Minggu, 14 Maret 2010

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG


Pada hari ini Sabtu tanggal 04 Maret tahun 2006 telah diadakan perjanjian hutang piutang antara :

I. Nama : M. QOMAR ROCHSID
Umur : 31 tahun
Alamat : Mloko RT.04/02, Ds. Jenar, Kec. Jenar, Kab. Sragen.
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

II. Nama : SUWITO
Umur : 45 tahun
Alamat : Nglorog RT.02/V, Kel. Nglorog, Kec. Sragen, Kab. Sragen.
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Dengan ini kedua belah pihak telah sepakat dan setuju untuk mengadakan perjanjian hutang piutang dengan jaminan Sertifikat tanah Hak Milik, dengan memenuhi syarat-syarat dan hal-hal sebagai berikut : ……………………………………………………………………...

1.Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan setuju untuk meminjamkan uang sebesar Rp. 12.000.000,00. (dua belas juta rupiah) kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA juga menyatakan setuju untuk menerima uang pinjaman tersebut dengan menyerahkan Sertifikat tanah Hak Milik atas nama PIHAK KEDUA sebagai jaminannya kepada PIHAK PERTAMA; ------------------------------

2.Bahwa dalam jangka 4 (empat) bulan terhitung setelah perjanjian ini dibuat, PIHAK KEDUA tidak dapat mengembalikan uang pinjaman tersebut kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA menyatakan setuju dan sepakat tanah yang dijadikan agunan tersebut (+ 150 M2) menjadi hak milik PIHAK PERTAMA, dengan jalan hutang piutang tersebut menjadi jual beli dengan harga Rp. 18.000.000,00. (delapan belas juta rupiah), dimana uang sebesar Rp. 12.000.000,00. (dua belas juta rupiah) tersebut menjadi uang pangkal pembelian tanah tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------

3.Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk tunduk dan patuh kepada seluruh syarat-syarat sebagaimana yang telah tertulis pada perjanjian ini dan merupakan satu kesatuan serta tidak terpisahkan dengan perjanjian ini, berikut perubahan-perubahannya (jika ada); -----------------------------------------------------------------------


Demikian perjanjian ini dibuat atas dasar itikat baik para pihak, dan dibuat diatas kertas bermeterai yang cukup.

Sragen, 04 Maret 2006
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA




M. QOMAR ROCHSID S U W I T O


Saksi-Saksi

1……………………… ( )

2. …………………….. ( )

8 komentar:

Anonim mengatakan...

sertifikat tsb masih atas nama pihak pertama kan? bagaimana caranya sertifikat tsb dibalik nama kepada pihak kedua? yg saya tahu harus ada alas hak utk dapat dibalik nama. misalnya dg jual beli,hibah,tukar menukar, balik nama waris, yang harus dilakukan di hadapan PPAT, dgn membuat akta. Kantor Pertanahan tidak dapat melakukan balik nama tanpa adanya akta dari PPAT. apakah saya salah? trims

Taufiq Nugroho,SH mengatakan...

Yah, Sertifikat sdh atas nama pihak pertama.

kalaupun sertifikat belum atas nama pihak pertama tetap bisa dilakukan, dengan jalan pihak Pemilik Hak Milik yg sah saat ini, juga harus disebutkan dalam perjanjian hutang piutang tersebut yg menegaskan bahwa sang pemilik menyetujui sertifikatnya menjadi jaminan dalam hutang piutang tersebut.
Demikian, smg bermanfaat Mas/ Mbk..

Anonim mengatakan...

mas, saya punya kasus, teman saya meminjam uang dengan jaminan sertifikat tanah, dengan perjanjian apabila tegal jatuh tempo tdk dkembalikan maka tanah tersebut sah menjadi milik saya, surat perjanjian dgn materai 6000 dn 3 orang saksi,
namun yg menjadi permasalahannya adalah sertifikat tanah atas nama orgtua yg bersangkutan, dan orgtua yg bersangkutan tidak tahu mengenai perjanjian tersebut,. apakah bisa dilakukan balik nama? bagaimana kondisi pperjanjian ini? mohon pencerahannya

Taufiq Nugroho,SH mengatakan...

Bp/ Ibu yg dimuliakan Tuhan,

Perjanjian yg sah dan halal bisa menjadi dasar untuk melakukan transaksi peralihan kepemilikan tanah. Termasuk perjanjian hutang piutang Bp/ Ibu.
Hanya saja untuk proses di PPAT nanti harus mengetahui pemilik asli, yaitu Orang tua dr si Penghutang. Jika ortu siberhutang mempersulit, bisa diajukan gugatan ke pengadilan dg dasar perjanjian tsb.
Demikian, trims

Anonim mengatakan...

maaf mas taufik, perjanjian utang piutang yang mencantumkan klausul apabila debitor wanprestasi, obyek jaminan menjadi milik kreditor adalah batal demi hukum, n mekanisme hukum jaminan dalam hukum perdata di negara kita mengharuskan agar obyek jaminan diikat terlebih dahulu dalam akta atau perjanjian jaminan tersendiri contoh apht untuk tanah, fiducia untuk barang bergerak, n hipotik untuk kapal, setelah didaftarkan barulah keluar sertifikat yang memiliki eksekutorial titel, yang apabila debitor wanprestasi kreditor dapat memintakan fiat eksekusi ke pengadilan, dan obyek jaminan dijual dimuka umum dan hasilnya dipergunakan untuk pelunasan utang kepada kreditor, dan apabila ada kelebihan dari hasil penjualan dikembalikan kepada debitor
n dasar hukum untuk balik nama sertifikat antara lain jual beli , hibah, tapi tidak dengan perjanjian utang piutang

Anonim mengatakan...

baca lg hukum jaminan j.satrio

onenleo mengatakan...

mas mau tanya:kalau perjanjian cuma jaminan akan bayar perbulannya gimana ya?ceritanya begini,saya pinjam ke bank atas nama kakak(dia pakai SK PNS nya),jadi tiap bulan sya bayar ke dia dengan jumlah tertentu.biar lebih profesional (karena melibatkan pasangan masing2),sya minta pakai surat perjanjian.Saksi juga harus dari kedua belah pihak.dari pasangan saya adalah orang tua pasangan.dari pihak kakak adalah kakak perempuan yang lain.Ini sebenarnya saya yang berkeinginan lebih komplit,karena saya ingin pasangan (suami) saya lebih bertanggung jawab akan hutang ini.karena kan gak lucu kalau tiba2 dia kabur begitu aja heheheh...mohon bantuanya mas...(hutang ke bank selama 3tahun)terima kasih mas.....mhon bantuannya ya
onenleo@yahoo.com

QOWA mengatakan...

terima kasih inponya