Minggu, 14 November 2010
RAHASIA BANK DAN BERBAGAI MASALAH DISEKITARNYA
(sebuah refleksi banyaknya pembobolan bank)
1. Latar Belakang
Bank adalah bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran suatu negara. Bank juga merupakan lembaga keuangan yang eksistensinya tergantung mutlak pada kepercayaaan pada nasabahnya yang mempercayakan dana dan jasa-jasa lain yang dilakukan mereka melalui bank.
Integritas Pengurus, kemampuan pengurus baik berupa kemampuan menejerial dan kemampuan teknis Perbankan, kesehatan bank yang bersangkutan, kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank, kesemuanya itu merupakan faktor yang sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank.
Rahasia bank akan dapat lebih dipegang teguh oleh bank apabila ditetapkan bukan sekedar hanya sebagia kewajiban kontraktual di antara bank dan nasabah, tetapi di tetapkan sebagai kewajiban publik.
Hal itulah yang telah melandasi ditetapkannya ketentuan rahasia bank dalam undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang kemudian dirubah dengan undang-undang No. 10 Tahun 1998 sebagai tindak pidana bagi pelanggarannya yang termuat dalam pasal 40, 41, 41A, 42, 42A, 43, 44, 44, 45, 47, 47A, 50, 50A, 52, dan 53.
1. Sejarah Munculnya Konsep Rahasia Bank
Konsep rahasia bank bermula timbul dari tujuan untuk melindungi nasabah yang bersangkutan. Timbulnya pemikiran untuk merahasiakan keadaan keuangan nasabah bank sehingga melahirkan ketentuan hukum mengenai kewajiban rahasia bank adalah semula bertujuan unuk melindungi kepentingan nasabah secara individual.
Namun rahasia bank dapat dikesampingkan bila terjadi perkembangan sehubungan dengan keadaan politik dalam negeri, keadaan sosial, terutama menyangkut timbulnya kejahatan-kejahatan dibidang money laundering.
2. Berbagai Masalah Berkaitan Dengan Rahasia Bank
A. Menyangkut ruang lingkup kerahasiannya, apakah dari sisi aktiva (asset) atau sisi pasiva (liabilities).
B. Menyangkut jangka waktu bagi bank unuk merahasiakan bila nasabah tersebut tidak lagi menjadi nasabah.
C. Masalah mengenai siapa saja yang dibebani dengan merahasiakan itu.
D. Menyangkut jangka waktu kewajiban merahasiakan itu bagi pengurus dan pegawai bank.
E. Mengenai sikap apa yang seharusnya diambil bila terdapat benturan antara kepentingan nasabah secara individual dan kepentingan masyarakat luas.
F. Bila terjadi keadaan dimana demi melindungi kepentingan bank.
G. Mengungkapkan rahasia bank sebagai pengecualian demi hukum atau harus terlebih dahulu memperoleh izin dari otoritas yang berwenang.
H. Masalah mengenai siapa otoritas yang berwenang memberikan izin pengecualian tersebut
I. Masalah adanya persetujuan nasabah yang dapat menghapuskan kewajiban bank untuk memegang teguh rahasia bank.
3. Rumusan Pengertian Rahasia Bank Dan Rumusan Tindak Pidana Rahasia Bank
Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya. Terdapat dalm UU No.10/1998 pasal 1 ayat (28).
Selain dari memberikan rumusan dari pengertianya, UU perbankan juga memberikan rumusan mengenai delik rahasia bank yang terdapat dalam UU No. 7 Tahun 1992 Pasal 40 ayat (1).
Tindak pidana rahasia bank menurut Pasal 51 ialah kejahatan. Sangksi tindak pidana rahasia bank ditentukan dalam pasal 47 ayat (2), yaitu tindak pidana sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun dan denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).
4. Pihak – Pihak Yang Berkewajiban Memegang Teguh Rahasia bank.
Menurut pasal 47 ayat (2) UU No. 10/1998 yang memegang teguh rahasia bank ialah :
a. Anggota Dewan Komisaris Bank
b. Anggota Direksi Bank
c. Pegawai Bank (semua karyawan yang memiliki akses ataupun tidak memiliki akses)
d. Pihak Terafiliasi lainnya dari Bank.
5. Pengecualian Atas Berlakunya Kewajiban Rahasia Bank
Pengecualian itu antara lain: Untuk perpajakan, menyelesaikan hutang piutang bank, kepentingan pengadilan dalam perkara pidana, dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, dalam rangka tukar menukar informasi diantara bank kepada bank lain, dan atas persetujuan, permintaan atau kuasa dari nasabah. Pengcualian tersebut diatas bersifat limitatif, selain itu terdapat juga pengecualian demi kepentingan umum yang mana hal ini dapat dipersamakan sebagai "membela diri" dan merupakan alasan pembenar bagi pelanggaran ketentuan rahasia bank oleh bank.
6. Izin Pimpinan Bank Indonesia Bagi Hakim Dalam Perkara Pidana
Mengenai kekuasaan kehakiman ditentukan dan dijamin oleh TAP MPR No. III/MPR/1978 yang ,mengemukakan : Mahkamah Agung adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dalam pelasanaan tugasnya, terlepas dari pengaruh kekuasaan dan pengaruh-pengaruh lainnya.
Ketentuan Pasal 42 No. 10/1998 yang menentukan bahwa hakim harus memperoleh izin terlebih dahulu Pimpinan Bank Indonesia yang melalui Ketua Mahkamah Agung untuk dapat memperoleh keterangan dari bank tentang keadaan keuangan terdakwa yang menjadi nasabah bank, berarti kekuasaan kehakiman telah dicampuri pemerintah.
7. Hak Nasabah Untuk Mengetahui Isi Keterangan Yang Diungkapkan
Pihak yang dirugikan berhak untuk mengetahui isi keterangan yang diberikan oleh Bank Indonesia itu dan meminta pembetulan jika terdapat kesalahan dalam keterangan yang diberikan. Dalam hal bank tidak bersedia melakukan pembetulan yang diminta oleh pihak yang dirugikan, maka pihak yang dirugikan itu bukan saja dapat menggugat bank melalui pengadilan perdata, tetapi dapat pula mengadukan halnya kepada pihak kepolisian/Kejaksaan berdasarkan alasan berhubung tersebut telah melakukan tindak pidana.
8. Tindak Pidana Yang Menyangkut Rahasia Bank
Bila nasabah berpendapat telah dirugikan sebagai akibat penggunaan keterangan oleh mereka yang memperoleh keterangan dari pihak bank yang membocorkannya bertentangan dengan rahasia bank, maka nasabah tersebut dapat mengajukan ganti kerugian kepada mereka itu berdasarkan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur oleh Pasal 1365 KUH Perdata.
9. Pencurian Infomasi Rahasia Bank Oleh Bukan Orang Dalam Bank
Pengambilan informasi rahasia bank oleh para hachkers yang berhasil mengakses data bank tersebut melalui komputer atau seseorang yang berhasil secara fisik memasuki bank, baik dengan cara bertamu, menyelinap kedalam bank seperti layaknya seorang pencuri, maka sanksi bagi pelaku tersebut ditentukan secara khusus dan tegas.
10. Penggunaan Informasi Rahasia Bank Yang Ilegal
Perolehan infomasi rahasia bank secara ilegal belum ditentukan sanksinya. Kriminalisasi pelanggaran terhadap penggunaan informasi rahasia bank yang ilegal sangat diperlukan sebagai kelengkapan dari pengaturan kewajiban rahasia bank.
11. Sanksi – Sanksi Pidana Dan Perdata
Sanksi Pidana menurut Pasal 40 UU No. 7 tahun 1989 bagi mereka yang memaksa pihak bank dan pihak terapiliasi untuk memberikan keterangan sekurang-kurangnya 2 tahun penjara dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dan paling banyak 200.000.000.000,- (dus ratus milyar rupiah) sedangkan Sanksi Perdata; nasabah yang dirugikan dapat menggugat bank brdasarkan dalil bahwa bank telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Jelas perbuatan bahwa perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang dilanggar oleh bank itu adalah Pasal 40 UU No. 10/1998.
13 Penutup
Bahwa tingkat keamanan bank ditentukan oleh kedisiplinan semua pihak , baik pihak Direksi beserta karyawan bank dan juga nasabah itu sendiri , namun tidak kalah penting payung hukum bagi pihak-paihk yang boleh mengetahui atau mendapat keterangan bank juga harus jelas, sehingga tingkat kerahasiaan bank dapat dengan mudah terukur dan terdetiksi.
Oleh : Dra.Hj. Norhayati, SH.MH
Hakim PA. Kuala Kapuas
1. Latar Belakang
Bank adalah bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran suatu negara. Bank juga merupakan lembaga keuangan yang eksistensinya tergantung mutlak pada kepercayaaan pada nasabahnya yang mempercayakan dana dan jasa-jasa lain yang dilakukan mereka melalui bank.
Integritas Pengurus, kemampuan pengurus baik berupa kemampuan menejerial dan kemampuan teknis Perbankan, kesehatan bank yang bersangkutan, kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank, kesemuanya itu merupakan faktor yang sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank.
Rahasia bank akan dapat lebih dipegang teguh oleh bank apabila ditetapkan bukan sekedar hanya sebagia kewajiban kontraktual di antara bank dan nasabah, tetapi di tetapkan sebagai kewajiban publik.
Hal itulah yang telah melandasi ditetapkannya ketentuan rahasia bank dalam undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang kemudian dirubah dengan undang-undang No. 10 Tahun 1998 sebagai tindak pidana bagi pelanggarannya yang termuat dalam pasal 40, 41, 41A, 42, 42A, 43, 44, 44, 45, 47, 47A, 50, 50A, 52, dan 53.
1. Sejarah Munculnya Konsep Rahasia Bank
Konsep rahasia bank bermula timbul dari tujuan untuk melindungi nasabah yang bersangkutan. Timbulnya pemikiran untuk merahasiakan keadaan keuangan nasabah bank sehingga melahirkan ketentuan hukum mengenai kewajiban rahasia bank adalah semula bertujuan unuk melindungi kepentingan nasabah secara individual.
Namun rahasia bank dapat dikesampingkan bila terjadi perkembangan sehubungan dengan keadaan politik dalam negeri, keadaan sosial, terutama menyangkut timbulnya kejahatan-kejahatan dibidang money laundering.
2. Berbagai Masalah Berkaitan Dengan Rahasia Bank
A. Menyangkut ruang lingkup kerahasiannya, apakah dari sisi aktiva (asset) atau sisi pasiva (liabilities).
B. Menyangkut jangka waktu bagi bank unuk merahasiakan bila nasabah tersebut tidak lagi menjadi nasabah.
C. Masalah mengenai siapa saja yang dibebani dengan merahasiakan itu.
D. Menyangkut jangka waktu kewajiban merahasiakan itu bagi pengurus dan pegawai bank.
E. Mengenai sikap apa yang seharusnya diambil bila terdapat benturan antara kepentingan nasabah secara individual dan kepentingan masyarakat luas.
F. Bila terjadi keadaan dimana demi melindungi kepentingan bank.
G. Mengungkapkan rahasia bank sebagai pengecualian demi hukum atau harus terlebih dahulu memperoleh izin dari otoritas yang berwenang.
H. Masalah mengenai siapa otoritas yang berwenang memberikan izin pengecualian tersebut
I. Masalah adanya persetujuan nasabah yang dapat menghapuskan kewajiban bank untuk memegang teguh rahasia bank.
3. Rumusan Pengertian Rahasia Bank Dan Rumusan Tindak Pidana Rahasia Bank
Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya. Terdapat dalm UU No.10/1998 pasal 1 ayat (28).
Selain dari memberikan rumusan dari pengertianya, UU perbankan juga memberikan rumusan mengenai delik rahasia bank yang terdapat dalam UU No. 7 Tahun 1992 Pasal 40 ayat (1).
Tindak pidana rahasia bank menurut Pasal 51 ialah kejahatan. Sangksi tindak pidana rahasia bank ditentukan dalam pasal 47 ayat (2), yaitu tindak pidana sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun dan denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).
4. Pihak – Pihak Yang Berkewajiban Memegang Teguh Rahasia bank.
Menurut pasal 47 ayat (2) UU No. 10/1998 yang memegang teguh rahasia bank ialah :
a. Anggota Dewan Komisaris Bank
b. Anggota Direksi Bank
c. Pegawai Bank (semua karyawan yang memiliki akses ataupun tidak memiliki akses)
d. Pihak Terafiliasi lainnya dari Bank.
5. Pengecualian Atas Berlakunya Kewajiban Rahasia Bank
Pengecualian itu antara lain: Untuk perpajakan, menyelesaikan hutang piutang bank, kepentingan pengadilan dalam perkara pidana, dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, dalam rangka tukar menukar informasi diantara bank kepada bank lain, dan atas persetujuan, permintaan atau kuasa dari nasabah. Pengcualian tersebut diatas bersifat limitatif, selain itu terdapat juga pengecualian demi kepentingan umum yang mana hal ini dapat dipersamakan sebagai "membela diri" dan merupakan alasan pembenar bagi pelanggaran ketentuan rahasia bank oleh bank.
6. Izin Pimpinan Bank Indonesia Bagi Hakim Dalam Perkara Pidana
Mengenai kekuasaan kehakiman ditentukan dan dijamin oleh TAP MPR No. III/MPR/1978 yang ,mengemukakan : Mahkamah Agung adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dalam pelasanaan tugasnya, terlepas dari pengaruh kekuasaan dan pengaruh-pengaruh lainnya.
Ketentuan Pasal 42 No. 10/1998 yang menentukan bahwa hakim harus memperoleh izin terlebih dahulu Pimpinan Bank Indonesia yang melalui Ketua Mahkamah Agung untuk dapat memperoleh keterangan dari bank tentang keadaan keuangan terdakwa yang menjadi nasabah bank, berarti kekuasaan kehakiman telah dicampuri pemerintah.
7. Hak Nasabah Untuk Mengetahui Isi Keterangan Yang Diungkapkan
Pihak yang dirugikan berhak untuk mengetahui isi keterangan yang diberikan oleh Bank Indonesia itu dan meminta pembetulan jika terdapat kesalahan dalam keterangan yang diberikan. Dalam hal bank tidak bersedia melakukan pembetulan yang diminta oleh pihak yang dirugikan, maka pihak yang dirugikan itu bukan saja dapat menggugat bank melalui pengadilan perdata, tetapi dapat pula mengadukan halnya kepada pihak kepolisian/Kejaksaan berdasarkan alasan berhubung tersebut telah melakukan tindak pidana.
8. Tindak Pidana Yang Menyangkut Rahasia Bank
Bila nasabah berpendapat telah dirugikan sebagai akibat penggunaan keterangan oleh mereka yang memperoleh keterangan dari pihak bank yang membocorkannya bertentangan dengan rahasia bank, maka nasabah tersebut dapat mengajukan ganti kerugian kepada mereka itu berdasarkan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur oleh Pasal 1365 KUH Perdata.
9. Pencurian Infomasi Rahasia Bank Oleh Bukan Orang Dalam Bank
Pengambilan informasi rahasia bank oleh para hachkers yang berhasil mengakses data bank tersebut melalui komputer atau seseorang yang berhasil secara fisik memasuki bank, baik dengan cara bertamu, menyelinap kedalam bank seperti layaknya seorang pencuri, maka sanksi bagi pelaku tersebut ditentukan secara khusus dan tegas.
10. Penggunaan Informasi Rahasia Bank Yang Ilegal
Perolehan infomasi rahasia bank secara ilegal belum ditentukan sanksinya. Kriminalisasi pelanggaran terhadap penggunaan informasi rahasia bank yang ilegal sangat diperlukan sebagai kelengkapan dari pengaturan kewajiban rahasia bank.
11. Sanksi – Sanksi Pidana Dan Perdata
Sanksi Pidana menurut Pasal 40 UU No. 7 tahun 1989 bagi mereka yang memaksa pihak bank dan pihak terapiliasi untuk memberikan keterangan sekurang-kurangnya 2 tahun penjara dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dan paling banyak 200.000.000.000,- (dus ratus milyar rupiah) sedangkan Sanksi Perdata; nasabah yang dirugikan dapat menggugat bank brdasarkan dalil bahwa bank telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Jelas perbuatan bahwa perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang dilanggar oleh bank itu adalah Pasal 40 UU No. 10/1998.
13 Penutup
Bahwa tingkat keamanan bank ditentukan oleh kedisiplinan semua pihak , baik pihak Direksi beserta karyawan bank dan juga nasabah itu sendiri , namun tidak kalah penting payung hukum bagi pihak-paihk yang boleh mengetahui atau mendapat keterangan bank juga harus jelas, sehingga tingkat kerahasiaan bank dapat dengan mudah terukur dan terdetiksi.
Oleh : Dra.Hj. Norhayati, SH.MH
Hakim PA. Kuala Kapuas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar