Senin, 14 Februari 2011

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA Nomor: 12 TAHUN 1997 (12/1997) Tentang: PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1982 TENTANG HAK CIPTA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1987

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 12 TAHUN 1997 (12/1997)

Tanggal: 7 MEI 1997 (JAKARTA)

Sumber: LN NO. 1997/29; TLN NO. 3679

Tentang: PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1982 TENTANG HAK CIPTA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1987

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:

a. bahwa dengan adanya perkembangan kehidupan yang berlangsung cepat, terutama di bidang perekonomian baik di tingkat nasional maupun internasional, pemberian perlindungan hukum yang semakin efektif terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual, khususnya di bidang Hak Cipta perlu lebih ditingkatkan dalam rangka mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan terciptanya masyarakat Indonesia yang adil, makmur, maju, dan mandiri berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

b. bahwa dengan penerimaan dan keikutsertaan Indonesia dalam Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights, Including Trade in Counterfeit Goods/TRIPs) yang merupakan bagian dari Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization) sebagaimana telah disahkan dengan Undang-undang, berlanjut dengan melaksanakan kewajiban untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan nasional di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual termasuk Hak Cipta terhadap persetujuan internasional tersebut;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b, serta memperhatikan penilaian terhadap segala pengamalan, khususnya kekurangan selama pelaksanaan Undang-undang tentang Hak Cipta, dipandang perlu untuk mengubah dan menyempurnakan beberapa ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dengan Undang-undang;

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

2. Undang-undang Nomor REFR DOCNM="82uu006">6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3217) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3362);

3. Undang-undang Nomor REFR DOCNM="94uu007">7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1982 TENTANG HAK CIPTA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1987.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 huruf c diubah dan ditambah empat ketentuan baru yang dijadikan angka 8, 9, 10, dan 11, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 1

1. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

2. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

3. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.

4. Pengumuman adalah pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau penyebaran sesuatu ciptaan, dengan menggunakan alat apapun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain.

5. Perbanyakan adalah menambah jumlah sesuatu ciptaan, dengan pembuatan yang sama, hampir sama atau menyerupai ciptaan tersebut dengan mempergunakan bahan-bahan yang sama maupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan sesuatu ciptaan.

6. Potret adalah gambaran dengan cara dan alat apapun dari wajah orang yang digambarkan baik bersama bagian tubuh lainnya maupun tidak.

7. Program Komputer adalah program yang diciptakan secara khusus sehingga memungkinkan komputer melakukan fungsi tertentu.

8. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra dan karya seni lainnya.

9. Produser rekaman suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam atau memiliki prakarsa untuk membiayai kegiatan perekaman suara atau bunyi baik dari suatu pertunjukan maupun suara atau bunyi lainnya.

10. Lembaga penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran, baik Lembaga Penyiaran Pemerintah maupun Lembaga Penyiaran Swasta yang berbentuk badan hukum yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik lainnya.

11. Kantor Hak Cipta adalah satuan organisasi di lingkungan departemen yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang Hak Cipta."

2. Ketentuan Pasal 2 diubah, dengan menambah dua ketentuan baru yang dijadikan ayat (2) dan ayat (3) sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 2

(1) Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumummkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pencipta dan atau penerima Hak Cipta atas karya film dan program komputer memiliki hak untuk memberi izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

(3) Ketentuan mengenai hak untuk memberi izin atau melarang penyewaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku pula bagi produser rekaman suara."

3. Ketentuan Pasal 8 diubah dengan menyisipkan ketentuan baru yang dijadikan ayat (1a) dan mengubah ketentuan ayat (2), sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 8

(1) Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, maka pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan adalah Pemegang Hak Cipta, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak membuat sebagai penciptanya apabila penggunaan ciptaan itu diperluas keluar hubungan dinas.

(1a) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.

(2) Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, maka pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak."

4. Ketentuan Pasal 10A diubah, sehingga Pasal 10A berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 10A

(1) Apabila suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya dan ciptaan itu belum diterbitkan, maka Negara memegang Hak Cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya.

(2) Apabila suatu ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui penciptanya atau pada ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran penciptanya, maka penerbit memegang Hak Cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya."

5. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 11

(1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya:

a. buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;

b. ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan;

c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

d. ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan, dan rekaman suara;

e. drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomim;

f. karya pertunjukan;

g. karya siaran;

h. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, seni terapan yang berupa seni kerajinan tangan;

i. arsitektur;

j. peta;

k. seni batik;

l. fotografi;

m. sinematografi;

n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.

(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf n dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas ciptaan aslinya.

(3) Dalam perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, akan tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu."

6. Ketentuan Pasal 14 huruf a, c, d, dan e diubah, sehingga keseluruhan Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 14

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebut atau dicantumkan maka tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

a. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik dan tinjauan suatu masalah dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi pencipta.

b. Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan pembelaan di dalam dan di luar pengadilan;

c. Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan;

1. ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

2. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi pencipta.

d. Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;

e. Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang non komersial, semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;

f. Perubahan yang dilakukan atas karya arsitektur seperti ciptaan bangunan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis;

g. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri."

7. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 26

(1) Hak Cipta atas ciptaan:

a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;

b. ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan;

c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

d. ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan;

e. drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomim;

f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, seni terapan yang berupa seni kerajinan tangan;

g. arsitektur;

h. peta;

i. seni batik;

j. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.

berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.

(2) Untuk ciptaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, maka Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang terlama hidupnya dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudah Pencipta yang terlama hidupnya tersebut meninggal dunia."

8. Ketentuan Pasal 27 diubah dan disisipkan ketentuan baru yang dijadikan ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 27

(1) Hak Cipta atas ciptaan:

a. program komputer;

b. sinematografi;

c. rekaman suara;

d. karya pertunjukan;

e. karya siaran;

berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

(2) Hak Cipta atas ciptaan yang berupa fotografi berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali diumumkan.

(2a) Hak Cipta atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali diterbitkan.

(3) Hak Cipta atas ciptaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan, sedangkan Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (2a) berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun."

9. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan Pasal 27A sehingga Pasal 27A berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 27A

(1) Hak Cipta atas ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:

a. ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas waktu;

b. ketentuan Pasal 10A ayat (1), berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya cipta tersebut pertama kali diketahui umum.

(2) Hak Cipta atas ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan ketentuan Pasal 10A ayat (2), berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya cipta tersebut pertama kali diterbitkan."

10. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan Pasal 28A dan Pasal 28B sehingga keseluruhan Pasal 28A dan Pasal 28B berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 28A

Jangka waktu perlindungan bagi hak pencipta sebagaimana dimaksud dalam:

a. Pasal 24 ayat (1) berlaku tanpa batas waktu;

b. Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas ciptaan yang bersangkutan, kecuali untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran penciptanya."

"Pasal 28B

Tanpa mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung sejak lahirnya suatu ciptaan, penghitungan jangka waktu perlindungan bagi ciptaan yang dilindungi:

a. selama 25 (dua puluh lima) tahun;

b. selama 50 (lima puluh) tahun;

c. selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia;

dimulai sejak 1 Januari untuk tahun berikutnya setelah ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan, atau setelah pencipta meninggal dunia.

11. Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan BAB IIIA sehingga keseluruhan BAB IIIA berbunyi sebagai berikut:

"BAB IIIA

LISENSI"

"Pasal 38A

(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberi lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Kecuali jika diperjanjikan lain, maka lingkup lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berlangsung selama jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia."

"Pasal 38B

Kecuali jika diperjanjikan lain, maka Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2."

"Pasal 38C

(1) Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia.

(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian lisensi wajib dicatatkan di Kantor Hak Cipta.

(3) Permintaan pencatatan perjanjian lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus ditolak oleh Kantor Hak Cipta.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian lisensi, termasuk tata cara pencatatannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah."

12. Judul dan isi BAB V diubah dan ditambah dua ketentuan baru yang dijadikan Pasal 43A dan Pasal 43B, sehingga keseluruhan BAB V berbunyi sebagai berikut:

"BAB V

HAK DAN WEWENANG MENGGUGAT"

"Pasal 41

Penyerahan Hak Cipta atas seluruh ciptaan kepada orang atau badan lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat seseorang yang tanpa persetujuannya:

a. meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada ciptaan itu;

b. mencantumkan nama Pencipta pada ciptaannya;

c. mengganti atau mengubah judul ciptaan itu; dan atau

d. mengubah isi ciptaan itu."

"Pasal 42

(1) Pemegang Hak Cipta berhak untuk mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan negeri atas pelanggaran Hak Ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya.

(2) Dalam hal terdapat gugatan untuk penyebaran benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Hakim dapat memerintahkan bahwa penyerahan itu baru dilaksanakan setelah Pemegang Hak Cipta membayar sejumlah nilai benda yang diserahkan kepada pihak yang beritikad baik.

(3) Pemegang Hak Cipta juga berhak untuk meminta kepada pengadilan negeri agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah dan pertemuan ilmiah lainnya, atau pertunjukan atau pameran karya yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta atau dengan cara melanggar Hak Cipta tersebut.

(4) Untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, Hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pembuatan, perbanyakan, penyiaran, pengedaran, dan penjualan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta."

"Pasal 43

Hak Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak berlaku terhadap benda yang ada dalam tangan seseorang yang tidak memperdagangkan benda-benda itu dan memperolehnya untuk keperluan sendiri."

"Pasal 43A

Pencipta atau ahli waris suatu ciptaan dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran ketentuan Pasal 24."

"Pasal 43B

Hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran Hak Cipta."

13. Di antara Bab V dan Bab VI, disisipkan Bab VA sehingga keseluruhan BAB VA berbunyi sebagai berikut:

"BAB VA

HAK-HAK YANG BERKAITAN

DENGAN HAK CIPTA"

"Pasal 43C

(1) Pelaku memiliki hak khusus untuk memberi izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak dan menyiarkan rekaman suara dan atau gambar dari pertunjukannya.

(2) Produser rekaman suara memiliki hak khusus untuk memberi izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak karya rekaman suara atau bunyi.

(3) Lembaga penyiaran memiliki hak khusus untuk memberi izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak dan menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetik lainnya."

"Pasal 43D

(1) Jangka waktu perlindungan bagi:

a. Pelaku yang menghasilkan karya pertunjukan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut diwujudkan atau dipertunjukkan;

b. Produser rekaman suara yang menghasilkan karya rekaman suara berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut selesai direkam;

c. Lembaga penyiaran yang menghasilkan karya siaran berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak karya siaran tersebut pertama kali disiarkan.

(2) Penghitungan jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimulai sejak 1 Januari tahun berikutnya setelah:

a. suatu karya pertunjukan selesai diwujudkan atau dipertunjukkan;

b. suatu karya rekaman suara selesai direkam;

c. suatu karya siaran selesai disiarkan untuk pertama kali."

"Pasal 43E

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 38A, Pasal 38B, Pasal 38C, Pasal 39, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 47 berlaku pula terhadap pemilik hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43C."

14. Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 45

Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta berdasarkan putusan pengadilan dapat:

a. dirampas untuk Negara guna dimusnahkan; atau

b. diserahkan kepada Pemegang Hak Cipta, sepanjang Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan telah mengajukan gugatan perdata atas perkara pelanggaran Hak Cipta tersebut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42."

15. Ketentuan Pasal 47 diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 47

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan Hak Cipta, diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.

(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:

a. melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta.

b. melakukan penelitian terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Hak Cipta;

c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;

d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan dan dokumen lainnya yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;

e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Hak Cipta;

f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.

(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana."

16. Ketentuan Pasal 48 diubah, sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 48

Undang-undang ini berlaku terhadap semua ciptaan dan Hak-hak Yang Berkaitan dengan Hak Cipta:

a. Warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia;

b. Bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia dan bukan badan hukum Indonesia yang untuk pertama kali diumumkan di Indonesia atau diumumkan di Indonesia dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak ciptaan itu diumumkan untuk pertama kali di luar Indonesia;

c. Bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia dan bukan badan hukum Indonesia, dengan ketentuan:

1) Negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan Hak Cipta dan Hak-hak Yang Berkaitan dengan Hak Cipta dengan Negara Republik Indonesia;

2) Negaranya dan Negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam suatu perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan Hak Cipta dan Hak-hak Yang Berkaitan dengan Hak Cipta."

Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 7 Mei 1997

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 Mei 1997

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MOERDIONO

Tidak ada komentar: