Senin, 09 Mei 2011

Wajah pemberantasan korupsi di Indonesia

Korupsi adalah salah satu musibah nasional yang melanda bangsa Indonesia selama puluhan tahun sehinga pemberantasannya tidak bisa seperti membalik telapak tangan. Korupsi juga tidak bisa ditangani oleh pemerintah dan KPK sendiri, tetapi harus dalam bentuk kerja bakti di antara eksekutif, legislatif, yudikatif, pers, perguruan tinggi, NGO, LSM dan individu anggota masyarakat

Wajah Korupsi di Indonesia

Ada yang merasa heran, mengapa korupsi sukar diberantas di Indonesia. Ada pula yang heran, mengapa orang berteriak-teriak memberantas korupsi, tetapi ketika orang itu menjadi pejabat, lebih agresif dalam mengkorup. Orang lebih heran lagi ketika menyaksikan, lembaga yang ditugaskan untuk menyelamatkan keuangan negara dari salah urus, malah mereka sendiri yang memakan uang negara tersebut.


Salah satu sebab dari semua penomena tersebut adalah hampir semua orang tidak mengetahui secara menyeluruh, bagaimana wajah korupsi di Indonesia. Disebabkan ketidak-tahuan itulah, segala program pemberantasan korupsi seperti berjalan di tempat


Bagaimana buruknya wajah korupsi di Indonesia, dapat dilihat dari keterlibatan seluruh institusi kenegaraan dan kemasyarakatan dalam korupsi. Mulai dari lurah sampai dengan presiden, dari sopir kantor sampai dengan boss kantor. Mulai dari rakyat biasa sampai dengan ulama yang mungkin mereka tidak sadar bahwa apa yang mereka lakukan, terkategori sebagai korupsi. Beberapa contoh berikut dapat menggambarkan wajah korupsi di Indonesia:


a. Wakil Presiden Yusuf Kalla melakukan kunjungan kerja ke daerah diikuti dengan pertemuan dengan pengurus Golkar setempat. Ini juga adalah salah satu bentuk korupsi karena penyalah-gunaan jabatan dan kekuasaan

b. Salah seorang pejabat di Dirjen Pajak memaksa anak buahnya untuk membebaskan salah seorang wajib pajak karena telah terbiasa menerima uang sogok dari wajib pajak [1]

c. ”Berapa anda bisa mengurus fiskal,” tanya seorang calon penumpang di bandara Soekarno Hatta. ”Rp.800.000,” jawab yang ditanya. ”Akh, bulan lalu saya cuma bayar Rp. 700.000,” tawar perempuan bermata sipit tersebut. ”Tunggu sebentar,” jawab sang calo sambil masuk ke dalam salah satu rungan petugas imigrasi

d. Salah satu SD di daerah Kemanggisan, Slipi setiap liburan atau kenaikan kelas selalu ramai. Ramai karena para guru akan mendapat pelbagai ”hadiah” dari orang tua murid agar nilai raport anak-anaknya bagus

e. Untuk menjadi KUA di Jakarta Selatan, seorang calon harus menyetor sejumlah uang tertentu kepada atasan karena penduduk Jakarta Selatan pada umumnya orang-orang kaya. Apa hubungannya.? Amplop yang diterima KUA waktu menikahkan orang selalu tebal-tebal dibanding dengan di daerah-daerah lain di ibu kota

f. Polisi patroli jalan raya di Pekanbaru selalu berusaha mendapat tugas mengawasi jalur Pekanbaru Medan karena route itu terkenal basah

g. JPU yang menuntut Farid Faqih (Pimpinan GOWA), sehari sebelum pembacaan tuntutan, meminta uang Rp. 75 juta jika saudara Farid ingin tuntutannya ringan. Untung saja saudara Farid menolak permintaan tersebut

h. Sopir perusahaan, kalau ke bandara untuk menjemput boss atau tamu perusahaan, tidak melalui jalur tol. Sewaktu menunggu di bandara, mereka mengumpulkan tiket tol dari supir taxi dengan imbalan Rp. 500,- per satu tiket untuk kemudian diklaim dari perusahaannya

i. Seorang mahasiswa di Surabaya, ketika mengambil nilai ujian di rumah dosennya, menyerahkan amplop dengan sejumlah uang. Semula dosen tersebut menolak, tapi akhirnya menerima juga uang tanda terima kasih itu


Dari 9 contoh di atas, dapat kita fahami bagaimana buruknya wajah masyarakat Indonesia, baik eksekutif, legislatif, yudikatif, tenaga pengajar, murid sekolah, mahasiswa, sopir perusahaan maupun ulama. Bagaimana cara memberantas korupsi yang sudah menyatu dengan prilaku masyarakat tersebut.?


Mengenali Jenis-Jenis Korupsi


Salah satu sebab mengapa korupsi sukar diberantas karena baik pemerintah maupun anggota masyarakat kurang memahami dan mengenali secara baik, jenis-jenis korupsi dan kiat dari para pelakunya. Berikut ini beberapa jenis korupsi yang sering terjadi dalam masyarakat dan birokrasi:


a. Suap

b. Hadiah

c. Pemerasan

d. Pungli

e. Mark Up

f. Transaksi rahasia

g. Hibah (yang tidak sesuai dengan syar’i)

h. Penggelapan

i. Menghianati amanah

j. Melanggar sumpah jabatan

k. Kolusi

l. Nepotisme

m. Penyalah-gunaan jabatan dan fasilitas negara


Motif Korupsi dan Pemberantasannya


Dilihat dari motif terjadinya, korupsi dapat dibagi kepada:


a. Korupsi karena kebutuhan

b. Korupsi karena ada peluang

c. Korupsi karena ingin memperkaya diri sendiri

d. Korupsi karena ingin menjatuhkan pemerintah

e. Korupsi karena ingin menguasai suatu negara


Setelah memandang wajah korupsi di Indonesia dan mengetahui jenis dan motiv terjadinya, maka bagaimana seharusnya program, metode dan kiat dalam memberatas korupsi tersebut.? Berikut ini disampaikan secara garis besar beberapa upaya pemberantasan korupsi:


1. Pencegahan Korupsi


Pencegahan adalah proses yang selain melahirkan tingkat kesadaran setiap individu untuk tidak melakukan perbuatan tercela, dalam hal ini perbuatan tipikor, juga pada waktu yang sama, menyelamatkan uang dan aset negara dalam rangka mencapai tujuan pembangunan itu sendiri. Oleh karena itu, berikut ini disebutkan beberapa pola pencegahan korupsi:


1.1 Sistem yang mencegah terjadinya korupsi:

1.1.1 Birokrasi yang tidak birokratis

1.1.2 Management otomasi

1.1.3 Reward and punishmen

1.1.4 Kesejahteraan pegawai yang cukup

1.1.5 SDM dan integritas pribadi yang unggul


1.2 Keteladan Pemimpin

1.2.1 Pemimpin yang bersih dari segala bentuk KKN

1.2.2 Pemimpin yang memiliki sense of crisis
1.2.3 Pemimpin yang komunikatif


1.3 Peran serta masyarakat yang pro aktif

1.3.1 Mengsosialisasikan usaha pemberantasan korupsi, baik dalam bentuk ceramah, seminar, diskusi, penulisan oleh LSM, NGO, lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, media massa maupun individu anggota masyarakat

1.3.2 Melaporkan setiap pejabat yang diduga KKN kepada instansi penegak hukum, khususnya KPK

1.3.3 Memboikot dengan cara tidak mengkonsumsi produk dari perusahaan yang diketahui sebagai agen koruptor atau suka menyuap pejabat

1.3.4 Tidak memilih anggota legislatif, gubernur, bupati dan walikota yang tidak bersih dari unsur KKN

1.3.5 Melakukan proses aleanasi terhadap koruptor, baik di bidang ekonomi maupun sosial budaya


2. Penindakan Korupsi


Sebaik apa pun konsep dan undang-undang jika tidak ada proses penindakan sebagai upaya supremasi hukum, maka sia-sialah semua konsep dan undang-undang yang bagus tersebut. Oleh karena itu, setiap proses penindakan khususnya di bidang korupsi harus dengan strategi yang jitu, antara lain:


2.1 Hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor harus mengandung:

2.1.1 Unsur jera

2.1.2 Unsur tarbiyah

2.2 Proses penindakan harus bisa mengembalikan uang negara yang dikorup

2.3 Proses penindakan harus menggunakan skala prioritas, yaitu dimulai dengan instansi penegak hukum, lembaga pelayanan publik, pejabat tinggi negara dan elit politik

2.4 Semua pihak yang terlibat dalam proses penindakan (penyidik, JPU dan hakim) haruslah terbebas dari segala bentuk campur tangan pihak manapun

2.5 Penyidik dan penuntut harus memiliki komitmen yang tinggi dalam pemberantasan korupsi serta dilengkapi dengan peralatan canggih dalam proses penyelidikan dan penyidikan

2.6 Anggota masyarakat harus mendukung proses supremasi hukum di mana mereka tidak boleh kebakaran jenggot jika ada anggota keluarga, orang sekampung, separtai, sealmamater atau sahabat karib yang dijatuhi hukuman


Peluang dan kendala KPK


Peluang untuk memberantas korupsi belakangan ini cukup menggembirakan, antara lain:


1. Semangat reformasi melahirkan kesadaran anggota masyarakat, lebih-lebih media masa, LSM dan NGO dalam melakukan kritik dan pemantaun secara terbuka atas kinerja penyelenggaraan negara, baik kalangan eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Semangat ini setidaknya mempengaruhi keserakahan pejabat yang ingin bebas korupsi sesuka hati

2. Lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan akibat gerakan yang bersifat trigger dari KPK sudah mulai ”berani” menindak pejabat tinggi dan elit politik

3. Adanya Timtas Tipikor yang berperan sebagai mediator dalam menyatukan penyidik dan penuntut di bawah satu atas sehingga membantu percepatan penyelesaian kasus korupsi yang selama ini terkendala karena proses ”bolak balik” berkas perkara di antara polisi dan jaksa

4. KPK sebagai ”super body” pemberantas korupsi diharapkan bisa mendorong laju pemberantasan korupsi di Indonesia dengan catatan, kendala-kendala yang ada bisa diatasi secara bersama oleh semua pihak. Kendala-kendala yang dihadapi KPK, khususnya di bidang hukum antara lain:


4.1 KPK dibenarkan untuk memeriksa rekening bank seseorang jika orang tersebut telah berstatus ”tersangka” Berarti sebelum membuka rekening bank orang tersebut, penyidik sudah harus mempunyai alat bukti yang kuat, sementara salah satu sumber yang strategis untuk bisa dilacak, apakah seseorang ada potensi melakukan korupsi atau tidak, justru melalui rekening banknya. Padahal dalam undang-undang No.30/2002, KPK tidak dibenarkan mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) sehingga jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik harus yakin 99 % bahwa tersangka tersebut akan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim

4.2 Koruptor dewasa ini sangat canggih sehingga kalau mereka merasa sudah dicurigai oleh instansi penegak hukum, secepat kilat mereka akan menghilangkan jejak. Dalam konteks ini, KPK dibenarkan untuk menyita dokumen atau asset tersangka yang terkait dengan dugaan korupsi, tetapi proses penggeledahan harus seijin Pengadilan Negeri. Jika ijin dari PN dikeluarkan lewat dari sehari saja, pasti tersangka koruptor sudah menghilangkan berkas atau bukti-bukti dokumen yang akan menjerat dirinya

4.3 KPK diperintahkan oleh undang-undang untuk memberi perlindungan hukum kepada saksi pelapor, tetapi sampai saat ini belum ada undang-undang perlindungan saksi sehingga dengan alasan pencemaran nama baik, seorang saksi dapat disomasi atau ditahan oleh pejabat terkait. Atas permintaan KPK, Kapolri telah mengeluarkan surat edaran kepada para Kapolda agar tuduhan atau somasi terhadap saksi pelapor kasus korupsi tidak diproses sampai masalah pokok diselesaikan. Namun, tetap saja para pelapor di tingkat kabupaten mengalami intimidasi dan perlakuan tidak menyenangkan dari aparat atau konco-konco koruptor di daerah terkait. Keadaan ini tentu mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat yang mau terlibat secara langsung dalam pelaporan kasus dugaan korupsi

4.4 Sebagai lembaga pemberantas korupsi, sesuai dengan namanya, maka pegawai KPK yang terlibat langsung dalam proses ini adalah penyidik. Namun, sesuai dengan KUHAP, penyidik harus berasal dari kepolisian atau kejaksaan, sehingga dengan sendirinya KPK mengalami kendala dalam memperoleh penyidik, yang selain masalah jumlah juga harus berkualitas sesuai dengan kriteria KPK sendiri. Tentunya KPK bisa secara leluasa melakukan rekrutmen sendiri untuk mendapatkan penyidik sesuai dengan yang diperlukan jika ketentuan KUHAP tersebut sudah dirubah. Atau majelis hakim tipikor berani mengambil resiko dengan mentolerir terobosan yang dilakukan oleh KPK dalam hal rekrutmen penyidik


ITB dan Pemberantasan Korupsi


Selain sebagai salah satu perguruan tinggi tersohor di Indonesia, ITB juga merupakan salah satu ”markas perang” gerakan mahasiswa Indonesia, khususnya dalam mengoreksi jalannya roda pemerintahan orde baru. Oleh karena itu, Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB perlu segera turun gunung untuk bersama dengan elemen masyarakat lainnya dalam menyelamatkan bangsa dan negara Indonesia dari kehancurannya karena penyakit korupsi yang sudah sangat kronis. Beberapa langkah bisa ditempuh, antaranya:


1. Memberi advokasi kepada masyarakat umum tentang hak dan kewajiban mereka sebagai seorang warga negara, khususnya di bidang hukum dan hak-hak sipil sehingga mereka bisa mengatakan ”tidak” kepada pejabat publik yang memeras mereka

2. Membantu KPK dengan cara mengsosialisasikan fungsi dan peran KPK dari pendekatan edukatif sehingga masyarakat tidak cenderung frustrasi menyaksikan pelbagai pelanggaran hukum di sekitarnya yang tidak berbanding lurus dengan usaha penegakkan hukum itu sendiri

3. Mengontrol pemerintah daerah dan DPRD agar tidak lahir Perda, yang selain bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi, juga lebih berfungsi melahirkan korupsi legal yang pada gilirannya menyengsarakan rakyat kecil

4. Melahirkan cendekiawan yang lebih berorientasi kepada rakyat kecil, bukan berorientasi kepada ”tarif” yang ditawarkan seorang klien. Dalam konteks ini, mahasiswa harus memulai dari diri sendiri, antara lain dengan cara:

4.1 Jangan menyogok atau memberi ”hadiah” kepada dosen untuk lulus atau mendapat nilai yang baik

4.2 Jangan berkonspirasi dengan mahasiswa dan dosen yang ”bermasalah” dalam melakukan suatu gerakan

4.3 Senantiasa mengawasi penyelenggaraan kehidupan kampus yang dikelola oleh civitas akademika dengan cara berpartisipati secara korektif

4.4 Selalu mempertanyakan darimana sumber uang atau barang, baik yang diberikan oleh kawan maupun oleh orang tua dan saudara

Tidak ada komentar: