Senin, 14 Februari 2011

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1970 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 35 TAHUN 1999

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1970

TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK

KEKUASAAN KEHAKIMAN



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



Menimbang : a. bahwa kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka dan oleh karena itu untuk mewujudkan kekuasaan Kehakiman yang mandiri dan terlepas dari kekuasaan Pemerintah dipandang perlu melaksanakan pemisahan yang tegas antara fungsi-fungsi yudikatif dan eksekutif;

b. bahwa pengorganisasian, pengadministrasian, dan pengaturan finansial Badan-badan Peradilan yang berada di masing-masing Departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketenuan Pokok Keuasaan Kehakiman perlu disesuaikan dengan tuntutan perkembangan keadaan;

c. bahwa ketentuan mengenai penyelesaian perkara koneksitas yang ada di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman perlu diatur kembali untuk disesuaikan;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu membentuk Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketenuan Pokok Keuasaan Kehakiman;



Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor x/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasionakl sebagai Haluan Negara;

3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketenuan Pokok Keuasaan Kehakiman (Lembaran negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);



Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA



MEMUTUSKAN :



Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketenuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.



pASAL 1



Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketenuan Pokok Keuasaan Kehakiman (Lembaran negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951); diubah sebagai berikut :



1. Ketentuan Pasa11 diubah sehungga berbunyi sebagai berikut :



Pasal 11



(1) Badan-badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), secara organisatoris, adminstratif, dan finansial berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.

(2) Ketentuan mengenai organisasi, adminstrasi, dan finansial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk masing-masing lingkkungan peradilan diatur lebih lanjut dengan Undang-undang sesuai dengan kekhususan lingkungan peradilan asing-masing.

2. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11 A yang berbunyi sebagai berikut ;



Pasal 11A



(1) Pengalihan organisasi, adminstrasi, dan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilaksanakan secara bertahap, paling lama 5 (lima) tahun sejak Undang-undang ini mulai berlaku.

(2) Pengalihan organisasi, adminstrasi, dan finansial bagi Peradilan Agama waktunya tidak ditentukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengalihan secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Presiden.



3. Ketentuan Pasal 22 diubah sehungga berbunyi sebagai berikut :



Pasal 22



Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan Peradilan Umum dan lingkungan Peradilan Militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali jika menurut Keputusan Ketua Mahkamah Agung perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer.



4. Diantara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 40A yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 40A



Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dinaksud dalam Pasal 40, semua ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Pasal 11 atau yang berkaitan dengan Pasal 22 masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.



Pasal 42



Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Disahkan di Jakarta

pada tanggal 31 Agustus 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



ttd.



BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Agustus 1999

MENTERI NEGARA SEKERTARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,



ttd,



MULADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 147

Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 42 Tahun 1999



tentang



JAMINAN FIDUSIA



Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Presiden Republik Indonesia,



Menimbang:



a. bahwa kebutuhan yang sangat besar dan terus meningkat bagi dunia usaha atas tersedianya dana, perlu diimbangi denang adanya ketentuan hukum yang jelas dan lengkap yang mengatur mengenai lembaga jaminan;

b. bahwa Jaminan Fidusia seagai salah satu bentuk lembaga jaminan sampai saat ini masih didasarkan pada yurispudeinsi dan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan secara lengakap dan komprehensif;

c. bahwa untuk memenuhi kebutuhan hukum yang dapat lebih memcau pemangunan nasional dan untuk menjamin kepastian hukum serta mampu memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan, maka perlu dibentuk ketentuan yang lengkap mengenai Jaminan Fidusia dan jaminan tesebut perlu didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Jaminan Fidusia.



Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;



Dengan Persetujuan



DEWAN PERAWKILAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :



Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG JAMINAN FIDUSIA.



BAB I



KETENTUAN UMUM



Pasal 1



Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :



1. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

2. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudkan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

3. Piutang adalah hak untuk menerima pembayaran.

4. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkann, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek.

5. Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

6. Penerima Fidusia adalah adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.

7. Utang adalah kewajiban yang dinyatakan attau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia atau mata uang lainnya, baik secara langsung maupun kontinjen.

8. Kreditor adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang.

9. Debitor adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang.

10. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporsi.



BAB II



RUANG LINGKUP



Pasal 2



Undang-undang ini berlaku terhadap setiap perjanjian yang bertujuan untuk membebani Benda dengan Jaminan Fidusia.



Pasal 3



Undang-undang ini tidak berlaku terhaadap :



a. Hak Tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan, sepanjang peraturan perundang-undang yang berlaku menentukan jaminan atas benda-benda tersebut wajib didaftar;

b. Hipotek atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran 20 (dua puluh) M3 atau lebih:

c. Hipotek atas pesawat terbangl dan

d. Gadai





BAB III



PEMEBEBANAN, PENDAFTARAN, PENGALIHAN, DAN HAPUSNYA JAMINAN FIDUSIA



Bagian Pertama



Pembebanan Jaminan Fidusia



Pasal 4



Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.



Pasal 5



(1) Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahwa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia.

(2) Terhadap pembuatan akta jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan biaya yang besarnya ldaitur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



Pasal 6



Akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sekurang-kurangnya memuat :



a. identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;

b. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;

c. uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;

d. nilai penjaminan dan

e. nilai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.



Pasal 7



Utang yang pelunasannya dijamin dengan fidusia dapat berupa :



a. utang yang telah ada ;

b. utang yang akan timbul dikemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu; atau

c. utang yang pada saat ekseksu dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi.



Pasal 8



Jaminan Fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu Penerima Fidusia atau kepada kuasa atau wakil dari Penerima Fidusia tersebut.



Pasal 9



(1) Jaminan Fidusia dapat diberikan terhadap satu atau lebih satuan atau jenis Benda, termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian.

(2) Pembebanan jaminan atas Benda atau piutang yang diperoleh kemudian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak perlu dilakukan dengan perjanjian jaminan tersebut.



Pasal 10



Kecuali diperjanjikan lain :



a. Jaminan Fidusia meliputi hasil dari Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;

b. Jaminan Fidusia meliputi klain asuransi, dalam hal Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia diasuransikan.



Bagian Kedua



Pendaftaran Jaminan Fidusia



Pasal 11



(1) Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan.

(2) Dalamm hal Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia berada di luar wilayah negara Republik Indonesia, kewajiban sebagaiaman dimaksud dalam ayat (1) tetap berlaku.



Pasal 12



(1) Pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia.

(2) Untuk pertama kali, Kantor Pendaftaran Fidusia didirikan di Jakarta dengan wilayah kerja mencakup seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

(3) Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaiamana dimaksud dalam ayat (2) berada dalam lingkup tugas Departemen Kehakiman.

(4) Ketentuan mengenai pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia untuk daerah lain dan penetapan wilayah kerjanajya diatur dengan Keputusan Presiden.



Pasal 13



(1) Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia.

(2) Pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat :

a. identias pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;

b. tanggal, nomor akta Jaminan Fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan Fidusia;

c. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;

d. uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;

e. nilai penjaminan; dan

f. nilai Benda yang menjai objek Jaminan Fidusia.

(3) Kantor Pendaftaran Fidusia mencatat JaminanFidusia dalamBuku Daftar Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia dan biaya pendaftaran diatur dengan Peraturan Pemerintah.



Pasal 14



(1) Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada Penerima Fidusia Sertifikat Jaminan Fidusia pada tanggla yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.

(2) Sertifikat Jaminan Fidusia yang merupakan salinan dari Buku Daftar Fidusia memuat catatan tentang hal-hal sebagaimana dimaksud dalma Pasal 13 ayat (2).

(3) Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia.



Pasal 15



(1) Dalam Sertifikatt Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.

(2) Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(3) Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.



Pasal 16



(1) Apabila terjadi perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Penerima Fidusia wajib mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan tersebut kepada Kantor Pendaftaran Fidusia.

(2) Kantor Pendaftaran Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan perubahan, melakukan pencatatan perubahan tersebut dalam Buku Daftar Fidusia dan menerbitkan Pernyataan Perubahan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Sertifikat Jaminan Fidusia.



Pasal 17



Pemberi Fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap Benda yang menjadi objek Jamina Fidusia yang sudah terdaftar.



Pasal 18



Segala keterangan mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang ada pada Kantor Pendaftaran Fidusia terbuka untuk umum.



Bagian Ketiga



Pengalihan Jaminan Fidusia



Pasal 19



(1) Pengalihan hak atas piutang yang dijamin dengan fidusia mengakibtkan beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban Penerima Fidusiaa kepada kreditor baru.

(2) Beralihnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam aya (1) didaftarkan oleh kreditor baru kepada Kantor Pendaftaran Fidusia.



Pasal 20



Jaminan Fidusia tetap mengikuti Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun Benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek Jaminan Fidusia.



Pasal 21



(1) Pemeberi Fidusia dapat mengalihkan benda persediaan yang menjadi objek Jaminan Fidusia dengan cara dan prosedur yang lazim dilakukan dalam usaha perdagangan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, apabila telah terjadi cidera janji oleh debitor dan atau Pemberi Fidusia pihak ketiga.

(3) Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud dalma ayat (1) wajib diganti oleh Pemberi Fidusia dengan objek yang setara.

(4) Dalam hal Pemberi Fidusia cidera janji, maka hasil pengalihan dan atau tagihan yang timbul karena pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), demi hukum menjadi objek Jaminan Fidusia pengganti dari objek Jaminan Fidusia yang dialihkan.



Pasal 22



Pembeli benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang merupakan benda persediaan bebas dari tuntutan meskipun pembeli tersebut mengetahui tentang adanya Jaminan Fidusia itu, dengan ketentuan bahwa pembeli telah membayar lunas harga penjualan Benda tersebut sesuai dengan harga pasar.



Pasal 23



(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, apabila Penerima Fidusia setuju bahwa Pemberi Fidusia dapat menggunakan, menggabungkan, dan mencampur, atau mengalihkan Benda atau hasil dari Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, atau menyetujui melakukan penagihan atau melakukan kompromi atas piutang, maka persetujuan tersebut tidak berarti bahwa Penerima Fidusia melepaskan Jaminan Fidusia.

(2) Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis telebih dahulu dari Penerima Fidusia.



Pasal 24



Penerima Fidusia tidak menanggung kewajiban atas akibat tindakan atau kelalaian Pemberi Fidusia baik yang timbul dari hubungan kontraktual atau yang timbul dari perbuatan melanggar hukum sehubungan dengan penggunaan dan pengalihan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.



Bagian Keempat



Hapusnya Jaminan Fidusia



Pasal 25



(1) Jaminan Fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut :

a. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;

b. pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau

c. musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

(2) Musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tidak menghapuskan klaim asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b.

(3) Penerima Fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan melampirkan pernyataan mengenai hapusnya utang, pelepasa hak, atau musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tersebut.


Pasal 26



(1) Dengan hapusnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Kantor Pendaftaran Fidusia mencoret pencatatan Jaminan Fidusia dari Buku Daftar Fidusia.

(2) Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan surat keterangan yang menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi.



BAB IV



HAK MENDAHULU



Pasal 27



(1) Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya.

(2) Hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah hak Penerima Fidusia untuk mengambil pellunasan piutangnya atas hasli eksekusi benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

(3) Hak yang didahulukan dari Penerima Fidusia tidak hapus karena adanya kepailitan dan atau likuidasi Pemberi Fidusia.



Pasal 28



Apabila atas Benda yang sama menjadi objek Jaminan Fidusia lebih dari 1 (satu) perjanjian Jaminan Fidusia, maka hak yang didahulukan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27, diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya pada Kantor Pendaftaran Fidusia.



BAB V



EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA



Pasal 29



(1) Apabila debitor atai Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara :

a. pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasla 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;

b. penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;

c. penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakayan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.

(2) Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh Pemberi dan atau Penerima Fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan.



Pasal 30



Pemberi Fidusia wajib menyerhakn Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.



Pasal 31



Dalam hal Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia terdiri atas benda perdagangan atau efek yang dapat dijual di pasar atau di bursa, penjualannya dapat dilakukan di tempat-tempat tesebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Pasal 32



Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 31, batal demi hukum.



Pasal 33



Setiap janji yang memberi kewenangan kepada Penerima Fidusia untuk memilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia apabila debitor cidera janji, batal demi hukum.



Pasal 34



(1) Dalam hal hasil eksekusi melebihi nilai penjaminan, Penerima Fidusia wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada Pemberi Fidusia.

(2) Apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang, debitor tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar.



BAB VI



KETENTUAN PIDANA



Pasal 35



Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan dengan paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).



Pasal 36



Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertluis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denga paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah.



BAB VII



KETENTUAN PERALIHAN



Pasal 37



(1) Pembebanan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

(2) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung sejak berdirinya Kantor Pendaftaran Fidusia, semua perjanjian Jaminan Fidusia harus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini, kecuali ketentuan mengenai kewajiban pembuatan akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

(3) Jika dalam jangka waktu sebagaumana dimaksud dalam ayat (2) tidak dilakukan penyesuaian, maka perjanjian Jaminan Fidusia tersebut bukan merupakan hak agunan atas kebendaan sebagaimana dimaksud dalma Undang-undang ini.



Pasal 38



Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan mengenai fidusia tetap berlaku sampai dengan dicabut, diganti, atau diperbaharui.



BAB VIII



KETENTUAN PENUTUP



Pasal 39



Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dibentuk dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah Undang-undang ini diundangkan.



Pasal 40



Undang-undang ini disebut Undang-undang Fidusia



Pasal 41





Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Disahkan di Jakarta

pada tanggal 30 September 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



ttd.



BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 30 September 1999

MENTERI NEGARA SEKERTARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,



ttd,



MULADI



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 168



















PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 86 TAHUN 2000

TENTANG

TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA

DAN BIAYA PEMBUATAN AKTA JAMINAN FIDUSIA



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia;



Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3889);



MEMUTUSKAN



Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN BIAYA PEMBUATAN AKTA JAMINAN FIDUSIA



BAB I



KETENTUAN UMUM



Pasal 1



Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :



1. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

2. Kantor Pendaftaran Fidusia yang selanjutnya disebut Kantor adalah kanor yang menerima permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia, menerbitkan, dan menyerahkan Sertifikat Jaminan Fidusia.

3. Pejabat Pendaftaran Jaminan Fidusia yang selanjutnya disebut Pejabat adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima pendaftaran Jaminan Fidusia dan menyerahkan Sertifikat Jaminan Fidusia kepada Penerima Fidusia.

4. Menteri adalah Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.



BAB II



TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA



Bagian Pertama



Tata Cara Pendafataran



Pasal 2



(1) Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia diajukan kepada Menteri.

(2) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia melalui Kantor oleh Penerima Fidusia, kuasa, atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia.

(3) Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri mengenai Penerimaan Negara bukan pajak.

(4) Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilengkapi dengan :

a. salinan akta notaris tentang pembebanan Jaminan Fidusia;

b. surat kuasa atau surat pendelegasian wewenang untuk melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia;

c. bukti pembayaran biaya pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)

(5) Pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan mengisi formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.



Pasal 3



(1) Pejabat yang menerima permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia memeriksa kelengkapan, persyaratan permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia.

(2) Dalam hal kelengkapan persyaratan permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia tidak lengkap, Pejabat harus langsung mengembalikan berkas permohonan tersebit kepada pemohon untuk dilengkapi.



Pasal 4



(1) Dalam hal kelengkapan persyaratan permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan sebagaimana daimaksud dalam Pasal 2, Pejabat mencatat Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.

(2) Penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia dan penyerahannya kepada pemohon dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal pencatatan permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).



Pasal 5



(1) Dalam hal terdapat kekeliruan penulisan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia yang telah diterima oleh pemohon, dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah menerima sertifikat tersebut, pemohon memberitahukan kepada Kantor untur diterbitkan sertifikat perbaikan.

(2) Sertifikat perbaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat tanggal yang sama dengan tanggal sertifikat semula.

(3) Peneribitan sertifikat perbaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dikenakan biaya.



Pasal 6



Ketentuan mengenai pelaksanaan tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.



Bagian Kedua



Tata Cara Permohonan Pendaftarn Perubahan



Pasal 7



(1) Dalam hal perlu diadakan perubahan pada Serifikat Jaminan Fidusia, maka Penerima Fidusia, kuasa, atau wakilnya mengajukan permohonan pendaftaran perubahan kepada Menteri.

(2) Permohonan pendaftaran perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia melalui Kantor dengan melampirkan Sertifikat Jaminan Fidusia dan pernyataan perubahan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku juga bagi permohonan pendaftaran perubahan hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia.

(4) Penyerahan Sertifikat Jaminan Fidusia yang dilampiri pernyataan perubahan kepada pemohon, dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal pencatatan permohonan pendaftaran perubahan.



Bagian Ketiga



Pencoretan Pendaftaran



Pasal 8



(1) Dalam hal Jaminan Fidusia hapus karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalma Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Penerima Fidusia, kuasa, atau wakilnya wajib memberitahukan secara tertulis mengenai hapusnya Jaminan Fidusia kepada Kantor paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hapusnya Jaminan Fidusia yang besangkutan.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilampiri dengan dokumen pendukung tentang hapusnya Jaminan Fidusia.



Pasal 9



(1) Dengan diterimanya surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Kantor pada saat yang sama mencoret pencatatan Jaminan Fidusia dari Buku Daftar Fidusia.

(2) Pada tanggal yang sama dengan tanggal pencoretan Jaminan Fidusia dari buku Daftar Fidusia, Kantor menterbitkan surat keterangan yang menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi dan mencoret sertifikat yang bersangkutan.



Bagian Keempat



Sertifikat Pengganti



Pasal 10



(1) Dalam hal Sertifikat Jaminan Fidusia rusak atau hilang, Penerima Fidusia, kuasa, atau wakilnya mengajukan permohonan sertifikat pengganti kepada Menteri.

(2) Permohononan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia melalui Kantor dengan melampirkan kelengkapan data yang diperlukan.

(3) Sertifikat pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberi nomor dan tanggal yang sama dengan nomor dan tanggal sertifikat yang rusak atau hilang.

(4) Penyerahan sertifikat pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan sertifikat pengganti.



BAB III



BIAYA PEMBUATAN AKTA JAMINAN



Pasal 11



Pembuatan akta Jaminan Fidusia dikenakan biaya yang besarnya ditentukan berdasarkan kategori sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.



BAB IV



KETENTUAN PENTUTUP



Pasal 12



(1) Akta Jaminan Fidusia yang dibuat sebelum tanggal 30 September 2000 dapat didaftarkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak Kantor dibentuk sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

(2) Akta Jaminan Fidusua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat didaftarkan setelah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan peraturan pelaksanaannya.

(3) Ketentuan mengenai kewajiban penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak termasuk kewajiban pembuatan akta Jaminan Fidusia dengan akta notaris dan dalam bahawa Indonesia.

(4) Bagi akta Jaminan Fidusia yang dibuat setelah tanggal 30 September 2000, berlaku ketentuan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan peraturan pelaksanaannya.



Pasal 13



Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berada di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan hak Asasi Manusia.



Pasal 14



Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 September 2000

a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



ttd.



MEGAWATI SOEKARNOPUTRI



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 30 September 2000

Pjs. SEKERTARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,



ttd,



MARSILAM SIMANJUNTAK



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 170







































LAMPIRAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 86 TAHUN 2000

TANGGAL : 30 September 2000



BIAYA PEMBUATAN AKTA



NO. NILAI PENJAMINAN BESAR BIAYA (paling banyak)



1. < Rp. 50.000.000,00 Rp. 50.000,00 2. >Rp. 50.000.000,00 s/d Rp. 100.000.000,00 Rp. 100.000,00

3. >Rp. 100.000.000,00 s/d Rp. 250.000.000,00 Rp. 200.000,00

4. >Rp. 250.000.000,00 s/d Rp. 500.000.000,00 Rp. 500.000,00

5. >Rp. 500.000.000,00 s/d Rp. 1.000.000.000,00 Rp. 1.000.000,00

6. >Rp. 1.000.000.000,00 s/d Rp. 2.500.000.000,00 Rp. 2.000.000,00

7. >Rp. 2.500.000.000,00 s/d Rp. 5.000.000.000,00 Rp. 3.000.000,00

8. >Rp. 5..000.000.000,00 s/d Rp. 10.000.000.000,00 Rp. 5.000.000,00

9. >Rp. 10.000.000.000,00 Rp. 7.500.000,00









a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



ttd.



MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Tidak ada komentar: