Senin, 15 November 2010
NOTA PEMBELAAN / PLEDOOI
DALAM PERKARA PIDANA NO. 198/Pen.Pid/2010/PN.Srg
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
Atas Nama Terdakwa :
BAMBANG SUPRIYADI DKK
Di Sampaikan Oleh :
PENASEHAT HUKUM
SRAGEN, 25 Oktober 2010
============================================
PEMBELAAN / PLEDOOI
Dalam Perkara Pidana No. 198/Pen.Pid/2010/PN.Srg
PADA PENGADILAN NEGERI SRAGEN
Atas Nama Terdakwa:
BAMBANG SUPRIYADI DKK
Bapak Ketua Majelis Hakim yang terhormat,
Bapak-Ibu Anggota Majelis Hakim yang terhormat,
Saudari Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Sidang Pengadilan yang mulia.
Pada hari ini, Senin tanggal 25 Oktober 2010, setelah saudara Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutannya, tibalah giliran saya untuk menyampaikan pembelaan / pledooi atas nama para terdakwa :
1. Nama : BAMBANG SUPRIYADI
Tempat Lahir : Sragen
Umur/ tanggal lahir : 34 tahun / 04 Juni 1976
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Dk. Wotan RT.20/02 Ds. Wonotolo,
Kec. Gondang, Kab. Sragen.
Agama : Islam
Pekerjaan : Bayan
Pendidikan : SMA
2. Nama : SUTANTI Binti SUWAIDI
Tempat Lahir : Sragen
Umur/ tanggal lahir : 34 tahun / 23Nopember 1976
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Dk. Wotan RT.02 Ds. Bener, Kec. Ngrampal,
Kab. Sragen.
Agama : Islam
Pekerjaan : Dagang Pakaian
Pendidikan : SMA
Pertama-tama kami panjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena Rahmat dan Hidayah yang telah dilimpahkan kepada kita semua, sehingga persidangan pada hari ini dengan acara pembelaan atau pledooi oleh Penasehat Hukum para terdakwa dapat terlaksana sesuai dengan agenda yang ditentukan dalam persidangan sebelumnya.
Dalam kesempatan ini pula kepada Panitera Pengganti yang telah mencatat seluruh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dan tak lupa kepada Jaksa Penuntut Umum, saya berikan penghargaan yang setinggi-tingginya, karena telah berupaya menjalankan kewajibannya dengan baik dalam perkara pidana ini, untuk menemukan kebenaran formil dan materil dari hukum pidana kearah tercapainya prinsip dan tujuan hukum serta tegaknya keadilan. Begitu juga kami ucapkan terimakasih kepada para pengunjung, yang dengan senang hati dan tertib selalu datang menghadiri jalannya persidangan dalam perkara pidana ini, dalam rangka mengamati dan memahami kejelasan perkara ini.
Bahwa sesuai dengan system peradilan kita, Jaksa Penuntut Umum mewakili kepentingan public, inklusif didalamnya kepentingan korban. Sedangkan Penasehat Hukum mewakili kepentingan terdakwa. Maka perbedaan sudut pandang ini memberikan perbedaan nuansa dalam mencari dan mengidentifikasikan “kebenaran materiil” guna menegakkan keadilan dan kebenaran. Walaupun demikian, biasa terjadi persamaan pandangan antara Jaksa Penuntut Umum dan Peasehat HUkum dalam menilai suatu fakta, jika keduanya berupaya secara jujur dan mengendepankan obyektifitas.
Bapak-Ibu Majelis Hakim yang terhormat,
Sidang Pengadilan yang kami muliakan,
Pada kesempatan ini perkenankan kami menyampaikan Nota / Resume atas apa yang dilihat, didengar dan dialami oleh saksi yang disampaikan di persidangan dan sebagaimana diketahui apa yang dialami, dilihat dan didengar oleh seorang saksi serta disampaikan dalam persidangan terbuka adalah alat bukti yang kuat sesuai Hukum Acara Pidana.
Pengungkapan keterangan saksi ini akan dapat membuktikan tabir kebenaran sejati dari perkara pidana ini yang didakwakan terhadap diri para terdakwa. Oleh karena itu kami hanya menyajikan apa yang ada dalam persidangan, dan apa yang disampaikan Saudara Jaksa Penuntut Umum hanyalah apa yang telah didapatkan dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik di Kantor Kepolisian Resort Sragen, dan bukan merupakan hasil dalam persidangan.
Berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum No Reg. Perkara : PDM-127/SRAGEN/Ep.1/0810, tanggal 14 Oktober 2010, terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI dan terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI telah dipersalahkan melanggar Pasal 378 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dituntut hukuman pidana penjara masing-masing 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan penjara dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas, kami selaku Penasehat Hukum, akan mejelaskan secara rinci dan jelas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dan untuk dan atas nama terdakwa mengajukan pembelaan / pledooi sebagai berikut :
A. SURAT DAKWAAN
Di awal persidangan perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat dakwaan yang pada pokoknya menyatakan bahwa para terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana pertama Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan / atau Kedua Tindak Pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yaitu dengan unsur-unsur sebagai berikut : dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang.
Atas dasar perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa sebagaimana dalam dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah menilai bahwa para terdakwa melakukan perbuatan penipuan yang diancam dengan hukuman pidana melanggar Pasal 378 KUHPidana.
Berdasarkan atas fakta-fakta yang terungkap didalam pemeriksaan dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan para terdakwa dan barang bukti, guna membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dijadikan dasar dan ruang lingkup pemeriksaan ini adalah terungkap sebagai berikut :
B. KETERANGAN SAKSI
1. Saksi KUNTO CAHYONO
Di bawah sumpah berdasarkan agamanya, pada pokonya memberikan kesaksian sebagai berikut:
Bahwa benar saksi menjadi karyawan BAF Cabang Sragen ditempatkan pada bagian Reposesor yaitu bagian penanganan keterlambatan angsuran setelah 41 hari dan penarikan sepeda motor.
Bahwa benar terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI adalah salah satu konsumen (kredit sepeda motor) yang dibiayai oleh BAF Cabang Sragen.
Bahwa benar sepeda motor yang dikredit terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI adalah merk Yamaha Vega ZR No. Pol. AD 2757 RN warna hitam an. BAMBANG SUPRIYADI dengan uang muka sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa benar terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI kredit sepeda motor dengan pembiayaan fasilitas kredit PT BAF Sragen sejak tanggal 15 Nopember 2009 dan saat itu terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI telah menandatangani surat perjanjian pembiayaan konsumen, pengakuan hutang dan pemberian kuasa menjaminkan secara fidusia.
Bahwa benar kewajiban terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI sesuai surat perjanjian konsumen pengakuan hutang dan pemberian kuasa mejaminkan secara fidusia yang telah ditandatangani oleh terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI adalah membayar uang muka sebesar Rp. 1. 750.000,- , membayar angsuran selama 36 bulan dengan jatuh tempo angsuran tanggal 15 setiap bulannya sejumlah Rp. 466.000,- kepada PT BAF Cabang Sragen.
Bahwa benar sesuai prosedur perusahaan PT BAF Sragen apabila konsumen terlambat 14 hari diberi surat teguran, 25 hari diberi surat peringatan penarikan kendaraan, kemudian 7 hari setelah itu saksi memberikan surat tugas penarikan kendaraan kepada bagian kolektor, dan saksi menangani terlambat membayar angsuran lebih dari 41 hari.
Bahwa benar terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI tidak pernah melakukan kewajibannya yaitu tidak membayar angsuran sampai saat ini.
Bahwa benar saksi telah mendatangi rumah terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI untuk melakukan penagihan angsuran sepeda motor bahkan penarikan sepeda motor yang dikuasai oleh terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI dan pada waktu itu ketika saksi tagih terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI berjanji akan membayar dan pada waktu itu sepeda motor tidak ada dan saksi bertanya dimana sepeda motornya jawab terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI dipakai saudaranya di Jakarta padahal sesuai perjanjian, sepeda motor tersebut selama belum lunas tidak boleh dipindahtangankan kepada orang lain.
Bahwa benar saksi tidak berhasil menagih danmenarik sepeda motor tersebut selanjutnya berkas dan surat tugas penagihan danpenarikan saksi kembalikan ke kantor BAF Cabang Sragen.
Bahwa benar atas kejadian tersebut PT BAF menderita kerugian sebesar Rp. 16.776.000,-
Bahwa benar saksi pernah bertemu dengan terdakwa II. SUTANTI karena dia juga sebagai nasabah BAF Sragen.
Bahwa benar uang muka (DP) adalah bukan merupakan cicilan pertama.
Bahwa benar saksi tahu kalau terdakwa belum pernah membayar angsuran dari dokumen yang ada.
Bahwa benar selama saksi bertugas sebagai penagih angsuran dan penarik kendaraan yang macet angsurannya banyak yang tidak bias ditarik sehingga atas kejadian tersebut diserahkan ke unit Solo.
Bahwa benar sepeda motor yang dikredit terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI sampai saat ini belum juga kembali.
Atas keterangan saksi tersebut para terdakwa tidak keberatan.
2. Saksi AGUS TRIYANTO, AMd.
DI bawah sumpah berdasarkan agamanya pada pokoknya memberikan kesaksian sebagai berikut:
Bahwa benar saksi sebagai staf lapangan bagian kolektor di PT BAF Cabang Sragen.
Bahwa benar terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI adalah salah satu konsumen (kredit sepeda motor) yang dibiayai oleh BAF Cabang Sragen.
Bahwa benar sepeda motor yang dikredit terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI adalah merk Yamaha Vega ZR No. Pol. AD 2757 RN warna hitam an. BAMBANG SUPRIYADI dengan uang muka sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa benar merk Yamaha Vega ZR No. Pol. AD 2757 RN warna hitam an. BAMBANG SUPRIYADI dengan uang muka sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).kredit sepeda motor dengan pembiayan fasilitas kredit oleh BAF Sragen sejak tanggal 15 Nopember 2009 dan saat itu terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADItelah menandatangani perjanjian pembiayaan konsumen, pengakuan hutang dan pemberian kuasa menjaminkan secara fidusia.
Bahwa benar kewajiban terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI sesuai surat perjanjian konsumen, pengakuan hutang dan pemberian kuasa menjaminkan secara fidusia yang telah ditandatangani oleh terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI adalah membayar uang muka sebesar Rp. 1.750.000,-, membayar angsuran selama 36 bulan dengan jatuh tempo angsuran tanggal 15 setiap bulannya sejumlah Rp. 466.000,- kepada PT BAF Cabang Sragen.
Bahwa benar sesuai prosedur perusahaan PT BAF Sragen apabila konsumen terlambat 14 hari diberi surat teguran, 25 hari diberi surat peringatan penarikankendaraan, kemudian 7 hari setelah itu saksi memberikan surat tugas penarikan kendaraan pada bagian kolektor, dan saksi menangani terlambat membayar angsuran lebih dari 41 hari.
Bahwa benar terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADItidak pernah melksanakan kewajibannya yaitu tidak membayar angsuran sampai saat ini.
Bahwa benar saksi pernah mendatangi ke rumah terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI untuk melakukan penagihan angsuran sepeda motor setelah tanggal 15 Desember 2009, jawaban terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI masih dicarikan uang, dan saksi Tanya dimana kendaraannya, terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADImenjawab sedang dibawa adik di Jakarta padahal sesuai perjanjian pembiayaan konsumen sepeda motor tersebut tidak boleh dipindahtangankan pada orang lain selama belum lunas, dan benar saksi datang lagi ke rumah terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI hanya ketemu dengan istri terdakwa dansaksi datang lagi ke rumah terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI dan saat itu saksi bertemu dengan terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI dan saksi bertannya dimana motornya, namun terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI malahan member nomor HP Bayu dan saksi telepon Bayu namun Bayu bilang nanti saya koordinasi dengan Bambang.
Bahwa benar saksi sudah menemui terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI sebanyak 5 kali yang 2 kali ketemu dengan istri terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI dan yang 3 kali bertemu dengan terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI, dan setiap bertemu dengan istri terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI dia mengatakan ya nanti saya sampaikan pada suami.
Bahwa benar atas kejadian tersebut PT BAF menderita kerugian sebesar Rp. 16.776.000,-
Bahwa benar saksi pernah bertemu dengan terdakwa II. SUTANTI karena dia juga sebagai nasabah BAF Sragen.
Bahwa benar uang muka (DP) adalah bukan merupakan cicilan pertama.
Bahwa benar saksi tahu kalau terdakwa belum pernah membayar angsuran dari dokumen yang ada.
Bahwa benar selama saksi bertugas sebagai penagih angsuran dan penarik kendaraan yang macet angsurannya banyak yang tidak bias ditarik sehingga atas kejadian tersebut diserahkan ke unit Solo.
Bahwa benar sepeda motor yang dikredit terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI sampai saat ini belum juga kembali.
Atas keterangan saksi tersebut para terdakwa tidak keberatan.
3. Saksi AHMAD NUR ROHMAN
Di bawah sumpah berdasarkan agamanya pada pokoknya memberkan kesaksian sebagai berikut:
Bahwa benar saksi bekerja di BAF Cabang Sragen sebagai cheef Surveyor.
Bahwa benar yang melayani kredi adalah surveyor dulu baru ke saksi karena saksi atasan dari surveyor.
Bahwa benar jika mengajukian kredit yang perlu dijelaskan adalah : cara pembayarannya, jatuh tempo pembayaran, masalah keterlambatan, dll.
Bahwa benar kewajiban konsumen adalah mengangsur tepat waktu dan konsumen diberi penjelasan penting bagi konsumen serta sebelum diacc harus disurvey lebih dahulu.
Bahwa benar terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADImemang ada mengajukan kredit sepeda motor dengan pembiayaan dari PT BAF Cabang Sragen namun bukan menghadap saksi.
Bahwa benar uang muka (DP) pihak BAF tahunya dari dealer dan DP bukan serupakan angsuran pertama.
Bahwa benar BPKB jika sudah keluar diserahkan dari dealer ke PT BAF dulu.
Bahwa benar yang dikredit terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI adalah sepeda motor namun saksi tidak mengetahui dimana sekarang sepeda motornya.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI sebagian keberatan karena petugas PT BAF tidak pernah member penjelasan dan tidak pernah survey namun langsung di acc.
4. Saksi JOKO RIYANTO
Di bawah sumpah berdasarkan agamanya pada pokoknya memberikan kesaksian sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari dan tanggal lupa terdakwa II.SUTANTI Binti SUWAIDI minta tolong kepada saksi untuk mengantarkan sepeda motor Yamaha Vega ZR tahun 2009 ke rumah SUPARMIN dan sepeda motor tersebut milik Bayan bernama BAMBANG SUPRIYADI.
Bahwa benar saksi dipesan oleh terdakwa II.SUTANTI Binti SUWAIDI setelah sepeda motor diantar ke rumah SUPARMIN dan jika diberi uang tidak diterima.
Bahwa benar saksi tahu kalau sepeda motor tersebut sebetulnya masih kredit dan yang kredit adalah Terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI, dan saksi mau disuruh oleh terdakwa TANTI karena katanya terdakwa BAMBANG sangat memerlukan uang.
Bahwa benar atas suruhan terdakwa SUTANTI maka saksi menemui SUPARMIN Als PAKE IDA di rumahnya di Dk. Karang Tanjung RT.06 B/03 Ds. Pelemgadung, Kec. Karangmalang, Kab. Sragen dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR No. POl. AD2757 RN warna hitam untuk digadaikan atas suruhan terdakwa SUTANTI.
Bahwa benar sekanjutnya SUPARMIN Als PAKDE IDA menghubungi SUNGADI (belum tertangkap) Dk. Pandak, Ds. Pandak, Kec. SIdoharjo, Kab. Sragen untuk menawarkan sepeda motor tersebut dan SUNGADI ada uang Rp.4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian SUPARMIN Als PAKE IDA menghubungi terdakwa SUTANTI dan mengatakan ada yang mempunyai uang.
Bahwa benar keesokan harinya SUNGADI dan saksi datang ke rumah SUPARMIN Als PAKE IDA dengan membawa sepeda motor Yamaha Vega ZR No. Pol. AD 2757 RN warna hitam kemudian di rumah SUPARMIN tersebut mereka bertemu dan SUPARMIN berkata pada saksi bahwa sepeda motor tersebut akan dipakai SUNGADI sehingga SUNGADI menyerahkan uang sebesar Rp.4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada SUPARMIN.
Bahwa benar dari sejumlah uang Rp.4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut SUPARMIN diberi oleh SUNGADI sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) dan yang sebesar Rp.4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) oleh SUPARMIN diserahkan kepada saksi.
Bahwa benar selanjutnya saksi menghubungi terdakwa II. SUTANTI lalu saksi menyerahkan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp.4.100.000,- kepada terdakwa II SUTANTI kemudian dari jumlah tersebut saksi mendapat komisi dari terdakwa SUTANTI sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa benar selanjutnya uang sejumlah Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah) oleh terdakwa SUTANTI diserahkan kepada terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan yang sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) diserahkan kepada BAYU sedanghkan terdakwa SUTANTI mendapat bagian sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa-terdakwa tidak keberatan.
5. Saksi SUPARMIN Als PAKE IDA
Di bawah sumpah berdasarkan agamanya pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari dan tanggal lupa terdakwa II SUTANTI Binti SUWAIDI menghubungi lewat telepon dan mengatakan meminta tolong kepada saksi untuk mencarikan uang dan terdakwa II SUTANTI Binti SUWAIDI ada sepeda motor Yamaha vega ZR tahun 2009 milik bayan bernama BAMBANG SUPRIYADI.
Bahwa benar sepeda motor tersebut agar dicarikan uang etinggi mungkin dan tidak boleh kurang dari Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), selanjutnya saksi menghubungi SUNGADI (belum tertangkap) Dk. Pandak, Ds. Pandak, kec. Sidoharjo, Kab. Sragen untuk menawarkan sepeda motor tersebut dan SUNGADI ada uang Rp. 4.250.000,- (empat juta duaratus lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi menguhubungi terdakwa II SUTANTI Binti SUWAIDI dan mengatakan ada yang memunyai uang.
Bahwa benar keesokan harinya SUNGADI dan JOKO RIYANTO datang ke rumah saksi dengan membawa sepeda motor Yamaha vega ZR No. Pol. AD2757 RN warna hitam tanpa ada STNK nya, kemudian di rumah saksi tersebut mereka bertemu dan saksi berkata kepada JOKO RIYANTO bahwa sepeda motor tersebut akan dipakai SUNGADI sehingga SUNGADI menerima gadai dan meyerahkan uang sebesar Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi.
Bahwa benar dari jumlah uang sebesar Rp.4.250.000,- (empat juta dua ratus lma puluh ribu) tersebut saksi diberi uang oleh SUNGADI sebesar Rp.150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah) dan yang sebesar Rp.4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) saksi serahkan kepada JOKO RIYANTO.
Bahwa benar selanjtnya JOKO RIYANTO menghubungi terdakwa II SUTANTI Binti SUWAIDI lalu JOKO RIYANTO menyerahkan uang hasil gadai sepeda motor tersebut sebesar Rp.4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) kepada terdakwa II SUTANTI Binti SUWAIDI kemudian dari jumlah tersebut JOKO RIYANTO mendapat komisi dari terdakwa II SUTANTI Binti SUWAIDI sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa-terdakwa tidak keberatan.
C. KETERANGAN TERDAKWA
1. BAMBANG SUPRIYADI
Di muka persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada tanggal 15 Nopember 2009 terdakwa datang kerumah terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI pinjam uang untuk kepentingan keluarga karena anak sakit dengan menggunakan jaminan sepeda motor milik terdakwa namun terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI tidakmempunyai uang.
Bahwa benar karena terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI tidak memiliki uang kemudian terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI menghubungi temannya usaha pinjam uang dengan teman terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI tetapiuang belum ada dan besuknya terdakwa datang lagi kerumah terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI.
Bahwa benar terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI menyarankan kepada terdakwa mengambil kredit sepeda motor di BAF Sragen dan uang mukanya ada yang nanggung bernama BAYU lalu terdakwa disuruh menyiapkan KTP dan KK dan hasil kreditan tersebut akan dijualkan terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI.
Bahwa benar terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI juga mengatakan pada terdakwa, nanti uang muka (DP) jika ditanya di dealer terdakwa disuruh mengatakan yang mengurus bu TANTI.
Bahwa benar oleh karena terdakwa tertarik dengan omongan terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI maka atas saran terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI tersebut terdakwa setuju.
Bahwa benar setelah terdakwa menyiapkan KTP dank selanjutnya terdakwa bersama isterinya dengan diantar oleh terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI menuju ke dealer Yamaha Sumber Baru Motor dan ke BAF Sragen untuk mengajukankredit 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vega.
Bahwa benar istri terdakwa waktu di dealer bertanya pada terdakwa “butuh uang kok kredit sepeda motor” dan terdakwa jawab “yang penting dapat uang”.
Bahwa benar dalam kredit tersebut terdapat beberapa ketentuan sesuai dengan surat perjanjian pembiayaan konsumen, pengakuan hutang dan pemberian kuasa menjaminkan secara fidusia yang telah ditandatangani oleh terdakwa.
Bahwa benar kewajiban terdakwa adalah membayar uang muka sebesar Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayar oleh terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI, membayar angsuran selama 36 (tiga puluh enam) bulan dengan jatuh tempo angsuran tanggal 15 setiap bulannya sejumlah Rp.466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) kepada PT.BAF Cabang Sragen, dan selama masa kredit penerima fasilitas (konsumen) dilarang untuk menyewakan, meminjamkan, menggadaian, menjual dan atau mengalihkan barang tersebut kepada pihak lain dengan cara apapun juga.
Bahwa benar setelah semua persyaratan tersebut disetujui dan ditanda tangani oleh terdakwa danjuga uang muka sebeasr Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) telah dibayar di dealer,maka dealer menyerahan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha vega ZR No. Pol. AD2757RN warna hitam tanpa STNK kepada terdakwa.
Bahwa benar setelah sepeda motor kreditan tersebut diterima terdawa maka selanjutnya sepeda motor Yamaha Vega ZR tersebut dibawa kerumah terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI untuk dijual sesuai dengan kesepakatan awal.
Bahwa benar setelah sepeda motor kreditan tersebut berada di rumah terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI selanjutnya 3 (tiga) hari kemudian terdakwa menerima uang dari terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa benar terdakwa dipesan oleh terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI jika nanti ada penagih dari BAF datang ke rumah terdakwa disuruh bilang kalau belum ada uang dan jika sepeda motornya ditanya agar terdakwa menjawab sepeda motornya berada di rumah Mas BAYU.
Bahwa benar ketika terdakwa didatangi petugas penagih dari BAF Cabang Sragen untuk dimintai uang angsuran terdakwa menjawab belum ada uang dan saat terdakwa ditanyadimana sepeda motornya terdakwa menjawab kalau sepeda motornya dibawa adik ke Jakarta.
Bahwa benar sepeda motor tersebut saat terdakwa terima, belum disertai STNK dan setelah 1 (satu) minggu baru terbit STNK nya tetapi bukan terdakwa yang mengambilnya.
Bahwa benar kredit sepeda motor tersebut yang tanggungjawab adalah terdakwa karena atas nama terdakwa dan benar terdakwa sekalipun belum pernah membayar angsuran ke BAF Cabang Sragen.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI tersbut, telah mengakibatkan kerugian bagi PT. BAF Sragen sebesar Rp.16.776.000,- (enambelas juta tujuhratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Bahwa benar terdakwa belum pernahdihukum.
2. SUTANTI Binti SUWAIDI
Di mukapersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada tanggal 15 Nopember 2009 terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI datang ke rumah terdakwa untuk meminjam uang dengan menggunakan jaminan sepeda motor milik terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI namun terdakwa tidak mempunyai uang.
Bahwa benar karena terdakwa tidak memiliki uang kemudian terdakwa menghubungi temannya usaha pinjam uang dengan teman terdakwa bernama BAYU tetapi uang belum ada dan besuk terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI datang lagi ke rumah terdakwa.
Bahwa benar terdakwa menyarankan kepada terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI untuk mengambil kredit sepeda motor di PT BAF Sragen dan uang mukanya ada yang nanggung bernama BAYU lalu terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI disuruh menyiapkan KTP dan KK dan hasil kreditan tersebut akan dijualkan oleh terdakwa.
Bahwa benar terdakwa juga mengatakan pada terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI, nanti uang muka (DP) kalau ditanya dealer terdakwa menyuruh terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI mengatakan yang mengurus nanti BU TANTI .
Bahwa benar atas saran terdakwa tersebut terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI setuju.
Bahwa benar selanjutnya terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI bersama istrinya menuju ke BAF Sragen untuk mengajukan kredit 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR No. Pol. AD 2757 RN warna hitam dari BAF Sragen dan terdakwa menunjukkan tempat dealernya di di Sumber Baru Motor.
Bahwa benar setelah sepeda motor kreditan tersebut diterima terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI maka selanjutnya sepeda motor tersebut di bawa kerumah terdakwa untuk dijual sesuai dengan kesepakan awal.
Bahwa benar setelah sepeda motor kreditan tersebut berada di rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi JOKO RIYANTO untuk menjualkan sepeda motor tersebut dan atas suruhan terdakwa tersebut SAKSI JOKO RIYANTO menemui saksi SUPARMIN Als PAKE IDA di rumahnya di Dk. Karang Tanjung RT.06 B/03, Ds. Pelemgadung, Kec. Karangmalang. Kab. Sragen dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamah Vega ZR No. Pol. AD 2757 RN warna hitam untuk dijualkan atas suruhan terdakwa.
Bahwa benar terdakwa sebelumnya telah menguhunbi saksi SUPARMIN Als PAKE IDA melaui telepon dengan mengatakan minta tolong untuk mencarikan uang dan ada sepesa motor YAMAHA Vega ZR tahun 2009 milik bayan bernama BAMBANG SUPRIYADI dan sepeda motor tersebut akan dicarikan uang setinggi mungkin dan tidak boleh kurang dari Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
Bahwa benar selanjutnya saksi SUPARMIN Als PAKE IDA menghubungi SUNGADI (belum tertangkap) Dk. Pandak, Ds. Pandak, Kec. SIdoharjo, Kab. Sragen untuk menawarkan sepeda motor tersebut dan SUNGADI ada uang Rp. 4.250.000,- (empat juta duaratus lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi SUPARMIN Als PAKE IDA menghubungi terdakwa dan mengatakan ada yang mempunyai uang.
Bahwa benar keesokan harinya SUNGADI dan JOKO RIYANTO datang ke rumah saksi SUPARMIN Als PAKE IDA dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR No. Pol. AD 2757 RN warna hitam, kemudian di rumah saksi SUPARMIN tersebut mereka bertemu dan SUPARMIN berkata pada JOKO RIYANTO bahwa sepeda motor tersebut akan dipakai SUNGADI sehingga SUNGADI menyerahkan uang sebesar Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi SUPARMIN Als PAKE IDA.
Bahwa benar dari jumlah uang sebesar Rp. 4.250.000,-(empat juta duaratus lia puluh ribu rupiah) tersebut saksi SUPARMIN mengambil Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan yang sebesar Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) diserahkan kepada JOKO RIYANTO.
Bahwa benar selanjutnya saksi JOKO RIYANTO menghubungi terdakwa lalu JOKO RIYANTO menyerahkan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp.4.100.000,- kepada terdakwa kemudian dari jumlah uang tersebut JOKO ROYANTO mendapat komisi dari terdakwa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa benar selanjutnya uang sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah ) tersbeut oleh terdakwa diserahkan kepada terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI sebesar Rp.2000.000,- (dua juta rupiah) dan yang sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) diserahkan kepada BAYU sedang terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama dengan terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI tersebut, telah mengakibatkan PT. BAF Sragen mnegalami kerugian sebesar Rp. 16.776.000,- (enam belas juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Bahwa benar terdakwa belum pernah dihukum.
D. ALAT BUKTI SURAT
Bahwa dalam perkara ini terdapat adanya alat bukti berupa surat dalam bentuk “Berkas Perkara para terdakwa atas nama BAMBANG SUPRIYADI DKK” yang merupakan himpunan “Berita Acara” hasil proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat yang berwenang, padahal berita acara tersebut adalah dibuat oleh pejabat yang berwenang dan dibuat atas dasar kekuatan sumpah jabatan. Dengan demikian Berkas Perkara terdakwa atas nama BAMBANG SUPRIYADI DKK yang dibuat oleh penyidik pada Polres Sragen adalah merupakan alat bukti surat sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 187 huruf (a) KUHAP.
Memahami bahwa Berita Acara Penyidikan adalah berkualitas sebagai alat bukti surat, maka proses pemeriksaan dipersidangan tidaklah dibenarkan oleh hukum menyimpang dari BAP tersebut, Justru, hakim diberi kewenangan untuk mengingatkan bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi dan terdakwa tidak diperkenankan menyimpang dari materi Berita Acara Penyidikan/ BAP (Pasal 163 KUHAP).
Mendasari bahwa dari hasil pemberkasan perkara terdakwa II. (SUTANTI Binti SUWAIDI) menyebutkan penjualan barang berupa sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR No. Pol. AD 2757 RN ternyata hasil persidangan telah terungkap bahwa sepeda motor tersebut dibawa oleh saksi JOKO RIYANTO atas suruhan terdakwa II. (SUTANTI Binti SUWAIDI) untuk dijual dan kemudian diserahkan kepada saksi SUPARMIN Als PAKE IDA, sehingga keterangan sedemikian ini telah sesuai dengan berkas perkara para terdakwa. (alat bukti surat)
Menilai bahwa keterangan para saksi banyak yang terungkap dalam persidangan telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para terdakwa, yang dijadikan dasar dan ruang gerak pemeriksaan, oleh karenanya mengindahkan akan materi berkas perkara para terdakwa hasil penyidikan Polres Sragen yang dikualisir sebagai alat bukti surat, sehingga berdasarkan berkas perkara para terdakwa tersebut secara jelas para terdakwa dapat dikualisir telah melakukan perbuatan pidana.
E. BARANG BUKTI
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini yaitu :
1 (satu) bendel perjanjian pembiayaan, pengakuan hutang, dan pemberian kuasa menjaminkan secara fidusia nomor : 32310001969 a.n. BAMBANG SUPRIYADI alamat Wotan Rt. 20, Desa Wonotolo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.
Adapun keberadaan barang bukti uang dilampirkan dalam berkas perkara para terdakwa tersebut diatas, sebagai bukti terjadi adanya kesepakatan antara PT. BAF Sragen dengan konsumen untuk kredit kendaraan sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR No. Pol. AD 2757 RN atas nama BAMBANG SUPRIYADI (terdakwa I) dan atas barang bukti tersebut, juga berdasarkan fakta hukum estela adanya kesepakatan kedua belah pihak dan baru ditandatangani oleh BAMBANG SUPRIYADI (terdakwa I) yang disetujui oleh istri, maka dipersidangan barang bukti tersebut dapat berubah fungsinya menjadi alat bukti yang membuktikan kesalahan para terdakwa.
Bahwa berdasarkan falta hukum yang terungkap dalam persidangan, ternyata terdakwa I. (BAMBANG SUPRIYADI) tidak pernah sama sekali mengangsur hutang pembiayaan lepada PT. BAF Sragen dan bahkan melanggar ketentuan dan persyaratan perjanjian kredit seperti diatur dalam butir 6 (enam) sub (b) yang bunyinya : “Mejaminkan, menggadaikan, memindah tangankan, mensual atau melakukan pernbuatan yang bertujuan dan atau berakibat beralihnya barang jaminan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pihak PT. BAF secara resma”, sehingga barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa satu bendel perjanjian pembiayaan consumen, pengakuan hutang, dan pemberian kuasa menjaminkan secara fidusia, adalah berkualitas sebagai barang bukti yang ditentukan dalam pasal 39 KUHPidana jo pasal 39 KUHAP.
F. PETUNJUK
Bahwa dalam perkara ini di persidangan telah ditemukan adanya petunjuk, karena keterangan dari satu saksi dengan kesaksian dari saksi yang lain ada persesuaian dan masing-masing kesaksian yang diberikan dalam persidangan adalah berkualitas sebagai saksi sebagaimana dipersyaratkan dalam pasal 1 (angka 27) KUHAP.
G. URAIAN HUKUM PERBUATAN TERDAKWA
Para terdakwa di persidangan perkara ini didakwa melanggar pasal 378 KUHP yang unsur perbuatannya meliputi hal-hal sebagai berikut :
1. Barang Siapa :
Yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah setiap orang yang tidak termasuk orang gila dan telah memenuhi umur yang dewasa sehingga dinilai mampu untuk bertanggung jawab dimana terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI dan terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI, dalam hal ini adalah dinilai mampu bertanggung jawab secara hukum, maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
2. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dilakukan dengan melawan hukum :
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan para terdakwa dalam persidangan menerangkan bahwa terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI pada saat didatangi terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI untuk pinjam uang dengan jaminan sepeda motor milik terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI, namun terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI tidak mempunyai uang sehingga untuk mendapatkan uang terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI menyuruh terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI untuk mengajukan kredit sepeda motor dengan pembiayaan BAF Cabang Sragen, dan setelah terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI nanti mendapatkan kredit sepeda motor, nanti hasil kreditan tersebut akan dijualkan oleh terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI dan hasil penjualan sepeda motor tersebut nantinya terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI akan diberi uang oleh terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI, sebesar Rp.2.00.000,- (dua juta rupiah) sehingga sebelum terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI mendapat kredit dari BAF Sragen, terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI dan terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI sudah mempunyai niat untuk menguntungkan diri terdakwa sendiri atau orang lain dan niat tersebut timbul ketika terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI mengetahui bahwa terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI sedang membutuhkan uang untuk berobat anaknya yang sedang sakit, sehingga terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI menyarankan kepada terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI untuk mengambil kredit se[eda motor di BAF Sragen dan uang mukanya ada yang nanggung bernama BAYU lalu terdakwa disuruh menyiapkan KTP dan KK dan hasil kreditan tersebut akan dijualkan oleh terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI, lalu terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI juga mengatakan pada terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI nanti uang muka (DP) jika ditanya dealer terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI disuruh mengatakan nanti yang mengurus Bu TANTI, sehingga atas omongan terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI tersebut maka terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI tertarik dan terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI setuju untuk mengambil kredit sepeda motor dengan pembiayaan dari BAF Sragen, dan setelah terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI menyiapkan KTP dan KK selanjutnya terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI bersama istrinya dengan diantar terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI menuju ke dealer Yamaha Sumber Baru Motor dan ke BAF Sragen untuk mengajukan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vega, dan setelah terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI menyetujui dan menandatangani surat perjanjian pembiayaan consumen, pengakuan hutang dan pemberian kuasa menjaminkan secara fidusia maka pihak BAF Sragen pada tanggal 15 Nopember 2009 memberikan hutang kepada terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI sebesar Rp.11.627.500,- untuk pelunasan di dealer Sumber Baru Motor Sragen dan terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI mempunyai kewajiban mengangsur ke BAF Sragen setiap bulannya sebesar Rp.466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) selama 36 bulan, selanjutnya setelah uang muka sebesar Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) telah dibayar di dealer, maka dealer menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam tanpa STNK kepada terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI, dan setelah sepeda motor kreditan tersebut diterima terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI maka selanjutnya sepeda motor Yamaha Vega ZR No.POl. AD 2757 RN warna hitam tanpa STNK tersebut dibawa ke rumah terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI untuk dijual esuai kesepakatan awal dan setelah sepeda motor kreditan tersebut sudah berada di rumah terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI, selanjutnya 3 (tiga) hari kemudian terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI menerima uang dari terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan ternyata terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI Belum pernah sama sekali membayar angsuran setiap bulannya, Namun sepeda motor tersebut telah dijual oleh terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI tanpa sepengetahuan pihak BAF Sragen dan uangnya telah dipergunakan untuk kepentingan para terdakwa.
Maka dari itu, unsur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum telah terpenuhi.
3. Dengan menggunakan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang :
Dalam persidanga unsur ini dapat dibuktikan dari perbuatan-perbuatan terdakwa-terdakwa tersebut, dimana terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI untuk memperoleh uang sebesar Rp.2000.000,- (dua juta rupiah) dari terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI dengan cara kredit sepeda motor dengan pembiayaan dari BAF Sragen dimana awalnya terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI datang ke rumah terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI pinjam uang untuk keperluan berobat anaknya dengan menggunakan jaminan sepeda motor milik terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI namun terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI tidak mempunyai uang, dan oleh karena terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI tidak mempunyai uang kemudian terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI menghubungi temannya bernama BAYU usaha pinjam uang tetapi uang belum ada sehingga terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI menyarankan kepada terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI untuk mengabil kredit sepeda motor di BAF Sragen dan uang mukanya nanti ada yang nanggung bernama BAYU lalu terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI disuruh menyiapkan KTP dan KK dan hasil kreditan tersebut akan dijuakan terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI, lalu terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI juga mengatakan kepada terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI nanti uang muka (DP) jika ditanya dealer terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI disuruh mengatakan nanti yang mengurus Bu TANTI, sehingga atas omongan terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI tersebut maka terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI tertarik dan terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI setuju mengambil kredit sepeda motor dengan pembiayaan BAF Sragen, dan setelah terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI menyiapkan KTP dan KK selanjutnya terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI bersama interinya dan diantar terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI menuju ke dealer Yamaha Sumber Baru Motor dan ke BAF Sragen untuk mengajukan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vega, dan setelah terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI menyetujui dan menandatangani perjanjian pembiayaan konsumen, pengakuan hutang dan pemberian kuaa menjaminkan secara fidusia, makan pihak BAF Sragen pada tanggal 15 Nopember 2009 memberikan hutang pada terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI sebesar Rp.11.627.500,- untuk pelunasan di dealer SUmber baru Motor Sragen dan terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI mempunyai kewajiban mengangsur ke BAF Sragen setiap bulannya sebesar Rp. 466.000,- selama 36 bulan, selanjutnya setelah uang muka sebesar Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dibayar di dealer maka dealer menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha vega ZR warna hitam tanpa STNK kepada terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI, dan setelah sepeda motor kreditan tersebut diterima terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI maka selanjutnya sepeda motor Yamah Vega ZR No. Pol. AD 2757 RN warna hitam tanpa STNK tersebut dibawa ke rumah terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI untuk dijual sesuai dengan kesepakatan awal dan setelah sepeda motor kreditan tersebut sudah berada dirumah terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI selanjutnya 3 (tiga) hari kemudian terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI menerima uang dari terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI dipesan oleh terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI jika nanti ada penagih dari BAF Sragen datang ke rumah terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI disuruh bilang kalau Belum punya uang dan jika ditanya sepeda motornya agar terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI menjawab sepedanya di tempat MAS BAYU dan benar ketika terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI didatangi petugas penagih dari BAF Sragen untuk dimintai uang angsuran terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI menjawab Belum ada uang dan saat terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI ditanya sepeda motornya dimana, terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI menjawab kalau sepeda motornya dibawa adik ke Jakarta.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, unsur “Dengan menggunakan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” inipun terbukti dan terpenuhi.
4. Selaku orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan :
Bahwa mengenai ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yaitu dihukum sebagai orang yang melakukan tindak pidana, ialah yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan suatu perbuatan itu dan dalam melakukan perbuatan tersebut sedikit-dikitnya dilakukan oleh dua orang atau lebih dan tidak perlu semuanya melakukan semua anasir-anasir dari tindak pidana, tetapi cukup seorang atau dua orang yang berbuat dan yang lainnya terdapat pengertiannya terhadap perbuatan yang dilakukan oleh kawannya itu, asal saja sebelumnya ada mufakat terlebih dahulu, dan selanjutnya jika dihubungkan dengan fakta dipersidangan bahwa terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI datang ke rumah terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI pinjam uang untuk kepentingan keluarga karena anaknya sakit dengan jaminan sepeda motor milik terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI namun terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI tidak mempunyai uang, dan oleh karena terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI tidak mempunyai uang kemudian terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI menghubungi temannya bernama BAYU usaha pinjam uang tetapi uang belum ada, sehingga terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI menyarankan kepada terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI untuk mengabil kredit sepeda motor di BAF Sragen dan uang mukanya nanti ada yang nanggung bernama BAYU, lalu terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI disuruh menyiapkan KTP dan KK dan hasil kreditan tersebut akan dijualkan terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI, lalu terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI juga mengatakan kepada terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI nanti uang muka (DP) jika ditanya dealer terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI disuruh mengatakan nanti yang mengurus Bu TANTI, sehingga atas omongan terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI tersebut maka terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI tertarik dan terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI setuju mengambil kredit sepeda motor dengan pembiayaan BAF Sragen, dan setelah terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI menyiapkan KTP dan KK selanjutnya terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI bersama isterinya dan diantar terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI menuju ke dealer Yamaha Sumber Baru Motor dan ke BAF Sragen untuk mengajukan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vega, dan setelah terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI menyetujui dan menandatangani perjanjian pembiayaan konsumen, pengakuan hutang dan pemberian kuasa menjaminkan secara fidusia, dan setelah uang muka sebesar Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dibayar ke dealer maka dealer menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam tanpa STNK kepada terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI, dan setelah sepeda motor kreditan tersebut diterima terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI maka selanjutnya sepeda motor Yamah Vega ZR No. Pol. AD 2757 RN warna hitam tanpa STNK tersebut dibawa ke rumah terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI untuk dijual sesuai dengan kesepakatan awal dan setelah sepeda motor kreditan tersebut sudah berada dirumah terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI selanjutnya 3 (tiga) hari kemudian terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI menerima uang dari terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI dipesan oleh terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI jika nanti ada penagih dari BAF Sragen datang ke rumah terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI disuruh bilang kalau Belum punya uang dan jika ditanya sepeda motornya agar terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI menjawab sepedanya di tempat Mas BAYU dan benar ketika terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI didatangi petugas penagih dari BAF Sragen untuk dimintai uang angsuran terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI menjawab belum ada uang dan saat terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI ditanya sepeda motornya dimana, terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI menjawab kalau sepeda motornya dibawa adik ke Jakarta, disini jelas bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan secara bersama-sama antara terdakwa I. BAMBANG SUPRIYADI dengan terdakwa II. SUTANTI Binti SUWAIDI.
Dengan demikian unsur selaku orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan telah terbukti dan terpenuhi secara hukum.
Berdasarkan atas uraian tersebut diatas, maka kami selaku penasehat hukum dari para terdakwa berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa menurut hukum dan keyakinan telah terbukti secara sah, sesuai dengan dakwaan kedua Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (satu) ke-1 Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa oleh karena dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum terbukti secara sah menurut hukum dan keyakinan, maka dalam desempatan sidang pengadilan yang mulia ini pula, perkenankan diri kami atas nama para terdakwa mohon lepada Bapak Majelis Hakim yang terhormat, kiranmya berkenan menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa seringan-ringannya mengingat dan memperhatikan :
Bahwa para terdakwa dalam persidangan bertingkah laku sopan dan tidak berbelit-belit ;
Bahwa para terdakwa mengakui terus terang dan menyesali atas perbuatannya ;
Bahwa para terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa terdakwa I (BAMBANG SUPRIYADI) masih mempunyai tanggung jawab menghidupi istri dan anaknya, dan terdakwa II (SUTANTI Binti SUWAIDI) masih mempunyai anak yang masih balita.
Demikian nota pembelaan atau pledooi ini disampaikan dan dibacakan dalam persidangan Pengadilan Negeri Sragen, pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2010.
Hormat kami,
Penasehat Hukum Para Terdakwa
1. Moegiyono, SH.
2. Taufiq Nugroho, SH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar