Senin, 14 Februari 2011

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat

Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 38 Tahun 1999

Tentang
Pengelolaan Zakat

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Presiden Republik Indonesia



Menimbang : a. Bahwa negara Republik Indonesia menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agama masing-masing;
b. bahwa penunaian zakat merupakan kewajiban umat islam Indonesia yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa zakat merupakan pranata keagamaan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan memperhatikan masyarakat yang kurang mampu;
d. bahwa upaya penyempurnaan sistem pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dipertanggungjawabkan;
e. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada butir a, b, c, dan d. Perlu dibentuk Undang-unadang tentang pengelolaan zakat;

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 29, dan Pasal 34 Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam rangka penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara;
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

Dengan Persetujuan

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia



Memutuskan:
Menetapkan: Undang-Undang Tentang Pengelolaan Zakat,
BAB I
KETENTUAN UMUM



Pasal 1



Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
2. Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentua agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
3. Muzakki adalah orasng atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat
4. Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat.
5. Agama adalah agama islam
6. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang agama.

Pasal 2



Setiap warga negara Indonesia yang beragama islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang muslim berkewajiban menunaikan zakat.

Pasal 3



Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzakki, mustahiq, dan amil zakat.


BAB II
ASAS DAN TUJUAN



Pasal 4



Pengelolaan pajak berasaskan iman, dan taqwa, keterbukaan, dan kepastian hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Pasal 5



Pengelolaan zakat bertujuan:
1. meningkatnya pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntutan agama;
2. meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial;
3. meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.

BAB III
ORGANISASI PENGELOLAAN ZAKAT



Pasal 6



(1) Pengelolaan zakat dilaakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah;
(2) Pembentukan badan amil zakat;
a. nasional oleh Presiden atas usul Menteri;
b. daerah propinsi oleh gubernur atas usul kepala kantor wilayah departemen agama propinsi
c. daerah kabupaten atau daeraah kota oleh bupati atau walikota atas usul kepala kantor departemen agama kabupaten atau kota;
d. kecamatan oleh camat atas usul kepala kantor urusan agama kecamatan
(3) Badan amil zakat di semua tingkatan memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif, dan informatif.
(4) Pengurus amil zakat terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi persyaratan tertentu.
(5) Organisasi badan amil zakat terdiri atas unsur pertimbangan, unsur pengawas, dan unsur pelaksana.

Pasal 7



(1) Lembaga amil zakat dilakukan, dibina, dan dilindungi oleh pemerintah.
(2) Lembaga amil zakat sebagaimana dimaksudkan dalam pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 8



Badan amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan lembaga amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal7 mempunyai tugas pokok mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.

Pasal 9



Dalam melaksanakan tugasnya, badan amil zakat dan lembaga amil zakat bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 10



Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja badan amil zakat ditetapkan dengan keputusan Menteri.

BAB IV
PENGUMPULAN ZAKAT



Pasal 11



(1) Zakat terdiri dari atas zakat mal dan zakat fitrah.
(2) Harta yang dikenai zakat adalah:
a. emas, perak, dan uang;
b. perdagangan dan perusahaan
c. hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil perikanan;
d. hasil pertambangan;
e. hasil peternakan;
f. hasil pendapatan dan jasa;
g. rikaz.
(3) Penghitungan zakat mal menurut nishab, kadar, dan waktunya ditetapkan berdasarkan hukum agama

Pasal 12



(1) Pengumpulan zakat dilakukan oleh badan amil zakat dengan cara menerima atau mengambil dari muzakki atas dasar pemberitahuan muzakki.
(2) Badan amil zakat dapat bekerja sama dengan bank dalam pengumpulan zakat harta muzakki yang berada di bank atas permintaan muzakki.

Pasal 13



Badan amil zakat dapat menerima harta selain zakat, seperti infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat.

Pasal 14



(1) Muzakki melakukan penghitungan sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya berdasarkan hukum agam.
(2) Dalam hal tidak dapat menghitung sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), muzakki dapat meminta bantuan kepada badan amil zakat atau badan amil zakat memberikan bantuan kepada muzakki untuk menghitungnya.
(3) Zakat yang telah dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 15



Lingkup kewenangan pengumpulan zakat oleh badan amil zakat ditetapkan dengan keputusan Menteri.

BAB V
PENDAYAGUNAAN ZAKAT



Pasal 16



(1) Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama.
(2) Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala perioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif.
(3) Persyaratan dan prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan keputusan menteri.

Pasal 17



Hasil penerimaan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan karafat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 didayagunakan tertama untuk usaha yang produktif.

BAB VI
PENGAWASAN



Pasal 18



(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas badan amil zakat dilakukan olehunsur pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5).
(2) Pimpinan unsur pengawas dipilih langsung oleh anggota.
(3) Unsur pengawas berkedudukan disemua tingkatan badan amil zakat.
(4) Dalam melakukan pemeriksaan keuangan badan amil zakat, unsur pewngawas dapat meminta bantuan akuntan publik.

Pasal 19



Badan amil zakat memberikan laporan tahunan p[elaksanaan tugasnya kepada Dewan Perwakian Rakyat Republik Indonesia atau kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengantingkatannya.

Pasal 20



Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan badan amil zakat dan lembaga amil zakat.

BAB VII
S A N K S I



Pasal 21



(1) Setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta zakatnya, infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan karafat sebagaiman dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 13 dalam undang-undang ini diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 30.000.000.00(tiga puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) diatas merupakan pelanggaran.
(3) Setiap petugas badan amil zakat dan petugas lembaga amil zakat yang melakukan tindak pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VIII
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN



Pasal 22



Dalam hal muzakki berada atau menetap di luar negeri, pengumpulan zakatnya dilakukan oleh unit pengumpul;an zakat padaperwakilan Republik Indonesia, yang selanjutnya diteruskan kepada badan amil zakat Nasional.

Pasal 23



Dalam menunjang pelaksanaan tugas badan amil zakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pemerintah wajib membantu biaya operasional badan amil zakat.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHN

Pasal 24
(1) Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan zakat masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Selambat-lambatnya dua tahun sejak diundangkannya undang-undang ini, setiap organisasi pengelolaan zakat yang telah ada wajib menyesuaikan menurut ketentuan undang-undang ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP



Pasal 25



Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Disahkan di jakarta
Pada tanggal 23 September 1999



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA







Ttd



BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE



Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999



MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,



Ttd



MULADI



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 164



Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAN KABINET RI



Kepala Biro Peraturan dan
Perundang-undangan II







Sudibyo

Tidak ada komentar: