentingnya sosialisasi aturan hukum terus digalakkan Dengan demikian hukum lebih tepat guna dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyakat.
LAYANAN KONSULTASI HUKUM GRATIS
Law Office
TAUFIQ NUGROHO, S.H. & ASSOCIATES
Advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum
Alamat kantor :
1. Jl. Jatitengah – Sukodono, Newung, Sukodono, Sragen.
2. jl. Mendungan RT.02/04, Pabelan, Kartasura. (Solo)
3. Jl. Senjoyo No. 27 Kuntowinangun, Salatiga.
4. Jl. Singosari Raya No. 33 Semarang
Email : adv.taufiqnugroho@gmail.com
Call : 085 229 469 003 atau SMS : 081 548 300 783
LAYANAN KONSULTASI HUKUM GRATIS :
SABTU DAN MINGGU Jam 08.00 – 17.00 WIB
MELAYANI :
1. Perkara Pidana
Pemalsuan uang Selingkuh/ perzinahan Pemerkosaan Pencurian
Penghinaan Pencemaran nama baik
Penadah barang curian Penggelapan Penipuan
Manipulasi ukuran Penjualan dg curang
Menjual barang palsu Pemborong berbahaya
Keterangan palsu Laporan palsu Pembocoran rahasia
Pencemaran nama baik + penghinaan
Perjudian di internet Pemalsuan surat / ijasah
Pemerasan dg kekerasan (pemalakan) Pemerasan dg ancaman nama baik
Pengeroyokan /tawuran Merusak barang orng
Penganiayaan Penganiayaan oleh keluarga sendiri
Pemerkosaan dan pembunuhan Kealpaan/malpraktek
Aborsi Dr membantu aborsi
Pencabulan Gila
Melarikan wanita tanpa ijin ortu/wali
Krn kealpaan/kesalahan membuat org meninggal
(tabrak lari)
2. Perkara Perdata
Gugatan Ganti Rugi, Sengketa Warisan, Sengketa Hak Milik Tanah dan Bangunan, Sertifikat palsu, Jual-beli, Hutang-piutang, Gadai, Gugatan Perceraian, Permohonan Cerai Talak, Pembagian Harta Gono Gini, Hak Asuh Anak, Poligami, Isbat Nikah, Dispensasi Nikah (Permohonan Nikah anak yang belum cukup umur/ belum dewasa).
3. Perkara Perburuhan / Hubungan Industrial
Kasus Pemutusan Hubungan Kerja / PHK, Pesangon tidak sesuai aturan, Uang Lembur, Gaji tidak sesuai UMK, Perlindungan tenaga Kerja / TKI, Perlakuan semena-semena oleh majikan, dll.
4. Perkara Pidana Khusus
Perlindungan Hak Asasi Manusia / HAM, Perlindungan anak, Korupsi, Narkoba.
AREA / WILAYAH PELAYANAN :
1. Pengadilan Negeri / Agama Semarang
2. Pengadilan Negeri / Agama Surakarta / solo
3. Pengadilan Negeri / Agama Sragen
4. Pengadilan Negeri / Agama Sukoharjo
5. Pengadilan Negeri / Agama Karanganyar
6. Pengadilan Negeri / Agama Grobogan
7. Pengadilan Negeri / Agama Ngawi
8. Pengadilan Negeri / Agama Klaten
9. Pengadilan Negeri / Agama Bantul DIY
10. Pengadilan Negeri / Agama Sleman DIY
11. Pengadilan Negeri / Agama Kota Yogyakarta
12. Pengadilan Negeri / Agama Magelang
13. Pengadilan Negeri / Agama Kendal
14. Pengadilan Negeri / Agama Batang
15. Pengadilan Negeri / Agama Pekalongan
16. Pengadilan Negeri / Agama Kudus
TAUFIQ NUGROHO, S.H. & ASSOCIATES
Advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum
Alamat kantor :
1. Jl. Jatitengah – Sukodono, Newung, Sukodono, Sragen.
2. jl. Mendungan RT.02/04, Pabelan, Kartasura. (Solo)
3. Jl. Senjoyo No. 27 Kuntowinangun, Salatiga.
4. Jl. Singosari Raya No. 33 Semarang
Email : adv.taufiqnugroho@gmail.com
Call : 085 229 469 003 atau SMS : 081 548 300 783
LAYANAN KONSULTASI HUKUM GRATIS :
SABTU DAN MINGGU Jam 08.00 – 17.00 WIB
MELAYANI :
1. Perkara Pidana
Pemalsuan uang Selingkuh/ perzinahan Pemerkosaan Pencurian
Penghinaan Pencemaran nama baik
Penadah barang curian Penggelapan Penipuan
Manipulasi ukuran Penjualan dg curang
Menjual barang palsu Pemborong berbahaya
Keterangan palsu Laporan palsu Pembocoran rahasia
Pencemaran nama baik + penghinaan
Perjudian di internet Pemalsuan surat / ijasah
Pemerasan dg kekerasan (pemalakan) Pemerasan dg ancaman nama baik
Pengeroyokan /tawuran Merusak barang orng
Penganiayaan Penganiayaan oleh keluarga sendiri
Pemerkosaan dan pembunuhan Kealpaan/malpraktek
Aborsi Dr membantu aborsi
Pencabulan Gila
Melarikan wanita tanpa ijin ortu/wali
Krn kealpaan/kesalahan membuat org meninggal
(tabrak lari)
2. Perkara Perdata
Gugatan Ganti Rugi, Sengketa Warisan, Sengketa Hak Milik Tanah dan Bangunan, Sertifikat palsu, Jual-beli, Hutang-piutang, Gadai, Gugatan Perceraian, Permohonan Cerai Talak, Pembagian Harta Gono Gini, Hak Asuh Anak, Poligami, Isbat Nikah, Dispensasi Nikah (Permohonan Nikah anak yang belum cukup umur/ belum dewasa).
3. Perkara Perburuhan / Hubungan Industrial
Kasus Pemutusan Hubungan Kerja / PHK, Pesangon tidak sesuai aturan, Uang Lembur, Gaji tidak sesuai UMK, Perlindungan tenaga Kerja / TKI, Perlakuan semena-semena oleh majikan, dll.
4. Perkara Pidana Khusus
Perlindungan Hak Asasi Manusia / HAM, Perlindungan anak, Korupsi, Narkoba.
AREA / WILAYAH PELAYANAN :
1. Pengadilan Negeri / Agama Semarang
2. Pengadilan Negeri / Agama Surakarta / solo
3. Pengadilan Negeri / Agama Sragen
4. Pengadilan Negeri / Agama Sukoharjo
5. Pengadilan Negeri / Agama Karanganyar
6. Pengadilan Negeri / Agama Grobogan
7. Pengadilan Negeri / Agama Ngawi
8. Pengadilan Negeri / Agama Klaten
9. Pengadilan Negeri / Agama Bantul DIY
10. Pengadilan Negeri / Agama Sleman DIY
11. Pengadilan Negeri / Agama Kota Yogyakarta
12. Pengadilan Negeri / Agama Magelang
13. Pengadilan Negeri / Agama Kendal
14. Pengadilan Negeri / Agama Batang
15. Pengadilan Negeri / Agama Pekalongan
16. Pengadilan Negeri / Agama Kudus
Langganan:
Postingan (Atom)